Category: Fajar.co.id

  • MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati: Saatnya Masyarakat Bersatu

    MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati: Saatnya Masyarakat Bersatu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Andalan Hati, Haeruddin Nurman, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulawesi Selatan sebagai kemenangan bagi seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa keputusan ini sekaligus menghapus seluruh prasangka dan dugaan terhadap penyelenggaraan pemilu di Sulsel.

    “Dengan putusan yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi ini, merupakan putusan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Kami harap semua elemen masyarakat kembali bersatu bersama membangun Sulsel, kita ucapkan terima kasih kepada penyelenggara yang sudah melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Haeruddin saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Hal ini disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Gedung MK.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebelumnya telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan 3.014.255 suara, sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH memperoleh 1.600.029 suara.

  • Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 gugatan ini ditolak.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (4/2/2025).

    “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

    Adapun untuk gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad berdasarkan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    Pasangan ini mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Dalam hal ini, pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Diantaranya pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

    Dengan penolakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Maka, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

  • Ratusan Siswa Papua Barat Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Veronica Koman: Takut Diracuni

    Ratusan Siswa Papua Barat Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Veronica Koman: Takut Diracuni

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara dan aktivis hak asasi manusia, Veronica Koman, menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan siswa SMA di Papua Barat, tepatnya di Yahukimo.

    Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terhadap program makan gratis yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam aksi tersebut, para siswa menuntut agar pemerintah lebih fokus pada kebutuhan dasar mereka, yaitu pendidikan dan layanan kesehatan yang gratis, sebagai pengganti program makan gratis yang dirasa tidak memadai.

    Menurut mereka, akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang layak lebih penting untuk masa depan mereka.

    Veronica Koman juga mengungkapkan bahwa penolakan terhadap program makan gratis ini tidak hanya dipicu oleh kebutuhan praktis, tetapi juga oleh ketidakpercayaan yang mendalam terhadap kebijakan pemerintah pusat.

    “Penolakan ini juga dipicu oleh ketidakpercayaan yang besar terhadap Jakarta, takut diracuni,” ujar Veronica di X @Veronica_Koman (4/2/2025).

    Untuk diketahui, ratusan pelajar dari berbagai tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, menggelar aksi protes pada Senin (3/2/2025) kemarin.

    Mereka turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sebelumnya diterima dengan antusias oleh banyak siswa.

    Aksi unjuk rasa ini cukup mengejutkan karena program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat awalnya dianggap sebagai langkah positif untuk membantu mengatasi masalah gizi di kalangan pelajar.

  • Gugatan INIMl di MK Kandas, Munafri Arifuddin: Saatnya Bersatu Padu Membangun Makassar

    Gugatan INIMl di MK Kandas, Munafri Arifuddin: Saatnya Bersatu Padu Membangun Makassar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan INIMI terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar 2024. Hal tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB,

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

    Dengan putusan maka kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

    Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.

    Dalam penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, pasangan Munafri-Aliyah berhasil meraih 319.112 suara.

    Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. 

    Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) mengantongi 162.427 suara. 

    Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) memperoleh 81.405 suara.

    Dan posisi buncit diduduki pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

    KPU mencatat bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 tercatat sebanyak 1.037.164 jiwa. 

    Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.

    Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah. Sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.

  • Resmi! MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Resmi! MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

    Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

    Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.

    Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyampaikan putusan ini adalah merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan

    “Putusan tersebut menghilangkan seluruh prediksi akan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan serta dengan sendirinya Terpilihnya Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi adalah sah secara hukum tanpa ada perdebatan lagi,” ucap Murlianto kepada fajar.co.id di gedung MK, Selasa (4/2/2025).

    Lebih lanjut Murlianto yang telah mengawal mulai dari awal rangkaian Pemilihan hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi mengucapkan selamat bekerja pada Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

  • Antrean LPG 3 Kg Sebabkan Jatuhnya Korban Jiwa, Prabowo Ditantang Adili Bahlil

    Antrean LPG 3 Kg Sebabkan Jatuhnya Korban Jiwa, Prabowo Ditantang Adili Bahlil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Stefan Antonio, secara tegas mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Seperti diketahui, aturan Bahlil soal pengecer dilarang jual tabung gas elpiji 3 kilogram, diduga menjadi sebab hilangnya nyawa seorang nenek.

    “Pak Prabowo masalah hilang nyawa, seorang nenek imbas kebijakan Bahlil ini gimana?,” ujar Stefan di akun media sosial X @StefanAntonio_18, Selasa (4/1/2025).

    Stefan langsung menantang Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap terhadap peristiwa tersebut.

    “Dan masihkah juga anda memakai pembantu anda ini menjadi Menteri?,” cetusnya.

    Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil oleh pembantu Presiden tersebut berpotensi berakibat fatal, bahkan merenggut nyawa rakyat yang seharusnya dilindungi.

    “Haruskah ada permaafan, bahkan ketika seorang rakyat anda harus meregang nyawa akibat dari keputusan pembantu anda?,” timpalnya.

    Stefan juga mempertanyakan apakah seharusnya ada permaafan terhadap kebijakan yang telah mengorbankan nyawa warga negara.

    Lebih lanjut, ia menuntut pertanggungjawaban baik dari Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM maupun dari Presiden Prabowo yang memiliki kewenangan atas keputusan-keputusan yang diambil oleh para pembantunya

    “Tidak adakah pertanggung jawaban adakah pertanggung jawaban anda dan pembantu anda tersebut?,” imbuhnya.

    Stefan juga secara langsung menantang Presiden Prabowo untuk menilai kembali keputusan-keputusan yang melibatkan Bahlil, terutama terkait dengan kebijakan yang menyebabkan korban jiwa.

  • Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi, Fahira Idris Sebut Kebijakan yang Sangat Tepat

    Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi, Fahira Idris Sebut Kebijakan yang Sangat Tepat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah dalam pelaksanaannya, masyarakat mengalami kesulitan mendapat gas elpiji 3 kg dan mengakibatkan antrean, kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 Kg tidak berumur panjang.

    Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 kg sambil kemudian pengecer dijadikan sub pangkalan di mana administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan.

    Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Fahira Idris mengungkapkan keputusan mengaktifkan atau membolehkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 kg adalah kebijakan yang sangat tepat.

    Menurutnya, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan terkait kebijakan penataan distribusi penjualan gas elpiji 3 kg agar tidak menyulitkan masyarakat. Dua hal penting itu adalah prakondisi dan timing.

    Prakondisi adalah memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Salah satu yang utama adalah memastikan sebagian besar warung atau pengecer gas elpiji 3 kg di seluruh Indonesia sudah menjadi sub pangkalan dengan proses administrasi dan persyaratan yang paling mudah dan ringan.

    “Selama proses transisi tersebut, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan lalu memasarkan seperti biasa, sehingga aktivitas masyarakat membeli gas elpiji 3 kg tidak terganggu atau berjalan normal. Ini artinya, skema pengecer menjadi sub pangkalan harus segera dirumuskan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (4/2).

    Untuk timing atau penentuan waktu yang tepat, lanjut Senator Jakarta ini, alangkah baiknya kebijakan ini diimplementasikan setelah masa transisi selesai, di mana pengecer gas elpiji 3 kg di berbagai wilayah Indonesia sudah menjadi sub pangkalan yang persentasenya sudah mendekati 100 persen atau hampir semuanya.

  • Resmi Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Indira-Ilham

    Resmi Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Indira-Ilham

    Resmi Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Indira-Ilham

  • Appi-Aliyah Dilantik 20 Februari Mendatang

    Appi-Aliyah Dilantik 20 Februari Mendatang

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pasangan terpilih, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 20 Februari 2025 mendatang.

    Pasalnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.

    Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai peraih suara terbanyak di Pilwalkot Makassar 2024. 

    Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.

    Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.

    Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. 

    Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara. 

    Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.

    Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

    “Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini disaksikan Bawaslu dan masing-masing saksi paslon,” kata Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat.

  • Gugatan INIMI Ditolak MK, MULIA Resmi Jadi Pemenang Pilkada Makassar

    Gugatan INIMI Ditolak MK, MULIA Resmi Jadi Pemenang Pilkada Makassar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI) resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

    Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa sengketa Pilwali Makassar 2024 telah berakhir.

    Menurut Anwar Ilyas selaku Koordinator Tim Hukum MULIA, MK menolak permohonan INIMI karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung dengan data serta bukti valid. Hal ini membuat Mahkamah tidak memiliki alasan untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara,” ujar Anwar Ilyas dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).

    Pada persidangan sebelumnya, pihak terkait, pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa seluruh argumen yang diajukan Pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran signifikan yang dapat memengaruhi hasil perolehan suara Pilwali Makassar 2024.

    “Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, dan dalil-dalil mereka tidak meyakinkan untuk membatalkan hasil Pilwali. Dengan demikian, permohonan mereka tidak diterima,” tambah Anwar.

    Putusan ini membuka jalan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk segera menggelar pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. “Kami berharap KPU Makassar segera menetapkan pasangan terpilih setelah menerima salinan resmi putusan MK,” pungkas Anwar. (bs-sam/fajar)