Category: Fajar.co.id

  • Jokowi Paling Korup, Gigin Praginanto Sebut Pendukungnya Tak Bisa Mengelak

    Jokowi Paling Korup, Gigin Praginanto Sebut Pendukungnya Tak Bisa Mengelak

    Gigin bilang, meskipun Jokowi berhasil membangun citra sebagai presiden terbaik melalui upaya politik, kenyataan setelah lengser menunjukkan bahwa Jokowi terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan sejumlah menteri dalam kabinetnya.

    “Jokowi harus berterima kasih pada para begundal politik yang bekerja keras membangun citranya sebagai presiden terbaik, sehingga baru setelah lengser ketahuan bahwa dia adalah tokoh paling korup kelas dunia,” kuncinya.

    Terpisah, Elite Partai Gerindra, Arief Poyuono, angkat suara menanggapi kabar yang menyebut mantan Presiden Jokowi masuk dalam daftar pejabat terkorup di dunia.

    Poyuono menilai tudingan tersebut tidak adil, mengingat kontribusi besar Jokowi selama menjabat.

    “Dia sudah mengabdi pada bangsa dan negara,” ujar Poyuono dalam keterangannya di aplikasi X @bumnbersatu (1/1/2025).

    Diungkapkan Poyuono, selama sepuluh tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden, ia telah menggalakkan pembangunan di semua sektor.

    Bukan hanya itu, kata Poyuono, Jokowi dalam segi penampilan juga terbilang jauh dari kemewahan.

    “Dengan membangun banyak infrastruktur, membangun demokrasi kekeluargaan, berpakaian murah,” sebutnya.

    Poyuono juga mengingatkan bahwa Jokowi adalah sosok penting yang kini menjadi ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Apalagi dia ayah dari wapres kita, Gibran Rakabuming,” cetusnya.

    Ia meminta publik untuk lebih menghormati dan melindungi mantan kepala negara itu.

    “Kok bisa di juluki tokoh terkorup di dunia sih tolong hormati dan lindungi dia,” tandasnya.

  • Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres Mesti Disambut Bahagia, Fajlurrahman Jurdi Ungkap 6 Alasannya

    Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres Mesti Disambut Bahagia, Fajlurrahman Jurdi Ungkap 6 Alasannya

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ambang batas pencalonan presiden 20 persen kini dihapuskan. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Menanggapi hal itu, dosen dan peneliti bidang Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, menilai, putusan tersebut mesti disambut bahagia.

    “Ada beberapa alasan kenapa kita harus menerima dengan bahagia putusan ini,” katanya, Kamis (2/1/2024).

    Menurutnya, putusan itu kini membuka peluang kepada seluruh partai mengusung calonnya di Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal tersebut dinilainya positif.

    “Pertama, peluang setiap partai untuk mengajukan pasangan calon Presiden-Wapres terbuka. Sehingga tidak ada lagi monopoli koalisi partai besar dalam pengajuan pasangan calon presiden-wapres,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, akses yang setara itu berimbas pada rakyat. Karena preferensi pilihan di Pilpres akan banyak.

    “Kedua, rakyat punya banyak preferensi pilihan ketika calon presiden-wapres dapat diajukan oleh setiap partai politik. Rakyat tidak lagi disuguhkan calon hasil koalisi oligarkis, tetapi dapat muncul banyak alternatif,” jelasnya.

    Ketiga, ia mengatakan pada dasarnya demokrasi menjamin kesetaraan setiap orang untuk memilih dan dipilih. Tetapi, melalui ambang batas itu, hanya kelompok oligarki tertentu yang dapat dipilih.

    “Ini tidak ada kesetaraan, sebab kandidasi sudah ditentukan lebih dahulu oleh koalisi partai politik,” tambahnya.

  • Periode 2025-2029, Menteri Investasi dan Hilirisasi Targetkan Investasi Rp13.000 Triliun

    Periode 2025-2029, Menteri Investasi dan Hilirisasi Targetkan Investasi Rp13.000 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto telah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2029 mendatang. Untuk mencapai itu, target investasi juga telah ditetapkan.

    Untuk investasi, pemerintah menargetkan sebesar Rp13.032 triliun selama periode 2025-2029.

    Target itu sebagai upaya mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, dilansir jpnn, Kamis (2/1).

    “Total investasi dari 2025 sampai 2029 itu kurang lebih Rp13.000 triliun lebih sedikit lah Rp 13.032 triliun. Itu adalah yang saya sampaikan ke Bapak Presiden,” kata Rosan.

    Rosan menuturkan bahwa investasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas. Selain itu, investasi juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Terutama dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029 seperti yang ditargetkan seperti yang dicanangkan oleh Kementerian Bappenas,” jelasnya.

    Menurut Rosan, hilirisasi industri akan memainkan peran signifikan dalam menarik investasi ke Indonesia.

    “Kami berharap kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang saat ini berada di kisaran 24-25 persen, dapat meningkat lebih tinggi,” tuturnya. (fajar)

  • Jokowi Pejabat Terkorup Dunia versi OCCRP, Arief Poyuono: Tolong Hormati dan Lindungi Dia

    Jokowi Pejabat Terkorup Dunia versi OCCRP, Arief Poyuono: Tolong Hormati dan Lindungi Dia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elite Partai Gerindra, Arief Poyuono, angkat suara menanggapi kabar yang menyebut mantan Presiden Jokowi masuk dalam daftar pejabat terkorup di dunia.

    Poyuono menilai tudingan tersebut tidak adil, mengingat kontribusi besar Jokowi selama menjabat.

    “Dia sudah mengabdi pada bangsa dan negara,” ujar Poyuono dalam keterangannya di aplikasi X @bumnbersatu (1/1/2025).

    Di ungkapkan Poyuono, selama sepuluh tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden, ia telah menggalakkan pembangunan di semua sektor.

    Bukan hanya itu, kata Poyuono, Jokowi dalam segi penampilan juga terbilang jauh dari kemewahan. “Dengan membangun banyak infrastruktur, membangun demokrasi kekeluargaan, berpakaian murah,” sebutnya.

    Poyuono juga mengingatkan bahwa Jokowi adalah sosok penting yang kini menjadi ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Apalagi dia ayah dari wapres kita, Gibran Rakabuming,” cetusnya.

    Ia meminta publik untuk lebih menghormati dan melindungi mantan kepala negara itu.

    “Kok bisa dijuluki tokoh terkorup di dunia sih, tolong hormati dan lindungi dia,” tandasnya.

    Sekadar diketahui, Jokowi masuk dalam nominasi pejabat terkorup versi OCCRP yang merupakan singkatan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project. Organisasi jurnalis anti korupsi terbesar di dunia.

    Organisasi itu merilis daftar finalis “Person of the Year 2024” untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

    Dalam daftar tersebut, Jokowi masuk sebagai salah satu nama yang disebut sebagai pemimpin dunia paling korup.

  • MK Hapus Presidential Treshold 20 Persen, Pengamat: Ini Penghormatan Terhadap Hak Konstitusional Suara Rakyat

    MK Hapus Presidential Treshold 20 Persen, Pengamat: Ini Penghormatan Terhadap Hak Konstitusional Suara Rakyat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ambang batas partai dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen akhirnya ditiadakan.

    Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan tentang syarat ambang batas atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

    Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2/2024).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

    Terkait hal itu pengamat politik yang juga Ketua Perhimpunan Rakyat Progresif Sulawesi Selatan, Dr Ridwan Fawallang, turut mengapresiasi putusan para hakim MK.

    Menurutnya, putusan tersebut merupakan penghormatan terhadap hak kontitusional atas suara rakyat. Suara yang diberikan kepada partai melalui pemilihan legislatif.

    “Di sisi lain, memberikan kesempatan kepada rakyat agar lebih kaya memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Membuka ruang pendidikan politik bagi warga negara,” ujar akademisi Unismuh Makassar itu, Kamis (2/1/2024).

    Dia juga mengkritisi syarat 20 persen yang membuat elite politik khususnya dari Parpol menjadikan warga jadi terkesan bodoh soal politik. “Warga negara dididik untuk bodoh oleh pimpinan parpol, sehingga melahirkan pemimpin yang jauh dari rakyat dan gagal dalam pembangunan,” kritiknya.

    Ridwan Fawallang juga menilai, putusan MK juga membuka peluang untuk kaderisasi kepemimpinan di partai politik. “Selama ini, Parpol mengalami sakratul maut untuk menjadi pemimpin,” tandasnya.

  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya

    Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

    Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

    “Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.

    Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu.

    Menurut dia, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan.

    “Kita tunggu saja, selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025.

  • MK Hapus PT 20 Persen, Sekjen Golkar Sarmuji Mengaku Terkejut

    MK Hapus PT 20 Persen, Sekjen Golkar Sarmuji Mengaku Terkejut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas atau presidentian threshold sebesar 20 persen, untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres sedikit mengejutkan.

    Rasa terkejut itu salah satunya dialami elite Partai Golkar. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji. Dia mengaku terkejut dengan putusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden tersebut dalam UU Pemilu.

    Ketua Fraksi Golkar di DPR RI itu meyebut, MK sudah banyak menyidangkan aturan soal ambang batas pencalonan dan selalu menolak.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji melalui layanan pesan, dilansir jpnn, Kamis (2/1).

    Dia mengatakan MK dalam putusan sebelumnya memiliki pandangan senada dengan DPR menyikapi ambang batas, yakni mendukung Presidential Threshold. “Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” kata dia.

    Sebelumnya, MK menghapus aturan tentang syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden dan Wapres RI atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

    Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis.

  • Aditya Perdana: Putusan MK Soal Threshold Akan Picu Kompetisi Ketat di Pilpres 2029

    Aditya Perdana: Putusan MK Soal Threshold Akan Picu Kompetisi Ketat di Pilpres 2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal penghapusan presidential threshold membuka lebar capres pada tahun 2029.

    “Kesempatan semua pihak, baik politisi ataupun di luar politisi untuk menjadi capres pada tahun 2029 terbuka selebar-lebarnya. Artinya, potensi capres pada tahun 2029 akan makin banyak karena tidak ada pembatasan apa pun,” kata Aditya Perdana di Depok, Kamis.

    Hakim MK hari ini membuka tahun baru 2025 dengan mengejutkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada pemilu berikutnya.

    ​​​​​​Bagi Presiden Prabowo ataupun Wapres Gibran, kata dia, putusan MK ini akan membuka peluang kompetisi yang makin ketat bagi petahana karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk mantan capres dan mantan cawapres pada Pemilu 2024.

    Menurut dia, dinamika ini tentu juga akan berdampak pada koalisi pemerintahan yang dominan. Setiap politikus atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet tentu memiliki orientasi untuk menjadi kandidat pada pilpres dengan keuntungan sumber daya yang mereka miliki saat ini.

    “Kompetisi pilpres tentunya akan memengaruhi dinamika kabinet, yakni di antara para menteri,” kata Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.

    Dikatakan pula bahwa putusan MK ini harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang rencananya akan segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU. (*)

  • MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Putusan Berbeda dari 27 Gugatan Sebelumnya

    MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Putusan Berbeda dari 27 Gugatan Sebelumnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold), merupakan putusan yang sangat mengejutkan.

    Menurut dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu memutuskan untuk menolak. Adapun putusan terbaru itu dibacakan pada Kamis ini oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    “Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan presidential treshold itu karena untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

    Adapun Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu belum mengomentari lebih jauh terkait langkah Partai Golkar dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

  • Dukung MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, PAN: Sangat Populis

    Dukung MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, PAN: Sangat Populis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus Presidential Threshold (ambang batas) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, melalui keterangannya kepada fajar.co.id, Kamis (2/1/2024).

    Menurutnya, PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut. “Dari sisi rasionalitas sederhana saja, penerapan PT itu sangat tidak adil. Ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri,” kata Saleh.

    Kalau pakai PT, lanjut Ketua Komisi 7 DPR RI, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit.

    “Sebetulnya, Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan. Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik,” urainya.

    Dengan keputusan MK ini, sambung legislator dari dapil Sumut II itu, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres kita ke depan. “Yang jelas, kita harus mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan,” ujarnya.

    Prinsip dasar dari demokrasi itu, kata Saleh, adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana. Tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya.