Category: Gelora.co

  • Dituding Ahmad Dhani Soal Musisi Manja, Ariel Noah Tanggapi Santai Polemik Royalti

    Dituding Ahmad Dhani Soal Musisi Manja, Ariel Noah Tanggapi Santai Polemik Royalti

    GELORA.CO –  Isu royalti performing rights kembali mencuat ke permukaan usai Ahmad Dhani menyinggung bahwa ada musisi yang terkesan manja dalam menyikapi aturan hak cipta.

    Pernyataan itu akhirnya memicu perhatian publik, utamanya setelah Ariel Noah ikut buka suara.

    Ariel nenyebut, ada salah pengertian dalam perdebatan menyangkut ini.

    Menurutnya, apa yang ia sampaikan sebelumnya bukan terkait masalah izin menyanyikan lagu, melainkan soal kewajiban pembayaran royalti performing rights.

    Ariel menilai, penyanyi tidak perlu punya kewajiban membayar royalti performing rights.

    Hal ini, kata dia, juga ditegaskan sebelumnya oleh DPR dan pemerintah. Isinya, pihak yang bertanggung jawab membayar adalah penyelenggara acara atau promotor, bukan penyanyi yang tampil.

    Meski begitu, Ariel menyayangkan masih adanya somasi yang dilayangkan kepada penyanyi untuk membayar royalti.

    Kondisi inilah yang menurutnya perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan musisi.

    Ariel juga menyoroti adanya dua isu yang sering kali tercampur, pertama soal siapa yang harus membayar royalti, kedua soal izin untuk menyanyikan sebuah lagu.

    Menurutnya, dua topik ini berbeda, dan komentarnya kemarin lebih menekankan pada masalah kewajiban bayar royalti, bukan izin.

    “Kalau penyanyi masih diminta bayar royalti padahal aturan sudah jelas, ini yang jadi masalah. Justru pemerintah sudah menegaskan bukan penyanyi yang bayar,” ujarnya dalam kesempatan berbeda.

    Lebih lanjut, Ariel berharap asosiasi pencipta lagu juga ikut mempertegas hal ini di ruang publik. Menurutnya, suara asosiasi pencipta akan lebih didengar untuk mencegah salah tafsir berkepanjangan.

    “Kalau pemerintah saja juga engga didengar, apalagi kami musisi. Mungkin kalau asosiasi pencipta lagu yang bicara, akan lebih diperhatikan dan didengar juga,” tambah Ariel.

    Dengan sikap tenang, Ariel menegaskan dirinya tidak ingin memperpanjang polemik.

    Baginya, yang terpenting adalah adanya kejelasan aturan agar semua pihak antara pencipta, penyanyi, hingga penyelenggara acara, agar tidak lagi terjebak dalam kesalahpahaman soal royalti performing rights.***

  • Warganet Sangat Ragu KPK Berani Usut Bobby Nasution

    Warganet Sangat Ragu KPK Berani Usut Bobby Nasution

  • Gudang Narkoba di Medan Dibongkar! Polisi Disita 10 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

    Gudang Narkoba di Medan Dibongkar! Polisi Disita 10 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

  • Mantan Pj Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan

    Mantan Pj Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan

    GELORA.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono.

    Namun Kejati Jatim tidak mengungkap alasan penahanan Hudiyono tersebut.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Windhu Sugiarto menolak menjelaskan secara pasti terkait perkara yang menjerat Hudiyono tersebut.

    “Mungkin nanti rilisnya saya kirim ya, mas,” kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa 26 Agustus 2025.

    Dikutip dari RMOLJatim, Hudiyono diduga ditahan terkait perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Jawa Timur.

    Sebelumnya, Kejati Jatim tengah membongkar tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017. 

    Dalam modus yang dilakukan, pelaku mengajukan anggaran melalui APBD sebesar Rp65 miliar yang ditujukan untuk pembelian alat kesenian untuk sekolah SMK swasta di Jawa Timur.

    Setiap sekolah dianggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk pengadaan barang alat kesenian. Namun kenyataannya alat kesenian yang dibelikan cuma seharga Rp2 juta.

    Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala SMK di Jatim. 

    Selain itu, Kejati Jatim sudah memeriksa Kabid SMK Hudiyono selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017 lalu.

  • Warganet Ledek Sahroni Ngumpet saat DPR Dikepung Massa: Takut Ya?

    Warganet Ledek Sahroni Ngumpet saat DPR Dikepung Massa: Takut Ya?

    GELORA.CO -Nama Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menjadi sasaran kemarahan ribuan massa masyarakat sipil bertajuk ‘Revolusi Rakyat Indonesia’ di Gedung DPR/MPR Jakarta, pada Senin 25 Agustus 2025.

    Gara-garanya politikus Partai Nasdem itu menyebut publik yang menuntut pembubaran parlemen sebagai ‘orang tolol sedunia’.

    Nama Sahroni juga ramai disebut dalam perbincangan di media sosial.

    Warganet menyesalkan sikap Sahroni yang tidak berani menemui massa yang marah lantaran parlemen memperoleh tunjangan fantastis.

    Salah satunya diungkap pemilik akun Facebook Piul Andrio yang dikutip redaksi Selasa 26 Agustus 2025.

    “Pas demo (25/8/2025) kenapa ngumpet Sahroni Komisi 3 DPR ? Takut dgn massa ya..,” tulis Piul Andrio.

    Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengunggah video lengkap mengenai pernyataan kerasnya menanggapi seruan publik untuk membubarkan DPR yang ramai diperbincangkan publik.

    Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88, Sahroni menyatakan, DPR terbuka terhadap segala bentuk kritik dan bahkan cacian dari masyarakat. 

    Namun, Sahroni menilai bahwa seruan membubarkan lembaga legislatif DPR merupakan bentuk cacian berlebihan yang merusak mental. 

    Ia mengklaim, mereka yang menyuarakan hal tersebut adalah orang-orang yang tak pernah merasakan duduk di DPR RI. 

    “Memang yang ngomong itu rata-rata orang yang nggak pernah jadi duduk di DPR,” kata Sahroni, dikutip dari video tersebut.

    Sahroni menekankan pentingnya menyampaikan kritik melalui tata cara yang ada untuk evaluasi. 

    “Orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itulah orang tolol sedunia,” kata Sahroni.

    Di akhir video, Sahroni menegaskan bahwa DPR akan tetap berdiri kokoh meski dihantam berbagai hujatan.

    “Mau dihujat sampai mampus juga nggak apa-apa. Masih berdiri DPR-nya. Sampai kapanpun, tidak akan merubah,” pungkas Sahroni.

  • Kejagung Takut Eksekusi Silfester Matutina, Sangat Sulit Dibantah

    Kejagung Takut Eksekusi Silfester Matutina, Sangat Sulit Dibantah

    GELORA.CO  – Analis sosial politik, Said Didu turut merespons soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak kunjung mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Menurut dia, Kejagung takut mengeksekusi putusan itu.

    “Sangat sulit dibantah Kejaksaan Agung takut mengeksekusi kan, sangat sulit dibantah. Jadi Kejaksaan Agung cari alasan apa pun, sangat sulit,” kata Said Didu dalam tayangan Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (26/8/2025).

    Menurutnya, tidak mengherankan apabila publik menduga ada kekuatan besar untuk melindungi Silfester.

    “Artinya tidak salah kalau ada rakyat yang menduga kalau ada kekuatan yang lebih besar dan itu menurut saya Pak Prabowo harus menghilangkan kekuatan itu, siapa pun dia, nggak usah menduga-duga,” lanjut dia.

    Said Didu juga berandai-andai akan menyuruh Silfester untuk menjalani masa pidana jika keduanya merupakan saudara. Sebab menurutnya, menjalankan putusan merupakan bentuk tertib terhadap penegakan hukum.

    “Malah kalau saya saudaranya Silfester, sudahlah demi bangsa dan negara, demi penegakan hukum, masuklah (ke penjara), bahwa di dalam satu hari dua hari ada apa ya, ini demi bangsa dan negara,” ujar dia.

    Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.

    Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. 

    Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

    Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini

  • Jonathan Frizzy Syok Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kondisinya

    Jonathan Frizzy Syok Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kondisinya

    GELORA.CO  – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk syok dan mengalami perubahan psikis setelah terlibat kasus vape obat keras yang membuatnya menjadi tersangka dan ditahan. 

    Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu syok mendengar ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan tersebut.

    “Jadi memang dia itu berkali-kali menyampaikan kepada kita bahwa dia terpukullah atas proses hukum yang menimpa dia. Ingat, dia tuh tersangka terakhir lho,” kata kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi di Pengadilan Negeri Tangerang.

    Ijonk tak menyangka dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Apalagi, dia merasa sudah kooperatif selama menjalani pemeriksaan awal.

    “Dia dari awal dipanggil (sebagai) saksi. Datang, datang, terus gitu. Eh, tersangka, gitu kan. Cuma saya enggak mau menyalahkan siapapun di sini. Silakan dihukum sesuai dengan yang diperbuatnya, begitu,” ujar Lamgok.

    Selama menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Ijonk juga dinilai makin religius. Lamgok mengatakan perubahan itu dampak dari ancaman hukuman yang menantinya.

    “Dari awal dia udah tahu ini ancamannya 12 tahun, ya. Cuma ya perlu kita sampaikan juga di sini, itu namanya ancaman paling berat. Saya juga sampaikan ke dia, ini 12 tahun paling berat. Secara psikis, kita sama-sama lihat Ijonk yang sekarang enggak kayak Ijonk yang dulu begitu,” ujarnya

  • Sejumlah Kabar Kebobrokan Zize yang Diduga Jadi Alasan Perceraiannya dengan Pratama Arhan

    Sejumlah Kabar Kebobrokan Zize yang Diduga Jadi Alasan Perceraiannya dengan Pratama Arhan

    GELORA.CO –  Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih menjadi perbincangan hangat di media sosial.

    Bek Timnas Indonesia tersebut diketahui telah mengajukan gugatan talak cerai kepada Azizah Salsha sejak 1 Agustus 2025.

    Rumah tangga keduanya memang kerap diterpa gosip tak sedap mulai dari Azizah Salsha yang diduga gagal move on hingga isu perselingkuhan.

    Kabar perceraian antara Pratama Arhan dan anak anggota DPR RI Andre Rosiade diunggah akun TikTok @rafaelapage00 dikutip JatimNetwork.com,

    “Pratama Arhan dan Azizah Salsha menjalani dua kali sidang dan resmi bercerai hari ini secara verstek,” tulis @rafaelapage00.

    Diketahui, persidangan cerai Arhan dan Zize digelar pada 11 Agustus 2025 dan 25 Agustus 2025.

    Proses perceraian keduanya memang terbilang sangat cepat dan diputuskan secara verstek karena tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah.

    Meski telah ketok palu, perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha baru resmi dan sah ketika pembacaan ikrar talak.

    Kabar perceraian ini pun membuat publik terkejut, apalagi Arhan dikenal sebagai sosok suami yang kerap membela istrinya meski kabar miring terus  menerpa.

    Namun, penjelasan terkait penyebab perceraian antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih belum diungkap oleh pihak manapun.

    Adapun sejumlah kabar kebobrokan Azizah Salsha selama mempengaruhi rumah tangga dengan Pratama Arhan diduga sebagai pemicu keduanya bercerai.

    Lantas apa saja kabar kebobrokan Azizah Salsha alias Zize yang diduga jadi penyebab perceraian?

     1. Isu Perselingkuhan dengan Salim Nauderer

    Azizah Salsha sempat diisukan berselingkuh dengan Salim Nauderer.

    Padahal Salim adalah kekasih teman Azizah Salsha yaitu Rachel Vennya.

    Tudingan perselingkuhan tersebut diungkap oleh Rachel Vennya di akun Instagram keduanya.

    Bahkan, isu ini semakin panas ketika nama Pratama Arhan terseret di dalamnya.

    Diduga Pratama Arhan lah yang menghubungi Rachel Vennya terkait adanya perselingkuhan antara Zize dan Salim.

    2. Skandal Video Syur

    Berselang beberapa waktu diterpa isu perselingkuhan, Zize kembali menghadap kabar tak sedap.

    Publik dihebohkan dengan sebuah video syur yang viral di medsos dan disebut mirip dengan Azizah Salsha.

    Kasus tersebut pun mendapat tanggapan pihak Azizah Salsha yang akhirnya memproses hukum dengan melaporkan beberapa akun medsos ke Polda Metro Jaya dengan tudingan penyebaran fitnah.

    3. Kabar Olahraga Bareng Mantan Pacar

    Kabar kebobrokan terakhir Azizah Salsha terdengar tidak lama sebelum abar perceraiannya mencuat.

    Tersebar sebuah foto Azizah Salsha diduga tengah berolahraga padel bersama sang mantan pacar.

    Isu gagal move on Azizah Salsha dari mantannya yang bernama Philo Paz memang telah terdengar sejak ana politisi tersebut memutuskan menikah mendadak dengan Pratama Arhan.

    Sebelumnya memang Azizah Salsha dan Pratama Arhan diduga menikah karena dijodohkan.

    Namun, tudingan tersebut tidak dapat dipastikan.

    Selain itu, hubungan Azizah Salsha dan mantan pacarnya juga sempat disinggung oleh konten kreator Bigmo dan kakaknya Resbobb.

    Tudingan keras diucapkan Resbobb terkait Azizah Salsha yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan sang mantan pacar.

    Perkataan Resbobb memang dinilai cukup frontal, di mana kakak Bigmo menuding Azizah Salsha telah melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan sang mantan pacar.

    Akibat konten tersebut, Azizah Salsha pun melaporkan Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbobb ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 12 Agustus 2025.***

  • Anggota DPR Dapat Tunjangan Rp 600 Juta untuk Kontrak Rumah 5 Tahun

    Anggota DPR Dapat Tunjangan Rp 600 Juta untuk Kontrak Rumah 5 Tahun

    GELORA.CO – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan polemik soal tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan. Menurutnya, tunjangan tersebut hanya diberikan selama satu tahun, bukan selama lima tahun masa jabatan.

    Tunjangan itu diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dan totalnya mencapai Rp 600 juta. Uang tersebut, kata Dasco, digunakan untuk mengontrak rumah selama lima tahun masa kerja anggota DPR periode 2024–2029.

    “Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Take Home Pay Dipastikan Turun

    Oleh karena itu, Dasco memastikan, pada November 2025 seluruh anggota Dewan tidak lagi mendapatkan tunjangan rumah.

    “Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah nggak ada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata Dasco.

    Selain itu, lanjutnya, pada November 2025, maka take home pay anggota dewan tidak sampai Rp 100 juta sebulan.

    “Kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” pungkasnya.

    Besarnya Tunjangan Anggota DPR Lukai Hati Rakyat

    Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai besarnya tunjangan dan gaji anggota DPR sangat melukai hati rakyat yang mereka wakili. Dia menegaskan, tidak ada anggota DPR yang hidup dalam kekurangan sehingga tambahan tunjangan besar dinilai berlebihan.

    “Malahan justru harus dikurangi. Mestinya Menteri Keuangan mengikuti semangat efisiensi dan penghematan anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

    Iwan bahkan memperingatkan, kebijakan seperti ini bisa memicu keresahan publik.

    “Bisa saja akan menciptakan demo besar-besaran,” katanya.

    Ketidakadilan Sosial

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menilai tunjangan jumbo DPR sebagai bentuk nyata ketidakadilan sosial.

    “Saya baca suatu rilis dari BBC Online yang dari Inggris, di situ dikatakan pendapatan DPR Rp 104 jutaan per bulan, memang paling besar tunjangan perumahan Rp 50 juta saya lihat,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

    Menurut Said, jika dihitung, gaji pokok dan tunjangan DPR berada di kisaran Rp 54 juta. Ditambah fasilitas lainnya, total bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan atau sekitar Rp 3 juta lebih per hari.

    Kondisi ini, kata Said, sangat kontras dengan nasib buruh yang upah minimumnya di Jakarta hanya sekitar Rp 5 juta per bulan, atau Rp 150 ribu per hari.

    “Kita bandingkan karyawan outsourcing kontrak yang di Jakarta upahnya Rp 5 juta bagi 30 hari hanya sekitar Rp 150 ribuan, anggota DPR Rp 3 juta lebih per hari, buruh yang pontang-panting Rp 150 ribu per hari,” ujarnya.

    Said menegaskan, saat buruh masih berjuang keras menuntut kenaikan upah minimum, wakil rakyat justru menikmati fasilitas dan tunjangan besar. Hal ini dianggap mencerminkan sistem yang tidak adil di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.

  • Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Akhirnya Bebas

    Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Akhirnya Bebas

    GELORA.CO – Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan penistaan agama menerima pembebasan bersyarat.

    Bambang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025) pagi dan diantar langsung oleh petugas ke Blora.

    Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana mengatakan pembebasan Bambang berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

    Surat itu dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.

    “Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Maolana seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (26/8/2025).

    Maolana menambahkan pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan.

    Pemberian pembebasan bersyarat kepada yang bersangkutan, kata dia telah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.

    “Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” kata dia.

    Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.

    Maolana mengatakan, dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

    Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum. 

    Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

    Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

    “Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).