Category: Elshinta.com Metropolitan

  • Fadjar Churniawan gunakan angkutan umum ikuti pelantikan jadi bupati

    Fadjar Churniawan gunakan angkutan umum ikuti pelantikan jadi bupati

    Muhammad Fadjar Churniawan (kanan) menaiki bus Transjakarta untuk mengikuti pelantikan dirinya sebagai Bupati Kepulauan Seribu oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025). ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan Seribu

    Fadjar Churniawan gunakan angkutan umum ikuti pelantikan jadi bupati
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 08 Mei 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Fadjar Churniawan menggunakan angkutan umum bus Transjakarta saat mengikuti acara pelantikan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta pada Rabu (7/5).

    “Hari yang berkesan bagi saya karena menggunakan transportasi umum untuk hadir ke acara pelantikan,” kata Muhammad Fadjar Churniawan sebelum acara pelantikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Rabu.

    Ia mengaku tidak sendiri menggunakan transportasi umum, tetapi bersama dengan teman-teman kepala dinas lainnya. Menurut Fadjar usai mengikuti Diklat Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) di Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, dirinya naik bus Transjakarta ke lokasi pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta dengan berpakaian seragam putih kepala daerah.

    Ia menjelaskan penggunaan transportasi umum ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Pada Hari Rabu yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum massal.

    “Ini menjadi contoh dan diharapkan juga dilakukan masyarakat,” kata dia.

    Ia menilai, dengan kebiasaan menggunakan transportasi umum dapat mengurangi kemacetan dan emisi gas buang yang menyebabkan polusi di DKI Jakarta. Selain itu, tradisi penggunaan transportasi umum yang baik ini harus dibudidayakan, termasuk bagi ASN yang ada di pulau juga diingatkan agar menggunakan transportasi umum.

    Fadjar menyampaikan setelah dilantik, dirinya akan segera memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kepulauan Seribu, seperti air bersih.

    “Setelah mengikuti diklat, saya akan langsung melaksanakan tugas untuk memenuhi kebutuhan warga. Sebelumnya saya juga sudah mengecek langsung SWRO (sea water reverse osmosis) di tiap pulau agar air bersih warga tercukupi,” katanya.

    Sebagai wilayah pariwisata, pihaknya akan menambah destinasi wisata di Kepulauan Seribu, salah satunya mengembangkan Pulau Kucing sesuai dengan mandat Gubernur. Kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait memperbanyak transportasi ke Kepulauan Seribu sehingga wisatawan dan warga semakin mudah untuk berwisata ke Kepulauan Seribu.

    “Rencananya akan ada penambahan jalur wisata. Saya berharap, warga di Kepulauan Seribu semakin sejahtera dan kebutuhan mereka bisa tercukupi,” kata dia.

    Muhammad Fadjar Churniawan pada Rabu (7/5), dilantik sebagai Bupati Kepulauan Seribu oleh Gubernur DKI Jakarta PramonoAnung, setelah sebelumnya menjabat sebagai Plt Bupati Kepulauan Seribu. Bersama Fadjar, juga dilantik Aceng Zaeni sebagai Wakil Bupati Kepulauan Seribu dan Tri Indrawan sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu.

    Sumber : Antara

  • Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN

    Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassaat

    KPK: Pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 21:24 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pejabat badan usaha milik negara (BUMN) tetap merupakan penyelenggara negara dan wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun penerimaan gratifikasi.

    Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5), mulanya menjelaskan ketentuan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: “Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 berbunyi: “Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

    Sementara Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis” salah satunya meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD).

    Setyo lantas menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 karena merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan mengurangi KKN.

    Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

    “Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” katanya menegaskan.

    Sumber : Antara

  • KPK tegaskan kerugian BUMN merupakan kerugian negara

    KPK tegaskan kerugian BUMN merupakan kerugian negara

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

    KPK tegaskan kerugian BUMN merupakan kerugian negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 21:48 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian negara.

    Setyo mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 menjadi acuan bagi KPK, dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.

    “Telah diputuskan oleh Majelis Hakim MK bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Dengan demikian, segala pengaturan di bawah Undang-Undang Dasar NRI 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK,” ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).

    Oleh sebab itu, kata dia KPK menyimpulkan kerugian BUMN tetap dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, kepada direksi, komisaris, maupun pengawas BUMN.

    Walaupun demikian, kata dia, pejabat BUMN dapat bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara bila terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR).

    “Vide Pasal 3Y dan 9F UU BUMN, misalnya diakibatkan adanya fraud, suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pasal 4B UU BUMN berbunyi, “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”

    Dengan demikian, KPK sempat melakukan kajian terkait kerugian tersebut tetap termasuk kerugian negara atau hanya kerugian BUMN.

    Pasal 3Y maupun Pasal 9F UU BUMN mengatur menteri, organ, anggota direksi, hingga pegawai BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

    Selain itu, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan berhati-hati, tidak memiliki benturan kepentingan, serta tidak memperoleh keuntungan pribadi.

    Sumber : Antara

  • Munjirin hujan-hujanan naik Transjakarta ke pelantikan di Balai Kota

    Munjirin hujan-hujanan naik Transjakarta ke pelantikan di Balai Kota

    Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menjelang pelantikan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Munjirin hujan-hujanan naik Transjakarta ke pelantikan di Balai Kota
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin memilih hujan-hujanan naik transportasi umum Transjakarta menuju ke pelantikan menjadi Wali Kota Jakarta Timur di Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini.

    “Karena hari Rabu ini ada aturan untuk menggunakan kendaraan umum, kita akan jalan bareng-bareng menuju halte terdekat untuk naik ke Balai Kota menggunakan Transjakarta. Dan Alhamdulillah, ini disambut dengan turun hujan yang cukup lebat,” kata Munjirin kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

    Hari Rabu bertepatan dengan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum mulai dari kediaman hingga ke kantor atau untuk menjalani aktivitas kedinasan lainnya. Sejak pukul 13.00 WIB, Munjirin dan jajaran tampak berbincang sembari menunggu jam keberangkatan. Tak lupa, juga mengabadikan momen bersama para pegawai.

    Munjirin mengenakan setelan seragam dinas berwarna putih didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho yang akan dilantik menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.

    Kemudian, pejabat lainnya yakni Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin yang akan dilantik menjadi Sekretaris Kota Kota Jakarta Selatan dan Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Hasudungan A Sidabalok yang dilantik menjadi Kepala Dinas KPKP DKI.

    Pukul 13.20 WIB, Munjirin beserta jajaran dan wartawan berjalan kaki seraya memegang payung di tengah hujan deras. Meski dilanda hujan dan bertemu genangan namun semangatnya tak kalah untuk menuju Halte Puskesmas Kebayoran Baru menunggu kedatangan bus Transjakarta rute 6N.

    Kemudian, pukul 13.25 WIB, bus rute 6N datang dan semua orang langsung beriringan memasuki transportasi umum tersebut menuju Blok M untuk transit. Selama di perjalanan Munjirin juga berbincang dengan para penumpang yang berada dalam bus.

    Lalu, sesampai di Terminal Blok M, Munjirin beserta jajaran menaiki bus rute 1P menuju Balai Kota untuk pelantikan. Hingga pukul 14.18 WIB, bus masih dalam perjalanan dan berada di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Suasana sekitar terlihat padat merayap lantaran hujan yang masih mengguyur kawasan tersebut.

    Sumber : Antara

  • Munjirin siap bertugas menjadi Wali Kota Jakarta Timur usai dilantik

    Munjirin siap bertugas menjadi Wali Kota Jakarta Timur usai dilantik

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Munjirin siap bertugas menjadi Wali Kota Jakarta Timur usai dilantik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 18:43 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin menyatakan siap untuk bertugas menjadi Wali Kota Jakarta Timur usai dilantik oleh Gubernur DKI Pramono Anung di Balai Kota.

    “Untuk Jakarta Timur sendiri nantinya saya akan bertugas di sana, tentunya akan meminta dukungan dari semua pihak untuk bareng-bareng memajukan wilayah Jakarta Timur,” kata Munjirin di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

    Munjirin juga mengucapkan terima kasihnya kepada semua instansi dan ASN yang telah berkolaborasi untuk memajukan kota Jakarta Selatan.

    Dia berharap ke depannya, apa yang baik di Jakarta Selatan bisa diteruskan dan ditingkatkan oleh pemimpin selanjutnya.

    Besar harapan kepada mantan Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar yang akan dilantik untuk mampu lebih memajukan Jakarta Selatan dengan pengalaman yang dimiliki.

    “Insyaallah nanti pengganti kita, Pak Anwar yang sudah memang berpengalaman juga menjadi Wali Kota, mudah-mudahan bisa meneruskan menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak akan melantik para calon pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika tidak naik transportasi umum pada Rabu ini.

    Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang sudah diteken sejak 23 April 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal melantik sekitar 40 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Adapun beberapa nama pejabat yang mengikuti pelantikan ini antara lain Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M. Fadjar Churmiawan, yang diproyeksikan menjabat Bupati Kepulauan Seribu.

    Kemudian, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat yang diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.

    Selanjutnya, Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin juga mengikuti pelantikan karena akan digeser untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Timur.

    Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, M. Anwar diproyeksikan menggantikan Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.

    Selain itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Augustinus, diusulkan untuk mengisi posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Pemkot Jaktim minta warga punya APAR untuk mitigasi risiko kebakaran

    Pemkot Jaktim minta warga punya APAR untuk mitigasi risiko kebakaran

    Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur memadamkan api yang membakar rumah toko (ruko) di Jalan Delima Raya RT 01/RW 05, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (6/5/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    Pemkot Jaktim minta warga punya APAR untuk mitigasi risiko kebakaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di wilayah tersebut untuk mempunyai atau memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap rumah guna memitigasi risiko terjadinya kebakaran.

    “Harapannya warga masyarakat memiliki APAR sendiri di rumahnya masing-masing untuk mencegah dan juga ketika terjadi bahaya kebakaran tadi sudah dimulai sejak dini tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu.

    Tada tahun 2024 ada 443 kejadian kebakaran di Jakarta Timur (Jaktim). Kemudian, dalam periode Januari sampai April 2025 sudah ada 96 kejadian kebakaran.

    “Dari 96 kejadian kebakaran di Jakarta Timur, sebanyak 22 kejadian Alhamdulillah masyarakat dapat memadamkan api secara mandiri menggunakan APAR,” katanya.

    Artinya, 25 persen kejadian kebakaran, masyarakat sudah mengetahui dan menggunakan APAR sehingga saat kondisi darurat bisa mencegah kebakaran lebih hebat. Iin menyebutkan, Jakarta Timur merupakan wilayah terluas dan padat di Jakarta sehingga memungkinkan untuk memiliki banyak potensi dan risiko terjadinya kebakaran.

    Apalagi, kebakaran menjadi salah satu bencana yang dapat menyebabkan kerugian besar, baik bagi kehidupan manusia, harta benda maupun lingkungan. Karena itu, pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran.

    Melalui penanganan dini kebakaran ini dapat mencegah adanya korban jiwa, luka maupun harta benda yang lebih besar. “Tentu kita harus paham bahwa lingkungan ini menjadi lingkungan yang berpotensi rawan bencana,” ujar Iin.

    Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (GEMPAR) sebagai upaya pencegahan dini kasus kebakaran. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya APAR.

    “Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi. Sosialisasi program GEMPAR ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat atau ASN,” katanya.

    Sosialisasi yang diikuti sebanyak 200 peserta itu untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat sekaligus mengajak masyarakat untuk memiliki APAR.

    “Saya minta ASN bisa memulai untuk memiliki APAR agar bisa memberikan keteladanan kepada masyarakat,” katanya.

    Sumber : Antara

  • ASN dukung wacana seminggu tiga kali wajib naik transportasi umum

    ASN dukung wacana seminggu tiga kali wajib naik transportasi umum

    Kepala Seksi Suku Dinas Komunikasi Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Selatan Erwin Lobo saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    ASN dukung wacana seminggu tiga kali wajib naik transportasi umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara di Jakarta Selatan mendukung wacana seminggu tiga kali wajib naik transportasi umum sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

    “Saya tidak ada masalah, saya tiap hari naik transportasi umum jadi tidak ada masalah kalau saya,” kata Kepala Seksi Suku Dinas Komunikasi Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Selatan Erwin Lobo ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

    Erwin menanggapi usulan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah yang mendorong agar kebijakan penggunaan transportasi umum oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperluas frekuensinya. Erwin menilai kebijakan ASN wajib naik transportasi umum setiap Rabu terbilang bagus untuk menjaga kesehatan dengan berjalan kaki.

    Kemudian juga diharapkan berdampak langsung dengan lingkungan demi mengurangi kemacetan dan polusi udara. “Saya harap bisa berkontribusi langsung agar kebijakan tersebut lebih baik,” ujarnya.

    Erwin membutuhkan estimasi waktu 90 menit dari rumahnya di Tangerang Selatan menuju Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel). Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Hasudungan A Sidabalok optimis kebijakan ini berdampak baik.

    “Itu pasti berdampak baik karena mengurangi kemacetan, lebih hemat dan juga bisa memberdayakan angkutan umum yang sudah baik dan sudah ada selama ini,” ujar Hasudungan.

    ASN yang rumahnya berada di Cibubur tersebut mengaku menyiasati waktu dengan berangkat lebih pagi agar bisa tepat waktu sampai ke kantor.

    “Jadi memang harus kita sikapi dengan baik, dengan strategi-strategi. Mungkin kita setengah jam lebih awal berangkat dari rumah,” katanya.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

    Tujuan dari adanya Ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

    Sumber : Antara

  • Pemkot Jaktim upayakan penambahan JakLingko di wilayah perbatasan

    Pemkot Jaktim upayakan penambahan JakLingko di wilayah perbatasan

    Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah naik angkutan umum untuk berangkat menuju agenda kegiatan di Hotel Balairung, Jalan Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (30/4/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    Pemkot Jaktim upayakan penambahan JakLingko di wilayah perbatasan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Jakarta Timur akan mengupayakan adanya penambahan JakLingko di wilayah perbatasan Jakarta. 

    “Kalau saya lebih ke JakLingko ya. Karena saya merasa saya di Pondok Gede atau perbatasan Jakarta belum ada JakLingko,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Halte Transjakarta Cawang Central, Rabu.

    Iin menjelaskan, perjalanan menggunakan transportasi umum akan lebih nyaman jika angkutan kecil seperti JakLingko sudah diperbanyak.

    “Jadi kalau ada JakLingko saya rasa akan lebih memudahkan dan saya nyaman naik angkutan umum tuh. Lebih cepat juga kalau dilihat dari waktu, kalau kita mau pertimbangkan waktu cepat ya kita harus lebih pagi,” katanya.

    Apalagi, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta ataupun pekerja swasta yang membutuhkan JakLingko untuk menuju halte Transjakarta terdekat.

    “Dari Pondok Gede, Cileungsi atau sekitar itu kan teman-teman banyak juga yang kerjanya bukan hanya di daerah rumahnya tetapi Jakarta ya,” ungkap Iin.

    Hari ini, Iin menyebutkan berangkat menggunakan angkutan umum lebih siang dibandingkan minggu pertama ASN naik transportasi umum ke tempat kerja. Menurut Iin, Transjakarta juga tidak terlalu padat sekitar pukul 06.30 WIB, karena masyarakat banyak yang berangkat ada pukul 06.00 WIB.

    “Saya hari ini sengaja berangkat agak siang sedikit ya, kemarin itu pukul 06.00 WIB kurang dari rumah ke Terminal Pinang Ranti, tadi saya pukul 06.00 WIB lewat baru sampai Pinang Ranti,” katanya.

    Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap kebijakan ASN naik angkutan umum untuk berangkat kerja setiap hari Rabu melalui sistem foto. Swafoto tersebut berisi waktu, hari, tanggal dan lokasi ASN berada. Swafoto dikirim ke bagian kepegawaian Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur sebagai bukti ASN tersebut berangkat sesuai kebijakan yang diatur.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

    Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

    Sumber : Antara

  • ASN pakai kendaraan pribadi karena lupa wajib naik transportasi umum

    ASN pakai kendaraan pribadi karena lupa wajib naik transportasi umum

    Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta Selatan masih ada yang menggunakan kendaraan pribadi, Jakarta, Rabu (7/5/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    ASN pakai kendaraan pribadi karena lupa wajib naik transportasi umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 12:29 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memakai kendaraan pribadi ke kantor karena lupa wajib naik transportasi umum setiap Rabu sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Berdasarkan pantauan di lokasi, seorang ASN menaiki sepeda motor berwarna biru tiba di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) pukul 07.27 WIB.

    Pria itu dihadang oleh sejumlah personel satuan tugas (Satgas) pengawas di depan gerbang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Pria itu mengaku lupa adanya kewajiban baru hingga akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Hasudungan A Sidabalok mengatakan, pentingnya kesadaran diri terkait adanya kewajiban menaiki transportasi umum bagi ASN setiap Rabu.

    Hasudungan yang memilih menaiki transportasi umum, mengingatkan sudah ada sosialisasi dan regulasi yang berlaku.

    “Kita serahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Tanggung jawab pribadi, tanggung jawab moral untuk melaksanakan aturan ini karena aturan itu nggak mungkin kita monitor selama 24 jam,” kata Hasudungan.

    Dia menilai kewajiban ini terbilang baik lantaran memaksimalkan fasilitas yang sudah disediakan Pemerintah Provinsi DKI. Terlebih, saat ini transportasi umum di Jakarta sudah saling terintegrasi sehingga bukan menjadi alasan untuk tidak memanfaatkannya.

    “Sebenarnya prinsipnya itu kalau kita, kecurangan itu pasti ada. Tapi kita menyerahkan sepenuhnya kepada mereka,” katanya.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan pengawasan terhadap kebijakan ASN naik angkutan umum untuk berangkat kerja setiap hari Rabu melalui swafoto lalu dikirimkan ke laman bit.ly yang akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi DKI. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025. Tujuan dari adanya Ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

    Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

     

    Sumber : Antara

  • Pejabat yang tak naik transportasi umum tak akan dilantik

    Pejabat yang tak naik transportasi umum tak akan dilantik

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Pramono: Pejabat yang tak naik transportasi umum tak akan dilantik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 12:47 WIB

    Elshinta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak akan melantik para calon pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika tidak naik transportasi umum pada Rabu ini. Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang sudah diteken sejak 23 April 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

    “Hari ini saya akan melantik mungkin 35 atau 40 pejabat di Balai Kota,” kata Pramono saat dijumpai di wilayah Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu.

    Dia sudah mewanti-wanti kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum maka tidak akan dilantik. Sebab, menurut dia, seluruh ASN wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Bahkan dirinya sendiri pun juga turut mematuhi peraturan tersebut.

    “Karena ini bagian dari kita memberikan contoh. Saya sendiri saja tetap naik transportasi umum,” kata Pramono.

    Adapun beberapa nama pejabat yang mengikuti pelantikan ini antara lain Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M. Fadjar Churmiawan, yang diproyeksikan menjadi Bupati Kepulauan Seribu. Kemudian, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat yang diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.

    Selanjutnya, Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin juga mengikuti pelantikan karena akan digeser untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Timur. Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, M. Anwar diproyeksikan menggantikan Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Selatan.

    Selain itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Augustinus, diusulkan untuk mengisi posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.

    Sumber : Antara