Category: elshinta.com Politik

  • Prabowo terbitkan Perpres 202/2024 tentang pembentukan DPN

    Prabowo terbitkan Perpres 202/2024 tentang pembentukan DPN

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebelum penandatangan bertia acara pelantikan Donny sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Senin (20/12/2024). Presiden melantik Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU/pri)

    Prabowo terbitkan Perpres 202/2024 tentang pembentukan DPN
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 22 Desember 2024 – 12:01 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

    Dokumen salinan yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Minggu, menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

    Pada Bab 1 yang memuat Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan DPN sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

    Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, DPN memiliki beberapa fungsi, yaitu menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.

    Selain itu, DPN juga bertugas menyusun kebijakan terpadu terkait pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, serta merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis serta program prioritas di bidang pertahanan nasional.

    Dalam Bab II terkait Organisasi, susunan organisasi DPN terdiri atas Ketua DPN yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap. Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat lain. Sedangkan anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi.

    Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Pasal 6 Perpres itu menyebutkan Ketua DPN akan dibantu Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan, serta sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

    DPN bertugas merumuskan kebijakan strategis terpadu yang mencakup geostrategi, geopolitik, geoekonomi, serta mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara. Fungsi tersebut dijalankan melalui berbagai koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

    Pelaksanaan tugas DPN akan didukung pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan. Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres mulai berlaku.

    Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024. Informasi lebih lengkap terkait Perpres Nomor Nomor 202 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan ini.

    Sumber : Antara

  • Kebijakan kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP

    Kebijakan kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP

    Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto dalam kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (28/11/2024). (ANTARA/HO-Pemprov Jatim)

    Waka Banggar: Kebijakan kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 22 Desember 2024 – 12:30 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Legislator dari Fraksi Gerindra itu mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP.

    Untuk itu, dia menilai sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

    “Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin Panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” ujar anggota Komisi XI DPR RI itu.

    Dia pun mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebab kebijakan itu menjadi payung hukum yang diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.

    “Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” ucapnya.

    Sebaliknya, dia menilai sikap PDIP saat ini seperti upaya “melempar bola panas” kepada pemerintahan Presiden Prabowo, padahal kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk DPR periode sebelumnya dari PDIP.

    “Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka, jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” tuturnya.

    Dia pun menegaskan jika Presiden Prabowo sedianya sudah “mengulik” kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah, salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN tersebut dikenakan terhadap barang-barang mewah.

    “Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Bawaslu telusuri soal undangan syukuran berlogo Pemkot Salatiga

    Bawaslu telusuri soal undangan syukuran berlogo Pemkot Salatiga

    Foto: Pranoto/Radio Elshinta

    Bawaslu telusuri soal undangan syukuran berlogo Pemkot Salatiga
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 22:12 WIB

    Elshinta.com – Tasyakuran Pesta Rakyat dengan menggelar pementasan wayang kulit di Alun-alun Pancasila Salatiga, Jawa Tengah yang digelar pada Minggu 15 Desember 2024 malam lalu dengan dugaan  mencantumkan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga saat ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

    Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga saat ini melakukan penuluran karena informasi yang berkembang kegiatan itu merupakan acara tasyakuran kemenangan salah satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga terpilih  Pilwakot Salatiga 2024.

    Komisioner Bawaslu Kota Salatiga Bintar Lulus Pradipta mengatakan, Bawaslu Kota Salatiga sudah meminta klarifikasi event organisasi (EO) terkait kegiatan itu. 

    “Oleh EO dikatakan acara tersebut diprakarsai oleh civil sosiety atau masyarakat sipil. Namun Bawaslu Kota Salatiga tidak berhenti di situ karena dalam surat undangan yang diterima Bawaslu Kota Salatiga untuk menghadiri acara tersebut juga ada logo Pemkot Salatiga,” jelasnya, Kamis (19/12), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.

    Setelah nanti dilakukan penelusuran lanjut Bintar, pihaknya akan  mengumumkan ke publik hasilnya.

    “Apakah ada unsur-unsur pelanggaran pemilu atau tidak Bawaslu Kota Salatiga  belum bisa menyimpulkan, karena semua butuh alat bukti. Karena ini temuan bukan adanya laporan, jadi perlu alat-alat pembuktian dulu,” tegasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kementerian PANRB dukung penguatan peran perempuan dalam pemerintahan

    Kementerian PANRB dukung penguatan peran perempuan dalam pemerintahan

    Menteri PANRB Rini Widyantini saat menghadiri Hari Ulang Tahun Ikatan Pimpinan Tinggi Perempuan Indonesia, di Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

    Kementerian PANRB dukung penguatan peran perempuan dalam pemerintahan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 12:37 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa kementeriannya mendukung penguatan peran perempuan dalam pemerintahan.

    Rini mengatakan bahwa dukungan tersebut sejalan dengan amanat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal reformasi birokrasi, termasuk di bidang pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), dan kesetaraan dalam pengisian jabatan.

    “Hal ini tentu memiliki keterkaitan erat dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender di lingkungan pemerintahan,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa dukungan tersebut diberikan karena sesuai dengan misi kelima dan arah pembangunan ke-14 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yakni keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif.

    Kemudian, kata dia, mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengatakan bahwa persentase perempuan yang menduduki posisi manajerial mengalami peningkatan. BPS mencatat pada 2015 terdapat 22,32 persen, sedangkan pada 2023 telah mencapai 35,02 persen.

    “Kenaikan yang cukup signifikan ini menunjukkan adanya potensi untuk mengembangkan kepemimpinan perempuan di Indonesia,” ujarnya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa masih dibutuhkan dukungan dan komitmen aktif dari seluruh pihak terhadap penguatan peran perempuan dalam pemerintahan.

    “Saya mengajak para hadirin sekalian untuk dapat secara aktif mengambil peran dalam membantu perempuan untuk memecahkan berbagai hambatan yang dihadapi, termasuk membangun lingkungan kerja yang inklusif bagi perempuan,” ajaknya.

    Sumber : Antara

  • Gerindra kembali raih penghargaan keterbukaan informasi publik ke-11 kalinya  

    Gerindra kembali raih penghargaan keterbukaan informasi publik ke-11 kalinya  

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Gerindra kembali raih penghargaan keterbukaan informasi publik ke-11 kalinya  
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 14:14 WIB

    Elshinta.com – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) pada malam anugerah yang digelar di Hotel Movenpick Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Pada malam anugerah tersebut Partai Gerindra menerima penghargaan dengan predikat kualifikasi informatif partai politik (parpol) terbaik bersama dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Demokrat yang masing-masing menempati peringkat dua, tiga dan empat.

    Penghargaan keterbukaan informasi publik yang diterima oleh Partai Gerindra sebanyak sebelas kali dimana enam penghargaan lainnya selalu menempati peringkat satu, menurut Wakil bendahara umum Partai Gerindra – Satrio Dimas membuktikan jika Partai Gerindra amanah dalam menjalankan Undang-Undang (UU) yang menyatakan partai bisa dikelola dengan baik, transparan, bersih dan akuntabel.

    “Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami kader Partai Gerindra diseluruh tanah air dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan baik dan semakin dicintai masyarakat karena keterbukaan dari Partai Gerindra,” ungkap Satrio Dimas.

    Dengan penghargaan keterbukaan informasi publik yang kembali diterima Partai Gerindra, Satrio menambahkan penghargaan ini menjadi motivasi dan keterbukaan informasi publik harus konsisten terus dilakukan di tahun-tahun mendatang.

    Penghargaan keterbukaan informasi publik yang diraih oleh Partai Gerindra yang merupakan hasil monitoring terhadap 363 badan publik yang dilakukan oleh KIP, Satrio menambahkan dapat menjadikan Partai Gerindra sebagai partai modern, partai masa depan yang terus-menerus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

    Seperti diketahui sebelumnya semenjak tahun 2014 disetiap malam anugerah, Partai Gerindra selalu mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Informasi Pusat (KIP). Dari 11 kali keikutsertaannya, Partai Gerindra belum pernah absen memperoleh gelar keterbukaan informasi publik.

    Partai Gerindra pernah meraih penghargaan keterbukaan informasi publik dengan peringkat pertama sebanyak 6 kali masing-masing pada tahun 2014, 2017, 2020, 2022, 2023 serta 2024.

    Pada tahun 2013, Partai Gerindra dinyatakan sebagai parpol dengan indeks transparansi keuangan tertinggi. Sementara itu pada tahun 2023, Partai Gerindra dinobatkan sebagai satu-satunya parpol dengan layanan ramah disabilitas.

    Untuk tahun 2024, Partai Gerindra memperoleh gelar parpol dengan transparansi keuangan dan informasi paling optimal.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Kementerian PANRB minta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN

    Kementerian PANRB minta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

    Kementerian PANRB minta instansi percepat pemetaan tenaga non-ASN
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 06:43 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta instansi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

    Tenaga non-ASN yang dimaksud Kementerian PANRB adalah pekerja aktif yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database (pangkalan data, red.) memiliki kesempatan untuk mendaftar pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, Menteri PANRB menjelaskan bahwa data yang perlu dipetakan adalah tenaga non-ASN dalam pangkalan data BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I, non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta non-ASN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.

    Selanjutnya, kata Rini, instansi pemerintah diminta menyampaikan umpan balik dan konfirmasi data non-ASN melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN ) BKN paling lambat 20 Desember 2024.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan pengiriman pendaftaran PPPK Periode II pada SSCASN BKN.

    Aba kemudian mengingatkan bahwa dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Dia mengatakan bahwa setiap pelamar wajib mengikuti seleksi dengan metode computer assisted test (CAT) atau seleksi berbasis komputer.

    Kemudian, lanjut dia, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.

    “Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” kata Aba.

    Berdasarkan keterangan yang sama, pendaftaran PPPK Periode II telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

    Sumber : Antara

  • Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Baleg DPR RI tunggu pemerintah terkait usulan pilkada dipilih DPRD
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 21:32 WIB

    Elshinta.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya menunggu pengajuan dari pemerintah terkait adanya usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemilihan kepala daerah dipilih oleh para Anggota DPRD.

    Dia mengatakan sejauh ini belum ada rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibahas pada tahun 2025. Pasalnya, kata dia, pembahasan suatu RUU akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025.

    “Intinya itu masuk ke prioritas apa tidak, itu saja dulu. Kalau kita di Baleg menunggu pembahasan dulu,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    Walaupun begitu, menurutnya pembahasan mengenai usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI. Namun menurut dia, Baleg DPR RI secara resmi belum menerima gambaran atau arahan soal RUU Pilkada yang mengubah sistem politik itu.

    “Inisiatif itu bisa datang dari mana saja, dari DPR, dari pemerintah,” ucap Bob Hasan.

    Walaupun begitu, dia memastikan Baleg DPR RI juga bakal mendengar masukan dari publik terkait usulan pilkada dipilih DPRD, yang banyak disorot karena dinilai akan mengurangi kedaulatan rakyat.

    Dia pun menilai bahwa jika pilkada dipilih oleh DPRD, maka belum tentu sepenuhnya menutup partisipasi publik. Karena sebelumnya sistem politik seperti itu pernah diterapkan.

    “Kalau ada pembahasan terhadap RUU politik tersebut diperlukan pembahasan partisipasi publik, kita juga akan mendengar forum diskusi atau keterangan dari publik,” ujar dia.

    Sumber : Antara

  • Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat

    Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat

    Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun membacakan surat pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader PDIP dalam siaran video resmi yang disiarkan di Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan

    Dari Effendi Simbolon hingga Jokowi, berikut daftar kader PDIP yang dipecat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 16:00 WIB

    Elshinta.com – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mencatat 27 kader yang dipecat terkait dengan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, sebanyak 27 nama tersebut terdiri atas Effendi Muara Sakti Simbolon hingga Joko Widodo.

    Secara perinci, terdapat 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain.

    Sebanyak 17 nama dimaksud, yakni Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB); Putu Agus Suradnyana dan Putu Alit Yandinata (Bali), Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah); Hugua (Sulawesi Tenggara); Elisa Kambu (Papua Barat Daya); John Wempi Wetipo dan Willem Wandik (Papua Tengah); serta Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya).

    Berikutnya, Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur); Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah); Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau); Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara); Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua); Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara); Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara); serta Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara).

    Selain itu, ada tujuh kader yang dipecat karena telah melanggar etik partai lantaran tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, yakni Weski Omega Simanungkalit serta Arimitara Halawa, Camelia Neneng Susanty Sinurat, dan Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara).

    Ada pula nama Hilarius Duha dan Yustina Repi (Nias Selatan, Sumatera Utara) serta Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).

    Sementara itu, Joko Widodo (Surakarta, Jawa Tengah) dipecat partai berlambang banteng moncong putih tersebut karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga merupakan pelanggaran etik dan
    disiplin partai serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

    Selanjutnya, ada Gibran Rakabuming Raka (Surakarta, Jawa Tengah) yang dipecat PDI Perjuangan karena telah melanggar etik partai dengan maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain dan Muhammad Bobby Afif Nasution (Medan, Sumatera Utara) yang dinilai telah melanggar etik PDI Perjuangan karena maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 dari partai lain.

    Sumber : Antara

  • Dipecat dari PDIP, Jokowi: Saya hormati keputusan itu

    Dipecat dari PDIP, Jokowi: Saya hormati keputusan itu

    Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.

    Dipecat dari PDIP, Jokowi: Saya hormati keputusan itu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 18:30 WIB

    Elshinta.com – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, angkat bicara terkait pemecatannya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam wawancara di kediamannya usai bertemu dengan relawan Bara pada Selasa (17/12/2024), Jokowi menegaskan bahwa ia menghormati keputusan partai.

    “Ndak apa, ndak apa, saya menghormati itu, dan saya tidak dalam posisi membela atau memberi penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti waktu yang akan mengujinya,” ujar Jokowi dengan tenang.

    Saat ditanya mengenai pengembalian Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, Jokowi hanya memberikan respons  senyum.

    Ketika ditanya tentang rencana politik ke depan dan kemungkinan membentuk partai baru, Jokowi mengungkapkan, “Sudah saya sampaikan, partai perorangan.”

    Pemecatan ini juga berdampak pada keluarganya, termasuk putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution. Namun, Jokowi enggan memberikan komentar lebih jauh terkait nasib Gibran. “Ya tanya saja ke Mas Gibran, jangan tanya saya,” jawabnya.

    Menanggapi anggapan bahwa pemecatan ini melanggar aturan partai, Jokowi kembali menegaskan bahwa ia tidak dalam posisi untuk membela diri. “Sudah saya sampaikan, saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena sudah diputuskan. Nanti, nanti, nanti waktu yang akan mengujinya,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Selasa (17/12). 

    Sebelumnya, PDIP secara resmi memecat Jokowi dari statusnya sebagai kader pada Senin (16/12/2024). Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, membacakan surat pemecatan yang mencakup Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Pj. Wali Kota sampaikan dua raperda mendesak dibahas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 19:12 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/12/2024). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah, staf ahli wali kota, asisten, inspektur, sekretaris DPRD, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat, lurah, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, pimpinan BUMD, ketua tim penggerak PKK Kota Tegal, serta insan pers.

    Dalam paparannya, Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa penyampaian kedua Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, dari 13 Raperda yang direncanakan, 11 di antaranya sudah dibahas, dan 2 Raperda yang belum dibahas disampaikan pada rapat paripurna tersebut.

    Pj. Wali Kota menjelaskan terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari diajukan sebagai tindak lanjut dari management letter hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    “BPK RI merekomendasikan agar Kepala Bakeuda berkoordinasi dengan PDAM dan menetapkan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tegal yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal sebagai penyertaan modal,” ujar Agus Dwi Sulistyantono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (17/12).

    Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menjelaskan beberapa temuan BPK RI terkait pemanfaatan BMD oleh Perumda Air Minum Tirta Bahari yang belum ditetapkan statusnya, antara lain: Pemanfaatan BMD berupa 13 paket jaringan pemipaan dan 2 mobil tangki senilai Rp23.363.959.900,00 belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal, Bagian laba atas penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal tahun 2002 sampai dengan 2018 sebesar Rp10.621.002.583,00 belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tegal, dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Kota Tegal (jumlah penyertaan modal yang akan diberikan kepada PDAM tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp11.929.000.000,00) belum direalisasikan.

    Selain itu, Raperda ini juga diperlukan untuk menyesuaikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 dengan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, yang mengharuskan adanya analisis investasi sebelum melakukan investasi. Hasil analisis investasi menunjukkan adanya BMD yang telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Bahari dan belum dicatat sebagai penyertaan modal. Di samping itu, bagian laba bersih Pemerintah Kota Tegal yang belum diterima juga perlu ditambahkan sebagai penyertaan modal.

    Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda tersebut diajukan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tegal. Pj. Wali Kota menyebut bahwa Raperda perubahan tersebut dianggap mendesak karena adanya perubahan regulasi terkait kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kepariwisataan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah yang tertuang dalam surat Nomor W.13-HN.01.01-1077 tanggal 5 Juli 2023. Kemenkumham meminta penyesuaian dasar hukum Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan peraturan perundang-undangan terkini, mengingat beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum Perda tersebut telah dicabut atau diubah.

    Beberapa poin penting yang perlu disesuaikan dalam Raperda tersebut antara lain: Perubahan istilah “Tanda Daftar Usaha Pariwisata” menjadi “Perizinan Berusaha”, Penyesuaian kewenangan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran usaha pariwisata, di mana Pemerintah Daerah hanya berwenang menerbitkan perizinan berusaha sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari Pemerintah Pusat, Kewajiban penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan perizinan berusaha di daerah, Penyesuaian terkait pengenaan sanksi, di mana UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih menekankan pada pengenaan sanksi administratif.

    Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD. “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, selalu memudahkan setiap langkah kita dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, membangun, dan menyejahterakan masyarakat Kota Tegal,” pungkasnya.

    Di akhir rapat paripurna, Pj. Wali Kota menyerahkan dokumen dua Raperda tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Tegal untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD.

    Sumber : Radio Elshinta