Category: elshinta.com Politik

  • Ini kata pengamat jika Hasto kembali jabat Sekjen PDIP

    Ini kata pengamat jika Hasto kembali jabat Sekjen PDIP

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ini kata pengamat jika Hasto kembali jabat Sekjen PDIP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 18:35 WIB

    Elshinta.com – Kongres ke-6 PDIP di Bali sudah selesai, jajaran pengurus DPP yang baru juga sudah diumumkan. Nama Hasto Kristiyanto tidak lagi mendapat posisi Sekjen, Jabatan Sekjen kini dirangkap oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Pengamat politik Trubus Rahadiansyah menilai keputusan itu sudah tepat, lantaran bila dipaksakan maka PDIP berpotensi akan tersandera usai mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto. 

    “PDIP sudah seharusnya melepas Hasto. Dan PDIP berpotensi akan tersandera,” kata Trubus saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).

    Lebih jauh Trubus mengungkapkan citra PDIP akan terguncang bila tetap mempertahankan Hasto menjadi Sekjen PDIP. Sebab amnesti hanya memberikan ampunan kepada terpidana, namun tidak mengugurkan status pidananya. 

    Hal itu sesuai, ucap dia, pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengatakan amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

    “Amnesti tidak menggugurkan pidana. Jadi menurut saya sudah layak diganti (Hasto), karena menjadi beban,” tandas Trubus. 

    Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    Sumber : Elshinta.Com

  • 3 Agustus 1949: Gencatan senjata RI-Belanda

    3 Agustus 1949: Gencatan senjata RI-Belanda

    Sumber foto: https://shorturl.at/KhPcI/elshinta.com.

    3 Agustus 1949: Gencatan senjata RI-Belanda
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 15:05 WIB

    Elshinta.com – Pada 3 Agustus 1949, tepat hari ini 76 tahun lampau, pemerintah Indonesia dan Belanda mengumumkan gencatan senjata setelah lebih tujuh bulan berperang. 

    Gencatan senjata ini menandai babak akhir dari perang kemerdekaan. Indonesia dan Belanda akhirnya merundingkan penyelesaian sengketa dan pengakuan kedaulatan dalam Konferensi Meja Bundar.

    Konflik Indonesia dan Belanda memanas lagi sejak Desember 1948. Dalam negosiasi-negosiasi lanjutan pasca-Perjanjian Renville, Indonesia dan Belanda sebenarnya telah sepakat untuk soal pembentukan pemerintahan federal sementara. Tapi kedua negara terus berselisih soal gencatan senjata, pemilu, dan status TNI dalam angkatan perang pemerintahan federal.

    Perdana Menteri Hatta sampai berkirim memo kepada Komisi Jasa-Jasa Baik PBB yang jadi penengah. Hatta menyampaikan bahwa Indonesia sudah mengalah sedapat-dapatnya untuk mendekati Belanda. 

    Di sisi lain, Belanda malah terus membentuk pemerintahan federal tanpa melibatkan RI dan terus menuntut pembubaran TNI. Wakil Tinggi Mahkota Belanda Dr. Beel bahkan sudah bulat dengan rencananya melancarkan aksi militer untuk melumpuhkan RI.

    “Pukul 21.00 tanggal 18 Desember 1948 pihak Belanda menyampaikan surat kepada Jusuf Ronodipuro, liaison officer delegasi RI di Jakarta. Isinya, terhitung mulai pukul 00.00 tanggal 19 Desember 1948 Belanda tidak terikat lagi dengan Persetujuan Renville dan perjanjian gencatan senjata,” tulis Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notisusanto dalam Sejarah Nasional Indonesia (SNI) VI (2008: 248).

    Sayangnya, Jusuf Ronodipuro tidak berhasil mengawatkan surat ultimatum itu kepada pemerintah RI karena sambungan telepon dan telegram telah diputus. Usahanya untuk menumpang pesawat Komisi Jasa-Jasa Baik PBB pun gagal karena dilarang Belanda. Padahal malam itu juga Belanda telah mempersiapkan pasukan untuk menyerbu Yogyakarta esok subuh.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:40 WIB

    Elshinta.com – Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

    Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

    Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

    Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum. Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisis tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut.

     

    Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

    Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

    Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

    Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.

    Selain Konstitusi, UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi.

    Dalam Putusan MK No 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances.

    Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan.

    Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.

    Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.

    Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.

    Abolisi untuk Thomas Lembong

    Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana. Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan. Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.

    Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

    Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

    Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    Walaupun begitu tidak sedikit pihak yang menyarankan kepada Tom Lembong untuk menolak abolisi dan terus berjuang hingga putusan. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih dalam proses mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa penggunaan kewenangan prerogatif presiden tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif. Artinya pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

    Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik.

    Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

    Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu.

    Dalam doktrin klasik, amnesti berlaku untuk delik politik, seperti pemberontakan, penghasutan terhadap negara, atau pelanggaran terhadap ketertiban umum yang bermotif ideologis. Selain itu amnesti juga diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional pasca-konflik, pemberontakan, atau peralihan rezim.

    Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Menkumham menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya diberikan amnesti.

    Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan seluruh pendukungnya yang selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut maka seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

    Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.

    Banyak pihak kemudian mulai mencoba untuk mengkaji apakah abolisi dan amnesti tersebut memang dapat atau layak diberikan. Apakah pemberian tersebut berafiliasi dengan kepentingan politis.

    Untuk mengkaji hal ini, pertama kita harus mendalami dahulu makna dari amnesti dan abolisi.

    Amnesti dan abolisi memang dapat bernuansa politik, namun untuk memberikan keseimbangan dan obyektivitasnya, keputusan ini harus mendapat pertimbangan DPR. Oleh sebab itu, Presiden harus dapat menjelaskan alasan dari pemberian amnesti dan abolisi.

    Melihat dari alasan yuridisnya, maka Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin dalam Konstitusi untuk mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR demi kepentingan negara, termasuk dalam menciptakan stabilitas politik.

    Kita ketahui bersama bahwa gelombang protes terhadap proses hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sangat besar dan cukup menurunkan citra penegakan hukum.

    Hal kedua adalah pentingnya kita memahami bahwa hukum sangat berhubungan dengan politik. Roscoe Pound misalnya mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari kehendak politik yang saling bersaing dan berinteraksi. Karl Marx menyatakan perspektif hukum yang dipandang sebagai alat kekuasaan dan tujuan politik.

    Niklas Luhmann mengemukakan terkait dengan teori interdependesi hukum yang menyatakan bahwa hukum dan politik sangat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Aliran Realisme seperti Jerome Frank dan Karl Llewellyn juga melihat bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kekuasaan politik.

    Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum.

    Hal ketiga adalah apakah pemberian tersebut kemudian menegasikan penegakan hukum?

    Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa Amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertimbangan HAM dan keadilan restoratif menjadi landasan moral dalam penggunaannya.

    Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, mekanisme kontrol oleh DPR bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip konstitusionalisme.

    Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hak prerogatif presiden tidak dapat dilepaskan dari prinsip checks and balances, dan harus ditujukan untuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme.

    Menakar Amnesti dan Abolisi

    Amnesti dan abolisi mencerminkan wajah manusiawi dari hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya bukanlah bentuk impunitas, tetapi saluran korektif atas sistem peradilan yang bisa saja tidak sempurna.

    Oleh karenanya, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik. Politik kekuasaan dan hukum saling berinteraksi, namun kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan.

     

    Dalam hal ini, kita boleh berpendapat pula bahwa Presiden, walaupun memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.

    Prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas. Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian Grasi dan Rehabilitasi.

    Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari Pemerintah terhadap sistem penegakan hukum.

    Dengan adanya mekanisme pertimbangan tersebut, Presiden justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Presiden dan DPR kemudian hanya menjadi jalan untuk mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.

    Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

    Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan di mana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan.

    Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif, restitutif, rehabilitatif, dan substantif dapat diwujudkan dalam mekanisme  atau tindakan hukum yang luar biasa.

    Kita boleh saja melihat bahwa dunia hukum dan demokrasi kita belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.

    Sehingga ini menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.

    Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!

     

    *) Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI

    Sumber : Antara

  • Presiden tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar

    Presiden tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar

    Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden, Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden

    Presiden tidak beri toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 12:10 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada korporasi yang lahannya terbakar akibat membuka lahan.

    “Sesuai arahan tegas Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengambil sikap jelas bahwa tidak ada toleransi untuk pembakaran hutan sebagai cara membuka lahan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Presiden menegaskan hal tersebut agar perusahaan dapat bertanggung jawab terhadap lahan yang telah diberikan negara untuk dikelola.

    Selain itu, kata Budi, sikap tegas pemerintah tersebut dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Budi mengatakan pemerintah dalam mencegah karhutla akan menerapkan pendekatan komprehensif yang menggabungkan penegakan hukum, dukungan teknologi modern, dan kesiapsiagaan berkelanjutan.

    Oleh sebab itu, tambah Menko Polkam, Presiden Prabowo akan memfasilitasi pembukaan lahan dengan teknologi modern untuk mencegah karhutla.

    “Presiden memberikan dukungan penuh untuk pembukaan lahan menggunakan alat-alat modern berteknologi tinggi dan ramah lingkungan,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8).

    Dalam rapat itu, Presiden memberikan arahan kepada jajaran menterinya untuk mengantisipasi karhutla yang kerap terjadi selama musim kemarau.

    Rapat dihadiri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Kepala Sekretaris Pribadi Presiden Rizky Irmansyah yang hadir secara langsung.

    Sementara menteri-menteri yang ikut rapat melalui sambungan video telekonferensi, yaitu Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

    Kemudian ada pula Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan.

    Sumber : Antara

  • Prabowo beri Hasto Amnesti, PDIP: Negarawan dan berjiwa besar

    Prabowo beri Hasto Amnesti, PDIP: Negarawan dan berjiwa besar

    Foto : Istimewa

    Prabowo beri Hasto Amnesti, PDIP: Negarawan dan berjiwa besar
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 06:32 WIB

    Elshinta.com – Politikus PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Langkah Prabowo itu ia nilai sebagai  sikap kenegarawanan di tengah dinamika hukum dan politik yang terjadi. 

    Kenneth menilai bahwa dukungan dan keterlibatan Prabowo dalam konteks pemberian amnesti adalah cermin kedewasaan berpolitik, serta komitmen terhadap semangat rekonsiliasi kebangsaan.

    “Izinkan saya menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto atas sikap kenegarawanan dan jiwa besar beliau dalam menyikapi dinamika politik dan hukum yang saat ini tengah mewarnai perjalanan demokrasi bangsa kita,” ujar Kenneth dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

    Kent -sapaan akrabnya- mengatakan, bahwa langkah ini menunjukkan Prabowo sebagai tokoh nasional yang memiliki kepekaan politik tinggi, kejernihan berpikir, serta semangat besar untuk menjaga stabilitas nasional dan memperkuat persatuan.

    “Langkah Bapak Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan sikap terbuka, solutif, dan menjunjung tinggi semangat rekonsiliasi. Ini bukan keputusan yang mudah, tetapi inilah wujud dari keberanian moral dan keteguhan dalam menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya,” tambah Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

    Menurutnya, pemberian amnesti bukan sekadar tindakan hukum, tetapi adalah keputusan politik yang menunjukkan adanya visi jangka panjang dalam menjaga kohesi sosial dan demokrasi. Ia menilai, Prabowo telah menunjukkan kualitas sebagai negarawan sejati, bukan hanya sebagai pemimpin partai atau elite pemerintahan.

    “Amnesti ini bukan hanya soal hukum. Ini soal sikap politik yang berpandangan jauh ke depan. Keberanian untuk memaafkan dan merangkul adalah kekuatan sejati dalam membangun bangsa,” ucap Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Kent juga menyebut bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto, meski dalam perjalanan politiknya tidak luput dari kontroversi, tetap merupakan bagian penting dari proses demokrasi nasional. Dalam negara hukum yang demokratis, penyelesaian konflik semestinya dilakukan melalui mekanisme politik dan hukum yang adil, proporsional, dan berpihak pada persatuan bangsa.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu berharap, langkah Prabowo dapat menjadi awal dari era baru perpolitikan nasional yang lebih inklusif dan menjunjung tinggi dialog serta nilai-nilai kebangsaan.

    “Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Semoga ini menjadi penanda bagi politik Indonesia yang lebih dewasa dan penuh semangat kebangsaan,” tuturnya.

    Selain itu, Kent juga mengapresiasi tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang telah menunjukkan dedikasi, integritas, serta keberanian dalam membela prinsip-prinsip hukum dan keadilan di tengah dinamika politik yang kompleks.

    “Saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan dan pengorbanan dari tim penasihat hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto, yang telah menjalankan tugasnya tidak hanya sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai penjaga marwah konstitusi dan demokrasi. Keberanian untuk bersuara, menjelaskan posisi hukum dengan lugas, serta menolak intervensi politik dalam proses hukum merupakan cermin dari profesionalisme dan komitmen terhadap etika hukum. “Satyam Eva Jayate” (Pada Akhirnya Kebenaranlah Yang Akan Menang),” bebernya.

    Kent percaya sikap yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari perjuangan menjaga keutuhan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. 

    “Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setulus-tulusnya. Semoga integritas dan keteguhan ini terus menjadi inspirasi bagi para penasihat hukum di seluruh negeri ini,” pungkasnya.

    Penulis : Rama Pamungkas

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sekolah Rakyat Lebak dibuka, tandai MPLS di 37 titik tambahan

    Sekolah Rakyat Lebak dibuka, tandai MPLS di 37 titik tambahan

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat membuka MPLS di SRMA 34 Kabupaten Lebak, Banten, Jum\\\\\\\\\\\\\\\’at (1/8/2025). Foto: Kemensos

    Sekolah Rakyat Lebak dibuka, tandai MPLS di 37 titik tambahan
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 04:59 WIB

    Elshinta.com – Sekolah Rakyat rintisan tahap 1b memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 34 Kabupaten Lebak, Banten menjadi titik awal dimulainya MPLS di 37 titik tambahan seluruh Indonesia setelah sebelumnya sekolah rakyat telah dimulai di 63 titik, demikian keterangan tertulis yang diterima Elshinta.

    Para siswa dan guru tampak semangat dan bahagia mengikuti kegiatan pembukaan MPLS yang dilaksanakan di Aula SRMA 34 Lebak. Sebanyak 100 siswa yang terbagi dalam 4 Rombongan Belajar (Rombel) hadir dalam kegiatan ini.

    “Hari ini kita memulai penyelenggaraan Sekolah Rakyat di 37 titik, ini bisa dikatakan tahap berikutnya dari 14 Juli yang lalu, 14 Juli lalu kita memulai 63 titik, sekarang kita memulai di 37 titik di bulan Agustus ini,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat membuka MPLS di SRMA 34 Kabupaten Lebak, Banten, Jum’at (1/8/2025).

    Selain di Kabupaten Lebak, dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Ponorogo dan Kota Pasuruan juga memulai MPLS hari ini. Rencananya minggu depan akan dilanjutkan 5 titik lainnya dan pada tanggal 15 Agustus di 29 titik, sehingga total ada 37 titik.

    Tak hanya berhenti pada 100 Sekolah Rakyat rintisan yang sudah berjalan pada bulan Juli dan Agustus, pada bulan September mendatang 59 titik lain juga akan diluncurkan, sehingga total terdapat 159 sekolah rakyat yang sudah dan akan berjalan pada tahun ajaran 2025/2026.

    “Jadi ini (Sekolah Rakyat) adalah gagasan dan program prioritas dari Presiden Prabowo, ini asli dari Pak Presiden, saya hanya pembantunya, kami menteri-menteri ini hanya membantu Presiden melaksanakan apa yang menjadi gagasannya,” ujar Gus Ipul yang didampingi oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

    Di hadapan Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, Gus Ipul menekankan tiga kunci memahami gagasan Presiden Prabowo terkait Sekolah Rakyat.

    “Kunci pertama adalah memuliakan wong cilik, memuliakan kaum dhuafa, memuliakan mereka yang belum terbawa dalam proses pembangunan, dan mereka yang kurang mampu, mereka yang dalam statistik disebut miskin dan miskin ekstrem,” jelasnya.

    Lewat Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo ingin memuliakan wong cilik agar siap menjadi Generasi Emas Indonesia 2045. Sekolah Rakyat merupakan upaya memberikan jalan cepat kepada keluarga yang kurang mampu agar bisa menjadi generasi tangguh lewat pendidikan.

    Kunci kedua memahami gagasan Presiden Prabowo terkait Sekolah Rakyat yaitu menjangkau yang belum terjangkau. “Banyak saudara-saudara kita di usia sekolah baik SD, SMP, atau SMA yang putus sekolah, belum sekolah atau tidak sekolah, maupun berpotensi putus sekolah, maka itu Sekolah Rakyat ingin menjangkau yang belum terjangkau,” urainya.

    Terakhir adalah memungkinkan yang tidak mungkin, memberikan kesempatan untuk anak-anak yang ingin sekolah namun menyadari orang tuanya tidak mampu menyekolahkan anaknya, sehingga yang tidak mungkin menjadi mungkin.

    “Inilah kunci memahami Sekolah Rakyat, jadi jangan business as usual, jangan disamakan dengan sekolah-sekolah umum, kalau di tempat lain mungkin pendekatannya adalah tes akademik, tapi di sini pendekatannya adalah mereka dari keluarga yang tidak mampu, kalau dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional itu desil 1 dan 2, miskin dan miskin ekstrem,” jelasnya.

    Gus Ipul menyampaikan setelah lulus dari Sekolah Rakyat, diharapkan anak-anak menjadi terdidik, berkarakter, dan terampil. Pintar atau terdidik yang dimaksud di sini adalah mampu menggunakan akalnya dengan baik. Lalu berkarakter adalah punya jati diri, bangga dengan orang tua, dan cinta terhadap tanah air. “Itulah anak-anak kita yang berkarakter, dia pintar dan cerdas tapi juga bisa mencintai keluarganya, mencintai orang lain, dan juga mencintai negeri ini,” tuturnya.

    Selanjutnya anak-anak diharapkan mempunyai keterampilan setelah lulus dari Sekolah Rakyat. Anak-anak akan dibimbing untuk bisa mewujudkan cita-cita sesuai keterampilan yang mereka pilih. “Itu target saya pak, saya ingin lulusan Sekolah Rakyat, ada yang kuliah di luar negeri, tapi juga saya ingin lulusan Sekolah Rakyat ada yang bisa menjadi pengusaha sukses, dengan merintis usaha,” kata Gus Ipul.

    Di sela-sela sambutannya, Gus Ipul juga menyapa siswa Sekolah Rakyat. Salah satunya Komalasari yang berasal dari Desa Pagelaran, Kecamatan Melimping, Kabupaten Lebak. Ia merupakan anak keempat dari enam bersaudara. Orang tuanya bekerja keras menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh bangunan.

    Komala, panggilan akrabnya, tinggal di rumah berdinding triplek dan dibangun di atas lahan orang lain. Ia terpaksa putus sekolah selama satu tahun karena keterbatasan ekonomi orang tuanya.

    “Kenapa bisa putus sekolah nak?” Tanya Gus Ipul.

    “Karena adanya ketidakmampuan ekonomi dalam rumah tanggak orang tua pak,” jawab Komala.

    Mendengar jawaban tersebut, Gus Ipul menyampaikan bahwa Komala merupakan salah satu contoh profil anak yang bersekolah di Sekolah Rakyat.

    “Inilah bapak Presiden Prabowo kita yang luar biasa ingin mengajak kita menoleh kepada saudara-saudara kita yang seperti ini,” ujarnya.

    Sekolah Rakyat menjadi harapan baru bagi Komala untuk mencapai cita-cita demi membahagiakan kedua orang tuanya. “Contoh orang semangat ini, luar biasa kayak gini, Istimewa sekali, saya bangga dengan kamu Komala, saya ingin kamu sukses beserta yang lain,” tutup Gus Ipul.

    Penulis: Hutomo Budi/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Presiden beri arahan ke Kemhan dan TNI antisipasi gejolak global

    Presiden beri arahan ke Kemhan dan TNI antisipasi gejolak global

    Presiden Prabowo Subianto (kiri) memberikan pengarahan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Kepala BIN M. Herindra, Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo di kediaman pribadi Presiden RI, Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

    Seskab: Presiden beri arahan ke Kemhan dan TNI antisipasi gejolak global
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memanggil petinggi di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Badan Intelijen Negara untuk memberikan arahan-arahan secara langsung mengenai gejolak global dan langkah-langkah antisipasinya.

    “Masalah pertahanan adalah masalah yang vital bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara,” kata Seskab Teddy dalam siaran resmi Sekretariat Kabinet yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, membagikan salah satu isi arahan Presiden dalam rapat terbatas soal pertahanan dan keamanan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8).

    Dalam rapat terbatas itu, Presiden Prabowo berbicara langsung dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, yang tepat duduk di sebelah kanan Presiden, kemudian, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang duduk tepat di sebelah kiri Presiden.

    Panglima TNI, sebagaimana ditunjukkan dalam foto-foto yang dibagikan oleh Sekretariat Presiden, terlihat mencatat poin-poin arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.

    Kemudian, rapat itu juga dihadiri oleh pimpinan TNI dan petinggi Kementerian Pertahanan lainnya, yang duduk bersama-sama dalam format meja bundar. Di samping Panglima TNI, ada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Wakil KSAD Letjen TNI Tandyo Budi Revita.

    Di sebelah Menhan Sjafrie, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra, kemudian ada Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari.

    Di seberang kursi Presiden, ada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang juga mengikuti rapat dan mendengar langsung arahan-arahan Presiden Prabowo kepada jajaran pimpinan TNI, Kemhan, dan BIN.

    Seskab Teddy melanjutkan Presiden Prabowo dalam rapat tersebut juga menjelaskan arti kemerdekaan sejati, khususnya menjelang peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di hadapan pimpinan Kemhan, TNI, dan BIN itu. Presiden menekankan kekuatan pertahanan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan, tetapi juga kunci untuk melindungi kekayaan alam bangsa.

    “Jika sebuah negara ingin merdeka sesungguhnya, jika sebuah negara ingin sejahtera, maka harus punya kekuatan untuk melindungi diri, termasuk untuk melindungi semua kekayaan alam yang ada,” kata Seskab Teddy membagikan pesan Presiden Prabowo kepada pejabat negara bidang pertahanan dan keamanan saat rapat di Hambalang.

    Sumber : Antara

  • Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum

    Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum

    Konferensi pers DPP Partai Hanura terkait keputusan Presiden tentang abolisi dan amnesti di Jakarta, Sabtu (2/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Partai Hanura: Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Partai Hanura mengatakan abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8) bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan upaya mengoreksi hukuman dengan cara yang konstitusional.

    Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan abolisi dan amnesti merupakan perangkat hukum luar biasa yang dapat digunakan dalam situasi ketika hukum dibajak untuk tujuan kekuasaan.

    “Partai Hanura sangat percaya bahwa keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ucap Benny.

    Oleh karena itu, Partai Hanura menyatakan mendukung penuh abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden. Partai menilai keputusan tersebut merupakan cerminan sikap kenegarawanan kepala negara.

    “Keputusan ini adalah sikap kenegarawanan seorang Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari restorasi konstitusional untuk mengembalikan muruah hukum kepada tujuan sejatinya untuk melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik,” tuturnya.

    Partai Hanura berharap keputusan untuk memberikan pengampunan ini menjadi momentum penting bagi Presiden untuk menyelesaikan perbaikan sistem penegakan hukum nasional, sekaligus menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi, dan persatuan nasional.

    Negara, imbuh Benny, tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok-kelompok pembela terhadap demokrasi.

    Di samping itu, Partai Hanura menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, khususnya aparat penegak hukum, untuk menjadikan langkah Presiden ini sebagai momentum kebangkitan era penegakan hukum yang bebas dari represi.

    “Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang jujur, hukum yang bersih dan berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan hukum yang digunakan sebagai alat politik kekuasaan dan alat balas dendam,” ucap Benny.

    “Hukum harus tunduk pada kebenaran dan keadilan, juga dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” imbuh dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken keputusan presiden (keppres) terkait abolisi dan amnesti pada Jumat (1/8).

    Amnesti diberikan kepada sebanyak 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sedangkan abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu calon anggota legislatif Harun Masiku, sementara Tom divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Usai menerima keppres amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong langsung bebas dari tahanan pada Jumat (1/8) malam.

    Sumber : Antara

  • Hasto tiba di lokasi Kongres Ke-6 PDIP, Megawati menitikkan air mata

    Hasto tiba di lokasi Kongres Ke-6 PDIP, Megawati menitikkan air mata

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyambut Hasto Kristiyanto yang baru tiba di lokasi Kongres Ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Hasto tiba di lokasi Kongres Ke-6 PDIP, Megawati menitikkan air mata
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 18:47 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) demisioner PDIP Hasto Kristiyanto tiba di lokasi Kongres Ke-6 PDIP, Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu, dan langsung mencium tangan dan memeluk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga Megawati menitikkan air mata.

    Momen tersebut terjadi di tengah-tengah Megawati menyampaikan pidato politik ketika suasana sedang hening. Saat itu, Hasto memasuki ballroom tempat kongres dan langsung naik ke panggung untuk menghampiri Megawati.

    “Saya tadinya berdoa tetapi saya tidak terlalu berharap, bahwa yang namanya Pak Hasto, berada kembali di kelilingi kita semua,” kata Megawati setelah Hasto turun panggung.

    Megawati pun menghentikan sejenak pidatonya dan sesekali menyeka air mata menggunakan tisu. Dia pun mengatakan bahwa kehadiran Hasto adalah bukti bahwa kebenaran akan menang.

    Seluruh kader PDIP yang ada di lokasi pun bertepuk tangan sambil meneriakkan nama Megawati.

    “Maka ingatlah apa yang tadi saya katakan, harus teguh, harus setia, karena itulah anugerah yang diberikan kepada manusia oleh Allah Subhana Wa Ta’ala,” kata Presiden Ke-5 Republik Indonesia itu.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    Hasto menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rutan KPK pada Jumat (1/8) malam pukul 21.23 WIB

    “Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK, Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Kemungkinan besar Hasto datang ke Kongres PDIP

    Kemungkinan besar Hasto datang ke Kongres PDIP

    Ketua DPP PDIP demisioner, Deddy Yevri Sitorus di Kongres Ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu, (2/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Deddy Sitorus: Kemungkinan besar Hasto datang ke Kongres PDIP
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 16:11 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDIP demisioner Deddy Yevri Sitorus mengatakan kemungkinan besar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan datang ke Kongres Ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu, setelah bebas dari tahanan karena diberi amnesti oleh Presiden.

    Menurut dia, Sekretaris Jenderal PDIP yang kini juga demisioner itu saat ini sedang berupaya untuk hadir ke Bali. Menurut dia, Hasto pun sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Besar kemungkinan akan ada hadir. Tetapi pasti atau tidaknya silahkan hubungi Mas Hasto,” kata Deddy saat diwawancarai di sela-sela kongres, Sabtu.

    Dia mengungkapkan bahwa suasana kebatinan yang terjadi saat kongres itu mengharapkan agar Hasto bisa segera hadir di kongres agar menjadi penanda bahwa kejahatan akan kalah melawan kebenaran.

    Di sisi lain, dia mengatakan bahwa Kongres PDIP itu bersifat internal dan hanya bisa dihadiri oleh kader PDIP, sehingga dia pun tidak mengonfirmasi kehadiran pihak lainnya, termasuk tokoh-tokoh dari partai lain.

    “Kongres kali ini adalah Kongres yang memang kita buat dalam konteks tantangan-tantangan yang dihadapi partai pada waktu-waktu belakangan ini,” kata dia.

    Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    Hasto menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rutan KPK pada Jumat (1/8) malam pukul 21.23 WIB

    “Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK, Jakarta.

    Sumber : Antara