Category: Gelora.co

  • Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

    Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran

    GELORA.CO -Gugatan yang dilayangkan HM Subhan, advokat dari Kantor pengacara “Subhan Palal dan Rekan”, secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan, lagsung bikin geger publik.

    Catatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jkt Pst) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menampilkan gugatan perdata perkara jazah SMA Gibran dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut telah didaftarkan sejak Jumat 29 Agustus 2025 lalu dan rencana sudah akan mulai disidangkan pada Senin 8 September 2025 minggu depan.

    “Keberanian Subhan menggugat ijazah Wapres Gibran pantas diapresiasi, meski tetap harus dicermati agar jangan sampai sekedar sensasi atau bahkan bertujuan untuk “menutup” gugatan lain agar terjadi ne bis in indem (lengkapnya: Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa) yang artinya tidak bisa digugat dua kali dalam satu hal yang sama,” kata pakar telematika Roy Suryo melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.

    Menurut Roy, apabila gugatan Subhan sebesar Rp125 triliun dikabulkan, maka gugatan perdata ini setidaknya akan bisa membuka kotak pandora riwayat pendidikan pemilik akun Fufufafa tersebut.

    Kasus perbuatan melawan hukum alias PMH yang dipermasalahkan adalah ketidaksesuaian ijazah Gibran dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017, khususnya di Pasal 169 huruf r junto pasal 13 Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 huruf r juga yang menyatakan bahwa Calon Presiden/Wapres berpendidikan paling rendah tamat SMA / Sekolah Menengah Atas, MA/ Madrasah Aliyah, SMK/ Sekolah Menengah Kejuruan, MAK / Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. 

    Sebenarnya ada penjelasan bahwa “sederajat” yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA/MA/SMK/MAK melalui penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek atau Kemenag dan Calon Presiden/Wapres harus membuktikan ijazah atau dokumen penyetaraan yang sah dan legal. 

    “Artinya jika ada lulusan non formal, wajib ada SK Penyetaraan dari Kemdikbudristek/Dirjen Dikti. Selanjutnya KPU memverifikasi ijazah dengan cara legalisasi serta klarifikasi ke sekolah/instansi yang menerbitkan,” kata Roy.

    Kalau melihat kronologi pendidikan Gibran, SD ditempuh di SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan Solo tahun 1993-1999, kemudian SMP di SMP Negeri 1, Jl MT Haryono Solo tahun 1999-2002 tampak wajar. 

    Namun ketika ditelisik SMA Gibran, kata Roy, terjadi kesimpangsiuran data. Ada yang menulis Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura tahun 2002-2005, namun ada data lain, misalnya yang pernah ditulis dalam akun X dr Tifa berdasar kesaksian beberapa orang/ sumber A1, bahwa Gibran bersekolah di SMA Santo Yosef selama dua tahun sebelum terpaksa pindah.

    “Karena Gibran hampir tidak naik kelas dan pindah ke SMK Kristen Solo,” kata Roy.

    Lebih parah lagi kalau dilihat Pendidikan Gibran sesudahnya, sempat ditulis di Wikipedia, Situs Forkompinda Solo, bahkan dipublikasikan melalui LKBN Antara saat Pemilu 2024 lalu, Gibran ini disebut lulus S1 di MDIS (Management Development Institute of Singapore).

    “Namun ijazahnya dikeluarkan oleh University of Bradford United Kingdom, Inggris,” kata Roy.

    Selanjutnya sempat ditulis Gibran lulusan S2 di University Technology of Sidney (UTS), sebelum akhirnya dihapus dan malah “dibalik” urutannya ke UTS Australia dulu sebelum ke MDIS/ Bradford UK di Singapore. 

    Roy juga mengkritisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Keterangan No 9149/D.DI/KS/2019 menerbitkan “Surat Penyetaraan” yang menyebut bahwa Gibran “telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sidney, Australia tahun 2006” namun hanya setara dengan tamat SMK peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.

    “Jadi InSearch UTS ini malah hanya dianggap level SMK saja,” kata Roy.

    Surat tersebut, sambung Roy, anehnya lagi baru dikeluarkan 13  tahun sesudahnya, yakni tanggal 6 Agustus 2019 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sutanto atas nama Dirjen Dikdasmen. 

    Kesimpulannya, tegas Roy, apa pun yang akan terjadi dalam persidangan perdata kasus ijazah Gibran yang digugat oleh Subhan ini, apakah memang benar bisa berani diputuskan oleh PN Jkt Pst atau lagi-lagi sebagaimana yang dikakukan oleh beberapa PN sebelumnya (Jakarta, Yogyakarta dan Solo) dalam kasus ijazah Jokowi yang dibuat NO alias Niet Ontvankelijke verklaard, yang artinya Niet = tidak, Ontvankelijk = dapat diterima, Verklaard = dinyatakan, alias “Dinyatakan tidak dapat (berani) diterima”. 

    “Kalau begitu lagi, kapan rakyat Indonesia akan mendapat prinsip equality before the law alias kesetaraan dalam hukum?” pungkas Roy. 

  • Indonesia Mau Kemana? Antara Korupsi dan Mimpi Indonesia Emas

    Indonesia Mau Kemana? Antara Korupsi dan Mimpi Indonesia Emas

    OLEH: CHAPPY HAKIM*

       

    INDONESIA adalah sebuah bangsa dengan segala peluang untuk menjadi negara besar. Letaknya yang strategis di jalur silang perdagangan dunia, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar, serta keberadaan banyak orang pintar dengan potensi intelektual luar biasa, menjadikan negeri ini dipandang sebagai salah satu calon kekuatan utama di abad ke-21. 

    Dengan posisi geopolitik yang berada di jantung Indo-Pasifik, Indonesia memiliki peluang untuk memainkan peran sentral dalam dinamika global. 

    Dengan sumber daya alam mulai dari energi, hasil hutan, hingga cadangan gas dan mineral yang menjadi rebutan dunia, ditambah bonus demografi berupa populasi muda yang produktif, seharusnya jalan menuju kemakmuran terbuka lebar.  

    Potensi besar ini sebenarnya telah lama menjadi narasi utama pembangunan nasional. Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa menekankan pentingnya memanfaatkan kekayaan alam sekaligus membangun manusia Indonesia sebagai modal utama menuju kejayaan. 

    Dalam kerangka itu, berbagai visi jangka panjang, termasuk gagasan Indonesia Emas 2045, hadir sebagai simbol harapan akan lahirnya sebuah negara yang maju, berdaulat, dan berdaya saing tinggi di tengah pergaulan internasional.

    Harapan ini bukanlah sekadar mimpi, melainkan sebuah tujuan yang realistis bila potensi yang dimiliki bangsa ini dapat dikelola dengan baik, adil, dan berkesinambungan.

    Kenyataannya, Indonesia saat ini berada dalam pusaran peristiwa politik yang mengguncang dunia. Penetapan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan pendiri Gojek, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai hampir Rp2 triliun telah memicu kehebohan publik. 

    Kasus ini tidak hanya menyangkut figur populer yang sempat dielu-elukan sebagai simbol inovasi dan modernitas, tetapi juga memperlihatkan betapa praktik-praktik koruptif masih berakar kuat dalam tata kelola negara. 

    Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama karena janji reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi selama ini seakan tidak pernah terealisasi secara konsisten.  

    Di sisi lain, muncul sinyalemen mengenai “Geng Solo”, sebuah jejaring kekuasaan informal yang diduga memengaruhi proses pengambilan keputusan di lingkar inti pemerintahan. 

    Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius karena loyalitas ganda yang lahir dari jejaring tersebut berpotensi merusak prinsip tata kelola demokrasi.  

    Hubungan kekuasaan bayangan yang berkelindan dengan kepentingan personal, keluarga, dan politik nasional membuka ruang benturan kepentingan sekaligus melemahkan mekanisme check and balance. 

    Kedua isu ini hadir bersamaan dengan gelombang protes besar-besaran yang dipicu gaya hidup mewah anggota DPR serta ketimpangan ekonomi yang semakin terasa. 

    Dalam konteks ini, demokrasi Indonesia menghadapi tekanan dari dua arah sekaligus, ketidakpercayaan publik terhadap elit politik dan kegagalan institusi negara dalam menegakkan supremasi hukum.

    Analisis Keadaan Terkini

    Demonstrasi yang melanda Jakarta dan sejumlah kota besar telah menelan korban jiwa. Aksi protes yang dipicu ketidakpuasan rakyat atas perilaku elite politik semakin mengingatkan pada trauma kerusuhan 1998, ketika ketidakadilan sosial dan ekonomi memuncak menjadi krisis multidimensi. 

    Meskipun pemerintah berulang kali menekankan bahwa fundamental ekonomi tetap kuat dengan pertumbuhan 5,12 persen di triwulan kedua 2025, inflasi terkendali, serta PMI manufaktur yang masih ekspansif, kenyataan politik dan sosial memperlihatkan hal yang sebaliknya.  

    Pasar keuangan mencatat gejolak besar. Indeks harga saham gabungan (IHSG) sempat anjlok hingga lebih dari tiga persen, sementara rupiah tertekan meskipun Bank Indonesia melakukan intervensi langsung.^5 Situasi ini membuktikan bahwa kepercayaan investor lebih dipengaruhi stabilitas politik ketimbang angka-angka makroekonomi. 

    Sementara itu, masyarakat mencari perlindungan lewat instrumen alternatif seperti emas dan kripto. Harga emas perhiasan melampaui Rp2 juta per gram, sedangkan transaksi kripto melonjak drastis hingga ratusan triliun rupiah, menandakan tingginya keresahan publik terhadap masa depan ekonomi nasional.

    Perkiraan 1-2 Minggu ke Depan

    Dalam waktu dekat, arah politik Indonesia akan ditentukan oleh dua hal: proses hukum terhadap Nadiem Makarim dan sikap pemerintah dalam menghadapi isu “Geng Solo”. 

    Apabila hukum ditegakkan secara transparan dan tidak tebang pilih, kepercayaan publik dapat sedikit pulih. Namun, bila ada intervensi politik atau kompromi kekuasaan, gejolak sosial akan semakin sulit dikendalikan. 

    Demonstrasi berpotensi tetap berlangsung dengan intensitas yang naik turun. Bila ruang dialog dibuka dan langkah konkret diperlihatkan, protes bisa mereda. Namun bila aspirasi publik terus diabaikan, aksi dapat menyebar ke lebih banyak wilayah dan memperbesar risiko instabilitas sosial. 

    Pasar keuangan kemungkinan masih bergejolak, dengan pemulihan yang sangat bergantung pada respons pemerintah terhadap krisis politik.

    Seluruh dinamika politik, hukum, dan sosial yang berlangsung saat ini merupakan peringatan keras bahwa bangsa ini sedang menghadapi ujian serius. 

    Kasus korupsi yang menjerat figur publik, bayangan jejaring kekuasaan informal yang melemahkan legitimasi, serta gelombang ketidakpuasan rakyat yang meluas adalah tanda rapuhnya fondasi demokrasi Indonesia. 

    Bila dalam waktu dekat tidak ada perbaikan nyata yang ditopang oleh keberanian politik, komitmen hukum, dan keteguhan moral, maka cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045 benar-benar hanya akan menjadi mimpi belaka sebuah slogan kosong yang kandas di tengah jalan sejarah.  

    Di atas segalanya, tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia hari ini adalah soal Kepemimpinan Nasional.  

    Berdasar pada struktur sosial yang masih kental dengan pemahaman paternalistik yang sangat feodalistis, tampaknya dengan situasi seperti ini, maka hanya kepemimpinan yang kuat, berintegritas, dan visioner yang akan mampu membawa bangsa ini keluar dari pusaran krisis. 

    Kepemimpinan yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menjaga marwah demokrasi, serta mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan sempit golongan adalah prasyarat mutlak. 

    Tanpa hadirnya kepemimpinan semacam itu, potensi besar Indonesia tidak akan pernah terwujud menjadi kenyataan, dan visi Indonesia Emas sekali lagi akan hanya tinggal sebagai utopia yang tak pernah teraih. 

    Bagaikan pungguk yang sedang merindukan sang rembulan.rmol.id

    Daftar Pustaka

    •    Hadiz, Vedi R. Reformasi: Indonesia’s Missing Middle-Class Movement. Journal of Contemporary Asia, Vol. 33, No. 3, 2003.

    •    Reuters. Indonesia detains former minister and Gojek founder as suspect in graft case. 4 September 2025.

    •    RMOL. Geng Solo diduga jadi shadow connection di balik situasi chaos. 1 September 2025.

    •    Financial Times. Indonesian markets roiled by political turmoil. 2 September 2025.

    •    CNBC Indonesia. Diguncang Demo, Begini Kondisi Terbaru 7 Indikator Ekonomi RI. 1 September 2025.

    •    Liputan6. Harga Emas Perhiasan 5 September 2025: Cek Rinciannya di Sini. 5 September 2025.

    •    BeInCrypto. Juli Nilai Transaksi Kripto Indonesia Tumbuh 62%. 2025.

  • Take Home Pay Tembus Rp65 Juta

    Take Home Pay Tembus Rp65 Juta

    GELORA.CO -Setelah diprotes oleh berbagai lapisan masyarakat dalam beberapa waktu belakangan ini, DPR RI akhirnya melakukan upaya korektif. 

    Salah satunya menghapuskan tunjangan rumah untuk anggota dewan, dan sejumlah tunjangan lain turut dipangkas. 

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen DPR dalam merespons aspirasi rakyat. 

    “Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 5 September 2025. 

    Adapun, tunjangan para Anggota DPR yang akan dipangkas antara lain mencakup tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

    Berikut rincian gaji dan tunjangan terbaru DPR RI:

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

    – Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

    – Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

    – Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

    – Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

    – Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

    – Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

    – Total: Rp 16.777.680

    Tunjangan Konstitusional 

    – Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

    – Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

    – Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

    – Honorarium

    – Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

    – Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

    – Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

    – Total: Rp 57.433.000

    Total Bruto: Rp 74.210.680

    Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

    Take Home Pay: Rp 65.595.730.

  • Disebut Salah Beli Dokumen Palsu

    Disebut Salah Beli Dokumen Palsu

    GELORA.CO – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo, melontarkan pernyataan kontroversial. 

    Setelah sebelumnya meyakini bahwa ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu, kini ia mengungkapkan dugaan kejanggalan dari ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak sulung Jokowi. 

    Dalam acara Bedah Buku Jokowi’s White Paper yang disiarkan YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025), Roy menyebut ijazah yang diklaim milik Gibran dipenuhi kejanggalan.

    Diduga diperoleh dari dokumen yang sudah dipalsukan. 

    “Anaknya Jokowi yang sekarang (Wapres) itu enggak kalah dari bapaknya. Palsunya enggak kalah ijazahnya, IQ-nya juga enggak kalah rendahnya,” ujar Roy Suryo. 

    Roy menyinggung klaim Gibran sebagai lulusan Bradford University dari Singapura. 

    Padahal, kata Roy, kampus tersebut sebenarnya adalah Management Development Institute of Singapore yang bekerja sama dengan University of Bradford. 

    Ijazah asli dari program tersebut semestinya berbentuk horizontal dengan dua logo. Namun, ijazah yang ditunjukkan Gibran berbentuk vertikal, sehingga dinilai palsu.

    “Padahal Singapura itu MDIS Management Development Institute of Singapore, Ijazahnya harusnya horizontal karena ada 2 logo. Yang dia pamerkan ijazahnya vertikal. Itu berarti salah beli di fake-document.com,” kata Roy. 

    Selain itu, Roy juga menyinggung riwayat pendidikan Gibran sebelum berkuliah di luar negeri. 

    Menurutnya, Gibran sempat bersekolah di SMA Santo Yosef, Surakarta.

    Namun, Gibran dinyatakan tidak lulus. 

    Gibran lalu pindah ke SMK Kristen Surakarta. Lagi-lagi, ia juga disebut tak menuntaskan studinya. 

    Kendati demikian, Gibran malah mendapatkan surat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang disebut setara dengan lulusan SMK. 

    “Diktinya gembus juga, karena kok bisa ijazah S1 kok SMK,” tambah Roy.

    Maka dari itu, Roy berencana kembali meluncurkan buku ketiganya yang disebut akan membahas khusus tentang ijazah Gibran. Buku tersebut akan diberi nama “Jokowi’s Son”.

    “Nanti akan ada di Jokowi’s Son, Blackpepper (pelesetan buku Jokowi White Paper) tanpa Mushroom,” pungkasnya diikuti gelak tawa hadirin.

  • Nadiem Makarim Harus Bongkar Keterlibatan Jokowi

    Nadiem Makarim Harus Bongkar Keterlibatan Jokowi

    GELORA.CO – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim harus buka suara jika memang ada kesepakatan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi terkait pengadaan laptop Chromebook, agar tidak dikorbankan sendirian.

    Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, saat diangkat menjadi menteri oleh Jokowi, tentunya Nadiem memiliki kesepakatan dan konsensus.

    “Jika kesepakatan yang dibangun salah satunya adalah pengadaan laptop yang saat ini menjadikan nadiem sebagai tersangka di Kejaksaan, maka dibuka saja kalau diduga melibatkan Jokowi,” kata Hari kepada RMOL, Jumat, 5 September 2025.

    Hal itu kata Hari, perlu dilakukan seperti halnya ketika kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang pernah meminta menghadirkan Jokowi di ruang persidangan.

    “Nadiem harus membuka semua ke publik jika ada kesepakatan dengan Jokowi dalam kasus pengadaan laptop,” tuturnya, 

    “Kalau memang Nadiem tidak mau dalam kesendirian menjadi korban politik personal atau kelompok. Jika Nadiem yakin bahwa Allah SWT melindungi maka semua kenyataan dan kebenaran harus dibuka,” pungkas Hari.

  • Adakah Rasulullah dan Sahabat Pernah Mendengar Musik?

    Adakah Rasulullah dan Sahabat Pernah Mendengar Musik?

    GELORA.CO – Dalam memandang musik pun ada perbedaan pendapat soal hukumnya. Bahkan ragam pandangan ini ada di kalangan Sahabat Nabi Muhammad SAW. Namun, apakah sebenarnya Nabi Muhammad SAW tidak pernah mendengar alunan musik? Dan apakah para Sahabat juga demikian?

    Dalam hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari melalui jalur Aisyah, diceritakan tentang budak-budak perempuan yang bernyanyi di rumah Nabi Muhammad SAW pada momen Hari Raya Id. Ada Abu Bakar ketika itu dan di sisi Aisyah ada dua orang budak yang sedang bersenandung. Isi senandungnya mengingatkan pada peristiwa pembantaian kaum Anshar dalam perang Bu’ats.

    Aisyah mengatakan dalam hadits itu, bahwa kedua budak tersebut tidak begitu pintar bersenandung. Kemudian Abu Bakar mempertanyakan, “Seruling-seruling setan ada di kediaman Rasulullah SAW?” Lantas, Rasulullah saat itu bersabda, “Abu Bakar, tiap kaum itu punya hari raya, dan sekarang ini adalah hari raya kita.”

    Ahmad Zarkasih dalam bukunya berjudul Lagu, Nyanyian dan Musik, Benarkah Diharamkan? menerangkan, Abu Bakar awalnya memberikan teguran pada budak itu tapi justru ditegur balik oleh Nabi SAW. Menurut Zarkasih, ini menunjukkan musik dan nyanyian itu tidak masalah selama tidak ada kemaksiatan. Jika musik atau nyanyian itu haram, tentulah sejak awal Nabi Muhammad menolak kedatangan budak-budak tersebut.

    Dalam hadits yang berbeda, Imam al-Bukhari mengeluarkan riwayat lain tentang musik (lahwun) melalui jalur Aisyah. Suatu ketika, Nabi menikahkan salah seorang saudarinya dengan pemuda dari kalangan Anshar. Lalu Nabi berkata kepada Aisyah, “Tidakkah kalian menyuguhkan lahwun (musik)? Kaum Anshar itu menyukainya,” ujar dia.

    Nabi Muhammad juga pernah mendengar nyanyian dari seorang budak perempuan. Dalam hadits riwayat at-Tirmidzi, diceritakan suatu hari Rasulullah pulang setelah berperang. Lalu datang salah seorang budak perempuan dan mengatakan telah bernadzar jika Nabi pulang dengan selamat maka dia akan memukul duff di depan Nabi dan bernyanyi.

    “Kalau memang begitu ya lakukanlah, tapi jika tidak (bernadzar), jangan,” kata Nabi bersabda.

    Dalil berikutnya datang dari Umar bin Khattab, yakni sebuah atsar (perkataan Sahabat) dari Khawwat bin Jubair yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi. Khawwat bercerita tentang perjalanan hajinya bersama Umar bin Khattab, Abdurrahman bin Auf, dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Saat itu, beberapa orang dalam perjalanan itu meminta Khawwat untuk menyanyikan syair dhirar.

    Lalu Umar berkata, “Biarkan Khawwat bernyanyi lagunya sendiri”. Kemudian Khawwat pun bernyanyi hingga mendekati waktu sahur. “Sudah, Khawwat. Kita sudah masuk waktu sahur,” ujar Umar menyudahi nyanyian tersebut.

    Zarkasih menjelaskan, hukum musik atau nyanyian itu boleh, tapi ada tiga syaratnya, yaitu tidak menimbulkan fitnah, tidak ada maksiat yang menyertainya, dan tidak membuat lalai dalam mengerjakan kewajiban sebagai Muslim. Sahabat Nabi yang membolehkan musik salah satunya adalah Abdullah bin Zubair.

    Imam As-Syaukani dalam “Nailul-Authar”, menceritakan tentang kisah Abdullah bin Zubair, budak perempuan, dan gitar. Suatu kali, Ibnu Umar bertandang ke rumah Abdullah bin Zubair dan melihat sebuah alat musik.

    Lalu dia bertanya benda apa itu dan bertanya lagi, “Apakah ini alat musik (mizan Syami) dari Syam?” Lalu dijawab oleh Ibnu Zubair, “Dengan ini akal seseorang bisa seimbang”.

    Sementara itu, beberapa Sahabat Nabi yang lain juga ada yang mengharamkan musik. Di antaranya adalah Sahabat bernama Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Abbas. Salah satu dalil yang mengharamkan musik yaitu hadis riwayat Imam al-Bukhari. Nabi Muhammad bersabda, “Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat musik”.

    Diksi alat musik yang digunakan dalam hadis itu adalah ma’azif, mengacu pada alat musik yang dipukul. Zarkasih memaparkan, ma’azif pada zaman sekarang mungkin dapat diserupakan dengan gendang. Jika ada yang menghalalkannya, berarti asalnya itu memang haram. Dan Nabi Muhammad mengingatkan soal itu agar umatnya mawas diri.

  • 5 Alasan Kenapa LinkQR.ID Jadi Pilihan Terbaik untuk Bikin QR Code

    5 Alasan Kenapa LinkQR.ID Jadi Pilihan Terbaik untuk Bikin QR Code

    Di era serba digital ini, kebutuhan untuk mengubah tautan menjadi lebih ringkas dan mudah diakses semakin tinggi. Salah satu cara paling praktis adalah dengan Buat Link jadi qr code dan biolink gratis yang bisa langsung dipindai lewat smartphone. Nah, dari sekian banyak generator QR code yang tersedia, nama LinkQR.ID belakangan mulai banyak dibicarakan karena menawarkan kemudahan dan fitur lengkap tanpa ribet.

    Berbeda dengan layanan lain yang kadang membatasi pengguna dengan registrasi atau biaya tertentu, LinkQR.ID justru datang dengan konsep sederhana: siapa pun bisa langsung membuat QR code hanya dalam hitungan detik. Lalu, apa yang membuat layanan ini jadi pilihan utama? Berikut lima alasannya.

    1. Gratis Tanpa Registrasi, Praktis untuk Semua Orang

    Hal pertama yang bikin LinkQR.ID menonjol adalah model layanannya yang benar-benar gratis dan tidak memerlukan registrasi. Kamu tinggal buka situsnya, pilih kategori QR code yang diinginkan, masukkan link atau data, lalu dalam sekejap kode siap diunduh.

    Bandingkan dengan beberapa platform lain yang mengharuskan kamu membuat akun terlebih dahulu. Bagi sebagian orang, langkah tambahan itu cukup merepotkan, apalagi kalau hanya butuh QR code sederhana untuk sekali pakai. Dengan LinkQR.ID, hambatan itu hilang, dan siapa saja mulai dari pelajar, pekerja kantoran, hingga pemilik usaha kecil bisa langsung memanfaatkan layanan ini.

    2. Fitur Kustomisasi Lengkap untuk Branding

    Buat kamu yang serius menggarap identitas visual, LinkQR.ID menyediakan opsi kustomisasi yang terbilang lengkap. QR code yang biasanya terlihat monoton bisa diubah jadi lebih menarik: warna bisa diganti sesuai brand, pola dapat dipilih, bahkan logo bisnismu bisa disisipkan di tengah kode.

    Fitur semacam ini biasanya hanya ada di layanan premium, tapi LinkQR.ID memberikannya tanpa biaya tambahan. Hasilnya, QR code yang kamu gunakan bukan sekadar alat teknis, melainkan juga sarana promosi visual. Bayangkan sebuah restoran yang punya menu digital dengan QR code berwarna sesuai nuansa brand mereka lebih profesional, lebih meyakinkan.

    3. Mendukung Banyak Jenis Konten Digital

    Salah satu alasan kenapa LinkQR.ID lebih unggul adalah fleksibilitasnya. Layanan ini tidak hanya memungkinkan pembuatan QR code untuk tautan situs web, tetapi juga mendukung berbagai format lain. Misalnya, kamu bisa membuat QR code untuk file PDF, kartu nama digital (vCard), tautan media sosial, galeri foto, hingga detail acara yang terhubung langsung ke kalender.

    Kemampuan ini sangat relevan di masa sekarang ketika orang membutuhkan akses cepat ke berbagai jenis konten. Seorang musisi bisa membuat QR code yang mengarahkan penggemarnya ke playlist Spotify, sementara seorang pebisnis bisa menyebarkan katalog produk dalam bentuk PDF hanya dengan satu pindai.

    4. Ada Fitur Tracking dan Analytics

    Faktor berikutnya yang membuat LinkQR.ID berbeda dari generator QR code biasa adalah adanya fitur pelacakan. Setiap QR code yang dibuat bisa dipantau jumlah pemindaiannya, lengkap dengan data lokasi pengguna.

    Bagi pelaku bisnis, fitur ini sangat krusial. Kamu bisa tahu seberapa efektif kampanye pemasaran yang sedang dijalankan. Misalnya, jika QR code untuk promo diskon dipajang di beberapa titik kota, kamu bisa melihat area mana yang paling banyak menghasilkan interaksi. Data ini bisa jadi dasar pengambilan keputusan bisnis berikutnya.

    Biasanya, fitur tracking ini hanya tersedia di platform berbayar. Tapi di LinkQR.ID, pengguna bisa menikmatinya tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan.

    5. Cocok untuk UMKM hingga Profesional

    Tak semua orang punya tim digital marketing besar atau anggaran khusus untuk teknologi canggih. Di sinilah LinkQR.ID mengambil peran penting. Layanan ini ramah bagi UMKM yang ingin memanfaatkan QR code untuk mempermudah pelanggan mengakses menu, profil toko, atau promo terbaru.

    Di sisi lain, para profesional juga bisa menggunakan LinkQR.ID untuk hal-hal yang lebih spesifik, seperti membuat kartu nama digital dengan QR code. Bahkan bagi komunitas atau penyelenggara acara, fitur event QR code yang terhubung langsung dengan kalender menjadi nilai tambah tersendiri.

    Fleksibilitas ini membuat LinkQR.ID relevan untuk berbagai kalangan, dari kebutuhan sederhana hingga strategi pemasaran yang lebih serius.

  • Hasil Rekaman CCTV, Terungkap Sosok Diduga Dorong Ojol Affan hingga Tersungkur dan Dilindas Rantis Brimob

    Hasil Rekaman CCTV, Terungkap Sosok Diduga Dorong Ojol Affan hingga Tersungkur dan Dilindas Rantis Brimob

    GELORA.CO – Dalam sebuah video yang beredar dari hasil rekaman CCTV, terungkap terduga sosok dorong Affan hingga tersungkur dan dilindas Rantis yang Kompol Brimob pada Kamis malam 28 Agustus 2025.

    Diketahui Affan Kurniawan tewas setelah dirinya terlindas mobil Rantis yang dikendarai oleh Bripka Rohmat dan terdapat Kompol Cosmas Kaju Gaea yang duduk disebelahnya.

    Selain itu juga terdapat 5 anggota Brimob lainnya yang duduk di kabin bagian belakang, di antaranya Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

    Sedangkan Bripka Rohmat dalam sidang KKEP Polri dijatuhi hukuman berupa demosi 7 tahun.

    Adapun Kompol Cosmas yang menjalani sidang etik sebelumnya telah dijatuhi hukuman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat serta ancaman hukuman pidana.

    Dalam peristiwa yang merupakan malam terakhir dari drivel ojok berusia 21 tahun tersebut, terlihat sosok yang berada didekatnya seakan membuat Affan tersungkur.

    Setelah berhasil membuat Affan tersungkur, sosok yang mengenakan baju hitam bagian luar tersebut langsung berlari menjauh dan meninggalkan Affan ditengah jalan hingga terlindas.

    Saat itu terlihat pada peserta aksi tengah berlarian menghindari mobil Rantis yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi.

    Affan yang berada di jalur laju Rantis tersebut terlihat terjatuh dan tidak bisa menghindar sehingga terlindas kendaraan yang dimuat oleh 7 Brimob tersebut.

    Dalam video yang diunggah oleh akun @P_O_Viewww, terdengan narasi yang mengatakan jika sosok tersebut awalnya berada di pinggir jalan dan berlari kearah Affan kemudian mendorongnya hingga Affan terjatuh.

    Menurut narasi tersebut, sosok yang mendorong Affan meskipun mengenakan baju hitam, namun pakaian bagian dalamnya berwarna putih dan celana putih.

    Pakaian yang dikanakannya tersebut sama seperti sosok lainnya yang disinyalir juga mengincar salah satu peserta demo lain yang berlari di depan mobil Rantis.

    “Orang ini larinya zig zag, namun kepalanya seakan melihat pada orang depannya, namun karena gak berhasil, kemudian lari ke pinggir jalan,” terangnya.

    “Orangnya ada kesamaan, dari pinggir lari ke tengah, ke arah Affan dan dorong Affan”.

    “Affannya sudah jatuh, tapi kepalanya sempat melihat ke arah Affan dan lari ke pinggir,” tambahnya menganalisa video yang beredar.

    “Orang mana yang demo mau pakai baju putih dan celana putih,” tanyanya.

    Setelah Affan terlindas, terlihat terdapat 3 orang yang mengenakan pakaian yang sama seperti sosok yang berlari zig zag melakukan penyerangan terhadap mobil Rantas.

    “Menurut kalian ini kejanggalan atau kesenggajaan,” tanyanya kembali.

    Adapun video rekaman CCTV yang coba dianalisa dalam akun X@P_O_Viewww merupakan video yang diunggah di akun TikTok@mansyah.putra88 dan akun @barisan_muda.

    Berbagai komentar dilemparkan netizen lainnya atas analisa video terlindasnya Affan dalam aksi demo tersebut, mulai yang sependapat hingga menganggap video analisa tersebut demi sebuah pembenaran.

    “Halah video pembenaran para keluarga polisi aja ini mah mencari kesalahan di balik kesalahan wkwk,logika mati anj,intinya kalau dia ga nge lindes pas affan jatuh ya ga meninggal itu aja udah,” tulis akun @IndraTanjungg.

    “Ini judulnya clickbait bgt a###r, mau bagaimanapun itu rantis bukan sopnya untuk dijalankan seugal ugalan itu dan sekencang itu diantaran demonstran (gua dri keluarga aparat) makanya tau,” tambah akun X@anstsia433

    “Sorry sorry kalo gw ikutan buka luka yg sedang membaik. Tp gw fr awal liat video nya emang gerakannya Affan itu kek ada yg dorong, krn agak aneh dr yg udah kokoh condong ke kanan tiba2 kek oyong ke kiri,” tulis akun @ninalea yang ikut mengomentari.

    “Kalau ini benar,jadi tambah tersangka lagi ya,yang baju putih celana putih tadi,karena mendorong mas Affan K. sehingga tertabrak,tinggal siapa yang baju putih putih tersebut,” tanya akun @AdiSubagio2.

  • Jokowi Diduga Terlibat Kasus Chromebook Tapi Sulit Dimejahijaukan

    Jokowi Diduga Terlibat Kasus Chromebook Tapi Sulit Dimejahijaukan

    GELORA.CO – Pengamat politik Andi Yusran menilai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperlihatkan pola lama dalam sejarah politik Indonesia, di mana presiden atau lingkaran istana cenderung tak tersentuh hukum.

    Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa proyek pengadaan Chromebook senilai Rp1,9 triliun yang berujung korupsi itu dirancang Nadiem Makarim sebelum ia resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbudristek.

    Andi Yusran menilai pola penanganan hukum kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah kemungkinan besar akan berhenti di level kementerian.

    “Sejarah politik dan hukum di Indonesia sepertinya akan tetap dijaga oleh penguasa, bahwa presiden alias ‘istana’ tidak akan pernah tersentuh oleh hukum terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Andi kepada RMOL, dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

    “Dan Jokowi walaupun diduga kuat terlibat dalam berbagai tindakpidana korupsi akan sulit untuk dimeja-hijaukan, kasus nantinya akan berhenti di tingkat menteri/kementerian jika tindak pidana tersebut melibatkan kebijakan pemerintah,” sambungnya Andi.

    Andi menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk jika jejak keterlibatan mengarah pada mantan presiden. Sebab hanya dengan cara itu hukum benar-benar bisa tegak dan keadilan dirasakan oleh rakyat.

    Kejagung mengungkap Nadiem Makarim sudah membuat grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sebelum dilantik sebagai menteri oleh Jokowi. Dalam grup tersebut dilakukan pembahasan soal rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek.

    Setelah Nadiem diangkat menjadi menteri, proses pengadaan program digitalisasi pun berlanjut dengan total anggaran Rp9,98 triliun. Nadiem bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.

    Sistem operasi Chromebook dipaksakan Nadiem dipilih meski hasil kajian tidak efektif.

    Selain itu di awal penunjukkan sebagai menteri sempat muncul banyak pertanyaan soal alasan Jokowi menunjuk Nadiem. Pasalnya Nadiem tidak mewakili partai politik manapun dan tidak memiliki latar belakangan yang kuat tentang pendidikan.

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.