Category: Elshinta.com Metropolitan

  • Progres proyek LRT Jakarta Fase 1B capai 55,80 persen

    Progres proyek LRT Jakarta Fase 1B capai 55,80 persen

    Proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 1B yang menghubungkan Stasiun Veledrome dengan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. ANTARA/HO-Jakpro/aa.

    Jakpro: Progres proyek LRT Jakarta Fase 1B capai 55,80 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 14:35 WIB

    Elshinta.com – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) menyatakan progres pekerjaan konstruksi sipil jalur layang dan stasiun proyek LRT Jakarta Fase 1B yang membentang dari Velodrome-Manggarai mencapai angka 55,80 persen hingga pertengahan Juni 2025.

    “Proyek pembangunan terus menunjukkan progres yang positif,” kata Direktur Proyek LRT Jakarta Ramdani Akbar di Jakarta, Selasa.

    Ramdani mengatakan berdasarkan pantauan di lapangan seperti pada area Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, dan Jalan Tambak mayoritas pier jalur layang sudah berdiri. Hal itu menunjukkan progres positif proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome hingga Manggarai.

    Ia mengatakan proses konstruksi sipil masih berjalan sesuai rencana dan saat ini Jakpro beserta kontraktor pelaksana terus bekerja.

    “Kami memastikan pekerjaan konstruksi tiang dan jembatan dapat selesai di tahun 2025 ini dan pada 2026 dilanjutkan testing dan commissioning,” kata dia.

    Ia menerangkan untuk progres di Zona 1, yakni di area Jalan Pemuda sampai Jalan Pramuka sudah mencapai 57,78 persen.

    Di sepanjang Jalan Pemuda yakni pada P0B – P45B sudah terselesaikan pekerjaan jalur layang dan sedang dilanjutkan instalasi rail (rel) dan thridrail (rel ketiga).

    Pada persiapan perlintasan Tol Wiyoto Wiyono pekerjaan boredpile sudah selesai dilakukan, dan sedang dilanjutkan ke pekerjaan pilecap (tapak terbuat dari beton), pier (penyangga), dan pierhead (tiang)

    Sedangkan pada Jalan Pramuka mayoritas pekerjaan pier jalur layang sudah terselesaikan, dan sedang dilanjutkan ke pekerjaan erection girder serta pengecoran pelat lantai (slabdeck) dan dinding parapet.

    Pada Zona 2 di area Matraman sampai Manggarai progres pembangunan sudah mencapai 45,29 persen. Adapun progres pembangunan di area Flyover Matraman sedang dilakukan pekerjaan fondasi jalur layang.

    Di area Jalan Tambak sebanyak 13 span dan sedang dilanjutkan ke pengecoran pelat lantai (slabdeck) dan dinding parapet.

    “Pada area Manggarai masih dilanjutkan ke pekerjaan fondasi stasiun dan jalur layang,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • LRT Jakarta Fase 1B siap terintegrasi dengan Stasiun Manggarai

    LRT Jakarta Fase 1B siap terintegrasi dengan Stasiun Manggarai

    Proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 1B yang menghubungkan Stasiun Veledrome dengan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. ANTARA/HO-Jakpro/aa.

    LRT Jakarta Fase 1B siap terintegrasi dengan Stasiun Manggarai
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 14:50 WIB

    Elshinta.com – LRT Jakarta Fase 1B yang membentang dari Velodrome-Manggarai siap terintegrasi dengan Stasiun Manggarai yang sudah memiliki sejumlah moda transportasi publik, sehingga akan mempermudah masyarakat dalam beraktivitas.

    “Kami memang mendesain agar LRT Jakarta dapat terintegrasi dengan moda transportasi lainnya,” kata Direktur Proyek LRT Jakarta Ramdani Akbar di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan pada area Manggarai terdapat berbagai macam moda transportasi, sehingga semua menjadi terhubung jika proyek ini selesai.

    Tujuan dibangunnya transportasi umum, lanjut dia, adalah adanya konektivitas antar moda yang dapat memudahkan masyarakat dalam bermobilisasi.

    Begitu pula pada pembangunan LRT Jakarta Fase 1B pada setiap stasiun akan terkoneksi dengan Transjakarta.

    Selain itu, di Stasiun Manggarai nantinya akan menjadi pusat pertemuan berbagai moda transportasi mulai dari KRL Commuter Line, KA Bandara, dan Transjakarta.

    “Ini tentu akan memudahkan warga Jakarta dalam mengakses setiap wilayah Jakarta dengan transportasi publik,” kata Ramdani.

    Sebelumnya PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) menyatakan progres pekerjaan konstruksi sipil jalur layang dan stasiun proyek LRT Jakarta Fase 1B yang membentang dari Velodrome-Manggarai mencapai angka 55,80 persen hingga petengahan Juni 2025.

    Sumber : Antara

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • Diskominfotik DKI tambah CCTV di Balai Kota guna tingkatkan keamanan

    Diskominfotik DKI tambah CCTV di Balai Kota guna tingkatkan keamanan

    Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (https://tinyurl.com/y8nthwx5)

    Diskominfotik DKI tambah CCTV di Balai Kota guna tingkatkan keamanan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 12:11 WIB

    Elshinta.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah kamera pengawas (CCTV) di kawasan Balai Kota Jakarta untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas insiden penjambretan yang menimpa seorang jurnalis perempuan berinisial WSS di Halte Balai Kota, pada Kamis (19/6) malam.

    “Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Saat ini, terdapat dua titik dengan dua unit CCTV yang aktif di area depan Balai Kota,” kata Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di Jakarta, Selasa.

    Dalam waktu dekat, lanjut dia, dua unit tambahan kamera CCTV akan dipasang, sehingga terdapat empat kamera di dua titik lokasi.

    Budi menjelaskan, kamera itu akan ditempatkan di titik-titik strategis, termasuk di Jalan Kebon Sirih yang berada di sisi kanan dan kiri jalan.

    Diskominfotik DKI telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan kasus tersebut.

    Berdasarkan laporan, pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas ponsel milik korban lalu melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

    Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Metro Gambir dengan dukungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.

    Diskominfotik DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada petugas keamanan atau aparat setempat apabila mengalami atau menyaksikan tindakan mencurigakan.

    “Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan CCTV yang terintegrasi dengan Jakarta Smart City Command Center,” ujar Budi.

    Ia juga menegaskan, kawasan Balai Kota harus tetap menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, termasuk rekan-rekan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

    Sumber : Antara

  • PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan

    PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan

    Artis Nikita Mirzani saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

    PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.

    “Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada pagi hari,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sumber : Antara

  • Polisi tangkap dua pria bawa satu kg sabu di Jakarta Barat

    Polisi tangkap dua pria bawa satu kg sabu di Jakarta Barat

    Barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka berinisial WI dan RZ dibungkus kemasan buah untuk mengelabui petugas di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (22/6/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

    Polisi tangkap dua pria bawa satu kg sabu di Jakarta Barat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 11:41 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial WI dan RZ yang kedapatan membawa sabu seberat satu kilogram di Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Penangkapan berlangsung pada Minggu (22/6) malam sekitar pukul 20.45 WIB di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Emir menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    “Kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu lakukan pemetaan dan pengamatan. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung mengamankan dua orang pria berinisial WI dan RZ, bersama barang bukti,” ucapnya.

    Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur.

    “Saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang dan jaringan di belakangnya,” kata dia.

    Kedua tersangka kini telah dibawa dan masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Emir.

    Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Sumber : Antara

  • BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia berawan hingga hujan

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia berawan hingga hujan

    logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia berawan hingga hujan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia diselimuti awan dan berpotensi hujan di sejumlah titik. Dalam siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Selasa, Prakirawati BMKG Raeni Chindi memaparkan awan tebal diprakirakan menyelimuti Banda Aceh, Padang, dan Pekanbaru. Di samping itu, hujan ringan diprakirakan mengguyur Medan dan Tanjung Pinang. 

    “Masih dari Pulau Sumatera, diprakirakan berawan tebal untuk Kota Jambi dan Pangkal Pinang, diperkirakan hujan ringan untuk Kota Bengkulu dan Palembang, dan waspadai adanya potensi hujan disertai dengan petir untuk Kota Bandar Lampung,” katanya.  

    Di wilayah jawa, Raeni memaparkan hujan ringan diprakirakan mengguyur Serang dan Bandung, serta awan tebal menyelimuti Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan diprakirakan mengguyur Denpasar. Adapun Mataram dan Kupang diprakirakan berawan tebal.

    “Selanjutnya untuk Pulau Kalimantan, diprakirakan berawan untuk Kota Pontianak dan diprakirakan hujan ringan untuk Kota Palangka Raya, Banjarmasin, dan Samarinda, dan waspadai adanya hujan disertai dengan petir untuk Kota Tanjung Selor,” ujarnya.

    Sedangkan di wilayah Sulawesi, Raeni mengungkapkan terdapat potensi hujan lebat di Mamuju, hujan ringan di Makassar, Palu, dan Kendari, serta berawan tebal untuk Gorontalo dan Manado. Adapun di timur Indonesia, hujan ringan diprakirakan terjadi di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura dan Jayawijaya, serta hujan sedang diprakirakan mengguyur Merauke.

    Raeni mengingatkan bahwa informasi tersebut merupakan gambaran umum dari cuaca yang terdapat di masing-masing wilayah. Adapun untuk prakiraan cuaca yang lebih spesifik dan diperbarui setiap 3 jam, masyarakat dapat mengakses aplikasi Info BMKG serta media sosial @infobmkg.

    Sumber : Antara

  • Ribuan sopir truk di Semarang demo ODOL, ini tuntutannya

    Ribuan sopir truk di Semarang demo ODOL, ini tuntutannya

    Ribuan sopir truk demo di Jalan Siliwangi, kawasan Semarang Barat, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025). Foto: Akbar Bagus Prakoso

    Ribuan sopir truk di Semarang demo ODOL, ini tuntutannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Senin, 23 Juni 2025 – 21:31 WIB

    Elshinta.com – Ribuan sopir truk yang tergabung dalam beberapa komunitas seperti Aliansi Pengemudi Independen (API), Paguyuban Sopir Truk Indonesia (PSTI), Solidaritas Insan Gabungan Pengemudi (SIGAP), dan Perkumpulan Pengemudi dan Awak Jalan Tol (PPAJT) turun ke jalan. Mereka melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, di Jalan Siliwangi, kawasan Semarang Barat, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025).

    Mereka memprotes pemberlakuan penuh kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Load) tanpa diiringi regulasi yang berpihak pada kesejahteraan pengemudi. Ketua API Jawa Tengah, Suroso, menilai bahwa penerapan kebijakan ODOL semestinya diimbangi dengan regulasi tarif angkutan logistik yang adil.

    “Yang paling krusial adalah Pemerintah menetapkan tarif batas bawah dan batas atas. Kami mendukung Undang-Undang Nomor 22 dan 29, tapi kalau diberlakukan begitu saja, akan sangat memberatkan para pengemudi,” tegas Suroso saat ditemui Elshinta, Senin siang.

    Suroso menyampaikan bahwa penghasilan sopir sangat minim. Sebagai contoh, dalam satu kali perjalanan dari Semarang ke Jakarta saja bisa memakan waktu tiga hingga empat hari. Pengemudi hanya membawa pulang uang sebesar Rp500 ribu.

    “Kami ini buruh profesi. Tapi lebih buruk dari buruh pabrik. Tidak ada UMR, tidak ada tunjangan harian, bahkan THR pun sangat jarang diberikan,” imbuhnya.

    Ketua API Jateng juga menyoroti persoalan kriminalitas di jalan dan minimnya perlindungan hukum. Ia menyebut para sopir kerap menjadi korban pemalakan, tekanan dari oknum tertentu, hingga praktik pungutan liar (pungli).

    “Di Jakarta, pungli oleh oknum bisa mencapai Rp2 juta sampai Rp3 juta sekali jalan. Sopir sering kali jadi pihak yang disalahkan. Padahal kalau tidak ada sopir, roda ekonomi negara ini tidak akan berputar,” papar Suroso.

    Tak hanya itu, menurutnya, para sopir juga sering mengalami kehilangan barang pribadi seperti ponsel saat berada di jalan raya. Hal tersebut akibat situasi yang tidak aman dan kurangnya dukungan dari aparat.  “Kami hanya menuntut keadilan sosial seperti yang dijanjikan dalam sila kelima Pancasila,” ujarnya

    Aksi ini tidak hanya berlangsung di Semarang, namun berpotensi meluas jika pemerintah tidak segera merespons. Para pengemudi yang tergabung dalam komunitas API, PSTI, SIGAP, dan PPAJT berencana akan melakukan mogok nasional jika tuntutan tidak digubris.

    “Kami diundang kementerian (Kemenhub), Selasa (besok). Kalau tidak ada tanggapan serius, kami siap mogok nasional,” tegas Suroso.

    Sementara itu, aksi unjuk rasa para sopir truk yang berlangsung damai tersebut sempat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik di Jalan Siliwangi, yang berdampak pada kemacetan di jalur Pantura Barat Semarang.

    Massa aksi demo akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB. Arus lalu lintas pun berangsur-angsur normal. Tidak lama selepas masa aksi membubarkan diri Jalur Siliwangi dari arah Semarang menuju Jakarta sudah mulai lancar.

    Sempat terjadi kemacetan hingga Senin siang di ruas Tol Krapyak, terutama di lajur kendaraan berat seperti truk yang bergerak lebih lambat.

    Penulis: Akbar Bagus Prakoso/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • PAM Jaya gelar khitanan massal di wilayah Jakarta dan raih rekor MURI

    PAM Jaya gelar khitanan massal di wilayah Jakarta dan raih rekor MURI

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    PAM Jaya gelar khitanan massal di wilayah Jakarta dan raih rekor MURI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 23 Juni 2025 – 19:05 WIB

    Elshinta.com – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, PAM JAYA melalui Daya Wanita PAM JAYA, kembali menggelar Khitanan Massal Gratis, yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan HU ke-498 Kota Jakarta.

    Tahun ini menjadi tonggak sejarah baru, dengan jumlah peserta mencapai 1.293 anak, tersebar di enam wilayah administrasi DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu. Capaian ini menjadikan PAM JAYA dianugerahi Rekor MURI untuk kategori “Khitan dengan Metode Klem secara Seri dengan Jumlah Peserta Terbanyak.”

    Kegiatan khitanan dilaksanakan di enam titik lokasi di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu.

    1. Jakarta Timur, RPTRA Mustika, Kramat Jati, 16 Juni 2025.

    2. Jakarta Selatan, RPTRA Taman Anggrek, Bintaro, 17 Juni 2025.

    3. Jakarta Utara, RPTRA Tipar Asri, 18 Juni 2025.

    4. Jakarta Barat, RPTRA Cengkareng Timur Berseri, 19 Juni 2025.

    5. Kab. Kepulauan Seribu, RPTRA Tidung Ceria, 20 Juni 2025.

    6 Jakarta Pusat, RPTRA Borobudur, Pegangsaan, 22 Juni 2025.

    Metode yang digunakan adalah Mahdian Klem, yaitu teknik tanpa jahitan, minim pendarahan, dan memungkinkan anak-anak kembali beraktivitas dengan cepat. Selain mendapatkan layanan khitan gratis, setiap peserta juga menerima celana khitan, uang tunai Rp250.000, tumbler, kaos, snack, dan makan siang.

    Ketua Daya Wanita PAM JAYA, Lya Arief, menyampaikan, “Ini merupakan bentuk nyata kepedulian PAM JAYA terhadap masyarakat Jakarta. Kami ingin hadir tidak hanya sebagai penyedia air bersih, tetapi juga sebagai mitra sosial warga Jakarta yang peduli terhadap generasi masa depan.”

    Ketua Umum Badan Kerjasama Organinasi Wanita Provinsi DKI Jakarta, Dewi Indriati Rano Karno, juga memberikan apresiasi dalam kegiatan ini.

    “Khitanan massal ini adalah bukti bagaimana kolaborasi antara BUMD dan masyarakat bisa berdampak besar. Terima kasih kepada PAM JAYA dan seluruh pihak yang memastikan ribuan anak mendapatkan layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.”

    Selaras dengan upaya peningkatan taraf hidup warga, PAM JAYA juga terus memperluas cakupan layanan air perpipaan. Salah satu lokasi terbarunya adalah RPTRA Borobudur, Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi penutup kegiatan khitanan.

    Kini, wilayah tersebut memperoleh pasokan air dari penambahan suplai IPA Pejompongan 1, serta akan ditambah dari sumber air Jatiluhur. Dengan potensi hingga 3.000 sambungan rumah baru, PAM JAYA mendukung pengurangan konsumsi air tanah, yang menurut kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tahun 2023, telah tercemar dan tidak layak konsumsi.

    Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyatakan: “Eksploitasi air tanah bukan hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga mengancam struktur lingkungan seperti penurunan muka tanah. Air perpipaan PAM JAYA adalah solusi yang lebih sehat dan lebih hemat. Tarif kami hanya Rp1 per liter, jauh lebih murah dibanding air jeriken yang bisa mencapai Rp400 per liter.”

    Air perpipaan PAM JAYA diproduksi sesuai standar Permenkes tentang kualitas air minum. Meski belum disarankan untuk diminum langsung karena kondisi pipa lama, air ini sangat layak untuk keperluan sehari-hari.

    Sumber : Radio Elshinta