Category: Era.id

  • 100 Hari Pertama, Pramono-Rano Akan Kembali ke Titik-titik Kampanye

    100 Hari Pertama, Pramono-Rano Akan Kembali ke Titik-titik Kampanye

    ERA.id – Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pramono Anung dan Rano Karno akan kembali ke titik kampanye pada 100 hari pertama kepemimpinan mereka.

    Dalam catatan, tidak kurang dari 350 titik di Jakarta yang sudah disambangi oleh pasangan tersebut selama dua bulan kampanye berlangsung.

    “Dalam 100 hari pemerintah saya, kalau nanti dilantik menjadi Gubernur, saya akan keliling kembali ke tempat-tempat yang saya datangi,” kata Pramono di Rumah Bersama Relawan, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

    Dalam kunjungan tersebut, Pramono dan Rano akan menyelesaikan banyak hal terkait dengan program dan masalah yang secara riil dirasakan oleh masyarakat.

    Dirinya akan memulai dari penataan data untuk KJP, KJMU, lansia, difabel, kemudian insentif RT/RW, Jumantik, PKK, Posyandu serta berbagai hal yang sudah diucapkan selama masa kampanye.

    “Apa yang saya janjikan pada waktu itu karena belum menjabat sekarang sudah menjabat, harus harus harus harus harus harus bisa diselesaikan,” kata calon gubernur Jakarta nomor urut 3 itu di depan ratusan relawan.

  • Ramai Polemik Agus Salim, Kemensos Jelaskan Dasar Hukum dan Alur Penggalangan Donasi

    Ramai Polemik Agus Salim, Kemensos Jelaskan Dasar Hukum dan Alur Penggalangan Donasi

    ERA.id – Persoalan donasi terhadap Agus Salim sempat menimbulkan polemik. Para pihak terkait pengumpulan donasi sampai berkonflik akibat masalah ini.

    Masalah ini pun akhirnya dimediasi Menteri Sosial, Saifullah Yusuf usai mempertemukan pihak-pihak terkait. Lalu apa saja sebenarnya dasar hukum penggalangan donasi? Bagaimana alurnya?

    Terkait hal ini, Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial, Laode Taufik Nuryadin mengatakan pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilaksanakan organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Misalnya, seperti yayasan atau lembaga nirlaba.

    “(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda),” kata Laode di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Laode menjelaskan untuk pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan dan kabupaten maka memerlukan izin bupati atau wali kota. Jika wilayah PUB mencakup satu provinsi maka izinnya menjadi kewenangan dinas sosial provinsi.

    “Tapi kalau sudah antar provinsi, sudah nasional bahkan luar negeri, maka izinnya di Kemensos,” kata Laode.

    Ia mengatakan izin untuk tingkat provinsi harus disertai dengan rekomendasi dari kabupaten. Begitu pun untuk izin secara nasional harus ada rekomendasi dari provinsi.

    “Untuk PUB dari luar negeri, harus ada izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” kata Laode. 

    Syarat Mengajukan Izin Penggalangan Donasi

    Laode mengatakan perizinan untuk PUB bisa diajukan lewat aplikasi SIMPPSDBS. Persyaratan dokumen bisa diunggah pada aplikasi tersebut.

    “SIMPPSDBS milik Kemensos,” katanya.

    Adapun syarat tersebut diantaranya surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat.

    Kemudian ada juga syarat tempat penampung hasil penyelenggara pengumpulan uang dan barang atau nomor rekening yayasan. Lalu diperlukan juga syarat KTP ketua yayasan, surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangi direktur yayasan, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

    “Lebih lanjut, tanda daftar LKS dari dinsos setempat, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, bisa kecamatan atau bupati,” katanya.

    Ia melanjutkan, pengumpul PUB juga harus mengajukan proposal atau surat pengajuan PUB. Lalu harus menyampaikan contoh iklan atau promosi yang tak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

    “Nanti ada 10 persen dari hasil donasi boleh untuk pembuatan iklan atau reklame atau promosi terhadap PUB,” ujarnya.

    Laode menuturkan pemohon PUB nanti akan mengisi pilihan fitur tujuan PUB, wilayah PUB, hingga cara penyaluran PUB. Bila telah memenuhi persyaratan, izin PUB akan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan.

    “Perizinan bisa keluar 14 hari kerja, kecuali donasi untuk bencana, izin keluar bisa dilakukan penggalangan dana,” katanya.

    Ia menjelaskan selama 14 hari kerja akan ada proses validasi dokumen terhadap yayasan bersangkutan. Pemberian izin bisa lebih dari 14 hari kerja bila ada dokumen yang belum dilengkapi.

    “Lengkapi dulu dokumen-dokumennya, karena kita juga akan melakukan verifikasi,” katanya. 

    Dasar Hukum PUB

    Adapun dasar hukum PUB diantaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan PUB. 

    “Permensos ini sudah dilakukan penyesuaian karena ada masukan dari ombudsman, nanti kita mintakan untuk diundangkan. Itu regulasi inti UU yang sifatnya prinsipil, tapi terkait juga dengan UU lain,” kata Laode.

    Ia menyebutkan UU terkait misalnya UU Tentang Yayasan, UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu PUB juga terkait dengan UU Hak Cipta, Perpres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, PP Tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. 

    “Meskipun UU yang ada dalam Uang dan Barang tidak menjerat, tapi di proses yang lainnya kena pasal ini,” katanya. 

    Laode mengatakan pelanggaran terhadap aturan PUB akan mendapatkan sanksi berjenjang. Diantaranya teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan. 

    “Kalau masuk pidana, kurungan tiga bulan atau denda Rp10 ribu,” katanya.

  • Hasil Mukernas II PPP: Tak Bahas Caketum hingga Penyelenggaraan Muktamar X Usai Lebaran 2025

    Hasil Mukernas II PPP: Tak Bahas Caketum hingga Penyelenggaraan Muktamar X Usai Lebaran 2025

    ERA.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) rampung menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (14/12/2024) malam. Salah satu hasil pembicaraan Mukernas yaitu penyelenggaraan Muktamar X.

    Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan, forum Mukernas II PPP menyepakati pelaksanaan Muktamar X partainya dipercepat. Rencananya akan digelar usai Lebaran 2025.

    “Muktamar akan kita selenggarakan setelah lebaran. Sedangkan waktu dan tempatnya rekan-rekan wilayah menyerahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat akan ditentukan kapan, tanggal berapa, dan kemudian akan diselenggarakan di mana,” kata Mardiono.

    Kedua, Mukernas II PPP menyepakati tema Muktamar X yaitu ‘Transformasi PPP untuk Indonesia’.

    Selanjutnya, menyepakati perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP akan dibahas dalam forum muktamar. Menurutnya, sejauh ini tidak ada perubahan.

    “Memang betul adanya AD/ART itu bisa dirubah. Tetapi perubahan AD/ART itu adalah diperuntukkan untuk muktamar yang akan datang,” kata Mardiono.

    “Jadi dalam pelaksanaan mutamar besok, ya tentu mengacu kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang existing sekarang,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, utusan khusus presiden itu menegaskan, tidak ada pembahasan calon ketua umum PPP dalam forum mukernas yang digelar selama dua hari ini.

    Terkait adanya sejumlah nama-nama yang beredar sebagai kandidat ketua umum partai berlambang Ka’bah, menurutnya itu hanya pemikiran pribadi kader. Namun tidak disuarakan dalam forum resmi di Muktamar II PPP.

    “Mungkin menjadi wacana pemikiran-pemikiran pribadi para kader ya itu sah-sah saja,” kata Mardiono.

    “Tetapi sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa hasil Mukernas ini tidak membahas seorang calon ketua umum. Dan tidak satu pun para peserta Mukernas ini menyebut para calon ketua umum. Jangankan sampai 3, 4 atau satu pun, sekali pun, tidak ada yang disebut,” pungkasnya.

  • Masih Berduka Ditinggal Istri, Haji Abdul Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU

    Masih Berduka Ditinggal Istri, Haji Abdul Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU

    ERA.id – Pengusaha terkemuka Palembang Kemas Haji Abdul Halim Ali mengaku sedih atas konflik antara salah satu perusahaannya PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Pemilik Sentosa Group berusia 87 tahun itu juga menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang telah memvonis bersalah kedua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo di hari yang sama disaat istrinya, Nyimas Hj. Aminah, 83 tahun, wafat pada Rabu (11/12/2024) lalu. 

    “Pengadilan itu tempatnya mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada mereka—Bagio dan Djoko. Salahnya apa?” ujar Haji Halim yang masih ditunjang selang oksigen itu, terbata-bata, saat ditemui usai acara tahlil di kediamannya di Palembang, Jumat (13/12/2024) malam, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh maupun pejabat seperti Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Elen Setiadi, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR-RI Mohammad Iqbal Romzi, dan banyak lagi.

    “Apa dasarnya mereka dihukum?” kata Haji Halim, yang mengenakan baju koko putih. 

    “Mereka itu hanya menjalankan prosedur. Mereka itu beritikad baik,” katanya.

    Pun, Haji Halim menyesalkan cara-cara yang digunakan PT GPU dengan menebar narasi negatif terkait dirinya dan karyawannya tersebut. Terlebih hal itu dilakukan PT GPU disaat kondisi sedang berduka.

    “Pak, jangan begini caranya. Kita ada aturannya,” ujar Haji Halim. “Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan (dokumennya). Ada kok (saksinya) camat, kades, bupati. Sampai sekarang di pengadilan (putusan kasasi MA) menang, kok.” 

    Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum dua karyawan PT SKB itu menyesalkan putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, yang telah memvonis bersalah kedua kliennya tersebut. 

    “Majelis hakim telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta-fakta persidangan,” ujar Adnial Roemza, tim kuasa hukum PT SKB dari firma hukum Ihza & Ihza saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/12/2024) malam. 

    Sebagaimana diketahui, PN Lubuk Linggau telah memvonis Bagio dan Djoko masing-masing dua tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, saat sidang pada Rabu (11/12/2024) kemarin.

    Adnial mengatakan bahwa PN Lubuk Linggau telah mengabaikan fakta hukum bahwa PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah di lokasi yang dipermasalahkan itu. Apalagi kepemilikan HGU atas nama PT SKB itu telah diakui dan berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024. 

    “Kalau memang hakim mau mencari kebenaran materiil seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang ada. Meskipun fakta tersebut datangnya belakangan,” kata Adnial. 

    Hal hampir senada juga disampaikan Satria Narayya, juga dari firma Ihza & Ihza, yang menjadi kuasa PT SKB. Ia mengatakan bahwa Bagio dan Djoko, hanya menjalankan pembebasan lahan serta pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan konsultasi dan arahan serta legitimasi para pejabat dari instansi yang berwenang, yakni Kepala Desa Sako Suban dan Camat Batanghari Leko. 

    Maka, unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi inti dalam perkara pidana ini tidak terpenuhi. 

    “Ketidakpastian hukum yang timbul akibat sengketa batas wilayah seharusnya tidak dibebankan kepada mereka melainkan merupakan tanggung jawab penyelenggara negara,” kata Satria. 

    Ia menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. 

    Kendati begitu, tim kuasa hukum PT SKB menyatakan menghormati keputusan itu. 

    Adapun, terkait tudingan merekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat terbitnya HGU sebagaimana dituduhkan PT GPU kepada PT SKB berbekal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76/2014, menurut Adnial, justru bertentangan dengan undang-undang dan fakta di lapangan. 

    Sebab, pada saat gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muba pada November lalu, SD Negeri (SDN) Sako Suban digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, berdasarkan Permendagri No. 76/2014, TPS itu berada di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). 

    “Ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut,” ujar Adnial. 

    Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Muba, Suganda menyatakan bahwa, secara administrasi SDN Sako Suban masuk ke wilayah Muba. 

    “Tapi, kalau terkait TPS itu wewenang KPU,” kata Suganda saat dihubungi via telepon pada Rabu (27/11). 

    Adapun saat ditemui di Desa Sako Suban, Yeni Lastari, seorang guru SD, menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk memilih Bupati Muba meski ia tinggal di dusun yang secara administratif tercatat sebagai bagian Kabupaten Muratara berdasarkan Permendagri No. 76/2014. 

    Tumpang tindih administrasi tersebut ditanggapi oleh Haris Azhar, aktivis HAM dan pendiri LSM Lokataru. Menurut Haris, kondisi di TPS SDN Sako Suban tersebut menandakan bahwa daerah itu dipaksakan oleh pihak otoritas pusat sebagai daerah baru. 

    Padahal, di lapangan bahkan pencatatan resmi di daerah masih bernama daerah yang lama. Haris juga merujuk pada pada peta dan titik koordinat yang dimuat dalam Lampiran UU No. 16/2013 tentang pembentukan Kabupaten Muratara

    “Itu artinya Permendagri No. 76/2014 terbukti melanggar undang-undang. Ini bukti bahwa pemerintah pusat memiliki agenda terselubung dan tidak diikuti dengan penataan administrasi pemerintahan lokal. Pertanyaannya, apa agenda pemerintah pusat tersebut?” kata Haris.

  • Mayat Pelajar di Deli Serdang Terbungkus Karung Goni di Kebun Sawit, Helm Pelaku Ditemukan di Lokasi

    Mayat Pelajar di Deli Serdang Terbungkus Karung Goni di Kebun Sawit, Helm Pelaku Ditemukan di Lokasi

    ERA.id – Aparat kepolisian mendalami dugaan pembunuhan seorang pelajar perempuan berinisial AS yang mayatnya ditemukan warga di dalam karung goni di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

    “Mayat korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematiannya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Pantai Cermin Ajun Komisaris Polisi Herwin dalam keterangannya di Medan, Sabtu (14/12/2024).

    Herwin mengatakan saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan satu helm warna hitam yang diduga milik pelaku pembunuhan yang saat ini masih dalam penyelidikan.

    Kasus dugaan pembunuhan ini bermula dari laporan orang tua korban AS ke Polsek Pantai Cermin pada Jumat (13/12) karena anaknya sudah dua hari tidak kembali ke rumah.

    Setelah itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di Dusun 3 Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, mengenai adanya karung goni yang berisikan sesosok mayat.

    Pada saat itu, saksi mencari keberadaan keponakan di kebun sawit milik warga dan melihat ada karung goni berisikan mayat. Saksi kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban bahwa anaknya telah ditemukan.

    Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin dan ditindaklanjuti polisi dengan olah TKP.

    “Kemudian personel Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Serdang Bedagai menuju lokasi kejadian melakukan identifikasi terhadap mayat tersebut,” kata Herwin.

    Dari hasil identifikasi Inafis, dipastikan jasad yang berada di dalam karung goni tersebut merupakan pelajar berinisial AS. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. (Ant)

  • Gagal Jadi Gubernur Jakarta, Golkar Buka Peluang RK Jadi Dewan Aglomerasi DKJ

    Gagal Jadi Gubernur Jakarta, Golkar Buka Peluang RK Jadi Dewan Aglomerasi DKJ

    ERA.id – Partai Golkar akan membahas masa depan Ridwan Kamil (RK) setelah gagal memenangkan Pilgub Jakarta 2024. Mantan gubernur Jawa Barat itu berpeluang mendapat jabatan lain.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengatakan, akan membahas hal tersebut bersama Ridwan Kamil. Sekaligus menanyakan alasan batal mengajukan gugatan sengketa Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kita akan lebih memperjelas kenapa beliau tidak melakukan gugatan ke MK, dan kita akan membahas bagaimana memposisikan Kang Emil dalam sebagai apa ke depan, akan kita bahas bersama beliau,” kata Sarmuji di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

    Disinggung soal posisi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dia memberi sinyal, peluang Ridwan Kamil menduduki posisi tersebut terbuka.

    Menurutnya, Ridwan Kamil memiliki kapasitas untuk menempati kursi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ.

    “Tentu saja peluang, setiap peluang itu pasti ada. Karena Kang Emil juga punya kapasitas ya untuk bisa menduduki jabatan-jabatan publik dan menjadi pemimpin dari orkestrasi suatu daerah ataupun suatu departemen tertentu,” kata Sarmuji.

    Namun saat ini Partai Golkar belum bertemu dengan Ridwan Kamil dan belum membahas adanya peluang tersebut.

    “Ya nanti kita bicarakan berdua. Kalau dengan Kang Emil kita belum berjumpa,” ujar Sarmuji.

    Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk langsung oleh presiden.

    Diketahui, berdasarkan hasil keputusan rapat pleno rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024 yang digelar KPU DKI Jakarta pada pekan lalu, telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak yaitu 50,7 persen.

    “Pasangan Pramono Rano dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen),” kata Ketua KPUD DKI Wahyu Dinata di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).

    Adapun pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen.

    Sementara pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

  • Keinginan Prabowo Agar Kepala Daerah Dipilih DPRD Berasal dari Keresehan Parpol

    Keinginan Prabowo Agar Kepala Daerah Dipilih DPRD Berasal dari Keresehan Parpol

    ERA.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji menilai, keinginan Presiden Prabowo Subianto agar DPRD yang memilih gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari keresahan seluruh partai politik. Hal itu tersirat dalam sambutanya saat menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar.

    “Pak Presiden diarahannya ini kan kalau sebenarnya bisa kita putuskan di forum ini, karena banyaknya ketua umum partai. Artinya, sebenarnya ini sudah menjadi kegalauan bersama, kerisauan bersama,” kata Sarmuji di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

    Golkar belum membahas kenginan Prabowo itu dengan partai lainnya. Namun dia meyakini semua partai politik berkeinginan agar sistem pilkada menjadi lebih efisien.

    “Belum kita bicarakan, tapi rasa-rasanya pikirannya sama. Bahwa itu belum kita bicaran ya, baru diinisiasi oleh ketua umum Golkar,” ujarnya.

    Meski begitu, Partai Golkar siap menjadi inisitor untuk merealisasikan keinginan kepala negara. Dia mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai kajian terkait sistem politik ke depan.

    Menurutnya, perlu waktu untuk memfinalisasi kajian tersebut.

    “Hari ini pun Golkar sudah memulai kajiannya, kita sudah memulai kahian tentang sistem politik, baik itu sistem pemilu maupun sistem pilkada,” kata Sarmuji.

    “Jadi mungkin butuh beberapa waktu kita menyusun argumentasi, butuh menyusun review, kesimpulannya seperti apa. Nanti kita tunggu hasil kajiannya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia perlu efisiensi. Dia ingin kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih oleh DPRD.

    Hal itu merespons usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia soal perlunya perbaikan proses pilkada. Prabowo pun mengaku tertarik meniru sistem dari negara tetangga.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih ya sudah, DPRD itu lah milih gubernur, milih bupati,” kata Prabowo dalam sambutannya di acara HUT ke-60 Partai Golkat di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

    Dia lantas menyinggung tingginya ongkos yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai triliunan rupiah untuk tokoh-tokoh yang berkontestasi.

    Apabila pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, menurutnya akan lebih efektif dan menekan biaya yang dikeluarkan.

    “Efisien, enggak keluar duit, keluar duit. Kaya kita kaya aja. Uangnya kan bisa beri makan anak-anak kita, uangnya bisa perbaiki sekolah, perbaiki irigasi,” kata Prabowo.

    Prabowo lantas berkelakar, idenya ini seharusnya bisa langsung disetujui. Sebab, banyak ketua umum partai politik yang hadir di HUT ke-60 Partai Golkar.

    “Ini sebenarnya begitu banyak ketua umum partai di sini, sebetulnya kita bisa putuskan malam hari ini juga,” ucapnya sembari tertawa.

  • Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Tahanan PN Banda Aceh Berhasil Diringkus di Rumah Saudaranya

    Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Tahanan PN Banda Aceh Berhasil Diringkus di Rumah Saudaranya

    ERA.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dibantu personel Satuan Brimob Polda Aceh menangkap seorang terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri usai sidang di pengadilan negeri setempat.

    Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri  mengatakan terdakwa atas nama Herman. Terdakwa ditangkap di rumah saudara di Kota Langsa pada Jumat (13/12).

    “Terdakwa Herman melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 26 November 2024. Setelah dilakukan pencarian, Herman akhirnya ditangkap di rumah abangnya di Kota Langsa,” ucap Suhendri di Banda Aceh, Sabtu (14/12/2024).

    Pencarian dan penangkapan berawal informasi bahwa terdakwa Herman berada di Kota Langsa. Selanjutnya, tim Kejari Banda Aceh berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Aceh guna membantu penangkapan terdakwa.

    Kemudian, Satuan Brimob Polda Aceh menugaskan tujuh personel mencari dan menangkap terdakwa. Tim Kejari Banda Aceh juga memberikan informasi terkait terdakwa Herman kepada tim Brimob, tuturnya.

    Berdasarkan informasi dari kejaksaan, kata Suhendri, tim Brimob bergerak ke Kota Langsa guna memantau titik lokasi yang dicurigai tempat persembunyian terdakwa Herman. Terdakwa Herman berpindah-pindah tempat persembunyian.

    “Tim mendapat informasi terdakwa berada di rumah abangnya di Desa Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tim Brimob langsung bergerak ke rumah tersebut dan menangkap Herman. Saat itu, terdakwa bersama anak, istri, dan orang tuanya,” ungkap Suhendri.

    Setelah penangkapan, terdakwa Herman dibawa ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh. Dari markas kompi tersebut, terdakwa Herman dibawa ke Banda Aceh guna proses selanjutnya.

    “Kini, terdakwa Herman kembali dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar,” kata Suhendri.

    Terdakwa Herman terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 15,5 gram. Herman ditangkap di sebuah rumah di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada pertengahan Juni 2024.

    Sebelum melarikan diri, terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim. Terdakwa Herman divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa melarikan setelah membobol pintu sel tahanan.

  • Internal Golkar Tak Resiseten Soal Jokowi Jadi Kader

    Internal Golkar Tak Resiseten Soal Jokowi Jadi Kader

    ERA.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengungkapkan, internal partainya tak resisten terhadap isu bergabungnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke partai berlambang pohon beringin. Jokowi bisa menjadi kader tanpa penolakan.

    “Kalau di internal Golkar, tidak ada resistensi ya,” kata Sarmuji di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

    Dia mengatakan, Golkar merupakan partai politik yang terbuka bagi siapa saja, termasuk Jokowi. Bagi partainya, yang dinilai adalah kesetian terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi syarat utama.

    “Kita konsekuen sebagai partai yang terbuka, kita siap menerika siapapun yang masuk masuk ke Partai Golkar asal setia pada Pancasila, UUD 1945, dan mengikuti aturan partai,” kata Sarmuji.

    “Dan Pak Jokowi tidak ada problem untuk bisa masuk ke Partai Golkar,” imbuhnya.

    Soal ketidakhadiran Jokowi di acara puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar, dia tak mempermasalahkannya.

    Dia meyakini, Jokowi memiliki acara lain yang lebih penting sehingga tak bisa memenuhi undangan partainya.

    “Pak Jokowi kali punya hajat tersendiri, sesuatu yang susah ditinggalkan. Saya pikir, seandainya beliau tidak ada keperluan yang sangat khusus, tidak ada hajatan penting, beliau akan hadir,” kata Sarmuji.

    Diketahui, Jokowi disebut tak memiliki rumah politik pasca tidak lagi diaukui sebagai bagain dari PDI Perjuangan. Meskipun dia mengaku masih menyimpan kartu tanda anggota (KTA) PDIP.

    Di sisi lain, ini bukan kali pertama muncul isu bahwa Jokowi beserta anak dan menantunya bakal menjadi kader Golkar. Namun, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam sejumlah kesempatan enggan menanggapi.

  • Pramono Anung Bakal Akomodir Program yang Dicangkan Pesaingnya di Pilkada DKI Jakarta

    Pramono Anung Bakal Akomodir Program yang Dicangkan Pesaingnya di Pilkada DKI Jakarta

    ERA.id – Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengaku akan mengakomodir sejumlah program yang dicanangkan oleh pasangan calon (paslon) yang menjadi pesaingnya saat berkompetisi di Pilkada Jakarta.

    “Tentunya ada beberapa program yang baik dari paslon nomor 01 maupun nomor 02 yang akan kami tindak lanjuti karena secara prinsip tidak berbeda dengan apa yang ada di kami,” katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

    Pramono menyebutkan salah satu contoh program mengenai sarapan pagi gratis yang sama dengan pasangan nomor urut 01 maupun 02, internet gratis dan sebagainya.

    Menurut Pramono saat ini dirinya dan Rano Karno akan fokus membangun Jakarta untuk masyarakat terlebih sudah ada ucapan selamat secara langsung dari pasangan 01 dan 02.

    “Juga paslon nomor 01 maupun 02 sudah menyampaikan ucapan selamat. Sehingga dengan demikian kita sekarang betul-betul berkonsentrasi untuk membangun Jakarta,” jelas dia.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024 yakni 2.183.239 suara.

    Pram-Doel dinyatakan mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.