Category: Fajar.co.id

  • Loyalis Anies: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis, Tom Lembong Layak Bebas

    Loyalis Anies: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis, Tom Lembong Layak Bebas

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Harapan besar disampaikan oleh loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah terhadap hukuman Tom Lembong.

    Saat ini untuk sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang tersandung perkara dugaan korupsi impor gula akan memasuki babak akhir.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Tom pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Geisz Chalifah menyampaikan harapan besarnya.

    Ia menyebut kasus ini sejak awal sudah sarat kepentingan politik dan tidak murni persoalan hukum.

    “Bila tak ada campur tangan iblis.
    Secara akal sehat dan nurani kebenaran,” tulisnya dikutip Rabu (16/7/2025).

    Geisz pun berharap untuk sidang yang berlangsung hari Jumat mendatang Tom Lembong bisa divonis bebas.

    Dan menurutnya vonis bebas yang diberikan ke Tom Lembong wajib dilakukan.

    “Tom Lembong wajib dibebaskan pada keputusan Hakim hari jum’at nanti,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara.

    Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan

    Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.

  • Eks Danjen Kopassus, Soenarko Teriaki Prabowo: Kemana Bapak di Kasus Ijazah Jokowi?

    Eks Danjen Kopassus, Soenarko Teriaki Prabowo: Kemana Bapak di Kasus Ijazah Jokowi?

    Ia menegaskan, semua ini bisa diselesaikan dengan mudah, asalkan Presiden berani bersikap terbuka dan bertanggung jawab.

    “Mudah diselesaikan kalau Presiden mau jujur dan adil. Kalau ada yang mengganggu ketika bapak berlaku jujur dan adil, saya siap mati untuk melindungi bapak,” kuncinya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

    Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

    “Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

    Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

    “Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.

    Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.

    “Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

    Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

  • Putusan MK Bagai Makan Buah Simalakama, Lukman Saifuddin Usul Pemilu Sela untuk Masa Transisi Jabatan di Daerah

    Putusan MK Bagai Makan Buah Simalakama, Lukman Saifuddin Usul Pemilu Sela untuk Masa Transisi Jabatan di Daerah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat suara. Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah pada 2029 mendatang.

    “Putusan MK tentang Pemilu timbulkan kontroversi. Banyak yang menyambut baik. Banyak juga yg menilai hal itu melanggar konstitusi. Begitulah putusan hukum. Ada yang pro, ada yang kontra,” kata Lukman dikutip dari unggahannya di X, Rabu (16/7/2025).

    “Karena Putusan MK final dan mengikat, suka tak suka kita harus melaksanakannya,” tambahnya.

    Di putusan tersebut, ia menjelaskan pemungutan suara digelar berbeda. Antara nasional dan daerah.

    “Putusan MK nyatakan pemungutan suara ‘dilakukan serentak memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wapres, dan 2-2,5 tahun setelahnya dilakukan pemungutan suara serentak memilih anggota DPRD prov, DPRD kab/kota, dan gubernur/wagub, bupati/wabup, walkot/wawali’,” jelasnya.

    “Banyak yang ‘marah’ dengan putusan itu karena dinilai telah memposisikan pembentuk UU (DPR & Presiden) tak punya pilihan. Sebab melaksanakan atau tak melaksanakan Putusan MK itu sama-sama berpotensi melanggar UUD 1945,” tanbahnya.

    Menurutnya, jika ditelisik, putusan MK itu malah melanggar konstitusi. Karena masa jabatan melampaui lima tahun.

    “Bila tindaklanjuti Putusan MK, pelaksanaan Pemilu anggota DPRD nanti bukan pada 2029, tapi 2031. Itu melampaui masa 5 tahun, berarti langgar UUD 1945. Bila tak dilaksanakan pun juga langgar UUD 1945, karena Putusan MK itu konstitusi. Bagai makan buah simalakama,” terangnya.

  • Tok! Indonesia-Amerika Capai Kesepakatan Dagang

    Tok! Indonesia-Amerika Capai Kesepakatan Dagang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pemerintahannya telah mencapai kesepakatan dagang dengan Indonesia.

    Trump menyebut kesepakatan itu menguntungkan semua pihak dan diteken langsung bersama Presiden Indonesia.

    “Kesepakatan yang luar biasa, untuk semua orang, baru saja dicapai dengan Indonesia. Saya berdialog langsung dengan Presiden mereka yang sangat dihormati,” tulis Trump di platform media sosialnya. “DETAILNYA AKAN DILANJUTKAN!!!” kata Trump melalui akun media sosialnya, Truth Social, Selasa (15/7).

    Trump mengatakan detail akan disampaikan selanjutnya, termasuk seberapa komprehensif kesepakatan tersebut, kemungkinan persyaratannya, atau kapan ketentuan tersebut akan berlaku.

    Sebelumnya, AS mengancam Indonesia dengan tarif 32% yang akan berlaku pada 1 Agustus 2025. ia juga menjanjikan puluhan kesepakatan dengan mitra dagang AS selama periode tersebut, tetapi kesepakatan tersebut terbukti sulit dicapai.

    Tenggat waktu 1 Agustus ditetapkan untuk memberi negara-negara yang ditargetkan waktu untuk menegosiasikan kesepakatan yang dapat mengurangi ancaman tarif.

    Indonesia menjadi negara keempat yang mencapai kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat sejak Trump meluncurkan kebijakan tarif terbarunya, bergabung dengan China, Inggris, dan Vietnam. (Pram/Fajar)

  • Tuai Kritikan, Hari Kebudayaan yang Ditetapkan Fadli Zon Bertepatan Tanggal Lahir Prabowo

    Tuai Kritikan, Hari Kebudayaan yang Ditetapkan Fadli Zon Bertepatan Tanggal Lahir Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kritikan tajam publik kini mengarah ke Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon. Pasalnya, politisi Gerindra ini telah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional yang diketahui bertepatan dengan tanggal lahir Prabowo.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.

    Salah satu yang mengkritik keras adalah Seniman Butet Kartaredjasa. Dia mengatakan, pemilihan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional seperti menjilat kekuasaan.

    Menurut Butet, keputusan tersebut hanya menimbulkan banyak spekulasi negatif di masyarakat. “Sama sekali itu tidak ada urgensinya, kecuali menjadi objek untuk sarana menjilat. Itu saja,” kata dia, melansir Tempo.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Fadli Zon memberikan penjelasan terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober, yang menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, tanggal tersebut juga bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2025).

    Puan menekankan, pentingnya transparansi dalam penetapan kebijakan kebudayaan yang bersifat universal dan mewakili seluruh elemen bangsa. Ia menegaskan, kebudayaan tidak boleh dijadikan simbol eksklusif oleh kelompok atau kepentingan tertentu.

  • Usul Pemakzulan Gibran Dikaji DPR, Chusnul Chotimah: Pantas Jokowi Masih Gelisah

    Usul Pemakzulan Gibran Dikaji DPR, Chusnul Chotimah: Pantas Jokowi Masih Gelisah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah kembali menyentil kegelisahan Presiden ke-7, Joko Widodo terkait usul pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

    Chusnul Chotimah menyebut, Jokowi sangat pantas gelisah dengan desakan pemakzulan Gibran karena adanya informasi yang menyebut jika DPR RI mulai mempelajari surat yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

    “Pantas Jokowi masih gelisah, surat usulan Pemakzulan Gibran ternyata masih berjalan,” kata Chusnul Chotimah dikutip dari unggahan media sosialnya, Selasa (15/7).

    Dia lebih lanjut menyebut, Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani telah melakukan kajian terkait surat usulan pemakzulan Wapres Gibran tersebut.

    “Puan Sebut Pimpinan DPR Tengah Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran,” tambah Chusnul Chotimah.

    Sebelumnya, Presiden ketujuh RI Jokowi mengungkapkan kecurigaan terkait polemik ijazah palsu dan pemakzulan Wapres Gibran.

    “Saya berperasaan, memang kelihatannya ada agenda besar politik. Dibalik isu-isu ini ijazah palsu, isu pemakzulan,” kata Jokowi, Senin (14/7).

    Eks Gubernur Jakarta itu mengatakan agenda besar politik pihak tertentu bertujuan menurunkan reputasi dirinya. “Ini perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk men-downgrade,” ujar dia.

    Adapun Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan surat yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka mulai diproses. Dia menyebut, pembahasan surat itu selalu mengikuti mekanisme yang ada di DPR RI. “Ya prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/07/2025).

  • Komentari Kecurigaan Jokowi, Aria Bima PDIP: Jangan Publik Dibawa yang Terlalu Kecil

    Komentari Kecurigaan Jokowi, Aria Bima PDIP: Jangan Publik Dibawa yang Terlalu Kecil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan desakan pemaksulan Gibran Rakabuming Raka tampaknya tidak mudah berlalu begitu saja. Apalagi, isu ini setiap saat ramai diperbincangkan publik.

    Belum lagi, jika benar di balik penggiringan opini itu, ada agenda besar yang menyertainya. Seperti kecurigaan yang disampaikan Jokowi dan para pendukungnya.

    Mereka menilai, para pihak yang konsen mempermasalahkan ijazahnya serta pihak yang mendorong pemakzulan Wapres Gibran, memiliki agenda besar tersembunyi.

    Sayangnya, pernyataan Jokowi yang mengungkap kecurigaan di balik agenda besar polemik ijazah palsu dan pemakzulan Gibran, tidak diterima baik oleh politisi PDIP. Dia menilai, pernyataan itu tidak semestinya keluar dari Jokowi yang notabene merupakan Presiden ke-7 RI. Pasalnya, isu itu dinilai remeh temeh yang semestinya tidak perlu jadi agenda Jokowi.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyebut Jokowi seharusnya bisa bicara isu kenegeraan dan tak membawa rakyat ke topik remeh.

    Dia berkata demikian demi menanggapi pernyataan Jokowi yang berbicara firasat di balik polemik ijazah palsu dan pemakzulan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.

    “Sebaiknya Pak Jokowi lebih menarasikan memberikan semangat di dalam kita berbangsa dan bernegara ini. Jangan publik dibawa ke hal yang terlalu kecil,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

    Toh, ujar dia, Jokowi selama ini eksis di politik. Eks Gubernur Jakarta itu seharusnya paham menuver tak terlihat dari sebuah isu.

  • Ngoplos Beras? Tama Satrya Langkun Perindo: Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas

    Ngoplos Beras? Tama Satrya Langkun Perindo: Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Permasalahan beras oplosan kembali menjadi isu publik. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman melalui Satgas Pangan menemukan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.

    Jika benar temuan ini bisa terbukti, maka tentu saja masyarakat merupakan korban yang langsung merasakan dampak dari kerugiannya. Menurut keterangan Kementerian Pertanian, kerugian dari beras oplosan ini diduga mencapai Rp99 triliun per tahun, atau hampir Rp100 triliun jika dipertahankan.

    Menyoroti kasus ini, Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun membeberkan catatan kritis. Pertama, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah serius yang sudah diambil oleh Menteri Pertanian dan Satgas Pangan dengan menyerahkan semua temuan ke Kejaksaan. Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, sangat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini.

    “Dalam perspektif perlindungan konsumen, jika terbukti, sanksi tidak hanya berupa denda dan pencabutan izin usaha, akan tetapi juga bisa dijatuhi hukuman pidana. Pelaku beras oplosan bisa dijerat ancaman pidana maksimal 5 tahun, karena berpotensi melanggar ketentuan pasal 8, 9, dan 10 UU Perlindungan Konsumen (UUPK),” kata Tama S. Langkun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Kedua, nilai kerugiannya sangat luar biasa, Pemerintah harus melakukan kajian lebih mendalam atas perkiraan kerugian yang sudah diumumkan. “Apakah bisa kerugian puluhan bahkan ratusan triliun pertahun tersebut dipulihkan? Dikembalikan kepada masyarakat? Karena berdasarkan UUPK, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan,” tandasnya.

  • Ketua DPR RI Respons Usulan Pemakzulan, Pakar Hukum Ingatkan Lolosnya Gibran di MK Tanpa Sidang

    Ketua DPR RI Respons Usulan Pemakzulan, Pakar Hukum Ingatkan Lolosnya Gibran di MK Tanpa Sidang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI telah mengusulkan kepada DPR MPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming.

    Alasan yang disampaikan terkait pemakzulan, Forum Purnawirawan TNI menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi soal perubahan syarat usia capres dan cawapres yang disebut melanggengkan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu menjadi wakil presiden (wapres) mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

    Terkait usulan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI masih menganalisa surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menetukan apakah bisa diproses atau tidak.

    Hal tersebut disampaikan Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025) dikutip dari laporan KompasTV.

    “Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada, kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme yang seperti apa,” ucap Puan.

    Diketahui, beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan bahwa putusan MK 90 yang memberi jalan Gibran jadi cawapres tidak pernah disidangkan.

    Gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqiibirru langsung dikabulkan MK tanpa proses pembuktian sidang, tanpa saksi, bahkan tanpa permohonan sah.

    Feri Amsari mengatakan bahwa kunci pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terletak pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Apalagi, dorongan pemakzulan Wapres Gibran itu kembali muncul dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan segelintir elite politik, termasuk sejumlah Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat ke DPR.

  • Beras Oplosan Beredar Luas di 62 Lokasi di Indonesia, Sulsel Belum Ada Temuan

    Beras Oplosan Beredar Luas di 62 Lokasi di Indonesia, Sulsel Belum Ada Temuan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), mengungkap temuan menarik terkait beras oplosan.

    Adapun temuan-temuan mencengangkan dari hasil pengawasan produk beras di 62 kabupaten/kota.

    Dari 10 merek beras kemasan premium yang diperiksa selama pengawasan hingga akhir Maret 2025, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu.

    Dalam keterangan resmi, Ditjen PKTN menyebutkan, pihaknya bersama pemerintah daerah melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap 98 jenis produk beras yang beredar di wilayah masing-masing.

    Hasilnya, ditemukan 30 produk beras yang ditolak karena kuantitasnya tidak sesuai ketentuan.

    Untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Kepala Bidang Perdagangan dalam Negeri, Dinas Perindustrian Sulsel, Rahayu Juwita memberi penjelasan.

    Ia menyebut untuk wilayah Sulsel sampai ini belum ada temuan dan laporan masyarakat terkait beras oplosan.

    “Begitu saya langsung berkoordinasi dengan Bulog. Tapi sampai sekarang, Pak, belum ada kami temukan di pasar yang kami pantau atau laporan masyarakat bahwa ditemukan itu,” kata Rahayu Juwita

    “Kami ada pemantau pasar dan biasanya, kan kami fokusinya itu memantau harga. Sambil biasa bertanya, tapi kami belum temukan informasi di lapangan,” ujarnya.

    Lanjut, Rahayu menyebut jika nantinya ada temuan dan laporan baru akan ditindak lanjuti.

    Dan tentunya untuk pedagang yang didapati memperjualbelikan beras oplosan bakal mendapatkan sanksi.

    “Ya, kan itu berarti kan masuknya gini, misalnya kalau ada temuan, ada laporan dari masyarakat, kemudian kami minta lanjuti sebagai barang beredar yang merugikan,” tuturnya.