Category: Fajar.co.id Politik

  • Soal Logo PSI yang Dipermasalahkan, Teddy Gusnaidi Taruh Curiga Soal Hal ini

    Soal Logo PSI yang Dipermasalahkan, Teddy Gusnaidi Taruh Curiga Soal Hal ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi bicara terkait sorotan ke logo baru dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Teddy Gusnaidi memberikan pernyataan menohok.

    Ia menyebut bercandaan soal logo justru mendapatkan serangan. Namun, hal berbeda jika itu soal PSI yang justru dibiarkan.

    Teddy pun mempertanyakan alasan pihak yang mempermasalahkan logo PSI yang justru tidak ikut diserang.

    “Yang bercanda soal logo, diserang,” tulisnya dikutip Selasa (29/7/2025).

    “Yang mempermasalahkan soal logo PSI, malah dibiarkan. Kok tidak diserang??,” tambahnya.

    Ia pun menaruh curiga pihak yang mempermasalahkan dan melakukan penyerangan itu justru adalah kelompok yang sama.

    Dimana, menurutnya ada pembagian peran. Satu untuk memecah belah sisanya untuk melakukan serangan.

    “Karena yang menyerang dan yang mempermasalahkan, itu kelompok yang sama. Yang satu tugasnya memecah belah, yang satu tugasnya menyerang,” terangnya.

    Sebelumnya, di kongres Juli 2025, PSI memperkenalkan logo baru berupa gajah dengan kepala merah dan badan hitam.

    Pergantian logo terjadi saat Kongres Nasional PSI di Solo, dengan peluncuran logo baru menjadi momen penting untuk menegaskan arah politik dan identitas partai ke depan.

    Logo gajah dimaksudkan memperkuat image PSI sebagai kekuatan politik keren, energik, dan visioner, serta sinyal kesinambungan konsolidasi politik dengan elemen pemerintahan saat ini.

    Logo PSI telah berevolusi dari simbol klasik berbunga “mawar” ke citra modern berbentuk “gajah”, melambangkan transformasi identitas politik, semangat kaderisasi muda, dan kesiapsiagaan PSI dalam memasuki era politik baru.

  • Herzaky: Hubungan Keluarga SBY dan Jokowi Sangat Baik, Roy Suryo Bukan Kader Demokrat

    Herzaky: Hubungan Keluarga SBY dan Jokowi Sangat Baik, Roy Suryo Bukan Kader Demokrat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menanggapi isu yang beredar di ruang publik terkait tuduhan bahwa Partai Demokrat berada di balik ramainya isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyampaikan klarifikasi.

    Ia menegaskan tuduhan tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar. Istilah “partai biru” yang diarahkan kepada Partai Demokrat merupakan upaya insinuatif yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik Partai Demokrat.

    “Saudara Roy Suryo yang beropini terkait “dugaan ijazah palsu”, bukan lagi bagian dari Partai Demokrat,” tegas Herzaky di Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Roy Suryo, kata Herzaky lagi, telah mengundurkan diri sejak tahun 2019. Keputusan tersebut diterima karena adanya perbedaan pandangan yang tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan partai.

    Lebih jauh ia menggarisbawahi bahwa hubungan antara keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga Joko Widodo sangat baik dan penuh saling hormat.

    Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan Wapres RI, serta Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI, menghadiri Kongres V Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    “Mas AHY yang kebetulan sedang merawat ayahnya, telah mengutus Sekjen Herman Khaeron dan Waketum Teuku Riefky Harsya untuk menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep,” jelasnya.

    Wakil Presiden Gibran bahkan menjenguk langsung SBY di RSPAD saat kemarin dirawat.

  • Gara-gara Hasto, PDIP Diprediksi Bakal Keok di Pemilu 2029, Ribka Tjiptaning: Mereka Salah Hitung Lawan

    Gara-gara Hasto, PDIP Diprediksi Bakal Keok di Pemilu 2029, Ribka Tjiptaning: Mereka Salah Hitung Lawan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning menyebut partainya tengah diintimidasi pihak tertentu. Namun hal ini justru menambah kesolidan di internal kader.

    Pihaknya juga menyatakan sikap perlawanan terhadap upaya pelemahan partai, seperti yang pernah mereka lakukan pada peristiwa Kudatuli, 27 Juli 1996, ketika berhadapan langsung dengan rezim Orde Baru.

    “Kalau kita diintimidasi, dicurangi, diabaikan, itu justru mengkonsolidasi kekuatan kita. Mereka salah hitung lawan,” ujar Ribka Tjiptaning di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

    Perlawanan PDIP tersebut, klaim Ribka, justru membuat ciut pihak-pihak tertentu yang berupaya menggerus kesolidan kader partai berlambang kepala banteng tersebut.

    Ia mengungkap adanya pihak yang meremehkan kekuatan PDIP dengan memprediksi perolehan suara partai hanya akan mencapai 7 persen pada Pemilu 2029.

    Ia menegaskan, sejarah membuktikan bahwa tekanan hanya akan memicu kebangkitan partai banteng.

    Sikap ini merupakan buntut dari vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang dianggap menjadi korban kriminalisasi hukum.

    Ribka menilai vonis terhadap Hasto mencerminkan permainan hukum. Sehingga kader PDIP harus melawan kesewenang-wenangan ini. Meski demikian Megawati telah memberi instruksi agar setiap kader taat pada hukum.

    Selain vonis hukuman 3,5 tahun kurungan badan, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

  • Ihwal Desakan Pemakzulan Wapres Gibran, Waketum Partai Garuda: Mereka Pihak yang Lemah

    Ihwal Desakan Pemakzulan Wapres Gibran, Waketum Partai Garuda: Mereka Pihak yang Lemah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi bicara terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terus mendapatkan desakan.

    Salah satu yang didapatkan oleh Wapres Gibran adalah desakan pemakzulan dari Purnawirawan TNI.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Teddy Gusnaidi memberi pernyataan menarik persoalan hal ini.

    Menurutnya, pihak-pihak yang melakukan serangan ke Gibran merupakan pihak yang lemah.

    “Gibran diserang terus? Ya karena mereka lemah,” tulisnya dikutip Senin (28/7/2025).

    Lanjut, alasan ia menyebut pihak-pihak ini lemah karena mereka melakukan serangan tanpa apapun.

    Dimana tidak ada dasar kuat, tanpa ilmu, tanpa data dan alasan kuat serangan suatu hari Gibran bisa melakukan gebrakan.

    “Kalau mereka kuat, mereka tentu tidak akan menyerang tanpa dasar, tanpa ilmu, tanpa data, Mereka menyerang karena mereka takut Gibran bisa jadi sesuatu,” tuturnya.

    Dengan tegas, Teddy mengatakan pihak yang menyerang Gibran adalah 100 persen pihak yang lemah.

    “100% yang menyerang Gibran adalah orang-orang lemah,” terangnya.

    Sebelumnya, Sejumlah purnawirawan TNI—termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan sekitar 330 pensiunan perwira tinggi, mengirim surat resmi ke DPR dan MPR pada April–Mei 2025, menuntut pemakzulan Wapres Gibran.

    Alasan yang diajukan antara lain pelanggaran konstitusi terkait penurunan batas usia pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi, kurangnya pengalaman politik Gibran, dan kontroversi akun anonim yang dianggap melecehkan secara daring.

  • Amien Rais: Prabowo Menikmati Dualisme dalam Pemerintahannya

    Amien Rais: Prabowo Menikmati Dualisme dalam Pemerintahannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, kembali menyentil pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai belum menunjukkan perubahan nyata sejak dilantik.

    Amien bahkan menuding Prabowo menikmati dualisme pemerintahan, karena hingga kini tak kunjung melakukan reshuffle kabinet warisan Presiden sebelumnya, Jokowi.

    “Dengan tidak adanya reshuffle kabinet sampai sekarang, maka tidak keliru kalau kita menyimpulkan Prabowo justru menikmati adanya dualisme dalam pemerintahannya,” ujar Amien di X @realAmienRais (27/7/2025).

    Amien mengaku kecewa karena harapan rakyat terhadap pembaruan setelah sepuluh tahun kepemimpinan Jokowi tidak kunjung terwujud.

    “Setelah sepuluh tahun Jokowi melakukan politik pengkhianatan nasional, harapan rakyat Indonesia sangat tinggi. Tapi sayang sekali, kebijakan Prabowo sejauh ini tidak meyakinkan,” tegasnya.

    Ia menilai Prabowo hanya melanjutkan kebijakan Jokowi, bahkan cenderung mengawetkan warisan pemerintahan sebelumnya.

    “Kesan kuat saya, kebijakan Prabowo hampir di semua bidang adalah meneruskan kebijakan Jokowi,” tambahnya.

    Lebih jauh, Amien menyoroti kesenjangan sosial yang semakin menganga dan belum tersentuh secara serius oleh pemerintah.

    “Keadilan sosial masih sangat jauh. Ketimpangan antara the haves dan the haves not makin tajam,” jelas tokoh reformasi itu.

    Ia mengingatkan bahwa bila kondisi ini terus dibiarkan, bibit-bibit revolusi sosial bisa meledak dan rakyat kecil lagi-lagi yang menjadi korban.

    Amien juga mengkritik keras proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menurutnya tak lagi relevan.

  • Anwar Ibrahim Bersikap Bijak saat Didemo Rakyatnya, Bandingkan Sikap Prabowo Soal ‘Indonesia Gelap’

    Anwar Ibrahim Bersikap Bijak saat Didemo Rakyatnya, Bandingkan Sikap Prabowo Soal ‘Indonesia Gelap’

    Lantas, saya undang semua untuk terus berdialog dan berwacana, mencari titik temu, melakar serta membina negara ini bersama, tidak sekadar di jalanan, tetapi bangkit telaah, menggapai dan menguasai lapangan-lapangan baharu agar negara ini dilonjak ke depan secara mantap dan bertenaga.

    Dan andai kalian berkesempatan lagi di masa hadapan, jangan lupa untuk kembali ke Kuala Lumpur. Mercu-mercu tanda bersejarah di sekitar ibu kota, termasuk Bangunan Sultan Abdul Samad di Dataran Merdeka, kini sedang dalam rencana pemuliharaan secara besar-besaran agar kita dapat tingkatkan pelancongan dan mendukung ekonomi di sekitar ibu kota yang sarat nilai sejarah, harapan dan semangat nasional, terutamanya bersempena Tahun Melawat Malaysia 2026 kelak dan pelbagai aktiviti menarik menanti, Insya-Allah.

    Tulisan Anwar Ibrahim tersebut mendapat tanggapan positif dari rakyat Malaysia yang mengikuti akun pribadinya. Bukan hanya warga Malaysia, di Indonesia, sejumlah warganet +62 bahkan turut memuji sikap Perdana Menteri Malaysia itu.

    “Tidak pernah saya temukan ada Pemimpin seperti Anwar Ibrahim walau didemo besar2an, didesak mundur. Tapi tetap santai, santun dan menampakkan sisi intelektual dan kedewasaannya… Sukses DSAI…!,” tulis seorang dosen di Sulsel sembari membagikan tulisan Anwar Ibrahim

    Ada pula netizen Indonesia yang membandingkan dengan sikap Prabowo terkait demo Indonesia gelap.

    “Seorang pemimpin tersenyum dan berkata: “Terima kasih, selamat pulang, semoga dilindungi.” Salute!🫡 Di negeri lain, suara yang sama bisa disebut gaduh, bahkan dianggap mengganggu kemajuan. Demokrasi bukan soal siapa yang kuat, tapi siapa yang tetap tenang saat didebat,” tulis warganet di X.

  • Dede Budyarto Kritik PDIP: Sekjen Dipenjara 3,5 Tahun, Kok Masih Dipertahankan?

    Dede Budyarto Kritik PDIP: Sekjen Dipenjara 3,5 Tahun, Kok Masih Dipertahankan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan menohok datang dari Komisaris Independen PT Pelni, Kristia Budhyarto atau akrab disapa Dede, menanggapi sikap PDI Perjuangan yang tetap mempertahankan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal, meski telah divonis 3,5 tahun penjara.

    Dede pun sontak mempertanyakan nilai apa yang sebenarnya sedang dibela oleh partai berlambang banteng tersebut.

    “Seorang Sekjen partai divonis bersalah penjara 3,5 tahun dan tetap dipertahankan? Lalu nilai apa yang sebenarnya ingin dibela? Hukum, etika, atau loyalitas semu?,” kata Dede di X @kangdede78, kemarin.

    Dikatakan Dede, langkah tersebut bisa mencederai kepercayaan publik terhadap integritas partai politik.

    Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak mudah lagi dibodohi dengan manuver-manuver elitis.

    “Publik tak sebodoh yang kalian kira,” sindirnya.

    Dede juga menyentil reaksi berlebihan dari beberapa pihak yang menurutnya justru menunjukkan kepanikan di internal.

    “Yang meraung-raung justru menegaskan, ada yang panik karena sistem busuknya mulai roboh,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

    Vonis tersebut terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

    Hakim Rios Rahmanto yang membacakan vonis di ruang sidang mengatakan bahwa Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

    Bukan hanya itu, Rios menuturkan bahwa Hasto terbukti menyediakan uang senilai Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

  • Saat Banyak yang Pergi, Ganjar dan Adian Tetap Berdiri untuk Hasto

    Saat Banyak yang Pergi, Ganjar dan Adian Tetap Berdiri untuk Hasto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di sela-sela putusan vonis yang diterima Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto, ada ikatan persaudaraan yang tidak pernah putus.

    Hal itu diungkap Pegiat Media Sosial, Jhon Sitorus, yang juga mengikuti agenda persidangan.

    Dikatakan Jhon, sepanjang persidangan yang dilalui Hasto, Ganjar Pranowo hingga Adian Napitupulu selalu hadir memberikan dukungan.

    “Sepanjang Sidang Pak Hasto, Ganjar Pranowo dan Adian Napitupulu selalu mendampingi dan memberikan dukungan secara langsung,” kata Jhon di X @jhonsitorus_19 (26/7/2025).

    Berkaca dari rasa saling memiliki di antara mereka, Jhon mengaku mendapat pelajaran yang sangat berarti.

    “Dari mereka saya belajar, sahabat sejati tak akan meninggalkanmu dalam situasi terpuruk sekalipun,” sebutnya.

    Jhon bilang, di saat-saat seperti itu justru biasanya menjadi momen yang tepat memilah antara lawan dan lawan.

    “Siapa yang berdiri mendukung, siapa yang tepuk tangan lalu berpesta,” Jhon menuturkan.

    Menurut Jhon, orang-orang seperti Adian hingga Ganjar yang menjunjung tinggi idealismenya sangat mahal harganya.

    “Bahkan tak ternilai. Mereka kokoh pada sikapnya, menolak untuk lembek apalagi sekadar akomodatif terhadap rayuan jabatan dan materi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

    Vonis tersebut terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

  • HUT 58 DNIKS, Adik Prabowo Jadi Ketua Badan Penasehat DNIKS

    HUT 58 DNIKS, Adik Prabowo Jadi Ketua Badan Penasehat DNIKS

    Ditempat yang sama, Ketua Panitia HUT 58 DNIKS, Dian Novita Susanto memberi apresiasi kepada para pejuang kesejahteraan sosial (Kesos). Hal ini penting karena mereka telah mendedikasikan dan mendharmabaktikan hidupnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan bantuan atau dukungan. “Pejuang kesejahteraan sosial merupakan mitra penting pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

    “Tanpa peran aktif mereka, program kesejahteraan sosial akan sulit berjalan efektif. Semangat pengabdian dan dedikasi mereka sangat berarti dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” ujar Dian lagi.

    Lebih jauh Dian menambahkan DNIKS menganugerahkan penghargaan kepada para pendiri dan deklarator DNIKS serta para mantan Ketua Umum DNIKS dari masa ke masa. “Kita mencari kontak keluarga, jejak sejarah, sampai menghadirkan keluarga yang mewakili. Tak hanya itu, HUT DNIKS juga dimeriahkan lomba catur bagi para master non master dan aktivis,” tuturnya.

    Sementara itu Ketua umum DNIKS A Effendy Choirie menantang tokoh masyarakat, keagamaan, dan kaum cendikiawan untuk menjadi penggerak kesejahteraan sosial. Hal ini sangat penting, karena para relawan ini bekerja secara sukarela untuk mendampingi masyarakat, terutama warga miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. “Saya mengajak semua pihak bersatu padu dan bergerak dengan ikhlas, untuk membantu mengentaskan kemiskinan,” terangnya.

    Gus Choi-sapaan akrabnya mengaku diberi amanah oleh Mensos Gus Ipul memimpin DNIKS, karena itu DNIKS menjadi alat perjuangan untuk menyukseskan program Kementerian Sosial dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan sosial.

  • Gerakan Kudatuli Jilid Dua Menggema di Sidang Hasto PDIP, Ribka Tjiptaning Ungkit Reformasi

    Gerakan Kudatuli Jilid Dua Menggema di Sidang Hasto PDIP, Ribka Tjiptaning Ungkit Reformasi

    Selain vonis 3,5 tahun penjara, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

    Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

    Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pram/Fajar)