Category: Detik.com News

  • Dapat Penghargaan Keterbukaan Informasi, Kajati Sumut Harli: Kinerja Kami Dilihat

    Dapat Penghargaan Keterbukaan Informasi, Kajati Sumut Harli: Kinerja Kami Dilihat

    Jakarta

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, menerima penghargaan sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum di detikcom Awards 2025. Harli mengaku terkejut sekaligus tersentuh karena kiprahnya dinilai dari sisi yang jarang terlihat publik.

    “Bagi saya pribadi ini sangat surprising, ya. Karena saya melihat bahwa detikcom ternyata mampu melihat sisi-sisi yang tersembunyi dari seseorang terhadap sepak terjangnya, terhadap kinerjanya,” kata Harli di The Westin Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Harli menyebut penghargaan tersebut menjadi pemacu sekaligus pengingat bahwa lembaga Kejaksaan harus terus meningkatkan transparansi kepada masyarakat.

    “Ini menjadi penghargaan yang luar biasa bagi saya. Bahwa ada teman-teman jurnalis yang melihat bagaimana kiprah dan peran kita,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga hukum. Karena itu, Kejaksaan, kata dia, perlu terus membuka diri terkait apa yang dikerjakan dan rencana yang dijalankan.

    “Ke depan kami mengharapkan secara institusional, lembaga Kejaksaan akan terus berbenah dan membuka dirinya terhadap publik, terhadap masyarakat, terhadap apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan. Karena keterbukaan ini menjadi satu kemitraan dan kolaborasi baik antara Kejaksaan dengan publik,” jelasnya.

    Harli juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, terutama bagi para jaksa muda di daerah. Ia mengingatlan agar jaksa muda tak merusak rekam jejak Kejaksaan RI.

    (bel/fca)

  • Anugerah Lingkungan, Energi & Pembangunan Berkelanjutan

    Anugerah Lingkungan, Energi & Pembangunan Berkelanjutan

    detikcom Awards 2025 memberikan anugerah kategori Lingkungan, Energi & Pembangunan Berkelanjutan.

    Sebagai informasi, detikcom Awards merupakan penghargaan yang didedikasikan khusus kepada individu, badan usaha, dan unsur pemerintah yang telah menjejak prestasi dan dampak berarti bagi negeri.

    Berikut daftar penerima anugerah:

    1. Taman Safari Indonesia

    2. AQUA

    3. PAM Jaya (Menerima 2 anugerah)

    4. TransJakarta

    5. PT PP (Persero) Tbk

    6. Toyota–Astra Motor

  • Geger! Wanita Thailand Ternyata Masih Hidup Saat Akan Dikremasi

    Geger! Wanita Thailand Ternyata Masih Hidup Saat Akan Dikremasi

    Bangkok

    Seorang wanita di Thailand mengejutkan staf kuil ketika dia tiba-tiba bergerak saat berada di dalam peti jenazah ketika dibawa untuk dikremasi. Wanita berusia 65 tahun yang sakit selama bertahun-tahun ini dikira sudah meninggal dunia oleh keluarganya, setelah dia berhenti bernapas.

    Insiden menggegerkan ini, seperti dilansir Associated Press, Selasa (25/11/2205), terjadi di sebuah kuil Buddha bernama Wat Rat Prakhong Tham, yang berada di Provinsi Nonthaburi, pinggiran Bangkok.

    Pihak kuil memposting video via Facebook yang memperlihatkan seorang wanita berbaring di dalam peti jenazah berwarna putih yang ditempatkan di bak truk pikap. Wanita itu terlihat sedikit menggerakkan tangan dan kepalanya, membuat staf kuil itu bingung.

    Manajer urusan umum dan keuangan kuil tersebut, Pairat Soodthoop, mengatakan pada Senin (24/11) bahwa wanita berusia 65 tahun yang dikira sudah meninggal itu ditempatkan di dalam peti jenazah dan diantarkan oleh saudara laki-lakinya dari Provinsi Phitsanulok untuk dikremasi.

    Dia mengatakan bahwa mereka tiba-tiba mendengar suara ketukan dari dalam peti jenazah.

    “Saya agak terkejut, jadi saya meminta mereka untuk membuka peti jenazah, dan semua orang terkejut,” tutur Pairat.

    “Saya melihat wanita itu membuka matanya sedikit dan mengetuk bagian samping peti jenazah. Dia pasti sudah mengetuk cukup lama,” ucapnya.

    Menurut Pairat, sang saudara laki-laki mengatakan bahwa wanita itu hanya terbaring di tempat tidur selama sekitar dua tahun, ketika kesehatannya memburuk dan dia menjadi tidak responsif, bahkan tampak berhenti bernapas dua hari yang lalu.

    Wanita itu kemudian ditempatkan di dalam peti jenazah karena keluarganya mengira dia sudah meninggal dunia.

    Peti jenazah itu lalu dibawa menempuh perjalanan sejauh 500 kilometer ke sebuah rumah sakit di Bangkok, yang menjadi tempat wanita itu sebelumnya menyatakan keinginan untuk mendonorkan organ tubuhnya jika dia meninggal. Namun pihak rumah sakit menolak karena tidak ada sertifikat kematian resmi.

    Ketika sang saudara laki-laki mengetahui Wat Rat Prakhong Tham menawarkan layanan kremasi gratis, dia membawa peti jenazah itu ke sana pada Minggu (23/11) waktu setempat. Namun dia kembali ditolak, karena tidak adanya sertifikat kematian resmi.

    Dituturkan Pairat bahwa ketika dirinya sedang menjelaskan cara mendapatkan sertifikat kematian kepada sang saudara laki-laki, mereka tiba-tiba mendengar suara ketukan dari dalam peti jenazah. Mereka kemudian memeriksa peti jenazah itu dan mendapati wanita yang ada di dalamnya masih hidup.

    Wanita itu pun bergegas dibawa ke rumah sakit terdekat. Pairat menambahkan bahwa pihak kuil akan menanggung biaya pengobatan wanita itu.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Detik-detik Fortuner di Jakbar Oleng Serempet Pesepeda-Tabrak Mobil Boks

    Detik-detik Fortuner di Jakbar Oleng Serempet Pesepeda-Tabrak Mobil Boks

    Jakarta

    Satu unit mobil Toyota Fortuner oleng hingga menyerempet pesepeda lalu menabrak mobil boks di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Pengemudi mobil Fortuner berinisial JD tewas hingga pesepeda terluka dalam insiden tersebut.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (24/11) pukul 19.30 WIB. Fortuner itu mulanya melaju dari arah timur ke barat di Jalan Meruya Ilir.

    “Setibanya di dekat bengkel, menyerempet sepeda angin atau gowes dikendarai saudara Rochmat,” kata Joko kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

    Fortuner itu masih melaju hingga menghantam mobil boks yang sedang parkir di pinggir jalan.

    “Masih tetap melaju selanjutnya menabrak kendaraan boks Hino yang sedang parkir. Sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

    “Pengemudi Fortuner mengalami luka pada bagian kepala memar, meninggal dunia di TKP. Pengendara sepeda saudara Rochmat mengalami luka pada bagian kaki memar,” jelasnya.

    (wnv/yld)

  • Menaker Ungkap Pentingnya Growth Mindset ke Peserta Magang Nasional Batch 2

    Menaker Ungkap Pentingnya Growth Mindset ke Peserta Magang Nasional Batch 2

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan arahan kepada para peserta Orientasi Program Magang Nasional Tahun 2025 Batch II. Ia menegaskan program pemagangan selama enam bulan ini merupakan momentum untuk memasuki dunia kerja secara nyata, memperkuat portofolio, serta meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan industri.

    Yassierli menjelaskan selama program berlangsung, para peserta akan mendapatkan bimbingan langsung dari para mentor berpengalaman yang siap mengarahkan, mendampingi, dan membantu mereka menampilkan kinerja terbaik.

    Menurutnya, peran mentor menjadi kunci dalam membentuk kesiapan peserta menghadapi tuntutan pekerjaan modern yang dinamis.

    Ia juga menyoroti perubahan pesat dalam lanskap ketenagakerjaan. Dalam dua hingga tiga tahun ke depan, banyak jenis pekerjaan baru diprediksi bermunculan, sementara sejumlah pekerjaan lama akan mengalami otomatisasi akibat perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

    Kondisi ini kata Yassierli, bukan hanya menghadirkan tantangan, tetapi juga membuka peluang besar bagi mereka yang mampu beradaptasi dengan cepat.

    Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan keterampilan masa depan tidak hanya bergantung pada hard skills, tetapi juga menuntut penguasaan soft skills dan cognitive skills secara seimbang. Program pemagangan, menurutnya, memberikan ruang ideal untuk mengasah ketiga jenis keterampilan tersebut secara simultan melalui pengalaman praktis di dunia kerja.

    “Saya ingin selama enam bulan ini, para peserta pemagangan dapat membuktikan kemampuan mereka dengan menghasilkan karya dan hasil kerja terbaik,” tutupnya.

    (anl/ega)

  • Info dan Cara Cek Updatenya!

    Info dan Cara Cek Updatenya!

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya kembali menyelenggarakan program Pangan Murah bagi masyarakat penerima manfaat. Program ini bertujuan membantu warga memenuhi kebutuhan harian, khususnya bahan pokok, dengan harga yang lebih terjangkau dan bersubsidi.

    Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Perumda Pasar Jaya (@perumdapasarjaya) pada Senin (24/11/2025), periode terbaru Program Pangan Murah oleh Perumda Pasar Jaya diumumkan berlangsung selama lima hari berturut-turut, menyasar beberapa kelurahan di Jakarta Barat.

    Jadwal Program Pangan Murah 24-28 November

    Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi pelaksanaan Pangan Murah untuk periode 24 hingga 28 November 2025:

    Senin, 24 November 2025: Kelurahan TamboraSelasa, 25 November 2025: Kelurahan Tanah SerealRabu, 26 November 2025: Kelurahan Duri KepaKamis, 27 November 2025: Kelurahan Kebon JerukJumat, 28 November 2025: Kelurahan Kedoya Selatan

    Warga di wilayah yang tercantum di atas didorong untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pihak Pasar Jaya juga mengimbau agar masyarakat mengajak kerabat dan tetangga untuk berbelanja bersama agar manfaat program ini tersebar luas.

    Cara Cek Update Pangan Murah secara Berkala

    Program Pangan Murah Perumda Pasar Jaya sering kali berpindah-pindah lokasi dan dijadwalkan secara berkala. Agar tidak ketinggalan jadwal terbaru di wilayah tempat tinggal, warga Jakarta disarankan memantau beberapa kanal resmi yang menyediakan informasi update secara langsung.

    Informasi paling cepat dan akurat biasanya diumumkan melalui kanal media sosial resmi Perumda Pasar Jaya (Instagram: @perumdapasarjaya). Warga bisa secara aktif memantau feed Instagram dan platform lain milik Perumda Pasar Jaya untuk mendapatkan pengumuman jadwal dan lokasi terbaru yang akan diselenggarakan.

    Aplikasi JAKI

    Selain itu, aplikasi JAKI sering kali mengirimkan notifikasi kepada pengguna mengenai acara atau program penting yang sedang berlangsung di sekitar wilayah mereka, memastikan warga tidak melewatkan kesempatan belanja subsidi.

    Dengan memantau dua kanal resmi tersebut, warga dapat memastikan bahwa mereka selalu mendapatkan informasi terkini dan valid mengenai program Pangan Bersubsidi Jakarta.

    (wia/imk)

  • Video Viral Mobil Nyelonong Masuk Kafe di Temanggung

    Video Viral Mobil Nyelonong Masuk Kafe di Temanggung

    Viral di media sosial yang memperlihatkan rekaman CCTV mobil menerobos masuk kafe di Bulu, Kabupaten Temanggung. Terlihat, mulanya mobil parkir di depan Coffee and Eatery Berjumpa di Jalan Gatot Subroto No 69, Sudikampir, Danupayan, Kecamatan Bulu, dalam kondisi menyala.

    Tak lama kemudian, secara tiba-tiba mobil melaju dan menabrak pintu hingga masuk dan menabrak meja di kafe tersebut. Akibat kejadian itu terlihat dari rekaman CCTV, meja terdorong dan barang-barang berantakan.

  • Jangan Lewatkan! Live Streaming detikcom Awards 2025 Hari Ini

    Jangan Lewatkan! Live Streaming detikcom Awards 2025 Hari Ini

    Jakarta

    Ajang penghargaan bergengsi detikcom Awards kembali digelar tahun ini. Mengusung tema ‘Apresiasi Karya Insan Nusantara, Merajut Indonesia Gemilang’, detikcom Awards 2025 hadir untuk mengapresiasi individu, badan usaha dan unsur pemerintah yang berprestasi dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa sepanjang tahun 2025.

    Melalui acara ini, masyarakat dapat melihat siapa saja yang berhasil menciptakan dampak positif, inovasi, serta kontribusi nyata bagi negeri. Menariknya, tahun ini detikcom akan menghadirkan kategori penghargaan lebih beragam dan relevan antara lain:

    Anugerah Inovasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan

    Anugerah Ekonomi Kerakyatan

    Anugerah Inklusi Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Berbasis Digital

    Anugerah Kontribusi Sosial, Budaya, & Perlindungan Masyarakat

    Anugerah Lingkungan, Energi, & Ketahanan Pangan

    Anugerah Pembangunan Politik, Hukum, & Demokrasi

    Anugerah Pertumbuhan Ekonomi & Ekosistem Digital

    Anugerah Kontribusi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

    Anugerah Lingkungan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan

    Anugerah Inovasi Bisnis, Teknologi, dan Layanan Konsumen.

    detikcom Awards 2025 akan digelar langsung besok 25 November 2025 di Westin Hotel Kuningan. Penganugerahan akan berlangsung dalam dua sesi, yakni sesi pertama pukul 13.00 WIB dan sesi kedua pukul 19.00 WIB.

    detikcom Award 2025 juga akan disiarkan eksklusif secara streaming di detik.com/awards. Jadi, catat tanggal dan jamnya agar tak melewatkan acara spesial ini. Saksikan detikcom awards 2025 dan jadilah bagian dari momen penuh prestasi dan inspirasi.

    (akn/ega)

  • Akhir Cerita Mario Dandy di Perkara Cabuli Eks Pacar

    Akhir Cerita Mario Dandy di Perkara Cabuli Eks Pacar

    Jakarta

    Proses hukum kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya, AG, telah mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Mario Dandy.

    “Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat detikcom dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2025).

    Putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Mario Dandy pun harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan tingkat banding.

    Pada tingkat banding, Mario Dandy dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel.

    “Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Vonis bending itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

    “Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’,” ujar hakim.

    Jika ditotal, Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara. Namun, Mario Dandy telah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Dia mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    Sebelum kasus pencabulan, Mario Dandy lebih dulu dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.

    Perkara penganiayaan itu bikin heboh karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.

    Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

    Sementara, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.

    Mobil Rubicon Mario Dandy pun dirampas dan telah dilelang. Hasil lelang senilai Rp 706 juta kemudian diserahkan kepada David Ozora selaku korban.

    Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/haf)

  • KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

    Jakarta

    KPK dan pihak tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saling serang dalam sidang praperadilan. KPK menyebut Tannos harusnya tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, kenapa?

    KPK menyebut hal itu dikarenakan Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. KPK menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018.

    “Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    “Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.

    Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan ke jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.

    Klaim Administrasi Penetapan Tersangka Cacat

    Pihak Paulus Tannos lalu menyebutkan ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus mengatakan KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.

    “Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.

    Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

    “Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.

    Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.

    Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.

    Tannos Ngaku Kewarganegaraan Ganda

    Paulus Tannos menggugat status tersangka kasus korupsi e-KTP yang disematkan KPK. Tannos yang saat ini berstatus buron itu menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya.

    Hal itu disampaikan tim pengacara Paulus Tannos dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). Pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut penetapan tersangka dari KPK kepada kliennya tidak sah.

    “Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan,” kata Damian.

    Damian menyebut identitas kebangsaan yang dicantumkan KPK dalam surat penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, kata Damian, KPK abai terhadap status Paulus Tannos yang juga memiliki kewarganegaraan Guinea-Bissau.

    Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
    2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
    3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
    4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara

    Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

    Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

    Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

    KPK Pede Menang

    KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung praperadilan yang pernah diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). Saat itu, gugatan praperadilan Mardani ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    “Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Asep mengatakan KPK akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Asep, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.

    “Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/azh)