Category: Fajar.co.id Politik

  • Taufan Pawe Temui Ketum Bahlil di Kediamannya, Dapat Dukungan Musda Golkar Sulsel?

    Taufan Pawe Temui Ketum Bahlil di Kediamannya, Dapat Dukungan Musda Golkar Sulsel?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Golkar Sulsel, Taufan Pawe, bersilaturahmi dengan jajaran elite DPP Partai Golkar. Pertemuan ini berlangsung di Jalan Denpasar Raya, kediaman Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

    Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WITA ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.

    Suasana pertemuan terlihat penuh keakraban, diwarnai tawa dan canda, namun tetap diselingi diskusi serius. Di akhir pertemuan, Bahlil Lahadalia dan Taufan Pawe terlihat berfoto bersama dengan senyum merekah. Bahkan, foto berdua tersebut diambil langsung oleh Sekjen DPP Golkar, Sarmuji.

    Menanggapi pertemuan tersebut, Taufan Pawe mengungkapkan rasa syukurnya.

    “Alhamdulillah, tadi ditelpon langsung oleh Ketum, beliau undang datang ke rumah. Pas datang kaget juga ternyata ada Pak Sekjen Sarmuji dan Pak Waketum Wihaji,” ujar Taufan Pawe.

    Taufan Pawe menganggap silaturahmi ini sangat penting disituasi politik saat ini.

    “Silaturahmi yang sangat berkesan dan penuh makna. Saya sampaikan salam hangat dari seluruh Kader Golkar Sulsel kepada Ketum.” sambung Wali Kota Parepare 2013-2023 ini.

    Ketika ditanya mengenai Musda Golkar Sulsel, apakah pertemuan ini merupakan sinyal dari DPP Partai Golkar, Taufan Pawe menjawab dengan senyum.

  • Dinilai Tak Konsisten, Yusril Ihza Mahendra Disemprot Anthony Budiawan

    Dinilai Tak Konsisten, Yusril Ihza Mahendra Disemprot Anthony Budiawan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mendadak menyemprot Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Yusril Ihza Mahendra.

    Anthony menilai Yusril tidak konsisten dalam menyikapi pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

    “Yusril terkesan tidak konsisten,” ujar Anthony kepada fajar.co.id, Rabu (2/7/2025).

    Dikatakan Anthony, pernyataan Yusril yang menyebut pemisahan waktu pemilu berpotensi melanggar konstitusi karena menunda pemilu lokal selama 2 hingga 2,5 tahun, justru bertentangan dengan sikapnya terhadap Pemilu Serentak 2024 yang lalu.

    “Kalau alasan penundaan dianggap melanggar konstitusi, maka Pemilu Serentak 2024 yang menyebabkan pilkada ditunda juga termasuk pelanggaran konstitusi,” ucapnya.

    Tidak berhenti di situ, ia menyinggung bahwa pada Pemilu 2024, pelaksanaan pilkada ditunda 1 hingga 2 tahun, dan kepala daerah yang masa jabatannya habis diganti oleh penjabat yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.

    “Tentu saja pengangkatan penjabat kepala daerah ini juga melanggar konstitusi, karena kepala daerah seharusnya dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum,” tegas Anthony.

    Anthony mempertanyakan logika hukum Yusril yang hanya menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu.

    Ia mengatakan bahwa Yusril justru tidak bersuara keras terhadap penundaan pilkada dan pengangkatan penjabat kepala daerah di masa pemerintahan sebelumnya.

    “Kalau pemerintah ketika itu bisa menunda pemilihan umum kepala daerah serta mengangkat penjabat, kenapa sekarang tidak bisa?,” cetusnya.

  • Beathor Suryadi PDIP Mendadak Tuntut Jokowi Umumkan Pengunduran Diri Gibran

    Beathor Suryadi PDIP Mendadak Tuntut Jokowi Umumkan Pengunduran Diri Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah pernyataannya mengenai tim Solo dan Jakarta diduga mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Beathor Suryadi kembali menyerang Presiden dua periode itu.

    Kali ini, politisi senior PDIP tersebut mendesak agar Jokowi meminta maaf secara terbuka kepada publik atas kegaduhan yang dibuatnya dalam kurun waktu dua tahun terkahir.

    Dikatakan Beathor, selama 21 tahun menjadi pejabat, mulai dari Walikota hingga Presiden, Jokowi tidak menunjukkan dokumen ijazah secara jelas.

    “Kita tuntut Jokowi minta maaf kepada bangsa dan negara,” ujar Beathor dikutip pada Selasa (2/7/2025).

    Tidak berhenti soal ijazah yang diduga palsu, Beathor juga meminta agar Gibran Rakabuming menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden.

    Melihat Gibran tidak memiliki niat untuk mengundurkan diri, Beathor meminta agar menarik putra sulungnya dari panggung politik nasional.

    “Ini untuk memperjelas kita telah kembali kepada konstitusi asli bangsa Indonesia. Namun dengan pengunduran diri Gibran, proses cukup 2 hari saja, lebih cepat dibanding pemakzulan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menguliti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah acara televisi swasta baru-baru ini.

    Feri bahkan menuding bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wapres, tidak pernah melalui proses pembuktian sebagaimana seharusnya.

    “Perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat, tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK. Dari daftar, langsung putusan,” tegas Feri di hadapan publik, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

  • Soroti Putusan MK, Eddy Soeparno: Justru Membuat Ketentuan Hukum Baru

    Soroti Putusan MK, Eddy Soeparno: Justru Membuat Ketentuan Hukum Baru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, menuai perdebatan di tengah masyarakat, bahkan di antara para elite politik sendiri.

    Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno misalnya menyebut MK seharusnya tidak membuat norma baru terhadap undang-undang, karena lembaga tersebut hanya memutuskan sebuah pasal bertentangan atau tidak terhadap konstitusi.

    Dia berkata demikian demi menanggapi usul dari NasDem agar DPR berkonsultasi dengan MK tersebut.

    “Ya, yang bisa dilakukan oleh MK itu ialah negative legislature, yaitu menyatakan bahwa sebuah pasal atau sebuah ketentuan dalam uu itu apakah sah berdasarkan konstitusi atau tidak,” kata Eddy melalui layanan pesan, Selasa (1/7).

    Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan MK ketika membuat putusan nomor 135 justru membuat norma baru terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia.

    “Nah, ini dalam putusan kemarin ini MK justru membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun dari pemilu nasional,” ujar Eddy.

    Namun, kata Eddy, PAN belum bisa mengambil sikap terkait putusan nomor 135 karena partai perlu mempelajari lebih detail.

    “Kami masih mempelajari putusan tersebut, karena memang di satu pihak MK sudah menyatakan bahwa harus ada pemisahan pemilu nasional dan daerah,” ujar Eddy.

    Termasuk, kata dia, PAN mempelajari konsekuensi yang perlu ditempuh DPR dan pemerintah terhadap putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

  • MK Putuskan Pemilu Nasional Dipisah dengan Daerah, Rifqi Nilai Ada yang Kontradiktif

    MK Putuskan Pemilu Nasional Dipisah dengan Daerah, Rifqi Nilai Ada yang Kontradiktif

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan, terus menuai perbincangan menarik dari berbagai kalangan.

    Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 sebenarnya kontradiktif dengan ketetapan yang pernah dibuat lembaga tersebut.

    “Saya kira putusan MK itu juga kalau dibandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif,” kata Rifqi menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

    Ketua DPP NasDem itu mengatakan putusan nomor 135 bertolak belakang dengan ketetapan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.

    Menurut Rifqi, MK dalam putusan 55 membuat pertimbangan hukum ke pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk memilih satu dari enam model keserantakan pemilu.

    “Nah, yang satu dari enam model keserentakan pemilu itu sendiri sudah dilaksanakan pada pemilu 2024 yang lalu,” ujar dia.

    Namun, kata Rifqi, MK pada 2025 tidak memberi peluang bagi pembentuk aturan menetapkan model keserentakan pemilu.

    “Mk sendiri yang kemudian menetapkan salah satu model ini,” katanya.

    Rifqi mengatakan Komisi II belum bisa menentukan sikap resmi terkait putusan MK nomor 135.

    Terlebih lagi, kata dia, MK dalam putusan itu menyatakan pemilihan secara demokratis dimaknai pemungutan suara langsung.

    Sementara itu, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. “Nanti sikap resminya tentu akan disampaikan secara resmi oleh pimpinan DPR,” ujar Rifqi.

  • Jalan mulus Appi Menuju Ketua Golkar Sulsel, Erwin Aksa Faktor Penentu

    Jalan mulus Appi Menuju Ketua Golkar Sulsel, Erwin Aksa Faktor Penentu

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Munafri Arifuddin alias Appi, figur yang terus dibicarakan memiliki peluang besar menjadi Ketua Golkar Sulsel.

    Apalagi, Appi, tokoh yang bisa melanjukan tradisi Pahon Beringin di Sulsel, yaitu mengangkat kepala daerah menjadi pemimpin.

    Appi berhasil menorehkan sejarah dengan terpilih sebagai Wali Kota Makassar periode 2025-2030.

    Kemenangan ini merupakan buah dari kegigihan Appi, setelah sebelumnya dua kali gagal dalam kontestasi Pilkada Makassar. 2018 kalah dengan “kotak kosong”. 2020, Appi harus akui keunggulan petahana Danny Pomanto.

    Kini menjadi orang nomor satu di Ibu Kota Sulsel, Appi kini dilirik dan didukung mayoritas Ketua DPD II untuk melanjutkan kepemimpinan Taufan Pawe (TP).

    Dukungan DPD II tersebut bukan tanpa sebab. Ketua DPD Golkar Makassar itu dianggap punya ‘orang dalam’ yang memiliki pengaruh besar di DPP.

    Erwin Aksa, petinggi DPP Golkar. Tak lain ipar dari Appi. Appi merupakan anak mantu pengusaha terkemuka Sulsel Aksa Mahmud, yang juga tokoh senior Partai Golkar.

    Erwin Aska, merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar di era kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto dan saat ini, dan merupakan anggota DPR RI Komisi VIII.

    Relasi dan pengaruh keluarga Aksa Mahmud dan Erwin Aksa sangat mempengaruhi, dan memuluskan perjalanan karir politik Munafri Arifuddin di Golkar.

    Kans ini membuat Appi diprediksi menjadi kiblat baru Golkar Sulsel. Sehingga, mayoritas pemilik suara lebih dulu perlihatkan loyalitasnya.

    Terbaru, Appi kembali mengumpulkan Ketua DPD II Golkar jelang Musda Golkar Sulsel, di Hotel Novotel Makassar, Sabtu, 28 Juni 2025.

  • Kuasai Dukungan DPD II, Munafri Arifuddin Tunggu Restu DPP Menuju Musda Golkar Sulsel

    Kuasai Dukungan DPD II, Munafri Arifuddin Tunggu Restu DPP Menuju Musda Golkar Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kekuatan figur jelang Musda DPD I Golkar Sulawesi Selatan mulai nampak. Dari sekian nama yang digadang-gadang bakal maju bertarung, terselip nama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

    Bahkan Munafri yang lebih populer dengan sapaan Appi, dinilai paling punya potensi dan layak membesarkan partai berlambang beringin rindang di Sulawesi Selatan.

    Selain menjabat Wali Kota Makassar, Munafri juga dinilai sosok loyal dan punya komitmen kuat membesarkan partai.

    Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan menambah kursi di DPRD, dan juga sukses menempatkan partai Golkar Makassar di papan klasemen peraih suara terbanyak pada pileg 2024.

    Sambil menunggu restu DPP untuk maju bertarung di Musda, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Makassar ini telah melakukan konsolidasi dengan beberapa petinggi Golkar di daerah.

    Hasilnya, Appi mendapat restu dan dukungan maju bertarung memperebutan kursi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD II) Sulawesi Selatan.

    Bahkan restu dan dukungan terus mengalir ke Munafri Arifuddin. Di mana hitungan jumlah ke Appi telah memenuhi persyaratan untuk maju mencalonkan diri di Musda.

    Minggu 29 Juni 2024, beberapa petinggi Golkar kembali bertemu dengan Munafri di Novotel. Tentunya pertemuan silaturahim bisa jadi salah satu bentuk konsolidasi jelang Musda.

    Para ketua DPD II Golkar dari berbagai daerah hadir dan bertemu Munafri Arifuddin di ajang silaturahmi tersebut.

    Mereka adalah Andi Kaswadi Razak Golkar Soppeng, Ambas Syam Gowa, Bantaeng Liestiaty Fachrudi, Victor Datuan Batara Tana Toraja, Iksan Iskandar Jenepoto, dan beberapa daerah lainnya.

  • Feri Amsari Ungkap Fakta Baru Terkait Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran

    Feri Amsari Ungkap Fakta Baru Terkait Akun Fufufafa Diduga Milik Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sorotan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali datang dari Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari terkait kepemilikan akun Kaskus bernama fufufafa.

    Akun yang kerap menuliskan hinaan terhadap sejumlah tokoh politik nasional, salah satunya Prabowo Subianto itu diduga milik Gibran.

    Menurut Feri, jika benar Fufufafa itu terkait Gibran, bisa menjadi alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan.

    “Kalau benar akun Fufufafa itu milik Gibran, maka selesai dia. DPR seharusnya membongkar kebenaran itu,” ujar Feri Amsari, dikutip Senin (30/6/2025).

    Feri pun mendorong DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya dalam mengusut kepemilikan akun fufufafa yang masih menjadi misteri.

    Isu yang berawal dari akun anonim bernama Fufufafa di forum daring Kaskus kini bertransformasi menjadi topik panas yang menyeret konstitusi ke tengah panggung politik nasional.

    Sebelumnya, pandangan yang sama juga pernah diutarakan Mahfud MD.

    Pakar Hukum Tata Negara itu menyebutkan, jika Fufufafa terkait dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti, maka proses pemakzulan bukan sekadar kemungkinan, tapi bisa menjadi keniscayaan hukum.

    “Kalau Fufufafa itu benar terkait Gibran, itu alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan. Itu bisa, tetapi tidak mudah,” kata Mahfud.

    Menurut Mahfud, langkah awal dimulai dari disposisi pimpinan DPR, lalu dilanjutkan pembahasan melalui komisi atau Badan Legislasi (Baleg).

    Setelah itu, harus ada persetujuan dari sidang paripurna DPR. Dan di sinilah tantangan utama muncul jumlah suara.

  • Ijazah Jokowi Disebut Dicetak di Pasar Pramuka, Anak Buah Megawati: Jangan Seret PDIP

    Ijazah Jokowi Disebut Dicetak di Pasar Pramuka, Anak Buah Megawati: Jangan Seret PDIP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Senior PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi membantah keras pengakuan tentang keterlibatan Beathor Suryadi dalam tim pemenangan Jokowi-Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2012.

    Bantahan itu sebagai respons atas pernyataan Beathor yang menyebutkan adanya penggunaan ijazah palsu Jokowi dalam pendaftaran Pilkada DKI Jakarta 2012.

    “Informasi yang disampaikan Beathor itu tidak benar. Saya tahu betul proses pendaftaran pada (Pilkada) 2012. Yang mendaftarkan ke KPUD saat itu ada saya sendiri, Marihodna Pinupulu selaku Kepala Sekretariat Tim Pemenangan Jokowi-Ahok, dan Isnaini dari Solo yang membawa fotokopi ijazah Jokowi yang sudah dilegalisasi basah oleh UGM,” ujar Prasetyo di Jakarta, dikutip pada Senin (30/6/2025).

    Prasetyo juga menepis kabar bahwa dirinya memiliki ijazah palsu, seperti yang ditudingkan dalam pernyataan Beathor tersebut.

    “Awalnya saya tidak mau menanggapi. Tapi karena nama saya disebut dan bahkan dikaitkan dengan ijazah palsu, saya harus meluruskan. Jangan asal bicara, apalagi sampai menyeret-nyeret nama PDI Perjuangan,” ungkap mantan ketua DPRD DKI Jakarta itu.

    Prasetyo lantas mempertanyakan sikap Beathor yang tiba-tiba muncul dan menyampaikan informasi yang menurutnya tidak benar.

    Ia mengaku heran karena Beathor tidak pernah terlibat dalam tim pemenangan Jokowi-Ahok 2012, namun kini justru mengaku mengetahui proses internal tim.

    Ia memastikan proses pendaftaran pasangan calon ke KPUD DKI Jakarta sudah sesuai aturan, termasuk soal dokumen administrasi seperti ijazah.

  • Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Bukan Perkara Mudah

    Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Bukan Perkara Mudah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima menilai putusan MK atas uji materi yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Perludem, akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana.

    Oleh karena itu, perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

    “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima di Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Ia menilai bahwa kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh.

    Menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.

    “Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.