Category: Fajar.co.id

  • Jaga Keamanan Data Nasabah, BRI Tegaskan Pentingnya Masyarakat Hindari Instalasi APK Ilegal

    Jaga Keamanan Data Nasabah, BRI Tegaskan Pentingnya Masyarakat Hindari Instalasi APK Ilegal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman siber yang sering kali dimulai dari pemasangan aplikasi dari sumber yang tidak resmi. Pemasangan file APK (Android Package) dari luar Play Store resmi dapat membuka celah bagi serangan malware. Dalam beberapa kasus, perangkat yang terinfeksi malware ini berisiko mengalami pencurian data pribadi, termasuk informasi akun perbankan, yang dapat dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan berujung kepada kehilangan dana yang disimpan di perbankan.

    Direktur Digital & Teknologi Informasi BRI, Arga M. Nugraha, menyarankan masyarakat agar selalu mengunduh aplikasi dari situs terpercaya, “Keamanan digital menjadi prioritas utama bagi BRI. Kami menyadari bahwa ancaman siber terus berkembang, dan kami selalu berkomitmen untuk terus menjaga data nasabah dengan standar tertinggi. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat selalu mengunduh aplikasi hanya dari sumber resmi seperti Google Play Store, terutama untuk aplikasi yang terkait dengan layanan perbankan. Hal ini merupakan langkah pertama yang sangat penting untuk melindungi perangkat dan data pribadi dari ancaman yang semakin kompleks,” ujarnya.

    BRI juga menegaskan pentingnya melakukan verifikasi terhadap izin aplikasi sebelum mengunduh atau memasang aplikasi, serta rutin memperbarui aplikasi mobile banking untuk menjaga keamanan nasabah. Selain itu, BRI mendorong para pengguna untuk mengaktifkan fitur Play Protect yang disediakan oleh Google untuk mendeteksi dan mencegah aplikasi berbahaya yang dapat merusak perangkat.

  • Setelah Ambang Batas Pilpres, PKS Minta MK Hapuskan Ambang Batas Pilkada

    Setelah Ambang Batas Pilpres, PKS Minta MK Hapuskan Ambang Batas Pilkada

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid angkat suara. Terkait diterimanya Judicial Riview (JR) terkait ambang bagas Pemilihan Presiden (Pilpres).

    Mantan Ketua MPR RI itu mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan serupa sebelumnya.

    “Setelah sebelumnya banyak pihak termasuk @PKSejahtera mengajukan JR ke MK terkait PT 20%, akhirnya #MKRI mengabulkan,” kata Hidayat Nur Wahid dikutip dari unggahannya di X, Jumat (3/1/2025).

    “Kami dukung,” tambahnya.

    Meski begitu, ia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya konsisten. Bukan hanya ambang batas Pilpres, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga mesti dihapuskan.

    “Dan agar konsisten dengan argumen MK, mestinya treshold terkait Pilkada juga dihapuskan,” ujarnya.

    Selain itu, ia juga menyoroti Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan serentak. Menurutnya itu inkonstitusional.

    “Pilpres & Pileg serentak juga dikoreksi karena tidak sesuai dengan Konstitusi,” terangnya.

    Sebelumnya diberitakan, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan inkonstitusional.

    Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2024).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

    “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional,” sambung Suhartoyo, membacakan poin putusan berikutnya.
    (Arya/Fajar)

  • MK Larang Gunakan Foto AI pada Pilpres, Stefan Antonio: Kampanye Prabowo Gibran Terlarang Dong?

    MK Larang Gunakan Foto AI pada Pilpres, Stefan Antonio: Kampanye Prabowo Gibran Terlarang Dong?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos Stefan Antonio menyoroti keputusan terbaru soal larangan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) pada foto kampanye Pilpres.

    Ia mempertanyakan implementasi aturan tersebut, terutama terkait kampanye yang telah berlangsung sebelumnya.

    “Lah artinya kalau begitu Kampanye Prabowo Gibran kemarin itu di terlarang dong?,” ujar Stefan dalam keterangannya di aplikasi X @StefanAntonio_ (2/1/2025).

    Ia juga mempertanyakan waktu penerapan aturan tersebut dan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) baru membahasnya sekarang.

    “Lu kenapa baru pada ngomong sekarang MK,” sebutnya.

    Stefan mengingatkan bahaya penggunaan AI dalam kampanye, terutama jika digunakan untuk menampilkan citra kandidat yang tidak sesuai dengan kenyataan.

    “Iki loo (Menunjukkan foto Prabowo dan Gibran menggunakan AI saat kampanye Pilpres),” Stefan menuturkan.

    “Penggunaan AI untuk menampilkan Kandidat dengan citra yang tidak sesuai aslinya. Bahaya soalnya,” kuncinya.

    Sebelumnya diketahui, MK resmi melarang penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam foto atau gambar kampanye Pemilu dan Pilpres.
    arangan tersebut tertuang dalam putusan amar Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pleno pada Kamis (2/1).

    Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “citra diri” dalam Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai sebagai foto atau gambar yang original, tanpa manipulasi berlebihan menggunakan AI

    MK menjelaskan bahwa manipulasi gambar dengan AI dapat menciptakan citra yang tidak sesuai dengan kenyataan dan berpotensi menyesatkan pemilih.

  • Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Dunia, PSI: Apa yang Rusak dari Indonesia Selama 10 Tahun Terakhir?

    Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Dunia, PSI: Apa yang Rusak dari Indonesia Selama 10 Tahun Terakhir?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo masuk nominasi tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 versi lembaga non pemerintah, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    OCCRP adalah organisasi jurnalisme investigasi dunia yang fokus pada isu korupsi dan kejahatan terorganisasi. Tempo salah satu media yang menjalin kolaborasi dengan OCCRP.

    Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka membeberkan fakta bahwa para koruptor banyak ditangkap di era Jokowi memimpin 10 tahun.

    Pemerintahan di bawah Jokowi selama 10 tahun juga sukses menjawab tantangan zaman di abad modern seperti COVID-19.

    Pemilu baik pada level lokal hingga level nasional juga berjalan dengan sangat antusias dan bersemangat

    “Pertanyaannya, apa yang “hancur, rusak, bubar, kacau, dll” dari Indonesia? Karena faktanya para koruptor di jaman @jokowi 10th banyak ditangkapin sama lembaga penegak hukum seperti KPK,” ujar Dedy Nur lewat cuitannya di X, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

    Menurutnya, propaganda ini sengaja didesai dan diorganisir oleh para barisan sakit hati dan pembenci Jokowi.

    “Yang bikin “barisan sakit hati” emosian sama Jokowi karena Jokowi memilih jalan yang berbeda, ini saja sebenarnya masalah utamanya,” ungkapnya..

    “Selama mengabdi untuk bangsa dan negara mulai dari jadi Walikota, Gubernur, hingga Presiden 3 periode eh salah 2 periode beliau ini sudah terbiasa difitnah dari arah kiri, kanan, atas, bawah,” sambungnya.

    Dedy menyatakan, cara Jokowi merespon semua jenis fitnahan itu justru bikin tukang fitnahnya bukannya senang, malah semakin terlihat mumet.

  • Cholil Nafis Sindir Natalius Pigai: Baiknya Nikah, Jangan Cuma Pacaran

    Cholil Nafis Sindir Natalius Pigai: Baiknya Nikah, Jangan Cuma Pacaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan terkait pengakuan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyatakan memiliki tiga pacar selama 13 tahun.

    Pernyataan tersebut menuai komentar ringan dari Cholil. Ia memberikan kelakar yang sedikit menohok kepada orang kepercayaan Presiden Prabowo itu.

    “Hehehe ini standar HAM yang polos ya,” ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (2/1/2025).

    Ia mengaku tidak mengetahui detail mengenai “model pacaran” yang dimaksud oleh Pigai, namun menyebut bahwa memiliki tiga pacar dalam 13 tahun sudah cukup banyak.

    “Saya tak tahu model pacarannya seperti apa. Menurut ilmu nahwa, 3 pacar itu sudah banyak,” sentilnya.

    Cholil juga menyarankan agar Pigai mempertimbangkan untuk menikah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Baiknya nikah aja jangan cuma pacaran, sesuai dengan nilai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memperingatkan jajarannya di kementerian fokus bekerja untuk kemajuan bangsa.

    Secara khusus ia melarang keras bawahannya korupsi, judi online, hingga membangun hubungan terlarang alias selingkuh.

    “Enggak boleh main mata antar pasangan laki-laki perempuan,” tegas Pigai saat melantik 56 pejabat manajerial Kementerian HAM dilansir dari kanal Youtube resmi Kementerian HAM, Kamis (2/1/2025).

    Lebih jauh ia menegaskan tak akan segan-segan memecat pegawai Kementerian HAM yang terlibat hubungan terlarang.

  • Hapus Presidential Threshold, Adi Prayitno: MK Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

    Hapus Presidential Threshold, Adi Prayitno: MK Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, mapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen.

    Ia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah berani yang membawa demokrasi Indonesia kembali ke jalur yang semestinya.

    “Yes, MK Hapus ketentuan Ambang Batas Calon presiden dan wakil presiden 20 persen. Semua parpol peserta Pemilu boleh calonkan jagoan,” ujar Adi dalam keterangannya di aplikasi X @Adiprayitno_20, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

    Adi menyebut keputusan ini sebagai kado indah di awal tahun 2025, yang membuka peluang lebih luas bagi semua partai politik untuk mengusung calon tanpa dibatasi aturan ambang batas.

    “Wow keren MK. Sudah kembali ke jalan yang benar. Kado Indah taun baru 2025,” tandasnya.

    Terpisah, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan presidential threshold inkonstitusional.

    Dikatakan Anas, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

    “Seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres, karena MK memutuskan bahwa presidential treshold inkonstitusional,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum (2/1/2025).

    Ia menyebut putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini dinilai tidak adil.

    “Putusan MK ini adalah vitamin penyehat demokrasi kita,” sebutnya.

    Menurut Anas, dengan dihapusnya presidential threshold, ruang kompetisi politik menjadi lebih terbuka dan inklusif.

  • Finalis Tokoh Terkorup, Irma Suryani Nasdem: Jokowi Tidak Menjual Indosat

    Finalis Tokoh Terkorup, Irma Suryani Nasdem: Jokowi Tidak Menjual Indosat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo masuk dalam nominasi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi ini.

    Diantaranya, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pebisnis India Gautam Adani.

    Sementara di urutan pertama adalah Presiden Suriah Bashar al-Assad yang kini lari ke Rusia.

    OCCRP adalah organisasi jurnalisme investigasi dunia yang fokus pada isu korupsi dan kejahatan terorganisasi. Tempo salah satu media yang menjalin kolaborasi dengan OCCRP.

    Politisi Partai NasDem, Irma Suryani, memberikan pernyataan tegas menanggapi laporan OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai presiden terkorup.

    Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tuduhan tersebut, yang dinilainya tidak berdasar.

    “Hati-hati terhadap provokasi media OCCRP yang mengatakan Presiden kita, Jokowi, presiden terkorup,” ujar Irma.

    Irma mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, mengingat Jokowi memiliki sejumlah pencapaian yang justru bertolak belakang dengan tuduhan korupsi.

    “Saya bingung, apa dasarnya mereka menyatakan itu? Karena dijelaskan Jokowi tidak menjual Indosat, bahkan bisa mengembalikan aset Freeport dari 20 persen menjadi 51 persen,” tambahnya.

    Ia juga mencurigai OCCRP sebagai bagian dari agenda asing yang ingin memecah belah Indonesia. “Saya curiga ini adalah agen asing yang berusaha memecah belah bangsa ini. Karena selama ini Jokowi tidak pernah memberikan kesempatan kepada Amerika untuk merampok bangsa ini,” tegas Irma.

  • Mahfud MD Tegur Etika Sidang Vonis Harvey: Ini Aneh

    Mahfud MD Tegur Etika Sidang Vonis Harvey: Ini Aneh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap jalannya sidang vonis Harvey Moeis.

    Dikatakan Mahfud, ada pelanggaran tata tertib (tatib) dalam prosedur persidangan yang seharusnya dijalankan dengan penuh disiplin.

    “Tatibnya, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna,” ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd (3/12/2024).

    Namun, ia menyebut bahwa dalam sidang vonis Harvey Moeis, situasinya berjalan di luar kebiasaan.

    “Tapi sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh,” cetusnya.

    Setelah mengetukkan palu, hakim tetap duduk di tempatnya dan membiarkan Harvey merayakan putusan di depan majelis hakim.

    “Setelah mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis,” Mahfud menuturkan.

    Mahfud bilang, dalam prosedur sidang yang benar, hakim seharusnya meninggalkan ruangan terlebih dahulu sebelum pengunjung atau pihak lain berdiri dan beraktivitas.

    “Harusnya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri,” kuncinya.

    Untuk diketahui, nama Hakim Eko Aryanto mendadak ramai diperbincangkan publik setelah memimpin sidang kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

    Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar.

    Bukan hanya itu, Ketua Majelis Hakim juga hanya menjatuhkan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar kepada terdakwa Harvey Moeis, suami selebritis Sandra Dewi.

  • Presidential Threshold Dihapus MK, Denny Siregar: Panti Pijat KIM Plus-plus Bubar

    Presidential Threshold Dihapus MK, Denny Siregar: Panti Pijat KIM Plus-plus Bubar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara sekaligus pegiat media sosial, Denny Siregar, turut memberikan komentar tajam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold.

    Melalui pernyataan yang diunggah di media sosial pribadinya, Denny menyindir Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    “Bubar panti pijat KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus plus,” kata Denny dalam keterangannya di aplikasi X @Dennysiregar7 (2/1/2024).

    Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan presidential threshold inkonstitusional.

    Dikatakan Anas, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

    “Seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres, karena MK memutuskan bahwa presidential treshold inkonstitusional,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum (2/1/2025).

    Ia menyebut putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini dinilai tidak adil.

    “Putusan MK ini adalah vitamin penyehat demokrasi kita,” sebutnya.

    Menurut Anas, dengan dihapusnya presidential threshold, ruang kompetisi politik menjadi lebih terbuka dan inklusif.

    “Ruang dan kesempatan kompetisi politik pilpres dibuka pembatas-penyekatnya oleh MK,” Anas menuturkan.

    Anas juga menyebut keputusan ini sebagai momen bersejarah. Menyiratkan optimisme bahwa langkah ini akan memperkuat tatanan demokrasi Indonesia.

    “Putusan yang historis!,” kuncinya.

  • Program PKH dan BPNT 2025 Cair Januari 2025, Ini Rincian Dana dan Syaratnya

    Program PKH dan BPNT 2025 Cair Januari 2025, Ini Rincian Dana dan Syaratnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi dua program unggulan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam mendukung kesejahteraan sosial di Indonesia. Kedua jenis bantuan sosial (bansos) ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan dukungan ekonomi, terutama di awal tahun 2025.

    Kemensos menyampaikan bahwa bansos tahap pertama akan mulai disalurkan pada Januari 2025, dengan target menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia. Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat PKH dan BPNT diminta segera memeriksa data diri melalui situs resmi Kemensos. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan dasar di awal tahun, sesuai dengan tujuan distribusi yang lebih efisien dan tepat sasaran,” ungkap perwakilan Kemensos pada Kamis (2/1/2025).

    Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, cukup mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. Setelah masuk ke laman tersebut, isi data wilayah sesuai Kartu Keluarga (KK), masukkan nama lengkap sesuai KTP, serta kode verifikasi yang muncul, lalu klik “Cari Data.” Jika nama Anda terdaftar, informasi terkait bansos PKH dan BPNT akan muncul di layar.

    Bansos PKH 2025 memberikan dukungan yang bervariasi tergantung kategori penerima. Balita dan ibu hamil masing-masing akan menerima Rp750.000 per tahap, sementara anak usia SD, SMP, dan SMA mendapatkan Rp225.000, Rp375.000, dan Rp500.000 per tahap. Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp600.000 per tahap. Sementara itu, bantuan BPNT sebesar Rp200.000 diberikan setiap bulan kepada masing-masing KPM untuk mendukung kebutuhan pangan mereka.