Category: Fajar.co.id Politik

  • Pilpres 2029 Tanpa Batas, Kaesang hingga Bahlil Disebut Berpeluang Bertarung!

    Pilpres 2029 Tanpa Batas, Kaesang hingga Bahlil Disebut Berpeluang Bertarung!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (presidential threshold) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 membuka peluang lebih luas bagi banyak tokoh untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden.

    Putusan ini memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat politik, karena kini setiap partai politik dapat mengusung calon presiden tanpa harus memenuhi syarat jumlah suara tertentu.

    Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi, membagikan analisisnya mengenai dampak dari putusan MK ini.

    Menurutnya, dengan dihapusnya ambang batas, Pilpres 2029 akan semakin ramai dengan munculnya banyak nama potensial yang bisa maju.

    “MK menghapus ambang batas Capres. Mas Kaesang bisa jadi Capres dari PSI,” ujar Eko dalam keterangannya di aplikasi X @ekokuntadhi1 (3/1/2025).

    Bukan hanya Kaesang Pangarep, kata Eko, namun juga Gibran Rakabuming dan Budi Arie bisa saja maju pada kontestasi tersebut.

    “Mas Gibran mungkin dapat tiket dari PBB. Pak Budi Ari bisa maju dari partai ProJo,” cetusnya.

    Tidak ketinggalan, Eko menyebut nama Bahlil Lahadalia dan Said Iqbal yang juga memiliki potensi maju bertarung pada Pilpres 2029.

    “Pak Bahlil bisa maju dari Golkar. Pak Said Iqbal bisa dari partai Buruh,” tandasnya.

    Dengan menghilangnya ambang batas, peluang bagi berbagai tokoh politik untuk maju semakin terbuka lebar.

    Hal ini berpotensi memicu kompetisi ketat dalam Pilpres 2029, yang diperkirakan akan lebih berwarna dengan beragam pilihan calon dari berbagai kalangan.

    Pilpres 2029 diprediksi akan menjadi ajang yang lebih ramai, diwarnai dengan banyaknya calon yang akan bertarung memperebutkan kursi kepresidenan.

  • Masuk Nominasi Terkorup Dunia, Dedy PSI Sanjung Jokowi: Tokoh yang Tidak Pernah Selesai Dibicarakan

    Masuk Nominasi Terkorup Dunia, Dedy PSI Sanjung Jokowi: Tokoh yang Tidak Pernah Selesai Dibicarakan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi DPW PSI Bali, Dedy Nur, turut memberikan tanggapan terkait ramainya pembicaraan mengenai Presiden ke-7 RI, Jokowi, belakangan ini.

    Dikatakan Dedy, sosok Jokowi merupakan tokoh bangsa yang selalu menarik perhatian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    “Tokoh bangsa satu ini memang tidak pernah selesai untuk dibicarakan, baik oleh mereka yang nongkrong di dalam negeri maupun media-media luar negeri,” ujar Dedy dalam keterangannya di aplikasi X @DedynurPalakka (2/1/2025).

    Ia menilai, kepemimpinan Jokowi selama satu dekade telah memberikan dampak besar, termasuk pada sejumlah pihak yang merasa terusik oleh kebijakan yang diambilnya.

    “Ketergantungan pada sosok ini memang agak berat, karena 10 tahun menjadi Presiden Indonesia ternyata bikin banyak kepentingan terutama asing sangat resah dan terganggu,” sebutnya.

    Dedy menyebut, ketergantungan terhadap sosok Jokowi cukup tinggi, terutama setelah 10 tahun memimpin Indonesia.

    “Dulu saat dia berkuasa, tidak ada satupun lembaga seperti OCCRP yang berani bersuara,” imbuhnya.

    Menurutnya, kepemimpinan Jokowi membuat banyak kepentingan, termasuk pihak asing, merasa terganggu.

    Ia juga menyinggung keberanian lembaga-lembaga tertentu seperti OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) yang baru muncul memberikan kritik setelah Jokowi tak lagi menjabat sebagai Presiden.

    “Tapi setelah beliau purna tugas baru lembaga sejenis ini muncul ke permukaan. Ada apa?,” kuncinya.

    Sebelumnya, Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus pengamat politik, Prof. Henri Subiakto, menyoroti isu yang mengemuka setelah Presiden ke-7, Jokowi, masuk dalam daftar pejabat terkorup versi OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project).

  • Ambang Batas Pilpres Ternyata Sudah Puluhan Kali Digugat ke MK, Kenapa Baru Sekarang Diterima? Begini Penjelasannya

    Ambang Batas Pilpres Ternyata Sudah Puluhan Kali Digugat ke MK, Kenapa Baru Sekarang Diterima? Begini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Ambang batas Pemilihan Presiden (Pilpres) telah dihapuskan. Itu setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan dinyatakan inkonstitusional.

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Yang melakukan uji materi pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Menurut saya, dari dulu seharusnya putusan ini dilakukan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, kepada fajar.co.id, Kamis (2/1/2025).

    Ia mengatakan, pasal yang diuji sebelumnya telah puluhan kali digugat ke MK. Sebelumnya tertuang di Pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, lalu setelah di kodifikasi ke UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditempatkan di Pasal 222.

    Fajlurrahman menjelaskan, putusan MK menghapuskan ambang batas Pilpres tidak berdasarkan teks konstitusi. Tetapi berdasarkan konstitusionalisme.

    “Sehingga pada waktu yang berbeda, putusan bisa berbeda, dengan melihat kondisi ketatanegaraan yang berkembang,” jelasnya.

    Ia menerangkan, jika diputuskan berdasarkan teks konstitusi, berarti melihat norma yang ada dalam Undang Undang Dasar (UUD). Karena dalam norma UUD, tidak ada ambang batas.

    “Jika mengikuti ini, maka sejak dulu seharusnya tidak ada ambang batas,” terangnya.

    Berbeda jika hakim MK melihatnya dengan konstitusionalisme. Maka hakim melihatnya secara luas.

    “Tidak saja norma, tetapi yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” ucap Fajlurrahman.

    Dengan pandangan tersebut, lanjut Fajlurrahman, hakim mempertimbangkan berbagai hal. Seperti kecenderungan Pilpres yang hanya dua pasangan.

  • Presidential Threshold, Adi Prayitno Sebut Gibran Bisa Melawan Prabowo Subianto di Pilpres 2029

    Presidential Threshold, Adi Prayitno Sebut Gibran Bisa Melawan Prabowo Subianto di Pilpres 2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pilpres 2029 membuka ruang bagi banyak tokoh untuk bersaing maju sebagai capres dan cawapres. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen.

    “Secara prosedur demokrasi, dampak dari putusan MK ini semestinya akan begitu banyak calon-calon alternatif dalam pilpres,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno kepada awak media, dilansir jpnn, Jumat (3/1).

    Namun, kata dia, putusan MK terasa percuma dalam menghadirkan banyak capres apabila Presiden RI Prabowo Subianto maju berkontestasi pada 2029.

    Menurut Adi, partai yang sebenarnya bisa mengusung kandidat sendiri akan menghitung ulang dukungan jika Prabowo maju pada Pilpres 2029.

    “Rasa-rasanya sekali pun partai peserta pemilu boleh memajukan calon presiden dan wakil presiden, mereka enggak mungkin, ataupun takut mengajukan calon, karena pastinya takut bersaing dengan Prabowo,” lanjut dia.

    Adi beranggapan partai akan kesulitan menang kontestasi politik melawan Prabowo yang berstatus petahana.

    “Partai itu sulit melawan Prabowo yang sudah dinilai mungkin akan mudah untuk memenangkan pertarungan yang kesekian kalinya,” ujar dia.

    Adi menilai putusan MK pada akhirnya membuat sosok Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang punya peluang besar melawan Prabowo pada 2029.

    “Adanya ambang batas presiden yang dihapuskan oleh MK, semestinya orang-orang seperti Gibran yang ingin naik level politiknya, bukan lagi mengincar posisi wapres lima tahun yang akan datang,” ujar dia.

  • Ambang Batas Pilpres Ternyata Sudah Puluhan Kali Digugat ke MK, Kenapa Baru Sekarang Diterima? Begini Penjelasannya

    MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ketahui Empat Dampak Besarnya

    Ini memperluas peluang munculnya lebih banyak calon pemimpin yang merepresentasikan berbagai kelompok masyarakat. Putusan MK ini juga efektif mengurangi polarisasi.

    Ini karena ketentuan PT 20 persen sering sekali menghasilkan hanya dua pasangan calon, yang cenderung memicu tingginya polarisasi masyarakat. Dengan lebih banyak kandidat, diharapkan pilihan rakyat lebih beragam dan mengurangi ketegangan politik.

    Dengan dibolehkannya semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden, maka demokrasi Indonesia akan lebih substantif. Bagi Fahira Idris,

    Keputusan ini memungkinkan rakyat Indonesia memiliki lebih banyak pilihan yang sesuai dengan aspirasi, sehingga pemilu menjadi lebih bermakna.

    Dampak besar lainnya dari putusan ini adalah akan menumbuhkan lebih banyak calon pemimpin-pemimpin bangsa masa depan yang berkomitmen pada kepentingan rakyat. Kedepan di tiap gelaran pilpres, rakyat akan disuguhkan beragam kandidat sehingga mendorong debat publik yang lebih substansial.

    Para kandidat akan berlomba menawarkan solusi konkret atas berbagai permasalahan bangsa.

    “Putusan MK ini adalah tonggak penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa suara rakyat adalah elemen utama dalam sistem demokrasi,” ujar Senator Jakarta ini.

    Sebagai informasi, MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold dengan menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    Putusan tersebut merupakan permohonan dari empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan nomor perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Empat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. (Pram/fajar)

  • Finalis Tokoh Terkorup, PSI Pasang Badan: Jokowi Politisi Canggih

    Finalis Tokoh Terkorup, PSI Pasang Badan: Jokowi Politisi Canggih

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah Presiden ke-7 Jokowi dinobatkan sebagai salah satu pejabat paling korup di dunia oleh OCCRP, berbagai tokoh publik dan pendukungnya berlomba-lomba membela.

    Setelah Arief Poyuono (Gerindra), Irma Suryani (NasDem), dan Muhammad Romahurmuziy (PPP), kini giliran Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi DPW PSI Bali, Dedy Nur, yang angkat bicara.

    Selain Jokowi, terdapat lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.

    Di antaranya, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, hingga pebisnis India Gautam Adani.

    Sementara di urutan pertama adalah Presiden Suriah Bashar al-Assad yang kini lari ke Rusia.

    Sekadar diketahui, OCCRP merupakan organisasi jurnalisme investigasi dunia yang fokus pada isu korupsi dan kejahatan terorganisasi. Tempo salah satu media yang menjalin kolaborasi dengan OCCRP.

    Menurut Dedy, tuduhan ini adalah bagian dari konsekuensi atas kecanggihan Jokowi dalam berpolitik.

    “Jokowi memang politisi canggih, itulah mengapa serangan roket jenis fitnah, hoax dan informasi palsu selalu datang silih berganti,” ujar Dedy dalam keterangannya di aplikasi X @DedynurPalakka (2/1/2025).

    Blak-blakan, Dedy mengatakan bahwa serangan yang bertubi-tubi ke arah Jokowi merupakan buntut dari efek kecanggihan dirinya.

    “Itu semua adalah efek samping dari kecanggihan beliau dalam berpolitik. Ini terlepas dari sentimen suka atau tidak suka, karena fakta canggih itu tidak berpihak ia faktual,” sebutnya.

  • Setelah Ambang Batas Pilpres, PKS Minta MK Hapuskan Ambang Batas Pilkada

    Setelah Ambang Batas Pilpres, PKS Minta MK Hapuskan Ambang Batas Pilkada

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid angkat suara. Terkait diterimanya Judicial Riview (JR) terkait ambang bagas Pemilihan Presiden (Pilpres).

    Mantan Ketua MPR RI itu mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan serupa sebelumnya.

    “Setelah sebelumnya banyak pihak termasuk @PKSejahtera mengajukan JR ke MK terkait PT 20%, akhirnya #MKRI mengabulkan,” kata Hidayat Nur Wahid dikutip dari unggahannya di X, Jumat (3/1/2025).

    “Kami dukung,” tambahnya.

    Meski begitu, ia menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya konsisten. Bukan hanya ambang batas Pilpres, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga mesti dihapuskan.

    “Dan agar konsisten dengan argumen MK, mestinya treshold terkait Pilkada juga dihapuskan,” ujarnya.

    Selain itu, ia juga menyoroti Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan serentak. Menurutnya itu inkonstitusional.

    “Pilpres & Pileg serentak juga dikoreksi karena tidak sesuai dengan Konstitusi,” terangnya.

    Sebelumnya diberitakan, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan inkonstitusional.

    Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2024).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

    “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional,” sambung Suhartoyo, membacakan poin putusan berikutnya.
    (Arya/Fajar)

  • MK Larang Gunakan Foto AI pada Pilpres, Stefan Antonio: Kampanye Prabowo Gibran Terlarang Dong?

    MK Larang Gunakan Foto AI pada Pilpres, Stefan Antonio: Kampanye Prabowo Gibran Terlarang Dong?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos Stefan Antonio menyoroti keputusan terbaru soal larangan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) pada foto kampanye Pilpres.

    Ia mempertanyakan implementasi aturan tersebut, terutama terkait kampanye yang telah berlangsung sebelumnya.

    “Lah artinya kalau begitu Kampanye Prabowo Gibran kemarin itu di terlarang dong?,” ujar Stefan dalam keterangannya di aplikasi X @StefanAntonio_ (2/1/2025).

    Ia juga mempertanyakan waktu penerapan aturan tersebut dan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) baru membahasnya sekarang.

    “Lu kenapa baru pada ngomong sekarang MK,” sebutnya.

    Stefan mengingatkan bahaya penggunaan AI dalam kampanye, terutama jika digunakan untuk menampilkan citra kandidat yang tidak sesuai dengan kenyataan.

    “Iki loo (Menunjukkan foto Prabowo dan Gibran menggunakan AI saat kampanye Pilpres),” Stefan menuturkan.

    “Penggunaan AI untuk menampilkan Kandidat dengan citra yang tidak sesuai aslinya. Bahaya soalnya,” kuncinya.

    Sebelumnya diketahui, MK resmi melarang penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam foto atau gambar kampanye Pemilu dan Pilpres.
    arangan tersebut tertuang dalam putusan amar Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pleno pada Kamis (2/1).

    Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “citra diri” dalam Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai sebagai foto atau gambar yang original, tanpa manipulasi berlebihan menggunakan AI

    MK menjelaskan bahwa manipulasi gambar dengan AI dapat menciptakan citra yang tidak sesuai dengan kenyataan dan berpotensi menyesatkan pemilih.

  • Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Dunia, PSI: Apa yang Rusak dari Indonesia Selama 10 Tahun Terakhir?

    Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Dunia, PSI: Apa yang Rusak dari Indonesia Selama 10 Tahun Terakhir?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo masuk nominasi tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 versi lembaga non pemerintah, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    OCCRP adalah organisasi jurnalisme investigasi dunia yang fokus pada isu korupsi dan kejahatan terorganisasi. Tempo salah satu media yang menjalin kolaborasi dengan OCCRP.

    Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka membeberkan fakta bahwa para koruptor banyak ditangkap di era Jokowi memimpin 10 tahun.

    Pemerintahan di bawah Jokowi selama 10 tahun juga sukses menjawab tantangan zaman di abad modern seperti COVID-19.

    Pemilu baik pada level lokal hingga level nasional juga berjalan dengan sangat antusias dan bersemangat

    “Pertanyaannya, apa yang “hancur, rusak, bubar, kacau, dll” dari Indonesia? Karena faktanya para koruptor di jaman @jokowi 10th banyak ditangkapin sama lembaga penegak hukum seperti KPK,” ujar Dedy Nur lewat cuitannya di X, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

    Menurutnya, propaganda ini sengaja didesai dan diorganisir oleh para barisan sakit hati dan pembenci Jokowi.

    “Yang bikin “barisan sakit hati” emosian sama Jokowi karena Jokowi memilih jalan yang berbeda, ini saja sebenarnya masalah utamanya,” ungkapnya..

    “Selama mengabdi untuk bangsa dan negara mulai dari jadi Walikota, Gubernur, hingga Presiden 3 periode eh salah 2 periode beliau ini sudah terbiasa difitnah dari arah kiri, kanan, atas, bawah,” sambungnya.

    Dedy menyatakan, cara Jokowi merespon semua jenis fitnahan itu justru bikin tukang fitnahnya bukannya senang, malah semakin terlihat mumet.

  • Hapus Presidential Threshold, Adi Prayitno: MK Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

    Hapus Presidential Threshold, Adi Prayitno: MK Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, mapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen.

    Ia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah berani yang membawa demokrasi Indonesia kembali ke jalur yang semestinya.

    “Yes, MK Hapus ketentuan Ambang Batas Calon presiden dan wakil presiden 20 persen. Semua parpol peserta Pemilu boleh calonkan jagoan,” ujar Adi dalam keterangannya di aplikasi X @Adiprayitno_20, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

    Adi menyebut keputusan ini sebagai kado indah di awal tahun 2025, yang membuka peluang lebih luas bagi semua partai politik untuk mengusung calon tanpa dibatasi aturan ambang batas.

    “Wow keren MK. Sudah kembali ke jalan yang benar. Kado Indah taun baru 2025,” tandasnya.

    Terpisah, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan presidential threshold inkonstitusional.

    Dikatakan Anas, keputusan tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

    “Seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres, karena MK memutuskan bahwa presidential treshold inkonstitusional,” ujar Anas dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum (2/1/2025).

    Ia menyebut putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini dinilai tidak adil.

    “Putusan MK ini adalah vitamin penyehat demokrasi kita,” sebutnya.

    Menurut Anas, dengan dihapusnya presidential threshold, ruang kompetisi politik menjadi lebih terbuka dan inklusif.