Category: Detik.com

  • Kapolri Minta Anggota Maksimal Usut Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Menteng

    Kapolri Minta Anggota Maksimal Usut Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Menteng

    Jakarta

    Penemuan diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39) dalam kondisi tak bernyawa di kamar kosnya masih meninggalkan tanda tanya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa itu.

    “Diminta atau tidak diminta, Polri tentunya akan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Jenderal Sigit kepada wartawan di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Penyelidikan, kata dia, kini masih berlangsung. Dia menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk mengusut kasus itu dengan maksimal.

    “Tentunya apabila sudah kita temukan bukti-bukti dan saya minta untuk anggota juga bergerak maksimal agar segera bisa terungkap dan memang ditunggu oleh publik, ditunggu oleh masyarakat,” ucapnya.

    Adapun kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.

    “Nanti dari forensik barangkali membuka HP, bisa di-trace, ke mana, jam berapa, dia berhubungan dengan siapa,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

    Jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan kepala korban dalam kondisi terlilit lakban.

    Belum diketahui pasti penyebab kematian korban. Polisi tengah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga CCTV.

    (ond/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 4 Polisi Nunukan Ditangkap Terkait Narkoba, Kapolri: Bila Terbukti, Pidanakan

    4 Polisi Nunukan Ditangkap Terkait Narkoba, Kapolri: Bila Terbukti, Pidanakan

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penangkapan empat personel kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Sigit memastikan akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” kata Sigit menjawan pertanyaan wartawan di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Dia menegaskan tak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota. Jika terbukti melanggar, tegas Sigit, pasti akan diproses etik maupun pidananya.

    “Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” tegasnya.

    Tak hanya terkait kasus di Nunukan, hal yang sama juga dipastikan Jenderal Sigit terhadap kasus tewasnya Anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi. Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, setelah berpesta dengan dua atasannya.

    “Ya, saya kira sama (akan dilakukan terhadap kasus yang melibatkan anggota Polda NTB),” terang Jenderal Sigit.

    “Saya membenarkan berita ini. (Dirtipid) Narkoba dan Propam Mabes kolaborasi,” ucap Brigjen Eko kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Dia menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran terkait narkoba, bahkan apabila dilakukan oleh personel kepolisian sendiri.

    (ond/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi Periksa Ponsel hingga Laptop Diplomat Kemlu yang Tewas di Menteng

    Polisi Periksa Ponsel hingga Laptop Diplomat Kemlu yang Tewas di Menteng

    Jakarta

    Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39), yang tewas di kos Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.

    “Nanti dari forensik barangkali membuka HP, bisa di-trace, ke mana, jam berapa, dia berhubungan dengan siapa,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Kamis (10/7/2025).

    Selain itu, laptop korban juga akan diperiksa. Karyoto menyebut hasil digital forensik ditargetkan rampung dalam sepekan ke depan.

    “Bukti-bukti yang ada perlu dipelajari oleh forensik ya, baik CCTV kemudian hasil autopsi dan juga termasuk digital. Digital itu dari laptop dan lain-lain. Mungkin seminggu lagi selesai, nanti ada kesimpulan,” ujarnya.

    Jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan kepala korban dalam kondisi terlilit lakban.

    Aktivitas Terakhir Korban

    “Jadi malam hari itu dia sekitar pukul 22.00, jam sepuluhan mendekati 22.30 WIB. Dia nyapa (penjaga kos) ‘Ayo mas’, gitu aja,” kata Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi saat dihubungi, Selasa (8/7).

    Rezha mengatakan korban tampak mengambil pesanan makanan dari ojek online. Dia menyebut korban sempat makan di ruang makan kosan.

    Dia menyebut korban tampak masuk ke dalam kamar dan tidak terpantau lagi dari CCTV. Dia juga menjelaskan komunikasi terakhir yang dilakukan korban ialah menghubungi istri pada jam 21.00 WIB.

    “Komunikasi terakhir itu jam 9 malam, 21.00 WIB, ke istrinya ya. Istrinya pun mengiyakan telepon istrinya. (Komunikasi) normal,” jelas Rezha.

    Dia menyebut belum ditemukan adanya pihak lain yang menemui korban sebelum tewas. Dia juga menjelaskan bahwa korban tinggal di kamar kos seorang diri.

    “Sampai saat ini sih belum kita mengarah ke sana ya. (Di kamar) seorang diri,” sebutnya.

    (ond/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu, Pencairan Dirapel dari Januari 2025

    Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu, Pencairan Dirapel dari Januari 2025

    Jakarta

    Kabar baik, tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (ASN) naik Rp 500 ribu per bulan. Proses pencairan akan dirapel sejak Januari 2025.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non-ASN yang belum inpassing. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

    Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya R0 1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

    Nasaruddin mengatakan terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

    “Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya.

    “Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” lanjutnya.

    “Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

    Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

    “Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” imbuhnya.

    (isa/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme

    571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme

    Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan 571 ribu lebih nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial terindikasi digunakan untuk judi online. Selain judi online, penerima bansos tersebut juga terindikasi korupsi hingga pendanaan terorisme.

    Ivan mengatakan saat ini PPATK melakukan pendalaman berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Sosial.

  • 121 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Texas, 170 Lainnya Hilang

    121 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Texas, 170 Lainnya Hilang

    Texas

    Korban tewas akibat banjir bandang di Texas, Amerika Serikat (AS) bertambah. Kini, korban tewas kini mencapai lebih dari 120 orang.

    Dilansir AFP, Kamis (10/7/2025), jumlah korban tewas yang terkonfirmasi akibat banjir yang melanda Texas Hill Country bagian tengah — termasuk tepian sungai yang dipenuhi perkemahan anak-anak — meningkat menjadi 121 orang. Lebih dari 170 orang yang masih hilang.

    Ratusan pekerja di Kerr County dan komunitas lain di Texas tengah terus menyisir tumpukan puing berlumpur. Diperkirakan jumlah korban tewas masih dapat bertambah.

    Mengingat banyaknya jumlah korban jiwa, warga sekitar bertanya-tanya terkait kapan peringatan darurat pertama dari pemerintah muncul. ABC News melaporkan bahwa seorang petugas pemadam kebakaran di Ingram, di hulu Kerrville, telah meminta Kantor Sheriff Kerr County pada pukul 4.22 pagi (4/7) untuk memperingatkan warga Hunt di dekatnya tentang banjir yang akan datang.

    Namun, peringatan dini untuk warga Texas tak kunjung muncul hingga banjir bandang melumat habis wilayah tersebut. Kemudian beredar laporan penundaan peringatan dini yang seharusnya bisa menyalamatkan nyawa mereka yang kini menjadi korban.

    Sementara itu, Presiden AS Donald Trump bersama Ibu Negara Melania Trump berencana mengunjungi lokasi bencana banjir bandang.

    (isa/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • RUU KUHAP Sertakan Pasal Baru Soal Penyitaan Alat Bukti, Apa Isinya?

    RUU KUHAP Sertakan Pasal Baru Soal Penyitaan Alat Bukti, Apa Isinya?

    Jakarta

    Panja RUU KUHAP sepakat menambah beberapa pasal baru dalam penyitaan alat bukti. Panja menyepakati penyitaan harus dilakukan dengan izin dari pengadilan.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Adapun norma mengenai penyitaan akan diatur dalam Pasal 112 hingga Pasal 113A.

    Dalam rapat tersebut, juga disepakati terkait penyitaan alat bukti jika dikatakan tidak sah oleh pengadilan, maka tidak dapat dijadikan sebagai bukti. Pengembalian alat bukti itu harus dilakukan dalam waktu 2 hari sejak putusan praperadilan dibacakan.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai usulan tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.

    “Ya, teman-teman ini pasal diusulkan kita nih oleh para kapoksi dan pimpinan, diramu oleh tim,” kata Habiburohkman.

    “Ya, jadi kita tinggal menaikkan ke pemerintah saja. Ini banyak sekali juga merangkum masukan pemerintah di DIM-DIM yang kita skip tadi pak. Ini masuk dalam sini sudah,” tambahnya.

    Pasal 112

    Ayat 1
    Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.

    Ayat 3
    Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Paling lama 2 hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

    Ayat 4
    Dalam hal tertentu ketua Pengadilan Negeri dapat meminta informasi tambahan dari penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

    Ayat 5
    Dalam hal ketua Pengadilan Negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penolakan permohonan izin harus disertai dengan alasan.

    Ayat 6
    Terhadap penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 5, penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 kali.

    Ayat 7
    Penyidik wajib menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.

    Ayat 8
    Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 harus disaksikan oleh 2 orang saksi.

    Ayat 9
    Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, penyitaan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dengan 2 orang saksi.

    Ayat 10
    Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita dan saksi.

    Ayat 11
    Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 9, penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dan saksi.

    Ayat 12
    Dalam waktu paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan, penyidik memberikan salinan surat perintah penyitaan atau surat izin penyitaan sebagaimana dalam ayat 7 dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat 10 dan ayat 11 kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.

    Di penjelasan Pasal 112 Ayat 2 Huruf B, benda yang disita harus disesuaikan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.

    Sedangkan penjelasan untuk Ayat 3, Ketua Pengadilan Negeri memeriksa kesesuaian barang yang disita dengan jenis dan nilai kerugian akibat tindak pidana.

    Pasal 112A

    Ayat 1
    Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 2 hari wajib melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuannya

    Ayat 2
    Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi
    A. letak geografis yang susah dijangkau;
    B. tertangkap tangan;
    C. tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;
    D. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan dan atau;
    E. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segeraz

    Ayat 3
    Penyitaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib dimintakan persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan.

    Ayat 4
    Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik menyerahkan persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

    Ayat 5
    Setelah memperoleh penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditanda tangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita dan saksi

    Ayat 6
    Setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan penyitaan paling lama 1 hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.

    Pasal 113

    Ayat 1
    Benda yang dapat disita dari tersangka atau terdakwa adalah:

    A. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana;
    B. benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga kuat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    C. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    D. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan atau
    E. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana.

    Ayat 2
    Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.

    Pasal 113A

    Ayat 1
    Penyitaan benda dari saksi hanya dapat dilakukan jika benda tersebut:
    A. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
    B. hasil tindak pidana dan atau;
    C. memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik dan sangat diperlukan untuk pembuktian;

    Ayat 2
    Penyitaan benda dari saksi wajib dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan negeri disertai dengan alasan penyitaan.

    Ayat 3
    Saksi atau kuasanya dapat mengajukan keberatan terhadap penyitaan kepada ketua pengadilan negeri melalui pra-peradilan.

    Ayat 4
    Dalam hal penyitaan benda dari saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dinyatakan tidak sah oleh hakim pra-peradilan, penyidik wajib mengembalikan benda yang disita dari saksi paling lama 2 hari terhitung sejak putusan peradilan diucapkan.

    Ayat 5
    Dalam hal penyitaan telah dinyatakan tidak sah sebagaimana ayat 4, maka benda tersebut tidak dapat diajukan sebagai alat bukti.

    (amw/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Lagi-lagi Mantan Presiden Korsel Masuk Bui

    Lagi-lagi Mantan Presiden Korsel Masuk Bui

    Jakarta

    Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, kembali masuk bui. Yoon ditahan atas deklarasi darurat militer yang sempat dilakukannya awal Desember 2024.

    Deklrasi darurat militer sepihak itu juga menjadi pemicu dimakzulkan dan diberhentikan Yoon dari jabatannya. Dia sempat ditahan dan dibebaskan pada Maret tahun ini.

    Dilansir AFP, Kamis (10/7/2025), otoritas Korsel lalu kembali menahan hari ini. Yoon kini mendekam di sel isolasi sembari menunggu penyelidikan atas tuduhan pemberontakan yang menjeratnya.

    Yoon menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik ketika dia berusaha menumbangkan pemerintahan sipil pada 3 Desember tahun lalu. Yoon secara sepihak mengirimkan tentara bersenjata ke parlemen untuk mencegah para anggota parlemen menolak deklarasi darurat militernya.

    Dia menjadi presiden pertama Korsel yang ditahan saat masih menjabat, ketika dia ditangkap dalam penggerebekan dramatis pada Januari lalu, setelah menghabiskan waktu berminggu-minggu melawan upaya penangkapan dengan mengerahkan para pengawal kepresidenan untuk menghalangi para penyelidik.

    Setelah pemakzulan Yoon dikonfirmasi oleh pengadilan pada April lalu, Yoon kembali menolak beberapa panggilan dari para penyelidik.

    Seorang hakim senior pada Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se Jin, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan terbaru dirilis karena kekhawatiran Yoon akan “menghancurkan bukti” dalam kasus tersebut.

    Yoon Bantah Tuduhan Pemberontakan

    Foto: Yoon Suk Yeol (Reuters)

    Ketika menghadiri persidangan yang berlangsung selama 7 jam pada Rabu (9/7), Yoon membantah semua tuduhan yang menjeratnya. Dia mengatakan dirinya sekarang “berjuang sendirian”.

    “Penasihat khusus sekarang bahkan mengincar para pengacara pembela saya. Satu per satu pengacara saya mengundurkan diri, dan saya mungkin harus berjuang sendirian,” ucapnya dalam persidangan.

    Yoon kemudian dibawa ke pusat penahanan di dekat Seoul sembari menunggu putusan pengadilan soal penahanan terbarunya. Setelah surat perintah penahanan dikeluarkan pada Kamis (10/7) pagi waktu setempat, Yoon lantas dijebloskan ke dalam sel isolasi di fasilitas penahanan tersebut.

    Yoon ditahan hingga 20 hari ke depan saat jaksa bersiap mendakwanya secara resmi, termasuk menjeratkan dakwaan tambahan.

    “Setelah Yoon didakwa, dia dapat tetap ditahan hingga enam bulan setelah dakwaan,” kata presiden Lawyers for a Democratic Society, Yun Bok Nam, kepada AFP.

    “Secara teoritis, pembebasan segera dimungkinkan, tetapi dalam kasus ini, penasihat khusus berpendapat bahwa risiko pemusnahan barang bukti tetap tinggi, dan dakwaan tersebut telah didukung secara substansial,” sebutnya.

    Selama persidangan, tim kuasa hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan itu sebagai hal yang tidak masuk akal. Kubu Yoon menekankan bahwa mantan Presiden Korsel itu telah digulingkan dan tidak lagi memegang kekuasaan apa pun.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Marc Marquez Terlalu Kuat Jika Dibandingkan dengan Bagnaia

    Marc Marquez Terlalu Kuat Jika Dibandingkan dengan Bagnaia

    Jakarta

    Marc Marquez diprediksi mendominasi jalannya balapan MotoGP Jerman akhir pekan ini. Kemampuan The Baby Aliens dinilai terlalu over power (OP) buat Francesco Bagnaia di Sirkuit Sachsenring.

    Menurut Stefan Bradl, pebalap penguji Honda, kekuatan Marquez saat ini berada di level prima. Persis ketika Marquez menggeber RC-213-V saat 2020 ke bawah.

    Dari tahun 2011 hingga 2019, Marc Marquez memenangi balapan berturut-turut di Sirkuit Sachsenring.

    Tahun lalu, Marquez yang sudah berseragam tim satelit Ducati menjadi runner up. Dia finis di belakang Bagnaia. Namun akhir pekan ini, Marquez dijagokan menjadi juara.

    “Marc dalam kondisi prima; dia telah menunjukkan di masa lalu bahwa dia tahu apa yang dia lakukan di Sachsenring,” ujar Bradl dikutip dari Speedweek, Kamis (10/7/2025).

    Musim ini, Marc Marquez telah memenangi sembilan balapan sprint dan enam balapan utama dari sepuluh seri yang sudah digelar. Satu-satunya kemenangan Bagnaia adalah GP di Austin, kala itu MM93 mengalami kecelakaan saat memimpin balapan.

    “Sebagai pemimpin tim, Bagnaia berada dalam bahaya – ia tahu apa yang akan terjadi. Marc telah tampil luar biasa di GP23 tahun sebelumnya. Jelas bahwa dengan dukungan pabrikan, hanya akan ada satu orang yang memegang kendali. Saya pikir Marc akan menang. Bonus yang dimiliki Bagnaia sudah lama hilang. Memiliki dua pembalap andalan dalam satu tim tidaklah mudah. Satu pembalap harus menang, ini soal menang atau kalah,” kata Bradl.

    “Dalam olahraga balap motor, hampir mustahil memiliki dua pebalap di level ini. Ducati membiarkan para pebalap bertarung habis-habisan. Marquez menyukai pertarungan seperti ini, kompetisi seperti ini,” tambah dia.

    “Pecco telah kehilangan gelar juara dunia dari Jorge Martin. Maka memasukkan kandidat (Marquez) seperti itu ke tim pabrikan mungkin terlalu kuat baginya (Bagnaia),” jelasnya lagi.

    (riar/dry)

  • Awal Mula ODGJ Muncul hingga Bikin Wanita Loncat di Apartemen Kalibata

    Awal Mula ODGJ Muncul hingga Bikin Wanita Loncat di Apartemen Kalibata

    Jakarta

    Wanita berinisial A (23) melompat dari lantai 19 apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) hingga mengalami patah kaki. Rupanya, korban terjatuh usai lari lantaran panik di dalam unitnya ada pria yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

    Sosok pria ODGJ berinisial MAJ (37) itu pun diketahui merupakan warga negara Afghanistan. Polisi mengungkap korban loncat karena panik menemukan MAJ di dalam kamarnya.

    “Pas naik ke atas, kok ada orang. Kaget dia. Kamarnya dikunci, ibu ini larinya ke balkon, panik, akhirnya dia lompat,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/7) sore. Mansur menjelaskan kejadian berawal saat korban turun dari unit apartemen karena mati lampu. Namun, saat turun itu korban lupa mengunci pintu.

    “Begitu tidak dikunci, pas turun ke bawah, selesai dari kantor pengelola naik ke atas,” katanya.

    Saat masuk ke unit apartemen, korban kaget ternyata ada orang yang diketahui MAJ di dalam unitnya. Karena panik, korban lalu lari ke balkon dan nekat loncat.

    “Sebelumnya memang dirawat di rumah sakit tersebut. Jadi itu atas rekomendasi dari kakaknya, para kakak ingin ketemu, terus diajaklah ke apartemen Kalibata,” kata Kompol Mansur.

    Dia mengatakan MAJ sudah ada di apartemen tersebut selama tujuh hari. Pihak RSJ, yang awalnya tak memberi izin, akhirnya mengeluarkan MAJ setelah mendapat jaminan dari kakak pasien tersebut.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini