Category: Detik.com News

  • Ancang-ancang Perlawanan Tom Lembong Lewat Praperadilan

    Ancang-ancang Perlawanan Tom Lembong Lewat Praperadilan

    Dicecar soal Surat Impor Gula

    Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Dia diklarifikasi terkait surat kebijakan impor gula.

    “Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ari menuturkan surat terkait kebijakan itu dikeluarkan Tom Lembong sesuai dengan prosedurnya. Termasuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari menko perekonomian.

    “Sudah diproses dari bawah, sehingga sampai ke beliau, beliau tinggal menyetujui menandatangani gitu. Dan itu pun surat tersebut semuanya itu sudah dilaporkan ke menko-nya dalam rapat-rapat koordinasi, gitu,” ungkap dia.

    “Jadi, semuanya prosesnya tidak ada yang salah, prosesnya sudah diikuti dengan benar,” lanjut Ari.

    Lebih jauh, dia menyebut surat yang masuk ke kliennya saat menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016 merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya.

    “Dan tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar,” sambungnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    (azh/azh)

  • 7 Fakta Keji Fauzan ‘Tukang Jagal’ Mutilasi dan Hapus Sidik Jari Korban

    7 Fakta Keji Fauzan ‘Tukang Jagal’ Mutilasi dan Hapus Sidik Jari Korban

    Jakarta

    Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43) resmi ditahan polisi atas pembunuhan wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan dengan kepala terpenggal di Muara Baru, Jakarta Utara. Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus ini.

    Fauzan membunuh SH di rumahnya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Minggu (27/10/2024) malam. Fauzan memutilasi korban dengan dalih sakit hati atas ucapan korban yang dinilainya merendahkan istri dan ibu kandungnya.

    Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, Fauzan membuang jasad mutilasi dengan menggunakan gerobak yang kemudian dia bawa ke pasar ikan di Muara Baru. Pria yang bekerja sebagai broker ikan sekaligus jagal sapi itu sempat membawa jasad mutilasi keliling Bandara Soekarno-Hatta.

    Fauzan dibantu oleh temannya berinisial J, yang tidak mengetahui bahwa ternyata bungkusan itu adalah jasad mutilasi. Fauzan mengelabui temannya dengan mengatakan bahwa jasad mutilasi itu seolah-olah bingkisan ikan tuna.

    Berikut fakta-fakta kejinya Fauzan memutilasi jasad SH, yang dirangkum detikcom, Selasa (5/11/2024).

    1. Fauzan Setubuhi Korban

    Sehari sebelum terjadinya pembunuhan, Fauzan dan korban bertemu di hotel di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. Saat itu SH meminta Fauzan datang ke hotel untuk membawakan ikan tuna pesanannya, akan tetapi Fauzan datang dengan tangan kosong.

    Fauzan lalu meminta korban SH datang ke rumahnya jika ingin ikan tuna. Sebelum mereka berpisah, pada sore itu, Fauzan menyetubuhi korban di hotel.

    “Pada saat bertemu tersangka, korban melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali setelah itu tersangka kembali ke rumah,” ucapnya.

    Foto: Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus mutilasi wanita di Muara Baru, Jakarta Utara. (Wildan Noviansah/detikcom)2. Motif Pembunuhan

    Berdasarkan pengakuan tersangka, korban saat itu menghina istri dan juga ibu tersangka hingga membuatnya sakit hati.

    “Dijawab oleh tersangka ‘istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang’. Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat ‘ah kamu juga anak p***k’,” ujar Wira.

    3. Korban Dicekik 20 Menit lalu Dimutilasi

    Tersangka Fauzan emosional mendengar perkataan korban dan langsung gelap mata mencekiknya. Fauzan mencekik korban selama 20 menit hingga wajah korban membiru.

    “Dari arah depan korban, tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak,” ujarnya.

    Tak berhenti di sana, Fauzan lalu mengambil pisau jagal miliknya dan memenggal kepala korban. Karena sudah terbiasa memotong kambing dan sapi, proses tersangka memutilasi korban hanya dalam waktu 2 menit.

    “Kemudian, tersangka naik ke lantai dua untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil. Kemudian, tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar 2 menit,” imbuhnya.

    Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya….

  • Misteri Sopir Asli Truk Ugal-ugalan Usai Kernet Jadi Tersangka

    Misteri Sopir Asli Truk Ugal-ugalan Usai Kernet Jadi Tersangka

    Tangerang

    Kasus sopir truk ugal-ugalan yang berakhir menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Kota Tangerang, masih menyisakan misteri. Keberadaan sopir asli truk tersebut masih belum diketahui.

    Seperti diketahui, insiden truk wings box menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Kota Tangerang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024. Sopir truk berinisial JFN diamuk massa setelah menabrak sejumlah kendaraan.

    Enam orang terluka akibat insiden truk ugal-ugalan. Sopir truk berinisial JFN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Belakangan diketahui, JFN bukanlah sopir asli truk tersebut, melainkan bertugas sebagai kernet. Sementara sopir asli truk belum ada kabarnya hingga kini.

    Kabar simpang siur beredar di media sosial mengenai sopir asli truk tersebut. Hingga kini polisi belum bisa memastikan rangkaian peristiwa utuh kejadian ‘menghilangnya’ sopir asli hingga terjadinya tukk ugal-ugalan.

    Sopir Asli ‘Menghilang’

    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan hingga saat ini sopir asli truk masih belum diketahui keberadaannya.

    Zain mengatakan sopir tersebut tidak dapat dihubungi hingga saat ini. Hingga kini belum diketahui di mana rimbanya sopir J ini.

    “Handphone-nya mati dan tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.

    Truk Seharusnya ke Bogor

    Sementara JFN bukan sopir asli truk tersebut, melainkan bertugas sebagai kernet. Truk tersebut sedianya mengirim barang ke Jalan Tan Malaka, Jakarta Timur dan meneruskan perjalanan ke Bogor, tetapi malah ke Tangerang.

    “Yang jelas dia (JFN) kernet, bukan sopir asli dari kendaraan wing box dari PT BT atas nama J yang disewa oleh PT SAI,” kata Zain.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….

  • Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

    Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menuai kontroversi beberapa waktu terakhir. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyatakan putusan MK tersebut merupakan jawaban dari harapan jutaan pekerja selama ini.

    “Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka,” ujar Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

    Netty menganggap putusan judical review MK yang banyak memfasilitasi harapan pekerja/buruh atas UU Ciptaker menjadi sebuah harapan baru. “MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja,” tutur legislator dari dapil Jawa Barat VIII ini.

    Lebih lanjut, Netty mengatakan keputusan MK atas UU Ciptaker merupakan langkah untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia kembali sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Ia juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.

    “Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air,” ucap Netty.

    Dia pun mendorong Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Dia juga memastikan siap mendukung upaya Pemerintah dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut.

    “Kami di DPR RI siap mendukung upaya Pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat,” sambung Netty.

    Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang digugat oleh Partai Buruh pada tanggal 31 Oktober 2024.

    (maa/maa)

  • Legislator Ingatkan Polisi Tak Ada Damai di Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria

    Legislator Ingatkan Polisi Tak Ada Damai di Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kasus pemerkosaan kakak dan adik yang dilakukan oleh 13 orang selama satu tahun di Purworejo, Jawa Tengah. Nasir Djamil mengingatkan tidak ada perdamaian terkait kasus pemerkosaan.

    “Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan telah tertunda penyelesaiannya hingga setahun, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi,” kata Nasir Djamil, Jumat (1/11/2024).

    “Seharusnya sejak awal APH (aparat penegak hukum) pakai UU TPKS yang mengatur tidak bisa ada perdamaian dalam kasus kekerasan seksual. Sekalipun mungkin kesepakatan akhirnya korban dan pelaku menikah, kasusnya harus tetap jalan,” sambung dia.

    Nasir juga mengingatkan siapa saja yang melakukan pemaksaan pernikahan antara korban dan pelaku dapat dijerat pidana. Hal ini menyusul pengakuan korban yang menyatakan dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku pemerkosaan karena dirinya hamil.

    “Ancaman hukuman bagi mereka yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku bisa sampai 9 tahun penjara,” ujar Nasir.

    Adapun aturan mengenai hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS, berikut bunyinya:

    Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a. perkawinan Anak;
    b. pemaksaan perkawinan dengan
    mengatasnamakan praktik budaya; atau
    c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

    Sementara aturan tentang tidak dimungkinkannya ada perdamaian antara korban dan pelaku kekerasan seksual diatur dalam Pasal 23 UU TPKS yang isinya:

    Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

    Nasir menyebut, penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak saja tidak cukup dalam kasus ini. Apalagi korban juga dicekoki miras, diseret, dianiaya dan dipaksa melakukan persetubuhan.

    Ada juga ancaman pelaku untuk menyebarkan video persetubuan mereka sehingga membuat korban merasa takut. Selain itu, korban juga mengaku sempat disekap selama beberapa hari saat diperkosa, hingga dijual oleh pelaku ke pihak lain.

    “Pasal yang bisa diterapkan banyak sekali. Selain TPKS dan perlindungan anak, bisa juga tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penculikan, ancaman, penganiayaan, dan lain sebagainya,” ujar Nasir.

    Oleh karenanya, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan penegakan hukum itu meminta Polda Jateng untuk mengevaluasi dan melakukan investigasi secara detil dalam penanganan kasus pemerkosaan kakak-adik itu. Nasir menyatakan, harus ada keadilan bagi kedua korban.

    “Hukum harus berpihak bagi para korban kekerasan seksual. Kita minta keseriusan penegak hukum karena kasusnya juga sudah berlarut-larut lama,” ungkap Legislator dari Dapil Aceh II tersebut.

    “Ditambah lagi kedua korban kurang mendapat dukungan dari lingkungan sekitarnya. Bayangkan betapa besar beban yang harus mereka tanggung. Luka dan traumanya pasti sangat dalam, dan itu yang harus disembuhkan melakukan dampingan psikologis. Dan karena ini menyangkut anak di bawah umur, pendekatan yang dilakukan pastinya berbeda. Kita harapkan ada program rehabilitasi yang memadai dan berkelanjutan kepada kedua korban,” sambung dia.

    Seperti diketahui, kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak dan adik berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo menuai perhatian publik. Keduanya diperkosa oleh 13 pria tetangganya dalam kurun waktu setahun dalam waktu dan kondisi yang berbeda-beda.

    Dua dari 13 pelaku sempat digerebek warga ketika hendak memperkosa korban.Walau sudah tertangkap tangan, tapi pelaku tidak dihukum usai memperkosa kakak adik di Purworejo.

    Akibat rangkaian pemerkosaan ini, DSA akhirnya hamil dan kini telah melahirkan. Kasus tersebut sempat tidak ditangani oleh Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.

    Setelah kasus ini viral, Polda Jateng akhirnya mengambil alih kasus dan kini telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi namun belum menetapkan tersangka. Nasir berharap aparat penegak hukum bisa serius mengusut kasus tersebut.

    (maa/maa)

  • Pendukung Donald Trump Berkumpul di Michigan, Yakin Menang Pemilu AS

    Pendukung Donald Trump Berkumpul di Michigan, Yakin Menang Pemilu AS

    Michigan

    Para pendukung setia Donald Trump berbondong-bondong ke negara bagian Michigan jelang Pemilu AS 2024. Mereka bersemangat untuk menyaksikan kesempatan terakhir menyaksikan jagoan mereka membawakan lagu-lagu terbaiknya di tempat perhentian terakhirnya sebelum Hari Pemilihan — dan benar-benar yakin akan kemenangannya yang tak terelakkan.

    “Jika Anda melihat jumlah orang, Anda melihat aksi unjuk rasa, sungguh gila dukungan yang diberikan Trump,” kata Mark Perry, 65 tahun, yang bekerja di sebuah perusahaan telepon di Indiana, dilansir AFP, Selasa (5/11/2024).

    “Jika sebaliknya, saya kira kita akan sangat curiga,” lanjut dia kepada AFP di luar Van Andel Arena berkapasitas 12.000 tempat duduk di Grand Rapids, tempat para pendukungnya bertahan berjam-jam di tengah hujan dengan mengenakan ponco dan duduk di kursi lipat.

    Imigrasi menjadi masalah utama bagi banyak orang, inflasi bagi yang lain, sementara beberapa orang ingin melihat pembatasan lebih lanjut terhadap aborsi atau diakhirinya transisi gender di kalangan pemuda.

    Namun, apa pun pendirian mereka tentang isu-isu tersebut, mereka memiliki skeptisisme yang mendalam bahwa kemenangan Kamala Harris dapat dianggap sah, meskipun hasil jajak pendapat sangat ketat.

    “Akan sangat sulit untuk menerimanya,” kata Jacob Smith, 41, seorang teknisi HVAC dari daerah tersebut. Sementara itu, istrinya, Danielle, mengungkapkan kekhawatiran yang didengarnya tentang dugaan penyimpangan pada mesin pemungutan suara di Michigan.

    (maa/maa)

  • Angkatan Udara Israel Serang Markas Intelijen Hizbullah di Suriah

    Angkatan Udara Israel Serang Markas Intelijen Hizbullah di Suriah

    Suriah

    Militer Israel mengaku telah menyerang markas intelijen Hizbullah di Suriah. Serangan tersebut dilakukan lewat udara.

    Dilansir AFP, Selasa (5/11/2024), militer Israel mengatakan angkatan udaranya menyerang markas intelijen cabang Hizbullah di Suriah dalam serangan udara di Damaskus pada hari Senin.

    “Angkatan udara melakukan operasi udara dan menyerang sasaran teror Hizbullah milik markas intelijen Hizbullah di Suriah,” kata militer dalam sebuah pernyataan.

    Komandan Hizbullah Tewas

    Militer Israel mengklaim pasukannya telah menewaskan seorang komandan top Hizbullah di wilayah Lebanon. Komandan Hizbullah yang tewas itu, dituduh mengawasi serangan roket dan rudal terhadap pasukan Israel di Lebanon bagian selatan.

    Dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Senin (4/11), militer Israel menyebut komandan Hizbullah yang bernama Abu Ali Rida telah “dilenyapkan” dalam serangan udara. Namun tidak disebutkan secara jelas kapan dia terbunuh.

    Hanya disebutkan oleh militer Israel bahwa Rida memimpin pasukan Hizbullah di area Baraachit di wilayah Lebanon bagian selatan.

    (maa/maa)

  • AHY Cerita Ada 5 Kementerian Teknis di Bawah Kemenkonya: Paten Nggak?

    AHY Cerita Ada 5 Kementerian Teknis di Bawah Kemenkonya: Paten Nggak?

    Jakarta

    Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bercerita soal adanya lima kementerian teknis di bawah Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. AHY menyampaikan rasa syukur lantaran posisinya sekarang didapat atas kerja keras seluruh kader.

    “Saya bersyukur karena ada satu pos Kementerian Koordinator yang baru saja dibentuk, yaitu Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Di bawahnya ada lima kementerian teknis, boleh saya jelaskan di sini ya?” tanya AHY kepada peserta Bimtek Nasional Partai Demokrat di Red Top Hotel, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024) malam.

    AHY menyebut ada lima kementerian yang dibawahi oleh dirinya. Salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Ada lima kementerian teknis di bawah Kemenko Infrastruktur ini. Yang pertama adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional di mana 8 bulan yang lalu saya berada disitu. Itu menjadi bagian dari Kemenko Infrastruktur,” ujar AHY.

    AHY menyebut adapula Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ia juga menyebut ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    “Yang kedua Kementerian Pekerjaan Umum Pak Dodi tadi, yang kini tidak lagi PUPR Tapi dipisah Jadi PU sendiri. Kemudian ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menterinya namanya Pak Maruarar Sirait,” ujar AHY.

    “Yang kelima adalah Kementerian Perhubungan Itu juga dibawah Kemenko Infrastruktur. Bicara darat, laut, udara ada di sini Ini. Paten nggak?” tanya AHY yang dibalas dengan ucapkan ‘paten’ oleh kader.

    “Ini kerja keras semuanya ya, kerja keras semuanya kami hanya menjadi representasi dari keluarga besar Partai Demokrat. Mohon doanya mudah-mudahan kami bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

    (dwr/maa)

  • Kementerian LH Tahan Pengelola dan Pelaku Open Burning TPS Liar Limo Depok

    Kementerian LH Tahan Pengelola dan Pelaku Open Burning TPS Liar Limo Depok

    Jakarta

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol turun tangan mengatasi polemik yang berlarut-larut TPS liar di Limo, Depok, Jawa Barat. Dia mengabarkan, pelaku pengelolaan TPS liar telah ditahan.

    “Ini sepertinya, jujur, ini kayaknya udah ditahan orangnya, jadi kami udah tahan. Kami akan lakukan sama hal persis, pada teman-teman yang open burning seperti ini,” kata Hanif Faisol seusai sidak di TPS Limo, Senin (4/11/2024).

    Hanif mencukupkan upaya sosialisasi maupun tindakan preventif untuk menangani kasus di Limo. Dia akan menindak tegas siapapun yang kembali melanggar dengan buang sampah atau mengelola sampah di TPS liar.

    “Ada yang dengan niat hanya untuk mengelola sampah, ada yang kemudian memanfaatkan sisa sampah seperti kabel dan lain-lain itu. Itu kami akan lakukan. Sudah cukup kemudian kita bersosialisasi. Sudah cukup kita melakukan preventif,” tegas dia.

    Lebih lanjut, upaya menangani TPS liar ini sebagai cara memperbaiki kualitas udara lingkungan masyarakat. Sehingga beberapa sumber polusi selain pembakaran sampah akan turut ditindak lajuti.

    “Kemudian yang berikutnya adalah sumber yang menggunakan batubara untuk boilernya, untuk pembangkitnya. Ini juga dalam waktu segera akan kami kunjungi untuk kami lakukan eksekusi,” ungkap dia.

    “Untuk yang sepeda motor, kemudian mobil, itu mungkin ada converter yang kemudian mengurangi, mereduksi pencemarnya, polutannya. Kita akan lakukan pelan-pelanan, tetapi juga memungkin kami akan mendorong Jakarta untuk memenuhi kelayakan elektrifikasi alat transport masalnya,” ungkapnya.

    TPS Liar Limo Sempat Terbakar

    Pada 10 Oktober lalu, TPS liar di Limo ini sempat terbakar. Polisi kemudian menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

    Polisi menghubungi UPT Damkar Cinere perihal pemadaman api di lokasi TPS liar tersebut. Pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan juga didampingi petugas penyidik dari Kementerian DLHK.

    “Mendampingi proses pemadaman api di Lokasi TPA Liar bersama dengan DLHK Kota Depok dengan menggunakan alat berat (ekskavator). Melakukan penyelidikan terkait dugaan penyebab kebakaran di lokasi TPA liar,” jelasnya.

    Pihaknya melakukan sosialisasi dan penggalangan terhadap warga penghuni di Lokasi TPA Liar tersebut. Warga yang terdampak agar tidak mengambil tindakan yang nantinya dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.

    Kebakaran di TPS Limo ini sempat terjadi berhari-hari. Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok menerima laporan warga bahwa ada indikasi TPS liar sengaja dibakar.

    “Dari tanggal 10 Oktober 2024. Sudah 19 hari (kebakaran). Ada indikasi dibakar, laporan dari warga,” kata Kasi Penyelamatan Damkar Depok Tesy Haryanti saat dihubungi detikcom, Rabu (30/10).

    Dia mengatakan informasi itu berdasarkan informasi warga. Sebab, dia mengatakan setiap hari selalu ada titik api baru di TKP.

    “Warga yang info (sengaja dibakar). Setiap hari ada titik api baru,” jelasnya.

    (maa/maa)

  • Legislator Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah: Komitmen Bela Rakyat

    Legislator Dukung Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah: Komitmen Bela Rakyat

    Jakarta

    Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyambut baik rencana Pemerintah yang ingin memiskinkan mafia tanah dengan jeratan delik hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini menjadi upaya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Perlindungan terhadap hak atas tanah dari kejahatan mafia tanah merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara,” kata Ahmad Irawan, Jumat (1/11/2024).

    Adapun hak konstitusional yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:

    Pasal 28 G ayat (1)
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

    Pasal 28 H ayat (4)
    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun

    Untuk itu, Ahmad Irawan menyebut semangat Pemerintah untuk memiskinkan mafia tanah merupakan langkah yang progresif.

    “DPR RI, khususnya Komisi II sangat mendukung, mengingat korban kejahatan banyak dari masyarakat yang tidak memiliki kemampuan kuat akses terhadap keadilan (access to justice). Apalagi ketika berhadapan dengan korporasi besar,” lanjut Wawan.

    Menurutnya, ancaman pemiskinan pelaku dapat menjadi langkah pemberantasan mafia tanah yang efektif. Apalagi, kata Wawan, jaringan mafia tanah memiliki organisasi terstruktur dalam menjalankan kejahatannya.

    Wawan mengatakan, upaya Pemerintah dalam memberantas mafia saat ini sudah terlihat serius. Menurutnya, langkah Kementerian ATR/BPN sudah tepat. Ia meyakini semua upaya tersebut akan berhasil jika ada komitmen yang kuat dari Pemerintah.

    “Jadi sudah benar kalau ATR/BPN fokus menindak kejahatan ini. Bahwa tindak lanjut dan pembersihan praktik mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen negara membela rakyat,” sebut Wawan.

    Anggota dewan dari dapil Jawa Timur V itu meyakini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk menindak mafia tanah dengan TPPU. Wawan juga menilai jerat hukum kepada mafia tanah saat ini masih belum setimpal dari apa yang mereka perbuat yakni hanya ancaman pidana di atas 4 tahun atau lebih.

    “Saya yakin, Pak Menteri ATR/BPN sudah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk mendorong penindakan terhadap mafia tanah. Termasuk dalam mendorong upaya pengungkapan pencucian uang dari hasil praktik kejahatan terhadap harta benda,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengusulkan memiskinkan pelaku mafia tanah. Nusron mengatakan pihaknya berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah.

    Dia juga menekankan pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga terkait.

    “Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Terkait akan melibatkan KPK, Nusron menilai tindak kejahatan yang dilakukan pelaku mafia tanah tidak hanya dijerat delik pidana umum. Agar menimbulkan efek jera, dia menyebut perlu delik tindak pidana pencucian uang.

    (eva/maa)