Category: Detik.com News

  • Mensos Kunjungi Dua Sekolah Rakyat dan Latihan Polisi Cilik di Pasuruan

    Mensos Kunjungi Dua Sekolah Rakyat dan Latihan Polisi Cilik di Pasuruan

    Jakarta

    Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengisi hari Minggu dengan mengunjungi dua Sekolah Rakyat di Jawa Timur, hari ini. Kunjungan dimulai di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 7 Kota Probolinggo, dilanjutkan ke SRT 48 Kabupaten Pasuruan dan ditutup dengan menyaksikan latihan Polisi Cilik siswa Sekolah Rakyat di halaman Polres Kota Pasuruan.

    Kunjungan pertama dilakukan Gus Ipul ke SRT 7 Kota Probolinggo pada pagi hari. Setibanya di lokasi, Gus Ipul disambut penampilan siswa Sekolah Rakyat yang menampilkan hadrah, paduan suara, pembacaan puisi, hingga pidato dalam bahasa asing. Salah satu siswa, Riski Aulia, tampil membacakan pidato dalam Bahasa Jepang. Ia mengaku mempelajari bahasa tersebut secara otodidak melalui gawai.

    “Insya Allah kamu bisa kuliah ke Jepang, bisa bekerja di Jepang, dan menjadi tenaga terampil di sana. Teman-teman semua yang ingin bekerja di luar negeri, silakan mulai belajar dari sekarang,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

    Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat dirancang tidak hanya sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai pintu hilirisasi masa depan siswa. Lulusan Sekolah Rakyat akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui KIP Kuliah, melanjutkan ke Sekolah Garuda bagi yang memenuhi syarat, atau masuk ke dunia kerja sebagai tenaga terampil maupun wirausahawan.

    “Setelah lulus, ada dua jalur utama. Jalur pendidikan ke perguruan tinggi, dan jalur kerja sebagai pekerja terampil atau wirausaha. Semua kita siapkan,” jelasnya.

    “Alhamdulillah, proses belajar-mengajar berjalan baik. Adaptasi di awal memang perlu, tapi sekarang terlihat kepala sekolah, guru, dan siswa sudah saling berinteraksi dengan sangat baik,” kata Gus Ipul.

    Adapun SRT 7 Kota Probolinggo saat ini mengampu 49 siswa jenjang menengah pertama dan 40 siswa jenjang menengah atas, didukung 18 guru, 10 wali asuh, dan 4 wali asrama. Usai dari Kota Probolinggo, Gus Ipul melanjutkan kunjungan ke Sekolah Rakyat SRT 48 Kabupaten Pasuruan untuk melihat langsung proses pembelajaran dan pendampingan siswa.

    Selama berada di Kota dan Kabupaten Pasuruan Pasuruan, Gus Ipul didampingi Kapolres Kota Pasuruan, Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan.

    (akn/ega)

  • 6 Tahun Pencak Silat Diakui UNESCO, Kemenbud Tegaskan Komitmen Pelestarian

    6 Tahun Pencak Silat Diakui UNESCO, Kemenbud Tegaskan Komitmen Pelestarian

    Jakarta

    Dalam rangka enam tahun pencatatan Tradisi Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO, Kementerian Kebudayaan bersama Komite Pencak Silat Tradisi Indonesia (KPSTI) menyelenggarakan kegiatan Tasyakur dan Tafakur: Retrospeksi 6 Tahun Pencak Silat Tradisi Pasca Diakui UNESCO. Acara ini digelar di Gedung Serbaguna Padepokan Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.

    Kehadiran Kementerian Kebudayaan dalam momentum tersebut menegaskan komitmen negara untuk menjaga keberlanjutan, perlindungan, serta penguatan ekosistem Pencak Silat sebagai identitas budaya yang hidup, diwariskan lintas generasi, dan tetap relevan di tengah dinamika zaman.

    UNESCO telah mencatatkan Tradisi Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan dalam sidang yang berlangsung di Bogota, Kolombia, pada 2009. Lebih dari sekadar olahraga bela diri khas Indonesia, Pencak Silat merupakan warisan budaya luhur yang sarat akan nilai falsafah, spiritualitas, dan unsur kesenian.

    Dalam orasi budaya yang disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, ia menekankan kekayaan budaya dan tradisi bangsa yang telah tercatat sebagai warisan budaya. Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 2.727 Warisan Budaya Takbenda tingkat nasional, dengan potensi lebih dari 30.000 Objek Pemajuan Kebudayaan. Sementara itu, hingga 2024, sebanyak 16 elemen Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah terinskripsi di UNESCO, termasuk Pencak Silat.

    Fadli menegaskan tradisi Pencak Silat sebagai media pendidikan karakter berbasis budaya dan instrumen diplomasi budaya strategis yang harus dilestarikan.

    Menurutnya, pengakuan UNESCO perlu dimaknai sebagai titik tolak ekosistem tradisi Pencak Silat, bukan sebagai seremonial belaka. Sehubungan dengan hal tersebut, Fadli mempertegas komitmen Kementerian Kebudayaan dalam memperkuat pelindungan dan dokumentasi Pencak Silat dan membangun kemitraan berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPSTI.

    “Kita berharap ekosistem Pencak Silat semakin terbentuk. Jika ekosistem, khususnya Silat Tradisi, dapat terbentuk dengan baik, maka Pencak Silat Tradisi akan tumbuh dan berkembang di berbagai provinsi di Indonesia,” pungkasnya.

    Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Yusron, dalam laporan kegiatan yang disampaikannya menggarisbawahi pentingnya menentukan arah Pencak Silat ke depan.

    “Kita berharap, selain mensyukuri penetapan ini, kita merenungkan kembali arah Pencak Silat Tradisi setelah dinyatakan sebagai Warisan Budaya Takbenda dunia, milik bangsa Indonesia,” tuainya.

    Berangkat dari tema besar yang mengusung pesan retrospeksi, Ketua Umum KPSTI, Mahfudz Abdurrahman, mendorong agar warisan budaya Pencak Silat tidak hanya sekadar diakui, tetapi juga terus eksis, dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, serta tampil di panggung dunia melalui pelestarian yang dilakukan secara kolaboratif.

    Langkah strategis tak hanya berfokus pada bidang teknis, tetapi juga aksi kolaboratif yang dirancang secara masif dan sistematis.

    “Komunitas Pencak Silat, IPSI, KPSTI, kemudian organisasi lainnya yang mewadahi Pencak Silat berkewajiban melestarikan, mendayagunakan warisan-warisan, terutama warisan Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Takbenda,” jelasnya.

    Bertepatan dengan momentum tersebut, KPSTI turut menyerahkan KPSTI Award kepada para tokoh, baik pejabat publik, budayawan, akademisi, praktisi, maupun komunitas atau lembaga yang dinilai memiliki dedikasi dalam mengusulkan, memajukan, serta mengupayakan pelestarian berkelanjutan Tradisi Pencak Silat hingga diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda.

    Fadli Zon menjadi salah satu penerima KPSTI Award bersama sejumlah tokoh lainnya, di antaranya Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Marzuki Nalapraya (alm.), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, budayawan sekaligus akademisi Arief Rachman, Edwin Sanjaya, serta Edi Sedyawati (alm.).

    Dalam kesempatan tersebut, Fadli didampingi Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan dan Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Sjamsul Hadi. Turut hadir sejumlah tamu undangan, antara lain Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta Herinto Sidik Iriansyah, budayawan Jatnika Nanggamiharja, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, perwakilan anggota DPRD DKI Jakarta.

    Turut hadir pengurus Komite Pencak Silat Tradisi Indonesia (KPSTI), Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), serta berbagai komunitas dan tokoh pencak silat.

    (akn/ega)

  • Kemendagri Apresiasi Koperasi Merah Putih di Bantul Terapkan Digitalisasi

    Kemendagri Apresiasi Koperasi Merah Putih di Bantul Terapkan Digitalisasi

    Jakarta

    Tim Satgas Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih yang dipimpin Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, melakukan kunjungan lapangan ke Kelurahan Pleret, Bantul. Dalam kesempatan tersebut, Amran itu menyatakan kekagumannya terhadap inovasi yang dilakukan pihak koperasi.

    Kekaguman Amran terlihat saat Lurah Kepanewonan Pleret, Taufik Kamal, memaparkan berbagai inovasi digitalisasi pelayanan publik khususnya dalam Koperasi Merah Putih yang saat ini telah menjadi magnet bagi berbagai institusi untuk datang ke Bantul dan belajar mengenai digitalisasi pelayanan publik di desa.

    Menurut Amran, inovasi ini sangat menarik karena koperasi yang dikelola oleh masyarakat desa bahkan lebih maju daripada gerai perbelanjaan yang ada di kota. Hal ini terlihat dari partisipasi seluruh warga masyarakat untuk mengakses layanan digital sehingga produk petani dari hulu dapat terdistribusi dan terjual kepada konsumen secara cepat, tepat dan transparan.

    “Jarang kita mendengar sebuah desa di selatan Pulau Jawa ternyata memiliki inovasi teknologi yang bahkan mungkin mengalahkan teknologi gerai-gerai penjualan yang saat ini ada si kota besar. Ini patut di apresiasi dan bahkan bisa menjadi percontohan nasional”, ungkap Amran, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

    Hal itu disampaikan saat meninjau secara langsung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pleret, Bantul pada hari Kamis (11/12)

    Amran berharap, kemajuan yang telah diraih oleh Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pleret mampu menjadi magnet bagi Koperasi Merah Putih di DIY lainnya untuk terus berkembang dan maju. Menurut data dari Dinas Koperasi dan UMKM DIY, saat ini terdapat 618 gerai di seluruh DIY yang terdiri atas gerai kantor, gerai pospay (lebih dari 200 titik), dan gerai sembako.

    Amran menyampaikan kepada pemerintah daerah khususnya Kelurahan Pleret untuk segera menuntaskan pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi yang baru yang lebih strategis di atas tanah kas desa dengan luas mencapai 980 meter persegi.

    (prf/ega)

  • Pemilik Gedung Terra Drone Lagi di LN, Polisi Minta Hadir Pemeriksaan

    Pemilik Gedung Terra Drone Lagi di LN, Polisi Minta Hadir Pemeriksaan

    Jakarta

    Polisi menyebut pemilik gedung Terra Drone yang terbakar beberapa waktu lalu tengah berada di luar negeri. Polisi meminta pemilik gedung hadir dalam pemeriksaan terkait kasus kebakaran maut yang dijadwalkan pada pekan depan.

    “Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Malah udah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan kita harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi, Minggi (14/12/2025).

    Berdasarkan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), gedung itu diperuntukan untuk perkantoran biasa. Roby menyebut pihak manajemen menyalahi aturan lantaran terdapat beberapa barang yang mudah terbakar di gedung, termasuk baterai lithium polymer (LiPo) yang menjadi penyebab kebakaran maut.

    “Iya menurut kami adalah saat ini demikian (menyalahi aturan), ya dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” ujarnya.

    Sebagai informasi, kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) siang. Api bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).

    Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang. Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.

    Sederet Pelanggaran Keselamatan Gedung

    “Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/1).

    Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.

    “Ruangan penyimpanan sempit 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” tuturnya.

    (wnv/knv)

  • Video Bupati Tapteng Ungkap 19 Desa Masih Terisolir: Jenazah Belum Terevakuasi

    Video Bupati Tapteng Ungkap 19 Desa Masih Terisolir: Jenazah Belum Terevakuasi

    Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mengungkap hingga kini masih ada belasan desa terisolir. Masinton mengatakan bantuan diberikan melalui udara dan jalan kaki selama 8 jam.

    Selain itu, ada desa yang hilang tersapu banjir dan tanah longsor hingga jenazah yang belum dapat dievakuasi.

  • Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan ke Sumatera

    Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan ke Sumatera

    Jakarta

    Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempercepat penyaluran bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) melalui program Kementan Peduli. Hingga saat ini, proses pengiriman bantuan Tahap II telah berjalan, sementara Tahap III akan dikirim menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Makassar 590.

    Pada pengiriman Tahap II, bantuan Kementan Peduli telah diberangkatkan menggunakan KRI Surabaya-936 dari Pelabuhan Tanjung Priok. Seluruh bantuan dikirim untuk mempercepat penanganan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana di wilayah tujuan. Seiring dengan itu, penyaluran Tahap III juga tengah disiapkan melalui KRI Makassar-590.

    Hingga laporan terakhir, telah dilakukan pemuatan sebanyak 22 unit kendaraan. Adapun sisa bantuan yang masih dalam proses pemuatan terdiri dari 19 unit kendaraan, beserta 153 paket bantuan yang masih berada di gudang. Proses pemuatan direncanakan rampung secepatnya, sebelum KRI Makassar siap diberangkatkan menuju lokasi bencana.

    Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penyaluran Tahap III merupakan kelanjutan dari upaya percepatan yang telah dilakukan sejak Tahap I dan II, baik melalui jalur udara maupun laut. Seluruh proses distribusi dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan armada dan kondisi teknis pelabuhan.

    “Bantuan ini adalah amanah. Prinsip kami jelas, distribusi harus cepat, tepat sasaran, dan dikawal sampai benar-benar diterima masyarakat terdampak. Tahap III ini adalah lanjutan dari percepatan yang terus kami lakukan,” tegas Amran dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

    “Semua bantuan kami kawal, dari dermaga hingga diterima di daerah dan disalurkan ke masyarakat. Ini tanggung jawab moral kami, karena bantuan ini berasal dari pegawai Kementerian Pertanian dan mitra strategis yang menitipkan amanahnya,” ujar Amran.

    Untuk memastikan kelancaran distribusi, Kementan terus memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan TNI Angkatan Laut, BNPB, serta pemerintah daerah. Kolaborasi ini menjadi kunci agar bantuan dapat tiba tepat waktu dan benar-benar meringankan beban masyarakat terdampak.

    (akn/ega)

  • Syarat, Cara Daftar hingga Kota Tujuan

    Syarat, Cara Daftar hingga Kota Tujuan

    Jakarta

    Pendaftaran Mudik Gratis Bus Natal dan Tahun Baru 2025/2026 berlangsung sampai 21 Desember 2025. Kuota pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup jika sudah penuh.

    Mengutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat), begini cara daftar Mudik Gratis Bus Nataru 2025/2026.

    Buka situs nusantara.kemenhub.go.idKlik menu Daftar Mudik GratisPilih Mudik Gratis Angkutan JalanPilih Penyelenggara Ditjen Perhubungan DaratKlik ikon daftar (calon peserta akan diarahkan ke halaman “MitraDarat”)Setelah masuk ke aplikasi MitraDarat, klik menu Mudik Gratis, kemudian pilih titik keberangkatan, tujuan mudik, tanggal keberangkatan, dan lain-lainCalon peserta mendapatkan e-ticket/kode booking hasil pendaftaranCalon peserta wajib melakukan registrasi ulang (validasi) di Posko Registrasi(untuk pengguna baru wajib membuat user/akun MitraDarat dan untuk pengguna lama langsung masuk ke akun yang sudah ada)

    Syarat dan Ketentuan

    – Untuk pendaftaran penumpang:

    Pendaftaran hanya secara online;1 akun peserta dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga, dengan total 4 peserta dalam 1 akun;Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK);Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan;Peserta hanya diberikan waktu H+3 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan;Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblock oleh sistem);Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik;Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

    – Untuk pendaftaran sepeda motor:

    Pendaftaran hanya secara online;Peserta dapat mendaftarkan sepeda motor, bila sudah terdaftar sebagai penumpang mudik dan kota tujuan peserta terdapat kuota mudik sepeda motor;Peserta yang telah terdaftar mudik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan pada saat menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan;Peserta wajib menunjukkan tiket penyerahan sepeda motor dan surat-surat kendaraan saat mengambil sepeda motor di kota tujuan.10 Kota Tujuan Mudik Gratis Bus Nataru 2025/2026CilacapPurwokertoSurabayaMalangMadiunSoloYogyakartaSemarangWonogiriWonosobo.

    (kny/idn)

  • Polisi Patroli Skala Besar di Tangerang Jaga Keamanan Jelang Natal-Tahun Baru

    Polisi Patroli Skala Besar di Tangerang Jaga Keamanan Jelang Natal-Tahun Baru

    Tangerang

    Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan apel dan patroli skala besar gabungan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk antisipasi gangguan di masyarakat. 100 polisi patroli di Tangerang untuk memastikan kondisi aman.

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan patroli dilakukan sejak pukul 23.00 WIB, Sabtu (13/12). Kegiatan dimulai lebih dulu dengan apel.

    “Diikuti oleh 100 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Metro Tangerang Kota,” kata Raden kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

    Raden dalam arahannya menekankan pentingnya kehadiran polisi khususnya menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Seluruh personel diminta meningkatkan kewaspadaan di daerah rawan.

    “Sentuh langsung wilayah-wilayah yang rawan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri. Tetap jaga keselamatan, kesehatan, dan lengkapi seluruh peralatan dalam pelaksanaan tugas,” sebutnya.

    Masyarakat diimbau selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Jika masyarakat mengalami atau melihat perilaku kejahatan, agar bisa melapor ke polisi melalui 110.

    (ial/idn)

  • Haru Biru Kim Jong Un Sambut Militer Korut seusai Misi di Rusia

    Haru Biru Kim Jong Un Sambut Militer Korut seusai Misi di Rusia

    Video: Haru Biru Kim Jong Un Sambut Militer Korut seusai Misi di Rusia

    Video Derita Warga Tangsel: Rumah Hampir Terkubur Gunung Sampah

    1,668 Views |

    Minggu, 14 Des 2025 10:21 WIB

    Kim Jong Un bersedih ketika menyambut kepulangan prajurit militer Korea Utara yang gugur di perang Rusia-Ukraina. Upacara militer besar-besaran pun digelar di Pyongyang.

    Diketahui Korea Utara telah mengirimkan 14.000 tentara untuk membantu Rusia. Dari jumlah tersebut, sudah ada 6.000 tentara Korea Utara yang gugur.

    Cariss Nayla/Ashri Fathan – 20DETIK

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)