Category: Era.id

  • Ibu Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel: Malam Sebelum Kejadian Sempat Main Petak Umpet

    Ibu Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel: Malam Sebelum Kejadian Sempat Main Petak Umpet

    ERA.id – Polisi kembali memeriksa AP (40), ibu dari remaja, MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Malam sebelum kejadian pembunuhan, sang ibu menyebut masih bercanda ria dengan MAS.

    “Ya jadi kemarin kita minta keterangan dari ibunya tambahan bahwa sempat bercanda, kemudian sempat bermain. Ya, bermainnya itu malah seperti petak umpet. Jadi dia cari-carian, kemudian ya itu. Jadi sempat bercandanya betul-betul bahagia,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Nurma menambahkan MAS sempat dibawa ke psikolog sebanyak empat kali. Pelaku anak ini dibawa ke psikolog karena mengaku susah tidur.

    Dia lalu berujar AP memaafkan anaknya dan ingin melindunginya.

    “Bagaimana pun yang dia lakukan. Dia tetap anak saya dan tetap memaafkan. Itu kata-kata ibunya,” ucap Nurma.

    Motif pembunuhan ini belum diketahui. Kejiwaan pelaku anak ini pun masih diperiksa tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Apsifor. 

    Sebelumnya, MAS mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya sendiri di rumahnya di kawasan Cilandak. Bisikan itu berisi beban orang tua.

    “Ketika dia gelisah yang waktu hasil wawancara yang juga disampaikan kepada penyidik ya, dia bilang, ‘Terlalu banyak beban, beban orang tua, sudah biar saya yang mengambil alih,’ katanya gitu. (Iya katanya) ‘Biar saya ambil alih, biar papa-mama masuk surga,’ katanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    MAS mengaku hanya mendengar satu kali bisikan. Usai mendengar bisikan itu, remaja itu langsung menghabisi keluarganya. Perwira menengah Polri ini menyebut kejiwaan MAS masih diperiksa.

  • Fadli Zon Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum Sekolah

    Fadli Zon Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum Sekolah

    ERA.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengupayakan pencak silat masuk ke kurikulum sekolah.

    “Ke depannya kita akan mengupayakan bagaimana pencak silat kembali menjadi bagian tradisi budaya dan olahraga bagi generasi muda dengan masuk kurikulum sekolah, baik pendidikan formal dan informal,” katanya pada acara Kaul Penetapan Tradisi Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO di Padepokan Pencak Silat Pakubumi, Bogor, Kamis (12/12/2024), dikutip dari Antara.

    Dia menyampaikan bahwa pencak silat merupakan produk budaya yang menunjukkan tradisi pembangunan karakter, yang mencakup olah fisik serta penanaman nilai kejujuran, saling pengertian, dan kerendahan hati.

    Selain berupaya memasukkan pencak silat ke kurikulum, politikus Partai Gerindra itu mendorong pemanfaatan teknologi dan media digital untuk memperkenalkan pencak silat sebagai warisan budaya.

    Dia juga mengemukakan perlunya kerja sama antar sektor baik di dalam maupun luar negeri untuk mempromosikan pencak silat kepada masyarakat dunia.

    “Selain itu, tentunya pemanfaatan media seperti film, yang turut mengenalkan silat dan pesilat-pesilat Indonesia ke dunia. Ke depannya saya rasa perlu ada lagi film-film yang mengenalkan pencak silat,” katanya.

    Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan tradisi pencak silat sebagai warisan budaya takbenda dunia pada 12 Desember 2019.

    Sejak mendapat pengakuan dari UNESCO, para tokoh, sesepuh, guru-guru silat, perguruan silat, serta organisasi pencak silat di Indonesia dan dunia berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian tradisi pencak silat.

    “Dengan kebanggaan pula, saya bisa melaporkan pada UNESCO bahwa tradisi pencak silat tetap dan akan selalu lestari dan berkembang dengan peran serta hadirin insan pencak silat di hadapan saya ini,” kata Fadli.

    Ia menyampaikan bahwa pemerintah juga mendukung upaya untuk melestarikan dan mempromosikan pencak silat ke berbagai negara.

  • Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel 4 Kali Dibawa ke Psikolog karena Ngaku Susah Tidur

    Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel 4 Kali Dibawa ke Psikolog karena Ngaku Susah Tidur

    ERA.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), sempat dibawa ke psikolog berkali-kali karena sulit tidur.

    “Jadi waktu itu wali kelasnya memberitahukan ke ibunya atau orang tuanya, karena memang suka tidur beberapa hari sebelum kejadian. Kemudian diperiksa, lanjut ya itu ke rumah sakit,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Saat diperiksa psikolog, MAS mengaku susah tidur. Sang ibu pun kembali dimintai keterangan terkait peristiwa pembunuhan itu.

    Nurma menyebut kondisi AP belum stabil saat dimintai keterangan.

    “Jadi manusiawi. Jadi kemarin itu juga dia masih tertekan atau psikisnya masih syok. Setiap diperiksa juga dia nangis,” jelasnya.

    Sebelumnya, polisi telah memeriksa AP dalam kasus anaknya yang membunuh ayah dan neneknya di rumahnya di kawasan Cilandak. Sebelum kejadian pembunuhan, korban dan pelaku sempat bercanda.

    “Jadi waktu malam kejadian, dari keterangan Ibu anak tersebut, mereka masih bercanda selayaknya ibu, ayah, dan keluarga inti ya. Kemudian mereka masih tertawa, ya itu yang terjadi dari keterangan ibu yang tadi kita mintai keterangan,” kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Mereka semua bersenda gurau sebelum tidur. AP pun masih tak percaya jika anaknya membunuh keluarganya sendiri. Ibu ini turut menjadi korban usai ditusuk MAS. Dia selamat dan saat ini masih dalam masa pemulihan.

    Nurma tak mau mengungkapkan hasil pemeriksaan lainnya terhadap AP. Dia hanya menambahkan ibu ini ditanya 30 pertanyaan oleh penyidik dan keterangannya telah dibukukan dalam berita acara pemeriksaan untuk pemberkasan.

  • Yasonna Diperiksa Soal Kasus Harun Masiku, KPK: Masih Penyidikan

    Yasonna Diperiksa Soal Kasus Harun Masiku, KPK: Masih Penyidikan

    ERA.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

    “Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (13/12/2024).

    Tessa juga memastikan pemanggilan terhadap Yasonna bukan penyidikan baru, namun merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

    “Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022,” ujarnya.

    Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut belum bisa berkomentar soal materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun secara garis besar hal yang akan didalami penyidik adalah pengetahuan Yasonna soal perkara yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah.

    “Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja,” tuturnya.

    Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

    DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

  • Usai Bunuh Istri dan Bayinya, Suami di Jakbar Sempat Tinggal Bersama Dua Hari Sebelum Bunuh Diri

    Usai Bunuh Istri dan Bayinya, Suami di Jakbar Sempat Tinggal Bersama Dua Hari Sebelum Bunuh Diri

    ERA.id – Seorang suami, Sobirin (35) membunuh istrinya sendiri, Ida Haryati (41) lalu gantung diri di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Sobirin diduga tinggal dua hari dengan jasad istrinya sebelum memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan jasad pasangan suami istri (pasutri) ini ditemukan pada Rabu (11/12) silam. Diperkirakan, Ida sudah meninggal 2-3 hari sebelum jasadnya ditemukan. Untuk Sobirin meninggal 2-12 jam sebelum akhirnya ditemukan warga.

    “(Untuk sang istri) diperkirakan sudah meninggal 2-3 hari sebelum ditemukan. Jadi kalau yang perempuan perkiraan meninggalnya 2-3 hari. Sedangkan yang laki-lakinya 2-12 jam sebelum ditemukan,” kata Andri kepada wartawan, Jumat (13/12/2024). 

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana membenarkan pelaku tinggal bersama jasad istrinya di lokasi kejadian selama dua hari.

    “Perkiraan mengakhiri hidupnya, dua hari setelah membunuh istrinya. Iya diperkirakan begitu (Sobirin tinggal bareng jasad istri selama dua hari),” ujar Abdul Jana.

    Andri menjelaskan hubungan pasutri ini sudah tidak harmonis sejak beberapa bulan lalu. Korban sudah tak tinggal serumah dengan suaminya.

    Sang istri mengajukan cerai ke suaminya, namun ditolak. Pada Senin (9/12) silam atau sebelum kejadian, tetangga sempat melihat keduanya cekcok di depan rumah. Tak lama setelah itu, Ida dibunuh dengan cara dibekap. Andri pun mengungkapkan Ida dibunuh ketika sedang hamil tua.

    “Kemudian hasil yang lainnya juga bahwa ditemukan adanya janin, yang menurut keterangan lebih kurang sudah berumur 7 bulan, berjenis kelamin perempuan, dengan panjang 38 centimeter dan berat 1 kilogram 1 gram,” jelas Andri.

  • KPU: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sebesar 71 Persen

    KPU: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sebesar 71 Persen

    ERA.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengumumkan data terbaru mengenai partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebesar 71 persen.

    “Semakin banyak rekap dan data masuk, partisipasi kita yang dulu sempat ditanyakan per tanggal 4 (Desember) kemarin, sekarang secara nasionalnya rata-rata 71 persen,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Afifuddin menjelaskan bahwa perubahan data tersebut disebabkan data yang masuk dari beberapa daerah, terutama wilayah Papua.

    Ia menyatakan bersyukur dan berterima kasih karena sebagian besar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik.

    “Proses pelaksanaan maupun rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sudah selesai dan berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu (4/12), mengungkapkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 mencapai 68 persen.

    “Dalam kacamata kami, itu sudah luar biasa di tengah tahapan-tahapan yang seperti ini. Tentu kami berterima kasih sekali atas semua partisipasi banyak pihak, para pemilih yang sudah menggunakan hak pilih,” ujarnya.

    Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

  • Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel, Ibu Maafkan Perbuatan Anaknya

    Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel, Ibu Maafkan Perbuatan Anaknya

    ERA.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Sang ibu sudah memaafkan perbuatan anaknya itu.

    “Bagaimana pun yang dia lakukan. Dia tetap anak saya dan tetap memaafkan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menirukan perkataan sang ibu kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

    Nurma menjelaskan AP masih tak menyangka jika anaknya membunuh keluarganya sendiri. Ibu ini memaafkan MAS agar anaknya ini mendapatkan keringanan hukuman dari hakim. Dia ingin melindungi anaknya.

    “Bahkan dia menganggap jika (penusukan) itu bukan perbuatan anaknya. Karena memang waktu itu malam. Sampai pada penyidik menunjukan buktinya baru dia percaya,” ungkap Nurma.

    Sebelumnya, MAS mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya sendiri di rumahnya di kawasan Cilandak. Bisikan itu berisi beban orang tua.

    “Ketika dia gelisah yang waktu hasil wawancara yang juga disampaikan kepada penyidik ya, dia bilang, ‘Terlalu banyak beban, beban orang tua, sudah biar saya yang mengambil alih,’ katanya gitu. (Iya katanya) ‘Biar saya ambil alih, biar papa-mama masuk surga,’ katanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    MAS mengaku hanya mendengar satu kali bisikan. Usai mendengar bisikan itu, remaja itu langsung menghabisi keluarganya. Perwira menengah Polri ini menyebut kejiwaan MAS masih diperiksa.

  • Nyamar Jadi LC Bertarif Rp5 Juta, Puluhan WN Vietnam Keciduk Jadi PSK di Jakut

    Nyamar Jadi LC Bertarif Rp5 Juta, Puluhan WN Vietnam Keciduk Jadi PSK di Jakut

    ERA.id – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 12 warga negara Vietnam yang bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Jakarta Utara. Puluhan WN Vietnam itu bekerja dengan tarif Rp5 juta berkedok sebagai ladies companion (LC).

    Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes. Pol Yuldi Yusman mengatakan 12 WN Vietnam ini diamankan pada Kamis (12/12) setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Kemudian, pihak imigrasi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.

    Dari hasil penyelidikan tersebut, imigrasi melakukan penindakan di tempat kejadian perkara pada Kamis (12/12). Berdasarkan penindakan, ditemukan bahwa ada 12 warga Vietnam yang menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).

    “Adapun, tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara, yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan,” kata Yuldi, dikutip Antara, Jumat (13/12/2024).

    Terkait cara masuk puluhan WN Vietnam ke Indonesia, Yuldi menerangkan bahwa mereka menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata, tetapi justru bekerja di Indonesia.

    “Mereka masuknya ini sendiri-sendiri, jadi tidak secara rombongan. Seperti orang mau liburan lah ke Indonesia. Ternyata, di sini mereka melakukan kegiatan pekerja seks komersial,” ujarnya.

    Sementara itu, terkait dalang yang mengkoordinasi 12 WN Vietnam sebagai PSK di Indonesia, Yuldi mengatakan pihaknya sejauh ini masih turus melakukan pendalaman.

    “Untuk siapa koordinatornya, siapa yang ininya (mengoordinasikan) kita lagi pendalaman untuk ke arah sana,” imbuhnya.

    Seluruh WN Vietnam tersebut dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Oleh sebab itu, mereka dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia untuk kurun waktu dua tahun.

    Sementara itu, terkait penegakan pidana terhadap ke-12 WN Vietnam tersebut, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Vietnam.

    “Untuk selanjutnya diproses di Vietnamnya sendiri, tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan sana karena ‘kan yang dilakukan adalah tindakannya di Indonesia dengan dikenakan masalah izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal,” pungkasnya.

  • 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    ERA.id – Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

    “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Adapun rincian vonis dari ke-15 terpidana kasus dugaan pungutan liar, yakni:

    1. Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara;

    2. Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018–2022 Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp419.600.000 subsider 1,5 tahun penjara;

    3. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara;

    4. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan penjara;

    5. Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan;

    6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan;

    7. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan;

    8. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun;

    9. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan;

    10. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan;

    11. Petugas Rutan KPK Suharlan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan;

    12. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116.450.000 subsider 8 bulan;

    13. Petugas Rutan KPK Wardoyo divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71.150.000 subsider 6 bulan penjara;

    14. Petugas Rutan KPK Muhammad Abduh divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan penjara;

    15. Petugas Rutan Ramadhan Ubaidillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan penjara.

    Para terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan, yakni Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

    Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

    Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

    Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta. (Ant)

  • Kasus Bayi Tertukar di RS Islam Jakarta, Dinkes DKI: Kita Tindak Tegas Jika Tenaga Medis Lalai

    Kasus Bayi Tertukar di RS Islam Jakarta, Dinkes DKI: Kita Tindak Tegas Jika Tenaga Medis Lalai

    ERA.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kasus bayi tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Jakarta Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    “Kita akan tindak tegas apabila terdapat bukti kelalaian tenaga medis dalam memberikan layanan kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

    Ani menyebut sudah berkoordinasi dan meminta klarifikasi tertulis dari pihak manajemen RS Islam Jakarta Cempaka Putih. Surat klarifikasi telah disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit pada Kamis (12/12).

    “Sebelumnya, pada Selasa (10/12), tim Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) terhadap RS Islam Jakarta Cempaka Putih,” ujar Ani.

    Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga telah menginstruksikan RS Islam Jakarta Cempaka Putih untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap pegawai.

    Tak hanya itu, pihak RS juga harus melakukan sosialisasi terkait pelayanan prima atau komunikasi efektif kepada semua pegawai agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

    “Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan profesional bagi masyarakat Jakarta. Kami berharap, masyarakat dapat menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh terkait permasalahan ini,” ucap Ani.

    Dari hasil pertemuan dengan Dinkes Provinsi DKI Jakarta dengan pihak RS Islam Jakarta Cempaka Putih, diketahui bahwa benar bayi nyonya F mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Islam Jakarta Cempaka Putih pada 16-17 September 2024.

    Lalu, F masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 16 September 2024 dan mendapat tindakan operasi Sectio Cesaria dengan bayi lahir berjenis kelamin laki-laki.

    Kemudian, pihak keluarga telah menandatangani surat keterangan lahir bayi F dalam masa perawatan. Bayi F mengalami gangguan kesehatan, sehingga dipindahkan ke ruang intensif dan dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024.

    Pihak RS telah tiga kali melakukan mediasi pertemuan dengan pihak keluarga pada 21 September 2024, 2 Oktober 2024, dan 11 Oktober 2024. Pihak keluarga dan RS telah bersepakat untuk melakukan pemeriksaan DNA yang biayanya ditanggung oleh RS Islam Jakarta Cempaka Putih.

    RS Islam Jakarta Cempaka Putih juga telah menelusuri secara menyeluruh kasus ini dengan memeriksa setiap aspek prosedur medis, administrasi, dan operasional yang telah dijalankan.

    Hal ini juga termasuk pada proses identifikasi meliputi pemberian identitas ibu dan bayi segera setelah kelahiran, serta menginformasikan jenis kelamin bayi dan informasi lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Ayah dari jasad bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Kuasa hukum ayah dari bayi tersebut, Angel mengatakan, pihaknya minta KPAI turun tangan atas kasus ini untuk meninjau isi perjanjian yang telah ditandatangani oleh ayah dari bayi itu.

    “Apapun hasil tes DNA, entah positif atau negatif, si ayah korban tidak boleh melakukan tindakan hukum. Apapun, akan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Angel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/12). (Ant)