Category: Detik.com News

  • Belum Tetapkan Tersangka, Ini yang Masih Digali KPK Terkait Kasus Kuota Haji

    Belum Tetapkan Tersangka, Ini yang Masih Digali KPK Terkait Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih bergulir di KPK. Meski telah naik ke tingkat penyidikan, KPK belum menetapkan dan mengumumkan adanya sosok tersangka dalam kasus ini.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan sampai saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus alias PIHK. Budi menyampaikan KPK menemukan beberapa PIHK yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan haji khusus namun bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.

    “Jadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, dan juga fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

    Dia menjelaskan, persoalan ini berkaitan dengan pemeriksaan pendalaman yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli kuota. Dia menyebut KPK masih terus mengulik proses jual beli kuota yang terjadi, apakah dijual langsung ke calon jamaah atau ke biro-biro travel.

    “Kemudian pertanyaannya dari mana dia mendapatkan kuota khusus tersebut? Nah ini relevan dengan penjelasan di awal, bahwa dalam pemeriksaan terhadap PIHK ini, penyidik mendalami bagaimana proses jual beli kuota itu,” ungkap Budi.

    “Apakah dijual langsung kepada para calon jemaah, apa dijual kembali kepada PIHK? Yang di antaranya tentu adalah PIHK-PIHK yang belum berizin, sehingga dia belum mendapatkan atau belum memperoleh distribusi kuota haji khusus. Sehingga para PIHK yang belum berizin, tidak mendapatkan distribusi kuota, kemudian membeli dari PIHK lain yang mendapatkan plotting kuota tersebut,” imbuh dia.

    Seiring dengan pemeriksaan yang masih berlangsung, KPK juga sebelumnya mengungkapkan telah kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Aset yang disita itu milik pihak swasta.

    “Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/11).

    Budi menjelaskan penyitaan dilakukan karena harta itu diduga terkait dengan korupsi kuota haji. Dia mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    “Karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” jelas dia.

    Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

    Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

    KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

    Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sejauh ini mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

  • Satu Data HAM Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Data Terpadu

    Satu Data HAM Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Data Terpadu

    Jakarta

    Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan perlunya kebijakan pembangunan di Tanah Air disokong dengan data-data HAM yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Dengan ini, Kementerian HAM meluncurkan Satu Data HAM, yakni sebuah inisiatif konkret untuk mengakhiri persoalan fragmentasi data HAM di Tanah Air.

    “Penguatan tata kelola data merupakan fondasi penting dalam membangun peradaban HAM sebagaimana digagas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

    Hal tersebut ia sampaikan pada acara Kick off Satu Data HAM di Hotel Shangrila, Jakarta. Untuk diketahui, Inisiatif Satu Data HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dalam penyusunan Satu Data HAM, Kementerian HAM berdialog secara intensif bersama Bappenas selaku dewan pengarah SDI dan BPS sebagai Pembina data.

    Lebih lanjut, dalam acara bertajuk ‘Satu Tahun Prabowo-Gibran, Satu Data HAM’, Pigai menjelaskan platform Satu Data HAM memungkinkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk berbagi pakai data secara terstandar.

    Hingga kini, sambung Pigai, Kementerian HAM telah merampungkan baik dari aspek regulasi melalui Permen HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM, Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-1.TI.06.03 Tahun 2025 Tentang Penyelenggara Satu Data HAM, tampilan awal platform (mock up), hingga perencaaan tata Kelola data melalui Grand Design Satu Data HAM.

    “Satu Data HAM ini adalah etalase pembangunan HAM di Indonesia, yang tidak hanya menggambarkan upaya perlindungan HAM yang dilakukan pemerintah tetapi juga meliputi pemenuhan dan penghormatan HAM,” ujar Pigai.

    Lebih lanjut, Pigai memaparkan sejak berdiri pada 21 Oktober 2024 Kementerian HAM telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap tantangan penerapan HAM dalam kebijakan pembangunan. Dari proses tersebut, persoalan terkait data HAM yang tersebar dan tidak saling terhubung, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dinilai masih menjadi masalah.

    Dengan ini, dia mengajak seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga masyarakat sipil dan akademisi, untuk turut serta memberikan masukan dalam membangun Satu Data HAM. Pasalnya, Pigai yakin pembangunan ekosistem Satu Data HAM akan berdampak positif dalam upaya pemerintah untuk mendorong kebijakan pembangunan yang lebih mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.

    “Acara Kick-Off Satu Data HAM menjadi langkah awal menuju tata Kelola data HAM yang lebih baik. Dengan semangat kolaborasi nasional, Kementerian HAM berharap Satu Data HAM dapat menjadi salah satu fondasi atau pilar penting bagi peradaban HAM dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Pigai.

    Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi HAM Linda Pratiwi menyampaikan pihaknya telah mematangkan roadmap Satu Data HAM untuk lima tahun mendatang. Beberapa milestones hingga lima tahun ke depan telah disusun di antaranya penyusunan regulasi, Pembangunan infrastruktur, integrasi data-data HAM nasional, interoperabilitas layanan, pengembangan Artificial Intelligence, hingga penguatan Satu Data HAM sebagai bagian krusial dalam Pembangunan kebijakan HAM berbasis data.

    “Mulai tahun depan, kami akan memulai konsolidasi data-data HAM bersama Kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah,” kata Linda.

    Turut hadir di antaranya Irwasum Polri, Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional, Sekretaris Kemenekraf, dan Plh. Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, serta sejumlah pejabat eselon 2 kementerian dan Lembaga pada acara kick off Satu Data HAM.

    (akn/ega)

  • Ngeri, Kelompok Bersenjata Culik 52 Murid Sekolah Nigeria

    Ngeri, Kelompok Bersenjata Culik 52 Murid Sekolah Nigeria

    Abuja

    Sekelompok pria bersenjata menculik 52 siswa dari sebuah sekolah Katolik di negara bagian Niger, Nigeria. Otoritas setempat sedang mencari keberadaan para siswa yang diculik tersebut.

    Pemerintah negara bagian Niger dalam pernyataannya, seperti dilaporkan televisi lokal Arise News dan dilansir Reuters, Jumat (21/11/2025), mengonfirmasi telah terjadi penculikan di Sekolah St Mary, namun mengatakan bahwa jumlah siswa yang diculik masih diperiksa.

    “Pemerintah Negara Bagian Niger telah menerima dengan duka yang mendalam berita yang meresahkan tentang penculikan siswa dari Sekolah St Mary,” kata pemerintahan negara bagian Niger dalam pernyataannya.

    Disebutkan juga bahwa badan keamanan Nigeria sedang mencari para siswa tersebut.

    Nigeria telah menjadi lokasi serangkaian serangan oleh orang-orang bersenjata, termasuk penculikan 25 siswi dari sebuah sekolah asrama di negara bagian Kebbi, barat laut Nigeria, pada Senin (17/11) waktu setempat.

    Para pelaku, yang bersenjatakan senapan, menyerang dengan menggunakan taktik yang terkoordinasi untuk menyerbu sekolah tersebut.

    Juru bicara kepolisian setempat, Nafiu Abubakar Kotarkoshi, mengatakan para pelaku sempat terlibat baku tembak dengan polisi sebelum memanjat pagar pembatas dan menculik para siswi.

    Kelompok bersenjata itu menembak mati wakil kepala sekolah tersebut dan membuat seorang petugas keamanan terluka.

    Hingga saat ini, sebanyak 25 siswi yang diculik itu belum berhasil ditemukan.

    Serangan-serangan tersebut menyoroti ketidakamanan di negara Afrika Barat tersebut dan memaksa Presiden Bola Tinubu untuk menunda perjalanan ke luar negeri.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Pria di Jaksel Diperas-Dikeroyok Usai Teman Kencan BO Minta Duit Berobat

    Pria di Jaksel Diperas-Dikeroyok Usai Teman Kencan BO Minta Duit Berobat

    Jakarta

    Seorang pria berinisial P (42) diperas hingga dikeroyok dengan modus open BO di sebuah indekos kawasan Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Hal itu terjadi usai P berhubungan badan dengan perempuan berinisial VO yang dikenal lewat aplikasi Michat.

    Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/11) pukul 23.00 WIB. P awalnya
    diperas oleh VO yang mengaku alat kontrasepsi tertinggal di bagian tubuhnya.

    “Setelah berhubungan badan satu kali dengan membayar Rp 300 ribu, VO mengaku kondomnya tertinggal di dalam alat vitalnya,” kata Kompol Nurma kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

    Kemudian alat kontrasepsi itu dikeluarkan VO bersama teman perempuannya. VO lalu meminta uang ratusan ribu rupiah kepada P untuk berobat karena alat vitalnya terluka dan berdarah.

    Namun P saat tidak membawa uang yang cukup. P lalu dikeroyok sejumlah teman VO.

    P dikeroyok oleh VO dan teman-temannya yang berjumlah total tujuh orang perempuan dan laki-laki.

    Meski begitu, akhirnya P tidak melanjutkan perkara tersebut dan memilih damai dengan pelaku. Barang-barang P juga sudah dikembalikan.

    “Korban P telah membuat surat pernyataan bermeterai, bahwa dirinya tidak melanjutkan perkara tersebut, karena barang-barang miliknya berupa HP, STNK, KTP dan ATM telah dikembalikan oleh pelaku,” katanya.

    Setelah kasus dinyatakan selesai secara kekeluargaan, para pelaku dipulangkan pada Minggu (16/11) pukul 12.00 WIB setelah dijemput oleh perwakilan keluarga.

    (jbr/jbr)

  • Polda Riau Catat Sejarah, 21 Ribu Pohon Ditanam demi Masa Depan Hijau Lestari

    Polda Riau Catat Sejarah, 21 Ribu Pohon Ditanam demi Masa Depan Hijau Lestari

    Pekanbaru

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat sejarah baru di Hari Pohon Sedunia 2025. Di bawah pimpinan Kapolda Irjen Herry Heryawan, Polda Riau menanam 21.000 pohon secara serentak selama 2 pekan ini.

    Kegiatan ini dipusatkan di Danau Khayangan, Rumbai, Kota Pekanbaru, Jumat (21/11/2025) dengan melibatkan 500 pelajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Pekanbaru. Aksi penanaman pohon ini dihadiri oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Jarot Suprihanto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, para pejabat utama (PJU) Polda Riau, Partai Hijau Riau (PHT), hingga aktivis lingkungan hidup.

    Penanaman 21.000 pohon ini menjadi tonggak sejarah baru di Provinsi Riau, sekaligus menjadi harapan untuk alam yang hijau lestari di tengah isu kebakaran hutan (karhutla), deforestasi, hingga perambahan hutan.

    Irjen Herry Heryawan menyampaikan menanam pohon adalah investasi jangka panjang untuk masa depan. Dampaknya tidak akan dirasakan langsung, tetapi beberapa tahun yang akan datang.

    “Kegiatan ini adalah investasi jangka panjang demi masa depan bumi dan anak cucu kita. Kita akan merasakan dampak besarnya 5 sampai 10 tahun yang akan datang,” katanya.

    Foto: Gerakan penanaman 21.000 pohon menyambut Hari Pohon Nasional di Pekanbaru, Riau. (dok. Polda Riau)

    Dalam sambutannya, Kapolda menekankan pentingnya menanam pohon. Pohon bukan hanya paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen, tetapi sekaligus menjaga keberlangsungan alam.

    Penanaman pohon merupakan bagian dari program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau yang mengedepankan pendekatan pentahelix berbasis komunitas. Menurutnya, menanam pohon akan menjadi potofolio kehidupan.

    Melalui kegiatan ini, Kapolda juga ingin menanamkan nilai-nilai baik dari kehidupan. “Apa yang kita tanam hari ini baik pohon, aksi, maupun nilai akan menentukan kualitas hidup generasi masa depan,” ujarnya.

    Polda Riau berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya pelestarian lingkungan melalui program Green Policing. Bukan tanpa alasan, Provinsi Riau sebagai salah provinsi rawan karhutla, deforestasi, hingga perambahan hutan.

    “Kami telah dan anak terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah kerusakan alam dan mempromosikan gaya hidup ramah lingkungan,” tambahnya.

    (mea/dhn)

  • Komisi II DPR Bakal Kaji UU IKN Buntut Putusan MK soal Hak Tanah

    Komisi II DPR Bakal Kaji UU IKN Buntut Putusan MK soal Hak Tanah

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian HGU 190 tahun. Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-Undang IKN,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Aria Bima mengatakan, tak bisa lagi membuat kekhususan masa sewa maupun masa berlaku HGB dan HGU di IKN jika tak memenuhi prasyarat yang ditetapkan MK. Namun, dia menyoroti perlunya kepastian pemberlakuan putusan MK.

    “Intinya jangan sampai terjadi konstruksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara mensikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada, karena realitas itu adalah akibat dari ketentuan undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.

    Aria Bima mengatakan langkah penyesuaian aturan harus dilakukan tanpa menimbulkan kepanikan di kalangan investor. Selain itu, juga baik di kalangan swasta maupun BUMN.

    “Karena semua kita persandingkan. Mulai harga gas, labor cost, juga tentang termasuk menyangkut pertanahannya, ini kan kita akan sandingkan,” sambungnya.

    Aria Bima menyebut salah satu opsi yang dapat dikaji dalam menyikapi putusan MK ialah mempertahankan masa berlaku hak seperti sekarang. Namun dengan pola perpanjangan yang mengikuti batasan MK, seperti perpanjangan setiap 30 atau 60 tahun dengan prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada.

    Sebagai informasi, MK telah memutuskan pembatalan pada ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

    Dalam beleid tersebut, awalnya ditetapkan para investasi mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus. Dalam pemberian satu siklus HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

    “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11).

    Menurutnya, putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

    Nusron menilai, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Ia juga menegaskan, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

    Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Seiring dengan keputusan tersebut, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian.

    (amw/gbr)

  • Relaksasi Pajak Jakarta, Angin Segar untuk PAD, Warga dan Dunia Usaha

    Relaksasi Pajak Jakarta, Angin Segar untuk PAD, Warga dan Dunia Usaha

    Jakarta

    Relaksasi pajak daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi angin segar bagi pendapatan asli daerah (PAD). Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan bagi warga dan dunia usaha.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana mengatakan, kebijakan tersebut membuat PAD DKI Jakarta tumbuh positif. Adapun pada pertengahan 2025, realisasi pajak daerah sudah tembus Rp 27,57 triliun atau 57,4% dari target yakni Rp 48 triliun. Jumlah ini diprediksi akan semakin meningkat menjelang akhir tahun.

    Data Badan Pusat Statistik Perwakilan DKI Jakarta menyebutkan kontributor terbesar yakni berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan capaian Rp5,6 triliun atau 57,79% dari target Rp 9,7 triliun.

    Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tembus Rp2,9 triliun (43,94%) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp1 triliun (47,62%). Dari sisi pajak konsumsi, Pajak Rokok menyumbang Rp 541,7 miliar atau 60,19% dari target, sedangkan Pajak Reklame sudah mencapai Rp 647,5 miliar atau 71,94%. Pajak Air Tanah (PAT) juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi Rp 41,4 miliar atau 59,14%.

    Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencatat capaian terbesar yakni Rp 9 triliun atau 81,82% dari target Rp 10,5 triliun. Namun, kinerja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih tertinggal dengan realisasi Rp 2,8 triliun atau 32,79% dari target Rp 10,3 triliun.

    Dari sektor hiburan, realisasi tercatat Rp343,4 miliar (52,83%), sedangkan Pajak Tenaga Listrik menyumbang Rp 517,1 miliar (57,46%), dan Pajak Jasa Parkir Rp 183,5 miliar (61,17%). Secara keseluruhan, pendapatan pajak daerah hingga pertengahan 2025 menunjukkan capaian yang bervariasi antarsektor. Beberapa jenis pajak bahkan sudah melampaui target, sementara lainnya masih perlu didorong, seperti BPHTB dan BBN-KB.

    Menurut Lusiana, capaian PAD tersebut tidak terlepas dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tengah berupaya meringankan beban masyarakat, namun tetap memperhatikan iklim usaha.

    Relaksasi Pajak Strategi Pemprov DKI Jakarta Jaga Daya Beli Masyarakat

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, kebijakan relaksasi pajak merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, ketika daya beli terjaga, maka bisa berdampak positif terhadap roda perekonomian di Jakarta.

    Tidak hanya itu, dia mengatakan, strategi tersebut juga bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melahirkan kebijakan yang adil dan proporsional.

    “Dengan keberpihakan yang nyata, kami ingin menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hadir dan mendukung warga. Insentif ini diharapkan meringankan beban masyarakat dan mendorong dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di Jakarta semakin bertumbuh,” kata Pramono beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, relaksasi pajak juga dilakukan untuk mendukung dunia usaha yang saat ini perlu insentif. Pemprov DKI Jakarta berharap, kebijakan ini bisa memberikan pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.

    Dia menjelaskan relaksasi pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi lima kebijakan utama.

    Pertama, pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk rumah pertama, sehingga tarifnya turun dari 5% menjadi 2,5%.

    Pramono mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk meringankan beban keluarga dan generasi muda Jakarta khususnya untuk membeli rumah pertama. Lewat kebijakan itu, diharapkan keluarga dan generasi muda Jakarta bisa mendapatkan tempat tinggal layak.

    “Harapannya, ini bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ungkapnya.

    Kedua, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100% bagi penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan.

    “Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi, sehingga biaya sekolah lebih terjangkau bagi orang tua,” katanya.

    Ketiga, pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan sebesar 50% untuk pertunjukan film di bioskop, seni budaya edukatif, amal, dan sosial. Kebijakan ini mendukung dunia kreatif dan memperluas akses hiburan bagi masyarakat.

    Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek di ruang tertutup, seperti kafe, restoran, dan ruko, guna membantu pelaku UMKM mempromosikan usahanya tanpa beban tambahan.

    Kelima, pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan dengan nilai di bawah harga pasar, untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

    “Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan bahwa kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hadir dan mendukung warga. Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga dan menjadi pemicu untuk membuat dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di tengah masyarakat semakin bertumbuh,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Menteri Agus Tegaskan Kemenimipas Komitmen Transparan dan Terbuka ke Publik

    Menteri Agus Tegaskan Kemenimipas Komitmen Transparan dan Terbuka ke Publik

    Jakarta

    Menteri Imigrasi Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan saat ini Kemenimipas terus berupaya membangun sistem manajemen data terpadu yang terintegrasi lintas unit dan mudah diakses. Hal ini merupakan komitmen dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

    “Tentunya kami berharap dengan keterbukaan informasi dan data yang berkualitas, dapat mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Menteri Agus dalam siaran persnya, Jumat (21/11/2025).

    Kemenimipas, katanya, berperan aktif dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Rangkaian Monev oleh KIP tersebut akan menentukan kualifikasi keterbukaan dan peringkat Badan Publik secara nasional.

    Dia mengungkapkan hingga saat ini, Kemenimipas telah berhasil lolos hingga tahap Uji Publik yang merupakan tahap terakhir sebelum mendapatkan predikat dalam keterbukaan informasi publik.

    Menteri Agus juga mengungkapkan Kemenimipas terus berupaya dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi instrumen vital dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

    Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik, Kemenimipas menyajikan data secara berkala dalam format informatif, terbuka dan ramah pengguna termasuk melalui portal digital interaktif.

    Oleh karena itu, Kemenimipas telah menerbitkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Angka, serta Buletin 13 Program Akselerasi dalam Gambar yang dapat diakses dengan mudah pada portal resmi. Selain itu, Kemenimipas juga membangun komunikasi dua arah yang responsif melalui berbagai kanal media sosial resmi.

    Terakhir, Menteri Agus menegaskan Kemenimipas akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Dia juga mengatakan Kemenimipas berupaya untuk memperoleh kepercayaan publik serta bertanggung jawab atas kinerja secara akuntabel dan profesional.

    “Dalam satu tahun perjalanan ini, tentunya banyak hal yang belum sempurna, masih banyak kekurangan yang kami hadapi. Namun, kami punya komitmen untuk selalu menerapkan upaya-upaya perbaikan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kualitas keterbukaan informasi kepada publik sebagaimana apa yg diharapkan dan diamanatkan oleh undang-undang,” ucapnya.

    (aud/zap)

  • Thailand Perketat Visa Turis Demi Cegah Aktivitas Ilegal WNA

    Thailand Perketat Visa Turis Demi Cegah Aktivitas Ilegal WNA

    Bangkok

    Otoritas imigrasi Thailand meningkatkan pemeriksaan visa untuk mencegah warga negara asing (WNA) menyalahgunakan kebijakan bebas visa untuk aktivitas ilegal. Kebijakan ini menargetkan para WNA yang berulang kali keluar-masuk wilayah Thailand dengan kedok pariwisata.

    Juru bicara Biro Imigrasi Thailand, Mayor Polisi Cheongron Rimpadee, seperti dilaporkan Bangkok Post dan dilansir VN Express International, Jumat (21/11/2025), mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kampanye nasional melawan kejahatan siber.

    Dikatakan oleh Cheongron bahwa menurut data kepolisian, banyak individu yang memanfaatkan kebijakan bebas visa, yang memungkinkan kunjungan hingga 90 hari per kedatangan, untuk melakukan apa yang disebut sebagai “visa run”.

    Dia menyebut sejumlah pengunjung asing menyalahgunakan kebijakan bebas visa 90 hari tersebut, terutama di tempat-tempat dengan populasi ekspatriat yang besar, seperti Pattaya, Phuket, dan Hua Hin.

    Terdapat industri yang berkembang pesat yang mengkhususkan diri dalam paket perjalanan ke titik perbatasan terdekat untuk mengurus formalitas visa. Beberapa ekspatriat bahkan telah tinggal di Thailand selama bertahun-tahun, dengan memperbarui puluhan visa turis.

    Program bebas visa memungkinkan warga negara dari 93 negara untuk masuk ke Thailand hingga 60 hari tanpa bisa, dengan opsi perpanjangan 30 hari di kantor imigrasi.

    Namun kemudahan masuk berulang kali ke Thailand ini telah menciptakan celah yang memungkinkan beberapa orang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk scam online, pencucian uang, dan operasi bisnis tanpa izin.

    Untuk menutup celah-celah tersebut, aturan baru diberlakukan di mana para pengunjung yang melakukan lebih dari dua kali “visa run” tanpa alasan yang sah, dapat ditolak masuk ke Thailand oleh pos pemeriksaan imigrasi di bandara dan di perbatasan.

    Mereka yang terdampak, menurut pernyataan di situs resmi Departemen Hubungan Masyarakat Pemerintah Thailand, diwajibkan untuk mengajukan jenis visa yang sesuai — bisnis, pensiun, pendidikan, pernikahan, dan sebagainya — untuk bisa masuk kembali ke negara tersebut.

    Sejak awal tahun ini, otoritas imigrasi Thailand telah menolak masuk sekitar 2.900 orang karena menyalahgunakan hak istimewa bebas visa.

    Tidak hanya itu, otoritas imigrasi Thailand juga akan memeriksa lebih cermat setiap permohonan perpanjangan izin tinggal sementara.

    Kebijakan baru ini, sebut Biro Imigrasi Thailand, mungkin akan sedikit memperlambat pemrosesan paspor selama periode ramai pelancong. Namun ditegaskan juga bahwa staf tambahan akan dikerahkan agar semua proses tetap berjalan efisien.

    Otoritas Thailand telah meningkatkan pemeriksaan dan penindakan imigrasi terhadap aktivitas ilegal menyusul lonjakan jumlah kejahatan terkait narkoba dan pekerja asing yang bekerja secara ilegal.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Tragis, Balita Rusia Tewas Tersengat Ubur-ubur di Pantai Malaysia

    Tragis, Balita Rusia Tewas Tersengat Ubur-ubur di Pantai Malaysia

    Kuala Lumpur

    Seorang balita asal Rusia meninggal dunia di Malaysia, sekitar lima hari setelah dia tersengat ubur-ubur saat mengunjungi sebuah pantai di pulau Langkawi bersama keluarganya. Insiden ini memicu kekhawatiran, namun otoritas Malaysia menyebut keberadaan ubur-ubur di pantai Langkawi sangat moderat.

    Laporan media lokal Malaysia, New Straits Times, seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (21/11/2025), menyebut seorang balita laki-laki berusia 2 tahun yang bernama Vladimir Lakubanets, asal Rusia, tersengat ubur-ubur kubus (box jellyfish) pada 15 November lalu di sebuah pantai di Langkawi.

    Dia menjalani perawatan di Rumah Sakit Sultanah Bahiyah yang ada di negara bagian Kedah, namun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (19/11) waktu setempat, setelah mengalami komplikasi serius.

    Ayah balita itu, Nikita, yang berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai IT engineer, mengatakan kepada wartawan Malaysia bahwa putranya tersengat ubur-ubur saat berada di perairan dangkal di dekat pantai. Langkawi merupakan destinasi wisata pulau utama di lepas pantai Kedah.

    “Istri saya menyerahkan anak saya kepada saya dan dalam hitungan detik, dia berhenti bernapas. Saya melakukan CPR secepat mungkin, dan para turis lainnya membantu membawa kami ke pusat penyelamatan pantai,” tutur Nikita seperti dikutip The Star.

    Petugas pertolongan pertama di Pantai Cenang mencuci luka balita itu dengan cuka, sebelum membawanya ke klinik dan selanjutnya dipindahkan ke sebuah rumah sakit di Langkawi. Balita itu kemudian dibawa ke sebuah rumah sakit lainnya di daratan utama Malaysia.

    New Straits Times melaporkan bahwa orang tua balita itu tidak akan mengambil tindakan hukum apa pun atas kematian putra mereka. Mereka berharap agar kematian putra mereka dapat menjadi pengingat akan risiko yang ditimbulkan ubur-ubur kubus.

    Pasangan ini berencana mengkremasi jenazah putra mereka dan membawa abunya kembali ke Rusia.

    Departemen Perikanan Kedah, dalam pernyataan terpisah menyusul insiden itu, mengonfirmasi keberadaan ubur-ubur kubus di perairan Langkawi.

    Direktur Dinas Perikanan Kedah, Sukir Deris, seperti dikutip Bernama, mengatakan bahwa keberadaan ubur-ubur kubus pada tahun 2025 terdeteksi pada level yang sangat moderat dan tidak berada dalam skala yang akan sepenuhnya menghentikan aktivitas rekreasi.

    Deris menyebut spesies ini bisa ditemukan di perairan dari seluruh Australia hingga Asia Tenggara, dan transisi musim hujan mungkin telah membawa ubur-ubur kubus ke perairan Langkawi.

    Ubur-ubur kubus dikenal sebagai salah satu makhluk laut paling berbisa di dunia. Sengatan ubur-ubur kubus dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa, dan dalam kasus yang parah, dapat memicu serangan jantung dan kematian dalam hitungan menit.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/zap)