Category: elshinta.com Politik

  • DPR kunjungi Pasar Kramat Jati sidak produk Minyakita

    DPR kunjungi Pasar Kramat Jati sidak produk Minyakita

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Patrio dan Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka saat mengecek produk Minyakita di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR kunjungi Pasar Kramat Jati sidak produk Minyakita
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 12:47 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Komisi VI DPR RI mengunjungi Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk-produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita, setelah adanya sejumlah kasus produk tak sesuai dengan takaran.

    Dari hasil sidak yang dilakukan ke sekitar tiga kios di pasar itu, dia mengungkapkan Minyakita yang beredar di Pasar Kramat Jati berasal dari dua produsen yang berbeda. Menurut dia, produk-produk itu sudah sesuai dengan takaran.

    “Untuk harga sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi), yang sudah kita tanya ke pengecer tadi bahwa sudah seminggu ini harga sudah sesuai dengan HET yaitu Rp15.700 (per liter),” kata Dasco setelah sidak.

    Namun, dia menemukan ada produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran dengan merek Rizki dari produsen yang bernama BKP. Dari kemasan 1 liter, menurut dia, takaran minyak goreng tersebut kurang dari 800 mililiter.

    “Harganya Rp16 ribu, dan kadaluwarsanya tidak ada, dan barcode-nya menurut teman-teman tidak bisa dicek,” kata dia.

    Selanjutnya, dia mengatakan DPR bakal melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Perdagangan. Dia pun meminta Kementerian Perdagangan dan Satuan Tugas Pangan terus aktif memonitor kondisi produk-produk Minyakita di seluruh daerah di Indonesia.

    “Aktif monitor ke seluruh Indonesia supaya harga tetap bisa stabil dan tidak ada pengurangan volume,” katanya.

    Adapun Dasco mengunjungi Pasar Kramat Jati sekitar pukul 08.00 WIB bersama jajaran pimpinan Komisi VI DPR, mulai dari Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulistyo, Andre Rosiade, Nurdin Halid, hingga Eko Patrio.

    Sumber : Antara

  • Panglima TNI sebut jabatan Seskab Teddy setara Eselon II

    Panglima TNI sebut jabatan Seskab Teddy setara Eselon II

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Panglima TNI sebut jabatan Seskab Teddy setara Eselon II
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 13 Maret 2025 – 21:59 WIB

    Elshinta.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa jabatan yang diemban Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan pejabat Eselon II yang bisa diduduki oleh perwira TNI aktif.

    “Jadi jabatan Seskab itu kan Eselon II, Eselon II itu bisa dijabat maksimal bintang 1,” kata Agus usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

    Dia mengatakan hal itu pula yang mendasari kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol melalui surat perintah sebagai penyesuaian dengan jabatan yang diembannya.

    Dia pun menyebut bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

    “Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif makanya tadi saya bilang, setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan sehingga tak perlu mundur dari TNI.

    Dia menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan telah dilegitimasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    “Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ucapnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur.”

    Belakangan ini, nama Teddy Indra Wijaya tengah menjadi perbincangan publik karena dirinya naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Sesuai dengan keputusan yang telah diberikan oleh Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kamis (6/3) dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

    Sumber : Antara

  • Ayahwa-Panyang pantau kehadiran pegawai kantor Bupati selama Ramadhan

    Ayahwa-Panyang pantau kehadiran pegawai kantor Bupati selama Ramadhan

    Foto; Hamdani/Radio Elshinta

    Ayahwa-Panyang pantau kehadiran pegawai kantor Bupati selama Ramadhan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 00:08 WIB

    Elshinta.com – Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, bersama Wakil Bupati Tarmizi, S.I.Kom, melakukan `saweu` ke semua ruangan kerja di lingkungan Kantor Bupati untuk memantau kehadiran pegawai selama bulan Ramadhan, Kamis (13/3).

    Upaya itu sebagai silaturrahmi dan berkenalan dengan para pegawai yang sehari-hari bekerja di lingkungan Kantor Bupati. 

    Sebagaimana diketahui, Ayahwa – Panyang dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara pada 17 Februari 2025 lalu.

    Seusai prosesi pelantikan pada siang hari dan prosesi peusijuek pada malam hari, kemudian besoknya memimpin apel perdana ASN. Selanjutnya, keduanya mengikuti agenda retret yang digelar Presiden RI di Magelang. 

    “Baru hari ini berkesempatan silaturahmi ke semua ruang kerja ASN atau Bagian-Bagian di Kantor Bupati. InsyaAllah kunjungan ini dapat menjadi perekat kekompakan sebagai titik pijak menuju Aceh Utara bangkit ke depan,” kata Muslem, SSos, MM, Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani.

    Bupati Ismail A Jalil menekankan bahwa meskipun sedang menjalankan ibadah puasa, diharapkan para pegawai tetap masuk kerja seperti biasa dan tetap menjaga kinerjanya masing-masing. Tugas dan pekerjaan sehari-hari tidak seharusnya terhambat oleh ibadah puasa. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal.

    “Walaupun saat ini kita sedang menjalankan ibadah puasa, jangan pernah mengendurkan kinerja kita sebagai ASN. Kita harus tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Ayahwa.

    Ayahwa juga mengingatkan para pegawai agar menjaga kebersihan dan kenyamanan ruangan, serta suasana kerja yang nyaman selama Ramadhan. Ayahwa berharap bulan suci Ramadhan menjadi momentum bagi para pegawai untuk meningkatkan kejujuran dan tanggung jawab, serta semangat kerja dalam menjalankan tugas.

    Sebelumnya, Bupati Aceh Utara telah mengeluarkan edaran yang mengatur jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan 1446 H. Di mana pada Senin sampai Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.

    Selain memantau ruangan kerja di jajaran Setdakab, pada kesempatan itu Ayahwa – Panyang juga meninjau kehadiran pegawai di Kantor Bappeda Kabupaten Aceh Utara, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Dinas Penanaman Modal, Transimigrasi dan Tenaga Kerja, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

    Turut mendampingi Bupati/Wabup di antaranya Asisten I Setdakab Dr Fauzan, SSTP, MPA, Asisten II Dayan Albar, SSos, MAP, Kepala Bappeda Drs Adamy, MPd, Kepala BKPSDM Saifuddin, SSTP, MAP, dan Para Kabag Setdakab.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bawaslu Kota Bekasi raih penghargaan atasi sengketa Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Bekasi raih penghargaan atasi sengketa Pilkada 2024

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Bawaslu Kota Bekasi raih penghargaan atasi sengketa Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 15:24 WIB

    Elshinta.com – Bawaslu Kota Bekasi meraih penghargaan terbaik se-provinsi Jawa Barat, dalam melaksanakan penyelesaian sengketa selama tahapan Pilkada 2024. 

    “Bawaslu Kota Bekasi dan 10 Bawaslu kota/kabupaten se-Jabar, dianggap berhasil menjalankan tugas sebagai juru damai pada setiap sengketa yang terjadi pada Pilkada,” kata Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu provinsi Jabar Harminus Koto, Rabu (12/3/2024) di Hotel Horison Bekasi.

    Harminus menjelaskan, pihaknya memberi penghargaan tersebut setelah melalui evaluasi kinerja terhadap 27 Bawaslu kota dan kabupaten se-Jabar.

    Penilaian evaluasi Pilkada tersebut meliputi evaluasi penanganan sengketa di tingkat kecamatan, proses penanganan sengketa melalui musyawarah tertutup dan terbuka di tingkat kota/kabupaten, serta penanganan sengketa pasca-Pilkada di Mahkamah Konstitusi RI.

    “Kami juga memberi penilaian pada soft skill atau keterampilan komunikasi jajaran Bawaslu, mulai dari menerima laporan dari  pasangan calon Pilkada hingga membuat putusan damai setiap sengketa Pilkada,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (12/3). 

    Pihaknya memberi apresiasi terhadap jajaran Bawaslu kota-kabupaten se-Jabar, yang berhasil mendamaikan konflik dan sengketa paslon, sehingga terhindar dari aksi-kekerasan. 

    Di kesempatan yang sama Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang juga anggota Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus menyatakan, sebelun masa tahapan Pilkada 2024, pihaknya menurunkan tim untuk melatih 12 Panwascam se-Kota Bekasi dalam menghadapi potensi sengketa Pilkada.

    “Panwascam mendapat mandat dari Bawaslu untuk menjadi mediator dalam menangani sengketa Pilkada,” ujar Jhonny. 

    Selama tahapan Pilkada, terjadi satu laporan sengketa antar-paslon di kecamatan Bekasi Utara dan satu laporan sengketa di Bawaslu Kota Bekasi.

    “Kedua sengketa tersebut berakhir damai melalui metode musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

    Bawaslu Kota Bekasi juga menjadi pihak terkait sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi RI, setelah Paslon Nomor Urut 1 mengajukan sengketa Pilkada 2024, pada Januari 2025. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Perempuan Bangsa bantu korban banjir di Kampung Pemulung Bekasi

    Perempuan Bangsa bantu korban banjir di Kampung Pemulung Bekasi

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Perempuan Bangsa bantu korban banjir di Kampung Pemulung Bekasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 16:07 WIB

    Elshinta.com – Badan otonom Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DPP Perempuan Bangsa bekerjasama dengan Rumah Singgah Balarenik Bekasi menyalurkan bantuan kepada korban banjir di perkampungan pemulung di Bintara Jaya, Kota Bekasi.

    Wakil Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Hindun Anisah, mengatakan bantuan yang diberikan berupa sembako dan dukungan legalitas administrasi kependudukan.

    “Kami bersama yayasan Balarenik menyalurkan bantuan pangan. Tidak hanya itu, kami juga konsern pada administrasi kependudukan,” kata Hindun seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (12/3).

    “Melihat anak-anak pemulung ini semuanya pada pintar, tapi tidak bisa bersekolah karena tidak adanya administrasi kependudukan. Ini yang perlu diselesaikan agar setidaknya mereka bisa bersekolah di sekolah merdeka,” tambahnya.

    Ia menyebut, adapun bantuan yang diberikan kepada 100 kepala keluarga di perkampungan pemulung.

    “Ini salah satu program dari kami, Perempuan Bangsa, bentuk kepedulian kami pada korban banjir, khususnya anak-anak dan keluarga pemulung,” ujar Hindun.

    Ia mengaku bantuan ini tepat sasaran, mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi, tak hanya ekonomi, tetapi juga administrasi kependudukan yang menghambat akses pendidikan.

    “Banyak anak yang sulit sekolah karena masalah administrasi,” jelasnya.

    Hindun juga mengamati kecerdasan anak-anak pemulung dan menekankan pentingnya stimulasi tumbuh kembang mereka.

    “Anak-anak ini cerdas, generasi berkualitas. Sayang jika mereka kurang sentuhan pendidikan dan gizi,” paparnya.

    Lebih lanjut, Hindun berharap pemerintah berperan aktif dalam pemerataan pendidikan dan penyelesaian administrasi kependudukan. “Pemerintah perlu jemput bola, anak-anak di sini tak bisa menunggu,” tegasnya.

    Ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah dalam memastikan akses pendidikan bagi semua anak, tanpa terhalang masalah administrasi.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (tengah) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 08:20 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa Presiden Prabowo Subianto.

    “(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

    Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

    Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

    Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

    “Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi,” jelasnya.

    Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

    “Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah,” katanya.

    Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” jelasnya.

    Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

    Sumber : Antara

  • 12 Maret 1966: Aksi Soeharto membubarkan PKI

    12 Maret 1966: Aksi Soeharto membubarkan PKI

    12 Maret 1966: Aksi Soeharto membubarkan PKI

    12 Maret 1966: Aksi Soeharto membubarkan PKI
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 06:02 WIB

    Elshinta.com – Pada tanggal 12 Maret 1966, mengatasnamakan Presiden Soekarno, Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 perihal pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Yang berisi membubarkan Partai Komunis Indonesia termasuk bagian-bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.

    Kedua, Soeharto menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia. Dikutip dari harian Kompas, Senin 14 Maret 1966, keputusan presiden tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966. Langkah ini merupakan kebijakan pertama Soeharto setelah menerima Surat Perintah 11 Maret sebagai upaya mengembalikan stabilitas negara. Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam mengatakan, upaya pembubaran PKI bisa dilihat dari sisi politis dan bukan dari sisi ideologi.
     

    Menurut Asvi, dengan dibubarkannya PKI, berarti upaya pengalihan atau perebutan kekuasaan dari Soekarno akan semakin mudah. Asvi melihat saat itu Soeharto berusaha untuk memisahkan Soekarno dengan orang-orang terdekat nya dan para pendukungnya yang setia.

    “PKI itu pendukung Soekarno. PKI itu dibubarkan bukan karena ideologinya, tetapi karena partai yang mendukung Soekarno,” ujar Asvi ketika ditemui akhir pekan lalu, (6/3/2016). “Kabarnya anggotanya mencapai 3 juta orang. Artinya, 3 juta pendukung Soekarno itu sudah bubar,” kata dia.

    Upaya menghabisi kekuatan Soekarno bisa dilihat dari serangkaian peristiwa berikutnya. Pada tanggal 18 Maret 1966, menurut versi Asvi, Soeharto atas nama Soekarno mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap 15 menteri yang setia kepada Soekarno.  Menteri yang ditahan itu adalah Oe Cu Tat, Setiadi Reksoprodjo, Sumarjo, Soebandrio, Chairul Saleh, Soerachman, Yusuf Muda Dalam, Armunanto, Sutomo Martiprojo, Astrawinata, Mayjen TNI Achmadi, Moch Achadi, Letkol Inf Imam Syafei, J Tumakaka, dan Mayjen TNI Sumarno.

    Sementara itu, menurut versi buku biografi Soeharto, penahanan tersebut dilakukan karena ada sejumlah demonstran menuntut perombakan kabinet. Mereka menduga ada beberapa menteri yang terindikasi terlibat peristiwa G30S dan dekat dengan PKI. Mereka juga meminta menteri-menteri tersebut ditangkap dan diserahkan ke Makostrad. Rangkaian hari-hari sesudah itu, Soeharto melakukan pembubaran pasukan pengawal Presiden Tjakrabirawa.

    Mereka dipulangkan ke daerah masing-masing pada 20 Maret 1966. Pemulangan itu dilakukan terhadap empat batalyon dan satuan detasemen atau sekitar 3.000 sampai 4.000 pasukan. “Orang-orang yang menjaga dan loyal kepada Soekarno itu disingkirkan. Mereka adalah kekuatan pendukung Bung Karno. Kemudian, tugasnya diserahkan kepada Pomdam Jaya. Seakan Soeharto ingin mengurung dan mengawasi Soekarno, bukan mengamankan,” tutur Asvi.
     

    Sumber : Sumber Lain

  • Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025

    Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan ketentuan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

    Sri Mulyani alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 06:05 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

    Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani merinci, anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

    Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

    Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.

    Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

    Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

    Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

    Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

    Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

    Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.

    Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

    THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI

    Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI

    Tangkapan layar-Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan kesiapan pemerintah dalam membahas RUU Kepariwisataan dalam Rakor bersama Komisi VII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

    Menpar: Pemerintah siap bahas RUU Kepariwisataan bersama DPR RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 07:09 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan bersama dengan Komisi VII DPR RI.

    “Hasil koordinasi yang dilakukan Kementerian/Lembaga (K/L) tanggal 21 lalu, ini dihadiri oleh tujuh K/L yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah sebagaimana diatur dalam Surat Presiden juga tujuh K/L terkait dengan substansi rancangan undang-undang,” kata Widiyanti dalam Rakor bersama Komisi VII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

    Widiyanti mengatakan para wakil pemerintah yang terdiri atas Kementerian Pariwisata, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan telah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti pembahasan soal RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

    Adapun hasil rapat yang disepakati yakni seluruh K/L yang terlibat siap untuk membahas sejumlah poin yang perlu diperbaiki. Pemerintah juga tetap berpegang pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diserahkan kepada DPR sebelumnya

    Dalam rapat koordinasi itu Kementerian Pariwisata juga telah melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu yang menjadi fokus pada rapat kerja pada tanggal 3 Februari 2025 sebelumnya.

    “Tanggapan pemerintah masih sama dengan DIM yang disampaikan sebelumnya. DIM yang disampaikan merinci tanggapan pemerintah per masing-masing poin pembahasan kami rangkum ada total 1.508 DIM mulai dari bagian preambule hingga penjelasan,” ujar Widiyanti.

    Widiyanti menyebut sejumlah DIM yang pernah dibahas sebelumnya adalah pendidikan, istilah wisatawan hingga diplomasi budaya.

    Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, materi terkait pendidikan belum diatur. Namun dalam RUU Inisiatif DPR pendidikan diminta untuk dimasukkan dalam BAB IV-B.

    Menanggapi poin itu, Widiyanti menjelaskan pemerintah meminta bab tersebut dihapus dengan alasan pemerintah berpandangan pendidikan secara nasional telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

    “Sehingga peraturan pendidikan berpotensi tumpang tindih bila diatur dalam RUU Kepariwisataan,” kata dia.

    Menurutnya, materi muatan dalam konteks kepariwisataan dapat diakomodasi dalam pasal terkait pengembangan sumber daya manusia pariwisata yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian terkait dengan istilah pariwisata, dalam undang-undang kepariwisataan saat ini, disebutkan bahwa dalam pasal 1 yang dimaksud dengan wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.

    Sedangkan dalam RUU Inisiatif DPR istilah wisatawan diminta mengacu pada kata pengunjung yang diartikan sebagai setiap orang yang melakukan perjalanan ke negara atau ke suatu tempat di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu kurang dari satu tahun untuk tujuan rekreasi, kepentingan usaha, memperluas pengetahuan, mempelajari keunikan, keeksotisan dan keotentikan daya tarik wisata, dan/atau meningkatkan kualitas hidup.

    Pemerintah menanggapi bahwa lebih baik istilah itu dikembalikan menjadi hanya satu istilah yang digunakan yakni wisatawan. Widiyanti menjelaskan penambahan istilah yang diatur dalam RUU akan memperluas cakupan, membuat potensi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya atau adanya hal yang tidak atau belum diatur.

    “Kemudian secara tatanan internasional memang ada yang menggunakan tiga istilah, namun belum ada komparasi, hanya satu wisatawan,” katanya.

    Ia melanjutkan implementasinya juga akan sulit karena bertentangan dengan dokumen perencanaan nasional yang juga diformalisasi dengan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

    “Istilah wisatawan telah banyak digunakan oleh sektor lain, sehingga apabila ditambahkan istilah pengunjung dan pelancong akan berpotensi terjadi ketidaksinkronan dengan RUU,” ujarnya.

    Adapun pendalaman pembahasan DIM soal diplomasi budaya, pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 belum diatur. Kemudian dalam RUU Inisiatif DPR materi itu diminta diatur dalam BAB IV-E soal diplomasi budaya.

    Widiyanti pun menyatakan pemerintah minta bab tersebut untuk dihapus. Dalam tanggapan pemerintah diplomasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

    Dalam pasal 35, katanya, pemerintah dapat melakukan diplomasi budaya untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.

    Selanjutnya, kata diplomasi tidak perlu dinormalkan, apabila dinormalkan akan menimbulkan permasalahan karena dapat memunculkan istilah diplomasi di sektor lain dan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

    Ia juga menyampaikan ada beberapa pasal yang tidak dapat diatur kembali dalam RUU Kepariwisataan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun pasal yang tercantum yakni pasal 14, 15, 26, 29, 30 dan 54. Sementara sudah ada pasal-pasal yang dihapus yakni pasal 16, 56, dan 64.

    Sumber : Antara

  • DPR siap mempererat hubungan dengan Vietnam usai terima Sekjen PKV

    DPR siap mempererat hubungan dengan Vietnam usai terima Sekjen PKV

    Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    DPR siap mempererat hubungan dengan Vietnam usai terima Sekjen PKV
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 11 Maret 2025 – 15:45 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani setelah menerima kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa DPR siap mempererat hubungan dengan Vietnam untuk meningkatkan perdagangan, hubungan masyarakat, dan hubungan parlemen.

    Puan Maharani memandang perlu kerja sama antarnegara ASEAN untuk menghadapi dinamika kondisi global.

    “Negara-negara ASEAN perlu lebih solid dalam membangun bangsanya masing-masing dan menjaga kawasan Asia Tenggara,” kata Puan saat konferensi pers usai pertemuan.

    Ia melanjutkan, “Dan nantinya mempunyai visi yang sama bahwa tahun 2045 akan mencapai 100 tahun Indonesia Emas, atau kemudian begitu juga dengan Vietnam.” Dari pertemuan itu, menurut Puan, To Lam menyampaikan bahwa Indonesia dan Vietnam sudah mempunyai hubungan yang sangat panjang, selama 70 tahun. Bahkan, pada tahun ini kedua negara akan merayakan ulang tahun yang ke-80.

    Selain itu, kata dia, To Lam menyampaikan bahwa Indonesia dan Vietnam sudah memiliki modal hubungan yang baik sejak lama karena diawali oleh pendiri bangsa masing-masing, yakni presiden ke-1 Indonesia Soekarno dan presiden ke-1 Vietnam Ho Chi Minh.

    “Oleh karena itu, saya juga membuka pintu bahwa di DPR ada delapan partai politik yang tentu saja siap bekerja sama dengan partai yang ada di Vietnam,” kata dia.

    Menurut dia, Vietnam pun mengaku siap bekerja sama dengan pemerintahan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Apalagi, sejauh ini pun sudah banyak hal yang dilakukan oleh kedua negara.

    “Tentu saja kami membuka diri, sama-sama bertukar pengalaman,” kata dia.

    Sumber : Antara