Category: Era.id

  • Belgia Tolak Pulangkan Warga Suriah Pasca Assad Lengser, Ini Alasannya

    Belgia Tolak Pulangkan Warga Suriah Pasca Assad Lengser, Ini Alasannya

    ERA.id – Pemerintah Belgia memutuskan untuk tidak memulangkan warga Suriah ke negara asalnya. Keputusan ini diambil karena situasi di Suriah belum stabil pasca lengsernya Presiden Bashar al-Assad.

    Perdana Menteri Belgia Alexander de Croo mengatakan sejauh ini tidak ada warga Suriah yang akan dipulangkan. Pihaknya baru akan memulangkan mereka bila stabilitas tercapai di Suriah.

    “Ketika situasi stabil, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa orang-orang dapat kembali dengan selamat sesuai dengan perjanjian internasional. Namun, saat ini, hal itu tidak terjadi,” katanya, dikutip kantor berita resmi Belgia, Belga, Jumat (13/12/2024).

    De Croo juga menekankan perlunya proses transisi yang damai, pemerintahan yang representatif, dan penghormatan terahdap integritas teritorial di Suriah. Ia juga menekankan bahwa pengeboman Israel terhadap Suriah harus segera dihentikan.

    Setelah penggulingan rezim Assad, beberapa negara Uni Eropa, termasuk Belgia, mengumumkan bahwa mereka akan meninjau kebijakan suaka mereka, menangguhkan permohonan suaka yang tertunda dari warga Suriah, atau telah menangguhkannya.

    Belgia mengumumkan pada tanggal 9 Desember bahwa mereka akan menghentikan sementara penerimaan permohonan suaka dari warga Suriah, meskipun tidak ada informasi yang diberikan mengenai berapa lama tindakan tersebut akan berlangsung.

    Warga Suriah termasuk di antara pemohon suaka teratas di Belgia. Sekitar 35.000 warga Suriah telah diberikan suaka di Belgia sejak perang saudara dimulai di sana pada tahun 2011

  • MUI Lebih Setuju Pakai Istilah Penguatan Kompetensi Juru Dakwah Daripada Sertifikasi

    MUI Lebih Setuju Pakai Istilah Penguatan Kompetensi Juru Dakwah Daripada Sertifikasi

    ERA.id – Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik gagasan untuk diselenggarakan program sertifikasi juru dakwah. Akan tetapi, Zainut lebih senang menggunakan istilah program penguatan kompetensi juru dakwah daripada sertifikasi, karena istilah sertifikasi itu terkesan formalistik dan penyeragaman.

    “Saya tidak bisa membayangkan kalau program sertifikasi juru dakwah nanti diberlakukan, maka hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah. Sementara para ustad dan kyai kampung yang tidak memiliki sertifikat, mereka tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan,” kata Zainut dalam keterangan yang diterima oleh era.id, Rabu (11/12/2024). 

    Sedangkan, kata dia, program penguatan kompetensi juru dakwah dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi penceramah agama dalam berdakwah, baik dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan. 

    Materi yang disampaikan bisa meliputi isu-isu aktual keagamaan, relasi agama dan negara, wawasan kebangsaan, moderasi beragama, literasi media digital, penanggulangan terorisme, strategi dakwah di kalangan gen Z dan lain sebagainya.

    “Substansi materi penguatan kompetensi lebih pada pengayaan wawasan dan penguatan metodologi dakwahnya,’ tambah mantan wakil Menteri agama. 

    Disamping itu, program penguatan kompetensi juga diharapkan agar para juru dakwah bisa mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi dan sikap inklusivisme dalam berdakwah.

    Program ini menurut saya harus bersifat sukarela atau voluntary, bukan sebuah keharusan atau mandatory. Pesertanya bisa perorangan atau utusan dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya. Adapun penyelenggaranya bisa Kementerian Agama atau Ormas Islam, Lembaga Keagamaan Islan dan Pergurian Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta.

    Bahwa setelah mereka mengikuti program penguatan kompetensi kemudian diberikan sertifikat itu tidak masalah. 

    “Jadi menurut saya penekanannya bukan pada sertifikasinya tetapi lebih pada penguatan kapasitas juru dakwahnya”.

  • Bayi Imut Ditelantarkan Orang Tua di Kolong Tol Angke, Negara Mau Ambil, Keluarga Menolak

    Bayi Imut Ditelantarkan Orang Tua di Kolong Tol Angke, Negara Mau Ambil, Keluarga Menolak

    ERA.id – Petugas dari Pemerintah Kota Jakarta Barat menemukan bayi perempuan yang imut sewaktu pembersihan kolong Tol Angke, Jelambar Baru. Diduga si bayi diterlantarkan kedua orang tuanya.

    Dengan adanya relokasi 257 keluarga yang menghuni kolong tol tersebut diduga membuat kedua orang tua bayi itu minggat dan meninggalkan bayi tersebut.

    “Jadi dalam pembersihan kolong Tol Angke hari Senin (9/12) kemarin, pembersihan hari pertama, petugas kita ada temukan bayi yang telantar, ditinggalkan orang tuanya,” kata Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman di Jakarta, Kamis kemarin.

    Untungnya, kata Agus, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat bersama kakeknya. “Kemarin sudah mau dijadikan anak negara, tapi ada keluarga dari orang tua (bayi itu) menolak, mau dipelihara,” kata Agus.

    Hingga kini, keberadaan orang tua bayi tersebut belum diketahui petugas dan bayi itu sudah berada bersama keluarga dari orang tuanya. “Intinya keluarga menolak bayi itu jadi anak negara. Sekarang sudah sama mereka,” kata Agus.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menargetkan pembersihan rampung sebelum akhir tahun 2024 sehingga penataan kolong Tol Angke dapat dilakukan secepatnya.

    Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto memastikan bahwa 257 keluarga dengan 685 jiwa yang menghuni kolong Tol Angke telah direlokasi dari area tersebut.

    “Jumlah lebih kurang 685 jiwa dan ada 257 KK sudah terelokasi semua,” kata Uus pada Rabu (11/12).

    Adapun dari 257 keluarga tersebut, 139 keluarga ber-KTP DKI sudah direlokasi menuju Rusun Daan Mogot, Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur dan Rusun PIK Pulogadung.

    Sedangkan 98 keluarga ber-KTP luar DKI Jakarta sudah diberikan kompensasi sebesar sebesar Rp1,5 juta per keluarga untuk biaya sewa tinggal selama dua bulan.

    Kemudian 20 keluarga tanpa Nomor Induk Keluarga (NIK) atau tanpa KTP masih diproses untuk dibuatkan KTP DKI. Sebagian dari 20 keluarga yang sudah diproses KTP-nya pun sudah direlokasi menuju rusun.

  • Viral Dokter Koas di Palembang Dipukuli Usai Suruh Juniornya Piket Libur Panjang

    Viral Dokter Koas di Palembang Dipukuli Usai Suruh Juniornya Piket Libur Panjang

    ERA.id – Viral seorang calon dokter muda (koas) di Palembang dipukuli oleh pria terduga sopir dalam sebuah kafe di Jalan Demang, Rabu silam. Masalah dipicu pembagian jadwal piket malam tahun baru.

    Video itu yang viral pada Kamis kemarin itu memperlihatkan pria berbaju merah dan si koas berseragam dinas jual beli pukulan. Terlihat juga rekan si koas dibantu beberapa orang, ingin menyetop aksi itu.

    Belakangan diketahui si koas bernama Lutfi,  Mahasiswa Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RS Siti Fatimah Palembang. Sementara pelaku konon merupakan seorang sopir.

    “Kami prihatin dengan insiden yang menimpa salah satu peserta didik kami yang sedang melakukan pembelajaran profesi di RS Siti Fatimah. Setelah mendapatkan laporan tersebut kami langsung melakukan rapat koordinasi dengan pihak kampus,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Unsri, dr Syarif Husin.

    Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto mengatakan korban sudah membuat laporan, namun ia belum dapat menjelaskan secara rinci kronologi maupun motif dalam peristiwa tersebut.

    Dari info yang beredar, motif penganiayaan dikarenakan ada seorang koas yang mengadu ke ibunya kalau dia tak suka berpiket saat libur panjang Natal dan tahun baru.

    Tak lama, bersama sopirnya, ibu koas junior pun mendatangi si koas senior ini. Lama berdiskusi, si sopir naik pitam karena menuduh si koas senior berlaku tak sopan kepada ibu koas junior.

    Akhirnya, perkelahian tak terelakkan. Akibat insiden tersebut, korban wajah terluka, satu matanya memerah. Saat ini korban dirawat di RS Bhayangkara Palembang.

  • Isu Boikot Produk Israel Dinilai Efektif, MUI: Mereka yang Mulai

    Isu Boikot Produk Israel Dinilai Efektif, MUI: Mereka yang Mulai

    ERA.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai isu boikot yang tengah beredar saat ini telah menyadarkan masyarakat bahwa produk lokal lebih berkualitas dan tidak kalah saing dengan beragam produk yang dikelola oleh pihak asing.

    “Alhamdulillah sekarang banyak bermunculan produk-produk baru, misalnya di bisnis air mineral. Produk lokal, yang saham mayoritasnya dimiliki orang atau perusahaan Indonesia, kualitasnya tidak kalah dengan produk asing,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum Dr. KH Ikhsan Abdullah, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Ikhsan mengatakan gerakan boikot yang dilakukan masyarakat terhadap sejumlah produk yang dinilai terafiliasi dengan Israel, justru memicu perubahan selera dan pilihan masyarakat atas produk lokal yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. 

    Pola konsumsi masyarakat yang berubah dapat terlihat dari salah satu makanan yakni ayam goreng yang digemari anak-anak, dapat digantikan dengan produk lokal.

    “Isu PHK massal diembuskan pihak-pihak yang sudah terbiasa menikmati keuntungan besar dari peredaran produk multinasional asing pro Israel di Indonesia. Boikot dalam setahun lebih terakhir bikin mereka merugi. Ya wajarlah, karena mereka sendiri yang memulai,” jelasnya. 

    Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) bidang pemberdayaan perekonomian Dr. KH Eman Suryaman menambahkan gerakan boikot berhasil memicu peningkatan minat konsumen pada produk lokal.

    “Efek boikot produk pro Israel itu nyata. Penjualan sejumlah perusahaan multinasional buktinya banyak terpangkas. Jadi, saya kira kita semua harus berani dalam meneruskan gerakan boikot Israel,” katanya. 

    Di sisi lain, gerakan boikot memunculkan banyak dampak positifnya bagi perusahaan dalam negeri setelah konsumen mulai menjauhi produk-produk tertentu yang dianggap ikut berkontribusi pada agresmi Israel atas Gaza dan Lebanon dalam setahun lebih terakhir.

    Ia mengatakan Fatwa MUI terkait boikot produk Israel memainkan peran signifikan dalam geliat perekonomian nasional, yang dibuktikan dengan kian terbukanya peluang perluasan usaha bagi pebisnis di dalam negeri. 

    Oleh karena itulah, dibanding boikot memicu PHK massal seperti yang didengungkan sebagian pihak, kegiatan bisnis dan ekonomi di dalam negeri malah bangkit dan menjamur di mana-mana. 

    MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa itu MUI merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

    MUI juga mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel lewat Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri.

  • Dua Bocah di Makassar Tenggelam di Bekas Galian, Satu Meninggal dan Satu Kritis

    Dua Bocah di Makassar Tenggelam di Bekas Galian, Satu Meninggal dan Satu Kritis

    ERA.id – Dua bocah bersaudara bernama Fauzan (9) dan Fauzi (8) tenggelam di bekas galian yang terisi air di wilayah Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Insiden itu terjadi pada Kamis pagi (12/12/2024) saat mereka hendak pulang dari sekolah.

    Fauzi yang lebih muda, meninggal di tempat kejadian setelah tenggelam di kubangan sedalam tiga meter. Sementara sang kakak, Fauzan, sempat kritis dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

    Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan membernarkan peristiwa itu. Kepada ERA ia menjelaskan bahwa insiden bermula saat Fauzi terpeleset ketika menyeberangi kubangan yang digunakan sebagai jalan pintas. 

    Melihat adiknya tenggelam, Fauzan berusaha memberikan pertolongan, tetapi justru ikut terjebak di kubangan tersebut.

    “Adiknya terpeleset dan jatuh. Kakaknya mencoba menolong, tapi malah ikut tenggelam,” ujar Semuel kepada ERA, Jumat (13/12/2024).

    Warga setempat yang mendengar teriakan ibu korban segera memberikan pertolongan. Fauzan yang ditemukan masih bernapas segera dibawa ke rumah sakit, sementara adiknya tak dapat diselamatkan.

    Menurut Semuel, pihaknya akan meminta pemerintah setempat untuk menutup akses jalan tersebut karena dinilai membahayakan warga, terutama anak-anak. 

    Diketahui, area itu sering digunakan sebagai jalan pintas, terutama saat musim kemarau. Namun, saat hujan turun, kubangan menjadi sangat licin dan terisi air.

    Hingga berita ini tayang, kondisi Fauzan masih kritis.

  • Mau Rombak UU Narkotika, Menkokumham Yusril: Pemakai Direhabilitasi, Bukan Dibui

    Mau Rombak UU Narkotika, Menkokumham Yusril: Pemakai Direhabilitasi, Bukan Dibui

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi.

    Menurutnya, pemikiran terkait para pengguna narkotika tidak lagi dipidana, karena sesungguhnya mereka merupakan korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.

    Yusril menjelaskan bahwa ketika para pengguna narkotika ini direhabilitasi maka hal itu akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.

    Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran terkait perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.

    “Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi. Sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu, nantinya warga binaan akan berkurang secara drastis,” tuturnya di Jakarta, Rabu kemarin.

    Selain mengubah Undang-Undang Narkotika, Yusril mengatakan perlu juga ada tata cara terkait penanganan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.

    “Barangkali juga perlu ada jurusan baru tentang bagaimana rehabilitasi korban narkotika, ini mohon dipikirkan bersama pada masa-masa yang akan datang,” katanya.

    Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan bahwa spirit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat.

    “Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana,” katanya.

    Menurut ia, pada awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.

    Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.

  • Murid SD Pesanggrahan Tewas, Diduga Perosotan di Railing Tangga lalu Jatuh ke Lantai 2

    Murid SD Pesanggrahan Tewas, Diduga Perosotan di Railing Tangga lalu Jatuh ke Lantai 2

    ERA.id – Polisi mengusut kasus siswa SDN 02 Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berinisial RM (11) yang tewas karena terjatuh dari lantai tiga gedung sekolah pada Rabu (11/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

    “Memang dari pihak keluarga ada yang menerima, ada yang minta didalami,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Kresna Ajie Perkasa di Jakarta, Kamis.

    Kresna mengatakan, sang ayah meminta pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Terlebih, ayah korban sempat bersedia menandatangani surat pernyataan penolakan otopsi jenazah.

    Namun, ayah korban berubah pikiran dan mendesak polisi untuk mengusut penyebab kematian putranya.

    “Jadi memang kalau dari kemarin dari pihak ayah itu, orang tua korban, sempat menandatangani untuk penolakan dilakukan otopsi. Cuma semalam ayah korban ini datang lagi untuk minta didalami kasus ini,” ungkapnya.

    Kepolisian telah mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekolah tempat korban menempuh pendidikan. Hanya saja, CCTV itu tidak menampilkan secara jelas detik-detik korban terjatuh.

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, peristiwa ini terjadi saat jam istirahat ketika korban hendak turun ke lantai dua dengan cara merosot di pegangan tangga (railing).

    Korban pun tergelincir hingga terjatuh dari lantai tiga ke lantai dua sekolah. Korban tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP) dengan luka di kepala bagian belakang.

    Polisi telah memeriksa tiga saksi yang terdiri dari wali kelas, guru olahraga dan kepala sekolah. “Ini masih tahap pemeriksaan dulu. Itu baru kita periksa. Jadi nanti siapa yang kita panggil, nanti kita tentukan lagi,” ujarnya.

  • Berkedok Kampanye, Kelompok Teroris PKK Diduga Terlibat Perdagangan Manusia di Eropa

    Berkedok Kampanye, Kelompok Teroris PKK Diduga Terlibat Perdagangan Manusia di Eropa

    ERA.id – Kelompok teroris PKK dilaporkan terlibat dalam perdagangan narkoba hingga penyelundupan manusia di Eropa. Mereka bahkan disebut menghasilkan jutaan euro tiap tahun.

    Badan penegak hukum Uni Eropa, Europol, melaporkan bahwa organisasi teroris PKK terlibat dalam kegiatan kriminal, termasuk perdagangan narkoba dan penyelundupan manusia di Eropa. Dari kejahatan itu, kelompok teroris PKK berhasil mengumpulkan jutaan euro.

    “Sebagian besar dana yang terkumpul untuk PKK diyakini berasal dari kegiatan yang tampaknya sah (sumbangan, acara, biaya keanggotaan, penjualan barang dan produk media), serta dari kegiatan kriminal seperti pemerasan, penipuan, pencucian uang, atau perdagangan narkoba,” demikian laporan tersebut, dikutip Anadolu, Jumat (13/12/2024).

    Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa anggota dan sel PKK di negara-negara UE melanjutkan kegiatan penggalangan dana, perekrutan, pelatihan, dan propaganda sepanjang tahun.

    Selain itu, Laporan Situasi dan Tren Terorisme UE 2024 Europol menyoroti bahwa kelompok teroris etno-nasionalis dan separatis, termasuk PKK, tetap aktif di UE.

    Berdasarkan laporan, kelompok PKK berhasil mengumpulkan jutaan euro setiap tahun dengan kedok ‘kampanye’ di seluruh Eropa. Padahal dana itu digunakan untuk propaganda dan perekrutan anggota teroris.

    Bukan hanya itu saja, laporan itu juga menyoroti bagaimana propaganda PKK, khususnya yang menargetkan pemuda Kurdi, menyebar melalui aktivis, jurnalis, situs web, TV, media sosial, dan media cetak.

    “Beberapa media yang digunakan oleh PKK untuk menyebarkan propagandanya berpusat di UE,” katanya.

    Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa ada bukti PKK menculik orang dan mengirim mereka ke zona konflik atau menggunakan mereka dalam sel-sel teroris di UE.

    Menurut laporan, pada tahun 2023, pasukan penegak hukum Uni Eropa melakukan 25 penangkapan terkait teroris,e separatis, 9 diantaranya ditujukan pada anggota PKK.

  • Pelaku Pelecehan di Makassar Dibekuk, Modus Pura-Pura Jadi Pembeli

    Pelaku Pelecehan di Makassar Dibekuk, Modus Pura-Pura Jadi Pembeli

    ERA.id – Seorang pria berinisial TA (45) diamankan polisi setelah melecehkan seorang karyawan wanita di sebuah toko elektronik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

    TA ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di tempat kerjanya, yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, pada Kamis (12/12/2024) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menjelaskan pelaku memanfaatkan momen untuk menempelkan kelaminnya saat korban sedang melayani konsumen. Tak terima, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

    “Datang dengan berpura-pura ingin membeli alat bermain game,” kata Devi kepada ERA, Jumat (13/12/2024).

    Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. “Kami menangkap pelaku di tempat kerjanya tanpa perlawanan,” tambah Devi.

    Aksi dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, pelaku terlihat datang ke toko menggunakan sepeda motor dan berpakaian santai dengan kemeja biru. 

    Ia masuk ke dalam toko, mendekati korban, dan berpura-pura bertanya tentang barang elektronik yang ingin dibeli. Saat korban menunjukkan barang, pelaku mengambil kesempatan untuk menyentuh korban berulang kali.

    Rekaman tersebut juga menunjukkan korban berusaha menghindar, tetapi pelaku tetap mengikuti dan berusaha mengulang aksinya. Video ini memicu kecaman dari warganet, mendorong polisi bertindak cepat.

    Saat ini, TA telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 64 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.