Category: elshinta.com Politik

  • Pemindahan empat pulau Aceh diajukan Edy saat jadi gubernur

    Pemindahan empat pulau Aceh diajukan Edy saat jadi gubernur

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menunjukkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

    Pemindahan empat pulau Aceh diajukan Edy saat jadi gubernur
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 23:31 WIB

    Elshinta.com – Edy Rahmayadi saat menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pernah mengajukan pemindahan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh,

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Selasa (17/6), mengatakan pengkajian empat pulau ini terjadi pada 2022.

    “Di tahun 2022 dengan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) tentang adanya pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen,” katanya.

    Tito mengatakan, salah satu dokumen yang sangat penting yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

    “Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta,” jelas dia.

    “Intinya untuk batas wilayah di poin nomor tiga batas wilayah untuk Tapteng (Tapanuli Tengah) dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No.604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” tegas Tito.

    Mendagri juga mengatakan, adanya peta ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan kemungkinan empat pulau masuk ke Aceh.

    “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” tuturnya.

    Sejak 2022 pada masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, lanjut Tito, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga memutuskan empat pulau di Aceh masuk Sumut.

    Adanya temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

    “Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari pemerintah pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi sama-sama mencari dokumen ini,” papar Tito.

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama sejumlah pejabat tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta.

    Mensesneg menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil usai rapat terbatas digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.

    “Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Sumber : Antara

  • Kasus Aceh jadi pembelajaran untuk pengambilan kebijakan

    Kasus Aceh jadi pembelajaran untuk pengambilan kebijakan

    akil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (kanan) dan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud (kiri) berikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Azhfar Muhammad

    Jusuf Kalla: Kasus Aceh jadi pembelajaran untuk pengambilan kebijakan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 23:44 WIB

    Elshinta.com – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa polemik empat pulau Aceh akan menjadi pembelajaran yang baik bagi pemerintah, khususnya dalam pengambilan kebijakan tentang Aceh.

    Hal tersebut disampaikan Jusuf Kalla usai menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6) malam.

    “Jadi, bagi kita semua, ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita membaca betul Undang-Undang Aceh, MoU Helsinki, karena di situ jelas. Apabila ingin membuat keputusan atau apa saja yang berhubungan dengan Aceh harus dengan sepengetahuan dan konsultasi serta persetujuan dengan pemerintah Aceh, tetapi ini tidak dilakukan,” kata JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

    JK juga menekankan pentingnya memahami sejarah serta memahami undang-undang yang ada sebelum mengambil kebijakan atau tindakan.

    Pada kesempatan itu, JK juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran yang telah bertindak cepat dalam penyelesaian persoalan polemik empat pulau tersebut.

    “Sekali lagi terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih Mendagri, dan juga justru Wakil Ketua DPR Pak Dasco, yang memimpin pertemuan ini. Da tentu juga mempunyai pandangan yang baik tentunya,” tutur JK.

    Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud mengunjungi kediaman JK setelah pemerintah mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Pada kesempatan itu, Malik menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah bertindak cepat untuk menyelesaikan polemik antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara soal empat pulau tersebut.

    “Saya sebagai Wali Nanggroe Aceh mengucapkan alhamdulillah, syukur alhamdulillah atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini. Dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Pak Mendagri,” ujar Tengku Malik.

    Malik mengaku sempat khawatir pemerintah salah langkah dalam mengambil keputusan tersebut. Namun, hal yang dikhawatirkan itu tidak terjadi dan dia yakin masyarakat Aceh senang dengan keputusan Presiden soal empat pulau tersebut.

    “Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan dan ini suatu keputusan yang bijaksana. Kalau tidak, saya yang khawatirkan bahwa ada kejadian gejolak lagi di antara Sumatera Utara dan Aceh,” tuturnya

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada JK yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Jusuf Kalla sudah jauh-jauh hari berhubungan dengan kami. Beliau juga membantu menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh temui Jusuf Kalla

    Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh temui Jusuf Kalla

    Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi sejumlah pejabat terkait berfoto bersama di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), seusai konferensi pers mengenai empat pulau sengketa. (ANTARA/Andi Firdaus)

    Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh temui Jusuf Kalla
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 19:57 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengungkap rencana pertemuannya dengan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla, usai penyelesaian konflik empat pulau yang berada di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Selasa (17/6).

    “Mungkin ada. Boleh, boleh, kita jadwalkan,” kata Muzakir, seusai konferensi pers penyelesaian konflik empat pulau di Kantor Presiden, Jakarta, menjawab kabar pertemuannya dengan Jusuf Kalla pada Selasa sore.

    Saat ditanya terkait topik pembicaraannya dengan Jusuf Kalla, Muzakir menyebut sejumlah hal teknis yang tak bisa diungkap kepada publik.

    “Ya, mungkin ada beberapa hal. Karena yang berjumpa nanti termasuk pihak terkait,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto menetapkan keputusan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan keputusan diambil berdasarkan temuan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.

    Diberitakan sebelumnya, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa secara formal dan historis, keempat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil.

    JK mengaitkan status pulau-pulau tersebut dengan hasil perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

    Dalam perundingan itu, disepakati bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang secara tegas membentuk Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkannya dari Provinsi Sumatera Utara.

    “Dalam sejarahnya, pulau-pulau itu masuk Aceh, meskipun letaknya dekat dengan Sumatera Utara. Itu hal yang biasa secara geografis,” ujar JK.

    Pernyataan tersebut memperkuat posisi Aceh dalam sengketa administratif yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya melalui rapat terbatas pemerintah pusat.

    Sumber : Antara

  • AHY jajaki peluang kerja sama pembangunan infrastruktur dengan Rusia

    AHY jajaki peluang kerja sama pembangunan infrastruktur dengan Rusia

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Republik Indonesia Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (ANTARA/HO – Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan)

    AHY jajaki peluang kerja sama pembangunan infrastruktur dengan Rusia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 20:17 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjajaki peluang kerja sama pembangunan infrastruktur dengan Rusia.

    “Kami telah memaparkan lima prioritas strategis nasional untuk pembangunan infrastruktur, mulai dari ketahanan pangan dan air, energi bersih, konektivitas merata, kota layak huni dan tangguh, hingga reformasi pembiayaan infrastruktur berkelanjutan. Ini adalah peluang besar untuk kolaborasi antara Indonesia dan Rusia,” ujar AHY di Jakarta, Selasa (17/6).

    Peluang kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan semakin terbuka lebar usai pelaksanaan International Conference on Infrastructure (ICI) 2025.

    Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia H.E. Sergei Tolchanov. AHY juga mengapresiasi partisipasi perwakilan Kedutaan Besar Rusia dalam konferensi International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang baru saja diselenggarakan pada 11–12 Juni 2025 di Jakarta.

    Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan bilateral serta mendorong kerja sama konkret di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.

    “Saya menyambut baik kunjungan Yang Mulia Duta Besar Sergei Tolchanov dan berterima kasih atas komitmen kuat dalam mempererat kemitraan antara Indonesia dan Federasi Rusia,” kata AHY.

    Dia menyampaikan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah menjalankan agenda nasional yang ambisius untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen per tahun, memperkuat ketahanan pangan, air, dan energi, serta meningkatkan kualitas hidup rakyat melalui pendidikan, layanan kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

    “Infrastruktur memegang peranan vital dalam mencapai tujuan tersebut. Itulah sebabnya kami membawa pesan Infrastructure for All. Karena kami tidak hanya membangun beton, tetapi membangun akses, membangun harapan, membangun kehidupan yang lebih baik, dan memberikan dampak nyata bagi rakyat,” ujarnya.

    AHY juga menekankan bahwa kerja sama di bidang infrastruktur terutama dalam pembuatan kapal laut, transfer teknologi, dan integrasi infrastruktur termasuk pada penjajakan kerja sama di bidang kemaritiman.

    “Dan tentu saja ini adalah bagian dari usaha kami untuk menerima lebih banyak kesempatan, terutama untuk memperbaiki kualitas kehidupan rakyat kami, terutama dengan memperbaiki sektor pendidikan dan penjagaan kesehatan. Kami mencoba untuk memperbaiki pelan-pelan dan mengeksekusi banyak proyek infrastruktur di Indonesia,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau

    Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

    Menko Yusril: Presiden berwenang ambil keputusan sengketa empat pulau
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 20:54 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.

    Adapun keempat pulau dimaksud, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    “Tentu berwenang. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6).

    Menurutnya, Presiden berwenang untuk memutuskan perselisihan status keempat pulau jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat mencapai titik penyelesaian dan menyerahkannya kepada Presiden untuk mengambil keputusan.

    Keputusan Presiden, lanjut dia, nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.

    “Dengan demikian, permasalahan keempat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara selesai,” tuturnya.

    Menanggapi kemungkinan adanya penolakan terhadap Permendagri tersebut, Yusril menjelaskan bahwa jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat ditempuh, namun tersedia mekanisme judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

    Disebutkan bahwa Putusan MA nantinya bersifat final and binding, yang mengikat semua orang. Dengan begitu, hal tersebut dinilai dirinya sebagai jalan hukum untuk menyelesaikan status keempat pulau secara damai dan bermartabat.

    Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

    Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Terbaru, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

    Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

    “Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

    Sumber : Antara

  • AHY: Keputusan presiden harus dikawal soal sengketa pulau Aceh-Sumut Selasa, 17 Juni 2025 – 18:29 WIB

    AHY: Keputusan presiden harus dikawal soal sengketa pulau Aceh-Sumut
    Selasa, 17 Juni 2025 – 18:29 WIB

  • Jangan ada lagi polemik batas wilayah, prinsipnya NKRI

    Jangan ada lagi polemik batas wilayah, prinsipnya NKRI

    Presiden Prabowo Subianto pada sela-sela perjalanannya menuju Kota St. Petersburg, Rusia, Selasa (17/6/2025) memimpin rapat terbatas membahas sengketa batas wilayah empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

    Presiden: Jangan ada lagi polemik batas wilayah, prinsipnya NKRI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 19:16 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada jajarannya untuk tidak lagi memunculkan polemik batas wilayah karena seluruh persoalan harus diselesaikan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Saya kira prinsip bahwa kita satu negara, NKRI, saya kira itu menjadi pegangan kita. Tetapi, alhamdulillah, kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama, saya kira baik sekali,” kata Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas melalui sambungan video konferensi di sela perjalanannya menuju Rusia, Selasa (17/6).

    Presiden Prabowo dalam rapat terbatas itu memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa batas wilayah antarprovinsi di Sumatera masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.

    Empat pulau yang disengketakan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

    Oleh karena itu, Presiden Prabowo meminta jajarannya segera menyebarluaskan sikap pemerintah pusat terhadap polemik empat pulau tersebut, agar masalahnya tidak berlarut-larut.

    “Segera saja diumumkan ke masyarakat supaya nggak jadi bahan untuk bikin ramai lagi. Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terus ke rakyat kondisi kita baik, ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produk pertanian. Saya kira kemajuan di semua bidang,” kata Presiden Prabowo.

    Rapat terbatas melalui sambungan video konferensi yang dipimpin Presiden Prabowo itu diikuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Polemik mengenai batas wilayah empat pulau itu muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keputusan Kemendagri itu kemudian ditolak Pemerintah Provinsi Aceh.

    Polemik itu kemudian berakhir pada hari ini setelah Presiden menetapkan empat pulau itu masuk wilayah administrasi Provinsi Aceh.

    “Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Prasetyo melanjutkan dokumen-dokumen yang dirujuk pemerintah terkait kewilayahan itu mengacu pada dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

    “Oleh karena itu, kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya, bagi Pemerintah (Provinsi) Aceh, bagi Pemerintah (Provinsi) Sumatera Utara, ini menjadi solusi yang kita harapkan mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” sambung Prasetyo.

    Sumber : Antara

  • Anggota Komisi VII DPR jaring ratusan UMKM Pekanbaru untuk naik kelas

    Anggota Komisi VII DPR jaring ratusan UMKM Pekanbaru untuk naik kelas

    Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief (dua dari kiri) bersama narasumber dan pelaku UMKM di Pekanbaru yang didorong untuk naik kelas. (ANTARA/HO-Hendry Munief)

    Anggota Komisi VII DPR jaring ratusan UMKM Pekanbaru untuk naik kelas
    UKM   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menjaring 450 usaha mikro kecil menengah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk bisa naik kelas melalui proses pembinaan bekerja sama dengan Forum Bisnis Riau.

    Hendry Munief dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu menyampaikan, 450 UMKM itu nantinya akan melalui proses seleksi cukup ketat. Mereka akan diberikan “mentoring” dan “coaching” serta pembekalan khusus agar bisa membuat usahanya naik kelas.

    “Sejak awal kita bagi tiga klasifikasi yakni mikro, kecil, dan menengah. Kami juga membagi teritorial berbasis kecamatan di Pekanbaru. Tujuannya agar terbangun komunikasi lebih intensif untuk dilakukan pembinaan berbasis teritori,” katanya.

    Untuk itu, lanjutnya, sudah ada 15 orang koordinator masing-masing kecamatan. Selanjutnya akan dipilih 100 UMKM untuk dilakukan proses pembinaan secara menyeluruh.

    Untuk itu pihaknya menghadirkan Badan Standardisasi Nasional untuk membuat klasifikasi dan standarisasi. Pada tahap ini paling tidak UMKM terdata dan targetnya semua sudah ada nomor induk berusaha dulu.

    “Kita lakukan pembinaan secara bertahap, paling tidak target awal untuk NIB dulu. Selanjutnya mentoring untuk melihat lebih dekat agar terjadi proses klasifikasi, kurasi, kolaborasi,” sebutnya.

    Dalam kesempatan itu, Hendry menggandeng BSN Riau untuk sosialisasi standarisasi produk bagi UMKM.

    Ketua BSN Riau, Andiko Perdana menyampaikan sosialisasi ini tujuannya untuk mendorong UMKM memanfaatkan BSN untuk meningkatkan daya saing dan memperbaiki standar produk.

    “Kita membina pelaku usaha agar bisa menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) produknya bisa lebih baik dan bersaing dengan produk luar negeri. Kita sudah ada 14 ribu SNI produk dan jasa,” ungkapnya.

    Sumber : Antara

  • Empat pulau sengketa harus dikembalikan ke Pangkuan Tanah Rencong

    Empat pulau sengketa harus dikembalikan ke Pangkuan Tanah Rencong

    Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin. (foto: ist)

    LSM PENJARA 1 bela kedaulatan wilayah Aceh

    Empat pulau sengketa harus dikembalikan ke Pangkuan Tanah Rencong
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 11:43 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – Polemik seputar status kepemilikan empat pulau di perairan barat Sumatera, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, yang kini dicantumkan secara administratif ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

    Sorotan juga datang dari Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, yang menyatakan bahwa keputusan Kemendagri melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai bentuk kekeliruan administratif dan pengabaian terhadap sejarah serta konstitusi.

    “Kami menyatakan dengan tegas bahwa empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang diperkuat kembali dalam MoU Helsinki tahun 2005. Keputusan sepihak Kemendagri sangat berbahaya, karena mengoyak legitimasi otonomi khusus Aceh yang dijamin oleh konstitusi dan perjanjian damai nasional,” ujar Arifin dalam pernyataan resmi di Jakarta.

    LSM PENJARA 1: Langkah Pemerintah Pusat Cacat Historis dan Formil
    Mengacu pada penjelasan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta 1 Juli 1956 sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki Pasal 1.1.4, LSM PENJARA 1 memandang bahwa keputusan pemerintah pusat telah menyalahi acuan hukum yang sah. Terlebih lagi, ketetapan tersebut diambil tanpa pelibatan pemangku kepentingan dari Aceh, sehingga mencerminkan pengambilan keputusan yang elitis dan tidak demokratis.

    “Alasan geografis seperti kedekatan lokasi dengan Sumut bukanlah dasar hukum yang sah untuk pengalihan wilayah. Jika itu dijadikan tolok ukur, maka banyak wilayah Indonesia bisa digugat. Prinsip teritorial tak boleh disederhanakan menjadi sekadar jarak,” tegas Arifin.

    Empat Pulau: Simbol Harga Diri dan Marwah Aceh
    Menurut LSM PENJARA 1, keempat pulau ini bukan sekadar entitas geografis, melainkan juga menyangkut nilai-nilai identitas, budaya, serta kontrol sumber daya pesisir yang telah sejak lama dikelola oleh masyarakat Aceh, khususnya Aceh Singkil.

    “Ini bukan hanya tentang tanah dan air, tapi tentang martabat. Kalau hari ini Aceh didiamkan kehilangan empat pulau, besok bukan mustahil wilayah laut, hutan, bahkan adat akan dirampas dengan dalih administratif,” tambah Arifin.

    Tuntutan LSM PENJARA 1
    Mendesak Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri mencabut atau menangguhkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan melakukan kaji ulang bersama Pemerintah Aceh, para ahli hukum tata negara, dan lembaga adat.
    Mendorong DPR Aceh dan Gubernur Aceh untuk segera menempuh jalur konstitusional, termasuk pengajuan judicial review atau sengketa kewenangan antar lembaga ke Mahkamah Konstitusi.
    Mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh di perantauan maupun di tanah kelahiran untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang melecehkan kehormatan Aceh.
    Meminta Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai penengah yang adil demi menjaga semangat rekonsiliasi dan penghormatan terhadap semangat Helsinki.

    Klaim sepihak yang mendalilkan “jarak lebih dekat” sebagai justifikasi administratif bukan hanya melanggar logika hukum, tetapi juga melecehkan integritas sejarah bangsa. LSM PENJARA 1 akan terus mengawal persoalan ini dengan pendekatan konstitusional, moral, dan legal untuk memastikan bahwa hak Aceh tidak dikaburkan oleh kepentingan sesaat.

    “Aceh bukan tanah pemberian. Ia adalah warisan sejarah yang dijaga dengan darah dan damai. Keputusan yang menindas martabat Aceh adalah keputusan yang melukai keutuhan NKRI itu sendiri,” tutup Teuku Z. Arifin. (Dd)

    Sumber : Sumber Lain

  • Prabowo dorong Temasek-Danantara kolaborasi di energi terbarukan

    Prabowo dorong Temasek-Danantara kolaborasi di energi terbarukan

    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pernyataan pers bersama dalam pertemuan tahunan Leaders’ Retreat dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

    Prabowo dorong Temasek-Danantara kolaborasi di energi terbarukan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 07:20 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto mendorong kolaborasi strategis antara perusahaan investasi negara Singapura, Temasek Holdings, dan SWF milik Indonesia, Danantara untuk berkolaborasi dalam proyek bersama di sektor energi terbarukan.

    Dalam pertemuan tahunan Leaders’ Retreat bersama Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Parliament House, Singapura, Senin (16/6), Presiden Prabowo mengagumi pembentukan Temasek sebagai pengelolaan dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF) yang kemudian dicontoh di Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.

    “Kami menantikan kolaborasi erat antara Temasek dan Danantara, khususnya di sektor energi terbarukan, kawasan industri berkelanjutan, serta pengembangan wilayah Batam, Bintan, dan Karimun dalam sektor energi rendah karbon dan infrastruktur penting,” kata Presiden Prabowo melalui rekaman suara yang diterima di Jakarta, Senin (16/6).

    Danantara, yang diluncurkan sebagai dana abadi strategis milik Indonesia, disebut Prabowo sebagai energi masa depan Indonesia.

    Inisiatif ini mengedepankan investasi jangka panjang untuk generasi mendatang, termasuk proyek transisi energi bersih dan pembangunan kawasan industri ramah lingkungan.

    Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi besar Singapura dalam investasi langsung ke Indonesia. Pada tahun lalu, investasi dari Singapura tercatat menyumbang sekitar sepertiga dari total foreign direct investment (FDI) di Indonesia.

    “Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami. Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi dan kemitraan ini lebih jauh lagi,” kata Prabowo.

    Dalam sambutannya, Kepala Negara mengakui Indonesia meniru keberhasilan Singapura dalam mengelola dana kekayaan negara melalui Temasek Holdings. Hal ini disampaikan Prabowo di hadapan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong.

    “Prestasi lain Singapura yang kami tiru dengan bangga adalah dana kekayaan negara yang Anda miliki, Temasek. Beberapa bulan lalu, kami memulai dana kekayaan negara kami sendiri, yang kami sebut Danantara,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam kehidupan di sekolah, kata Prabowo, tidak diizinkan untuk menyontek pekerjaan rumah teman. Namun, dalam kehidupan nyata, diperbolehkan untuk meniru praktik terbaik yang disebutnya adalah meniru dengan bangga (copy with pride).

    Menilik dari keberhasilan Singapura, Presiden mengakui hal itulah yang mendasari Pemerintah membentuk pengelolaan dana kekayaan negara yang diberi nama Danantara.

    Sumber : Antara