Category: Detik.com News

  • Remaja di Maros Nekat Maling Rumah-Kios gegara Candu Judi Online

    Remaja di Maros Nekat Maling Rumah-Kios gegara Candu Judi Online

    Jakarta

    Burhanuddin alias Bure (18) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi atas tuduhan lima kali melakukan pencurian di rumah warga. Pelaku menilap isi dompet dan celengan para warga untuk digunakan judi online.

    “Hasil interogasi ke pelaku, dia akui ada 4 kali pencurian dengan cara memasuki rumah, kos dan kios, kemudian ada 1 laporan polisi terkait pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Selasa (29/10/2024).

    Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan, Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sabtu (26/10) pekan lalu. Pelaku diketahui sempat kabur saat rumahnya dikepung oleh polisi.

    “Setelah melakukan pencarian selama 1 jam, anggota kembali mendapatkan keberadaan pelaku yang bersembunyi di semak-semak sehingga anggota langsung mengamankan pelaku,” kata Aditya.

    Aditya mengungkapkan modus pelaku dalam beraksi yaitu dengan cara menunggu korbannya pergi salat hingga kondisi dalam rumah kosong. Pelaku pun memasuki rumah dan mencari uang serta barang berharga di dalamnya.

    “(Pelaku) membenarkan bahwa telah melakukan pencurian dengan memasuki rumah saat orang salat subuh, mengambil Rp 900 ribu pada dompet dan Rp 45 ribu pada celengan di dalam lemari,” ungkapnya.

    (azh/azh)

  • 2 Gadis Sukabumi Ditangkap Usai Endorse Judi Online Via Instagram

    2 Gadis Sukabumi Ditangkap Usai Endorse Judi Online Via Instagram

    Jakarta

    Dua gadis inisial SAP dan FN asal Sukabumi ditangkap polisi setelah menerima endorse judi online di akun Instagramnya. Keduanya ditangkap setelah menerima imbalan bulanan dari admin situs judi online.

    Dilansir detikJabar, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa kedua tersangka mendapatkan pesanan langsung dari admin situs untuk mempromosikan situs judi melalui story Instagram. Promosi dilakukan dua kali sehari dan materi iklan diterima setiap tengah malam.

    “Setelah mengunggah, mereka melaporkan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban (kepada situs judi),” ujar Samian didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kanit Tipidter Ipda Adho Murtado, Selasa (29/10/2024).

    Para pelaku mendapatkan Rp 1 Juta per bulan. Selama tiga bulan, kedua gadis itu ditransfer melalui e-money dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Kegiatan ini telah berlangsung sekitar lima bulan sebelum akhirnya keduanya ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk promosi, tangkapan layar aktivitas, dan cetakan situs yang dipromosikan, yakni Dragstoreside.com dan Indosultan881xyz,” jelas Samian.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.

    (azh/azh)

  • Respons Kubu Jessica Wongso Disebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold

    Respons Kubu Jessica Wongso Disebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold

    Jakarta

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Jessica Kumala Wongso memanfaatkan film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ untuk menarik simpati masyarakat. Apa kata pihak Jessica menanggapi pernyataan tersebut?

    “Itu salah besar ya. Kita mana bisa intervensi itu, dokumenter itu, ice cold itu. Itu murni mereka buat sendiri. Jadi kita nggak ada memanfaatkan itu,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    Sordame mengatakan apa yang ditampilkan dalam film dokumenter itu merupakan apa adanya. Dia membantah jika pihaknya memanfaatkan film dokumenter tersebut.

    “Dan apa yang ada di dalam itu, sebenarnya apa adanya, kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa dirugikan itu, itu di luar pengetahuan kami ya. Karena memang semua sama, pihak daripada produsernya itu untuk meminta pendapat daripada semua pihak. Kita sendiri sampai itu ditayang, kita nggak tahu apa isinya. Jadi nggak mungkin. Jadi itu hanya, ya biasalah dari mereka ya,” ujarnya.

    Kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam menyebut produser film dokumenter itu juga meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari jaksa. Dia mempersilakan masyarakat menilai film itu dan permohonan PK Jessica.

    “Mungkin saya tambahin sedikit tentang dokumenter ya. Jadi semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan satu, apa namanya, masuk tanggapannya dalam persidangan ya. Waktu 2016. Jaksa juga muncul, semua muncul. Nah, jadi dokumenter itu melihat, dan itu juga jangan kita yang menilai, yang menilai sebagai masyarakat, seperti apa,” ujar Hidayat Bostam.

    “Ya lelah sekali ya, hari yang melelahkan. Kalian juga lelah, semoga istirahat malam ini yang tenang. Jadi kita siap berjuang lagi minggu depan,” ujar Jessica.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terpidana Jessica Kumala Wongso memanfaatkan momentum film dokumenter untuk menarik simpati. Jaksa menyebut film dokumenter itu berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat.

    “Pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,” kata Jàksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    “Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia. Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali Peninjauan Kembali,” ujarnya.

    Dia mengatakan banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu juga telah memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Dia menyebut Jessica dan kuasa hukumnya berusaha memutarbalikkan kenyataan yang dibungkus nuansa internasional melalui film dokumenter tersebut.

    “Beragam ahli ditemukan dari berbagai disiplin ilmu pun sudah dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan dan analisisnya. Namun pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik,” ujarnya.

    (mib/azh)

  • Temuan Duit Hampir Rp 1 T Zarof Ricar Dinilai Tanda Krisis Sistem Hukum

    Temuan Duit Hampir Rp 1 T Zarof Ricar Dinilai Tanda Krisis Sistem Hukum

    Jakarta

    Masyarakat dihebohkan dengan penemuan uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di kediaman Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pakar hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan sistem hukum di Indonesia tengah mengalami krisis serius.

    “Ketika mantan pejabat peradilan ditemukan menyimpan uang dalam jumlah fantastis, ini tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita. Ini adalah cerminan bahwa ada krisis serius dalam pengawasan dan akuntabilitas pada level tertinggi peradilan,” ujar Hardjuno kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

    Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) itu mengatakan kasus ini mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Dia menduga kasus ini tak melibatkan satu orang.

    “Saat uang sebesar itu ditemukan di rumah seorang mantan pejabat peradilan, ini tidak bisa dianggap hanya sebagai kasus perorangan. Ini adalah masalah sistemik yang mengindikasikan betapa lemahnya mekanisme kontrol internal di institusi peradilan,” katanya.

    Menurut Hardjuno, temuan ini bisa menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendalam. Ia juga mengusulkan agar ada pengetatan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan, serta transparansi yang lebih tinggi.

    “Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama.Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum. Jika kita tidak bertindak tegas sekarang, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan semakin runtuh,” tambahnya.

    Sebelumnya, uang sebesar Rp 920 miliar ditemukan penyidik Kejagung usai melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman milik Zarof Ricar. Uang fantastis itu diakui Zaro sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.

    “Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).

    Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

    “Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ujar Qohar.

    Namun Harta Zarof yang dilaporkan sebesar Rp 51 miliar di LHKPN. Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

    (azh/azh)

  • Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jakarta

    Terpidana Jessica Kumala Wongso akan membawa bukti surat dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukannya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica juga akan menghadirkan tiga ahli dalam sidang tersebut.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Sordame Purba dalam persidangan dengan agenda sumpah penemu novum, pembacaan memori PK dan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). Namun, Sordame belum membeberkan siapa ahli yang akan dihadirkan.

    “Sekarang majelis bertanya apakah ada mengajukan bukti lagi selain novum?” tanya ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.

    “Kami masih akan mengajukan bukti surat dan juga ahli Yang Mulia,” jawab Sordame Purba.

    Jaksa Sandy Handika sempat menanyakan apakah pihaknya bisa menghadirkan ahli digital forensik agar dapat dikonfrontir dengan ahli digital forensik dari pihak Jessica. Hakim menyatakan ahli dari JPU dan Jessica tak bisa dihadirkan dalam waktu bersamaan.

    “Izin Yang Mulia, mohon maaf sebelumnya. Apakah pada hari Senin depan kami juga bisa menghadirkan ahli kami ? sehingga dapat dilakukan konfrontasi atau ini kami diskusikan dengan penasihat hukum, Yang Mulia?” tanya Jaksa Sandy.

    Sidang PK ini akan kembali digelar pada Senin (4/11) depan dengan agenda ahli dan bukti surat dari pihak Jessica Wongso.

    “Jadi kita tentukan untuk pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 (November),” pungkas hakim.

    “Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    “Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambahnya.

    Dia menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.

    “Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.

    Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.

    “Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

    Kuasa hukum Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebutkan prosedur penyitaan CCTV itu tak sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan momen krusial seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna telah hilang.

    “Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Andra Reinhard Pasaribu.

    Andra mengatakan CCTV di Restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dia mengatakan putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan peninjauan kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.

    “Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebutkan tak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.

    “Dalam perkara a quo, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon peninjauan kembali memasukkan racun sianida ke dalam Vietnam ice coffee yang diminum Mirna, tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara a quo demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    (mib/azh)

  • Kecaman Internasional Buntut Israel Larang UNRWA

    Kecaman Internasional Buntut Israel Larang UNRWA

    Jakarta

    Israel lewat Parlemennya menyetujui undang-undang yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) bekerja di Israel. Sejumlah negara, termasuk Indonesia, pun mengecam keputusan Israel tersebut.

    Dilansir AFP, Selasa (29/10), undang-undang ini disetujui Senin (28/10) waktu setempat. Para legislator Israel meloloskan undang-undang tersebut dengan 92 suara mendukung.

    Sementara itu, ada 10 suara menentang. Undang-undang ini disahkan setelah bertahun-tahun kritik keras Israel terhadap UNRWA, yang semakin meningkat sejak dimulainya perang di Gaza menyusul serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.

    Larangan terhadap badan PBB tersebut –yang telah menyediakan bantuan penting dan pendampingan di seluruh wilayah Palestina dan pengungsi Palestina di tempat lain selama lebih dari tujuh dekade — akan menjadi pukulan bagi kerja kemanusiaan di Gaza jika diterapkan, menurut para ahli.

    Sementara itu, Juru bicara UNRWA Juliette Touma mengecam pemungutan suara tersebut.

    “Sangat keterlaluan bahwa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berupaya membubarkan badan PBB yang juga merupakan penanggap terbesar dalam operasi kemanusiaan di Gaza,” katanya kepada AFP.

    Amerika CS Mengecam

    Sejumlah negara hingga PBB pun mengecam keputusan Israel tersebut. Keputusan itu juga disebut bisa berimplikasi serius.

    Beberapa sekutu setia Israel di Barat menyuarakan kekhawatiran atas larangan tersebut, dengan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan Inggris “sangat khawatir”. Amerika Serikat pun menyatakan “keprihatinan mendalam”, dengan menekankan bahwa UNRWA memiliki peran “kritis” dalam memberikan bantuan kepada warga sipil di Gaza.

    Miller menyatakan bahwa UNRWA memainkan peran penting dalam menyediakan layanan bagi warga Palestina di Tepi Barat dan wilayah lainnya. Menurutnya, badan PBB itu menjalankan peran yang “tak tergantikan” di Gaza, di mana mereka berada di garis depan dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat.

    “Tidak ada yang bisa menggantikan mereka saat ini di tengah krisis,” ujarnya.

    Jerman — yang selama ini menjadi pembela setia keamanan Israel — memperingatkan bahwa hal itu akan “secara efektif membuat pekerjaan UNRWA di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem timur menjadi mustahil… membahayakan bantuan kemanusiaan penting bagi jutaan orang”.

    Sekjen PBB Antonio Guterres memperingatkan bahwa RUU Israel itu bisa memiliki “konsekuensi yang menghancurkan” jika diterapkan, dan “kemungkinan akan mencegah UNRWA melanjutkan pekerjaan pentingnya”.

    Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

  • Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

    Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

    Jakarta

    Broker Eksi Anggraeni mengaku diminta pengusaha Budi Said untuk membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas. Namun, dia mengaku tak tahu tujuan penggunaan surat keterangan tersebut.

    Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    “Terkait surat keterangan, ibu pernah diperlihatkan surat keterangan (kekurangan serah emas) yang sejumlah 1.136 kg emas, siapa yang meminta surat keterangan itu?” tanya jaksa.

    “Yang meminta Pak Budi Said, Pak,” jawab Eksi.

    Eksi mengatakan rincian transaksi, faktur, jumlah hingga tanggal pada surat keterangan itu sudah diarahkan oleh Budi. Dia mengatakan arahan itu diterimanya dari Budi lewat telepon.

    “Masih ingat kapan, tanggalnya, bulannya?” tanya jaksa.

    “Dituntun dalam artian?” tanya jaksa.

    “Dalam arti hitung-hitungan semua itu dari Pak Budi Said,” jawab Eksi.

    “Apa yang Pak Budi Said minta ke Ibu waktu itu?” tanya jaksa.

    “Disuruh minta surat buat pegangan, terkait juga pengajuan limit ke bank,” jawab Eksi.

    “Apa yang kemudian Ibu lakukan?” tanya jaksa.

    “Saya mintakan ke Pak Endang, tetapi waktu itu tidak ada karena umrah. Jadi, yang menemui saya waktu itu Pak Misdianto dengan Pak Ahmad (Purwanto). Saya datang ke Butik Surabaya. Saya bilang, ini ada permintaan dari Pak Budi Said untuk meminta surat keterangan, ini catatannya. Kan saya telepon di depan mereka waktu itu langsung dibuatkan sama Pak Ahmad waktu itu,” jawab Eksi.

    Eksi mengatakan surat keterangan itu awalnya tak ditandatangani oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01. Dia menuturkan Budi meminta agar surat itu diubah dan harus ditandatangani oleh Endang.

    “Setelah itu saya ditelepon (Budi), tidak mau intinya karena bukan Pak Endang yang tanda tangan. Besoknya. Lalu saya balik lagi ke butik. Jadi setelah tunggu Pak Endang datang, saya minta Pak Endang yang membuatkan,” ujar Eksi.

    “Singkat cerita saya bawa, saya serahkan. Pak Budi Said bilang, ‘Ini Bu benar sudah’,” tambah Eksi.

    Jaksa lalu menunjukan bukti dua surat keterangan tersebut dengan harga yang tertera yakni Rp 505 juta/kg. Eksi mengatakan tak ada faktur pembelian emas ke PT Antam dengan harga tersebut pada 2018.

    “Yang sesuai faktur Antam?” tanya jaksa.

    “Yang sesuai faktur Antam harganya Antam, Pak,” jawab Eksi.

    “Tidak pernah harga Rp 505 (juta)?” tanya jaksa.

    “Tidak,” jawab Eksi.

    “Berapa harga Antam sepanjang 2018 Bu?” tanya jaksa.

    “Harga Antam yang terendah Rp 590 (juta) sekian Pak, karena sudah ada naik Rp 600 juta lebih,” jawab Eksi.

    Dia mengaku baru tahu jika surat keterangan itu digunakan Budi untuk menggugat PT Antam saat menjalani masa penahanan di Rutan. Dia mengatakan saat itu diberitahu oleh kuasa hukumnya.

    “Setelahnya Ibu tahu tidak? Setelah ini, surat ini digunakan Pak Budi Said untuk apa?” tanya jaksa.

    “Jadi, saya bisa ceritakan pada saat itu saya di dalam Rutan, Pak. Saya tidak tahu, tiba-tiba ada gugatan dari Pak Budi Said, tahun 2019 berlanjut sampai 2020. Saya dapat kabar dari penasihat hukum bahwa Pak Budi Said menuntut Antam 1.136 kg emas,” jawab Eksi.

    “Berdasarkan surat ini (surat keterangan) yang Ibu tahu?” tanya jaksa.

    “Iya. Saya diberitahu ada tuntutan dari Pak Budi ke Antam senilai 1.136 kg,” jawab Eksi.

    Eksi menyebut isi surat keterangan kekurangan serah terima emas yang digunakan Budi untuk menggugat PT Antam tidak benar. Dia mengatakan isi surat itu dibuat mengikuti konsep dan arahan yang disampaikan Budi.

    “Dari sisi substansi surat ini, benar tidak sih?” tanya jaksa.

    “Tidak benar,” jawab Eksi.

    “Kenapa Ibu tahu tidak benar?” tanya jaksa.

    “Karena harga yang ditawarkan oleh Antam ke Pak Budi kan bukan Rp 505 (juta), Pak. Kan harga yang tertera di faktur kan sesuai harga Antam,” jawab Eksi.

    “Kemudian, rincian tanggal penyerahan, ini pernah dilaksanakan tidak, penyerahan dan pembayarannya?” cecar jaksa.

    “Pembayaran tidak sesuai dengan tanggal itu, Pak. Itu kan memang dituntun seperti itu, dikonsep,” jawab Eksi.

    Jaksa lalu mendalami pembayaran yang dilakukan Budi dalam surat keterangan tersebut. Eksi menyebut Budi tak pernah melakukan pembayaran dengan jumlah yang sesuai dalam surat keterangan tersebut.

    “Pembayaran tidak ada dilakukan oleh Pak Budi Said senilai yang tertuang di surat ini?” tanya jaksa.

    “Saya bisa jelaskan tidak ada,” jawab Eksi.

    Sebelumnya, Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

    (mib/dnu)

  • Israel vs Iran Lanjut Memanas di Sidang Dewan Keamanan

    Israel vs Iran Lanjut Memanas di Sidang Dewan Keamanan

    Israel Minta Iran Disanksi

    Dalam forum yang sama, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menegaskan negaranya telah mempertahankan diri setelah serangan rudal Iran pada 1 Oktober lalu, yang melibatkan 200 rudal meskipun sebagian besar diklaim berhasil dicegat oleh pertahanan udara Tel Aviv.

    “Kami berjanji bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan begitu saja,” ucap Danon, merujuk pada Iran, musuh bebuyutan Israel.

    “Iran telah menyebarkan kekerasan, kekacauan, dan kehancuran di seluruh Timur Tengah. Namun kekerasan ini tidak hanya terjadi di perbatasan Israel. Ini mengancam stabilitas regional, keamanan global, dan stabilitas ekonomi,” ujarnya.

    “Hari ini adalah kami. Israel berada di persimpangan jalan mereka. Tetapi besok, bisa jadi negara mana saja yang memiliki perwakilan di sini. Jangan salah,” cetus Danon dalam argumennya di hadapan 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB.

    Dia menyerukan sanksi keras terhadap Iran, terutama untuk mencegah negara itu mengembangkan senjata nuklir.

    (rdp/rdp)

  • Tingkatkan Inovasi, Lestari Moerdijat Minta Penguatan di Bidang Riset

    Tingkatkan Inovasi, Lestari Moerdijat Minta Penguatan di Bidang Riset

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mendorong penguatan ekosistem riset di Indonesia. Hal ini dalam upaya meningkatkan berbagai inovasi yang sangat dibutuhkan dalam memperkuat daya saing nasional.

    “Penguatan ekosistem riset di Tanah Air harus segera diperkuat sebagai modal dasar untuk mempersiapkan bangsa Indonesia memenangi setiap persaingan di tingkat global,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).

    Catatan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) mengungkap masalah riset di Indonesia terkait tiga hal, yakni pendanaan yang minim, belum adanya lembaga perencanaan dan pembiayaan riset dan teknologi, serta sumber daya manusia (SDM) kompeten yang terbatas.

    Lestari menjelaskan dana riset Indonesia masih sangat rendah bila dibandingkan dengan negara Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, bahkan negara ASEAN.

    Belanja riset Indonesia terendah dibanding lima negara anggota ASEAN lainnya.

    Catatan AIPI mengungkapkan belanja riset dan pengembangan Indonesia hanya 0,08% dari PDB. Sementara Singapura belanja risetnya mencapai 2,18% PDB, Malaysia 1,26% PDB, Thailand 0,48% PDB, dan Filipina 0,14% PDB.

    Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat perlunya upaya bersama mengenai ketersediaan dana, pengelolaannya hingga kesiapan SDM yang mumpuni untuk melakukan riset.

    Di era saat ini, ujar Rerie, membangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah, swasta, media, kelompok masyarakat, dan akademisi merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan segera untuk mengatasi kendala yang dihadapi.

    Sehingga, tegas Rerie, peluang Indonesia untuk memenangi persaingan di sejumlah bidang pada skala global semakin besar.

    Jika bangsa Indonesia mampu meningkatkan daya saingnya, Rerie meyakini, amanat konstitusi UUD 1945 untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat diwujudkan.

    (prf/ega)

  • Kata Menaker soal Progres Penghitungan Upah Minimum 2025

    Kata Menaker soal Progres Penghitungan Upah Minimum 2025

    Video: Kata Menaker soal Progres Penghitungan Upah Minimum 2025

    2 Views | Selasa, 29 Okt 2024 19:07 WIB

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka-bukaan soal progres pembahasan Upah Minimum tahun 2025. Yassierli mengatakan saat ini ia masih menanti pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

    Muhammad Abdurrosyid – 20DETIK