Category: Elshinta.com Metropolitan

  • Isu PSN PIK2, pekerja mengaku khawatir 

    Isu PSN PIK2, pekerja mengaku khawatir 

    Sumber foto: https://surl.li/ejqazs/elshinta.com.

    Isu PSN PIK2, pekerja mengaku khawatir 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 19:56 WIB

    Elshinta.com – Isu penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) membuat pekerja yang menggantungkan hidup di sana, jadi resah. Mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan dan jadi pengangguran. 

    Sekuriti di salah satu kantor di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Maswi, berharap isu penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak membuatnya kehilangan pekerjaan. Selama ini keberadaan PIK banyak memberikan lapangan kerja bagi warga di kawasan pesisir laut Tangerang.

    “Untuk nyari kerjaan sekarang kan susah juga, ya khawatir juga (klo harus kehilangan pekerjaan, Red),” kata Maswi.

    Dijelaskannya, ia sekarang ini menjadi tumpuan yang menghidupi keluarganya. Sehingga ia khawatir juga jika isu penghentian PSN PIK2 akan berdampak pada mata pencahariannya.

    Maswi mengaku tidak tahu menahu persoalan PSN PIK2. Ia hanya tahu jika keberadaan PIK2 telah memberi manfaat bagi warga yang membutuhkan mata pencaharian. “Kalau yang begitu-begitu biar orang atas saja, saya cuma sekuriti yang jaga keamanan,” ungkap warga Pakuhaji, Tangerang tersebut.

    Diakui Maswi, keberadaan PIK2 telah membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekelilingnya. Menurutnya, banyak tetangga maupun teman, yang juga bekerja di PIK2.  “Ya banyak yang kerja di sini,” kata Maswi.

    Tokoh agama Teluk Naga, Fahmi Ardi, berharap PSN PIK2 tidak dihentikan. Hal ini karena warga setempat punya harapan PSN bisa memperbaiki kehidupan mereka.

    Fahmi mengatakan, warga setempat berharap PSN bisa membawa kemajuan buat mereka. Dicontohkannya, Serpong dahulu disebut sebagai udik atau tertinggal. Tapi dengan adanya investor dan pembangunan di sana, menurut Fahmi, Serpong menjadi maju. “Padahal wilayah kita berdekatan dengan bandara internasional maupun memiliki laut,” jelas Fahmi.

    Jika PSN maupun pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dihentikan, Fahmi yakin akan muncul reaksi keras dari masyarakat setempat. Penyebabnya, PIK 2 sudah memberikan manfaat besar bagi warga setempat. Khusunya dalam penyediaan lapangan kerja maupun bantuan-bantuan lain yang bermandaat bagi masyarakat.

    Sementara itu, diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim kecil yang akan merumuskan aspirasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 setelah serangkaian pertemuan dengan beragam kelompok masyarakat.

    “Tim sudah mulai menunjuk tim kecil untuk merumuskan hasil selama ini. Hasil apa yang sudah dirumuskan oleh teman-teman di tim, hasil pertemuan dengan para ormas, pertemuan dengan para LSM, para tamu yang datang ke Majelis Ulama Indonesia,” ujar Anggota Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2 sekaligus Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Utang Ranuwijaya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    “Akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Itu yang paling penting. Jadi kepada Bapak Presiden, kemudian ke pihak ketua DPR RI,” tambahnya.

    Ditanya mengenai periode penyerahan rumusan aspirasi dan rekomendasi tersebut, Utang menyampaikan belum dapat memberikan tanggal yang pasti karena menyusun perumusan itu akan dilakukan secara disiplin dan hati-hati.

    Hal itu mengingat permasalahan tersebut merupakan isu penting yang menyangkut kepentingan kedaulatan negara, menurut Utang.

    Sebelumnya, MUI telah menyampaikan sikap meminta kepada Pemerintah RI untuk menghentikan PSN yang berada di PIK 2. Sikap itu diumumkan sebagai bagian dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar beberapa waktu lalu.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Dewan desak penertiban penyalahgunaan air tanah oleh oknum P3SRS 

    Dewan desak penertiban penyalahgunaan air tanah oleh oknum P3SRS 

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Dewan desak penertiban penyalahgunaan air tanah oleh oknum P3SRS 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 20:34 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mendesak aparat terkait untuk menertibkan praktik penyalahgunaan penggunaan air tanah oleh oknum pengelola apartemen atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang mengenakan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya kepada penghuninya.

    Ima Mahdiah mengungkapkan bahwa banyak oknum pengelola apartemen di Jakarta yang mengambil air tanah namun membebankan biaya kepada penghuni sesuai dengan tarif PAM Jaya. 

    “Ternyata banyak PPRS ya, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya ngambil PAM dan setengahnya ambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan dulu,” ujar Ima Mahdiah kepada wartawan, Jum’at (7/2).

    Politisi dari PDI Perjuangan ini juga menyampaikan hal ini kepada Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin. Diharapkan, Arief dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh masyarakat Jakarta, termasuk penghuni apartemen terkait adanya kebijakan penyesuaian tarif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

    “Jangan sampai nanti misalkan kita tidak naikkan (tarif air), ternyata kita masih banyak kerugian. Nah kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Nah itu tadi yang harus dijelaskan. Adanya mungkin oknum-oknum ya Pak di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan,” jelasnya.

    Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengakui, penghitungan pelanggan apartemen berbeda dengan rumah tapak. Sesuai Permendagri, ungkapnya, PAM Jaya hanya memasang master meter untuk melayani ratusan hingga ribuan unit apartemen di dalamnya. 

    Namun, penyesuaian tarif air di Jakarta ini mendapat sorotan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia atau P3RS karena merasa kemahalan.

    Sebagai solusi, kata Arief, PAM Jaya akan menawarkan pemasangan meteran air ke setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

    “Alhamdulillah ada solusi, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima gitu ya.  Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen,” katanya.

    Sebagai perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya akan terus menjalankan fungsi pelayanan kepada ma6secara adil dan merata. Dia menegaskan, PAM Jaya berjanji untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai masukan terkait kebijakan kenaikan tarif ini.

    Penerapan tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemkab Tangerang benarkan adanya pemanggilan terkait pagar laut

    Pemkab Tangerang benarkan adanya pemanggilan terkait pagar laut

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemkab Tangerang benarkan adanya pemanggilan terkait pagar laut
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 21:10 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus pagar laut.

    “Oh, kalau itu benar (pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang diperiksa Bareskrim, red.). Kirain ada yang baru,” kata Kepala Bappeda Ujang Sudiartono saat dikonfirmasi via WhatsApp di Tangerang, Jumat.

    Dalam hal ini, dia tidak memberikan penjelasan secara detail terkait dengan siapa nama pejabat pada Bappeda Tangerang yang sudah memenuhi panggilan polisi tersebut.

    “Untuk permasalahan ini, silakan langsung tanya kepada pimpinan saja, biar tidak banyak penafsiran yang berbeda-beda,” ungkapnya.

    Menyinggung soal pemanggilan polisi itu, menurut dia, saat ini hanya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan perkara sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di wilayahnya pada tahapan gelar perkara.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.

    Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai gelar perkara pada hari ini.

    Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait dengan kasus pemalsuan, kami akan mengecek (sertifikat HGB/SHM, red.) ke laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi

    Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady (tengah) didampingi Wakapolres AKBP James Hutajulu (dua dari kiri), Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi (dua dari kanan) dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Jakarta Utara pada Jumat. ANTARA/Mario Sofia Nasution.

    Polres Jakut tangkap satu pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial ASJ yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg di tempat usaha miliknya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

    “Kami menangkap pelaku ini pada Rabu (5/2) dan saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Benny Cahyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari petugas yang menemukan kendaraan yang mengangkut sejumlah tabung gas beragam ukuran yang diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi lalu dijual ke masyarakat.

    “Gas ini disuntik dari gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas 12 kg. Pelaku ini mengambil keuntungan dari aksi pidana tersebut,” kata Kapolres Jakut.

    Ia menjelaskan gas yang subsidi yang disuntikkan dijual Rp550 ribu per tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp400 ribu dari setiap kali penjualan.

    “Modal yang dikeluarkan Rp150 ribu dan tabung ini dijual ke masyarakat Rp550 ribu per tabung,” kata dia.

    Menurut dia saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami kasus ini untuk menentukan ada pelaku lain atau jaringan penjualan barang ini.

    “Kasus ini masih berproses nanti akan kami sampaikan kelanjutan kasusnya,” kata dia.

    Ia mengatakan dari tempat usaha milik ASJ penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 unit tabung gas 12 kg, 201 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 82 unit tabung 50 kg dan 70 unit tabung gas bersubsidi 3 kg. Kemudian 70 unit segel dengan kode batang (barcode) yang dikeluarkan PT Pertamina serta satu unit mobil yang digunakan mengangkut tabung-tabung tersebut.

    Pelaku ini dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak da Gas Bumi diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Atau pasal 62 jo pasal 8 ayat1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.

    Sumber : Antara

  • WIKA pastikan kelancaran progres proyek Jalan Tol IKN Seksi 1B

    WIKA pastikan kelancaran progres proyek Jalan Tol IKN Seksi 1B

    PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memastikan kelancaran pembangunan proyek Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 1B, Jakarta, Jumat (7/2/2025) (ANTARA/HO-WIKA)

    WIKA pastikan kelancaran progres proyek Jalan Tol IKN Seksi 1B
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 13:11 WIB

    Elshinta.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memastikan kelancaran pembangunan proyek Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 1B.

    Langkah tersebut meliputi koordinasi aktif, studi teknis dan analisis lalu lintas komprehensif, penerapan teknologi konstruksi terkini seperti Building Information Modeling (BIM) guna memastikan gambar dan model yang dibuat memiliki koordinat yang sesuai dengan aktual lapangan, hingga penerapan lean construction untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi waste.

    “Kepercayaan yang diberikan kepada WIKA untuk membangun Tol Sepinggan semakin mengukuhkan peran kami dalam pembangunan infrastruktur nasional. Proyek ini bukan hanya tentang konektivitas, tetapi juga tentang menciptakan dampak ekonomi dan sosial yang positif bagi masyarakat khususnya di sekitar wilayah IKN. Dengan pengalaman dan kapabilitas yang kami miliki, WIKA siap mendukung Pemerintah menyelesaikan proyek ini dengan standar terbaik dan dalam waktu yang optimal, guna mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045,” ujar Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Agung menuturkan, jalan tol tersebut selesai ditenderkan pada November 2024 lalu. Jalan tol ini akan menjadi bagian jaringan tol strategis di Kalimantan, yang menghubungkan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dengan jalan tol existing yaitu jalan tol Balikpapan-Samarinda.

    Proyek strategis dengan panjang 5,2 kilometer (km) ini bertujuan meningkatkan konektivitas menuju kawasan inti pusat pemerintahan IKN, mempercepat mobilitas barang dan orang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah seperti Desa Wisata Nipah-Nipah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Desa Wisata Muara Enggelam di Kutai Kartanegara.

    Proyek ini juga merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menciptakan infrastruktur yang handal dan efisien di ibu kota baru Indonesia. Selain meningkatkan konektivitas dan mobilitas, Proyek Jalan Tol IKN Seksi 1B juga turut memberikan dampak sosial yang positif bagi masyarakat sekitar.

    Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa dalam tahap awal, proyek ini telah menyerap 307 tenaga kerja baru dengan mengutamakan tenaga kerja masyarakat lokal. Dari sisi lingkungan, pembangunan tol ini juga mengedepankan aspek environmental, social, and governance (ESG), di mana pembangunannya fokus menggunakan material ramah lingkungan.

    Sebagai informasi hingga saat ini WIKA telah dipercaya mengerjakan 13 proyek di IKN dengan total nilai kontrak sebesar Rp11,2 triliun.

    Beberapa proyek infrastruktur penting pendukung konektivitas di IKN yang saat ini tengah dikerjakan Perseroan di antaranya pembangunan Jalan Sumbu Timur IKN Tahap 2 yang telah mencapai progres 85,4 persen yang memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas di kawasan inti pusat pemerintahan, serta pembangunan Tol IKN Segmen 3B-2 Kariangau – Simpang Tempadung yang telah mencapai progres 52,9 persen yang akan meningkatkan akses menuju kawasan strategis di IKN serta mempercepat konektivitas antar kawasan utama.

    Sumber : Antara

  • Pj Gubernur DKI tinjau pangkalan elpiji 3 kg di Kramat Jati

    Pj Gubernur DKI tinjau pangkalan elpiji 3 kg di Kramat Jati

    Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau pangkalan LPG 3 kilogram di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Pj Gubernur DKI tinjau pangkalan elpiji 3 kg di Kramat Jati
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau pangkalan elpiji 3 kilogram di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memastikan distribusi kepada masyarakat berjalan lancar.

    Teguh menjelaskan dari hasil peninjauan saat ini harga gas elpiji 3 kg sudah sesuai standar. Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg dijual sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang LPG (Liquefied Petroleum Gas) Gas Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan, yakni Rp16.000.

    “Kalau di Kramat Jati tadi yang barusan kita lihat HET-nya Rp16.000 dijual Rp16.000 juga,” kata Teguh saat ditemui di Pangkalan gas elpiji di Jalan Kerja Bhakti Nomor 16 RT 05/09, Kramat Jati, Jakarta, Jumat.

    Meski demikian, Teguh mengaku sejumlah pangkalan masih ada yang menjual elpiji 3 kg lebih tinggi dari HET  yakni mencapai Rp19.000. Namun, Teguh tak merinci pangkalan di wilayah mana saja yang dimaksud. Oleh sebab itu, Teguh mengaku telah meminta jajarannya untuk melakukan pemantauan secara berkala di pangkalan-pangkalan resmi elpiji. Sekaligus untuk memastikan wilayah mana saja yang warganya masih mengantre untuk mendapatkan gas.

    “Kami sudah memantau dan kami sudah meminta kepada seluruh perangkat wilayah didukung oleh perangkat daerah, OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) karena sudah dipetakan ada memang yang tidak terjadi antrean sama sekali, ada yang stoknya masih memadai, ada yang stoknya masih terbatas,” kata Teguh.

    Menurut Teguh di Jakarta juga masih ada pangkalan yang menemukan gasnya kosong. Terkait hal itu, perangkat daerah yang melakukan monitoring telah menginstruksikan untuk membuat laporan sedini mungkin.

    Sumber : Antara

  • Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan

    Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan

    Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.

    Polres Jakarta Utara ungkap empat kasus tindak kriminal kurang dari satu bulan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 17:03 WIB

    Elshinta.com – Dalam kurun waktu singkat, Polres Jakarta Utara beserta jajaran, sejak tanggal 13 Januari hingga bulan Februari 2025 awal, telah mengungkap empat kasus tindak kriminal yng kini dalam penyelidikan dan penyidikan anggota kepolisian.

    Kasus-kasus yang ditangani kepolisian wilayah hukum Jakarta Utara itu yakni: 
    1. Pemalsuan merek Sandal dan Sepatu dari Asic, Onitsuka dan Christian Lobotin d tanpa hak atau izin dari pemegang merek terdaftar tersebut.

    “Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah toko Mangga Dua, Pademngan, Jakarta Utara, 35 pasang sepatu merek Asic dan Onitsuka, kemudian 24 pasang sepatu merek Christian Louboutin, dan 10 pasang sandal merek Christian Louboutin” papar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono. 

    “Dari hasil temuan barang-barang tersebut, maka penyidik menerapkan pasal 101 ayat 1 adan atau pasal 102 UURI no.20 tahun 2016 tentang merek, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak dua miliyar rupiah” tegas Kombes Fuady

    2. Peredaran Rokok impor ilegal non cukai, dengan harga dibawah standar atau murah meriah. Polisi telah meagamankan 1 orang pelaku inisial S, yang telah melaksanakan kegiatannya sejak bulan Agustus 2023 dan omset rata-ratanya Rp 4 Juta, sehingga keuntungan yang diperoleh hingga saat ini sebesar Rp 2 miliar.

    “Penyidik menerapkan pelaku kepada UU no.17 th 2023 tentang kesehatan, dan atau pasal 54, dan atau pasal 55 dan atau pasal 56 UU no.39 th 2007 tentang cukai dan atau pasal 62 ayat 1 UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman paljng lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta” tegas orang nomor 1 dijajaran kepolisian Jakarta Utara

    “Barang yang diamankan sebanyak 25.000 bungkus atau sekitar 500000 batang rokok impor ilegal tanpa dilengkapi dengan pita cukai” tambah perwira menengah pangkat melati 3, Ahmad Fuady

    3. Pedagangan makanan dan minuman impor ilegal yang telah kadaluwarsa, dan anggota Kepolisian Resort Jakarta Utara telah menemukan sebanyak 10.000 kaleng makanan dan minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi, dan barang-barang itu tidak memiliki izin edar, izin BPOM, dari Kementrian Kesehatan, bahkan melewati masa kadaluwarsa.

    Makanan dan minuman itu diamankan dari gudang wilayah Penjaringan, Jakarta Utara berikut seorang pelaku JS sebagai penjual.

    “Modul pelaku mejual barang itu dengan menghapus tanggal kadaluwarsa (Expire Date) dan menggati dengan tanggal yang baru” ungkap Kombes Ahmad Fuady

    Pelaku diterapkan penyidik dengan pasal 141 jo pasal 89 dan atau 142 jo pasal 91 ayat 1 dan atau pasal 143 jo pasal 99 UU no.18 th 2012 tentang pangan, dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, e dan g ayat 2 UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 Miliyar

    Dan kasus ke 4, Anggota kepolisian telah menemukan pelanggaran penyalahgunaan gas atau Elpiji (LPG) subsidi pemerintah, dengan modus gas 3 kg disuntik dan dipindahkan ke tabung kapasitas 12 kg dan tabung kapasitas 50 kg.

    Pelaku ASJ diduga pemilik usaha beserta barang bukti 19 tabung 12 kg, 201 tabung kosong 12 kg, 82 tabung ukuran 50 kg, 70 tabung gas elpiji berukuran 3 kg, 1 unit mobil suzuki cary pick up warna hitam, Uang hasil penjualan, nota pengambilan gas 5 lembar, dan 70 pcs segel bar code registrasi Pertamina.

    Pelaku dijerat pasal 55 UURI no.22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diubah dengn pasal 40 angka 9 UURI no.6 th 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerinah pengganti UURI no.2 th 2022 tentang cipta kerja, dan atau pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UURI no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Layanan SIM Keliling di Jakarta ada di lima lokasi

    Layanan SIM Keliling di Jakarta ada di lima lokasi

    Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (ANTARA/Ilham Kausar)

    Layanan SIM Keliling di Jakarta ada di lima lokasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro mengumumkan lokasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Jumat, untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta.

    Adapun lokasi layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat: Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Layanan SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.

    Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Untuk bisa mengakses layanan SIM keliling ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Adapun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sementara itu, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Sumber : Antara

  • Sudah ada rekomendasi KPK untuk penyesuaian tarif air

    Sudah ada rekomendasi KPK untuk penyesuaian tarif air

    Aliran air bersih dari PAM Jaya sudah masuk ke warga Kebon Kosong, Jakarta. HO-PAM Jaya

    Tim Transisi: Sudah ada rekomendasi KPK untuk penyesuaian tarif air
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah mengatakan keputusan penyesuaian tarif air bersih di Jakarta sudah melalui kajian dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Tadi dijelaskan sama Pak Arief Nasrudin (Dirut PAM Jaya) terkait kenaikan. Juga ada instruksi dari KPK dan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi),” kata Ima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan tarif air di Jakarta belum mengalami penyesuaian sejak 2007 atau 18 tahun silam dan pada 2025 menjadi momentum yang tepat untuk menyesuaikan tarif. Terkait penyesuaian tarif air yang mendapat sorotan dari penghuni apartemen karena dianggap terlalu tinggi, Ima mengatakan respons itu wajar karena saat ini baru transisi.

    Ima mengaku mendapat laporan banyak pengelola apartemen yang memakai air tanah namun dikenakan tarif PAM kepada penghuninya.

    “Laporan yang masuk bahwa apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya mengambil PAM dan setengahnya ngambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan,” katanya.

    Ima juga mengungkapkan sudah menyampaikan hal ini kepada PAM Jaya dan diharapkan PAM dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh penghuni apartemen agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan. Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan rencananya untuk memasang meteran air di setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

    “Sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima. Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen,” kata dia.

    Ia menambahkan solusi terhadap permasalahan tarif ini sudah dipertimbangkan secara matang.

    “Kami memahami masukan dari berbagai pihak dan siap menerima input konstruktif untuk perbaikan. PAM Jaya adalah milik Pemprov DKI, yang bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, mempertanyakan dasar penetapan tarif yang sama untuk apartemen dan gedung komersial lainnya. Dalam surat yang diterima dari PAM Jaya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik.

    “Fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sementara gedung komersial dan pusat perbelanjaan berfokus pada kegiatan ekonomi,” kata Adjit.

    P3RSI mengajukan permintaan agar ada klarifikasi lebih lanjut terkait hal ini, karena tingginya tarif dianggap dapat membebani penghuni apartemen yang pada umumnya memiliki status hunian, bukan untuk keperluan komersial.

    Sumber : Antara

  • Kompolnas pantau langsung sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel

    Kompolnas pantau langsung sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel

    Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam. ANTARA/Ilham Kausar

    Kompolnas pantau langsung sidang etik eks Kasat Reskrim Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menghadiri langsung untuk memantau sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya yang dilaksanakan pada hari ini.

    “Kompolnas akan datang langsung memantau sidang KKEP untuk kasus lima terduga pelanggar, ” kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Anam berharap sidang KKEP ini dapat membuat semakin terang dan solid peristiwa ini.

    “Kenapa semakin solid karena masing-masing kan disangka, terus diduga, terus diuji oleh majelis etik sehingga fakta dan peristiwanya akan semakin solid dan semakin terang,” katanya.

    Selain itu dengan sidang KKEP ini, Anom berharap akan terungkap mengapa penanganan peristiwa ini bisa berjalan lambat.

    “Bagaimana kasus ini kok bisa lambat ditangani, aliran dana, siapa saja aktornya. Baik yang anggota maupun non anggota bisa diurai dengan bukti yang cukup kuat. Sehingga standing peristiwanya semakin jelas,” jelasnya.

    Kemudian menurut Anam, kehadiran Kompolnas ini juga atas komunikasi yang baik antara Bid Propam Polda Metro Jaya yang memang sejak awal komitmen adanya aspek pengawasan untuk akuntabilitas dan transparansi.

    “Akuntabilitas dan transparansi ini penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota, ” jelasnya.

    Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan kasus pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).

    “Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat (7/2),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (3/2).

    Ade Ary mengatakan sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima, empat dilakukan penempatan khusus (patsus) dan satu tidak dilakukan patsus,” ucapnya.

    Sumber : Antara