Category: Fajar.co.id

  • Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    Agus Andrianto Bocorkan Posisi Terkini Riza Chalid, Tersangka Korupsi Paling Dicari Kejagung

    FAJAR.CO.ID, CIKARANG — Keberadaan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid yang menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dipastikan berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Posisi terkini Riza Chalid itu dibocorkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) setelah diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun.

    Soal keberadaan Riza Chalid itu disampaikan Agus saat melakukan kunjungan kerja pada Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.

    Terkait keberadaan Riza Chalid yang diyakini berada di Kuala Lumpur tersebut, Agus Andrianto mengaku jika pihaknya telah menjalin koordinasi dengan otoritas negara setempat.

    “Dari hasil analisis kami kalau tidak salah yang bersangkutan ada di Kuala lumpur. Ini yang kami sedangkan koordinasi. Namun otoritas ada di sana, kami tunggu, tetapi komunikasi (dengan pemerintah Malaysia) tetap kami jaga,” katanya.

    Diketahui, Riza Chalid sudah beberapa kali mangkir dari upaya pemeriksaan yang hendak dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejagung berencana menetapkan Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Ketika penetapan status tersangka dilakukan, Riza tidak berada di wilayah Indonesia sehingga Kejaksaan Agung berupaya memburu keberadaannya di luar negeri.

    Upaya pencarian terhadap Riza Chalid menjadi salah satu prioritas penegakan hukum, mengingat besar nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi sektor energi tersebut.

  • Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Kuasa Hukum Silfester Keliru karena Anggap Vonis Kadaluarsa, Said Didu: Seakan Atasan Penegak Hukum

    Ajukan PK, Mahfud MD Sebut Kuasa Hukum Silfester Keliru karena Anggap Vonis Kadaluarsa, Said Didu: Seakan Atasan Penegak Hukum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekrertaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberikan respon terkait pernyataan dari Mahfud MD persoalan Silfester Matutina.

    Ini berkaitan dengan tim Hukum dari Silfester Matutina yang dianggap salah baca yang membuat keliru.

    Salah baca atau keliru yang dimaksud terkait kewajiban eksekusi untuk Silvester.

    Terkait hal ini, Said Didu lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya memberikan sindiran.

    Ia menyebut tim Hukum dari Silfester Matutina seolah-olah menjadi atasan penegak hulum.

    Dimana, mereka bisa mengatakan apa saja sesuai dengan keinginannya.

    “Para termul bebas ngomong apa saja dan mereka seakan atasan penegak hukum,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bicara hal yang sama di media sosial X pribadinya.

    Ia juga menyoroti terkait tim Hukum dari Silfester Matutina yang dianggap salah baca yang membuat keliru.

    “Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi. Itu salah karena diasumsikan bahwa silfester dihukum 1,5 tahun karena ‘pelanggaran’,”tulisnya.

    Mahfud menjelaskan, Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku ‘kejahatan’ (bukan pelanggaran), Menurut Pasal 78 jo. Pasal 84 masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya.

  • LMKN Tagih Royalti Musik dari Hotel karena Ada TV di Kamar, Ferdinand: Emangnya Itu Ruang Publik?

    LMKN Tagih Royalti Musik dari Hotel karena Ada TV di Kamar, Ferdinand: Emangnya Itu Ruang Publik?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean menyorot tajam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    Hal ini buntut dari aksi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang melayangkan surat tagihan royalti musik.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Ferdinand Hutahaean merasa heran dengan hal ini.

    Apalagi, LMKN melayangkan surat tagihan royalti musik karena adanya Televisi (TV) di kamar hotel.

    “TV dikamar Hotel? Emangnya kamar hotel itu ruang publik?,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    Bahkan mantan Politisi Partai Demokrat ini menyebut LMKN dungu. “LMKN ini memang dungu..!!,” sebutnya.

    Sebelumnya, Pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencurahkan perasaannya. Setelah menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    Bagaimana tidak, tagihan itu muncul dengan alasan yang dianggap mencengangkan karena ada televisi (TV) di kamar tamu.

    Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa. Ia mengungkapkan bahwa LMKN mewajibkan seluruh usaha yang menyediakan sarana hiburan, termasuk musik, untuk membayar royalti.

    “Pihak hotel telah menerima surat dari LMKN. Meskipun mereka menyampaikan tidak memutar musik, LMKN menilai televisi di kamar tamu dapat digunakan untuk mendengarkan musik, sehingga tetap dianggap sebagai pemutaran,” kata Adiyasa, dikutip Rabu (13/8/2025).

    Diketahui, LMKN lahir berdasarkan UU Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

  • Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan Beauty, Fashion, and Fragrance Festival 2025

    Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan Beauty, Fashion, and Fragrance Festival 2025

    Untuk kategori kecantikan, pengunjung dapat menemukan brand lokal dan internasional yang telah berkontribusi besar bagi Indonesia. Sederet label fashion yang akan tampil antara lain Tulola, Oemah Etnik, Isago, IKYK, Ria Miranda, KAMI, Glashka, Shaddy, Bocorocco, VAIA, MKS, dan Jenna & Kaia.

    Sementara itu, kategori beauty dan fragrance akan diisi oleh Wardah, Make Over, Labore, Bhumi, Somethinc, BLP, Luxcrime, Mother of Pearl, Ms Glow, Skindewi, Menard, 3CE, Tirtir, Careso, Normal Estate, Studio Sable, Etre, Scent of Pluto, Citizens of The World, hingga Personal Chemistry.

    Selain pameran, pengunjung juga dapat menikmati pertunjukan trunk show yang memadukan narasi fashion dan kecantikan, mengikuti workshop interaktif dan diskusi panel bersama para ahli industri, serta memanfaatkan berbagai kesempatan networking yang dapat memicu kolaborasi antara merek, kreator, dan konsumen. Informasi lebih lanjut dan pembelian tiket dapat diakses melalui s.thebfffestival.com.

  • Bupati Pati Didemo Besar-besaran Rakyatnya, Kembali Viral Sudewo Ternyata Didukung Jokowi saat Pilkada

    Bupati Pati Didemo Besar-besaran Rakyatnya, Kembali Viral Sudewo Ternyata Didukung Jokowi saat Pilkada

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Demo besar-besaran warga Kabupaten Pati berlangsung di wilayah itu. Tepatnya di gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

    Bahkan, sempat terjadi caos saat demo berlangsung. Tampak video peristiwa kini beredar luas di berbagai platform media sosial.

    Diketahui, demo tersebut berubah dari tuntutan menurunkan pajak PBB-P2 menjadi tuntutan agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.

    Demo besar-besaran itu memantik sejumlah pegiat media sosial menelusuri sosok Sudewo saat gelaran Pilkada 2024 lalu.

    Salah satu yang mengoreknya adalah akun bercentang biru di X, @liaasister. Dia membagikan video saat Sudewo dan pasangannya pada Pilkada 2024 bertandang ke rumah Jokowi. Hal itu sebagai bentuk dukungan sang mantan presiden ke dirinya.

    “Oalah.. ternyata bupati Pati yang viral melawan warganya itu pejabat titipan jkw. Ini sebenarnya presidennya siapa sih, kok bupati ini malah menghadapnya ke Solo 🤦,” tulis akun tersebut, sembari membagikan video.

    Hasil penelusuran fajar.co.id, kunjungan dari calon Bupati dan Wakil Bupati Pati yang saat pilkada adalah calon dengan nomor urut 1 Sudewo dan Risma Ardhi Chandra.

    Pada kunjungan itu paslon ini tampak mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam. Keduanya berjalan menuju kediaman Jokowi.

    Jokowi pada kesempatan itu memberikan pesan sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Pati 2025-2030 itu.

    Pesan Jokowi berkaitan dengan perikanan. Menurut Jokowi daerah Pati memiliki potensi besar salah satunya adalah perikanan.

  • Bongkar Pasang APBN Jadi Senjata Pertumbuhan Ekonomi

    Bongkar Pasang APBN Jadi Senjata Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh: Zuli Hendriyanto Syahrin
    (Pemerhati Ekonomi, Alumni HMI)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan negara kita yang diamanatkan oleh Pasal 23 UUD 1945. Setiap tahun, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan kementerian terkait, bersama dengan DPR RI melalui Badan Anggaran (Banggar), berkolaborasi untuk membagikan uang negara.

    Sayangnya, pembagiannya kadang terasa kurang optimal dan tidak selalu produktif, seringkali terperangkap dalam rutinitas yang diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Banyak yang berpikir bahwa anggaran besar pasti membawa kemajuan. Padahal, dana seringkali dipakai untuk kegiatan rutin yang kurang efisien.

    Menurut saya, sudah saatnya kita mengejar pertumbuhan ekonomi 8% agar Indonesia bisa naik kelas dari negara berpendapatan menengah. Target ini bukan hanya angka, melainkan keinginan strategis untuk memastikan Indonesia menjadi pemain utama di kancah global.

    Data Bank Dunia menunjukkan GNI per kapita kita tahun 2024 sekitar $4.910, masih jauh dari angka minimum negara maju yang mencapai $14.000. Untuk mencapai target ini, APBN harus diubah, tidak hanya sebagai pembagi uang, tetapi sebagai alat strategis.

    Di bawah Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sudah saatnya Pemerintah saat ini melalui Kemenkeu dan Kementerian terkait, bersama DPR RI dan dibantu BPI Danantara, berani mengubah cara pandang lama yang sudah mengakar kuat di UU Nomor 17 Tahun 2003.

  • Bayang-Bayang Jokowi di Era Prabowo, Maman Abdurrahman: Tak Akan Pernah Hilang

    Bayang-Bayang Jokowi di Era Prabowo, Maman Abdurrahman: Tak Akan Pernah Hilang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bayang-bayang Jokowi di balik kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perbincangan hangat publik.

    Sikap dingin Presiden ke-8 itu pun menjadi perhatian publik terhadap polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi yang terus bergulir seolah tanpa ujung.

    Prabowo bahkan dianggap melakukan pembiaran terhadap kegaduhan yang terjadi secara terus-menerus itu.

    Bukan hanya itu, di tengah riuhnya isu tersebut, Prabowo dalam beberapa kesempatan justru memperlihatkan kemesraannya dengan Jokowi.

    Sampai pada akhirnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkap fakta mengejutkan di balik sosok tegas Prabowo.

    Dikutip dari unggahan akun Instagram @akbarfaizal_uncensored, Maman blak-blakan mengenai orang nomor satu di Indonesia itu.

    “Ada satu hal karakter pak Prabowo yang mungkin saya buka, ini saya saksi hidupnya selama proses sembilan bulan ini kita jadi pembantu beliau,” kata Maman dikutip pada Rabu (13/8/2025).

    Dikatakan Maman, Prabowo merupakan sosok yang tidak pernah lupa terhadap orang yang pernah membantunya.

    “Beliau ini ada satu kelebihan menurut saya. Dia gak akan pernah bisa lupa terhadap orang yang pernah berjasa dalam proses perjalanan hidup beliau,” ucapnya.

    Karena kelebihan itu, kata Maman, Prabowo mampu menciptakan suasana yang nyaman dalam lingkungan pemerintahannya.

    “Itu yang dijaga dan membuat kita punya lekatan chemistry yang kuat hari ini di antara kita dengan sesama Menteri dengan pak Presiden,” Maman menuturkan.

    Mengenai Jokowi, ayah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjadi wakil Prabowo, memang tidak akan pernah lepas dari rakam jejak politiknya.

  • Seleksi CASN Segera Dimulai, Ini Persyaratan Penting yang Mesti Disiapkan

    Seleksi CASN Segera Dimulai, Ini Persyaratan Penting yang Mesti Disiapkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jadwal resmi pendaftaran seleksi CASN 2025 sejatinya belum diumumkan. Meski demikian, pemerintah memastikan seleksi akan digelar.

    Untuk itu calon pelamar yang ingin mencoba peruntungan, penting untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, memantau informasi resmi dari BKN dan MenPAN-RB, serta memperbarui pengetahuan terkait tes seleksi.

    Sebagaimana pola seleksi sebelumnya, persyaratan umum selaksi CASN 2025 diperkirakan tidak jauh berbeda.

    Berikut sejumlah persyaratannya:

    1.Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai ketentuan peraturan instansi.

    2.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu seperti dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa.

    3.Sehat jasmani dan rohani.

    4.Tidak pernah dihukum pidana penjara 2 tahun atau lebih.

    5.Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

    6.Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.

    7.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

    8.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.

    9.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri.

    Sebagai tambahan informasi, proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Tahun 2025 resmi dimulai.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, seleksi dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT). Pihaknya mengutamakan transparansi karena hasil tes para peserta dapat dilihat secara langsung.

    “Pelaksanaan SKD untuk sekolah kedinasan ini dilakukan secara objektif dan transparan. Setiap peserta akan langsung tahu berapa skor yang telah mereka kerjakan, tidak ada joki ataupun nepotisme didalam proses seleksi ini,” ujarnya usai melakukan peninjauan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Tahun 2025, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Senin (11/8/2025). (bs-sam/fajar)

  • Beli Emas Kena Pajak? Begini Penjelasannya

    Beli Emas Kena Pajak? Begini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Beredar informasi membeli emas kena pajak. Benarkah demikian? Dasar isu itu setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. Berlaku 1 Agustus 2025.

    Dalam beleid itu disebutkan, setiap pembelian emas batangan di bullion bank dikenakan tarif PPh 0,25 persen dari harga pembelian, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Bullion bank adalah lembaga jasa keuangan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bergerak di bidang jual beli emas fisik.

    Karenanya, transaksi pembelian emas melalui lembaga resmi ini kini tidak lagi bebas pajak seperti sebelumnya.

    Tarif sebesar 0,25 persen dikenakan atas pembelian emas batangan oleh bullion bank yang berizin OJK, dihitung dari harga pembelian tidak termasuk PPN,” bunyi pasal ketentuan PMK tersebut.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas basis perpajakan serta menciptakan tata kelola transaksi komoditas yang lebih transparan, khususnya pada logam mulia yang selama ini menjadi pilihan utama investasi masyarakat.

    Menariknya, PMK 51/2025 juga mengatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor sejumlah jenis barang tertentu, terutama yang digunakan untuk kepentingan umum, sosial, hingga pertahanan negara.

    Total ada 19 jenis barang impor yang dibebaskan dari pungutan pajak ini, antara lain:

    Barang diplomatik atau milik perwakilan negara asing

    Barang badan internasional dan pejabatnya

    Hibah untuk ibadah, sosial, kebudayaan, dan bencana

    Barang untuk museum, kebun binatang, dan konservasi

    Alat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

    Barang khusus penyandang disabilitas

    Peti jenazah dan abu jenazah

    Barang pindahan warga negara

    Barang milik pemerintah untuk kepentingan umum

    Senjata dan perlengkapan pertahanan

    Bahan untuk produksi alat pertahanan

    Vaksin polio untuk program imunisasi nasional

    Buku pelajaran, kitab suci, dan buku ilmu pengetahuan

    Kapal dan alat keselamatan pelayaran

    Pesawat udara dan alat keselamatan penerbangan

    Kereta api dan suku cadangnya

    Peralatan survei wilayah untuk pertahanan

    Barang kegiatan hulu migas

    Barang untuk usaha panas bumi

    Rincian Tarif PPh Pasal 22 untuk Komoditas Lain
    Tak hanya emas batangan, beleid ini juga mengatur berbagai tarif PPh Pasal 22 untuk sektor lainnya, antara lain:

  • Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga memberi respon terkait tindakan KPK yang mencegah Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Sinulingga memberikan pertanyaan satire terkait langkah KPK ini.

    Dikatakan, langkah tersebut kurang tepat, dengan mencekal Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Ia mempertanyakan alasan mengapa KPK sampai melarang mantan Menteri Agama itu ke luar negeri.

    “Ini KPK yang bener aja, masak putera bangsa yang paling komit akan nilai-nilai toleransi,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    “NKRI dan Pancasilais begitu, ya kok bisa-bisanya dicekal?,” tambah loyalis Anies Baswedan tersebut.

    Sebelumnya, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama era

    Langkah ini diambil KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” terangnya.

    Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024. KPK juga akan memanggilnya kembali.

    Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.