Category: Elshinta.com

  • Rupiah pada Kamis pagi melemah jadi Rp16.383 per dolar AS

    Rupiah pada Kamis pagi melemah jadi Rp16.383 per dolar AS

    Ilustrasi – Petugas menghitung uang pecahan rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (11/10/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa/pri.)

    Rupiah pada Kamis pagi melemah jadi Rp16.383 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 09:39 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah (kurs) pada pembukaan perdagangan Kamis di Jakarta, melemah hingga 7 poin atau 0,04 persen menjadi Rp16.383 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.376 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • Harga emas Antam naik jadi Rp1,692 juta per gram

    Harga emas Antam naik jadi Rp1,692 juta per gram

    Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

    Harga emas Antam naik jadi Rp1,692 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, naik sebesar Rp8.000 per gram, dari Rp1.684.000 per gram menjadi Rp1.692.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.543.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp896.000.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.692.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.324.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.961.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.235.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.415.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp40.912.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp81.745.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp163.412.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp408.265.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp816.320.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.632.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

     

    Sumber : Antara

  • Imigrasi Jakut hadirkan Zona Integritas dan layanan yang transparan

    Imigrasi Jakut hadirkan Zona Integritas dan layanan yang transparan

    Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta melakukan penandatanganan Pakta Integritas guna mewujudkan Zona Integritas untuk menciptakan lingkungan bersih dan bebas korupsi. ANTARA/HO-Imigrasi Jakut

    Imigrasi Jakut hadirkan Zona Integritas dan layanan yang transparan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menghadirkan layanan yang bersih dan transparan kepada masyarakat melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025.

    “Penandatanganan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran di kantor imigrasi berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan melayani dengan baik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Hamdan Muhammad Al Amin di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan, penandatanganan ini untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

    Menurut dia, penandatanganan ini menjadi momen penting dalam mewujudkan lingkungan kerja yang transparan dan bebas dari korupsi.

    “Pakta Integritas menjadi simbol dari kesungguhan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata dia.

    Ia menekankan pentingnya peran setiap individu dalam organisasi untuk berperan aktif dalam menciptakan zona integritas yang bersih, transparan dan akuntabel.

    “Ini langkah konkret dalam pembangunan zona integritas guna meningkatkan pelayanan publik,” kata dia.

    Selain itu, pihaknya berkomitmen menjadi seluruh pihak terkait untuk menjadikan Kantor Imigrasi sebagai lembaga yang berintegritas tinggi dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Pembangunan Zona Integritas ini diharapkan tercipta lingkungan kerja yang semakin profesional dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip ‘good governance’,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Cabai rawit Rp68.800/kg, telur ayam Rp29.900/kg

    Cabai rawit Rp68.800/kg, telur ayam Rp29.900/kg

    Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membayar telur ayam ras yang dibeli di Pasar Klender, Jakarta Timur, lalu dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang berdatangan di pasar tersebut, Rabu (5/2/2025). ANTARA/Harianto

    Harga pangan Kamis: Cabai rawit Rp68.800/kg, telur ayam Rp29.900/kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah komoditas pangan secara umum, cabai rawit merah di harga Rp68.800 per kilogram, dan telur ayam ras Rp29.900 per kg.

    Berdasarkan data dari PIHPS, dilansir di Jakarta, Kamis pukul 09.00 WIB, selain cabai rawit merah dan telur ayam ras, tercatat harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang merah di harga Rp37.000 per kg, bawang putih Rp44.650 per kg.

    Selain itu beras kualitas bawah I di harga Rp14.000 per kg; beras kualitas bawah II Rp13.800 per kg; beras kualitas medium I Rp15.300 per kg; begitu pun beras kualitas medium II di harga Rp15.200 pr kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp16.650 per kg; dan beras kualitas super II Rp17.000 per kg.

    Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp54.550 per kg; cabai merah keriting Rp54.450 per kg; dan cabai rawit hijau Rp62.850 per kg.

    Kemudian, daging ayam ras segar Rp36.150 per kg; sedangkan daging sapi kualitas I Rp138.600 per kg, daging sapi kualitas II di harga Rp129.800 per kg. Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp19.600 per kg; gula pasir lokal Rp18.550 per kg.

    Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp18.650 per kg, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp21.950 per kg; minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp20.900 per kg.

    Sumber : Antara

  • PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    Majelis Hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menjadi 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.

    “Tetapi untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

    Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, PT DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan dengan besaran yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Rp900 juta.

    Namun, Majelis Hakim memperberat lamanya hukuman pengganti apabila Helena tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

    Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dengan demikian, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Sumber : Antara

  • Menteri UMKM siap jaga daya saing usaha di tengah efisiensi anggaran

    Menteri UMKM siap jaga daya saing usaha di tengah efisiensi anggaran

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam Raker/RDP bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (ANTARA/HO/Kementerian UMKM RI)

    Menteri UMKM siap jaga daya saing usaha di tengah efisiensi anggaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 11:45 WIB

    Elshinta.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya untuk memastikan UMKM tetap berdaya saing di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun anggaran 2025.

    Dikutip dari keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, Maman menyiapkan sejumlah strategi dan langkah konkret seperti evaluasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR), kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga pembentukan holding UMKM guna meningkatkan daya saing produk lokal.

    Ia menyoroti selama ini penyaluran KUR cenderung berjalan stagnan tanpa evaluasi yang mendalam, sehingga kualitasnya mengalami penurunan.

    “KUR ini program yang luar biasa, tapi sering kali berjalan begitu saja tanpa evaluasi yang ketat. Akibatnya, banyak UMKM yang kesulitan mengakses dana karena kendala seperti agunan untuk pinjaman kecil atau kuota yang cepat habis,” kata Maman.

    Untuk itu, pihaknya merancang sistem monitoring yang lebih ketat, di mana distribusi KUR akan dievaluasi setiap dua bulan di berbagai wilayah, serta mengajak Komisi VII DPR RI untuk turut terlibat dalam pengawasan distribusi KUR.

    “Langkah ini diambil agar pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke level manajer area, guna memastikan bahwa penyaluran KUR benar-benar berjalan sesuai kebutuhan UMKM,” ujarnya.

    Menteri UMKM pun menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem UMKM. Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyediaan pelatihan bagi pengusaha UMKM.

    Ia menjelaskan bahwa ketimbang membangun pusat pelatihan baru, kementeriannya akan memanfaatkan balai latihan kerja (BLK) yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan ini, pelatihan bagi UMKM dapat berjalan lebih efisien, tanpa harus membebani anggaran dengan pembangunan infrastruktur baru.

    “Kami dengan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat melakukan program kolaborasi bersama menggelar pelatihan UMKM dengan memanfaatkan balai latihan kerja,” kata dia.

    Di sisi lain, Menteri Maman juga menilai keterlibatan perusahaan besar dan BUMN dalam mendukung UMKM masih bersifat Corporate Social Responsibility (CSR) dan belum menjadi bagian dari strategi bisnis jangka panjang.

    “Kami mendorong konsep business to business, di mana UMKM tidak hanya menerima bantuan sesaat, tetapi menjadi bagian dari rantai pasok industri besar. Dengan demikian, konektivitas antara UMKM dan perusahaan besar bisa lebih terjaga dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Polda Metro Jaya kerahkan 90 personel pengurai kemacetan di Jakarta

    Polda Metro Jaya kerahkan 90 personel pengurai kemacetan di Jakarta

    Ilustrasi – Polda Metro Jaya terjunkan 90 personel pengurai kemacetan di Jakarta. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

    Polda Metro Jaya kerahkan 90 personel pengurai kemacetan di Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 14:39 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan 90 personel dibantu Tim Samapta Bhayangkara (Sabhara) dan Brigade Mobil (Brimob) untuk mengurai kemacetan di beberapa lokasi strategis di Jakarta.

    “Kami telah menempatkan 90 personel di beberapa titik rawan macet, bersama dengan Tim Sabhara dan Brimob,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, 45 unit motor dinas juga dikerahkan agar petugas dapat lebih cepat mengatur arus lalu lintas. Dia mengatakan para personel ini tidak hanya bertugas mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan keamanan di sekitar lokasi padat kendaraan. Untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, sebanyak 10 personel ditempatkan di masing- masing titik sesuai kebutuhan dan kegiatan dilakukan secara permanen (stasioner).

    Selanjutnya, petugas akan mengatur siklus lampu lalu lintas secara manual. Jalur dengan antrean kendaraan lebih panjang akan mendapatkan prioritas lebih lama dibanding jalur yang lebih lengang.

    “Jika antrean di satu jalur mencapai satu kilometer, sementara jalur lain hanya 100 meter, maka jalur yang lebih panjang akan kami dahulukan dua kali lipat,” kata Ade.

    Ade mengatakan, tim dikerahkan dalam dua sesi utama, yakni pukul 06.00-08.30 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB, dengan fokus pada persimpangan dan jalur-jalur padat kendaraan.

    Adapun jalur-jalur atau titik yang yang ditempatkan polisi, yakni Cawang (off ramp Bukopin) dengan memprioritaskan arus kendaraan dari tol dalam kota ke arah barat. Lalu di lampu lalu lintas (TL) Pancoran (Ende 4) dengan fokus mengatur kendaraan dari arah timur menuju Kuningan.

    Selanjutnya, di penghubung ruas jalan (off ramp) Tegal Parang dengan menerapkan sistem buka-tutup kendaraan dari tol ke jalan arteri. Kemudian TL Kuningan (Ende 3) dengan fokus menarik arus kendaraan dari Tegal Parang menuju Semanggi dan Rasuna Said.

    Lalu, “off ramp” Semanggi dengan fokus mengelola lalu lintas dari tol dan arteri ke TL Kuningan dan Semanggi.

    Jalur lainnya, yakni Mangkuluhur Artotel dengan fokus mengatur arus kendaraan dari Slipi dan Sudirman menuju Cawang, lalu TL Slipi&TL Tomang dengan fokus pada rekayasa lalu lintas kendaraan dari arah Semanggi dan Harmoni. Selanjutnya, turunan Layang Antasari dengan fokus mengontrol arus kendaraan menuju Ragunan dan Cilandak. Selain itu Bundaran Senayan dan Bundaran HI dengan mengurai kepadatan di sekitar kawasan bisnis dan perkantoran.

    Polda Metro Jaya menggunakan pengeras suara (TOA) untuk memberikan informasi langsung kepada pengendara sehingga mereka lebih cepat memahami situasi di lapangan dan dapat menyesuaikan perjalanan.

    Sumber : Antara

  • Anggaran Kementerian PPN/Bappenas pada APBN 2025 jadi Rp968,05 miliar

    Anggaran Kementerian PPN/Bappenas pada APBN 2025 jadi Rp968,05 miliar

    Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

    Anggaran Kementerian PPN/Bappenas pada APBN 2025 jadi Rp968,05 miliar
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melaporkan anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 setelah efisiensi sebesar Rp968,05 miliar.

    “Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah Rp968 miliar atau sekitar 49,2 persen dari total pagu awal (sebesar Rp1,97 triliun) pada tahun 2025 yang baru saja kami terima,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis.

    Dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran demi menjaga kesinambungan fiskal nasional, telah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Langkah efisiensi ini dilakukan melalui penetapan besaran efisiensi oleh Menteri Keuangan yang mencakup semua belanja, kecuali belanja pegawai dan bantuan sosial. Berdasarkan Inpres tersebut, Bappenas terdampak kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp1,077 triliun atau setara dengan 54,7 persen dari pagu anggaran awal sebesar Rp1,97 triliun yang diterima untuk tahun 2025.

    Melalui rapat bersama Kementerian Keuangan pada Selasa (11/2), terdapat pengurangan atas nilai efisiensi untuk Bappenas. Dengan demikian, nilai efisiensi berkurang sebesar Rp75 miliar menjadi Rp1,002 triliun dari yang semula sebesar Rp1,077 triliun, sehingga total anggaran Bappenas Rp968,05 miliar.

    “Sasaran efisiensi difokuskan pada belanja barang, belanja modal seperti kegiatan perjalanan dinas, seminar, kajian, acara-acara seremonial, pengadaan ATK (alat tulis kantor), dan lain-lain,” ujar Rachmat.

    Anggaran pascaefisiensi tersebut akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kinerja 1.094 Aparatur Sipil Negara/ASN (762 Pegawai Negeri Sipil/PNS dan 330 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK) sebesar Rp291,06 miliar; honorarium Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN dan konsultan individu, kegiatan sudah berjalan, dan paket lelang Januari Rp89,84 miliar; lalu sewa gedung/kantor Rp71,39 miliar.

    Kemudian juga sewa kendaraan pimpinan dan operasional Rp19,44 miliar, sewa fasilitas kerja dan alat pengolah data Rp40,33 miliar, rehabilitasi ruang kerja pimpinan dan staf baru Rp25 miliar, konstruksi paviliun Indonesia di Osaka World Expo Rp200 miliar, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp137,75 miliar, serta kebutuhan operasional harian perkantoran Rp93,24 miliar.

    Di samping itu, Rachmat mengaku pihaknya membutuhkan tambahan anggaran pembiayaan Prioritas Nasional (PN) dalam APBN TA 2025 sebesar Rp152,1 miliar dan kegiatan operasional sebesar Rp324 miliar.

    “Tambahan-tambahan tersebut sebenarnya adalah tambahan yang sangat esensial karena kami juga mendapat tambahan pegawai baru yang selama beberapa tahun kami belum pernah mendapatkannya,” ungkap Menteri PPN.

    Sumber : Antara

  • Anggota DPR soroti strategi Kemenpar efektifkan efisiensi anggaran

    Anggota DPR soroti strategi Kemenpar efektifkan efisiensi anggaran

    Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (12/2/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

    Anggota DPR soroti strategi Kemenpar efektifkan efisiensi anggaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 09:55 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyoroti strategi Kementerian Pariwisata dalam mengelola anggaran pascaefisiensi guna memastikan kebijakan pariwisata dapat diterapkan secara efektif hingga tingkat desa.

    “Sektor perhubungan dan infrastruktur ini sangat mendorong kemajuan sektor pariwisata, namun dengan anggaran yang ada bagaimana strategi Kementerian Pariwisata dalam menciptakan dynamic governance hingga ke tingkat desa? Agar pengelolaan pariwisata tetap dapat berjalan meskipun ada efisiensi anggaran?” kata Novita dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Pariwisata, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). Dia juga meminta kejelasan mengenai alokasi anggaran infrastruktur pendukung pariwisata tahun 2025 pascaefisiensi dilakukan.

    Dia mempertanyakan bagaimana memastikan pariwisata di tanah air sebagai destinasi di tingkat global, bila kesiapan akses jalan belum memadai.

    “Anggaran infrastruktur pendukung pariwisata tahun 2025 ini masuk dalam rencana kerja yang mana setelah adanya efisiensi? Apakah tidak dijelaskan bagaimana mekanisme kolaborasi dengan sektor-sektor terkait tentang pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata daerah?” ujarnya.

    Selain itu, Novita menyoroti pula strategi Kementerian Pariwisata dalam mengimplementasikan Tourism 5.0 yang berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan digitalisasi sebagai salah satu program prioritas yang diusung.

    “Pertanyaannya, apakah Kementerian Pariwisata telah memiliki big data dan cloud platform tentang integrasi daerah-daerah wisata di Indonesia yang sedang berjalan saat ini?” tuturnya.

    Dengan efisiensi anggaran yang dilakukan, dia pun mengingatkan Kementerian Pariwisata agar tidak memangkas sektor-sektor penting pembangunan yang memiliki multiplier effect dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Adapun kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Sumber : Antara

  • Bawang merah Rp43.850/kg, cabai rawit Rp66.350/kg

    Bawang merah Rp43.850/kg, cabai rawit Rp66.350/kg

    Ilustrasi – Cabai rawit dijual pedagang di Pasar Klender Jakarta Timur, Rabu (5/2/2025). ANTARA/Harianto

    Harga pangan Rabu: Bawang merah Rp43.850/kg, cabai rawit Rp66.350/kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat pada Rabu pukul 10.00 WIB, harga bawang merah Rp43.850 per kilogram dan cabai rawit merah Rp66.350 per kg. Berdasarkan data dari PIHPS, harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya yakni bawang putih mencapai Rp48.800 per kg.

    Selain itu, beras kualitas bawah I di harga Rp14.500 per kg; beras kualitas bawah II Rp13.800 per kg; beras kualitas medium I Rp15.500 per kg; begitu pun beras kualitas medium II di harga Rp15.500 pr kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp16.750 per kg; dan beras kualitas super II Rp17.000 per kg.

    Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp78.000 per kg; cabai merah keriting Rp61.600 per kg; dan cabai rawit hijau Rp60.550 per kg. Kemudian, daging ayam ras segar Rp35.000 per kg; sedangkan daging sapi kualitas I Rp136.950 per kg, daging sapi kualitas II di harga Rp130.450 per kg.

    Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp21.300 per kg; gula pasir lokal Rp19.350 per kg. Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp19.450 per kg, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp23.900 per kg; minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp23.100 per kg.

    Selain itu, PIHPS juga mencatat harga pangan komoditas telur ayam ras di harga Rp32.800 per kg.

    Sumber : Antara