Category: Elshinta.com

  • Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke angka Rp1,932 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke angka Rp1,932 juta/gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM) Setiabudi One, Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/focpri.

    Harga emas Antam hari ini turun Rp10.000 ke angka Rp1,932 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (24/6) mengalami penurunan Rp10.000 dari semula Rp1.942.000 menjadi Rp1.932.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun ke Rp1.776.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.016.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.932.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.804.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.681.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.435.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.815.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.912.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.745.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp187.412.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp468.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp936.320.000.⁠

    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.872.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • Kehilangan barang? KAI Divre II Sumbar bantu lewat layanan Lost and Found

    Kehilangan barang? KAI Divre II Sumbar bantu lewat layanan Lost and Found

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Kehilangan barang? KAI Divre II Sumbar bantu lewat layanan Lost and Found
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 13:13 WIB

    Elshinta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) terus meningkatkan layanan bagi pelanggan, termasuk layanan Lost and Found bagi penumpang yang kehilangan barang di dalam kereta maupun area stasiun.

    Pelayanan ini menjadi wujud nyata kepedulian KAI tidak hanya terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang, tetapi juga terhadap keamanan barang bawaan pelanggan.

    Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, telah tercatat 13 kasus penemuan barang tertinggal dengan nilai estimasi mencapai Rp36,65 juta dan pada tahun 2025, hingga akhir Juni, telah tercatat 7 kasus dengan nilai barang mencapai Rp9,15 juta. Seluruh barang yang ditemukan berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Jenis barang yang tertinggal sangat beragam, mulai dari helm, gadget, dompet, perhiasan dan lain-lain. Kami berkomitmen untuk mengembalikan seluruh barang temuan kepada pemilik yang sah,” ujar Reza.

    Dalam suasana libur panjang seperti ini, KAI mengimbau pelanggan untuk lebih waspada dan memastikan seluruh barang pribadi terbawa saat turun dari kereta. Namun jika kehilangan terjadi, pelanggan dapat segera melapor kepada kondektur, petugas Polsuska, atau melalui Contact Center 121.

    Reza menjelaskan bahwa barang yang ditemukan akan diumumkan melalui pengeras suara di stasiun. Jika tidak ada yang mengambil, barang akan diamankan di pos pengamanan stasiun, diberi label, dan didata dalam sistem Database Lost and Found KAI yang terintegrasi secara online antarstasiun.

    “Dengan sistem ini, pelapor dapat melakukan pengecekan dan pelaporan kehilangan di seluruh stasiun KAI. Ini tentu memudahkan dalam proses pencarian barang yang tertinggal,” jelas Reza.

    KAI juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa barang secara berlebihan dan selalu mengecek kembali tempat duduk serta bagasi sebelum turun dari kereta.

    “Semoga libur panjang ini berjalan lancar, menyenangkan, dan semua pelanggan dapat kembali dengan selamat serta barang bawaan yang lengkap,” tutup Reza seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Selasa (24/6). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Menteri LH/Kepala BPLH sebut capaian pengelolaan sampah baru 10 persen

    Menteri LH/Kepala BPLH sebut capaian pengelolaan sampah baru 10 persen

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Menteri LH/Kepala BPLH sebut capaian pengelolaan sampah baru 10 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 23 Juni 2025 – 20:34 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Minggu (22/6). 

    Dedy Yon didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nany Lestari, Plt. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal, Sartono dan Sekretaris DLH Yuli Prasetyo. 

    Dalam Rakornas tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan sebagai di sela-sela Hari Lingkungan Hidup 2025 Expo dan Forum tersebut.

    Hanif Faisol menyebut rapat koordinasi tersebut dilakukan agar Indonesia dapat mencapai 100 persen pengelolaan sampah pada 2029, sesuai dengan yang ditargetkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    Berdasarkan data KLH/BPLH, kata Hanif, rantai penanganan sampah Indonesia rata-rata masih menggunakan layanan linier yaitu kumpul-angkut buang. TPA sampah secara nasional diproyeksikan akan mencapai maksimal atau melebihi kapasitas pada 2030. Hal tersebut terjadi jika tidak ada upaya maksimal untuk memastikan pengelolaan.

    Dikatakannya, pengelolaan sampah di berbagai wilayah Indonesia baru mencapai sekitar 10 persen berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

    Ia juga menyampaikan berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS) pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen dan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) kemudian mendapatkan sanksi paksaan pemerintah agar dilakukan perbaikan.

    “Namun, dengan diberikan sanksi administrasi pemerintah kami telah menurunkan seluruh jajaran kami untuk berkunjung ke TPA paling tidak di 343 TPA, ternyata hasilnya berbeda dari angka yang disampaikan dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional,” ungkapnya menjelaskan.

    “Berdasarkan verifikasi yang kita lakukan di seluruh TPA di Tanah Air ternyata capaian pengelolaan sampah kita baru mencapai 9 sampai 10 persen,” tutur Hanif seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (23/6).  

    Dikatakan Hanif, angka itu didapat dari keberadaan dan kapasitas fasilitas pemulihan/daur ulang material atau recovery facility di masing-masing TPA yang dikelola pemerintah daerah dan seberapa besar optimalisasi penggunaannya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kota Kudus, dulu dilewati kereta api

    Kota Kudus, dulu dilewati kereta api

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

    Kota Kudus, dulu dilewati kereta api
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 14:42 WIB

    Elshinta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama komunitas pecinta kereta api Indonesian Railways Preservation Society (IRPS), Kereta Anak Bangsa (KAB), Komunitas Cerita Kudus Kota, dan Lelana Walking Tour melaksanakan kegiatan bertajuk Telusuri Jejak Kereta Api di Kudus pada Minggu, 22 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 60 peserta dari berbagai kalangan yang antusias menelusuri sisa-sisa sejarah kejayaan perkeretaapian di Kota Kudus, Jawa Tengah.

    Dalam napak tilas ini, para peserta menyusuri rute sejauh 2 kilometer dari kawasan eks Stasiun Kliwon (stasiun kereta api pertama di Kudus) menuju eks Stasiun Kudus di kawasan Wergu. Sepanjang perjalanan, peserta diajak menyaksikan langsung sisa-sisa peninggalan bersejarah seperti jalur rel lama, bangunan-bangunan bekas operasional kereta api, perangkat persinyalan, serta jembatan besi peninggalan masa kolonial yang hingga kini masih berdiri kokoh.

    Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menggali, melestarikan, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai sejarah panjang perkeretaapian di Tanah Air, khususnya di Kota Kudus.

    “Banyak generasi muda maupun warga Kudus sendiri yang belum mengetahui bahwa daerah ini dulu memiliki jaringan kereta api trem yang cukup maju dan bahkan memiliki stasiun besar yang menjadi denyut transportasi dan perekonomian wilayah ini. Melalui kegiatan ini, kami ingin membuka kembali ingatan sejarah itu agar tidak hilang ditelan zaman,” ungkap Franoto.

    Mengenal Sekilas Sejarah Perkeretaapian di Kudus

    Jejak perkeretaapian di Kudus tak lepas dari kehadiran perusahaan trem swasta Samarang-Joana Stoomtram Maatschappij (SJS) yang mengembangkan jaringan trem di wilayah ini sejak akhir abad ke-19. Jalur pertama dibangun dari Semarang menuju Joana, melintasi Demak, Kudus, dan Pati, sepanjang total 87,2 km. Stasiun Kudus diresmikan bersamaan dengan pembukaan lintas Demak-Kudus pada 15 Maret 1884.

    Menariknya, stasiun pertama di Kudus, dikenal sebagai Stasiun Kliwon yang dibangun dari kayu sederhana, berdekatan dengan Alun-Alun dan Pabrik Gula Rendeng sebagai bagian dari strategi SJS untuk menghubungkan pusat produksi gula dengan pelabuhan ekspor. Seiring pertumbuhan kota, jalur trem dan stasiun dipindahkan ke Wergu pada tahun 1919 dengan bangunan baru yang lebih megah lengkap dengan kanopi besi berhias kaca berwarna, menjadikannya salah satu stasiun paling modern pada masanya.

    Setelah masa kejayaannya, perlahan-lahan aktivitas perkeretaapian di Kudus menurun, hingga akhirnya stasiun berhenti beroperasi pada 1980-an.

    Ketua IRPS Korwil Semarang, Bachtiar Yosanto, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat bahwa Kudus pernah menjadi bagian penting dalam sejarah transportasi kereta api di Jawa Tengah.

    “Banyak yang tidak tahu kalau dulu di sini ada jalur kereta api aktif, bahkan stasiun besar yang kini masih ada bekasnya. Ini aset sejarah yang sangat layak untuk diangkat kembali, baik sebagai bahan edukasi, wisata sejarah, maupun bagian dari identitas kota Kudus,” jelas Bachtiar.

    Melalui kegiatan ini, KAI Daop 4 Semarang dan komunitas berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian situs sejarah perkeretaapian sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.

    “Kami berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan berkala dan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan generasi muda, agar sejarah panjang perkeretaapian Indonesia tetap hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Franoto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (24/6). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Diskominfotik DKI tambah CCTV di Balai Kota guna tingkatkan keamanan

    Diskominfotik DKI tambah CCTV di Balai Kota guna tingkatkan keamanan

    Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (https://tinyurl.com/y8nthwx5)

    Diskominfotik DKI tambah CCTV di Balai Kota guna tingkatkan keamanan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 12:11 WIB

    Elshinta.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah kamera pengawas (CCTV) di kawasan Balai Kota Jakarta untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas insiden penjambretan yang menimpa seorang jurnalis perempuan berinisial WSS di Halte Balai Kota, pada Kamis (19/6) malam.

    “Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Saat ini, terdapat dua titik dengan dua unit CCTV yang aktif di area depan Balai Kota,” kata Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di Jakarta, Selasa.

    Dalam waktu dekat, lanjut dia, dua unit tambahan kamera CCTV akan dipasang, sehingga terdapat empat kamera di dua titik lokasi.

    Budi menjelaskan, kamera itu akan ditempatkan di titik-titik strategis, termasuk di Jalan Kebon Sirih yang berada di sisi kanan dan kiri jalan.

    Diskominfotik DKI telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan kasus tersebut.

    Berdasarkan laporan, pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas ponsel milik korban lalu melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

    Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Metro Gambir dengan dukungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.

    Diskominfotik DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada petugas keamanan atau aparat setempat apabila mengalami atau menyaksikan tindakan mencurigakan.

    “Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan CCTV yang terintegrasi dengan Jakarta Smart City Command Center,” ujar Budi.

    Ia juga menegaskan, kawasan Balai Kota harus tetap menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, termasuk rekan-rekan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

    Sumber : Antara

  • PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan

    PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan

    Artis Nikita Mirzani saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

    PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.

    “Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada pagi hari,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sumber : Antara

  • Indonesia harus jadi pioner perdamaian 

    Indonesia harus jadi pioner perdamaian 

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Konflik Iran-Israel, legislator PKB: Indonesia harus jadi pioner perdamaian 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 13:27 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyuarakan dukungan penuh terhadap upaya gencatan senjata antara Iran dan Israel yang belakangan ini terus diupayakan oleh berbagai pihak internasional. Menurutnya, gencatan senjata adalah langkah penting demi menyelamatkan lebih banyak nyawa dan mencegah meluasnya ketegangan di kawasan Timur Tengah.

    “Konflik berkepanjangan antara Iran dan Israel hanya akan memperbesar penderitaan rakyat sipil dan memperparah instabilitas global,” Belum lagi potensi ancaman kemanusiaan dan Lingkungan, ujar Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal dalam keterangan resminya, Selasa (24/06/2025).

    Legislator PKB, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi perdamaian dunia, harus berdiri tegas mendukung setiap upaya damai. Pemerintah Indonesia tidak boleh berhenti melakukan diplomasi untuk menghentikan perang Iran-israel.

    Presiden Prabowo saat ini telah menampilkan diplomasi cerdas dengan mengunjungi Presiden Rusia Putin. Sebelumnya, Presiden Prabowo juga bertemu Presiden Prancis dan beberapa kepala negara strategis lainnya. 

    Sekarang tinggal bagaimana Indonesia menginisiasi pertemuan regional dan multilateral dalam perpekstif lingkungan dan humanity.

    Mantan Wakil Wali Kota Makassar itu juga mengkritik sikap Amerika Serikat yang dinilainya belum menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung perdamaian di kawasan.

    “Amerika harusnya menjadi bagian dari solusi, bukan justru memperbesar skala perang dengan dukungan senjata dan retorika yang memprovokasi. Dunia membutuhkan sikap yang bertanggung jawab dari negara-negara besar,” tegasnya.

    Deng Ical mengingatkan bahwa eskalasi konflik Iran-Israel berisiko memicu konflik regional yang lebih luas dan bahkan berpotensi menyeret negara-negara lain ke dalam pusaran perang. Oleh karena itu, ia mendorong diplomasi aktif dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan negara-negara kawasan untuk mempercepat tercapainya kesepakatan damai.

    Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, hubungan luar negeri, dan intelijen, Deng Ical juga mengajak pemerintah Indonesia untuk terus berperan aktif dalam forum internasional guna mendorong penghentian kekerasan dan perlindungan terhadap warga sipil.

    “Suara Indonesia harus tegas: hentikan perang, lindungi rakyat sipil, dan tegakkan keadilan melalui jalur diplomasi damai,” tutupnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Selasa (24/6). 

    Dunia internasional juga harus terus menekan Israel agar menghentikan penjajahannya terhadap Palestina. Israel harus menghentikan genosida di Gaza yang telah menghilangkan puluhan ribu nyawa rakyat Gaza.

    “Semua ini bermula karena Israel. Israel yang melakukan penjajahan Palestina. Pembunuhan warga Palestina. Kejahatan Israel harus dihentikan. Perang Iran-Israel ini juga karena Israel,” tegas Deng Ical. 

    Dia menegaskan bahwa saatnya Indonesia membangun identitas sebagai pemimpin perdamaian dunia. Saatnya politik bebas aktif Indonesia naik level.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bapanas: Harga bawang merah Rp42.429/kg, cabai rawit Rp62.857/kg Selasa, 24 Juni 2025 – 07:35 WIB

    Bapanas: Harga bawang merah Rp42.429/kg, cabai rawit Rp62.857/kg
    Selasa, 24 Juni 2025 – 07:35 WIB