Category: Elshinta.com Ekonomi

  • Kredit perbankan tumbuh 10,85 persen pada September 2024

    Kredit perbankan tumbuh 10,85 persen pada September 2024

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    OJK: Kredit perbankan tumbuh 10,85 persen pada September 2024
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 17:57 WIB

    Elshinta.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kredit perbankan tumbuh sebesar 10,85 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada September 2024 menjadi Rp7.579,25 triliun.

    “Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga sampai dengan bulan September 2024,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11).

    Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,04 persen yoy pada September 2024, naik tipis dibandingkan pada Agustus 2024 sebesar 7,01 persen, menjadi sebesar Rp8.720,78 triliun dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar.

    Likuiditas industri perbankan pada September 2024 dinilai sangat memadai dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,66 persen dan 25,40 persen, dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

    Selanjutnya, Dian menuturkan kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,21 persen, dan NPL net sebesar 0,78 persen.

    Sementara itu, loan at risk (LAR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,11 persen pada September 2024, di mana bulan Agustus 2024 tercatat sebesar 10,17 persen.

    Menurut dia, rasio LAR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi COVID-19, yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

    Secara umum, tingkat profitabilitas bank atau Return on Assets (ROA) meningkat ke 2,73 persen pada September 2024, lebih tinggi dibandingkan Agustus 2024 yang sebesar 2,69 persen. Perkembangan tersebut menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.

    “Hal ini juga tercermin dari permodalan (CAR) yang tinggi dan meningkat menjadi 26,85 persen, sementara Agustus yang lalu tercatat ada di kisaran 26,69 persen, dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah ketidakpastian global,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Perhari ini, Garuda Indonesia mulai lakukan penerbangan via Bandara Halim PK

    Perhari ini, Garuda Indonesia mulai lakukan penerbangan via Bandara Halim PK

    Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

    Perhari ini, Garuda Indonesia mulai lakukan penerbangan via Bandara Halim PK
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 18:23 WIB

    Elshinta.com – Maskapai Garuda Indonesia kembali membuka penerbangan perdana dari Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (PK) mulai  hari ini, Jumat (1/11/2024). Adapun rute penerbangan meliputi Medan, Surabaya dan Padang. 

    Peresmian pengoperasian penerbangan itu ditandai dengan  pemotongan pita oleh Komisaris Utama Garuda Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo, Direktur Utama PT Angkasa Transportindo Selaras, Komandan Lanud Marsma TNI Muzafar, serta EGM of Commercial KSO HLP Herry Sikado sebagai simbolis dimulainya penerbangan perdana di bandara tersebut.

    Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan alasan pihaknya ingin memaksimalkan lokasi Bandara Halim Perdanakusuma karena strategis dekat dari pusat kota Jakarta dan sekitarnya yang kerap melakukan perjalanan bisnis 

    “Penerbangan berjadwal perdana Garuda Indonesia dari dan menuju Bandar Udara Halim Perdanakusuma ini sejalan dengan langkah korporasi dalam memaksimalkan pangsa pasar yang potensial,” ungkap Irfan dalam keterangannya, Jumat (1/11).

    Sementara Direktur Utama PT Angkasa Transportindo Selaras Novrihandi mengatakan Bandara Halim Perdanakusuma merupakan Bandara Enclave Sipil yang mulai beroperasi kembali dan melayani penerbangan komersial pada September 2022 pasca mengalami revitalisasi. 

    Ia juga mengatakan, lalu lintas penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta terus mengalami peningkatan semenjak dibuka kembali ditandai dengan mulai beroperasinya maskapai komersial berjadwal nasional seperti Batik Air dan Citilink.

    “Hari ini Garuda Indonesia ikut meramaikan lalu lintas penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma dengan melakukan penerbangan menuju tiga tiga destinasi favorit yaitu Medan, Surabaya, dan Padang,” ujar Novrihandi seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto.

    Lebih lanjut Novrihandi menerangkan, dari sisi operasional dan pelayanan, Bandara Halim Perdanakusuma di tahun 2024 tengah melakukan penataan dan perbaikan fisik bangunan terminal yaitu dengan melakukan perluasan di area ruang tunggu penumpang, screening check point keamanan dan pemasangan kanopi area curbside terminal penumpang. 

    “Kami berupaya menjadikan Bandara Halim Perdanakusuma sebagai bandara yang memiliki fasilitas mumpuni yang memenuhi standar layanan penerbangan nasional maupun internasional sehingga kegiatan operasional dapat layanan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai ekspektasi para pelanggan,” kata Novrihandi. 

    Sementara EGM of Commercial KSO HLP, Herry Sikado berharap dengan telah beroperasinya maskapai Garuda Indonesia di Bandara Halim Perdanakusuma dapat menambah opsi penerbangan dan added value dari sisi pengalaman perjalanan,  tingkat layanan dan brand image Bandara kebanggaan masyarakat Ibu Kota  Jakarta. 

    “Hal ini juga menandakan bahwa masyarakat masih merasa nyaman dan percaya untuk terus dan tetap menjadikan Bandara Halim sebagai pilihan utama untuk bepergian,” terang Herry.

    Sebagai informasi selain melayani penerbangan domestik berjadwal dan penerbangan militer, saat ini Bandara Halim Perdanakusuma juga turut melayani penerbangan charter kargo, private business dan VVIP Kenegaraan baik rute domestik maupun  internasional.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Rupiah merosot dipengaruhi data tenaga kerja AS yang kuat

    Rupiah merosot dipengaruhi data tenaga kerja AS yang kuat

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Rupiah merosot dipengaruhi data tenaga kerja AS yang kuat
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 18:45 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat ditutup merosot dipengaruhi data tenaga kerja Amerika Serikat (AS) yang kuat.

    Pada akhir perdagangan Jumat, rupiah tergelincir 34 poin atau 0,22 persen menjadi Rp15.732 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.698 per dolar AS.

    “Penguatan inflasi dan data tenaga kerja AS membatasi penguatan rupiah,” kata analis Bank Woori Saudara Rully Nova di Jakarta, Jumat (1/11).

    Rully menuturkan data indeks harga pengeluaran konsumsi pribadi (PCE) inflasi inti AS naik 2,7 persen, dan data klaim pengangguran AS turun dan terendah dalam 5 bulan menjadi 216 ribu.

    Sementara, dari faktor domestik, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia mengalami inflasi 0,08 persen (month-to-month/mtm) pada Oktober 2024, yang mengakhiri deflasi beruntun.

    Inflasi tahunan mencapai 1,71 persen (year-on-year/yoy) dan inflasi tahun kalender 0,82 persen (year-to-date/ytd).

    Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Jumat menurun ke level Rp15.723 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.705 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • IHSG akhir pekan ditutup melemah ikuti bursa kawasan Asia

    IHSG akhir pekan ditutup melemah ikuti bursa kawasan Asia

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    IHSG akhir pekan ditutup melemah ikuti bursa kawasan Asia
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 18:57 WIB

    Elshinta.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia.

    IHSG ditutup melemah 68,76 poin atau 0,91 persen ke posisi 7.505,25. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 8,80 poin atau 0,96 persen ke posisi 912,60.

    “Bursa regional Asia bergerak mixed (variatif), dengan pasar yang tampaknya berhati-hati menunggu kejelasan lanjutan mengenai kondisi ekonomi makro dan hasil Pemilu Presiden Amerika Serikat (AS),” sebut Tim Riset Pilarmas Investindo Sekuritas dalam kajiannya di Jakarta, Jumat.

    Saat ini, pelaku pasar sedang menantikan laporan ketenagakerjaan AS untuk mengukur kesehatan pasar tenaga kerja menjelang pertemuan kebijakan moneter The Fed dan pemilihan Presiden AS yang ketat pada minggu depan.

    Dari China, data PMI Manufaktur Umum Caixin menunjukkan kenaikan menjadi 50,3 pada Oktober 2024, dari sebelumnya 49,3 pada bulan September, melampaui perkiraan pasar sebesar 49,7.

    Angka itu menandakan kembalinya ekspansi aktivitas pabrik setelah pemerintah meluncurkan serangkaian langkah stimulus pada akhir September 2024.

    Selain itu, pasar juga menantikan rencana pemerintah China untuk menghidupkan kembali ekonominya, menurut laporan Reuters, pemerintah China sedang mempertimbangkan persetujuan penerbitan utang baru senilai lebih dari 10 triliun yuan (1,4 triliun dolar AS) dalam beberapa tahun mendatang.

    Dari dalam negeri, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa laju inflasi tahunan Indonesia turun menjadi 1,71 persen year on year (yoy) pada Oktober 2024, yang merupakan level terendah sejak Oktober 2021.

    Angka itu masih berada dalam kisaran target bank sentral sebesar 1,5 persen (yoy) hingga 3,5 persen (yoy).

    Secara bulanan, Indeks Harga Konsumen (IHK) mencatat kenaikan tipis sebesar 0,08 persen month to month (mtm) pada Oktober, yang merupakan kenaikan bulanan pertama dalam enam bulan terakhir setelah penurunan 0,12 persen (mtm) pada September 2024.

    Dibuka melemah, IHSG betah di teritori negatif sampai penutupan sesi pertama perdagangan saham. Pada sesi kedua, IHSG masih betah di zona merah hingga penutupan perdagangan saham.

    Berdasarkan Indeks Sektoral IDX-IC, saru sektor menguat yaitu dipimpin sektor teknologi sebesar 0,15 persen.

    Sedangkan, sepuluh sektor turun yaitu sektor transportasi & logistik turun paling dalam sebesar 2,62 persen, diikuti oleh sektor barang konsumen primer dan sektor kesehatan yang masing- masing turun sebesar 2,54 persen dan 2,29 persen.

    Saham-saham yang mengalami penguatan terbesar yaitu ERTX, GPSO, EMDE, JIHD dan DOSS. Sedangkan saham-saham yang mengalami pelemahan terbesar yakni BDKR, BULL, MLPL, DGNS dan TKIM

    Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 1.185.044 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,96 miliar lembar saham senilai Rp10,86 triliun. Sebanyak 189 saham naik 423 saham menurun, dan 175 tidak bergerak nilainya.

    Bursa saham regional Asia sore ini, antara lain indeks Nikkei menguat 1.047,60 poin atau 2,68 persen ke 38.033,69, indeks Hang Seng menguat 189,09 poin atau 0,93 persen ke 20.506,42, indeks Shanghai menguat 7,81 ppin atau 0,24 persen ke posisi 3.272,01, dan indeks Strait Times menguat 4,40 poin atau 0,12 persen ke 3.554,46.

    Sumber : Antara

  • Semilir angin keadilan bagi buruh dalam putusan MK

    Semilir angin keadilan bagi buruh dalam putusan MK

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Semilir angin keadilan bagi buruh dalam putusan MK
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 19:34 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi kembali memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kali ini, lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai putusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat, khususnya kaum buruh. Putusan MK itu menunjukkan bahwa keadilan bagi buruh masih tetap ada.

    “Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, ini adalah kemenangan rakyat,” kata Said Iqbal.

    Dengan suara bulat, sembilan hakim konstitusi sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan empat serikat pekerja ini. Setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Norma-norma tersebut berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon, uang penggantian hak upah, serta uang penghargaan masa kerja.

    Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan

    MK memahami bahwa memberi kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing di Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindari, terutama untuk jabatan tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. Namun demikian, penggunaan tenaga kerja asing juga harus memperhatikan kondisi pasar kerja di dalam negeri.

    Untuk itu, MK menegaskan setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua jenis jabatan yang tersedia. MK juga menegaskan pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri.

    Dalam hal ini, MK memutuskan, norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi berbunyi: “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.” 

     

    Jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun

    MK menggarisbawahi bahwa jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, mengingat pekerja atau buruh berada dalam posisi yang lebih rendah dibanding pihak pengusaha ketika membuat perjanjian kerja. Dengan adanya aturan jangka waktu PKWT di undang-undang, pemberi kerja tidak bisa sembarangan membuat perjanjian kerja.

    Selama ini, UU Cipta Kerja belum mengatur jangka waktu definitif PKWT. Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja hanya mendelegasikan jangka waktu suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Sementara itu, jangka waktu PKWT justru diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), yakni paling lama 5 tahun.

    Hal itulah yang ditegaskan oleh MK di dalam amar putusannya. Demi memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, MK menyatakan jangka waktu PKWT tidak lebih dari 5 tahun, termasuk bila ada perpanjangan.

    Terkait hal ini, MK memutuskan, norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja diperjelas menjadi berbunyi: “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.”

    Pembatasan jenis outsourcing

    MK menilai UU Cipta Kerja maupun PP 35/2021 belum mengatur secara jelas terkait jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing). Menurut Mahkamah, kedua ketentuan tersebut baru menyatakan alih daya dibatasi untuk “sebagian pelaksanaan pekerjaan”.

    Dalam Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja, “sebagian pelaksanaan pekerjaan” didelegasikan kepada Pemerintah untuk menetapkannya. Terkait hal ini, MK menilai perlu adanya penegasan terhadap kata “pemerintah”. Agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya, maka kata “pemerintah” yang dimaksud di dalam pasal tersebut adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan.

    Di sisi lain, MK juga menyatakan perlu ada kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini agar pihak-pihak dalam perjanjian alih daya memiliki standar yang jelas tentang jenis pekerjaan outsourcing.

    Atas dasar itu, MK memutuskan, Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi berbunyi: “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.”

    Penegasan aturan libur dalam seminggu

    MK memberi penegasan terkait aturan libur pekerja dalam seminggu. MK mengembalikan ketentuan istirahat mingguan 2 hari untuk lima hari kerja yang tidak diatur pada UU Cipta Kerja. Selama ini, UU Cipta Kerja hanya mengatur ketentuan istirahat mingguan 1 hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.

    Ketentuan libur 2 hari dalam seminggu justru diatur pada PP 35/2021. Padahal, ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut MK, pengaturan yang seperti demikian jelas menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Melalui putusan ini, MK menghadirkan kembali opsi aturan libur yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Perusahaan dapat memilih waktu istirahat mingguan 1 hari untuk enam hari kerja atau 2 hari untuk lima hari kerja dalam satu pekan.

    Struktur dan skala upah harus proporsional

    MK menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah” di dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja. Dengan demikian, saat ini, kebijakan pengupahan yang ditetapkan Pemerintah harus meliputi struktur dan skala upah yang proporsional.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa frasa “yang proporsional” semula ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, dengan dilakukannya perubahan di UU Cipta Kerja, frasa tersebut dihilangkan dalam kebijakan pengupahan. Padahal, menurut MK, frasa tersebut memiliki arti penting dalam pemberian imbalan dari pengusaha kepada buruh. 

     

    Pelibatan dewan pengupahan daerah

    Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja mulanya mengatur bahwa kebijakan pengupahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, MK menyatakan, sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah merupakan suatu keniscayaan dalam pembangunan ketenagakerjaan.

    Oleh karena itu, untuk menyusun kebijakan pengupahan yang strategis dan sejalan dengan pemenuhan hak buruh, maka keterlibatan pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

    Dengan pertimbangan itu, MK memutuskan, norma Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja ditambahkan frasa: “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.”

    Upah minimum sektoral kembali hidup

    Upah minimum sektoral sebelumnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, ketentuan tersebut dihapus dalam UU Cipta Kerja. Menurut MK, upah minimum sektoral merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor-sektor lainnya.

    Dihilangkannya ketentuan upah minimum sektoral di UU Cipta Kerja, kata MK, berpotensi menimbulkan penurunan standar perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada pekerja, khususnya pekerja di sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus dari negara.

    “Penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” demikian pertimbangan MK. Oleh sebab itu, MK membubuhkan ketentuan mengenai upah minimum sektoral dalam Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Cipta Kerja.

    PHK harus lewat bipartit musyawarah mufakat

    Proses PHK juga diperketat oleh MK. PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dan pekerja/buruh maupun serikat pekerja atau serikat buruh. Ketentuan tersebut merupakan frasa baru yang ditambahkan MK dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.

    Sebelum adanya putusan ini, UU Cipta Kerja hanya mengatur bahwa PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit, tanpa penekanan musyawarah mufakat. Padahal, pada prinsipnya, UU Ketenagakerjaan telah menghendaki adanya mekanisme musyawarah untuk mufakat tersebut.

    Lebih lanjut, MK dalam amar putusannya juga menyatakan jika perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

    Undang-undang ketenagakerjaan baru dalam 2 tahun

    Selain sederet penegasan norma, melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini, MK juga memerintahkan DPR dan Presiden, selaku pembentuk undang-undang, untuk menggodok undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. Undang-undang baru tersebut harus diselesaikan dalam 2 tahun.

    Menurut MK, undang-undang baru ini diperlukan karena UU Ketenagakerjaan yang lama maupun UU Cipta Kerja saling tumpang tindih sehingga tidak sinkron dan harmonis. Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi mengenai ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan diselesaikan.

    Jalankan putusan MK

    Partai Buruh, selaku salah satu pemohon dalam perkara ini, meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk betul-betul menjalankan amanat putusan MK. Partai Buruh minta pembentuk undang-undang menghormati putusan ini dengan tidak menafsirkan selain yang ditafsirkan MK. Di sisi lain, dia juga mengusulkan, agar Presiden segera mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang untuk menindaklanjuti putusan MK ini.

    “Rakyat telah mendapatkan keadilan di MK. Jalan hukum telah kami tempuh, jalan gerakan telah kami ambil. Hormati putusan ini, jangan ditafsirkan lain,” kata Said Iqbal.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah hormati putusan MK terkait UU 6/2023

    Pemerintah hormati putusan MK terkait UU 6/2023

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemerintah hormati putusan MK terkait UU 6/2023
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

    “Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (1/11).

    Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” katanya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.

    Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.

    Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Sumber : Antara

  • IHSG Jumat dibuka melemah 0,22 poin

    IHSG Jumat dibuka melemah 0,22 poin

    Arsip foto – Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

    IHSG Jumat dibuka melemah 0,22 poin
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Jumat, 01 November 2024 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat pagi dibuka melemah 0,22 poin atau 0,00 persen ke posisi 7.573,79. 

    Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 0,11 poin atau 0,021 persen ke posisi 921,29.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Harga bawang merah naik menjadi Rp32.240 per kg pada 1 November

    Harga bawang merah naik menjadi Rp32.240 per kg pada 1 November

    Arsip foto – Bawang merah dijual pedagang di Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Harianto

    Harga bawang merah naik menjadi Rp32.240 per kg pada 1 November
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Jumat, 01 November 2024 – 11:39 WIB

    Elshinta.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum naik per Jumat (1/11) pagi, bawang merah naik menjadi Rp32.240 per kilogram (kg).

    Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas pukul 09.00 WIB, harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium naik 0,39 persen atau Rp60 menjadi Rp15.500 per kg.

    Begitu pun beras medium naik 0,07 persen atau Rp10 menjadi Rp13.540 per kg; lalu beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog naik 0,08 persen atau Rp10 menjadi Rp12.560 per kg.

    Berikutnya komoditas bawang merah naik di angka 4,67 persen atau Rp1.380 menjadi Rp32.240 per kg; begitu pula bawang putih bonggol naik 1,70 persen atau Rp680 menjadi Rp40.580 per kg.

    Berikutnya, harga komoditas cabai merah keriting naik 2.09 persen atau Rp610 menjadi Rp29.810 per kg; lalu cabai rawit merah juga naik 0,90 persen atau Rp370 menjadi Rp41.620 per kg.

    Selanjutnya, harga daging sapi murni ikut turun 0,15 persen atau Rp200 menjadi Rp135.130 per kg; lalu daging ayam ras naik 0,03 persen atau Rp10 menjadi Rp36.330 per kg; begitu juga telur ayam ras naik 1,51 persen atau Rp430 menjadi Rp28.970 per kg.

    Berikutnya, harga kedelai biji kering (impor) terpantau naik 0,84 persen atau Rp90 menjadi Rp10.750 per kg; begitu pun gula konsumsi naik 0,89 persen atau Rp160 menjadi Rp18.080 per kg.

    Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana naik 1,42 persen atau Rp260 menjadi Rp18.500 per kg; begitu pun minyak goreng curah naik 0,18 persen atau Rp30 menjadi Rp16.630 per kg.

    Berikutnya harga tepung terigu curah turun 0,40 persen atau Rp40 menjadi Rp10.070 per kg; begitu pula tepung terigu non curah turun 1,07 persen atau Rp140 menjadi Rp12.980 per kg.

    Kemudian, harga jagung di tingkat peternak naik 0,84 persen atau Rp50 menjadi Rp6.030 per kg; sedangkan harga garam halus beryodium turun 1,65 persen atau Rp190 menjadi Rp11.330 per kg.

    Berikutnya, harga ikan kembung terpantau naik 2,32 persen atau Rp860 menjadi Rp37.880 per kg; sedangkan ikan tongkol turun 2,43 persen atau Rp760 menjadi Rp30.570 per kg; ikan bandeng juga turun 3,50 persen atau Rp1.160 menjadi Rp32.020 per kg.

    Sumber : Antara

  • Rupiah Jumat turun 17 poin menjadi Rp15.715 per dolar AS

    Rupiah Jumat turun 17 poin menjadi Rp15.715 per dolar AS

    Petugas menunjukkan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (11/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

    Rupiah Jumat turun 17 poin menjadi Rp15.715 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Jumat, 01 November 2024 – 11:52 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat pagi turun 17 poin atau 0,11 persen menjadi Rp15.715 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.698 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan

    Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi VII akan kunjungan spesifik ke Sritex bagian upaya penyelamatan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa komisinya akan melakukan kunjungan spesifik langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam rangka upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut.

    Kunjungan spesifik tersebut, kata dia, untuk melihat, mendengar, dan menerima masukan langsung dari para pekerja dan pihak perusahaan.

    “Selain itu, Komisi VII DPR RI juga akan menggelar rapat dengan pihak pemerintah, pihak perusahaan, dan pihak terkait. Ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan Sritex. DPR RI tentu akan mengawal agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap arahan Presiden Prabowo untuk menyelamatkan PT. Sritex sebab raksasa tekstil itu merupakan industri padat karya yang mampu merekrut dan mempekerjakan banyak tenaga kerja.

    Dari informasi yang ada, ujar dia, Sritex saat ini mempekerjakan lebih dari 50.000 tenaga kerja sehingga apabila Sritex tidak diselamatkan maka akan membawa dampak ekonomi di tengah masyarakat.

    “Untuk melahirkan industri besar seperti Sritex, tentu tidak mudah. Dibutuhkan modal besar, jaringan, pengalaman, dan SDM yang kuat karena itu Presiden Prabowo perlu didukung oleh semua pihak untuk menyelamatkan Sritex,” tuturnya.

    Sementara perusahaan diharapkan tetap beroperasi, lanjut dia, Pemerintah harus memberikan kelonggaran perusahaan tetap produktif dan para pekerjanya tidak dirumahkan.

    “Karena ini adalah urusan bisnis, tentu ada keterkaitan dengan banyak pihak. Secara perlahan itu yang perlu diselesaikan,” ucapnya.

    Dia mengingatkan pula agar semua pihak mampu menahan diri dan tidak saling menyalahkan, apalagi menuduh satu pihak atau satu aturan tertentu yang menyebabkan Sritex pailit.

    Sebab sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, tambah dia, Sritex tentu tidak mudah dipailitkan sehingga akan ada banyak faktor dan waktu yang cukup lama untuk menahan dari kondisi pailit.

    “Yang perlu dicari adalah dukungan dan solusi dari seluruh pihak. Jangan saling menyalahkan. Hindari narasi yang membuat pihak lain tersinggung,” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (29/10), Presiden RI Prabowo Subianto meminta jajaran kementeriannya untuk berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.

    Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk membahas salah satunya tentang kasus Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    Presiden Prabowo, kata Menaker, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan PHK terjadi terhadap karyawan Sritex.

    Pemerintah meyakini bahwa PHK tidak akan terjadi, karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

    Sumber : Antara