Category: elshinta.com Politik

  • Soekarno lantik Kabinet Kerja I, awal demokrasi terpimpin

    Soekarno lantik Kabinet Kerja I, awal demokrasi terpimpin

    Presiden Soekarno bersama para menteri usai pelantikan di Istana Negara. (elshinta.com)

    10 Juli 1959: Soekarno lantik Kabinet Kerja I, awal demokrasi terpimpin
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Presiden Soekarno secara resmi melantik Kabinet Kerja I sebagai bentuk pemerintahan baru yang menandai dimulainya era Demokrasi Terpimpin di Indonesia. Pelantikan ini dilakukan tak lama setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara.

    Kabinet ini terdiri dari para menteri yang dipilih langsung oleh Presiden Soekarno, mencerminkan pergeseran sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial. Djuanda Kartawidjaja yang sebelumnya menjabat sebagai Perdana Menteri dipercaya menjadi Menteri Utama. Kabinet Kerja I memiliki struktur yang lebih ramping namun dengan penekanan kuat pada pembangunan nasional, ketahanan ekonomi, dan stabilitas politik.

    Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, dan disambut dengan dukungan luas oleh kelompok pendukung Demokrasi Terpimpin. Namun sejumlah kalangan mengkritik arah pemerintahan baru ini sebagai bentuk konsolidasi kekuasaan presiden yang terlalu dominan. Meski demikian, Kabinet Kerja I menjadi simbol awal dari masa transisi besar dalam politik Indonesia pasca-krisis parlemen yang berkepanjangan.

    Pembentukan kabinet ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan Indonesia modern. Kabinet Kerja menjadi cikal bakal struktur pemerintahan otoriter yang berkembang di dekade-dekade berikutnya, serta memainkan peran penting dalam merumuskan arah kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk pembentukan Poros Jakarta–Peking–Pyongyang.

    Baca juga Pelantikan Kabinet Kerja I

    Sumber : Sumber Lain

  • MenPANRB tegaskan fokus pada transformasi untuk melayani negeri

    MenPANRB tegaskan fokus pada transformasi untuk melayani negeri

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (ANTARA/HO-KemenPANRB)

    MenPANRB tegaskan fokus pada transformasi untuk melayani negeri
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan instansi yang dipimpinnya akan terus menjadi motor penggerak transformasi birokrasi digital, peningkatan kapasitas ASN, serta pembangunan tata kelola pemerintahan yang cepat dan berintegritas.

    Hal tersebut disampaikannya saat memaparkan kinerja Kementerian PANRB tahun 2025 dan rencana kerja tahun depan di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu.

    “Sepanjang tahun 2025, Kementerian PANRB fokus melaksanakan sejumlah program prioritas, antara lain penataan kelembagaan, penyusunan arah reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi pemerintahan,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Rini menjelaskan pada 2026, Kementerian PANRB akan fokus pada pelaksanaan roadmap reformasi birokrasi (RB) tahap I yakni penguatan akuntabilitas kinerja, transformasi manajemen ASN berbasis talenta, layanan publik omnichannel, reformasi proses bisnis pemerintahan yang agile dan kolaboratif, serta transformasi digital untuk memberikan dukungan penuh terhadap program prioritas Presiden.

    Pada penerapan roadmap RB tahap I akan dilakukan integrasi kebijakan evaluasi RB dengan kementerian/lembaga serta penerapan RB di level desa. Di tahun yang akan datang, Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) harapannya juga sudah bisa mulai diimplementasikan.

    SAKP merupakan inisiatif untuk menyelaraskan kinerja instansi pemerintah, dari yang semula bersifat instansional menjadi kinerja bersama.

    “Perubahan ini mendorong setiap Kementerian/Lembaga bergerak secara sinergis untuk mencapai _outcome_ bersama, yaitu Target Prioritas Pembangunan Nasional,” ungkap Rini.

    Terkait transformasi manajemen ASN, Kementerian PANRB akan melakukan penguatan digitalisasi manajemen ASN, penerapan manajemen talenta, dan penguatan manajemen ASN berbasis meritokrasi atau sistem merit.

    Tidak hanya itu, pada 2026 peran Kementerian PANRB dalam penerapan transformasi digital pemerintah juga akan diperkuat.

    Transformasi Digital Pemerintah bukan sekadar adopsi teknologi, tetapi merupakan perubahan menyeluruh yang mencakup transformasi tata kelola (proses bisnis, SDM, kelembagaan, dan budaya), pemanfaatan teknologi (aplikasi dan infrastruktur), penggunaan data, serta penerapan keamanan digital untuk menghasilkan layanan publik yang optimal dan berorientasi pada pengguna.

    Kementerian PANRB akan mendorong perluasan interoperabilitas data dan integrasi layanan digital yang didukung Digital Public Infrastructure (DPI). Pengembangan layanan digital juga akan dilakukan dengan fokus pada _use case_ prioritas Presiden.

    “Melalui fondasi Digital ID, Data Exchange Platform, dan Digital Payment, pemerintah membangun ekosistem digital yang terintegrasi untuk mempercepat pelayanan yang inklusif, cepat, dan aman, seperti dalam _use case_ Perlindungan Sosial (Perlinsos),” tuturnya.

    Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan apresiasinya pada kinerja yang telah dilakukan Kementerian PANRB selama ini. Ia berharap kinerja tersebut dapat terus ditingkatkan serta kolaborasi erat dengan DPR RI juga terus diperkuat guna mencapai tujuan pembangunan nasional.

    “Komisi II DPR RI akan memberikan dukungan pada semua mitra kerja kami baik Kementerian PANRB, BKN, LAN, ANRI, maupun Ombudsman untuk dapat memberikan kinerja terbaiknya melaksanakan tugas yang bermanfaat bagi rakyat,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Anggota DPR minta Polri usut tuntas kasus kematian diplomat Kemlu Kamis, 10 Juli 2025 – 09:20 WIB

    Anggota DPR minta Polri usut tuntas kasus kematian diplomat Kemlu
    Kamis, 10 Juli 2025 – 09:20 WIB

  • Prabowo undang Lula rayakan ulang tahun di Indonesia pada Oktober Kamis, 10 Juli 2025 – 07:00 WIB

    Prabowo undang Lula rayakan ulang tahun di Indonesia pada Oktober
    Kamis, 10 Juli 2025 – 07:00 WIB

  • Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK

    Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 21:21 WIB

    Elshinta.com – Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (kada) hasil Pemilihan 2024 dinilai bisa menjadi opsi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal diterapkan pada 2029.

    “Memang akan ada implikasinya dan ada transisinya, ya. Kalau pilihan logis memang diperpanjang untuk DPRD, termasuk kepala daerah,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati dalam webinar yang digelar Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional diikuti di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, perpanjangan masa jabatan ini konstitusional karena Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur masa transisi pemilu.

    “Jadi, tidak kosong sebetulnya untuk masa jabatan kepala daerah, termasuk juga untuk DPRD,” kata Ninis, sapaan akrabnya.

    Sejatinya perpanjangan maupun pemotongan masa jabatan anggota legislatif di Indonesia pernah dilakukan sebelumnya, yakni ketika masa transisi pemilu tahun 1971 ke 1977 dan tahun 1997 ke 1999 karena peristiwa reformasi.

    “Jadi kita pernah punya situasi masa transisi dan situasi transisi untuk menuju keserentakan yang lebih ajek itu Mahkamah sudah mengatakan itu sesuatu hal yang konstitusional,” tuturnya.

    Sementara itu, perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa dijadikan opsi karena durasi perpanjangan dinilai masih logis. Hal ini mengingat masa jeda yang diperintahkan Mahkamah antara pemilu nasional dan lokal ialah 2 atau 2,5 tahun sehingga pilkada setelah Pemilu 2029 kemungkinan digelar di 2031.

    “Masih logis juga kalau diperpanjang karena sebenarnya enggak terlalu lama karena [kepala/wakil kepala daerah] yang kemarin di tahun 2024 itu ‘kan baru dilantik di Februari 2025 sehingga masa jabatannya sampai tahun 2030. Jadi, masa perpanjangan itu menurut saya salah satu pilihan,” ucap Ninis.

    Di sisi lain, Ninis juga mengemukakan opsi untuk mengganti kepala/wakil kepala daerah dengan penjabat, seperti yang pernah diterapkan pada masa transisi keserentakan pilkada pada 2022 dan 2023 lalu.

    Namun, dia menilai penunjukan penjabat ini tidak optimal dan selaras dengan semangat pemerintahan daerah karena cenderung sentralistis.

    “Waktu itu, MK mengatakan pengisi penjabat-penjabat kepala daerah itu harus terangkan akuntabel dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang ada di daerah itu, tapi kemudian yang terjadi ‘kan ini seolah-olah jadinya sentralistis karena jadi kayak otoritasnya pemerintah pusat,” ucapnya.

    “Berdasarkan dengan catatan itu, saya rasa memperpanjang [masa jabatan] bisa menjadi salah satu opsinya dan pun konstitusional juga karena MK mengatakan ini constitutional engineering-nya (rekayasa konstitusional) ada dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang,” sambung Ninis.

    Sebelumnya, Kamis (26/), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden hasil pemilu nasional.

    Sumber : Antara

  • Ahmad Rizal harus pensiun dari TNI sebelum jadi Dirut Bulog

    Ahmad Rizal harus pensiun dari TNI sebelum jadi Dirut Bulog

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    Menhan: Ahmad Rizal harus pensiun dari TNI sebelum jadi Dirut Bulog
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 16:08 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani harus pensiun dari TNI sebelum menjabat Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Letnan Jenderal TNI Novi Helmy.

    “Penggantinya Novi, namanya Rizal (Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, red.). Tapi (Rizal) harus pensiun. Sebelum menjabat harus pensiun,” kata Sjafrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

    Saat ditanya apakah Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani saat ini tengah memasuki proses pensiun untuk menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, Sjafrie tidak menjelaskan secara rinci.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membenarkan adanya penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya.

    “Sudah (Dirut Perum Bulog baru), kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada dirut baru,” kata Erick di Jakarta, Selasa (8/7).

    Pengangkatan Ahmad Rizal Ramdhani tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.

    Erick tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait penunjukan kembali anggota TNI sebagai Dirut Perum Bulog.

    Menurut dia, tugas penyerapan beras Bulog sudah tercapai sehingga untuk penugasan berikutnya diserahkan kepada pemimpin Bulog yang baru.

    “Mereka (TNI) ingin menarik penugasannya, mungkin dianggap sudah selesai. Nah, untuk tahun depan ini kan ada kembali tugas untuk menyerap, untuk petani,” imbuhnya.

    Pada pekan sebelumnya, Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bulog menggantikan Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.

    Berdasarkan keterangan resmi Perum Bulog diterima ANTARA di Jakarta, menyebutkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi melakukan pergantian Direktur Utama Perum Bulog.

    Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang sekaligus mengakhiri masa penugasan dan pengabdian Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan kembali melanjutkan karir dan pengabdian di institusi TNI.

    Dengan demikian, susunan terbaru jajaran Direksi Perum Bulog, yakni Direktur Utama Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Wakil Direktur Utama Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq, Direktur Bisnis Febby Novita, Direktur Keuangan Hendra Susanto, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Mokhamad Suyamto dan Direktur SDM dan Umum Sudarsono Hardjosoekarto.

    Sumber : Antara

  • DPR tegaskan hati-hati kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

    DPR tegaskan hati-hati kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) bersama pimpinan DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    DPR tegaskan hati-hati kaji putusan MK soal pemisahan pemilu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 21:25 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan DPR RI berhati-hati dalam melakukan kajian untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah sebab putusan tersebut memunculkan polemik di tengah masyarakat

    “Kita kan masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga, ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak, ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak. Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Dia menegaskan baik pimpinan maupun fraksi-fraksi partai politik di parlemen masih mengkaji hadirnya putusan tersebut.

    “Demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak hampir semuanya mengkaji, kecuali Partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya, tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR,” tuturnya.

    Dia menekankan bahwa proses pengkajian masih terus berlangsung sehingga DPR RI sampai saat ini masih belum mengeluarkan sikap resminya atas putusan MK tersebut.

    “Kami baru berbicara awal dengan pemerintah yang seminggu lalu dengan pimpinan, dan mungkin ini sekarang juga pemerintah juga lagi mengkaji kan, kita ketahui seperti itu,” ucapnya.

    Dia pun berharap hasil kajian yang dilakukan DPR bersama pemerintah terhadap putusan MK tersebut dapat menghasilkan keputusan yang baik bagi semua pihak.

    “Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (1/7), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum daerah bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

    Dasco menyebut putusan MK itu perlu disikapi secara hati-hati, karena keputusan yang dibuat nantinya harus menjadi kebijakan yang baik untuk masyarakat.

    “Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” kata Dasco menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui wartawan pada sela-sela kegiatannya di Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Kemendagri usulkan tambah anggaran program prioritas Rp3,14 triliun

    Kemendagri usulkan tambah anggaran program prioritas Rp3,14 triliun

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (tengah) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

    Kemendagri usulkan tambah anggaran program prioritas Rp3,14 triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 22:22 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,14 triliun untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2026 dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Total yang kami usulkan untuk tambahan adalah sebesar Rp3,14 triliun, sehingga diharapkan tahun anggaran 2026 itu adalah 6,39 triliun
    triliun,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyampaikan pagu indikatif Kemendagri sebesar Rp 3,24 triliun. Tito menyebut pagu indikatif tersebut turun 32,30 persen atau sekitar Rp 1,54 triliun dari pagu alokasi anggaran tahun 2025, yakni sebesar Rp4,79 triliun

    Tito menerangkan bahwa tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk tiga poin.

    Pertama untuk mendukung pelaksanaan Direktif Presiden di daerah sebesar Rp.1.853.507.546.000. Anggaran tersebut diantaranya untuk dukungan pertumbuhan konomi, pengendalian inflasi, Koperasi Merah Putih, Pembangunan 3 Juta Rumah, penurunan stunting, Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, swasembada pangan, Cek Kesehatan Gratis (CKG), Sekolah Garuda, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

    Yang kedua adalah pelaksanaan kegiatan Prioritas Nasional penugasan Kemendagri yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029 sebesar Rp.786.984.014.000, diantaranya untuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan tata kelola partai politik, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pelayanan dasar Trantibumlinmas, pembinaan APBD dan BUMD, serta penataan kelembagaan PKK dan Posyandu.

    Yang ketiga adalah belanja yang bersifat wajib dan tidak dapat ditunda sebesar Rp.505.440.119.000, diantaranya untuk pengadaan bahan makan praja, Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), seleksi anggota penyelenggara pemilu, dan pemenuhan kekurangan belanja operasional (Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran).

    Tito berharap DPR dan Kementerian Keuangan dapat menyetujui usulan penambahan anggaran tersebut.

    “Oleh karena itu kami dengan segala kerendahan hati memohon dan menyampaikan usulan tambahan anggaran baik kepada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga kami sampaikan dalam rapat kerja kali ini untuk mendapatkan dukungan dari bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian dari Komisi II DPR RI,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada

    Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada

    Foto: Aman Hasibuan/Radio Elshinta

    Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua. Pelantikan tersebut digelar di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (7/7).

    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr. Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Papua berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 65/P/2025 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua.

    Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Republik Idonesia Provinsi Papua, Yeri Stenli Hamadi mengharapkan dengan dilantiknya  Pj Gubernur Agus Fatoni, roda pemerintahan di Provinsi Papua bisa berjalan dengan baik terutama dalam melanjutkan program-program pemerintah pusat di Papua terutama dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.

    “Harapan saya dengan dilantikan Pj Gubernur Papua Agus Fatoni, semua roda pemerintahan di Papua bisa berjalan lancar. Apalagi kita di Papua dalam waktu dekat akan melaksanakan PSU Pilkada Gubernur Papua dengan adanya dukungan dari Pemrov Papua,” ujar Ketua BMP RI Papua, Yeri Stenli Hamadi, Selasa (8/7), seperti dilaporkan  Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

    Ia mengatakan, pihaknya dari barisan merah putih akan terus bekerjasama dan menjadi mitra pemerintah pusat maupun pemerintah Pemprov Papua dalam hal ini Pj Gubernur Papua untuk mensukseskan pelaksanaan PSU ini.  

    “Saya harap Pj Gubernur Papua bisa berbaur dengan masyarakat dalam semua hal. Masalah yang terjadi pada masyarakat juga dapat diakomodir sesuai dengan kebutuhan yang ada di Papua,” ujarnya.

    Menurut Yeri Hamadi, barisan merah putih juga akan bekerjasama dengan pemerintah, TNI, Polri dalam melakukan sosialisasi, edukasi pada masyaakat sehingga masyarakat dapat membantu mensukseskan PSU di semua wilayah Papua.

    ‘Masalah keamanan bukan hanya di pemerintah atau TNI, Polri yang bekerja atau melaksanakan pengamanan dalam PSU nanti, tetapi ini menjadi tugas kita bersama baik kami BMP dan masyarakat Papua. Kita ingin PSU di Papua berjalan lancar,” paparnya. 

    Yeri menghimbau kepada semua masyarakat di Papua agar bersama-sama menjaga kebersamaan, terhindar dari isu sara, hoax dan jangan saling memprovokasikan. “Mari kita jaga kebersamaan, jaga kamtibmas, kenyamanan, kedamaian di atas Papua khususnya Pemprov Papua,” ungkap Yeri Hamadi.

    Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 65/P/2025 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Lewat acara ini juga dilakukan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pimpinan DPR tegaskan revisi UU MK tak digulirkan imbas putusan MK

    Pimpinan DPR tegaskan revisi UU MK tak digulirkan imbas putusan MK

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) bersama pimpinan DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    Pimpinan DPR tegaskan revisi UU MK tak digulirkan imbas putusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 18:21 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, pembahasan revisi UU MK telah digulirkan oleh DPR RI periode 2019-2024.

    “Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Adies mengaku dirinya mengampu sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perubahan keempat revisi UU MK pada periode DPR RI sebelumnya.

    Dia menyebut pembahasan revisi UU MK yang bergulir kala itu telah sampai pada pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui menjadi undang-undang.

    “Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah),” tuturnya.

    Namun, lanjut dia, revisi UU MK akhirnya menjadi RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan,” kata dia.

    Sebelumnya, Senin (7/7), Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, bukan karena adanya Putusan MK yang memisahkan sistem pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.

    Dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut tidak memiliki korelasi dengan revisi UU MK, karena DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membentuk dan merevisi undang-undang.

    “Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta.

    Adapun dalam laman resmi DPR RI, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Naskah akademik RUU tersebut disiapkan oleh DPR RI.

    Pada 13 Mei 2024, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) itu digelar ketika DPR RI masih berada pada masa reses di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dikutip dari laman resmi DPR RI.

    Sumber : Antara