Selain itu, ada laporan pemberhentian 220 pegawai secara sepihak tanpa pesangon, bahkan bagi yang telah bekerja hingga 20 tahun.
“Ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak ya, tanpa ada pesangon, ada yang 20 tahun bekerja tanpa ada pesangon itu banyak itu,” kata Joni.
Pansus juga mencatat dugaan rotasi jabatan yang tidak jelas, termasuk pejabat yang kehilangan jabatan tanpa alasan resmi.
Setidaknya ada 12 “dosa” Bupati Pati Sudewo yang telah dirangkum Pansus Hak Angket. Jadi, bukan hanya pada kebijakannya menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) 250 persen.
Kebijakan yang memicu reaksi publik itu hanya jalan masuk untuk membuka borok Pemkab Pati yang lebih besar.
“Jadi entri masuknya demo itu ya PBB sama pajak 10 persen untuk PKL,” jelasnya.
Dalam rapat kali ini, Pansus mengundang tim ahli akademisi, tim ahli pemerintahan, serta perwakilan korban PHK sepihak untuk memberikan keterangan.
Tanggapan Dasco
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut langkah yang diambil DPRD Pati menggulirkan hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, sudah tepat.
“Ya kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dia memastikan akan terus memonitor perkembangan upaya DPRD Pati terhadap kader Gerindra itu.
“Dan kita hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kita akan monitor perkembangannya,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dapat menjadi tempat bagi Bupati Pati Sudewo menyampaikan klarifikasinya.








