Category: Fajar.co.id Politik

  • Finalis Tokoh Terkorup, Irma Suryani Nasdem: Jokowi Tidak Menjual Indosat

    Finalis Tokoh Terkorup, Irma Suryani Nasdem: Jokowi Tidak Menjual Indosat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo masuk dalam nominasi sebagai finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi ini.

    Diantaranya, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pebisnis India Gautam Adani.

    Sementara di urutan pertama adalah Presiden Suriah Bashar al-Assad yang kini lari ke Rusia.

    OCCRP adalah organisasi jurnalisme investigasi dunia yang fokus pada isu korupsi dan kejahatan terorganisasi. Tempo salah satu media yang menjalin kolaborasi dengan OCCRP.

    Politisi Partai NasDem, Irma Suryani, memberikan pernyataan tegas menanggapi laporan OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai presiden terkorup.

    Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tuduhan tersebut, yang dinilainya tidak berdasar.

    “Hati-hati terhadap provokasi media OCCRP yang mengatakan Presiden kita, Jokowi, presiden terkorup,” ujar Irma.

    Irma mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, mengingat Jokowi memiliki sejumlah pencapaian yang justru bertolak belakang dengan tuduhan korupsi.

    “Saya bingung, apa dasarnya mereka menyatakan itu? Karena dijelaskan Jokowi tidak menjual Indosat, bahkan bisa mengembalikan aset Freeport dari 20 persen menjadi 51 persen,” tambahnya.

    Ia juga mencurigai OCCRP sebagai bagian dari agenda asing yang ingin memecah belah Indonesia. “Saya curiga ini adalah agen asing yang berusaha memecah belah bangsa ini. Karena selama ini Jokowi tidak pernah memberikan kesempatan kepada Amerika untuk merampok bangsa ini,” tegas Irma.

  • Presidential Threshold Dihapus MK, Denny Siregar: Panti Pijat KIM Plus-plus Bubar

    Presidential Threshold Dihapus MK, Denny Siregar: Panti Pijat KIM Plus-plus Bubar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara sekaligus pegiat media sosial, Denny Siregar, turut memberikan komentar tajam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold.

    Melalui pernyataan yang diunggah di media sosial pribadinya, Denny menyindir Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    “Bubar panti pijat KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus plus,” kata Denny dalam keterangannya di aplikasi X @Dennysiregar7 (2/1/2024).

    Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan presidential threshold inkonstitusional.

    Dikatakan Anas, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

    “Seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres, karena MK memutuskan bahwa presidential treshold inkonstitusional,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum (2/1/2025).

    Ia menyebut putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini dinilai tidak adil.

    “Putusan MK ini adalah vitamin penyehat demokrasi kita,” sebutnya.

    Menurut Anas, dengan dihapusnya presidential threshold, ruang kompetisi politik menjadi lebih terbuka dan inklusif.

    “Ruang dan kesempatan kompetisi politik pilpres dibuka pembatas-penyekatnya oleh MK,” Anas menuturkan.

    Anas juga menyebut keputusan ini sebagai momen bersejarah. Menyiratkan optimisme bahwa langkah ini akan memperkuat tatanan demokrasi Indonesia.

    “Putusan yang historis!,” kuncinya.

  • MK Hapus Presidential Treshold 20 Persen, Pengamat: Ini Penghormatan Terhadap Hak Konstitusional Suara Rakyat

    MK Hapus Presidential Treshold 20 Persen, Pengamat: Ini Penghormatan Terhadap Hak Konstitusional Suara Rakyat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ambang batas partai dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen akhirnya ditiadakan.

    Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan tentang syarat ambang batas atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

    Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2/2024).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

    Terkait hal itu pengamat politik yang juga Ketua Perhimpunan Rakyat Progresif Sulawesi Selatan, Dr Ridwan Fawallang, turut mengapresiasi putusan para hakim MK.

    Menurutnya, putusan tersebut merupakan penghormatan terhadap hak kontitusional atas suara rakyat. Suara yang diberikan kepada partai melalui pemilihan legislatif.

    “Di sisi lain, memberikan kesempatan kepada rakyat agar lebih kaya memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Membuka ruang pendidikan politik bagi warga negara,” ujar akademisi Unismuh Makassar itu, Kamis (2/1/2024).

    Dia juga mengkritisi syarat 20 persen yang membuat elite politik khususnya dari Parpol menjadikan warga jadi terkesan bodoh soal politik. “Warga negara dididik untuk bodoh oleh pimpinan parpol, sehingga melahirkan pemimpin yang jauh dari rakyat dan gagal dalam pembangunan,” kritiknya.

    Ridwan Fawallang juga menilai, putusan MK juga membuka peluang untuk kaderisasi kepemimpinan di partai politik. “Selama ini, Parpol mengalami sakratul maut untuk menjadi pemimpin,” tandasnya.

  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya

    Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

    Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

    “Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.

    Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu.

    Menurut dia, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan.

    “Kita tunggu saja, selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025.

  • MK Hapus PT 20 Persen, Sekjen Golkar Sarmuji Mengaku Terkejut

    MK Hapus PT 20 Persen, Sekjen Golkar Sarmuji Mengaku Terkejut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas atau presidentian threshold sebesar 20 persen, untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres sedikit mengejutkan.

    Rasa terkejut itu salah satunya dialami elite Partai Golkar. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji. Dia mengaku terkejut dengan putusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden tersebut dalam UU Pemilu.

    Ketua Fraksi Golkar di DPR RI itu meyebut, MK sudah banyak menyidangkan aturan soal ambang batas pencalonan dan selalu menolak.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji melalui layanan pesan, dilansir jpnn, Kamis (2/1).

    Dia mengatakan MK dalam putusan sebelumnya memiliki pandangan senada dengan DPR menyikapi ambang batas, yakni mendukung Presidential Threshold. “Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” kata dia.

    Sebelumnya, MK menghapus aturan tentang syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden dan Wapres RI atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

    Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis.

  • Aditya Perdana: Putusan MK Soal Threshold Akan Picu Kompetisi Ketat di Pilpres 2029

    Aditya Perdana: Putusan MK Soal Threshold Akan Picu Kompetisi Ketat di Pilpres 2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal penghapusan presidential threshold membuka lebar capres pada tahun 2029.

    “Kesempatan semua pihak, baik politisi ataupun di luar politisi untuk menjadi capres pada tahun 2029 terbuka selebar-lebarnya. Artinya, potensi capres pada tahun 2029 akan makin banyak karena tidak ada pembatasan apa pun,” kata Aditya Perdana di Depok, Kamis.

    Hakim MK hari ini membuka tahun baru 2025 dengan mengejutkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada pemilu berikutnya.

    ​​​​​​Bagi Presiden Prabowo ataupun Wapres Gibran, kata dia, putusan MK ini akan membuka peluang kompetisi yang makin ketat bagi petahana karena per hari ini akan muncul banyak penantang yang memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk mantan capres dan mantan cawapres pada Pemilu 2024.

    Menurut dia, dinamika ini tentu juga akan berdampak pada koalisi pemerintahan yang dominan. Setiap politikus atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet tentu memiliki orientasi untuk menjadi kandidat pada pilpres dengan keuntungan sumber daya yang mereka miliki saat ini.

    “Kompetisi pilpres tentunya akan memengaruhi dinamika kabinet, yakni di antara para menteri,” kata Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.

    Dikatakan pula bahwa putusan MK ini harus diperkuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang rencananya akan segera digelar agar memperkuat aspek legal dalam bentuk UU. (*)

  • MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Putusan Berbeda dari 27 Gugatan Sebelumnya

    MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Putusan Berbeda dari 27 Gugatan Sebelumnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold), merupakan putusan yang sangat mengejutkan.

    Menurut dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu memutuskan untuk menolak. Adapun putusan terbaru itu dibacakan pada Kamis ini oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    “Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan presidential treshold itu karena untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

    Adapun Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu belum mengomentari lebih jauh terkait langkah Partai Golkar dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

  • Dukung MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, PAN: Sangat Populis

    Dukung MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, PAN: Sangat Populis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus Presidential Threshold (ambang batas) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, melalui keterangannya kepada fajar.co.id, Kamis (2/1/2024).

    Menurutnya, PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut. “Dari sisi rasionalitas sederhana saja, penerapan PT itu sangat tidak adil. Ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri,” kata Saleh.

    Kalau pakai PT, lanjut Ketua Komisi 7 DPR RI, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit.

    “Sebetulnya, Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan. Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik,” urainya.

    Dengan keputusan MK ini, sambung legislator dari dapil Sumut II itu, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres kita ke depan. “Yang jelas, kita harus mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan,” ujarnya.

    Prinsip dasar dari demokrasi itu, kata Saleh, adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana. Tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya.

  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur, Komisi II Beri Penjelasan Begini

    Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur, Komisi II Beri Penjelasan Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pelantikan kepala daerah terpilih baik gubernur, wali kota, dan bupati dipastikan mundur dari jadwal semula. Penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi alasan utama.

    Penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih itu dibenarkan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih untuk tingkat I dan II semula dijadwalkan berlangsung di 7 Februari 2024.

    Menurut Rifqinizamy, pengunduran jadwal ini menunggu selesainya sengketa hasil pilkada di MK pada 13 Maret 2025.

    Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal waktu pelantikan kepala daerah akan diundur.

    “Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” kata dia melalui layanan pesan kepada awak media, dilansir jpnn, Kamis (2/1).

    Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan pelantikan menunggu MK menerbitkan surat yang isinya sudah tidak menyidangkan sidang sengketa hasil pilkada 2024.

    “MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda.

    Dia mengatakan pelantikan kepala daerah untuk satu waktu yang sama menjadi dasar prinsip Indonesia membuat pilkada serentak 2024. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak,” ujarnya.

    Menurut Rifqi, pilkada yang tidak memiliki sengketa hasil akan tetap menunggu seluruh proses sidang di MK rampung, lalu dilantik pada 13 Maret 2025.

  • Dinyatakan Inkonstitusional, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

    Dinyatakan Inkonstitusional, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan inkonstitusional.

    Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2024).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

    “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional,” sambung Suhartoyo, membacakan putusan berikutnya.

    Melalui amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.

    Dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, disebut memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.

    “Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” ujar Suhartoyo. (bs-sam/fajar)