Category: elshinta.com Politik

  • Perampokan kekayaan negara ancam demokrasi dan kedaulatan RI

    Perampokan kekayaan negara ancam demokrasi dan kedaulatan RI

    Foto Istimewa

    Perampokan kekayaan negara ancam demokrasi dan kedaulatan RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 23:50 WIB

    Elshinta.com – Isu perampokan kekayaan negara mencuat dalam diskusi bertajuk “Merampok Indonesia, Merobek Merah Putih Kita”, yang digelar Barikade 98 di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (20/3). Acara ini menjadi ajang bagi para aktivis, pakar hukum, dan tokoh nasional, untuk membedah praktik mafia yang diduga menggerogoti sumber daya negara.

    Budayawan Erros Djarot menilai, hukum di Indonesia semakin kehilangan taring, saat berhadapan dengan mafia ekonomi. Sebab itu, kata dia, rakyat tak boleh tinggal diam dan harus bersatu melawan kejahatan sistematis ini.

     

    “Kalau hukum tidak bisa menyentuh mereka, kita yang harus bertindak! Jangan biarkan negara dikuasai oleh segelintir orang rakus. Ini bukan lagi sekadar persoalan korupsi, tapi sudah menjadi perampokan sistematis yang mengancam masa depan bangsa!” seru Erros dengan penuh semangat.

    Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengingatkan, praktik penguasaan sumber daya oleh segelintir elit bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, konstitusi mengamanatkan, kekayaan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

     

    “Tapi, apa yang terjadi sekarang? Yang kaya makin kaya, yang miskin semakin terpinggirkan. Jika ini terus dibiarkan, kita akan kehilangan identitas sebagai bangsa yang berdaulat,” tegasnya.

    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tak kalah geram. Menurut dia, pemberantasan korupsi saat ini semakin dilemahkan, dan para mafia ekonomi semakin leluasa menguasai aset negara.

     

    “KPK harus kembali ke jalurnya! Mafia-mafia ini harus ditindak, bukan diberi perlindungan. Kita tidak bisa hanya berharap pada aparat hukum yang makin tumpul, rakyat harus bersuara dan ikut mengawal,” cetusnya.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imanuel Ebenazer, mengapresiasi semangat para aktivis dalam menjaga demokrasi tetap hidup. Menurut dia, para aktivis harus tetap bersuara, karena negara ini dibangun dengan pajak rakyat.

     

    “Saya senang bisa hadir di sini. Suasana demokrasi kita masih sehat, karena kritik terus hidup. Jangan pernah takut untuk mengkritik, karena kritik adalah bagian dari demokrasi dan Brigade 98 adalah aset,” ujarnya.

     

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum Barikade 98, Agus Salahudin mengapresiasi kehadiran para pendekar demokrasi dalam diskusi yang diinisiasi pihaknya. Dia juga menyoroti pengesahan Undang-Undang (UU) TNI yang dilakukan Pemetintah dan DPR.

     

    Menurut Agus, pengesahan UU tersebut langkah mundur dalam demokrasi Indonesia. Terlebih, langkah itu dilakukan di tengah situasi global dan kawasan, yang berada dalam ancaman perang.

     

    “TNI dan Komisi 1 DPR gagal membaca perubahan Geostrategi dan Geopolitik, khususnya ancawan perang antar kawasan. Dalam situasi saat ini, harusnya TNI fokus pada tugas pertahanan negara,” tegasnya. (LUT)

    Sumber : Radio Elshinta

  • Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali

    Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anggota DPR: Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 18:14 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI sama sekali tidak mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

    “Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Wakil rakyat yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha serta BUMN itu mengaku dirinya juga tidak ingin kembali ke masa lalu, di mana anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur dan pimpinan perusahaan negara bahkan rektor tanpa pensiun.

    Ia menegaskan dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan dan tidak boleh rangkap jabatan.

    Menurutnya, penempatan TNI pada kementerian/lembaga tidak lain karena potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan secara fungsional, salah satunya penguatan lembaga siber dan sandi negara yang membutuhkan kompetensi dari prajurit TNI.

    “Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri,” ujarnya.

    Menurut Sarmuji, penambahan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian/lembaga pada praktiknya sudah terjadi. Revisi ini sesungguhnya memberikan payung dan penguatan hukum pelaksanaan yang dilakukan selama ini.

    “Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI, namun belum memiliki memiliki payung undang-undang, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” jelas Sarmuji.

    Ia menegaskan bahwa revisi tidak mengubah norma dan pengaturan yang menjadi amanah dari reformasi pada tahun 1998. TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara dan bangsa.

    “Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku. Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah,” tambahnya.

     

    Oleh karena itu, Sarmuji berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang TNI tersebut karena revisi Undang-Undang TNI justru membatasi institusi TNI, namun tetap meningkatkan profesionalisme prajurit dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

    Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    Sumber : Antara

  • DPR: Aturan larangan TNI berbisnis-berpolitik tak diubah dalam RUU TNI Kamis, 20 Maret 2025 – 21:32 WIB

    DPR: Aturan larangan TNI berbisnis-berpolitik tak diubah dalam RUU TNI
    Kamis, 20 Maret 2025 – 21:32 WIB

  • Jaga partisipasi pemilih di PSU Kabupaten Tasikmalaya

    Jaga partisipasi pemilih di PSU Kabupaten Tasikmalaya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Wamendagri: Jaga partisipasi pemilih di PSU Kabupaten Tasikmalaya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 23:44 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dijaga baik.

    ‘Oleh karena itu, sosialisasi terkait pelaksanaan PSU kepada masyarakat harus digencarkan. Upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga semua pihak termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat. Aparatur di wilayah membantu mengingatkan, jemput bola, semualah [bergerak],” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, sosialisasi PSU dapat dilakukan secara lebih intensif.

    Ia mengingatkan penyelenggara maupun pihak terkait agar lebih fokus melakukan sosialisasi.

    “Kalau waktu itu, Pilkada 2024, kan mungkin lebih rumit begitu. Kalau sekarang kan maksudnya bisa lebih fokus untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan persiapan PSU di Kabupaten Tasikmalaya telah berjalan sesuai jadwal. Misalnya, terkait dengan produksi logistik PSU yang dapat dipenuhi meskipun sedikit terkendala libur Lebaran.

    “Secara keseluruhan on the track ya timeline-nya masih memungkinkan untuk semuanya tepat waktu,” jelas Bima.

    Selain itu, dia juga mengecek terkait langkah mitigasi bencana di tempat pemungutan suara (TPS) saat PSU berlangsung.

    Ia menilai pihak keamanan setempat telah menyusun mitigasi dengan sangat baik, terutama di lokasi yang dinilai rawan terjadi bencana.

    Di lain sisi, dirinya menyinggung pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan PSU.

    Dia menjelaskan, berbagai langkah persiapan yang telah disusun dapat tercoreng bila adanya keberpihakan aparatur terhadap salah satu pasangan calon.

    “Saya minta atensi khusus soal [netralitas] ini, undang-undangnya jelas, aturannya jelas, ada pemberian sanksi, teguran lisan, tertulis, pemberhentian, semuanya ada,” tegasnya.

    Pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan bila menemukan indikasi keberpihakan aparatur.

    Ia mewanti-wanti jangan sampai pelanggaran netralitas itu terjadi, sehingga membuat PSU terjadi kembali.

    Sumber : Antara

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

    Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    “Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.

    Sumber : Antara

  • RUU TNI kedepankan supremasi sipil dan tak kembalikan dwifungsi

    RUU TNI kedepankan supremasi sipil dan tak kembalikan dwifungsi

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ditemui sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    DPR: RUU TNI kedepankan supremasi sipil dan tak kembalikan dwifungsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan kembali dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” kata Dasco ditemui sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menekankan sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR RI dengan Pemerintah tidak menyisipkan ketentuan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lampau.

    “Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” ucapnya.

    Dia mengaku pihaknya sudah sedapat mungkin mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam penyusunan RUU TNI melalui ruang-ruang dialog, baik itu kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO).

    Untuk itu, dia memandang adanya pro kontra atas RUU TNI yang mencuat di tengah masyarakat tak ubahnya sebagai dinamika politik dalam berdemokrasi.

    “Ya, namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini, tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI,” ujarnya.

    Dia pun meyakinkan draf RUU TNI yang telah diambil persetujuan Tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR akan dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

    “Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya diupload. Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya diupload, supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” tuturnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali.”

    Sumber : Antara

  • Bupati Jember alihkan anggaran mobil dinas untuk kegiatan sosial

    Bupati Jember alihkan anggaran mobil dinas untuk kegiatan sosial

    Arsip – Bupati Jember M. Fawait saat mengikuti kegiatan retret di Magelang, Jumat (21/2/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Jember.

    Bupati Jember alihkan anggaran mobil dinas untuk kegiatan sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com –  Bupati Jember Muhammad Fawait atau yang biasa disapa Gus Fawait mengalihkan anggaran mobil dinas bupati yang dialokasikan sebesar Rp600 juta untuk sejumlah kegiatan sosial di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Saya minta anggaran mobil dinas bupati dialihkan untuk disabilitas dan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) milik fakir miskin,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Kamis.

    Ia mengatakan mobil dinas saat ini yang dipakai Toyota Avanza Velos dirasa sudah cukup untuk melakukan aktivitas kedinasan sebagai bupati, sehingga tidak memerlukan mobil dinas baru.

    “Saya rasa mobil dinas yang saya pakai masih cukup baik dan masih bagus, sehingga anggaran untuk beli mobil dinas akan dialihkan untuk masyarakat,” tuturnya.

    Menurut dia, sikap tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kalangan disabilitas dan fakir miskin karena lebih membutuhkan dibandingkan bupati harus membeli mobil baru.

    “Saya mohon izin kepada pimpinan DPRD, saya serahkan anggaran mobil dinas bupati tersebut kepada orang-orang yang lebih membutuhkan di Jember,” katanya.

    Ia menjelaskan anggaran sebesar Rp600 juta dari APBD Jember tahun 2025 mengalokasikan untuk pembelian mobil dinas baru bupati, sehingga akan dialihkan karena sebagai pemimpin harus menunjukkan sikap kesederhanaan meskipun memiliki akses untuk menggunakan barang mewah.

    “Adanya efisiensi bukan untuk menghabiskan anggaran, melainkan untuk anggaran yang lebih efektif untuk masyarakat Jember sesuai dengan arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto,” ujarnya.

    Sementara itu Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyambut baik dan mengapresiasi langkah Bupati Jember Gus Fawait yang menolak anggaran mobil dinas dan mengalihkan untuk kepentingan disabilitas dan fakir miskin.

    “Alokasi anggaran mobil dinas itu akan digeser atau dialihkan pada saat pembahasan perubahan APBD Jember tahun anggaran 2025 dan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu dalam program perbaikan RTLH,” ucapnya.

    Sumber : Antara

  • RUU Perampasan Aset perlu jadi perhatian Presiden

    RUU Perampasan Aset perlu jadi perhatian Presiden

    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada media usai meresmikan fasilitas pemurnian PMR milik PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Senin (17/3/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

    LSI Denny JA: RUU Perampasan Aset perlu jadi perhatian Presiden
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 09:07 WIB

    Elshinta.com – Hasil kajian dan analisis terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan beberapa kebijakan antikorupsi yang perlu menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, salah satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

    Denny Januar Ali (JA), pendiri LSI Denny JA, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang merupakan satu dari empat langkah konkret yang diharapkan masyarakat kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Tiga langkah konkret antikorupsi lainnya, yaitu pertama, merevisi undang-undang yang memungkinkan hukuman koruptor diperberat, minimal dihukum 20 tahun penjara tanpa remisi hingga penjara seumur hidup.

    Kedua, mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sehingga negara dapat menyita seluruh aset hasil korupsi, dan mengembalikannya kepada rakyat.

    “Ketiga membangun sistem digitalisasi penuh dalam birokrasi, menutup celah suap dan permainan proyek. Keempat, memulai dengan kasus korupsi di depan mata, yaitu kasus Pertamina,” kata Denny JA.

    Dia berpendapat pengusutan dan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Pertamina Patra Niaga harus mengakar hingga sampai kepada mereka yang bertindak bak mafia minyak.

    “Berantas mafia minyak hingga ke akarnya, termasuk politik oligarki yang selama ini ikut menerima keuntungan, dan melindungi mereka,” kata Denny JA.

    Dia meyakini korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, melainkan kejahatan kemanusiaan karena para pelakunya “mencuri” masa depan bangsa. Oleh karena itu, Denny JA menyebut masyarakat banyak berharap kepada Presiden Prabowo dan pemerintahannya.

    “Jika Prabowo ingin dikenang sebagai Presiden yang membawa Indonesia melompat ke negara maju maka Prabowo disyaratkan juga menjadi Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia,” kata Denny JA.

    Dari hasil kajian yang sama, Denny menyebut beberapa negara telah menjadi contoh sukses memberantas korupsi dan menjadi negara maju manakala menerapkan empat langkah konkret pemberantasan korupsi tersebut.

    “Negara-negara yang berhasil keluar dari jerat (korupsi) ini, Singapura, Denmark, Finlandia, telah membuktikan bahwa pemberantasan korupsi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Denny JA.

    Walaupun demikian, Denny menilai jika upaya pemberantasan korupsi tidak berjalan konsisten dan berkelanjutan maka Indonesia akan menghadapi sejumlah tantangan.

    “Jika masalah (korupsi) ini tidak ditangani dengan serius, Indonesia akan terus kehilangan kepercayaan investor, pertumbuhan ekonomi tersendat, dan kesejahteraan rakyat akan tergadaikan,” ujar dia.

    Sumber : Antara

  • Menkum tegaskan kekhawatiran dwifungsi dalam RUU TNI tidak terjadi

    Menkum tegaskan kekhawatiran dwifungsi dalam RUU TNI tidak terjadi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    Menkum tegaskan kekhawatiran dwifungsi dalam RUU TNI tidak terjadi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 23:35 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan kekhawatiran akan dihidupkannya kembali dwifungsi ABRI atau TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tidak terjadi.

    “Yang lebih penting adalah kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI ataupun dwifungsi TNI kan tidak terjadi,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Pemerintah guna melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU TNI.

    Menkum mengatakan kekhawatiran dihidupkannya kembali dwifungsi TNI melalui RUU TNI sebagaimana yang ia dapati ketika melakukan audiensi dengan para mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi terkait revisi UU TNI di Gerbang Pancasila, sisi belakang Kompleks Parlemen, Jakarta, sesaat sebelum dirinya menghadiri rapat.

    “Apa yang menjadi tuntutan teman-teman, adik-adik mahasiswa itu sudah didengar oleh pemerintah, oleh DPR, bahwa kekhawatiran tadi menyangkut soal kembalinya peran dwifungsi TNI ataupun ABRI di dalam revisi UU TNI sama sekali enggak terlihat,” ucapnya.

    Untuk itu, dia berharap dapat melakukan dialog lebih jauh lagi dengan publik guna menepis kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI melalui RUU TNI.

    “Saya berharap nanti kita akan dialog lebih jauh lagi karena itu saya sudah sampaikan kepada kawan-kawan, saya akan sampaikan secara langsung bahwa kekhawatiran itu tidak terjadi,” tuturnya.

    Sebaliknya, dia menyebut RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.

    “Kalau mau di luar yang 14 (K/L) yang ditentukan tadi, ya harus pensiun. Artinya, harus jadi orang sipil. Itu kan artinya supremasi sipil,” katanya.

    Dia menegaskan prajurit TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut maka harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

    “Itu di tempat-tempat yang lain tugasnya (TNI) juga hanya bantu. Nah, bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil ya dari awal harus pensiun, sudah itu, tidak ada tawar menawar lagi, harus pensiun,” paparnya.

    Sebelumnya, Selasa (18/3), Menkum mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.

    Dia mengatakan bahwa dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.

    “14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta

    Pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Sumber : Antara

  • Supremasi Sipil dipertanyakan, ini kata Faizal Assegaf

    Supremasi Sipil dipertanyakan, ini kata Faizal Assegaf

    Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

    Supremasi Sipil dipertanyakan, ini kata Faizal Assegaf
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 14:11 WIB

    Elshinta.com – Isu supremasi sipil dan militer kembali mencuat dalam diskusi yang digelar Partai Negoro di Jakarta Pusat, Selasa (18/3). Dalam acara itu, Faizal Assegaf menyoroti penggunaan istilah supremasi sipil yang menurutnya berpotensi membahayakan keutuhan bangsa.

    Faizal menegaskan bahwa dalam konstitusi Indonesia tidak ada istilah supremasi sipil maupun supremasi militer. Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah ada elemen yang lebih tinggi dari yang lain.

    Menurut Faizal, penggunaan konsep supremasi sipil dapat membuka peluang bagi munculnya supremasi lain, seperti supremasi partai politik atau suku tertentu. Ia menilai bahwa hal ini bisa memicu ketegangan sosial yang tidak perlu.

    Ia juga mengkritik Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak revisi UU TNI dengan alasan supremasi sipil. Faizal merasa kelompok tersebut tidak mewakili seluruh masyarakat sipil dan justru memperkeruh situasi.

    Selain itu, Faizal menyoroti masalah korupsi di Indonesia yang menurutnya lebih banyak melibatkan pihak sipil. Ia menyebut kasus BLBI dan utang luar negeri sebagai contoh, seraya membandingkan stabilitas ekonomi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Menanggapi kekhawatiran tentang dwifungsi ABRI dalam revisi UU TNI, Faizal menilai ketakutan tersebut tidak berdasar. Ia menekankan bahwa mantan anggota TNI yang pensiun juga berstatus sebagai sipil.

    Dalam diskusi yang sama, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menambahkan bahwa jabatan yang dipegang TNI dalam beberapa badan pemerintah bukanlah hal baru. Ia menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tidak memungkinkan kembalinya supremasi militer.

    Diskusi ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menilai kembali penggunaan istilah supremasi sipil dan dampaknya terhadap stabilitas politik serta sosial di Indonesia.

    Sumber : Radio Elshinta