Category: elshinta.com Politik

  • Amnesti, abolisi, dan tantangan demokrasi digital

    Amnesti, abolisi, dan tantangan demokrasi digital

    Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto dibebaskan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    Amnesti, abolisi, dan tantangan demokrasi digital
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 12:43 WIB

    Elshinta.com – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, mantan co-pilot tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, bukanlah sikap politik pragmatis.

    Keputusan yang diambil menjelang HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 2025, ini memancarkan refleksi kenegarawanan seorang Prabowo, termasuk kemampuannya menavigasi persimpangan hukum, politik, dan aspirasi publik sehingga jauh dari carut marut.

    Namun, di era digital yang riuh, langkah ini juga mengundang pertanyaan kritis: apakah ini murni rekonsiliasi nasional, atau justru berisiko melemahkan kepercayaan pada supremasi hukum?

    Keputusan Prabowo tersebut membawa pesan simbolis bahwa kemerdekaan bukanlah seremoni kosong, melainkan panggilan untuk memperkuat persatuan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun, dalam sorotan opini publik yang diamplifier oleh kekuatan media sosial, amnesti dan abolisi menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia: sejauh mana keadilan hukum dengan kepekaan politik berdiri di ruang netral?

    Independensi yudikatif diuji

    Prabowo menunjukkan sikap terpuji dengan menahan diri dari intervensi terhadap proses hukum Hasto dan Lembong selama peradilan berlangsung. Padahal rayuan dalam tekanan politik dan sorotan media sosial terus bergulir, terutama di platform X. Arus opini publik terus mengalir mempengaruhi Istana agar masuk ke ruang yudikatif.

    Namun sekali lagi, Presiden Prabowo tidak tertarik untuk mencampuri urusan tersebut. Sikap ini selaras dengan pandangan Dr. Larry Diamond dari Stanford University yang menegaskan bahwa “demokrasi tergantung pada kepercayaan terhadap proses hukum yang adil.”

    Dengan menjaga independensi yudikatif, Prabowo telah mempertahankan kredibilitas institusi hukum, baik di mata rakyat maupun dunia internasional.

    Sebagai hak konstitusional presiden, pemberian amnesti dan abolisi adalah sah. Jika melihat kondisi ekonomi dan politik global saat ini, langkah tersebut akan menjaga ekuilibrium antara kekuatan politik Islam dan nasionalis, serta menjadi modal Prabowo untuk tampil sebagai pemimpin kuat di mata dunia. Yang tidak kalah penting, ini juga akan menjadi modal bagi kita untuk bisa melawan kekuatan ekonomi dunia.

    Namun di sisi lain, pemberian amnesti dan abolisi pasca-proses hukum selesai memunculkan dilema baru. Apakah ini benar-benar mencerminkan keseimbangan antara hukum dan rekonsiliasi, atau justru membuka celah bagi persepsi bahwa hukum dapat “diakali” demi kepentingan politik?

    Kritik dari pegiat antikorupsi, yang khawatir keputusan ini melemahkan penegakan hukum, tidak bisa diabaikan. Dalam konteks global, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan investor atau peringkat Indonesia dalam Corruption Perceptions Index dari Transparency International.

    Media sosial dalam demokrasi

    Dinamika opini publik di media sosial menjadi katalis penting dalam keputusan ini. Narasi tentang “rekayasa hukum” dan “kriminalisasi politik” membanjiri X, menciptakan tekanan publik yang sulit diabaikan.

    Media sosial kini bukan sekadar alat komunikasi, melainkan arena kekuasaan yang mampu mengguncang dan mempengaruhi stabilitas politik, sebagaimana terlihat pada gerakan #BlackLivesMatter atau Arab Spring.

    Media sosial adalah “pedang bermata dua.” Di satu sisi, ia memperkuat demokrasi partisipatif dengan memberi ruang bagi suara rakyat. Di sisi lain, ia rentan terhadap disinformasi dan manipulasi emosional yang dapat membelokkan prinsip hukum.

    Dalam kasus ini, gelombang narasi di X mendorong perhatian pada Hasto dan Lembong, tetapi juga menggarisbawahi urgensi literasi digital. Tanpa kemampuan kritis dalam menilai informasi, publik berisiko terjebak dalam polarisasi yang dapat merusak demokrasi.

    Legitimasi dan panggung global

    Dukungan penuh DPR terhadap keputusan Prabowo menunjukkan bahwa amnesti dan abolisi bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari konsolidasi politik yang sah. Prof. Anne-Marie Slaughter menyebut sinergi eksekutif-legislatif sebagai tanda “demokrasi yang matang.”

    Dukungan ini memperkuat legitimasi politik Prabowo dan menegaskan kepercayaan publik pada institusi negara.

    Di kancah internasional, keputusan ini memiliki bobot strategis. Menjelang pidato perdana Prabowo di Sidang Umum PBB tahun ini, amnesti dan abolisi ini menjadi sinyal bahwa Indonesia terbuka terhadap perbedaan politik dan menghormati HAM.

    Pembebasan tokoh-tokoh yang dituduh “makar tanpa kekerasan” atau “menghina presiden” menjawab kritik global soal kriminalisasi politik, meningkatkan citra Indonesia sebagai negara demokrasi yang inklusif di mata PBB, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), dan negara-negara Barat.

    Khususnya, abolisi untuk Tom Lembong, figur yang dikenal di kalangan investor global, mengirim pesan bahwa Indonesia tetap ramah terhadap investasi asing. Ini dapat memperlancar negosiasi perdagangan seperti Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dengan Uni Eropa atau Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF).

    Demokrasi digital

    Keputusan pemberian amnesti dan abolisi menawarkan tiga pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia. Pertama, media sosial adalah alat demokrasi yang ampuh, tetapi tanpa literasi digital, ia dapat menjadi ancaman bagi keadilan hukum.

    Kedua, independensi yudikatif adalah fondasi negara hukum yang harus dijaga, meski di tengah tekanan politik.

    Ketiga, kepemimpinan sejati adalah kemampuan menyeimbangkan hukum, politik, dan kemanusiaan tanpa mengorbankan prinsip. Prabowo menunjukkan bahwa menjadi pemimpin bukan hanya soal ketegasan, tetapi juga kepekaan sosial dan kebijaksanaan.

    Amnesti dan abolisi ini bukan sekadar pengampunan, melainkan pengakuan bahwa persatuan nasional adalah aset terbesar bangsa. Dalam konteks global, stabilitas politik yang dihasilkan memungkinkan Indonesia fokus pada agenda diplomatik, seperti kepemimpinan ASEAN atau negosiasi perdagangan.

    Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Prabowo harus memastikan bahwa langkah ini tidak dipandang sebagai “politik transaksional” yang mengorbankan hukum demi stabilitas. Komunikasi publik yang transparan dan komitmen nyata terhadap penegakan hukum di masa depan akan menentukan apakah keputusan ini benar-benar menjadi tonggak pendidikan politik, atau sekadar episode sementara dalam dinamika kekuasaan.

    Jika demokrasi adalah ruang belajar bersama, maka keputusan Prabowo adalah teks terbuka yang mengundang refleksi kritis. Ini adalah momen untuk merenungkan bagaimana kita, sebagai bangsa, menyeimbangkan hukum, politik, dan kemanusiaan di era digital yang penuh gejolak.

    Dengan literasi digital yang lebih baik, independensi yudikatif yang terjaga, dan kepemimpinan yang bijak, Indonesia memiliki peluang untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga bersinar sebagai demokrasi yang matang di panggung dunia.

    Sumber : Antara

  • Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto simbol politik penyembuhan ala Prabowo

    Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto simbol politik penyembuhan ala Prabowo

    Sumber foto: Redaksi/elshinta.com

    Denny JA: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto simbol politik penyembuhan ala Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 13:06 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Langkah ini dinilai peneliti politik Denny JA sebagai simbol politik penyembuhan yang penting bagi bangsa.

    “Dalam politik yang terpolarisasi, dan ketidakpastian ekonomi akibat kondisi geo-politik, pemimpinan nasional yang merangkul semua kekuatan bangsa itu sebuah kearifan,” tulis Denny JA dalam keterangannya, Jumat (1/8).

    Tom Lembong, pebisnis yang dikenal kritis, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula. “Banyak yang mengernyit, sebagian mengutuk, tak sedikit pula yang meragukan kebenaran putusan itu,” kata Denny.

    Proses hukum berjalan, namun Presiden Prabowo mengusulkan abolisi. Pada 31 Juli 2025, DPR menyetujuinya. “Abolisi pun berlaku: proses hukum terhadap Tom dihentikan sepenuhnya, bahkan ketika vonisnya masih dalam tahap banding,” tulisnya.

    Sementara itu, politisi PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Namun, melalui usulan Presiden Prabowo, DPR juga menyetujui amnesti kolektif bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

    “Secara hukum, keduanya berbeda,” jelas Denny. Abolisi menghapus seluruh proses hukum sementara amnesti menghapus hukuman, tetapi tidak membatalkan vonis.

    Meski demikian, Denny menilai keduanya memiliki kesamaan secara moral. “Titik kearifan. Titik ketika negara memilih menyembuhkan, bukan melukai kembali,” tulisnya.

    Tak lama setelah keputusan ini diumumkan, Megawati Soekarnoputri memerintahkan seluruh jajaran PDIP untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo. “Bagi sebagian orang, ini kejutan. Bagi sejarah, ini adalah momen penting,” tambah Denny.

    Ia menilai langkah ini mencerminkan politik rekonsiliasi. “Seolah bangsa ini, yang selama ini penuh luka dan prasangka, perlahan belajar,” katanya.

    Denny juga menyinggung sejumlah preseden di dalam dan luar negeri, mulai dari Truth and Reconciliation Commission di Afrika Selatan, amnesti Gerald Ford kepada penolak wajib militer di AS, hingga amnesti eks kombatan GAM oleh Presiden SBY.

    “Setiap kali pengampunan diberikan, sejarah bertanya: adakah kebijaksanaan di baliknya, atau hanya kalkulasi kekuasaan?” tulis Denny.

    Menurutnya, abolisi dan amnesti yang dilakukan Prabowo bukanlah tanda melemahnya hukum. “Justru sebaliknya, ia adalah puncak kekuatan hukum yang hidup, yang tak hanya menegakkan keadilan retributif, tapi juga merawat keadilan restoratif,” tegasnya.

    “Prabowo memilih menyalakan nyala kecil di tengah kabut: nyala rekonsiliasi,” tulis Denny. “Ia tahu, pembangunan hanya tumbuh di tanah damai. Dan damai hanya tumbuh jika luka masa lalu tak terus diwariskan sebagai racun.”

    “Di dunia yang kian gaduh oleh kebencian,” pungkas Denny JA, “negara yang bisa memaafkan bukanlah negara yang lemah, melainkan negara yang telah dewasa. Karena keberanian sejati bukan membalas luka, melainkan mengubah luka menjadi jembatan.”

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pemisahan pemilu masih dibahas parlemen secara intens

    Pemisahan pemilu masih dibahas parlemen secara intens

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/HO-DPR RI/am.

    Komisi II DPR: Pemisahan pemilu masih dibahas parlemen secara intens
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 12:11 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan kalangan anggota parlemen/DPR masih membahas dengan intens soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, khususnya usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh DPRD.

    “Secara formal di parlemen, tentu belum dilakukan pembahasan karena forumnya nanti ada dalam pembahasan perubahan UU pilkada/UU Pemilu. Namun secara informal, diskusi mengenai pilihan alternatif model pilkada secara intens kita diskusikan baik di internal fraksi maupun antar fraksi di parlemen,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Adapun, kata Khozin, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.

    Usulan tersebut, kata Khozin, merupakan bagian dari evaluasi pilkada langsung yang dilakukan oleh PKB

    Khozin menjelaskan, argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.

    Poin ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Artinya, ide ini bukan lahir dari ruang hampa dan tidak didasarkan pada konsep otonomi daerah maupun dekonsentrasi. Ide ini juga sama sekali tidak ada korelasi dengan kewenangan MK,” ungkap Khozin.

    Menurut Khozin, hingga saat ini belum melihat ada fraksi di parlemen yang menolak atau mendukung usulan PKB.

    “Karena belum dibahas secara formal, tentu belum diketahui siapa yang menolak dan yang mendukung. Sebagai sebuah ide, ya tentu terbuka untuk didiskusikan oleh pelbagai pihak termasuk dari kalangan masyarakat luas,” sebut Khozin.

    Namun demikian, pihaknya tetap terbuka akan ide dan masukan dari fraksi lain tentang sistem pemilu. Dengan demikian, proses pemilu dapat dibahas dengan transparan dan demokratis demi kebaikan bersama.

    “Dalam negara demokrasi, dialektika atas sebuah gagasan menjadi hal yang penting terjadi. Di sinilah ruang partisipasi muncul,” tutup dia.

    Sumber : Antara

  • Soal amnesti dan abolisi Presiden Prabowo, ini kata Koordinator Eksekutif JAKI

    Soal amnesti dan abolisi Presiden Prabowo, ini kata Koordinator Eksekutif JAKI

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Soal amnesti dan abolisi Presiden Prabowo, ini kata Koordinator Eksekutif JAKI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 21:30 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Menurut Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif Yudi Syamhudi Suyuti, terbitnya abolisi dan amnesti untuk total 1.116 orang yang khusus berlatar belakang politik, merupakan satu irisan dengan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan, eks narapidana di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    “Keputusan Presiden Prabowo ini bentuk pemulihan keadilan antara negara dan rakyat,” kata Yudi, kepada wartawan, Jumat (1/8).

    Ia mengatakan, kasus ini terangkai dalam kasus-kasus politik yang kemudian menjadi tindakan hukum semasa kekuasaan Jokowi sebagai presiden. Meskipun, lanjut Yudi, eksekusinya dilakukan aparat penegak hukum di masa kekuasaan Presiden Prabowo. 

    “Tapi ini merupakan rangkaian politik hukum Jokowi,” ucapnya. 

    Amnesti, abolisi, rehabilitasi berlatar belakang politik ini, kata dia merupakan bentuk pemulihan keadilan antara negara dan masyarakat, sebagai jalan terwujudnya persatuan nasional melalui pemulihan keadilan. “Dan ini berdampak untuk membentengi potensi perpecahan bangsa,” tegas Yudi. 

    “Sehingga demi mengedepankan kepentingan nasional yang jauh lebih besar, Presiden berhak menggunakan hak hukum istimewanya yang telah diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945,” imbuhnya.

    Ia menuturkan, ketika amnesti, abolisi, rehabilitasi diterbitkan, maka saat itu terjadi penghapusan seluruh catatan pidana, diberhentikannya kasus hukumnya dan direhabilitasi namanya bagi penerima rehabilitasi.

    Yudi menjelaskan, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini adalah keputusan negara yang dijalankan melalui keputusan politik tingkat tinggi presiden (high level political decisions of the president). Tidak bisa disebut sebagai kebijakan presiden biasa, karena tindakan presiden ini menjadi tindakan konstitusi presiden. 

    “Dampaknya adalah perdamaian, keadilan, persatuan nasional dan stabilitas nasional melalui prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Tindakan Presiden ini tidak lagi menjadi tindakan di atas hukum kebiasaan,” tandas Yudi.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Polisi petakan tujuh TPS rawan konflik di Kabupaten Sarmi Papua

    Polisi petakan tujuh TPS rawan konflik di Kabupaten Sarmi Papua

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    PSU Pilkada Papua 2025

    Polisi petakan tujuh TPS rawan konflik di Kabupaten Sarmi Papua
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 16:19 WIB

    Elshinta.com – Polres Sarmi mengerahkan 139 personel untuk mengamankan 113 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 nanti di Kabupaten Sarmi. Dari jumlah TPS yang ada, 22 TPS yang masuk kategori sangat rawan yang tersebar di 7 Distrik Kabupaten Sarmi.

    “Berdasarkan pemetaan TPS yang sudah dilakukan setidaknya dalam 113 TPS yang diamankan dibagi jadi 3 kategori yaitu, TPS kurang rawan, TPS rawan dan TPS sangat rawan. Dari 10 distrik ada 7 TPS yang sangat rawan dan kami tempatkan 2 personel di setiap TPS, sedangkan untuk  TPS lainnya pengamanan disesuaikan dengan kondisi daerah,” kata Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan, Jumat (1/8).

    Kapolres Sarmi menyebut, pada saat pelaksanaan PSU yang perlu diantisipasi polisi adanya gangguan dari pihak masyarakat yang tidak menginginkan terselenggaranya PSU dengan aman dan kondusif. Kemudian jarak dan lokasi yang sulit dijangkau oleh masyarakat maupun personel karena harus menggunakan transportasi laut serta udara. 

    “Kita akan antisipasi gangguan dari masyarakat yang tidak ingin dilaskanaka PSU kembali. Selain itu kami juga mengantisipasi kurangnya animo masyarakat yang datang ke TPS dari Pemilu 2024 tahun lalu, sehingga harus ada kerja keras dari pihak KPU sebagai penyelenggaran agar menghimbau masyarakat menggunakan hak suaranya,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan. 

    AKBP Ruben Palayukan mengatakan, untuk pengamanan PSU Sarmi, telah diawali dengan apel pengcekan personel yang melaksanakan pengaman TPS di seluruh wilayah Kabupaten Sarmi. Dan untuk pergeseran logistik pemilu dimulai pada tanggal Minggu 3 Agustus sampai tanggal 6 Agustus 2025.

    Kapolres Sarmi mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sarmi agar datang ke TPS pada tanggal 6 Agustus menggunakan hak suaranya. “Kami dari pihak kepolisian menjami keamanan dan kenyamanan masyarakat ketika mereka datang ke TPS untuk mencoblos,” katanya.

    Ia mengatakan, menjelang PSU Pilkada Gubernur saat ini situasi keamanan Kabupaten Sarmi serta di jajaran polsek yang membawahi 10 distrik relatif kondusif. Kami dari polisi telah melakukan berbagai kegiatan kepolisian untuk menciptakan situasi kantimbmas kondusif.

    “Kami terus melalukan patroli, razia senjata tajam, minuman keras dan obat-obatan terlarang,” ungkap AKBP Ruben Palayukan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Menteri Arifah pantau penanganan hukum perusakan rumah doa di Padang

    Menteri Arifah pantau penanganan hukum perusakan rumah doa di Padang

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

    Menteri Arifah pantau penanganan hukum perusakan rumah doa di Padang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 17:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan akan memantau proses penanganan kasus perusakan rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah, Padang, yang mengakibatkan dua anak terluka, termasuk proses hukum para pelaku.

    “Kami akan terus memantau proses pendampingan anak-anak korban serta mendorong koordinasi lintas sektor agar kejadian serupa tidak terulang. Toleransi bukan hanya slogan, tapi harus menjadi nilai yang diwujudkan dalam setiap tindakan, terutama saat menyangkut kepentingan terbaik anak. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan, terlebih jika itu menyasar anak,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.

    Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan keadilan kepada korban serta mencegah terulangnya kekerasan serupa di kemudian hari.

    Arifah Fauzi menyampaikan peristiwa ini seharusnya menjadi pengingat bahwa menjaga ruang aman bagi anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua atau guru, melainkan seluruh lapisan masyarakat. Ia mendorong semua pihak untuk memperkuat komunikasi lintas agama demi mencegah potensi konflik serupa.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi anak di lingkungan terdekat. Peran masyarakat sebagai lingkungan sosial tempat anak bertumbuh dan berkembang juga memiliki andil besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

    Kasus ini bermula saat massa mendatangi dan membubarkan kegiatan jemaat Kristen di rumah doa GKSI Anugerah, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7). Salah satu video yang viral menunjukkan sejumlah laki-laki, sebagian membawa kayu, berteriak-teriak memaksa jemaat keluar dari rumah doa.

    Mereka memecahkan kaca jendela dengan kayu, membongkar pagar, dan menghancurkan kursi plastik, serta berbagai fasilitas lainnya. Jemaat yang panik bergegas keluar dari rumah doa. Anak-anak pun menangis ketakutan. Setelah rumah doa kosong, warga terus melakukan perusakan.

    Sumber : Antara

  • Puan unggah foto bersama Prananda sedang cium Megawati jelang kongres

    Puan unggah foto bersama Prananda sedang cium Megawati jelang kongres

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Puan unggah foto bersama Prananda sedang cium Megawati jelang kongres
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 14:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengunggah foto tengah bersama Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo sedang mencium Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, menjelang digelarnya Kongres 6 PDIP.

    Foto itu diunggah di akun instagramnya yakni @puanmaharaniri pada sekitar pukul 14.30 WITA dengan keterangan foto yang berada di Bali. Adapun Kongres PDIP sendiri digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Badung, Bali, Jumat.

    “Bismillah,” tulis Puan dalam kolom caption unggahan foto tersebut.

    Kedua anak Megawati itu mencium Presiden Ke-5 tersebut di sebuah ruangan yang terdapat lambang Garuda Pancasila, beserta bendera Merah Putih dan bendera berlogo PDI Perjuangan. Puan pun mengunggah dua foto dalam momen tersebut.

    Dalam foto itu, Megawati dan Prananda menggunakan kalung tanda pengenal yang bertuliskan Kongres 6 PDIP bertajuk Satyam Eva Jayate dengan tema “Berderap Dalam Satu Rampak Barisan”.

    Sedangkan Puan tampak tidak menggunakan kalung tanda pengenal dalam unggahan foto tersebut.

    Kongres PDIP di BNDCC itu digelar secara tertutup, dan hanya kader-kader memiliki akses yang bisa masuk ke area acara. Kader PDIP lainnya pun menjaga area BNDCC dengan sangat ketat dan terbatas.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa momen kebersamaan Puan dan Prananda, menjadi simbol bahwa keduanya memiliki hubungan yang baik.

    Dia pun menilai saat ini masih ada pihak-pihak yang ingin membuat seolah-olah keduanya memiliki konflik.

    Sumber : Antara

  • Megawati kembali dikukuhkan jadi Ketum PDIP dalam kongres di Bali

    Megawati kembali dikukuhkan jadi Ketum PDIP dalam kongres di Bali

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Megawati kembali dikukuhkan jadi Ketum PDIP dalam kongres di Bali
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 15:38 WIB

    Elshinta.com – Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan menjadi Ketua Umum PDIP untuk periode 2025-2030 dalam Kongres Ke-6 PDIP yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat.

    Adapun Kongres PDIP di Nusa Dua hari ini diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) DPD, DPC dan seluruh DPP partai.

    “Karena memang sudah terpilih di Rakernas kemarin, ini dikukuhkan saja. Forum Rakernas tidak untuk memilih ketua umum,” kata Ketua Steering Comittee Kongres Ke-6 PDIP, Komarudin Watubun di sela-sela kongres tersebut.

    Dia mengatakan bahwa 100 persen peserta yang hadir meminta agar Megawati segera dikukuhkan menjadi ketua umum saat acara dimulai. Sehingga dari sejak dimulainya kongres, tak berlangsung lama hingga pengukuhan Megawati.

    “Saya juga tidak tahu secepat ini, kita setting kan sampai 23.00 malam,” kata dia.

    Adapun kongres tersebut digelar secara tertutup sejak sekitar pukul 14.00 WIB. Megawati, Puan Maharani, Prananda Prabowo, hingga para elit PDIP lainnya pun hadir di lokasi. 

    Sumber : Antara

  • Petinggi PDIP nilai amnesti wajar diberikan kepada Hasto

    Petinggi PDIP nilai amnesti wajar diberikan kepada Hasto

    Arsip. Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

    Petinggi PDIP nilai amnesti wajar diberikan kepada Hasto
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 12:25 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menilai bahwa amnesti dari pemerintah merupakan hal wajar yang sudah seharusnya diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut dia, semestinya Hasto pun menerima putusan bebas sejak dari pengadilan. Karena ia yakin bahwa Hasto tidak bersalah dalam perkara perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

    “Kalau mau jujur waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas,” kata Ribka saat dihubungi di Badung, Bali, Jumat.

    Maka dari itu, dia berpandangan bahwa pembebasan Hasto melewati amnesti itu hal yang terlambat. Akhirnya, kata dia, publik pun perlu menyaksikan persidangan yang berlangsung penuh dengan drama.

    Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

    Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pilkada tak bisa diseragamkan antardaerah

    Pilkada tak bisa diseragamkan antardaerah

    Peneliti Ahli Utama BRIN Siti Zuhro di Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

    Peneliti: Pilkada tak bisa diseragamkan antardaerah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 07:40 WIB

    Elshinta.com – Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai bahwa model pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa diseragamkan antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia

    Sebab, kata dia, keragaman karakteristik sosial, ekonomi, hingga budaya antar-wilayah menuntut pendekatan yang berbeda, termasuk dalam pelaksanaan pilkada.

    “Daerah itu sangat Bhinneka Tunggal Ika, sangat unik. Provinsi, kabupaten, kota karakteristik kekhasan potensinya itu beda-beda maka kalau diseragamkan itu pasti gagal,” katanya di Jakarta, Kamis (31/7).

    Meski sistem pilkada langsung memiliki kelebihan berupa partisipasi rakyat yang memilih secara langsung, kata dia, dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh elite politik sehingga merusak tujuan demokrasi, seperti maraknya penggunaan praktik politik uang dan mobilisasi massa.

    “Ketika one man one vote, jangan cuman mengandalkan mobilisasi dengan vote buying. Itu bukan membangun peradaban. Demokrasi itu membangun peradaban. Bukan membangun ketidakberadaban,” ujarnya.

    Ia juga menilai penyelenggaraan pilkada langsung di wilayah-wilayah dengan tingkat pendidikan rendah dan fiskal lemah hanya akan memperburuk keadaan

    “Dalam keadaan ekonomi kita seperti ini, pendidikan SDM kita yang masih SMP, bahkan SD, itu menurut saya menistakan. Memberikan uang terus-menerus setiap pilkada itu menistakan masyarakat,” katanya.

    Untuk itu, dia memandang daerah-daerah tertentu yang belum siap secara ekonomi dan sumber daya manusia (SDM) maka mekanisme pilkada melalui DPRD dapat dipertimbangkan ulang.

    “Jadi maka kalau ada daerah yang seperti Jakarta mumpuni untuk dilakukan pilkada langsung, silakan. Tapi yang tidak mumpuni karena fiskalnya rendah, ekonominya potensinya juga rendah, pendidikan SDM sebagian besar juga itu tidak eligible, gitu ya,” ucapnya.

    Dia memandang apabila pilkada dipilih melalui DPRD maka dapat mengurangi potensi yang kiranya muncul di tengah masyarakat dan menekan biaya pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

    “Sehingga kelebihan-kelebihan dari dipilih melalui DPRD itu harus menonjol. Orang yang akan dipilih menjadi kepala daerah, wakilnya mungkin diseleksi sendiri gitu, itu betul-betul mumpuni berdasarkan kriteria,” ujarnya.

    Ia mengemukakan pentingnya DPRD memilih calon kepala daerah yang terbaik.

    “Sehingga DPRD memilihnya itu the best among the best, bukan the best among the worst. Bukan dipilih karena baik di antara yang jelek-jelek, bukan,” katanya.

    Sumber : Antara