Category: Detik.com News

  • RI Nggak Cuma Ngomong Iklim, Eksekutif-Legislatif Bergerak

    RI Nggak Cuma Ngomong Iklim, Eksekutif-Legislatif Bergerak

    Belem

    Indonesia dalam mengatasi krisis iklim tidak hanya sekadar bicara. DPR dan pemerintah bersama-sama bergerak tangani perubahan iklim.

    “Jadi kita tidak hanya ngomong, Indonesia tidak hanya ngomong, eksekutifnya bergerak, legislatifnya juga bergerak,” kata Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, usai mengisi sesi di Paviliun Indonesia di COP30 Brasil, Jumat (14/11).

    Baktiar mengatakan, hingga COP30 ini, nyatanya emisi semakin tinggi. Ia sebut, negara lain banyak yang belum bergerak.

    “Nah, negara lain banyak kadang-kadang ngomong tentang isu perubahan iklim ini itu, ini itu, sementara, ini COP ke-30 yang kita harus kritik juga bahwa ternyata, ternyata emisi makin tinggi kok ya, emisi makin tinggi, belum terkontrol, tapi bukan kita,” lanjut Baktiar.

    “Kalau kita we are on the track, saya pastikan bahwa negara kita oke. Tapi negara lain, jangan hanya memanfaatkan isu ini aja dong, bergerak juga,” tambahnya.

    Menurutnya, RUU itu sangat berhubungan dengan penduduk lokal yang paling depan merasakan dampak perubahan iklim.

    “Makanya mereka harus diprotek juga dari sisi regulasi, dari sisi negara, bahkan dari sisi benefit ekonomi, itu juga nanti bisa dimaksimalkan peran indigenous people,” jelas Baktiar.

    (isa/isa)

  • Polisi Tembak Pria Pelaku KDRT yang Acungkan Pisau di Stasiun Paris

    Polisi Tembak Pria Pelaku KDRT yang Acungkan Pisau di Stasiun Paris

    Paris

    Seorang pria mengacungkan pisau ke arah polisi di stasiun kereta Montparnasse di pusat kota Paris, Prancis. Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pria tersebut.

    Dilansir Reuters, Sabtu (15/11/2025), setelah ditembak polisi, pelaku justru menikam lehernya sendiri.

    “Ia segera ditangani oleh layanan darurat,” pernyataan Kantor Kejaksaan Paris.

    Seorang pejalan kaki terkena salah satu tembakan yang dilepaskan polisi. Belum diketahui keadaan terkini pejalan kaki tersebut.

    Diketahui, pria itu mengacungkan pisau ke arah petugas yang menunggunya di Montparnasse sebagai bagian dari penyelidikan kekerasan dalam rumah tangga. Ia menerima hukuman percobaan selama 18 bulan pada bulan September karena beberapa dugaan pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga.

    “Kenangan akan serangan (teror) pada 13 November (2015) masih ada,” kata seorang saksi mata, Elvire Vaisse.

    “Saya berpikir, ‘Ini dia lagi.’ Tiba-tiba saya merasa sangat tertekan,” lanjutnya.

    (isa/isa)

  • Pikap Tabrak Pemotor Sekeluarga di Gowa: Ayah-Anak Tewas, Ibu Kritis

    Pikap Tabrak Pemotor Sekeluarga di Gowa: Ayah-Anak Tewas, Ibu Kritis

    Gowa

    Sebuah mobil pikap menabrak pengendara motor di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengemudi motor AD (41) tewas bersama anaknya NA (11), sedangkan istrinya NO (38) dalam kondisi kritis.

    Kecelakaan ini terjadi di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Jumat (14/11) sekitar pukul 07.30 Wita. Mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8404 AL dikemudikan pria inisial MI (28) bergerak dari arah Sungguminasa menuju Malino.

    “Mobil pikap tiba di TKP oleng ke kanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja RR hijau yang dikendarai AD berboncengan dengan NO dan NA bergerak dari Malino ke Sungguminasa sehingga terjatuh,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa Ipda Heri dilansir dari detikSulsel, Jumat (14/11).

    Akibat kejadian ini, AD mengalami luka serius di bagian kepala dan terjadi perdarahan di hidung dan telinga. AD sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.

    “Meninggal dunia di RSUD Syekh Yusuf, Gowa,” kata Heri.

    “NO mendapat pertolongan di RSUD Syekh Yusuf. Pengemudi mobil pikap tidak mengalami luka,” jelas Heri.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • Sinergi Tiga Lini Pengawasan Menjaga Marwah IMIPAS

    Sinergi Tiga Lini Pengawasan Menjaga Marwah IMIPAS

    Jakarta

    Tepat pada hari Rabu, 19 November 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melangkah dalam perjalanan satu tahun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Kabinet Merah Putih. Usia satu tahun ini bagaikan membuka halaman pertama buku besar tata kelola Kementerian baru. Beragam kebijakan dan sistem dibangun untuk memperkuat fondasi “Guard and Guide” dalam menjaga gerbang kedaulatan negara dan keamanan masyarakat. Fondasi ini jua menunjukkan kesempatan kedua bagi Warga Binaan melalui pendekatan pembinaan yang humanis.

    Namun, pada awal perjalanannya, Kementerian ini masih dihantui dua tantangan besar yang menggerogoti fondasinya yaitu fraud (penggelapan) dan korupsi. Bagaikan kanker, keduanya tumbuh diam-diam di dalam organisasi, menyebar melalui budaya permisif, menormalisasikan penyimpangan integritas, dan kerap bersembunyi di balik sistem yang tampak sehat.

    Berdasarkan data Inspektorat Jenderal per 26 Oktober 2025, 480 pegawai tercatat melakukan pelanggaran disiplin dan 240 pegawai di antaranya harus menjalani pembinaan mental di Nusakambangan. Data tersebut tidak hanya menyajikan angka-angka bisu, melainkan juga cerminan bahwa penyakit lama juga belum sembuh. Jika penyakit ini dibiarkan, tujuan luhur dalam mewujudkan pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bersih dan berkeadilan hanyalah sebuah jargon semata.

    Warisan Masa Lalu yang Masih Membayangi

    Di satu tahun pertamanya, Kementerian ini kini tengah berhadapan dengan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dan salah satu komponen penilaian terbesar dari RB adalah Sistem Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. Sebagai Kementerian baru, baseline Kemenimipas merujuk pada nilai SPI Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya menunjukkan fluktuasi. Maknanya, modal awal Kementerian ini belum sepenuhnya stabil dalam pengendalian integritas. Dengan demikian, Kemenimipas berada di garis start yang rapuh pascatransformasi.

    Selain itu, rendahnya Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) memberi beberapa catatan krusial, antara lain, (1) belum tersedianya kebijakan antikorupsi yang menjadi rujukan pengendalian; (2) pelaksanaan penilaian risiko yang terbatas baik dari sisi kualitas maupun keberlanjutan; serta (3) belum adanya rencana tindak pengendalian risiko korupsi sebagai panduan perbaikan secara sistematis.

    Sering kali kita menganggap fraud dan korupsi lahir dari lemahnya integritas individu pegawai. Padahal, jika berkaca dari catatan nilai SPI dan IEPK, fondasi tata kelola kita belum benar-benar kuat dan mekanisme pengendalian belum bergerak seirama. Kejahatan kerah putih memang tidak semata-mata beban dari pelaku perseorangan, tetapi juga bisa membentuk sistem dan lingkaran setan yang perlu diputus total.

    Model Tiga Lini sebagai Manifestasi GRC

    Di sinilah peran Governance, Risk, Compliance (GRC) menjadi penting. Konsep ini bukan sekadar rangkaian istilah teknis, melainkan kerangka kerja yang terintegrasi dalam memastikan (1) seluruh aktivitas organisasi selaras dengan tujuan strategis; (2) risiko dikelola secara terukur, serta (3) kepatuhan ditegakkan berdasarkan nilai dan aturan yang berlaku.

    Kita tentu berharap konsep GRC tidak berdiri di atas menara gading atau sekadar menjadi diskursus tanpa eksekusi nyata. Oleh karena itu, Menteri Imigrasi Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor: M.IP-27.OT.01.01 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern dan Pedoman MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kedua beleid tersebut menjadi manifestasi nyata konsep GRC, sekaligus upaya untuk menjawab tantangan fraud dan korupsi yang masih mendarah daging.

    Kedua regulasi ini mentransformasikan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern melalui Model Tiga Lini (Three Lines Model) berdasarkan The Institute of Internal Audithors (2024). Model berjenjang dan berlapis ini menegaskan bahwa pengendalian integritas adalah tanggung jawab kolektif, bukan sekadar domain Inspektorat Jenderal sebagaimana sebelumnya.

    Pengawasan internal model tiga lini berfungsi sebagai kerangka operasional dan pengendalian organisasi Kemenimipas yang struktur organisasinya sangat luas di setiap daerah hingga pelosok perbatasan negara. Setiap lini memiliki peran dan ruang lingkupnya masing-masing secara berjenjang untuk memastikan pelaksanaan kebijakan antikorupsi serta pengelolaan risiko secara efektif. Secara umum, peran dan ruang lingkup setiap lini dapat dijabarkan sebagai berikut:

    Lini Pertama (Unit Pelaksana Teknis): Sebagai garda terdepan, berperan mencegah, mengidentifikasi risiko, menangani pengendalian langsung dan penerapan kebijakan antikorupsi.

    Lini Kedua (Unit Kepatuhan Internal): Melakukan pemantauan berkala, memonitor dan mengevaluasi keberhasilan penerapan kebijakan serta mengelola risiko-risiko yang muncul.

    Lini Ketiga (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/Inspektorat Jenderal): Melakukan penilaian independen dan objektif atas efektivitas kontrol dan kebijakan antikorupsi, mengidentifikasi manajemen risiko yang perlu diperbaiki serta memberikan jaminan melalui audit berbasis risiko.

    Melalui keselarasan ketiga lini ini, potensi kecurangan dan pelanggaran integritas tidak hanya bisa dideteksi, tetapi juga dapat dicegah sejak awal. Apabila ketiga lini tidak selaras, tumpang tindih kewenangan akan terjadi. Di sisi lain, lini pertama bisa jadi mengalami kewalahan atau assurance fatique yang disebabkan tidak ada komunikasi antara lini kedua dan ketiga. Di samping itu, tanpa pemetaan risiko yang komprehensif dan pembagian peran yang jelas, area risiko tertentu bisa luput dari pengawasan karena tidak ada yang merasa bertanggung jawab.

    Untuk mencegah hal-hal tersebut, diskursus combined assurances yang mengintegrasikan antarlini sangat diperlukan. Harapannya, diskusi antarlini juga akan menghasilkan gambaran komprehensif dan holistik tentang efektivitas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian serta penyusunan assurance map yang jelas.

    Kesempatan dan Tantangan Model Tiga Lini

    Kemenimipas dapat menempuh empat langkah strategis sehingga model tiga lini dapat berjalan secara efektif dan optimal. Pertama, penyusunan petunjuk pelaksana dan teknis yang jelas agar setiap lini memahami batas ruang lingkup dan tanggung jawabnya. Tanpa pedoman operasional yang tegas, peran dan penyimpangan wewenang yang tumpang tindih hanya tinggal menunggu waktu. Kedua, penguatan kapasitas harus menjadi prioritas. Tanpa pengetahuan yang cukup, semangat integritas tidak akan bisa diterjemahkan menjadi tindakan konkret. Lini pertama dan kedua perlu dibekali pelatihan dan bimbingan teknis terkait manajemen risiko dan asistensi aktif dari lini ketiga.

    Ketiga, pembelajaran eksternal benchmarking ke lembaga yang telah berhasil menerapkan model tiga lini secara efektif. Pembelajaran ini bagaikan cermin sekaligus sumber inspirasi yang nantinya akan menyesuaikan model serupa dengan konteks Kemenimipas. Keempat, komitmen kuat dan pengelolaan ego sektoral antarlini adalah harga mati. Implementasi tiga lini bukan ajang untuk menunjukkan kekuasaan atau kewenangan, tetapi ruang untuk membangun sinergi dan kolaborasi.

    Foto: Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ika Yusanti (dok istimewa)

    Meski terkesan ideal, setiap lini masih menyisakan pekerjaan rumah bernama ego sektoral yang perlu dikikis hinga akhirnya benar-benar hilang. Ego sektoral pada level lini pengendalian tidak hanya dirasakan pada ruang kebijakan, tetapi juga getarannya sampai tataran pelaksana. Ketika lini kedua dan lini ketiga saling menjaga jarak; pegawai di lapangan ikut merasakan ketidakpastian, arahan menjadi tumpang tindih, dan mengikuti siapa yang berbicara. Efek dominonya adalah standar kerja makin tidak pasti dan pengawasan terasa seperti tekanan, bukan bimbingan. Dampaknya, kekhawatiran pegawai pun muncul karena dianggap memilih “kubu tertentu”, bukan karena mengikuti aturan yang berlaku.

    Untuk memulihkan keharmonian antarlini, ruang komunikasi harus selalu terbuka tanpa perlu ditutup-tutupi. Lini Kedua perlu menyajikan data, proses, dan pemantauan secara transparan. Sementara itu, Lini Ketiga harus menempatkan audit bukan sebagai ajang mengoreksi, tetapi sebagai mekanisme penguatan organisasi. Pertemuan rutin-yang membahas pembahasan risiko bersama, serta tindak lanjut rekomendasi yang disepakati antarlini-menjadi jembatan dalam upaya memulihkan kepercayaan, baik secara internal maupun kepada masyarakat. Dengan cara itu, model tiga lini kembali bekerja sebagai kesatuan sistem yang saling menguatkan, bukan tiga ruang yang berdiri sendiri.

    Komitmen ini harus dijalankan secara sistematis, konsisten dan terukur. Lini pertama perlu menjadikan lini kedua sebagai mitra yang memberi masukan konstruktif, sementara lini ketiga harus membangun rencana pengawasan bersama, berbagi informasi dan menghindari duplikasi. Audit internal juga harus dapat mengandalkan pekerjaan lini kedua yang berkualitas. Tanpa kolaborasi yang baik antarlini, konsep ideal hanya sekadar hitam di atas putih, tanpa dirasakan dampak dan manfaatnya di kehidupan sehari-hari.

    Akselerasi Pengawasan melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi

    Selaras dengan transformasi tersebut, Kemenimipas juga perlu bergerak menuju pengawasan berbasis teknologi informasi. Transformasi ini semakin solid jika didukung dengan digitalisasi pengawasan. Melalui manajemen risko berbasis teknologi informasi, proses pengawasan tidak lagi bergantung pada laporan manual atau intuisi semata.

    Seluruh pengendalian dilaksanakan berbasis data dan analitik yang memungkinkan identifikasi risiko yang lebih presisi, pemantauannya real-time, serta hasilnya transparan dan dapat diverifikasi. Teknologi digital juga akan mengakselerasi kecepatan proses pengawasan, menguatkan akuntabilitas, dan menghasilkan data yang mendukung setiap keputusan. Sistem informasi manajemen risiko pun tidak hanya menciptakan pengawasan yang lebih modern, tetapi juga lebih terpercaya serta akan menjadi fondasi integritas di Kemenimipas.

    Penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi sejatinya merupakan investasi jangka panjang bagi Kemenimipas. Dengan keandalan data dan sistem yang terintegrasi, tata kelola risiko dapat dikendalikan secara sistematis dan terukur, sekaligus menjadi landasan dalam menjaga marwah integritas institusi secara berkelanjutan.

    Karena Preventif Lebih Kokoh daripada Kuratif

    Pada akhirnya, keberhasilan model tiga lini tidak diukur dari banyaknya pegawai yang ditindak dan dijatuhi hukuman disiplin, tetapi sejauh mana seluruh jajaran benar-benar menghidupkan integritas dalam praktik sehari-hari. Inti pengendalian risiko bukanlah menghitung jumlah pelanggaran, melainkan mencegah dan membudayakan kepatuhan. Upaya pencegahan dan deteksi dini menjadi garda yang harus paling diandalkan serta dikelola secara berkelanjutan.

    Prinsipnya sederhana, tetapi fundamental: prevention is stronger than punishment. Ketika setiap lini bekerja serempak, membaca sinyal risiko lebih cepat, dan menyusun rencana mitigasinya; organisasi tidak hanya berhasil menindak pelanggaran, tetapi mampu mencegah sebelum tumbuh menjadi masalah. Inilah esensi pengawasan modern yang ingin diwujudkan oleh Kemenimipas.

    Jika semangat “Guard and Guide” benar-benar ingin diwujudkan, Kementerian harus terlebih dahulu menuntun dirinya sendiri-keluar dari jebakan formalitas dan ego sektoral-untuk menjaga gerbang integritas dengan tegas dan membimbing pelanggar melalui semangat pemulihan kembali. Dengan demikian, Kementerian ini tidak sekadar menjadi penjaga kedaulatan dan keamanan negara, tetapi juga penjaga integritas bagi seluruh aparat yang hidup dan berkehidupan di dalamnya.

    Ika Yusanti. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Halaman 2 dari 4

    (isa/isa)

  • Pamapta Polres Tanjung Priuk Tindaklanjuti Aduan Warga soal Korsleting Listrik

    Pamapta Polres Tanjung Priuk Tindaklanjuti Aduan Warga soal Korsleting Listrik

    Jakarta

    Pamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Ipda Adi Tanjung merespons cepat aduan warga melalui layanan call center 110. Warga melaporkan adanya kebakaran akibat korsleting listrik di Kantor Sekretariat Yayasan Majlis Tadzikir Gubah Alhaddad, kawasan Makam Mbah Priok, Koja.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Saksi bernama Apoy melihat percikan api pada panel listrik (MCB) di dalam kantor sekretariat. Menyadari potensi bahaya, ia mengambil Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dari bus rombongan peziarah dan melakukan pemadaman awal.

    “Saya lihat ada percikan api dari MCB, jadi langsung saya ambil APAR untuk mencegah api membesar,” ujar Apoy.

    Saksi lainnya, Muhadom, kemudian menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan. Pamapta Polres Pelabuhan Tanjung Priok, bersama Piket Fungsi Polres dan Polsek Kawasan Kali Baru tiba di lokasi untuk mengamankan area.

    Pamapta berkoordinasi menghubungi PLN Marunda/Cilincing. Dua personel PLN, Akhmad dan Lukman Hakim, tiba di lokasi pada pukul 13.19 WIB untuk melakukan pengecekan teknis.

    Setelah proses pemeriksaan dan perbaikan, titik konsleting dinyatakan aman dan instalasi listrik kembali normal pada pukul 14.00 WIB.

    Warga menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat tersebut. “Terima kasih kepada Pamapta dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polsek Kalibaru, karena respons cepatnya membantu menghadirkan petugas PLN sehingga masalah konsleting dapat segera ditangani,” ujar Muhadom.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kami akan merespons cepat semua kejadian yang dilaporkan di Call Center 110. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melayani masyarakat dengan cepat dan tepat, siapapun yang melaporkan peristiwa gangguan kamtibmas, kejahatan, maupun kejadian lain yang membutuhkan kehadiran Kepolisian akan cepat kami tindak lanjuti,” kata Martuasah.

    Halaman 2 dari 2

    (isa/isa)

  • Polisi Tangkap Maling Speaker Modus Congkel Pintu Mobil di Depok

    Polisi Tangkap Maling Speaker Modus Congkel Pintu Mobil di Depok

    Jakarta

    Polisi menangkap pelaku pencurian modus congkel pintu mobil di sebuah bengkel las Jalan Bungur Raya, Beji, Depok. Pelaku menggasak speaker mobil.

    “Pelaku mengambil 1 buah head unit merek Taff Ware dan speaker dengan cara mencongkel pintu mobil sebelah kiri dengan menggunakan alat bantu kunci roda L,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman dalam jumpa pers di Polsek Beji, Jumat (14/11/2025).

    Pencurian itu terjadi pada Minggu (9/11) pukul 02.30 WIB di sebuah bengkel las Jalan Bungur Raya, Beji, Depok. Polisi melakukan penyelidikan dengan bukti rekaman CCTV terkait identitas pelaku.

    Pada Kamis (13/11) pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Beji dipimpin Kanit Reskrim Iptu Waras Sektiyawan, berikut Tim Opsnal dan Piket Reskrim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di Jalan Bungur, Beji, Kota Depok.

    “Satu orang pelaku berinisial DS yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

    (whn/whn)

  • Ikadin Desak RUU KUHAP Segera Disahkan agar Tak Timbul Gaduh Penegakan Hukum

    Ikadin Desak RUU KUHAP Segera Disahkan agar Tak Timbul Gaduh Penegakan Hukum

    Jakarta

    Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Ikadin mengatakan hal itu harus dilakukan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum.

    Sekretaris Jenderal DPP Ikadin Rivai Kusumanegara menerangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku mulai 2 Januari 2026. Akan tetapi, katanya, sampai saat ini hukum acaranya belum disahkan pemerintah dan DPR.

    “KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” kata Rivai kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

    Rivai lalu mencontohkan pelaku penganiayaan, penipuan, penggelapan dan penadahan tidak bisa ditahan. Hal itu, katanya, karena pasal-pasal tertentu yang dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama.

    Selanjutnya Rivai menjelaskan timbul persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan. Dia menyebut restorative justice dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya.

    Rivai juga menyadari RUU KUHAP masih belum disahkan karena adanya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya. Dia berharap semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

    “Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” ujar Rivai.

    (whn/jbr)

  • Raja Yordania Cerita Momen Perkenalkan Prabowo ke Mendiang Ayahnya

    Raja Yordania Cerita Momen Perkenalkan Prabowo ke Mendiang Ayahnya

    Jakarta

    Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah, Raja Abdullah II ibn Al Hussein, menegaskan kedekatan personalnya dengan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pertemuan kenegaraan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Raja Abdullah II menyapa Prabowo dengan sebutan ‘brother’.

    Hal itu disampaikan Raja Abdullah II dalam pertemuan bilateral Kerajaan Yordania Hasyimiah dan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Raja Abdullah II menyampaikan bahwa hubungan kedua negara berakar pada persahabatan yang telah terjalin puluhan tahun lamanya.

    Dalam pertemuan bilateral tersebut, Raja Abdullah II mengenang kembali momen ketika ia memperkenalkan Prabowo kepada ayahandanya, mendiang Raja Hussein, sebagai seorang saudara.

    “Saya selalu bercerita kepada ayah saya tentang persahabatan yang sangat istimewa ini. Dan ketika Anda datang ke Yordania, ayah saya bertanya kepada saya, ‘Siapa orang ini?’ Saya berkata, ‘Dia adalah saudara saya’ (He is my brother). Dan ayah saya berkata bahwa jika dia adalah saudaramu, maka dia adalah saudaraku juga,” ujar Raja Abdullah II di hadapan Prabowo dan para delegasi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    Raja Abdullah II menambahkan, sejak saat itu hubungan di antara mereka terus menguat. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Prabowo dan pemerintah Indonesia.

    “Merupakan kehormatan istimewa dapat kembali ke Indonesia, dan Anda sempat menyebutkan hubungan yang Anda miliki 27-28 tahun yang lalu dengan Yang Mulia Raja Hussein. Kami menjadi teman bertahun-tahun yang lalu. Kami menjadi saudara,” tuturnya.

    Diketahui Raja Abdullah II melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Kunjungan tersebut berlangsung selama dua hari pada 14-15 November.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/isa)

  • MenPAN-RB Pastikan Desain Besar Reformasi Birokrasi Berdampak ke Rakyat

    MenPAN-RB Pastikan Desain Besar Reformasi Birokrasi Berdampak ke Rakyat

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memfinalisasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045. Adapun DBRBN akan menjadi panduan solid dan penyelarasan dalam mewujudkan birokrasi yang kolaboratif, kapabel dan berintegritas.

    Sejalan dengan ini, KemenPAN-RB juga menyusun Desain Besar Reformasi Birokrasi Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (DBRBB PAN) 2025-2045 yang terus dibahas dan diselaraskan. Penyelarasan ini dilakukan untuk memastikan KemenPAN-RB dan instansi paguyuban bidang PAN-RB memiliki arah jelas, yang tidak hanya reaktif terhadap isu, tetapi antisipatif terhadap perubahan kedepan.

    Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan rancangan ini disusun agar selaras dengan DBRBN 2025-2045. Hal ini juga sekaligus menjadi acuan bagi KemenPAN-RB dan instansi paguyuban bidang PAN-RB yang mencakup pelayanan publik, SDM Aparatur, kelembagaan, akuntabilitas dan transformasi digital.

    “Rancangan ini bukan hanya memastikan keselarasan antar bidang, namun mengikat kinerja dan arah kerja paguyuban PANRB agar reformasi birokrasi berjalan seirama dan berdampak nyata bagi masyarakat” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Hal ini disampaikannya saat menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) Tanggapan dan Masukan Pakar atas rancangan Desain Besar Reformasi Birokrasi Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (DBRBB PAN) 2025-2045 di Jakarta, Kamis, (13/11).

    Dalam laporannya, Ketua Tim Penyelarasan DBRBB PAN 2025-2045 Tasdik Kinanto menyampaikan DBRBB PAN 2025-2045 akan membawa arah baru reformasi birokrasi, mulai dari transformasi digital pemerintah, peningkatan manajemen SDM aparatur, penciptaan kelembagaan dan proses bisnis yang lincah dan kolaboratif. Kemudian, akuntabilitas kinerja dan pengawasan yang efektif hingga pelayanan publik yang lebih berkualitas dan merata.

    “DBRBB PAN 2025-2045 ini memastikan keselarasan pada bidang transformasi pelayanan publik, transformasi manajemen ASN, transformasi akuntabilitas dan pengawasan, transformasi kelembagaan dan tata laksana serta transformasi digital pemerintah,” jelasnya.

    Ia pun menekankan kualitas institusi, efisiensi tata kelola, inovasi, serta profesionalisme aparatur negara menjadi faktor penting dalam mendorong TFP dan menggerakkan transformasi pembangunan.

    “Reformasi Birokrasi telah ditempatkan secara strategis dalam RPJPN 2025-2045 sebagai fondasi untuk mewujudkan pemerintahan yang tangkas, berintegritas, dan adaptif, serta diterjemahkan lebih operasional dalam RPJMN 2025-2029 melalui prioritas penguatan kelembagaan, digitalisasi pelayanan publik, deregulasi, dan peningkatan meritokrasi ASN,” paparnya.

    Pada kesempatan ini, Ketua Dewan Pakar UI-CSGAR Prof. Eko Prasojo menyampaikan pendapat mengenai DBRBB PAN 2025-2045. Hal ini termasuk berbagai aspek untuk mewujudkan aparatur negara yang profesional, berdaya guna, dan berhasil sehingga mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    “Dengan adanya DBRBB PAN 2025-2045 ini makin memperkuat operasionalisasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045 guna mewujudkan budaya birokrasi yang berintegritas dan melayani untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat dengan guna mendukung Indonesia yang berdaulat, maju, berkeadilan dan berkelanjutan,” jelasnya.

    Di sisi lain, Open Government Partnership Global Envoy Yanuar Nugroho memberikan rekomendasi dalam penyusunan DBRBB PAN 2025-2045. Ia memaparkan pendekatan foresight yang berfokus pada visi besar mengenai Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045

    “Desain besar tidak hanya dilakukan sebatas perencanaan, melainkan juga dapat dinilai efektivitasnya melalui analisis situasional untuk menghubungkan kebijakan dengan situasi nyata, menguji melalui use case. Misalnya digitalisasi layanan publik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atau mobilisasi ASN digital,” ucapnya.

    Kedepannya, rancangan DBRBB PAN 2025-2045 akan terus diperbaiki dan disempurnakan untuk mengakomodasi seluruh masukan yang muncul selama proses FGD. Berbagai pandangan konstruktif dari para pakar, akademisi, serta instansi paguyuban PAN-RB akan menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi desain besar ini. Dengan begitu, dokumen final yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan birokrasi masa depan dan tantangan pembangunan nasional.

    (akd/ega)

  • Pramono Pertimbangkan Event Resmi Sepatu Roda di Sudirman-Thamrin

    Pramono Pertimbangkan Event Resmi Sepatu Roda di Sudirman-Thamrin

    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang penyelenggaraan event resmi sepatu roda di kawasan Sudirman-Thamrin. Gagasan itu muncul setelah adanya aksi viral pesepatu roda yang bermain di jalan raya tanpa alat pelindung diri di Kawasan Sudirman.

    Pramono mengatakan, sepatu roda adalah olahraga yang berkembang pesat di Jakarta dan berpotensi menjadi bagian dari sport tourism Ibu Kota. Namun, pelaksanaannya harus terorganisasi dan memenuhi standar keamanan, bukan dilakukan sembarangan di jalan umum.

    “Kalau olahraga seperti ini seyogyanya pakai alat pelindung diri. Saya tadi sudah diskusi dengan Ketua Persatuan Sepatu Roda. Kalau perlu diadakan secara resmi di Sudirman-Thamrin,” kata Pramono di JIRTA, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (14/11/2025).

    Ia menilai perhelatan resmi justru bisa membuat olahraga sepatu roda berkembang lebih sehat. Selain itu, pemerintah dapat mengatur rute, keamanan, dan teknis pelaksanaan sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.

    “Jadi secara prinsip saya akan mendorong tetapi tetap harus jangan kemudian enggak pakai alat pelindung diri dan juga secara apa ya, tidak dikoordinasikanlah dengan aparat keamanan ataupun polisi setempat,” ungkapnya.

    Pramono juga membandingkan dengan berbagai kota besar dunia yang sudah lama menjadikan sepatu roda sebagai bagian dari event publik rutin. Salah satu contohnya adalah New York, yang menggelar kegiatan skating massal dua hari sebelum acara maraton.

    “Di luar negeri yang seperti ini juga ada, seperti di Berlin, di Chicago, termasuk di New York. Dua hari sebelum maraton mereka juga melakukan sepatu roda, skateboard, dan sebagainya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Pramono Anung sempat merespons soal adanya aktivitas sepatu roda di jalan umum Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Video itu viral di media sosial.

    Pramono pun melarang aktivitas sepatu roda di jalan umum. Ia menekankan aksi serupa tidak boleh terulang karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    “Enggak boleh sepatu roda atau apa pun melakukan aktivitas atau kegiatan di jalan terbuka seperti itu,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Kamis (13/11).

    Halaman 2 dari 2

    (bel/isa)