Category: Elshinta.com Metropolitan

  • Saksi RIDO tolak tanda tangan penetapan hasil penghitungan suara

    Saksi RIDO tolak tanda tangan penetapan hasil penghitungan suara

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Tedi Kurnia saat menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur di kawasan Cawang, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    Saksi RIDO tolak tanda tangan penetapan hasil penghitungan suara
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 17:49 WIB

    Elshinta.com – Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak untuk menandatangani penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur.

    “Mohon izin pak ketua, kami tidak menandatangani berita acara (penetapan hasil penghitungan suara) dan kami akan memberikan catatan di berita acara tersebut,” kata Koordinator Saksi Paslon RIDO Wilayah Jakarta Timur, Sukma Durijat saat Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia membacakan penetapan hasil Pilkada itu di kawasan Cawang, Rabu.

    Mereka enggan menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara itu karena menilai partisipasi pemilih di Jakarta Timur rendah, yakni tak sampai 60 persen.

    “Partisipasi masyarakat yang kurang atau tidak mencapai 60 persen dalam versi kami,” kata Sukma.

    Selain itu, tercederainya pesta demokrasi di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, di mana terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di wilayah itu.

    Dia pun mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim untuk segera menyerahkan kasus itu kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pemberian sanksi kepada ketua KPPS dan petugas pamsung yang telah melakukan pelanggaran Pilkada.

    Kendati demikian, dia pun mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu), TNI, Polri karena pelaksanaan Pilkada Jakarta di Jakarta Timur berlangsung kondusif.

    Sementara itu, Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia, mengakui bahwa saksi Paslon RIDO tidak mau menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pilkada tingkat kota Jakarta Timur.

    “Mereka sudah menyampaikan alasan-alasannya. Ini akan kita catat dalam kejadian khusus ya. Secara keseluruhan mereka mengapresiasi proses rekapitulasi mulai dari TPS, kecamatan hingga tingkat kota,” kata Tedi.

    Meski ada penolakan untuk menandatangani berita acara itu, tambah dia, tidak akan mempengaruhi penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat kota Jaktim.

    “Ya, kan biasa ya kalau misalnya ada salah satu paslon dan salah satu partai yang tidak menandatangani, ya kita tetap jalan,” katanya.

    Dalam penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat kota Jakarta Timur itu, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 635.170 suara.

    Sementara pasangan RIDO berada di urutan kedua dengan suara sebanyak 535.613 suara, dan paslon nomor urut, 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 136.935 suara.

    Berdasarkan data rekapitulasi suara untuk tingkat kecamatan, pasangan calon Pram-Doel meraih suara terbanyak di sembilan kecamatan, yakni Jatinegara, Duren Sawit, Kramat Jati, Matraman, Pulogadung, Cakung, Makasar, Ciracas dan Cipayung.

    Sementara pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) hanya unggul di satu kecamatan, yakni Pasar Rebo.

    Your browser does not support the audio element.

    Sumber : Antara

  • Tim Tagana Kemensos bantu tangani korban banjir di Bekasi

    Tim Tagana Kemensos bantu tangani korban banjir di Bekasi

    Anggota klaster logistik Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir rob di wilayah Kecamatan Muaragembong, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

    Tim Tagana Kemensos bantu tangani korban banjir di Bekasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 18:13 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menangani dampak banjir di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan menurunkan Tagana Kabupaten Bekasi untuk melakukan kaji cepat dampak bencana dan kebutuhan warga.

    Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu, Tim Kemensos Tagana, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dan Pelopor Perdamaian langsung mengidentifikasi kerusakan yang terjadi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan bantuan yang diperlukan.

    “Sejak awal, kami telah mempersiapkan segala sumber daya untuk segera menangani bencana ini, termasuk bantuan logistik, evakuasi warga, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan dan mitigasi bencana. Kami memastikan warga yang terdampak mendapat penanganan yang tepat dan kebutuhan dasar mereka dapat tercukupi,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Masryani Mansyur.

    Selain memberikan bantuan logistik, Kemensos bersama Tagana dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi juga melakukan asesmen terhadap rumah-rumah yang rusak akibat banjir.

    Ia menerangkan rumah-rumah yang mengalami kerusakan berat direncanakan akan diusulkan mendapatkan bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) dari Kementerian Sosial RI.

    Hal ini untuk membantu warga terdampak agar dapat segera memperbaiki tempat tinggal mereka.

    Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan hingga proses pemulihan selesai. Kemensos akan terus memastikan bahwa warga terdampak mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk kembali beraktivitas seperti sediakala.

    Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi kemungkinan bencana yang terjadi di musim hujan ini.

    Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak pukul 12.30 hingga 16.00 WIB mengakibatkan banjir dan abrasi di bantaran Kali Bekasi hingga merusak sejumlah rumah warga yang berada di sepanjang sungai.

    Penyebab utama bencana ini adalah intensitas hujan yang tinggi yang mengakibatkan meluapnya Kali Bekasi serta abrasi yang semakin parah di bantaran sungai. Kondisi ini menyebabkan beberapa rumah warga hancur dan terbawa arus, menambah kompleksitas bencana tersebut.

    Saat ini, air di wilayah terdampak telah mulai surut dan sebagian besar warga yang sebelumnya mengungsi ke rumah kerabat kembali ke aktivitas normal mereka.

    Namun begitu, proses pemulihan masih berlangsung, terutama untuk perbaikan rumah dan infrastruktur yang rusak akibat banjir.

    Sumber : Antara

  • Satpol PP DKI Jakarta musnahkan 9.712 botol miras ilegal di Monas

    Satpol PP DKI Jakarta musnahkan 9.712 botol miras ilegal di Monas

    Suasana pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Sekda Provinsi DKI Jakarta di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Satpol PP DKI Jakarta musnahkan 9.712 botol miras ilegal di Monas
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 13:37 WIB

    Elshinta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 9.712 botol berisi minuman beralkohol ilegal di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

    “Ada 9.712 botol minuman keras berupa minuman beralkohol yang hari ini dimusnahkan dan itu hasil dari pengawasan kita di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan berkat dukungan dari segenap aparat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali saat dijumpai di Monas, Rabu.

    Marullah menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri dari masing-masing wilayah yang terdiri dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur serta Kepulauan Seribu.

    “Ini juga kita hasilkan dari beberapa penjual yang tidak punya izin resmi. Kemudian di warung-warung yang ada di lingkungan kecil, di lingkungan masyarakat,” katanya.

    Kalau dibiarkan begitu saja tentu akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkup masyarakat.

     

     

    Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan juga menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran minuman ilegal beralkohol di wilayah DKI Jakarta.

    “Kemudian memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Satriadi.

    Selain itu, pemusnahan minuman beralkohol itu juga merupakan komitmen Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pemerintah DKI Jakarta menuju kota global yang tertib aman dan nyaman serta berkelanjutan.

    Dari 9.712 botol yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai merek.  Adapun rincian 9.712 botol beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan Provinsi DKI Jakarta 501 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat (1.096 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Utara (2.786 botol).

    Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 3.055 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.292 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 1.000 botol.

    Sumber : Antara

  • Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu

    Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu

    Suasana pelayanan sim keliling di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Ilham Kausar/am.

    Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 09:18 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu. 

    Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di: 

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung 

    Jakarta Utara : LTC Glodok 

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata 

    Jakarta Barat : Mall Citraland 

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng 

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. 

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. 

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. 

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. 

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sumber : Antara

  • Buntut dugaan kecurangan TPS 28 Pinang Ranti, massa datangi KPU Jaktim

    Buntut dugaan kecurangan TPS 28 Pinang Ranti, massa datangi KPU Jaktim

    Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

    Buntut dugaan kecurangan TPS 28 Pinang Ranti, massa datangi KPU Jaktim
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 16:06 WIB

    Elshinta.com – Ratusan massa melakukan  aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (2/12/2024) sore. 

    Massa tiba di depan kantor KPU Jakarta Timur sekitar pukul 14.20 WIB. Massa datang menggunakan sepeda motor dan satu mobil komando dengan menggunakan pengeras suara. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat dan organisasi massa yang menamakan dirinya laskar merah putih. 

    Peserta aksi terlihat membawa spanduk bertuliskan “Jakarta Darurat Demokrasi’ dan “KPU Harus Bertanggung Jawab Atas Pilkada Terburuk di Jakarta dengan Angka Golput Lebih dari 46 persen”.

    Kepada Elshinta, salah satu Kader Laskar Merah Putih, Acep Edy Setiawan mengatakan kedatangannya merupakan buntut dari kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, di mana ada surat suara yang sudah tercoblos terlebih dulu untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno pada saat Pilkada DKI Jakarta.

    Menurutnya hal tersebut bukan lagi pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS,) melainkan pihaknya menduga hal tersebut sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karenanya mereka menurut KPU Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan 

    “Secara aspek hukum tidak mungkin seorang ibu rumah tangga berani memerintahkan Pamsung atau pengamanan di TPS untuk mencoblos salah satu calon. Berarti ini ada aktor intelektual yang kita duga ini terencana, struktur dan masif,” ujarnya. 

    Oleh karena itu pihaknya mendukung langkah KPU Jakarta Timur untuk bersih-bersih pada jajarannya. Pasalnya KPPS merupakan bagian dari anggota KPU Jakarta Timur. 

    “Kalau memang nanti proses ini terbukti bukan hanya di Pinang Ranti bisa ada beberapa tempat. Secara terstruktur hapuskan semuanya. Kalau perlu konsep ke depannya untuk Pilkada, Pileg dan Pilpres lanjutan proses seleksinya lebih hati hati dan lebih selektif lagi,” terangnya. 

    Acep juga merasa heran pasca reformasi masih terjadii pelanggaran pidana yang masif saat pencoblosan di dalam TPS yang dianggap suci dan sakral. 

    Sementara anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Sosialisasi Marhadi  mengatakan pihaknya telah memberhentikan petugas KPPS yang bertugas di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur, karena telah melanggar kode etik. 

    “Kita dari KPU Jakarta Timur telah bersidang, dan kita sudah putuskan itu pelanggaran kode etik maka kita berhentikan yang bersangkutan,” terangnya. 

    Lebih lanjut Marhadi mengatakan untuk proses hukum selanjutnya apakah hal tersebut masuk pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran administrasi, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Timur . 

    “Kalau sudah ada rekomendasi itu akan kita pelajari dan akan kita jalankan rekomendasi dari Bawaslu Kota Jakarta Timur. Karena kita juga sangat mengharapkan dan menginginkan masyarakat mendapatkan keadilan,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Heru Lianto, Selasa (3/12). 

    Sumber : Radio Elshinta

  • 44 pohon di Jakpus terkena dampak hujan disertai angin kencang

    44 pohon di Jakpus terkena dampak hujan disertai angin kencang

    Petugas tengah menangani pohon yang roboh akibat angin kencang di wilayah Letjen Suprapto, Kelurahan Harapan Mulia, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). ANTARA/HO-BPBD DKI Jakarta.

    44 pohon di Jakpus terkena dampak hujan disertai angin kencang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 16:29 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 44 pohon di Jakarta Pusat terkena dampak (roboh hingga patah dahan) akibat hujan disertai angin kencang yang terjadi pada Senin (2/12) sore.

    “Sebanyak 44 pohon tersebut terdiri atas 26 pohon patah dahan atau ranting (sempal) yang menutupi rambu-rambu lalu lintas ataupun lampu di jalanan dan 18 pohon tumbang,” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Kota Jakarta Pusat Mila Ananda saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
     

    Akibat peristiwa tersebut, Suku Dinas Tamhut Jakarta Pusat menurunkan lebih dari 100 personel Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang terdiri atas Tim Penanganan Pohon, Tim Truk, dan PJLP Perawat Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    Tim tersebut di bawah koordinasi langsung Wali kota Jakarta Pusat. Selain itu, penanganan pohon tumbang dan sempal juga didukung personel Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah Jakarta Pusat, yaitu Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup, Kecamatan, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan.

    Lalu, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Suku Dinas Perhubungan. Sebelumnya di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Harapan Mulia, Jakarta Pusat, dua orang harus dilarikan ke rumah sakit karena rumahnya tertimpa pohon besar yang tumbang akibat hujan disertai angin kencang pada Senin (2/12).

    “Kejadian pohon tumbang menimpa rumah di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Harapan Mulya, Kemayoran, terdapat dua orang korban,” kata Perwira Piket Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat, Subadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/12).
     

    Selain menutup ruas jalan, batang pohon yang tumbang juga merusak rumah warga yang tertimpa pohon. Dua korban tersebut, yakni William (32) dan Kardi (70). Setelah dievakuasi di tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban dibawa oleh Pusat Krisis Dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) dan ditangani bersama Dinas Kesehatan Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Pramono-Rano unggul di 42 kecamatan se-Jakarta

    Pramono-Rano unggul di 42 kecamatan se-Jakarta

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Cak Lontong: Pramono-Rano unggul di 42 kecamatan se-Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau Cak Lontong mengungkapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno unggul di 42 kecamatan se-Jakarta, berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. 

    “Jadi, kami unggul di 42 kecamatan dari total 44 kecamatan se-DKI Jakarta. Artinya, memperoleh sebaran suara yang merata di seluruh wilayah DKI Jakarta,” kata Cak Lontong di rumah pemenangan Pramono-Rano di Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

    Hanya ada dua kecamatan yang tidak dimenangkan oleh pasangan calon (paslon) 03, seperti di Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Cilincing, Jakarta Utara.

    Cak Lontong memaparkan, Pramono-Rano memperoleh suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen, sedangkan pasangan 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230 suara (10,53 persen), sementara pasangan 01 Ridwan Kamil-Suswono 1.718.160 suara (39,40 persen).

    Rinciannya, suara Pramono-Rano unggul di 5 dari 6 kecamatan di Jakarta Utara, lalu unggul di seluruh kecamatan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat masing-masing delapan kecamatan, Jakarta Selatan unggul di seluruh kecamatan sebanyak 10 kecamatan, Jakarta Timur unggul di 9 dari 10 kecamatan dan Kepulauan Seribu unggul di seluruh atau dua kecamatan.

    “Dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kita perlu sampaikan tidak ada keberatan yang diajukan oleh seluruh saksi terkait angka perolehan suara, yang sudah ditetapkan di tingkat kecamatan tersebut,” ujar Cak Lontong.

    Selain itu, Cak Lontong menyebut tim pemenangan Pramono-Rano yakin bahwa proses rekapitulasi selanjutnya yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota juga memiliki hasil yang sama dengan rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat kecamatan.

    Lebih lanjut, Cak Lontong turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak partai pengusung, partai pendukung, para relawan dan simpatisan dan organisasi masyarakat yang menjaga dan mengawal proses rekapitulasi suara mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat kecamatan.

    Cak Lontong juga berterima kasih kepada saksi 01 dan 02 yang telah mengawal Pilkada Jakarta 2024 dan menjaga suara, serta pihak penyelenggara, panitia pemungutan suara, panitia kecamatan di bawah naungan KPU dan Bawaslu DKI Jakarta.

    Tak hanya itu, Cak Lontong juga berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas netralitas dan konsistensi dalam menjunjung nilai demokrasi selama Pilgub DKI Jakarta 2024.

    “Karena saksi-saksi inilah yang ikut mengawal dan menjaga suara dan bisa kita sebut mereka dari bagian pahlawan demokrasi,” ucap Cak Lontong.

    Cak Lontong berharap, dalam kontestasi ini masyarakat tetap terus menjaga suasana kondusif, sportivitas dan menghormati hasil pemungutan suara dan perhitungan suara yang sudah dilaksanakan.

    Tim pemenangan Pramono-Rano juga tetap menghormati dan menunggu hasil penetapan dan perolehan suara Pilgub DKI Jakarta yang akan dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.

    Sumber : Antara

  • DKI rumuskan kebijakan perpanjang STNK yang syaratkan lolos uji emisi

    DKI rumuskan kebijakan perpanjang STNK yang syaratkan lolos uji emisi

    Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko saat melakukan uji emisi pada kendaraan di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    DKI rumuskan kebijakan perpanjang STNK yang syaratkan lolos uji emisi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 12:47 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih merumuskan kebijakan teknis perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor yang mensyaratkan kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dulu.

    “Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan,” kata Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan tak bisa menjanjikan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut karena menyangkut banyak pihak. Di lain sisi, sambung Sarjoko, Pemprov DKI tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Oleh karena itu, imbuh dia, diskusi-diskusi terarah terus dilakukan dengan berbagai pihak guna mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan kebijakan untuk kemudian disempurnakan.

    “Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” kata dia.

    Menurut Sarjoko, saat ini sembari merumuskan kebijakan, Pemerintah Provinsi secara simultan membangun kesadaran masyarakat terlebih dulu terkait pentingnya kepatuhan melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor mereka.

    “Kalau pun toh ini nanti memang sudah bisa kita terapkan, tentu akan memerlukan waktu untuk bisa kita berikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar dia.

    Sebelumnya, DLH DKI pada Juli lalu mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus lolos uji emisi terlebih dulu. Dengan begitu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang. Oleh karena itu, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

    Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DLH DKI terus melakukan uji emisi merupakan kendaraan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022. Dinas LH DKI pada 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini lebih dari 44 kali.

    Sumber : Antara

  • PN Bekasi diduga salahi aturan jika tetap eksekusi lahan PT Hasana Damai Putra

    PN Bekasi diduga salahi aturan jika tetap eksekusi lahan PT Hasana Damai Putra

    PT Hasana Damai Putra saat Press Conference yang bertema Tolak Eksekusi, Langkah Tegas Damai Putra Group Melawan Ketidakadilan yang berlangsung di Warunk WOW KWB Jakarta Selatan, Selasa (03/12/2024). (foto: ist)

    PN Bekasi diduga salahi aturan jika tetap eksekusi lahan PT Hasana Damai Putra
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 14:01 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) menyayangkan atas rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang diduga  bertentangan dengan prosedur hukum  berlaku. 

    Hal itu disampaikan Fajar S Kusumah, kuasa hukum PT Hasana Damai Putra saat Press Conference yang bertema Tolak Eksekusi, Langkah Tegas Damai Putra Group Melawan Ketidakadilan yang berlangsung di Warunk WOW KWB Jakarta Selatan, Selasa (03/12/2024).

    PT Hasana Damai Putra dengan tegas menolak rencana eksekusi lahan yang dinilai sebagai bentuk pengabaian prosedur hukum yang fatal.

    Tindakan PN Bekasi yang tetap mengeluarkan penetapan eksekusi, mengabaikan fakta adanya proses hukum yang masih berjalan, mencerminkan sikap yang sangat mengkhawatirkan dari lembaga peradilan.

    Kronologi kasus menunjukkan bahwa PT Hasana Damai Putra telah memperoleh hak kepemilikan yang sah melalui proses jual beli pada 19 Oktober 2010, di mana jual beli tersebut disahkan oleh PN Bekasi dengan putusan pengadilan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali. 

    Namun, muncul gugatan baru pada 2019 yang menghasilkan putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya yakni putusan PN Bekasi Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks.

    “PN Bekasi diduga mengarah pada pelanggaran hukum yang sangat serius. Memaksakan eksekusi saat ada 2 putusan yang bertentangan atas objek yang sama, yang saat ini 2 putusan tersebut masih diuji dalam proses PK kedua di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1153 PK/PDT/2024. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan akan kami lawan dengan segala upaya hukum,” ujar Fajar S Kusumah.

    Menanggapi dua surat peringatan dari PN Bekasi, PT Hasana Damai Putra telah memberikan respon tertulis yang menjelaskan posisi hukum perusahaan dan pentingnya menunggu putusan PK kedua dari Mahkamah Agung sebelum melakukan eksekusi.

    Untuk mengatasi konflik putusan ini, PT Hasana Damai Putra telah mengambil langkah hukum yang tepat dengan:
    1. Mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung terkait pertentangan 2 putusan.
    2. Mengajukan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi (Nomor 595/Pdt.Bth/2024/PN.Bks).

    “Kami memperingatkan dengan keras bahwa setiap upaya pemaksaan eksekusi akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius. PN Bekasi harus siap mempertanggungjawabkan segala kerugian material maupun immaterial yang timbul akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur, Kami juga mengimbau pihak terkait untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.

    PT Hasana Damai Putra menuntut PN Bekasi untuk segera menghentikan segala upaya eksekusi hingga keluarnya putusan final Mahkamah Agung. 

    Perusahaan juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran prosedur hukum kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami akan terus melakukan langkah hukum demi memastikan kepastian kepemilikan tanah yang sah dan melindungi hak-hak kami sebagai pemilik. Kami tidak akan membiarkan hak-hak hukum kami dicederai oleh tindakan yang mengabaikan prinsip due process of law. Setiap langkah PN Bekasi dalam proses ini akan kami dokumentasikan sebagai bukti pelanggaran prosedur hukum,” pungkasnya.(Dd)

    Sumber : Sumber Lain

  • DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin

    DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin

    Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko (kanan) didampingi Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam kegiatan uji emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 03 Desember 2024 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar warga secara rutin merawat kendaraan bermotor sehingga tidak ikut menyumbang pencemaran lingkungan melalui emisi gas buang yang tidak memenuhi persyaratan.

    “Kami menghimbau kepada mereka untuk bisa melakukan perawatan kendaraan bermotor supaya emisi gas buangnya sesuai dengan ketentuan,” ujar Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Selasa.

     

    Dia mengatakan masyarakat memiliki andil terhadap kondisi kualitas udara. Oleh karena itu, pemerintah pun terus berupaya membangun kesadaran masyarakat terhadap peran tersebut.

    “Kami ingin membangun sebuah kesadaran kepada masyarakat bahwasanya kita memang memiliki andil terhadap menurunnya kualitas udara di Jakarta ini,” kata dia.

    Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah pun terus melakukan kegiatan uji emisi kendaraan secara gratis untuk masyarakat, salah satunya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terdapat sekitar 60 petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, DLH DKI, dan Dinas Perhubungan DKI berpartisipasi dalam kegiatan uji emisi kali itu. Sebanyak 400 kendaraan baik itu roda dua maupun empat menjadi target dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut.Kendaraan nantinya diperiksa untuk mengetahui emisinya memiliki baku mutu atau tidak.

    “Pada prinsipnya, semua kendaraan yang melintas, ini nanti akan kita coba secara bertahap diberhentikan. Kemudian kita berikan informasi terkait dengan rencana kegiatan kita ini,” ujar Sarjoko.

    Lalu, kalaupun kendaraan yang diuji tak lulus, maka petugas akan memberikan edukasi pada pemilik kendaraan tersebut.

    “Kami arahkan supaya kendaraannya diberikan perawatan supaya di kemudian hari bisa lolos uji emisinya,” kata Sarjoko.

    Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana juga mengimbau warga untuk merawat dan melakukan servis kendaraan bermotor secara berkala.

    “Mari seluruh warga kalau punya kendaraan bermotor, servislah  secara berkala. Hanya itu saja tanggung jawabnya, supaya tidak mengeluarkan emisi buang yang membuat polusi,”ujar dia.

    Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi, dan memilih memanfaatkan kendaraan umum.

    “Apalagi kalau bisa menggunakan modal kendaraan yang tidak mengeluarkan polusi, seperti listrik atau sepeda. Ingat, bukan hanya kendaraan yang membuat polusi udara, tetapi buang sampah sembarangan, membakar sampah itu juga membuat polusi,” kata dia.

    Ali juga mengajak warga menanam pohon di lingkungan sekitar guna mengurangi polusi udara.

    Sumber : Antara