Category: Era.id

  • Prabowo Kaji Usulan DPR Soal Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok

    Prabowo Kaji Usulan DPR Soal Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok

    ERA.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan parlemen soal penurunan pajak kebutuhan pokok. Hal ini merupakan salah satu aspirasi masyarakat terkait rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

    “Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR, bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, bapak presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” kata Dasco usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2024).

    Dia mengatakan, Prabowo akan segera memanggil sejumlah menteri untuk membahas usulan dari DPR terkait rencana kenaikan pajak dan pajak yang dikenakan kepada masyarakat kecil.

    “Mungkin dalam satu jam ini, Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” kata Dasco.

    Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, Prabowo berkomitmen untuk merespons cepat usulan dari DPR yang merupakan perwakilan dari masyarakat.

    “Yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat, sehingga hari ini presiden bersama-sama dengan pimpinan DPR mendiskusikan menganai hal ini,” kata Prasetyo.

    Sebelumnya, sejumlah pimpinan DPR dan pimpinan komisi di parlemen menemui Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan keluhan terkait rencana kenaikan PPN 12 persen.

    DPR mengusulkan kepada Prabowo agar PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang-barang mewah saja. Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan masyarakat kecil tetap diberlakukan PPN 11 persen. 

  • KPU Tetapkan Pasangan Pramono-Doel Raih Suara Terbanyak di Jakarta Pusat

    KPU Tetapkan Pasangan Pramono-Doel Raih Suara Terbanyak di Jakarta Pusat

    ERA.id – Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat (KPU Jakpus) menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang, setelah meraih suara terbanyak di Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (27/11). 

    “Dengan ini hasil rekapitulasi di seluruh kecamatan Jakarta Pusat resmi disahkan. Dengan disahkan, maka kita lakukan finalisasi dan tandatangan berita acara,” Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat Efniadiansyah, saat membacakan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jakarta di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Efni kemudian mengetok palu untuk menutup rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota di Jakarta Pusat itu.

    Efni menyebutkan, jumlah akhir perolehan suara tingkat kota dari para pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI yakni paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 152.235 suara.

    Lalu, paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 44.865 suara dan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan 220.372 suara.

    Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta Pusat sebanyak 813.721, dengan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 455.549 orang. Sementara jumlah seluruh suara sah 417.472 dan suara tidak sah sebanyak 38.077.

    “Jumlah pengguna hak pilih ini merupakan total pengguna hak pilih yang terdiri dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih, jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya,” jelas Efni.

    Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Jakarta Pusat yang sudah digelar pada Rabu (4/12) hingga Kamis ini dinyatakan selesai dan hasilnya akan dikirimkan ke KPU tingkat Provinsi DKI Jakarta.

    Turut hadir dalam rapat pleno Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, perwakilan dari saksi tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) hingga pihak pemantau dan organisasi masyarakat (ormas).

    Sebelumnya, KPU Jakpus menetapkan DPT Pilkada DKI Jakarta 2024 sebanyak 813.721 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.542. Rinciannya, 410.376 pemilih perempuan dan 403.345 pemilih laki-laki.

    KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

    Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1 dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) nomor 2 dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.

  • Beda Kronologi Kasus Penembakan Siswa GRO, Kabareskrim Akan Periksa Kombes Irwan Anwar

    Beda Kronologi Kasus Penembakan Siswa GRO, Kabareskrim Akan Periksa Kombes Irwan Anwar

    ERA.id – Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada buka suara perihal kasus anggota polisi, Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) hingga tewas. Komjen Wahyu menegaskan perbedaan pernyataan masih terus didalami.

    Wahyu mengatakan Bareskrim memberikan asistensi untuk menyelesaikan perkara ini.

    “Yang pasti berproses, Kita lakukan asistensi untuk proses secara tegak lurus, sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Jenderal bintang tiga Polri ini memastikan kasus ini tidak akan ditutup-tutupi atau ditangani secara transparan. Terkait beda versi kronologi antara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, Wahyu menyebut pendalaman masih terus dilakukan.

    “Ya nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan (kronologi),” jelasnya.

    Wahyu pun mengatakan tak menutup kemungkinan Irwan Anwar akan dimintai keterangan untuk membuat terang perkara ini.

    “Ya itu nanti dalam perkembangan, kita kan harus perlu periksa ini, periksa ini. Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita bisa lihat,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan dua versi kronologi yang berbeda, terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar memperlihatkan tayangan CCTV yang menayangkan kronologi peristiwa penembakan tersebut. Dia menjelaskan Aipda Robig yang merupakan pelaku, melihat adanya kendaraan yang saling berkejaran dan membawa senjata tajam.

    “Di peristiwa ini, ada kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain. Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini lah yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” kata Irwan.

    Menurutnya, Aipda Robig berniat mengejar. Namun kendaraan yang dikejar masuk ke dalam gang yang jaraknya sekitar 100 menter dari lokasi kejadian penembakan.

    Aipda Robig melakukan pengajaran karena melihat ada yang membawa senjata tajam. Adapun posisi korban berada di motor yang mengejar.

    “Namun kemudian, yang dikejar itu masuk gang. Ada kira-kira 100 meter dari peristiwa ini,” kata Irwan.

    “Dia kemudian mengejar lagi ke arah kanan. Mengejar si tiga motor tadi yang membawa sajam. Nah, posisi almarhum di peristiwa ini ada di motor pertama, pak. Almarhum Gamma. Di posisi motor kedua, di tengah. Sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” imbuhnya.

    Sementara Kombes Aris Supriyono mengungkap penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran.

    “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris.

    Aipda Robig menembak karena kendaraannya saling berpepetan di jalan. Saat itu pelaku tengah pulang dari kantornya. Menurut Aris, Aipda Robig sempat sengaja menunggu korban memutar balik kendaraannya sebelum menembak.

    “Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris.

  • Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    ERA.id – Pemerintah menyatakan pengguna narkoba tidak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi. Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin pun menegaskan haram hukumnya jika pemakai narkotika diseret ke meja hijau.

    “Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” tambahnya.

    Burhanuddin menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan penyelesaian perkara secara damai untuk pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.

    Pengawasan akan dilakukan agar pengguna narkotika yang direhabilitasi betul-betul sembuh.

    “Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba),” ujar Listyo.

    Jenderal bintang empat Polri ini pun meminta jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

  • Budi Gunawan: Indonesia Darurat Narkoba!

    Budi Gunawan: Indonesia Darurat Narkoba!

    ERA.id – Menko Polkam, Budi Gunawan mengungkapkan jika Republik Indonesia (RI) saat ini darurat narkoba. Karena itu, pemerintah akan dengan tegas memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

    “Rekan-rekan media sekalian bahwa saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba dunia ini,” kata Budi Gunawan saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Budi menjelaskan jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredaran barang haram ini semakin meluas atau tak hanya menyasar kota-kota besar. Tapi, sudah menjangkau daerah-daerah terpencil.

    Berdasarkan data yang didapatnya, pengguna narkoba di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa dan didominasi anak-anak muda berusia 15-24 tahun.

    Presiden Prabowo Subianto pun telah menekankan akan pentingnya mengambil tindakan tegas untuk menghancurkan jaringan narkoba. Untuk mewujudkan komitmen itu, Budi menyebut pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait membentuk Desk Pemberantasan Narkoba.

    “Maka Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar begitu, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Desk Pemberantasan Narkoba telah menangkap ribuan tersangka selama satu bulan dibentuk.

    “Kemudian kami laporkan terkait dengan Pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ucap Listyo.

  • Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

    Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

    ERA.id – Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Dengan demikian, JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.

    Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjut JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU menambahkan.

    Dalam melayangkan tuntutan terhadap Helena, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Helena dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, Helena telah menikmati hasil tindak pidana, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

    Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU bagi Helena, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya.

    Dalam kasus korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

    Uang korupsi itu diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Dalam dakwaan, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.