Category: Fajar.co.id Politik

  • Danny Pomanto Ucapkan Selamat untuk Appi-Aliyah: Setiap Masa Ada Pemimpinnya

    Danny Pomanto Ucapkan Selamat untuk Appi-Aliyah: Setiap Masa Ada Pemimpinnya

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR, — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengucapkan selamat kepada Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham atas terpilihnya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang baru.

    Appi-Aliyah menggantikan posisi Danny Pomanto sebagai pemimpin Kota Makassar selama dua periode setelah putusan MK diumumkan Selasa, 4 Februari 2025.

    Olehnya itu, Danny langsung memberikan ucapan selamat kepada Appi-Aliyah atas kemenangannya.

    Ucapan itu langsung juga dituliskan Danny secara pribadi melalui Whatsapp Storynya.

    Ia menuliskan ucapan selamat yang diikuti secercah doa dan harapan.

    “Setiap masa ada pemimpinnya, setiap pemimpin ada masanya. Selamat datang pemimpin baru Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham. Doa Kami InsyaAllah Kota Makassar Akan Tambah Baik Dari Hari ini. Danny dan Indira,” tulis Danny, siang tadi, Rabu (5/02/2025).

    Tak hanya itu, Danny berharap pemerintahan baru era Appi-Aliyah nantinya bisa melanjutkan program-program baik yang telah ia jalankan.

    Sekarang, Pemkot Makassar berada pada akhir masa jabatan dan awal jabatan pemerintahan baru.

    Pada posisi ini, dibutuhkan konektivitas agar seluruh program pemerintahan yang baru maupun yang akan berakhir dapat terhubung dengan baik.

    Dalam artian, program-program yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat bisa dipertahankan pada pemerintahan mendatang.

    “Pak Appi dan Ibu Aliyah pasti memiliki visi misi tersendiri. Namun, saya berharap apa yang sudah bermanfaat bagi masyarakat bisa dilanjutkan dengan baik,” harap Danny.

  • Pilwali Makassar 2024 Jadi Panggung Politik Ilham Ari Fauzi

    Pilwali Makassar 2024 Jadi Panggung Politik Ilham Ari Fauzi

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi.

    Sehingga, upaya terakhir dari pasangan ini berakhir sejak MK mengetuk palu di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa 4/2/2025).

    Dalam pilwali 2024 ini, Ilham Ari Fauzi memulai karirnya pertama kali.

    Ia menjadi generasi Z yang pertama maju pada Pilkada 2024 lalu.

    “Beliau adalah sosok muda yang penuh potensi dalam dunia politik. Pengalaman dari pilwali 2024 bisa menjadi modal beliau di panggung politik ke depan,” kata pengamat politik UIN Alauddin Makassar, Febrianto Syam, Rabu (5/2/2025).

    Selama masa kampanye, Ilham Fauzi bisa dianggap sebagai perwakilan anak muda.

    Beberapa kali, Ilham menemui langsung masyarakat akar rumput.

    Ada suatu waktu, ia mendapatkan keluhan.

    Tak pikir panjang, putra dari wakil ketua umum DPP PPP, Amir Uskara ini pun langsung menelpon legislator DPRD Sulsel fraksi PPP.

    Solusinya pun langsung ada.

    Ia langsung mampu mencari solusi atas keluhan masyarakat.

    “Beliau juga merupakan anak muda yang mau mendengarkan aspirasi masyarakat dan mampu mengelola apa yang masyarakat sampaikan menjadi sebuah program pada pencalonan wali kota 2024 lalu,” katanya.

    Ilham Ari Fauzi pun mampu bertransformasi dari seorang direktur yayasan menjadi seorang politisi kawakan.

    Sehingga, pemilihan wali kota Makassa 2024 menjadi panggung dari Ilham Ari Fauzi.

    Ia mampu bersaing dengan politisi kawakan di Makassar bahkan mengalahkan ketua partai dan birokrat senior.

  • Kritik Cara Bahlil Salurkan Subsidi untuk LPG 3 Kg, Prastowo: Warga Jadi Kelinci Percobaan Menteri Tidak Kredibel

    Kritik Cara Bahlil Salurkan Subsidi untuk LPG 3 Kg, Prastowo: Warga Jadi Kelinci Percobaan Menteri Tidak Kredibel

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat Ekonomi, Prastowo Yustinus mengatakan subsidi tepat sasaran bagus. Tapi ka mengkritik cara pemerintah dalam menyalurkan subsidi elpiji 3 kilogram (Kg).

    “Subsidi tepat sasaran itu bagus Pak, tapi nggak gini juga caranya,” kata Prastowo dikutip dari unggahannya di X, Rabu (5/2/2025).

    Ia menyoroti cara kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pasalnya, kebijakannya lebih dulu dibuat baru dirapatkan.

    “Setelah bikin warga miskin kelimpungan mencari satu tabung elpiji, baru akan dirapatkan,” ujar Prastowo.

    Eks Staf Khusus Menteri Keuangan itu mengatakan, harusnya sosialisasi dilakukan di awal. Lalu diterapkan secara nasional.

    “Memang seharusnya sosialisasi lebih awal, siapkan skema yg baik, uji coba yang layak, baru terapkan secara nasional,” ucap Prastowo.

    Kebijakan yang dilakukan Bahlil, dinilainya seperti menjadikan warga kelinci percobaan.

    “Kasihan warga jadi kelinci percobaan kebijakan Menteri yang tidak kredibel. Semoga Pak @prabowo segera mengambil langkah tegas dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 Kg.

    Kebijakan Bahlil telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga seorang lansia meninggal dunia saat antre LPG 3 kg di Pamulang, Tangerang Selatan.

    Keputusan Presiden Prabowo mengizinkan kembali para pengecer menjual LPG 3 Kg diungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia juga menuliskan keputusan itu di akun pribadi media sosial X @bang_dasco.

  • Islah Bahrawi Peringati Prabowo: Sejarah Mencatat, Pemerintah Sekuat Apapun Selalu Kewalahan Hadapi Perlawanan Rakyat

    Islah Bahrawi Peringati Prabowo: Sejarah Mencatat, Pemerintah Sekuat Apapun Selalu Kewalahan Hadapi Perlawanan Rakyat

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi memperingatkan Presiden Prabowo Subianto. Agar tak percaya dengan semua kebijakan menterinya.

    “Hati-hati pak @prabowo, jangan percaya begitu saja dengan kebijakan menteri, terutama menyangkut kebutuhan rakyat yang paling mendasar,” kata Islah dikutip dari unggahannya di X, Rabu (5/2/2025).

    Ia mengungkit, sejumlah pemerintahan kewalahan menghadapi rakyat. Terutama ketika menyangkut urusan perut.

    “Sejarah mencatat, pemerintahan sekuat apapun selalu kewalahan menghadapi perlawanan rakyat ketika urusan perut dihambat oleh berbelitnya birokrasi,” terang Islah.

    Hal tersebut, menanggapi kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Terkait elpiji 3 kilogaram (Kg).

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 Kg.

    Kebijakan Bahlil telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga seorang lansia meninggal dunia saat antre LPG 3 kg di Pamulang, Tangerang Selatan.

    Keputusan Presiden Prabowo mengizinkan kembali para pengecer menjual LPG 3 Kg diungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia juga menuliskan keputusan itu di akun pribadi media sosial X @bang_dasco.

    “Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.” tulisnya.
    (Arya/Fajar)

  • Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Rhesa bilang, karena ternyata dua-duanya kalah, maka tantangan internalnya adalah lemahnya family support system.

    “Tidak ada yang menonjol untuk mengambil peran sebagai pembangkit semangat. Menjadi makin rumit jika keputusan maju bersama itu juga disesalkan berlarut-larut,” terangnya.

    Namun di satu sisi, kata Rhesa, meski kalah pada pertarungan kali ini, jika berhasil mengevaluasi kegagalan, dapat menjadi pelecut untuk pertarungan selanjutnya di 2029.

    “Atau menggunakan langkah taktis politik yang lain seperti menggalang basis dukungan lebih besar dan menjadi pusat perhatian opini publik secara positif,” tandasnya.

    Sebelumnya, Danny Pomanto, melalui tim hukumnya memiliki rencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara.

    Di antaranya seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

    “Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan,” ucap Danny.

    Kata Danny, dugaan kecurangan selama tahapan Pilkada menjadi alasan bagi timnya mendesak untuk melaporkan KPU selaku penyelenggara.

    Tambahnya, KPU dalam posisinya mesti bersikap netral. Hanya saja Danny melihat sesuatu yang berbeda selama proses berlangsung.

    “Ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP,” pungkasnya.

    Sementara itu, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, melalui tim hukumnya, berencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

  • MK Tak Kabulkan Gugatan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Sengketa Pilkada Sulsel

    MK Tak Kabulkan Gugatan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Sengketa Pilkada Sulsel

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan penolakan gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 gugatan ini ditolak.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa, (4/2/2025).

    “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

    Alasan ditolaknya gugatan dari pemohon karena dalil adanya anomali suara tidak sah di Kota Makassar antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota, tidak dapat langsung dijadikan alasan adanya pelanggaran pemilu.

    MK menyatakan terkait alasan pemohon ini tidak beralasan bahkan menurut hukum.

    “Menurut Mahkamah, anomali jumlah surat suara tidak sah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pemilu dan/atau kesalahan prosedur pemilu,” sebutnya.

    “Untuk dapat dikaitkan dengan pelanggaran pidana atau pun pelanggaran prosedural, fenomena perbedaan jumlah surat suara tidak sah untuk dua pemilihan berbeda namun berada pada wilayah yang sama, harus terlebih dahulu dibuktikan/dijelaskan penyebabnya,” tuturnya.

    “Selama tidak sahnya surat suara bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum, maka anomali jumlah surat suara tidak sah tidak pula dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun administratif. Berpijak pada fakta hukum dalam persidangan bahwa Pemohon tidak menguraikan dan/atau membuktikan lebih lanjut dalilnya maka menurut Mahkamah dalil demikian tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.

  • Respons Putusan MK, Appi: Jangan Ada Lagi Perpecahan, Saatnya Bersatu Padu

    Respons Putusan MK, Appi: Jangan Ada Lagi Perpecahan, Saatnya Bersatu Padu

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Mereka akan dilantik tanggal 20 Februari mendatanh.

    Merespon adanya putusan MK, Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.

    “Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama,” ucap Appi, usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.

    Lebih lanjut Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024.

    Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.

    “Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai,” demikian ajakan mantan Bos PSM itu.

    Ia menilai, saat Pilwali ada kelompok-kelokpok antarpendukung, itu biasa. Sekarang Pilkada sudah selesai, seluruh tahapan sudah rampung.

  • MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati: Saatnya Masyarakat Bersatu

    MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati: Saatnya Masyarakat Bersatu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Andalan Hati, Haeruddin Nurman, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulawesi Selatan sebagai kemenangan bagi seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa keputusan ini sekaligus menghapus seluruh prasangka dan dugaan terhadap penyelenggaraan pemilu di Sulsel.

    “Dengan putusan yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi ini, merupakan putusan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Kami harap semua elemen masyarakat kembali bersatu bersama membangun Sulsel, kita ucapkan terima kasih kepada penyelenggara yang sudah melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Haeruddin saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Hal ini disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Gedung MK.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebelumnya telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan 3.014.255 suara, sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH memperoleh 1.600.029 suara.

  • Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 gugatan ini ditolak.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (4/2/2025).

    “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

    Adapun untuk gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad berdasarkan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    Pasangan ini mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Dalam hal ini, pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Diantaranya pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

    Dengan penolakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Maka, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

  • Gugatan INIMl di MK Kandas, Munafri Arifuddin: Saatnya Bersatu Padu Membangun Makassar

    Gugatan INIMl di MK Kandas, Munafri Arifuddin: Saatnya Bersatu Padu Membangun Makassar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan INIMI terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar 2024. Hal tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB,

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

    Dengan putusan maka kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

    Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.

    Dalam penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, pasangan Munafri-Aliyah berhasil meraih 319.112 suara.

    Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. 

    Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) mengantongi 162.427 suara. 

    Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) memperoleh 81.405 suara.

    Dan posisi buncit diduduki pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

    KPU mencatat bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 tercatat sebanyak 1.037.164 jiwa. 

    Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.

    Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah. Sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.