Category: Fajar.co.id Politik

  • Ormas Gerakan Rakyat Didorong jadi Parpol sebelum 2026, DPW GR Sulsel Mendukung

    Ormas Gerakan Rakyat Didorong jadi Parpol sebelum 2026, DPW GR Sulsel Mendukung

    “Memang kita diberikan waktu untuk segera berpikir paling lambat (jadi partai politik) 2026. Rekomendasi (dari wilayah/DPW) meminta untuk memikirkan itu sampai dengan tahun 2026,” tutur Sahrin.

    Diketahui, ormas bernama Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan diri sebagai kekuatan sipil baru yang akan fokus mengawal demokrasi, memberantas ketimpangan sosial, dan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil. Deklarasi ini digelar di Gedung Juang 45, Jakarta, dan dihadiri ratusan simpatisan dari berbagai daerah.

    Gerakan Rakyat menyebut diri mereka sebagai ormas independen yang terbuka bagi siapa saja, tanpa memandang latar belakang partai, agama, atau suku. Fokus utama gerakan ini mencakup tiga bidang: pendidikan rakyat, pengawasan kebijakan publik, dan advokasi hukum untuk warga yang tertindas.

    Dalam waktu dekat, Gerakan Rakyat akan mendirikan Posko Rakyat di berbagai daerah sebagai pusat edukasi, advokasi hukum, dan distribusi bantuan pangan bagi warga miskin.

    Mereka juga tengah menyusun Rapor Kinerja Pejabat Publik, sebuah proyek partisipatif yang akan memantau janji dan kebijakan kepala daerah dan anggota DPR.

    Tak hanya itu, mereka juga mengumumkan rencana menggelar Aksi Akbar Nasional pada 16 Agustus 2025, menjelang HUT Kemerdekaan RI.

    Aksi tersebut diberi nama “Rakyat Menggugat”, yang akan digelar serentak di depan gedung DPR RI, kantor gubernur, dan balai kota.

  • Perubahan Arah Dua Isu Panas, Said Didu Sebut Era saat Ini adalah Jokowi Tiga Periode

    Perubahan Arah Dua Isu Panas, Said Didu Sebut Era saat Ini adalah Jokowi Tiga Periode

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti tajam dua isu yang saat ini tengah hangat-hangatnya jadi pembahasan.

    Isu pertama terkait pembahasan rencana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Dan isu kedua dan sudah panjang menjadi pembahasan yaitu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said memberikan sorotan terkait dua isu ini.

    Ia menyebut adanya perubahan arah dari kedua pembahasan ini.

    Terkait isu pertama, pemakzulan Wapres Gibran menurut ada andil untuk perubahan arah.

    “Perbuahan arah atas  : 

    1) Usulan pemakzulan Gibran dan,” tulisnya dikutip Minggu (13/7/2025).

    Sementara untuk isu ijazah palsu Jokowi, menurut Said Didu ada faktor yang membuat isu selalu terhambat khususnya penunjukkan ijazah asli.

    “2) pengungkapan kasus ijazah palsu, 

    menjadi melemah bahkan akan dihambat karena

    infonya karena ada  “perintah singkat” dari Solo : “hambalang harus pegang komitmen”,” sebutnya.

    Terkait hal ini, Said Didu pun menaruh curiga ada pengaruh besar dan langsung dari mantan Presiden Jokowi Widodo.

    “Kalau info ini benar maka ini bukan lagi matahari kembar,” tuturnya.

    “tapi ini adalah Jokowi 3 Priode,” terangnya.

    Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memaparkan kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ia menyebut ada tiga jalan dari sisi hukum tata negara.

    Ia menjelaskan, pemakzulan Gibran mesti melibatkan tiga lembaga. DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.

  • Skandal Ijazah Palsu Guncang Jepang, Kader PKB Sindir Jokowi dan Ingatkan Bahaya Kebohongan

    Skandal Ijazah Palsu Guncang Jepang, Kader PKB Sindir Jokowi dan Ingatkan Bahaya Kebohongan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah seorang kader PKB, Umar Hasibuan memberi sindiran terkait isu ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi.

    Umar Hasibuan mengaitkan hal ini dengan apa yang dialami oleh Maki Takubo, Wali Kota Ito di Prefektur Shizuoka, Jepang.

    Maki Takubo sebelumnya secara mengejutkan mengundurkan diri setelah terbongkar bahwa dirinya berbohong soal latar belakang pendidikannya.

    Yang lebih mengejutkan lagi, dia menyatakan siap maju lagi dalam pemilu setelah mundur, seolah skandal ini bukan akhir dari kariernya.

    “Saya memang dikeluarkan dari Universitas Toyo, dan itu sudah dikonfirmasi pihak kampus,” ujar Takubo mengutip Japan Times.

    Awalnya, Takubo mengklaim dirinya lulusan Universitas Toyo, tapi kini mengakui bahwa ia justru di-drop out dari kampus tersebut.

    Ia berjanji akan menyerahkan dokumen seperti ijazah dan buku tahunan ke kantor kejaksaan untuk diselidiki keasliannya.

    “Kalau saya bilang ijazah ini asli, itu cuma jadi kata-kata tanpa bukti kuat. Jadi saya pikir lebih baik jaksa saja yang menyimpulkan,” ujarnya.

    Peristiwa inilah yang kemudian coba dikatikan oleh Umar Hasibuan dengan apa yang dialami oleh Joko Widodo soal ijazah palsunya.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Umar menyebut kebohongan yang terus dilakukan akan jadi kebohongan yang akan terus berulang.

    “Nanti kau akan paham jika berbohong sekali maka akan terus menerus kau akan mengulangi kebohongan yang sama,” tulisnya dikutip Minggu (13/7/2025).

    Ia pun memberi sindiran untuk belajar dari Wali Kota Jepang ini agar segera mengaku terkait kebohongannya.

  • Denny Indrayana Paparkan Tiga Jalan Masuk Pemakzulan Gibran, Berdasarkan Hukum Tata Negara

    Denny Indrayana Paparkan Tiga Jalan Masuk Pemakzulan Gibran, Berdasarkan Hukum Tata Negara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memaparkan kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ia menyebut ada tiga jalan dari sisi hukum tata negara.

    Ia menjelaskan, pemakzulan Gibran mesti melibatkan tiga lembaga. DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.

    “Hitung-hitungan hukum tata negaranya? apakah ada pasal pemakzulan? Apakah ada korupsi? Apakah ada pengkhiantan terhadap negara? Penyuapan? Kejahatan tingkat tinggi lainnya? Kemudian perbuatan tercela, dan sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden?” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025).

    Di antara celah itu. Ia menyebut yang paling memungkinkan yakni persoalan korupsi.

    “Kalau dilihat satu persatu, yang memungkinkan adalah ada isu korupsi. Misalnya, ada laporan ke KPK oleh rekan Ubedilah Badrun yang sudah lama sebenarnya,” terangnya.

    Kasus dimaksud, yakni aliran dana ke dua anak Presiden ke-7 Jokowi. Kaesang Pangarep, dan Gibran sendiriZ

    “Laporan itu sudah di KPK dan memang seharusnya dan memang dicari bukti-buktinya. Jika tidak terbukti, tidak ada proses hukum. Jika terbukti, itu bisa menjadi pintu masuk pemakzulan. Terutama dalam hal korupsi,” imbuhnya.

    Kedua, kata dia, yakni persoalan Fufufafa.
    Karena bisa masuk perbuatan tercela.

    “Kenapa? Karena persoalannya itu jadi pintu masuk perbuatan tercela,” ucapnya.

    “Kalau memang itu terbukti, maka itu pintu masuk impeachment. Jika tidak, tentu tidak bisa diteruskan,” tambahnya.

    Ketiga, kata eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, yakni syarat calon wakil presiden.

  • Pemakzulan Gibran Melemah Ditengarai Perintah dari Solo, ‘Hambalang Harus Pegang Komitmen’?

    Pemakzulan Gibran Melemah Ditengarai Perintah dari Solo, ‘Hambalang Harus Pegang Komitmen’?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu pemakzulan Gibran yang sempat heboh beberapa waktu terakhir diprediksi bakal melemah. Hal itu ditengarai tidak lepas dari masih kuatnya “Geng Solo” di Pemerintahan Prabowo Subianto.

    Hal tersebut disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Melalui unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025)

    “Perubahan arah atas: 1) Usulan pemakzulan Gibran dan 2) pengungkapan kasus ijazah palsu, menjadi melemah bahkan akan dihambat, infonya karena ada ‘perintah singkat’ dari Solo: ‘hambalang harus pegang komitmen’.,” tulis Said Didu melalui cuitannya.

    Dia juga menilai, jika info tersebut benar, bukan matahari kembar lagi tetapi saat ini masih era Jokowi periode ketiga.

    “Kalau info ini benar maka ini bukan lagi matahari kembar – tapi ini adalah Jokowi 3 Priode,” tutup Said Didu dalam unggahan yang telah dilihat lebih dari puluhan ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk itu.

    Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menko Polhukam) Mahfud MD itu sebelumnya mengungkapkan argumen menarik terkait isu pemakzulan Gibran.

    Mahfud mengatakan proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sepertinya akan sulit diwujudkan.

    Alasannya, karena mengingat kekuatan yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto lebih kuat dibandingkan para purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan tersebut.

    “Kalau saya melihatnya ya, sekali lagi saya katakan, kalau sudut hukum moral itu bagus itu surat itu. Tapi dari sudut politik, lebih mungkin bagi saya minta maaf kepada yang sangat bersemangat, menurut saya agaknya tidak jadi itu pemakzulan,” kata Mahfud, dikutip Jumat, (11/7/2025).

  • Sosok HM Siddiq, Legislator Senior Luwu Timur yang Kini Lengser dari Kursi DPRD

    Sosok HM Siddiq, Legislator Senior Luwu Timur yang Kini Lengser dari Kursi DPRD

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Perjalanan politik HM Siddiq BM di Kabupaten Luwu Timur tak bisa dianggap remeh. Ia merupakan salah satu figur senior yang telah lima kali berturut-turut dipercaya masyarakat untuk duduk di kursi DPRD Luwu Timur.

    Sejak pertama kali terpilih pada 2004 hingga periode 2024–2029, Siddiq telah menjadi bagian dari parlemen daerah selama lebih dari dua dekade.

    Namun, tahun ini menjadi babak baru yang tidak semanis biasanya bagi politisi asal Karebbe tersebut.

    Tanpa banyak tanda-tanda sebelumnya, Siddiq diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Luwu Timur.

    Keputusan ini diumumkan secara terbuka melalui akun Facebook pribadinya, Muh Siddiq BM, di mana ia mengunggah surat resmi dari Partai NasDem.

    Dalam surat itu, tertulis pemberhentian dirinya sebagai kader partai serta pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kursi legislatif yang ia duduki.

    Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai NasDem Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan Sekretaris Saharuddin.

    Dalam unggahan yang sama, Siddiq menuliskan, “Jabatan itu hanya amanah, jika pemberi amanah memintanya kembali, maka belajarlah untuk ikhlas. Semoga ada hikmah yang Allah titip dibalik kejadian ini,” pada Selasa (8/7/2025) kemarin.

    Langkah pencopotan ini bukan hanya mencabut keanggotaannya di DPRD, tetapi juga mengakhiri posisinya sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, jabatan yang ia emban sejak periode 2014.

    Berdasarkan Surat Keputusan DPP NasDem Nomor: 27.8a-SK/AKD/DPP-NasDem/IV/2025, Siddiq resmi diganti dari jabatannya pada April 2025.

  • Rocky Gerung Skakmat Jokowi: Ijazah Pasti Asli, Pemiliknya yang Palsu

    Rocky Gerung Skakmat Jokowi: Ijazah Pasti Asli, Pemiliknya yang Palsu

    Lebih jauh, Hendri Satrio meminta pandangan Rocky terkait isu ini apakah sengaja dibina Jokowi agar terus mengemuka di lini massa.

    Rocky lagi-lagi menjawab dengan diksi logika.

    “Kalau isunya dibina Jokowi, gak mungkin Jokowi setiap malam minum obat penenang. Kan stres dia, gak bisa dong,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, gelar perkara khusus kasus ijazah palsu Jokowi telah dilaksankan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7).

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengeklaim bahwa Roy Suryo Cs tak mampu membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.

    “Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” ujar Yakup.

    Di sisi lain, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

    Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.

    “Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

    Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya. (Pram/fajar)

  • Dian Sandi PSI: Ijazah Jokowi Asli, yang Ribut Itu Cuma Cari Sensasi Politik

    Dian Sandi PSI: Ijazah Jokowi Asli, yang Ribut Itu Cuma Cari Sensasi Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PSI, Dian Sandi Utama menyebut, analisa Rismon terkait perbedaan cetakan huruf pada ijazah Jokowi terbilang ngawur.

    Hal ini diungkapkan Dian usai Bareskrim Polri menggelar agenda gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

    “Pak Rismon bilang huruf ijazah Pak Jokowi beda dengan temannya. Padahal, saya bandingkan dengan ijazah alumni lain seperti Andi Pramaria, hasilnya persis sama,” kata Dian dalam keterangannya (11/7/2025).

    Dikatakan Dian, metode analisa yang digunakan Rismon yang selama ini dikenal sebagai Pakar Digital Forensik tidak akurat.

    Termasuk, kata Dian, Pakar Telematika Roy Suryo yang juga menjadi bagian dari kelompok Rismon Sianipar.

    “Mereka itu cuma comot-comot data untuk menguatkan tudingan. Kalau ada ijazah lain yang sama dengan Pak Jokowi, mereka diam saja. Metodenya acak-acakan,” tegas Dian.

    Dian selaku pihak yang mengunggah foto ijazah Jokowi lalu diteliti Rismon cs bilang, jika dirinya nanti dinyatakan bersalah, itu murni karena penilaian negara, bukan karena dirinya bersalah secara fakta.

    “Yang penting bagi saya sekarang, persoalan ini cepat selesai. Saya juga tidak mau Pak Jokowi terus dicaci maki,” tandasnya.

    Kata Dian, beban pembuktian soal ijazah ini sudah selesai sejak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan ijazah Jokowi asli.

    “Lawan mereka itu UGM, bukan Pak Jokowi. Pak Jokowi itu sekarang santai saja, sedang menikmati waktu dengan anak cucunya,” terangnya.

    Dian menambahkan, pihak yang terus menggulirkan isu ini sebenarnya hanya ingin menyerang politik Jokowi. Bukan uang lain.

  • Naili Trisal Catat Sejarah sebagai Wali Kota Perempuan Pertama di Palopo, Bandingkan dengan Indah Putri Indriani

    Naili Trisal Catat Sejarah sebagai Wali Kota Perempuan Pertama di Palopo, Bandingkan dengan Indah Putri Indriani

    “Ini saya sudah di Jakarta, untuk hadiri di sidang MK. Semua komisioner hadir,” kata Romy, Senin (7/7/2025).
    Mengenai putusan perkara ini nantinya, Romy mengungkapkan pihaknya wajib menghormati apapun putusan hakim konstitusi. Tapi, dia berharap hakim menolak permohonan pemohon RMB-ATK.

    “Kami berharap, yah, sudah selesai dengan ditolaknya permohonan (RMB-ATK). Tapi ini, kan, kami belum tahu hasil seperti apa,” tutur Romy.

    Romy mengatakan, kalaupun nantinya putusan hakim berbeda dengan harapan maka pihaknya atau KPU Sulsel dan jajaran siap melaksanakan perintah putusan tersebut sebagai penyelenggara Pilkada.

    “Apapun keputusannya, mau diterima atau ditolak, kami sebagai penyelenggara itu siap lahir batin,” imbuh dia.

    Begitupun saat ditanya terkait sikap hakim konstitusi, Saldi Isra dalam sidang lanjutan pada Jumat (4/7/2025) lalu, yang sempat menyemprot KPU Sulsel maupun Bawaslu Palopo karena dianggap tidak teliti terhadap berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Akhmad yang diunggah di Silon.

    Menurut Romy, pihaknya baru mengambil alih pelaksanaan Pilkada Palopo setelah memasuki tahapan PSU dikarenakan tiga komisioner KPU Palopo telah dipecat setelah terbukti bersalah dalam melaksanakan tugasnya pada penyelenggara Pilkada 2024 lalu.

    “Itu, kan, masuknya masa awal pendaftaran. Kami (KPU Sulsel) masuk di pertengahan (pelaksanaan Pilkada) kemarin, teman-teman (KPU Palopo) tiga orang sudah dipecat,” tutur mantan Komisioner KPU Makassar itu.

    “Jadi apapun hasilnya kami siap laksanakan. Mau putusan (pemohon) ditolak, alhamdulillah, kalau lanjut ke PSU atau apapun hasilnya besok, kami juga siap, tidak ada masalah,” sambung dia.

  • Terungkap Alasan Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibahas MPR, Forum Purnawirawan TNI Salah Alamat?

    Terungkap Alasan Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibahas MPR, Forum Purnawirawan TNI Salah Alamat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nampaknya tidak berjalan sesuai harapan Forum Purnawirawan TNI.

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut surat yang dikirim Forum Purnawirawan TNI itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di sekretariat pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas.

    “Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekjen tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana tersebut. Artinya, surat itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas,” tutur Muzani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2025).

    Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona menjelaskan bahwa MPR bukanlah lembaga yang memulai proses pemakzulan, melainkan institusi yang menjalankan keputusan akhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui.

    Ia menegaskan, pintu masuk proses pemakzulan terletak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan MPR.

    DPR dapat menggunakan hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat jika terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 7A.

    Proses ini melibatkan berbagai lembaga negara dan menuntut adanya kehati-hatian dalam setiap tahapannya.

    “Nanti kalau MK menyatakan terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk MPR mengadakan sidang dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden,” terang Yance dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (7/7/2025).