Category: Elshinta.com Metropolitan

  • Dinas KPKP DKI klarifikasi soal isu BPJS hewan

    Dinas KPKP DKI klarifikasi soal isu BPJS hewan

    Petugas bersiap menyuntikkan vaksin rabies gratis di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Oktober 2023 jumlah vaksinasi rabies mencapai sebanyak 56.173 ekor. ANTARA FOTO/Lifia Mawaddah Putri

    Dinas KPKP DKI klarifikasi soal isu BPJS hewan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 19:30 WIB

    Elshinta.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengklarifikasi bahwa wacana mengenai layanan kesehatan hewan yang ramai disebut sebagai “BPJS hewan” tidak benar.

    Hasudungan pun meluruskan bahwa program tersebut bukanlah BPJS seperti yang berlaku bagi manusia, melainkan subsidi atau potongan harga untuk pelayanan kesehatan hewan, khususnya bagi pemilik hewan dari kalangan kurang mampu.

    “Bukan BPJS. Hanya subsidi atau potongan harga kalau BPJS kan ada iurannya. Wacana untuk memberikan subsidi kepada pemilik hewan yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hewan,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan sistem subsidi atau potongan harga yang dimaksud akan berlaku saat pemilik membawa hewannya untuk diperiksa ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Namun, dia menekankan wacana ini masih dalam tahap perencanaan awal dan memerlukan kajian komprehensif sebelum bisa diimplementasikan.

    Sebelum direalisasikan, kata Hasudungan, Dinas KPKP lebih memilih untuk mempersiapkan sarana prasarana terlebih dahulu, seperti menambah Puskeswan karena untuk saat ini Jakarta baru memiliki dua Puskeswan, yakni di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

    Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI-P Hardiyanto Kenneth mendorong wacana layanan BPJS hewan untuk pemilik yang kurang mampu karena tidak semua pemilik hewan di Jakarta memiliki kondisi ekonomi yang memadai.

    “Tidak semua pemilik hewan berlatar belakang dari kalangan mampu. Kadang yang mereka rescue itu kucing liar dan anjing liar, biasanya mereka juga akan merawatnya. Mereka adalah garda terdepan dalam bantuan pada hewan domestik,” kata Kenneth.

    Layanan BPJS hewan nantinya akan terintegrasi dengan sistem identifikasi peliharaan melalui microchip yang bertujuan untuk pendataan.

    Oleh karena itu, Kenneth berharap agar Puskeswan Ragunan menjadi barometer pelayanan kesehatan hewan di Indonesia. Sebab, dia menyoroti Puskeswan Ragunan telah memiliki kemajuan pelayanan yang signifikan.

    “Saya ingin Puskeswan ini menjadi contoh nasional dan internasional. Ini tantangan buat Dr. Hasudungan untuk mewujudkan rumah sakit hewan yang berstandar internasional,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Tindak lanjut edaran Gubernur, Lurah Harapan Jaya gelar patroli pelajar

    Tindak lanjut edaran Gubernur, Lurah Harapan Jaya gelar patroli pelajar

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Tindak lanjut edaran Gubernur, Lurah Harapan Jaya gelar patroli pelajar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 21:34 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat terkait pemberlakuan jam malam bagi peserta didik.

    Melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keamanan remaja di malam hari.

    Lurah Harapan Jaya, Mohamad Soleh, mengatakan pihaknya telah melakukan patroli rutin setiap malam, terutama sejak akhir pekan lalu, guna menertibkan pelajar yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.

    “Kami memulai dengan apel bersama setiap malam. Setelah itu, kami lakukan pemantauan langsung di lapangan terhadap anak-anak sekolah yang masih berada di luar rumah. Dampaknya sangat positif, karena wilayah kami menjadi lebih kondusif,” kata Mohamad Soleh saat diwawancarai, Rabu (11/6/2025).

    Selama tiga hari pelaksanaan patroli, petugas menemukan sekitar 20 pelajar masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00. Mereka terjaring di berbagai lokasi, terutama di warung kopi atau tempat tongkrongan yang umum dijadikan tempat berkumpul.

    “Anak-anak ini biasanya nongkrong di warkop, sambil bermain HP dan bersantai. Ini menjadi perhatian kami karena bukan hanya soal waktu, tapi kebiasaan mereka yang perlu dibentuk agar lebih disiplin,” ungkapnya.

    Soleh menjelaskan para pelajar yang terjaring tidak langsung diberikan sanksi, melainkan didata terlebih dahulu, mulai dari nama, tempat 
    tanggal lahir, hingga asal sekolah.

    Ia menyebut, jika yang bersangkutan kembali ditemukan melanggar, pihak kelurahan akan mengirimkan surat teguran resmi kepada sekolah tempat mereka menempuh pendidikan.

    “Tindakan kami ini sebatas pengawasan. Sanksi lebih lanjut akan kami serahkan kepada pihak sekolah. Kami ingin anak-anak ini terbina, bukan hanya ditindak,” paparnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (13/6). 

    Saat ditanya apakah selama patroli ditemukan indikasi tawuran pelajar atau penyalahgunaan narkoba, Lurah Harapan Jaya menegaskan hingga saat ini belum ada laporan terkait hal tersebut.

    “Alhamdulillah selama kami melakukan patroli, belum ada temuan yang mengarah ke tawuran maupun narkoba. Mudah-mudahan ke depannya juga tidak ada. Kami akan terus bersinergi dengan tiga pilar Kelurahan, TNI, dan Kepolisian untuk menjaga disiplin dan ketertiban,” ujarnya.

    Ia berharap melalui langkah ini, para pelajar dapat membentuk kebiasaan positif dengan tidak berkeliaran larut malam. Hal ini juga sejalan dengan tujuan edaran jam malam Gubernur, yakni menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan aman.

    “Kami tidak melarang anak-anak untuk bersosialisasi. Tapi waktunya harus tepat. Setelah pukul 9 malam, mereka harus berada di rumah, istirahat, dan fokus untuk kegiatan belajar keesokan harinya,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bus Transjakarta yang terbakar di TMB Rawa Buaya bukan milik DKI

    Bus Transjakarta yang terbakar di TMB Rawa Buaya bukan milik DKI

    Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan usai memadamkan api yang membakar bus Transjakarta bekas di Terminal Rawa Buaya, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Kebakaran tersebut menghanguskan 50 bus Transjakarta bekas yang diduga akibat percikan api saat proses pengelasan yang mengenai bahan mudah terbakar. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/rwa.

    Bus Transjakarta yang terbakar di TMB Rawa Buaya bukan milik DKI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 16:55 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 20 unit bangkai bus Transjakarta yang terbakar di Terminal Mobil Barang (TMB) Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (10/6) bukan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun PT Transportasi Jakarta.

    “Unit bus eks Transjakarta yang terbakar tidak lagi menjadi aset Pemprov DKI Jakarta maupun PT Transportasi Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan total sebanyak 104 unit bus eks Transjakarta di area Pool Rawa Buaya kepemilikannya ada pada perusahaan yang memenangkan lelang eks armada bus Transjakarta. Lelang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

    Adapun kondisi bus-bus tersebut sudah tidak laik jalan karena faktor usia maupun kondisi yang tidak lagi baik. Unit-unit bus yang tidak terpakai itu telah melalui proses lelang yang telah dimenangkan oleh salah satu perusahaan.

    Sementara itu, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat mengungkapkan kejadian berawal dari percikan api dari pekerjaan pengelasan, lalu menyebabkan 50 bangkai bus Transjakarta terbakar.

    Total sebanyak 18 unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi tersebut.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengungkapkan tidak ada korban jiwa atau pun korban luka akibat kebakaran puluhan bangkai bus itu.

    Sumber : Antara

  • Khofifah pastikan Jalur Cangar-Pacet kembali dibuka 24 Jam

    Khofifah pastikan Jalur Cangar-Pacet kembali dibuka 24 Jam

    Pengumuman dibukanya Jalur Cangar-Pacet yang menghubungkan Kabupaten Mojokerto dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang kembali dibuka 24 jam mulai Jumat (13/6/2025). (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

    Khofifah pastikan Jalur Cangar-Pacet kembali dibuka 24 Jam
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 17:03 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan jalur Cangar–Pacet yang menghubungkan Kabupaten Mojokerto dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang kembali dibuka 24 jam mulai Jumat (13/6), setelah seluruh proses perbaikan pasca-longsor rampung dan dinyatakan aman.

    “Alhamdulillah mulai hari ini, jalur Cangar–Pacet siap dibuka 24 jam. Setelah longsor beberapa waktu lalu, jalur ini sempat diberlakukan sistem buka tutup. Kini, setelah hasil asesmen Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Pemprov Jatim menyatakan aman, jalur kembali dibuka penuh,” ujar Gubernur Jatim Khofifah dalam keterangan di Surabaya, Jumat.

    Jalur Cangar–Pacet sempat ditutup sejak 3 April 2025 menyusul terjadinya longsor di kawasan tersebut. Perbaikan jalan dan terasering dilakukan secara bertahap, dengan sistem buka tutup diberlakukan selama masa pengerjaan. Pembukaan kembali jalur dilakukan setelah Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Pemprov Jawa Timur melakukan evaluasi dan pengecekan akhir terhadap kondisi jalan pada Kamis (12/6) di Rest Area Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    “Setelah dilakukan berbagai pengecekan langsung, kondisi jalan dinyatakan baik, layak, dan aman, untuk dilalui. Maka per hari ini jalur sudah dibuka 24 jam,” kata Khofifah.

    Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat aktif dalam penanganan dampak longsor sejak April lalu, termasuk elemen perangkat daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Adapun instansi yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat antara lain BPBD Provinsi Jatim, Dinas PU Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Mojokerto, UPT Tahura Raden Soerjo, serta Forkopimda.

    “Berdasarkan laporan BPBD Jatim, penanganan darurat telah dilakukan oleh Tim Teknis. Pekerjaan yang diselesaikan meliputi pembangunan tembok penahan tanah sisi barat dan timur, pemasangan trucuk bambu, guard rail, pipanisasi saluran air, EWS longsor, penanaman tumbuhan penahan tanah seperti vetiver, matoa, dan petai, serta pemasangan penerangan jalan umum,” katanya.

    Meski telah dibuka, Khofifah menegaskan sistem buka tutup tetap dapat diberlakukan sementara oleh Tahura Raden Soerjo dan Polsek Pacet apabila terdapat peringatan curah hujan tinggi atau kondisi yang dinilai membahayakan. Ia juga menambahkan Tahura Raden Soerjo akan bertanggung jawab terhadap monitoring berkala, terutama saat terjadi hujan lebat, untuk mengantisipasi potensi longsor dari aliran sungai lain.

    Gubernur juga mengimbau masyarakat agar aktif memantau kondisi cuaca sebelum melintas di jalur tersebut, mengingat kawasan Cangar–Pacet merupakan daerah rawan longsor.

    “Meski sudah dibuka, masyarakat tetap diimbau memantau informasi cuaca guna mengantisipasi potensi bahaya bencana,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

    Sumber : Antara

  • Imigrasi Jaksel deportasi 18 WNA izin tinggal tak sesuai dan overstay

    Imigrasi Jaksel deportasi 18 WNA izin tinggal tak sesuai dan overstay

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap satu warga negara asing (WNA) India yang melebihi izin tinggal (overstay) di Jalan Kemang, Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan/aa.

    Imigrasi Jaksel deportasi 18 WNA izin tinggal tak sesuai dan overstay
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 16:12 WIB

    Elshinta.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan deportasi sebanyak 18 warga negara asing (WNA) dengan izin tinggal tidak sesuai dan melebihi batas waktu perizinan (overstay).

    “Untuk sampai saat ini sudah ada 18 WNA yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan dalam konferensi pers bersama wartawan di Jakarta, Jumat.

    Bugie mengatakan pihaknya menyasar 190 tempat di Jakarta Selatan dalam melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran administrasi keimigrasian.

    Adapun pelanggar terbanyak berasal dari negara Spanyol, Rusia, India, Pakistan, dan Libya.

    “Macam-macam (pelanggarannya) dari mulai tidak tinggal sesuai dengan domisili yang dilaporkan pada saat pengajuan izin tinggal, kemudian melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan, dan overstay lebih dari 60 hari,” ungkapnya.

    Usai dideportasi, para WNA tersebut masuk tahap usulan penangkalan. Artinya, jika dari pihak terkait tidak mengusulkan, maka mereka tidak bisa masuk kembali ke Indonesia.

    “Masa berlaku dari penangkalan ini enam bulan, apabila tidak diusulkan perpanjangannya maka dengan secara otomatis orang asing tersebut bisa masuk wilayah Indonesia lagi,” jelasnya.

    Dalam hal pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat penerbitan 2.855 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 7.283 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 455 Izin Tinggal Tetap (ITAP), 64 affidavit, 240 Exit Permit Only (EPO), serta 147 laporan ERP Tidak Kembali.

    Tiga negara dengan permohonan ITAS terbanyak adalah Jepang, Korea Selatan, dan India. Sedangkan permohonan ITK terbanyak berasal dari China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.

    Sumber : Antara

  • DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

    DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025

    Arsip foto – Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/YU

    DKI berlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga Agustus 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 14:18 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

    “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

    Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. 

    “Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.

    “Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” kata Pramono.

    Dia menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

    Pramono menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.

    Selain pemutihan pajak, Pemprov Jakarta juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.

    Sumber : Antara

  • Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Jumat pagi

    Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Jumat pagi

    Ilustrasi – Suasana tugu Monas yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp/am

    Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Jumat pagi
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 08:09 WIB

    Elshinta.com – Kualitas udara di Jakarta pada Jumat pagi pukul 05.42 WIB dari laman IQAir masuk dalam kategori tidak sehat dan menempatkannya pada peringkat kedua kota-kota dengan kualitas udara buruk dunia.

    Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) Kota Jakarta berada di angka 164 dan butir partikel halus PM2.5 berada di angka 74,3 mikrogram per meter kubik.

    Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif, karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif, atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

    Sedangkan kategori tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

    Lalu kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

    Kemudian, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

    Selanjutnya IQAir mencatatkan kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Kinshasa, Kongo dengan angka 194, urutan ketiga Lahore, Pakistan di angka 159, urutan keempat Bagdad, Irak di angka 155, dan kelima Delhi, India di angka 155.

    Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ini memiliki 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang disebar di sejumlah wilayah administrasi.

    Data dari hasil monitoring SPKU tersebut kemudian ditampilkan melalui platform pemantau kualitas udara yang merupakan hasil penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya dan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.

    Data yang ada di SPKU Jakarta ini sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Vital Strategies.

    Sumber : Antara

  • Prabowo minta Pramono agar DKI mau patungan bangun `giant sea wall` Kamis, 12 Juni 2025 – 20:34 WIB

    Prabowo minta Pramono agar DKI mau patungan bangun `giant sea wall`
    Kamis, 12 Juni 2025 – 20:34 WIB

  • Pekerjaan tanggul rob Muara Angke ditargetkan rampung pada Desember Kamis, 12 Juni 2025 – 14:39 WIB

    Pekerjaan tanggul rob Muara Angke ditargetkan rampung pada Desember
    Kamis, 12 Juni 2025 – 14:39 WIB

  • Eks karyawan di Jaktim bobol akun toko online dan kuras Rp30,5 juta Kamis, 12 Juni 2025 – 12:47 WIB

    Eks karyawan di Jaktim bobol akun toko online dan kuras Rp30,5 juta
    Kamis, 12 Juni 2025 – 12:47 WIB