Category: Elshinta.com Ekonomi

  • Dirut Pupuk Indonesia raih Green Leadership, 5 anak usaha peroleh Emas

    Dirut Pupuk Indonesia raih Green Leadership, 5 anak usaha peroleh Emas

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyerahkan penghargaan Green Leadership kategori Utama kepada Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dalam ajang Anugerah Lingkungan Proper Tahun 2024 di Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/HO-Humas Pupuk Indonesia

    Dirut Pupuk Indonesia raih Green Leadership, 5 anak usaha peroleh Emas
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi meraih anugerah Green Leadership kategori Utama dan lima anak perusahaan meraih kategori Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada ajang Anugerah Lingkungan Proper Tahun 2024.

    Penghargaan diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan perwakilan anak perusahaan Pupuk Indonesia lainnya di Jakarta, Senin (24/2/2025).

    “Alhamdulillah, selain Pupuk Indonesia bisa dapat lima Proper Emas, saya juga mendapatkan Green Leadership Utama yang artinya Pupuk Indonesia Grup bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang ingin mengelola lingkungannya lebih baik lagi,” kata Rahmad di Jakarta, Selasa.

    Menurutnya, hal itu merupakan penghargaan yang luar biasa dan menjadi tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Dengan meraih Proper Emas, hal ini memperkuat komitmen perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup berkelanjutan pada setiap proses bisnisnya.

    Adapun perusahaan peraih Proper Emas di Pupuk Indonesia Grup yaitu Petrokimia Gresik, Pupuk Kujang Cikampek, Pupuk Kalimantan Timur, Pupuk Iskandar Muda, dan Pupuk Sriwidjaja Palembang. Selain itu, Direktur Utama Pupuk Kalimantan Timur Budi Wahju Soesilo juga menerima Green Leadership Madya.

    Rahmad menuturkan bahwa dalam menjalankan operasional bisnis, Pupuk Indonesia Grup tidak dapat lepas dari dampak lingkungan. Kendati demikian peraihan dalam anugerah Proper menjadi bukti jika Pupuk Indonesia bersama anak perusahaan terus berinovasi dalam menjalankan program lingkungan secara berkelanjutan.

    Rahmad mengungkapkan penghargaan Proper Emas dari KLH itu bukan yang pertama kali diraih oleh Pupuk Indonesia Grup. Beberapa anak perusahaan sudah meraih di tahun sebelumnya, seperti Pupuk Kalimantan Timur yang telah meraih Proper Emas selama delapan tahun berturut-turut.

    Kemudian, Petrokimia Gresik mempertahankan Proper Emas selama empat tahun berturut, Pupuk Kujang Cikampek tiga tahun berturut, dan Pupuk Sriwidjaja Palembang juga yang ketiga.

    “Alhamdulillah, seluruh pabrik sudah mendapatkan Proper Emas. Mudah-mudahan kita bisa menjaga kinerja, menjaga lingkungan ini,” katanya.

    Proper atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan merupakan instrumen lingkungan untuk menilai kepatuhan, kinerja, dan inovasi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Peserta Proper di tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dari 3.694 perusahaan menjadi 4.495 perusahaan.

    Dalam kegiatan itu juga diberikan apresiasi kepada 14 pimpinan perusahaan yang meraih Green Leadership, dengan rincian enam orang Green Leadership Utama, dan delapan orang peraih Green Leadership Madya. Selain itu ada 85 perusahaan penerima Proper Emas, 227 perusahaan penerima Proper Hijau.

    Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang mendapatkan penilaian predikat Emas serta kepada seluruh penerima Green Leadership Tahun 2024, termasuk kepada Pupuk Indonesia Grup. Dia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.

    “Para penerima Proper dam Green Leadership harus menjadi contoh untuk mampu menggerakkan seluruh komponen bangsa dalam pengelolaan lingkungan. Inisiatif perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungannya saat ini semakin tinggi,” kata Hanif.

    Sumber : Antara

  • Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?

    Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 18:03 WIB

    Elshinta.com – Tak terasa moment Lebaran Idul Fitri  2025 sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Lantas, bagaimana untuk pekerja lepas atau mitra kerja di era ekonomi gig atau sejenisnya?

    Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig— pekerja gig adalah individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, mereka mencakup berbagai profesi, seperti mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas (desainer, penulis, programmer), penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru yang dirilis oleh SBM ITB 2023 menunjukkan bahwa sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022.

    Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal.

    Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya.

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas.

    Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Belajar dari kasus di Inggris, ketika Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, harga layanan naik sebesar 10-20%.

    Namun, dampaknya adalah penurunan permintaan hingga 15%, yang justru merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%.

    Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Kemudian, di New York, penerapan regulasi upah minimum bagi pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat hingga 15%, yang membuat platform menaikkan komisi dan mengurangi jumlah insentif bagi mitra pengemudi. Beberapa pengemudi mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan.

    Tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan industri dan akademisi.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, menyoroti bahwa industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa.

    Ia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra.

    Selain itu, sektor ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama.

    Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono dan ekonom Wijayanto Samirin menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum.

    Hanif Dhakiri, mantan Menteri Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa status kemitraan mitra pengemudi tidak menjadikan mereka berhak atas THR, dan kebijakan populis tanpa dasar hukum dapat merugikan iklim investasi serta keberlanjutan industri digital.

    Jika sektor ini terhambat akibat regulasi yang kurang tepat, jutaan mitra berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Sebagai alternatif, ia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat.

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, voucher sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong Mitra mereka untuk bergabung dengan BPJAMSOSTEK.

    Gojek, di sisi lain, menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif. Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Sementara itu, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan.

    Mereka juga bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    Wijayanto Samirin menekankan bahwa status mitra pengemudi bervariasi—sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Oleh karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam.

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

    Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi.

    “Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” saran Muhammad Hanif Dhakiri.

    Dengan memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan dibanding THR, seperti insentif, perlindungan sosial, dana santunan, beasiswa untuk anak Mitra, dan bantuan operasional, pekerja gig dapat menikmati manfaat yang lebih baik dalam jangka panjang tanpa mengorbankan fleksibilitas dan peluang kerja mereka.

    Sebagai industri yang terus berkembang, pendekatan ini memastikan bahwa ekosistem ekonomi gig tetap sehat dan inklusif bagi semua pihak.

    Sumber : Sumber Lain

  • Menaker dukung peningkatan daya saing pada pemagangan ke Australia

    Menaker dukung peningkatan daya saing pada pemagangan ke Australia

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) saat menerima audiensi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) di Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA/HO/Kemnaker RI)

    Menaker dukung peningkatan daya saing pada pemagangan ke Australia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 19:51 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmennya dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia melalui percepatan program pemagangan ke Australia.

    Dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/2), Menaker mengatakan program magang ke Australia merupakan bagian dari kerja sama bilateral dalam kerangka Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

    Program ini diharapkan mampu memberikan peluang bagi pekerja Indonesia untuk mendapatkan pengalaman dan keterampilan di lingkungan kerja internasional.

    “Dengan adanya kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), tenaga kerja Indonesia kini memiliki akses pemagangan di Australia hingga dua tahun,” kata Menaker.

    “Ini merupakan kesempatan besar untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka, sehingga nantinya siap menghadapi persaingan global,” ujar dia menambahkan.

    Meski program ini memiliki potensi besar, Yassierli menilai dalam implementasinya masih menghadapi kendala, terutama berkaitan dengan persyaratan sponsor yang diwajibkan oleh Pemerintah Australia.

    Oleh karena itu, Yassierli mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi untuk mengatasi kendala tersebut dan memastikan manfaat maksimal bagi tenaga kerja Indonesia.

    Selain pemagangan, kerja sama IA-CEPA juga mencakup program katalis yang bertujuan memperkuat kemitraan komersial antara Indonesia dan Australia.

    Yassierli pun berharap penguatan kerja sama dengan Australia tidak hanya membuka lebih banyak kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia, tetapi juga meningkatkan kualitas SDM nasional agar lebih kompetitif di kancah internasional.

    “Program ini diharapkan mampu meningkatkan akses pasar, mendorong investasi dua arah, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif bagi kedua negara,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tarik ulur THR mitra, antara keadilan sosial dan keberlanjutan industri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 20:08 WIB

    Elshinta.com – Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig—adalah individu yang bekerja dalam sistem ekonomi gig, di mana mereka mendapatkan penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa adanya hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, kategori pekerja gig mencakup, (1) mitra pengemudi dan kurir seperti pengemudi ojek online serta kurir layanan pengantaran makanan dan barang; (2) pekerja lepas seperti desainer grafis, penulis, fotografer, penerjemah, editor, hingga programmer; (3) pekerja di platform jasa, termasuk teknisi, tukang, penyedia layanan kecantikan, dan kesehatan; (4) pekerja kreatif seperti influencer, YouTuber, dan content creator; (5) instruktur dan konsultan online, misalnya guru les privat, tutor, dan pelatih kebugaran; (6) serta pekerja di ekosistem marketplace seperti dropshipper, reseller, serta admin media sosial atau customer service lepas juga termasuk dalam kategori pekerja gig.  

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja.

    Bekerja di sektor gig memungkinkan individu untuk memperoleh pengalaman baru dan meningkatkan keterampilan mereka, baik di bidang digital maupun keterampilan lain yang relevan dengan pekerjaan mereka.

    Hal ini penting bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan formal atau mengembangkan karir di masa depan. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh  Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) – asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, memahami semangat gotong royong dalam mendukung Mitra di Hari Raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap Mitra platform digital. 

    “Selama ini, pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak Mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra. Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujarnya pada pernyataan pers (20/02/2025).

    Lebih lanjut dikatakan, saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini. Berdasarkan data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2% dari PDB Indonesia pada tahun 2022. “Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para Mitra,” tambahnya.

    Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,8 juta atau 4,6% bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online. “Itu artinya, regulasi yang kurang tepat pasti dapat berdampak pada jutaan individu yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” tegasnya.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, sebelumnya Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia tahun 2002-2022) juga telah melakukan kajian opini berdasarkan dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait polemik ini dalam perspektif bertajuk “Membedah Status Kemitraan dan Polemik THR bagi Mitra Pengemudi di Indonesia” (tertanggal 25 Februari 2025). Menurutnya, regulasi yang mengarah pada pengubahan status ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

    Menurut, Prof. Uwiyono (sapaannya), regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra ini bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing, tetapi juga pada ekosistem investasi, keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia, serta peluang kerja dan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarga mereka. Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing, termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    Ia juga menambahkan bahwa secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1),  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. 

    Kemudian, muncul pertanyaan, apakah mitra platform digital ini memenuhi unsur ketenagakerjaan sehingga berhak akan THR?

    Regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020). 

    Secara spesifik, definisi hubungan kerja dan unsur-unsurnya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan: “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah, dan upah.”

    Kemudian, menilik dari dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia di atas, sebuah hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu:

    Pekerjaan: Mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan.

    Perintah: Tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi. Mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.

    Upah: Tidak ada upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.

    “Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi (pekerjaan, perintah, dan upah), maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prof. Uwiyono (25/02/2025).

    Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Jika kebijakan ini dipaksakan pada hubungan antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi, maka dapat memunculkan permasalahan hukum, karena mitra pengemudi tersebut bukanlah pekerja tetap, sehingga penetapan THR bagi mitra pengemudi ini bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

    Sejalan dengan pendapat Prof. Uwiyono, pendapat serupa juga diutarakan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin saat wawancara langsung 18/02/2025, yang mengatakan bahwa, “Salah satu faktor utama yang memungkinkan industri transportasi online berkembang begitu pesat adalah fleksibilitasnya.

    Jika sektor ini dipaksa menerapkan model bisnis konvensional, maka ada risiko besar pertumbuhan industri akan terhambat, bahkan berpotensi mengalami kemunduran.

    Oleh karena itu, solusi yang diambil harus bersifat win-win, tanpa menghambat keberlanjutan sektor ini. Sebab, jika industri ini terganggu, yang paling terkena dampaknya adalah para mitra aplikator itu sendiri serta masyarakat luas yang mengandalkan layanan ini untuk mobilitas sehari-hari.”

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    “Saat ini, mayoritas pengemudi menghargai fleksibilitas yang mereka miliki. Jika mereka diperlakukan seperti pekerja konvensional, ada kemungkinan mereka kehilangan fleksibilitas tersebut—yang justru menjadi daya tarik utama pekerjaan ini. 

    Yang terpenting adalah mencari solusi bersama yang berkelanjutan, sehingga kesejahteraan pengemudi tetap terjamin tanpa mengorbankan pertumbuhan industri secara keseluruhan,” imbuh Wijayanto Samirin menyarankan.

    Sumber : Sumber Lain

  • Menteri UMKM optimalkan kualitas dan kuantitas penyaluran KUR 2025

    Menteri UMKM optimalkan kualitas dan kuantitas penyaluran KUR 2025

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran KUR 2025 Regional Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/2/2025). (ANTARA/HO/Kementerian UMKM)

    Menteri UMKM optimalkan kualitas dan kuantitas penyaluran KUR 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengoptimalkan penyaluran program kredit usaha rakyat (KUR) dari segi kualitas dan kuantitas yang harus terus ditingkatkan.

    “Kita tidak ingin KUR ini menjadi hanya sekadar program formalitas dengan mengesampingkan aspek kualitas pendistribusian. Kalau hanya begitu saja, kita tidak akan mampu mengejar target pertumbuhan ekonomi delapan persen,” kata Menteri Maman dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

    Adapun pemerintah menargetkan penyaluran KUR 2025 mencapai Rp300 triliun, yang mana 60 persen penyaluran ditargetkan untuk sektor produksi dengan debitur baru mencapai 2,34 juta dan debitur graduasi mencapai 1,17 juta. Menurut Maman, kesuksesan penyaluran program KUR harus menjadi target bersama agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu.

    “Ini target kita bersama. Saya ingin kita punya kesepahaman di antara kita (pemerintah dan penyalur KUR) bahwa ini menjadi target bersama,” ujar Maman.

    Ia melanjutkan KUR merupakan bentuk komitmen dan konsistensi pemerintah untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya untuk UMKM dari sisi perkuatan modal. Maman menegaskan Kementerian UMKM juga berkepentingan untuk meningkatkan kualitas pendistribusian KUR.

    “Kita ingin terbuka permasalahan masing-masing untuk mencapai solusi terbaik supaya pendistribusian KUR berjalan maksimal,” ujar Menteri UMKM.

    “Semangat kami nanti ke depan akan kita ukur seberapa besar impact positif KUR pada tumbuh kembang UMKM. Jangan sampai tidak signifikan. Jadi berpotensi dievaluasi dan dijadikan catatan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menambahkan Kementerian UMKM berusaha memberikan masukan kepada seluruh pihak agar penyelenggaraan KUR berjalan dengan baik.

    “Kami berusaha untuk memberikan masukan kepada pihak terkait sehingga penyelenggaraan KUR terjamin pengelolaannya secara baik dan mampu berkontribusi positif pada PDB. Kalau ada kendala dari penyalur, silakan berkoordinasi dengan kami,” ujar Helvi.

    Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menjelaskan rapat koordinasi (rakor) terkait tindak lanjut dari Rapat Komite Pembiayaan UMKM akan digelar di sejumlah wilayah Indonesia.

    “Kami berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat pada UMKM kita berkembang dan naik kelas,” kata Riza.

    Sumber : Antara

  • KKP dan BPOM sinergi tingkatkan ekspor perikanan ke Arab Saudi

    KKP dan BPOM sinergi tingkatkan ekspor perikanan ke Arab Saudi

    Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ishartini (lima kanan) melakukan pertemuan dengan jajaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan ekspor perikanan Indonesia ke Arab Saudi. ANTARA/HO-Humas KKP

    KKP dan BPOM sinergi tingkatkan ekspor perikanan ke Arab Saudi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan ekspor perikanan Indonesia ke Arab Saudi.

    Kepala BPPMHKP KKP Ishartini mengatakan bahwa KKP menyasar adanya peningkatan ekspor perikanan ke Arab Saudi, sehingga pihaknya berkolaborasi dengan BPOM untuk mempercepat penyelesaian proses persetujuan penambahan unit pengolah ikan (UPI) ke otoritas kompeten Arab Saudi.

    “Saat ini kita sedang mengajukan penambahan UPI untuk bisa ekspor ke Arab Saudi. Sampai saat ini, ekspor perikanan Indonesia ke Arab Saudi baru sebesar 0,6 persen,” kata Ishartini dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Dia menyebutkan bahwa berdasarkan data ekspor produk perikanan Indonesia ke Arab Saudi tahun 2022-2024, komoditas dominan meliputi produk cakalang, tuna, lemuru yang diolah dalam bentuk ikan kaleng. Ishartini menerangkan pada tahun 2024, volume ekspor produk perikanan ke Arab Saudi sebesar 22 ribu ton dengan nilai 91 juta dolar AS.

    “Sebab itu, KKP siap mendukung BPOM untuk segera melakukan kembali bilateral meeting dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) agar ekspor produk dari budidaya dapat tembus ke Arab Saudi,” ujarnya.

    Ishartini juga merujuk data Trade Map tahun 2023 yang menyebut terdapat 51 negara yang menyuplai produk perikanan (HS: 03 Fish and crustaceans, molluscs and other aquatic invertebrates) ke Arab Saudi. Adapun Norwegia merupakan negara dengan market share produk perikanan terbesar ke Arab Saudi yaitu sebesar 22 persen dan diikuti oleh Vietnam dengan market share sebesar 16 persen.

    Dia mengaku akan terus bekerja keras agar ada penambahan UPI yang mendapatkan nomor registrasi dan bisa ekspor ke Arab Saudi, karena penambahan itu merupakan salah satu kunci peningkatan volume ekspor.

    “Terutama dalam rangka pemenuhan kebutuhan haji dan umrah,” tutur Ishartini.

    Badan Mutu KKP melalui BPOM selaku Authorized Competent Authority kerjasama Indonesia dengan Arab Saudi, lanjut Ishartini, telah mengajukan permohonan pendaftaran nomor registrasi ke SFDA pada tanggal 29 Juli 2024 berupa penambahan (addition) sejumlah lima UPI.

    Pengajuan itu terdiri dari tiga UPI baru dan dua UPI terdaftar yang ingin melakukan penambahan ruang lingkup produk, serta perubahan (amendment) sejumlah satu UPI terdaftar yang ingin melakukan perubahan nama dari UD menjadi CV. Ishartini menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPOM dan telah mengadakan pertemuan dengan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina

    “Kami akan terus bersinergi. Sebagai quality assurance di Indonesia kami ingin meyakinkan otoritas Arab Saudi bahwa produk perikanan kita bermutu,” imbuh Ishartini.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis upaya meningkatkan kualitas produksi perikanan nasional yang terus bertambah akan membantu mendongkrak nilai ekspor komoditas tersebut. Menteri Trenggono menegaskan KKP akan terus mengutamakan peningkatan kualitas produksi dan budi daya berkelanjutan melalui pengoptimalan pelaksanaan lima program ekonomi biru.

     

    Sumber : Antara

  • Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,707 juta per gram

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,707 juta per gram

    Arsip foto – Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/pri.

    Harga emas Antam naik tipis jadi Rp1,707 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa, naik sebesar Rp2.000 per gram, dari Rp1.705.000 per gram menjadi Rp1.707.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.557.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp903.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.707.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.354.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.006.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.310.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.565.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp41.287.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp82.495.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp164.912.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp412.015.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp823.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.647.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.292 per dolar AS

    Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.292 per dolar AS

    Petugas menghitung uang pecahan dolar AS di Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (11/10/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.)

    Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.292 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah (kurs) pada pembukaan perdagangan Selasa di Jakarta, melemah 14 poin atau 0,09 persen menjadi Rp16.292 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.278 per dolar AS.

     

    Sumber : Antara

  • IHSG Selasa dibuka menguat 11,71 poin

    IHSG Selasa dibuka menguat 11,71 poin

    Arsip foto – Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU.)

    IHSG Selasa dibuka menguat 11,71 poin
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 11:45 WIB

    Elshinta.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa pagi, dibuka menguat 11,71 poin atau 0,17 persen ke posisi 6.761,31. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 0,28 poin atau 0,04 persen ke posisi 770,20.

    Sumber : Antara

  • Harga pangan Selasa, bawang merah Rp37.950/kg, telur ayam Rp30.400 /kg

    Harga pangan Selasa, bawang merah Rp37.950/kg, telur ayam Rp30.400 /kg

    Komoditas bawang merah yang dijual di operasi pasar pangan murah di halaman Kantor Pos Flora Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Harianto

    Harga pangan Selasa, bawang merah Rp37.950/kg, telur ayam Rp30.400 /kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 12:31 WIB

    Elshinta.com –  Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah komoditas pangan secara umum, bawang merah di harga Rp37.950 per kilogram (kg) dan telur ayam ras di harga Rp30.400 per kg, di Selasa pagi. Berdasarkan data dari PIHPS, dilansir di Jakarta, pukul 09.00 WIB, selain bawang merah dan telur ayam ras, tercatat harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang putih di harga Rp45.600 per kg.

    Selain itu beras kualitas bawah I di harga Rp14.000 per kg; beras kualitas bawah II Rp13.800 per kg; beras kualitas medium I Rp15.300 per kg; begitu pun beras kualitas medium II di harga Rp15.200 per kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp16.650 per kg; dan beras kualitas super II Rp16.200 per kg.

    Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp56.600 per kg; cabai merah keriting Rp56.850 per kg; cabai rawit hijau Rp60.300 per kg; dan cabai rawit merah Rp80.650 per kg. Kemudian, daging ayam ras di harga Rp36.550 per kg, daging sapi kualitas I Rp138.900 per kg, dan daging sapi kualitas II di harga Rp130.600 per kg.

    Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp19.650 per kg; dan gula pasir lokal Rp18.650 per kg. Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp18.650 per kg, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp22.100 per kg; serta minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp21.700 per kg.

    Sumber : Antara