Category: Elshinta.com

  • BMKG perkirakan hujan ringan guyur sejumlah kota di Indonesia

    BMKG perkirakan hujan ringan guyur sejumlah kota di Indonesia

    logo BMKG

    BMKG perkirakan hujan ringan guyur sejumlah kota di Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 07:03 WIB

    Elshinta.com –   Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah kota di Indonesia akan diguyur hujan ringan hingga sedang pada Kamis, sementara sebagian wilayah lainnya berada dalam kondisi berawan dan cerah berawan. Dikutip dari akun Instagram BMKG (@infobmkg), Kamis, di Pulau Sumatra, hujan ringan diprakirakan terjadi di Kota Padang dan Tanjung Pinang, serta hujan sedang di Kota Bengkulu.

    Adapun Kota Banda Aceh dan Pekanbaru diprakirakan berawan, Medan berawan tebal, Bandar Lampung cerah berawan, serta Jambi dan Palembang berawan. Kota Pangkal Pinang juga berpotensi mengalami hujan ringan.

    Untuk Pulau Jawa, kondisi udara kabur diperkirakan terjadi di Kota Surabaya. Sementara itu, Jakarta akan mengalami cuaca cerah berawan, Serang dan Bandung diprakirakan berawan dan berawan tebal, sedangkan hujan ringan diperkirakan turun di Kota Semarang dan Yogyakarta.

    Di Pulau Bali dan Nusa Tenggara, cuaca cerah berawan diprakirakan terjadi di Kota Kupang, sedangkan Kota Denpasar berawan, dan Kota Mataram diprakirakan berawan tebal. Di wilayah Kalimantan, cuaca berawan tebal diprakirakan meliputi Kota Pontianak dan Samarinda. Sedangkan hujan ringan diprakirakan turun di Palangkaraya, Banjarmasin, dan Tanjung Selor.

    Pulau Sulawesi diprakirakan mengalami variasi cuaca, dengan cerah berawan di Kota Makassar, berawan di Manado, udara kabur di Palu, serta berawan tebal di Gorontalo, Mamuju, dan Kendari. Sementara itu, untuk wilayah timur Indonesia, Kota Ternate diprakirakan berawan, Sorong mengalami udara kabur, dan Manokwari berawan tebal.

    Adapun hujan ringan berpotensi turun di Kota Ambon, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke.

    Sumber : Antara

  • Transfer data pribadi ke AS harus tunduk pada UU PDP

    Transfer data pribadi ke AS harus tunduk pada UU PDP

    Ilustrasi – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bertemu dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick (kanan) untuk membahas kelanjutan negosisasi kebijakan tarif resiprokal AS di Washington D.C., Amerika Serikat, Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian

    APTIKNAS: Transfer data pribadi ke AS harus tunduk pada UU PDP
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 13:51 WIB

    Elshinta.com – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) mengingatkan pemindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang tercantum dalam kesepakatan perdagangan kedua negara harus tunduk kepada Undang-Undang Perilindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia.

    “Jika pemerintah RI benar-benar mengizinkan data masyarakat dikelola atau disimpan di AS, harus ada syarat minimum yakni perusahaan AS harus tunduk pada UU PDP Indonesia dan audit dari Komisi PDP,” kata Ketua Komite Tetap Kewaspadaan Keamanan Siber APTIKNAS Alfons Tanujaya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, Alfons mengatakan bahwa data yang ditransfer harus dienkripsi dan tidak boleh diakses tanpa persetujuan eksplisit. Kedua negara juga perlu membuat perjanjian bilateral untuk mencegah penyalahgunaan oleh otoritas asing. Keamanan data, kata Alfons, tidak ditentukan oleh lokasi penyimpanannya, tapi oleh kedisiplinan dan metode untuk menyimpan data tersebut. Dengan enkripsi yang kuat, maka keamanan data dapat dijamin di mana pun tempat penyimpanannya.

    “Kalau sudah dienkripsi dengan baik dan kunci dekripsinya disimpan dengan baik itu secara teknis aman mau disimpan di mana saja,” ujar Alfons.

    Secara hukum tertulis, dia menilai Indonesia kini punya perlindungan data pribadi yang lebih menyeluruh daripada AS. Dia mencontohkan, Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 tahun 2019 yang menyatakan bahwa data nonstrategis termasuk data privat boleh disimpan di luar negeri asalkan memenuhi ketentuan perlindungan data.

    Hal itu kemudian disempurnakan oleh UU PDP No. 27 tahun 2022 yang menyebutkan data pribadi boleh di transfer keluar negeri asalkan negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP. Namun, secara pelaksanaan dan budaya hukum, AS masih lebih unggul baik dari sisi penegakan, kesiapan institusi, maupun respons terhadap pelanggaran.

    Dalam beberapa kasus kebocoran data besar di AS, bentuk upaya penegakan hukumnya berupa denda, gugatan class-action, hingga investigasi oleh Kongres AS.

    Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

    Sumber : Antara

  • Peluncuran Piagam Wajib Pajak, bentuk nyata komitmen DJP

    Peluncuran Piagam Wajib Pajak, bentuk nyata komitmen DJP

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Chart, Rabu (23/7/2026). Foto: Istimewaer)

    Peluncuran Piagam Wajib Pajak, bentuk nyata komitmen DJP
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 15:22 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting  dalam  memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya di Jakarta, demikian keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Rabu (23/7/2025).

    Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

    “Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

    Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

    Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

    Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter):

    Hak Wajib Pajak

    1.  Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

    2.  Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

    3.  Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

    4.  Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

    5.  Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta  hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    6.  Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

    7.  Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    8.  Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Kewajiban Wajib Pajak

    1.  Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    2.  Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    3.  Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

    4.  Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

    5.  Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    6.  Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    7.  Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.

    8.  Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

    “Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan  hak  dan  kewajiban  tetap mengacu  pada  ketentuan  peraturan  perundang- undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

    Ketentuan  lebih  lengkap  mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (Yua/Ter)

     

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pram akui ada peran AI untuk bangun Jakarta jadi lebih baik

    Pram akui ada peran AI untuk bangun Jakarta jadi lebih baik

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Pram akui ada peran AI untuk bangun Jakarta jadi lebih baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengakui kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam  membantu untuk membangun Jakarta menjadi kota lebih baik.

    “Salah satunya, kehadiran AI mampu menurunkan peringkat Jakarta sebagai kota termacet di Indonesia,” katanya saat Workshop Penyusunan Roadmap Implementasi AI di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, ia melanjutkan, bukan semata-mata karena Transjabodetabek, tetapi AI juga membantu. Ia mengatakan, untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta sudah menggunakan AI yakni Intelligent Traffic Control System (ITCS) dalam pengaturan lalu lintas.

    Pramono menyebutkan, meski kini baru 65 dari 321 titik di Jakarta yang dipasang ITCS, namun hal ini sudah membawa dampak yang signifikan untuk Jakarta. Terbukti, kata Pramono, Jakarta kini menjadi kota kelima termacet di Indonesia.

    Tak hanya itu, Pramono mengatakan birokrasi di Jakarta sudah seharusnya beradaptasi dengan perubahan zaman. Misalnya, sistem data Jakarta juga kini seharusnya sudah lebih terintegrasi dan bukan lagi secara manual. Pramono bahkan sudah menargetkan saat mengurus koefisien lantai bangunan (KLB) yang sebelumnya bisa sampai 12 tahun, kini hanya maksimal 28 hari dengan kontribusi AI.

    “Selain KTP, KJP, KJMU, paspor, dan perizinan. Ini kan orang kalau sudah berpikirnya AI, inginnya sesuatu yang cepat, presisi dan bisa dilakukan,” kata Pramono.

    Oleh karena itu, Pramono berpesan agar jajarannya memanfaatkan forum tersebut dengan baik untuk menggali AI yang bisa bermanfaat untuk Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Menhut pastikan penambahan sarana turunkan jumlah titik api karhutla

    Menhut pastikan penambahan sarana turunkan jumlah titik api karhutla

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah) dalam rapat koordinasi penurunan titik api kebakaran hutan dan lahan di Riau, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/HO-Kemenhut RI)

    Menhut pastikan penambahan sarana turunkan jumlah titik api karhutla
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 14:39 WIB

    Elshinta.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan penambahan sarana dan prasarana yang memadai dapat menurunkan jumlah titik api imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, beberapa sarana dan prasarana itu di antaranya adalah dengan penambahan heli, water bombing, hingga mobilisasi pasukan untuk pemadaman di daerah Rokan Hulu (Rohul) dan Rokan Hilir (Rohil).

    “Sekarang ada tersedia dua heli untuk OMC (Operasi Modifikasi Cuaca), Insya Allah akan jadi tiga, water bombing kita sekarang ada tiga dan dalam satu atau dua hari ini akan bertambah menjadi lima,” kata Raja Juli.

    “Lalu akan ada mobilisasi pasukan darat baik dari TNI Polri terutama untuk pemadaman di daerah Rohul dan Rohil,” ujarnya menambahkan.

    Ia lantas meminta masyarakat untuk tidak bermain api maupun melakukan pembersihan lahan (land clearing) dengan cara membakar.

    “Ingat memori masa lalu ketika Riau dikepung asap, tidak bisa ke luar rumah, pesawat tidak bisa mendarat, adik-adik tidak bisa sekolah, banyak yang masuk rumah sakit kena ISPA,” kata dia.

    Sebelumnya, Menhut dalam rapat koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BMKG Dwikorita, Kapolda Riau Herry Heryawan, hingga Kepala BNPB Suharyanto, mengatakan, saat ini terdapat penurunan angka titik api di Riau.

    “Ada angka penurunan titik api, di Riau dari awalnya tanggal 16 di angka 1.300 per tanggal 23 Juli ini angkanya di 116 titik,” ujarnya.

    Menhut mengatakan, penurunan titik api ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, baik TNI, Polri, BNPB hingga Manggala Agni. Ia juga menyebut selain dengan menurunkan pasukan darat, upaya juga dilakukan melalui udara dengan cara Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

    “Kerja keras teman-teman di lapangan, sudah relatif berhasil meskipun perlu dioptimalkan,” ujar dia.

    Sumber : Antara

  • Pemanfaatan teknologi canggih kunci ketahanan pangan

    Pemanfaatan teknologi canggih kunci ketahanan pangan

    Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas ditemui usai menghadiri acara Green Impact Festival di Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

    Menko: Pemanfaatan teknologi canggih kunci ketahanan pangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 15:25 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan pemanfaatan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan, sensor cuaca dan sistem irigasi otomatis dapat mendukung terwujudnya ketahanan pangan. Menurut Zulkifli yang akrab disapa Zulhas itu, penggunaan teknologi modern merupakan sebuah investasi untuk jangka panjang, yang nantinya dapat mendukung program prioritas swasembada pangan.

    “Memang kita mengatakan teknologi itu mahal, tapi sebetulnya tidak. Karena teknologi itu adalah investasi,” kata Zulhas di Jakarta, Kamis.

    Ia mencontohkan, China secara masif telah menggunakan teknologi modern untuk membangun sistem cadangan pangan nasional, seperti memperluas lahan pertanian dengan smart farming atau sistem pertanian yang mengintegrasikan teknologi digital dan otomatisasi. Selain itu, China juga telah lebih dulu memanfaatkan kecerdasan buatan untuk memprediksi cuaca, dan olah tanah.

    Dengan bantuan teknologi, hasil panen jadi lebih banyak. Contohnya di China, penggunaan teknologi tanam bisa menghasilkan 10 ton padi per hektare (ha), sementara tanpa teknologi hanya sekitar 5 ton. Hal yang sama juga dilakukan oleh Brasil dalam memproduksi gula. Negara tersebut menggunakan teknologi untuk pembibitan, sehingga mampu panen hingga 7-10 tahun.

    “Sekali lagi karena teknologi,” ujar dia. 

    Zulhas mengatakan Indonesia sedang berupaya untuk lepas dari ketergantungan impor pangan. Oleh karena itu, secara bertahap pertanian di Indonesia mulai menggunakan teknologi seperti penggunaan drone untuk pupuk dan combine harvester untuk menanam padi.

    “Memang masih jauh, tapi kita juga mulai mengembangkan ‘smart green house’, yang dapat mengatur suhu, kelembaban, penyiraman otomatis,” kata Zulhas.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah siapkan 80 ribu KDMP bangun solar panel agar mandiri energi

    Pemerintah siapkan 80 ribu KDMP bangun solar panel agar mandiri energi

    Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam acara Green Impact Festival di Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

    Pemerintah siapkan 80 ribu KDMP bangun solar panel agar mandiri energi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 14:43 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mempersiapkan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) untuk pembangunan sarana energi baru terbarukan (EBT) berupa solar panel agar mandiri energi. 

    Zulkifli yang biasa disapa Zulhas itu di Jakarta, Kamis (24/7), mengatakan koperasi desa nantinya tidak hanya sebagai fasilitas simpan-pinjam, tetapi juga pusat kegiatan ekonomi yang berada di desa, termasuk mempersiapkan EBT.

    “Sedang kita kaji, di 80 ribu desa yang nanti kita akan bangun 1-1,5 hektare solar panel, berbasis desa, kecamatan dan kabupaten. Jadi punya energi yang mandiri,” kata Zulhas dalam acara Green Impact Festival.

    Ia mengatakan setiap tahun negara memberikan subsidi listrik sebesar 25 miliar dolar AS atau setara lebih dari Rp399,37 triliun (kurs 1 dolar AS setara Rp15.975).

    Untuk membangun solar panel membutuhkan modal sebesar Rp100 miliar dolar AS atau setara lebih dari Rp1,57 kuadriliun. Namun, menurut dia, hal tersebut akan menguntungkan di tahun kelima, karena Indonesia tak perlu memberikan subsidi listrik di desa-desa.

    “Memang diperlukan kira-kira 100 miliar dolar AS, sudah dihitung. Artinya kalau 100 miliar dolar AS, 4 tahun subsidi. Itu sudah bisa bayar, berarti kita tahun kelima dan tahun keenam nggak perlu subsidi lagi,” katanya. 

    Lebih lanjut, Zulhas mengatakan dengan adanya solar panel di tiap desa, kecamatan dan kabupaten, maka tidak lagi membutuhkan transmisi yang panjang seperti PLN. Menurutnya, hal ini akan lebih efisien.

    “Yang diperlukan tentu nanti baterai penyimpanan. Jadi sekali lagi yang terakhir, ini potensi yang luar biasa,” ujar Zulhas.

    Sumber : Antara

  • Bupati Bekasi tuntut tanggung jawab pengembang Arthera Hill

    Bupati Bekasi tuntut tanggung jawab pengembang Arthera Hill

    Kondisi rumah warga Perumahan The Arthera Hill Ekstension di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, usai diterjang banjir pada Selasa (8/7/2025) lalu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

    Bupati Bekasi tuntut tanggung jawab pengembang Arthera Hill
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 15:10 WIB

    Elshinta.com – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menuntut tanggung jawab pengembang perumahan ‘The Arthera Hill Ekstension’ di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, karena diduga melakukan pembiaran terhadap dampak bencana yang kerap melanda wilayah itu.

    “Penanganan banjir di Perumahan The Arthera Hill Ekstension sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang,” katanya di Cikarang, Kamis.

    Menurut dia persoalan banjir yang terus terjadi bahkan hingga enam kali dalam setahun belakangan di kawasan perumahan tersebut akibat meluap air sungai disebabkan oleh kesalahan dalam perencanaan pembangunan perumahan.

    “Resapan air tidak ada, jadi kita sebagai pemerintah harus lebih fokus kepada pengembang. Bagaimana pengembang ini bertanggung jawab atas kesalahan pembangunan rumah yang sudah dipasarkan ke masyarakat. Karena kan perumahan tidak gratis, mereka beli dan pengembang sifatnya bisnis,” katanya.

    Ade menjelaskan lahan yang digunakan untuk pembangunan Perumahan The Arthera Hill Ekstension sebenarnya tidak diperuntukkan untuk kawasan hunian, melainkan daerah resapan air sehingga pengembang dituntut membangun infrastruktur pengendali banjir di area proyek perumahan mereka.

    “Kalaupun kita bantu, mungkin bisa dibantu tetapi ini nggak bakal selesai. Sedangkan banjir di situ itu hampir semua bangunan rumah terdampak. Ketika banjir meliputi semua struktur bangunan, kerusakan itu fatal dibandingkan dengan rumah yang hanya terkena banjir satu meter atau di bawah satu meter,” katanya.

    Dirinya juga menyoroti minim laporan intensif dari dinas terkait mengenai penanganan bencana banjir di wilayah itu. Pemerintah daerah akan mengupayakan audiensi dengan pihak pengembang untuk mencari solusi atas masalah ini.

    “Ke depan kita akan lebih fokus kepada pengembang. Kita akan audiensi agar mereka bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Karena ini menyangkut kenyamanan dan keamanan masyarakat yang tinggal di sana,” ucapnya.

    Perumahan The Arthera Hill Ekstension menjadi sorotan setelah diterjang banjir sebanyak enam kali dalam kurun waktu satu tahun sejak dibangun pertengahan tahun 2024. Banjir dengan ketinggian mencapai tiga meter memaksa sebagian besar warga meninggalkan rumah karena tidak mampu menanggung dampak.

    Salah seorang warga terdampak Adam mengungkapkan bahwa kerugian akibat banjir tidak hanya berupa materi tetapi juga dampak psikologis pada keluarganya. “Kalau materi masih mungkin ada jalan lagi, tapi kalau masalah mental anak itu berat, itu nggak ada harganya,” katanya.

    Hingga kini warga masih menunggu tindakan nyata pihak pengembang untuk merealisasikan tuntutan mereka. Warga meminta relokasi unit, pembelian kembali rumah oleh pengembang atau buy back maupun penanganan permanen berupa pemasangan sheet pile beton di bantaran Kali Cikarang sebagai solusi jangka panjang.

    Sumber : Antara

  • Dorong investasi kuliner berbasis budaya, PT. Plataran Boga Rasa teken MoU di IKN

    Dorong investasi kuliner berbasis budaya, PT. Plataran Boga Rasa teken MoU di IKN

    Foto: Rizkia/Radio Elshinta

    Dorong investasi kuliner berbasis budaya, PT. Plataran Boga Rasa teken MoU di IKN
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 17:27 WIB

    Elshinta.com – Dalam upaya memperkuat sektor kuliner berbasis budaya dan pariwisata di Ibu Kota Nusantara (IKN), PT. Plataran Boga Rasa menjalin kerja sama strategis dengan Otorita IKN melalui penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan Akta Notarial. Penandatanganan dilakukan pada Rabu, (23/07) di Kantor Kepala Otorita IKN, Nusantara.

    PT. Plataran Boga Rasa merupakan entitas lokal Indonesia yang bergerak di sektor hospitality, dengan reputasi kuat dalam menyuguhkan pengalaman kuliner dan pariwisata mewah berciri khas budaya Indonesia. Dalam kerja sama ini, Plataran akan mengembangkan dua kawasan strategis di IKN, yakni Persil 1A dan Persil 1B.

    Pada Persil 1A seluas 2.094 m², akan dibangun Teras Hutan IKN by Plataran, sebuah ruang makan modern yang menawarkan pengalaman gastronomi bernuansa Indonesia dan terintegrasi dengan taman terbuka hijau. Lokasi kedua, Persil 1B, memiliki luas 12.605 m² dan akan dikembangkan dengan konsep serupa, namun dengan pekarangan yang lebih luas dan fleksibel. Pembangunan tahap awal direncanakan dimulai pada tahun 2025, dengan fokus utama pada pengembangan di Persil 1A.

    Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan terima kasihnya atas kepercayaan PT. Plataran Boga Rasa yang turut serta berinvestasi di IKN. 

    “Terima kasih atas kepercayaan PT. Plataran Boga Rasa untuk dapat berinvestasi di IKN, semoga kerja sama ini akan terus berlanjut dengan baik,” ujar Basuki, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Rizkia.

    Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta menegaskan komitmen kolektif guna mengawal keseluruhan proses pembangunan.

    Dengan terwujudnya kolaborasi antara Otorita IKN dan PT. Plataran Boga Rasa, diharapkan sektor kuliner di Ibu Kota Nusantara dapat terus bertumbuh menjadi ikon baru yang tidak hanya memperkuat identitas budaya bangsa, tetapi juga terus menarik minat investor dan wisatawan dari dalam maupun luar negeri.

    “Semoga dengan ini sektor kuliner di IKN makin berkembang dan Plataran juga menjadi ikon baru dalam dunia kuliner di IKN juga menarik investor lain untuk datang kesini serta wisatawan,” singkatnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Polisi bongkar produksi oli palsu di Kembangan Jakarta Barat

    Polisi bongkar produksi oli palsu di Kembangan Jakarta Barat

    Jumpa pers pengungkapan kasus produksi oli palsu oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Risky Syukur

    Polisi bongkar produksi oli palsu di Kembangan Jakarta Barat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 16:13 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian membongkar praktik produksi oli palsu di Kembangan, Jakarta Barat dengan menangkap empat orang anggota sindikat berinisial SK (47), WS (32), MF (21) dan SR (46). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, menyebutkan, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7), di Jalan Meruya Selatan, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

    “Modusnya, oli bekas yang sudah disaring manual maupun elektronik, dicampur dengan cairan parafin. Kemudian dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli yang diberi merek,” katanya. 

    Twedi menyampaikan, sindikat produksi oli palsu ini tidak mendapatkan jeriken dari perusahaan langsung atau pemasok.

    “Mereka memproduksi jeriken sendiri yang disesuaikan bentuknya dengan merek aslinya,” kata Twedi.

    Ironisnya, merek-merek oli yang dipalsukan itu bervariasi. Namun kebanyakan, merupakan merek ternama, seperti Shell, Castrol, Honda dan Toyota. Dari keempat tersangka, SK telah menjalankan bisnis gelap itu sejak 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp60 juta per bulan.

    “Dan keuntungan yang didapatkan selama dua tahun ini total senilai Rp720 juta. Kemudian untuk tersangka SY, menjalankan usaha ini sudah lima tahun dengan keuntungan Rp60 juta per bulan. Keuntungan yang didapatkan selama lima tahun, senilai Rp3,5 miliar,” katanya. 

    Adapun barang bukti yang sudah disita polisi dari rumah produksi tersebut, di antaranya 60 botol oli palsu merk Shell Helix ukuran satu liter, enam botol oli palsu diberi merek Shell Helix ukuran empat liter, berwarna kuning, tiga botol oli palsu diberi merek Shell Helix ukuran empat liter, berwarna biru.

    Kemudian, empat botol oli palsu diberi merek Toyota TNO ukuran empat liter, berwarna abu-abu. Lalu, satu unit mesin pres merek Wiraplex, 425 buah tutup botol pelumas mesin kendaraan bermotor dengan berbagai merek.

    “Disita pula 2.058 lembar kartu kilometer oli palsu berwarna merah diberi merek Shell, 55 lembar stiker palsu diberi merek Honda Automobile Oil SM empat liter,” katanya. 

    Kemudian, dua roll atau 2.000 lembar stiker palsu merek Toyota TMO Lubricant berwarna biru, empat liter, 260 botol oli merek Toyota atau TMO, kemudian 141 botol oli kosong merek Honda. 

    Tak hanya itu, untuk membuat asli oli produksinya, para pelaku juga membuat sejumlah stiker palsu merek Toyota TMO berwarna hijau, 110 lembar stiker palsu merek Toyota TMO Lubricant Diesel berwarna merah dan 360 lembar stiker palsu merek Toyota TMO Lubricant berwarna hijau.

    Lalu, ada 74 lembar stiker palsu merek Castrol Magnatec berwarna hijau, 244 lembar stiker palsu merek Honda ATF, kemudian 1.488 lembar stiker palsu merek Honda ATF Z1.

    “Lalu, ada 61 lembar stiker palsu merek Suzuki X-Star semisintetik, kemudian 70 kantong, ini setara 350 liter oli dalam kemasan plastik bening warna merah ukuran lima liter dan 100 liter jenis parafin atau hidrolik dan 250 liter jenis oli mesin,” katanya. 

    Kemudian, 42 botol kosong oli merek Shell, 183 botol oli kosong tanpa merek, 130 buah kartu oli Shell, Honda, Castrol, dan Toyota juga disita petugas. 

    “Kemudian 30 drum oli kotor, 11 drum oli bersih hasil saringan, satu tangki yang berisi oli hasil saringan dengan kapasitas sebanyak 700 liter,” katanya. 

    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

    Kedua, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Ketiga, Pasal 62 Untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

    Saat jumpa pers itu, ditampilkan deretan jeriken berisi oli palsu merek ternama lainnya, termasuk puluhan oli palsu dalam jeriken yang dikemas rapi hingga menyerupai aslinya. Selain itu, ada pula alat-alat produksi lain yang disita petugas, mulai dari drum besar bertuliskan Pertamina, stiker palsu, hingga jeriken-jeriken yang diproduksi empat pelaku dengan mengikuti bentuk aslinya.

    Sumber : Antara