Category: Detik.com News

  • Restoran di Kelapa Gading Terbakar Akibat Gas Bocor, 3 Orang Terluka

    Restoran di Kelapa Gading Terbakar Akibat Gas Bocor, 3 Orang Terluka

    Jakarta

    Restoran di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terbakar pagi tadi. Kebakaran mengakibatkan tiga orang terluka.

    “Untuk korban luka ada tiga orang,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, dalam keterangannya, Rabu (25/11/2025).

    Kompol Seto Handoko mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Berawal saat karyawan bagian dapur hendak merebus telur di dapur.

    “Saat itu ada dua orang pengunjung yang sedang minum kopi, kemudian karyawan menyalakan gas ukuran 3 kilogram,” kata Kompol Seto.

    Lantaran tabung ukuran 3 kilogram tak bisa dinyalakan, sehingga karyawan mengganti dengan tabung ukuran 12 kilogram yang disimpan di samping tabung 3 kilogram.

    Kejadian ini membuat karyawan terlempar dan tertimpa material. Selain itu, dua pengunjung juga terluka.

    “Saksi 1 terlempar dan tertimpa material bangunan. Selain itu ada 2 orang laki-laki pengunjung yang juga menjadi korban akibat kejadian tersebut,” katanya.

    (mea/dhn)

  • Ibu di Serang Ngadu Anaknya Diduga Korban TPPO ke Kamboja, Polisi Selidiki

    Ibu di Serang Ngadu Anaknya Diduga Korban TPPO ke Kamboja, Polisi Selidiki

    Serang

    Siti (60), warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten, mengaku anak bungsunya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. Polda Banten akan menyelidiki aduan tersebut.

    Siti datang ke Polda Banten untuk membuat pengaduan pada Rabu (26/11/2025). Ia mengatakan anaknya berinisial PT (26) pamit pada Kamis (13/11) ke Jakarta untuk wawancara lowongan pekerjaan.

    Siti menyebut anaknya mendapat tawaran pekerjaan sebagai marketing apartemen, namun harus mengikuti pelatihan beberapa minggu.

    Siti mengaku hilang komunikasi dengan anaknya. Pada Minggu (16/11), ia kaget karena mengetahui anaknya sudah berada di Kamboja.

    “Iya, putus komunikasi dengan saya sampai hari Minggu. Saya sempat chat ke dia. Kaget lah, tiba-tiba dia sudah berada di Kamboja,” katanya.

    “Saya mau cuma keselamatan anak saya terjamin, dan dia bisa kembali ke sini dengan selamat,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan telah menerima aduan tersebut. Ia menyebut Polda Banten akan menyelidiki kasus itu.

    (aik/lir)

  • Iptu Yanti Bicara Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seks, Perkuat Sinergi Instansi

    Iptu Yanti Bicara Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seks, Perkuat Sinergi Instansi

    Jakarta

    Ps. Panit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) Iptu Yanti Harefa menekankan bahwa penanganan anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus dilakukan secara tuntas. Dia mengungkap perlunya pemulihan korban secara sepenuhnya.

    Iptu Yanti bercerita mengenai cara menangani anak korban kekerasan seksual dalam program Hoegeng Corner detikPagi, Selasa (25/11/2025). Dia menyebut butuh pendekatan khusus agar korban bisa terbuka tentang apa yang dialami.

    “Saya rasa ini panggilan saya, pembina fungsi gitu kan, care, karena itu menjadi penyidik yang empati, simpati, ngerti terhadap korban, karena korban ini kadang dia merasa dirinya bukan korban, ini memang tekniknya, triknya, memang kayak harus sabar, harus bisa pendekatan itu tadi, gimana pendekatan biar dia terbuka,” kata Iptu Yanti.

    Iptu Yanti berujar, terkadang korban tidak terbuka dengan apa yang terjadi sebenarnya. Karena itu, dia melakukan teknis khusus agar korban bisa diselamatkan dan memiliki masa depan yang baik.

    “Mungkin di saya anak ini hanya mengaku dengan satu orang dalam satu malam di hotel, ternyata udah dia dengan 2 orang, udah 8 kali, seorang anak yang awalnya dia kekerasan sekarang dia menikmati. Ini anak-anak penerus bangsa gimana, mau kita biarkan? Kita tindak aja pelakunya? Korban ini gimana, anak ini gimana, masa depannya, kalau nggak kita selamatkan bagaimana? Nggak kita rehabilitasi, tidak kita reintegrasi dia, suatu saat bisa jadi pelaku,” tutur dia.

    “Mungkin saya merasa ini passion saya, ini panggilan saya, mungkin ini Tuhan tempatkan saya di sini bukan karena kebetulan sehingga menjadi pembina fungsi ke Polres, Polsek jajaran. Kita ini Kepri kepulauan, jadi nggak hanya daratan, kita ada 5 Polri di Pulau terluar, ada Anambas, Natuna, Lingga,” ucap dia.

    “Nah keterbatasan tadi, sebagai pembina fungsi, nah saya berpikir ini panggilan Tuhan menempatkan saya di sini. Saya sudah tahu di awal, kalau bukan saya yang mengerjakan tu siapa lagi, ini di awal-awal pindah di PPA, di 2009, September,” imbuhnya.

    “Dari awal itu sampai sekarang, kita udah punya jejaring, sudah jadi pembina fungsi. Saya berpikir, kalau perwira muda perempuan, kalau nangani perempuan dan anak itu aslinya sebenarnya seru, tapi kita menghadapi dumas, keluhan masyarakat,” sebutnya.

    Dalam pengungkapan kasus perempuan dan anak ini, Iptu Yanti dan tim tidak hanya menindak pelaku. Dia juga memastikan pemulihan hak korban.

    “Kita bisa menempatkan diri, ketika kita berhadapan dengan korban maka dalam hal penangan perempuan dan anak kita tidak bisa sembarangan, nggak bisa menstigma mereka, melabel, menjudge, korban yang awalnya tertutup, karena tidak semua korban merasa dirinya korban, mereka malu, mereka tertutup,” ucap dia.

    Iptu Yanti mengungkap bahaya jika korban tidak dipulihkan secara sepenuhnya. Dia menyebut korban bisa saja nantinya menjadi pelaku jika tidak segara dipulihkan.

    “Karena jangan salah lho, awalnya mereka korban, suatu saat mereka akan jadi pelaku, karena setiap pelaku yang saya tanya latar belakang, dulunya mereka korban, kenapa mereka melakukan kekerasan terhadap anak, kenapa mereka mengeksploitasi anak, karena mereka dulunya korban yang tidak direhabilitasi, yang tidak diperhatikan. Kita perlu perlukan pemulihan terhadap anak, makanya kita harus kolaborasi yang kuat dengan instansi terkait, dan lembaga terkait,” imbuhnya.

    Iptu Yanti senantiasa menggandeng psikolog dalam penanganan korban. Salah satunya, kata dia, dalam menangani kasus balita yang menjadi korban kekerasan.

    “Untuk konseling kita butuh psikologi, waktu itu saya pernah meriksa anak 1 tahun 8 bulan. Gimana caranya meriksa anak perempuan yang belum paham sekali, 1 tahun 8 bulan, waktu itu saya nggak kehilangan akal, saya libatkan psikolog, saya bertanya ke psikolog, nanti psikolog bertanya kepada anak,” ucap Iptu Yanti.

    “Termasuk bagaimana pembuktian terhadap kekerasan seksual yang tidak ada saksi, saat itu TPKS belum keluar, gimana ya caranya, berarti ini saya harus rujuk ke psikolog, karena tidak ada saksi. Untuk pembuktian ya itu, bagaimana sulitnya karena saksi tidak ada,” pungkasnya.

    (lir/knv)

  • Siapa Cepat Dia Dapat! KPK Lelang Tas Dior dan LV Mulai Rp 19 Juta

    Siapa Cepat Dia Dapat! KPK Lelang Tas Dior dan LV Mulai Rp 19 Juta

    Jakarta

    KPK membuka lelang harta rampasan koruptor pada 9 Desember 2025 mendatang. KPK akan melelang sejumlah aset salah satunya tas mewah merek Christian Dior hingga Louis Vuitton (LV).

    Dilihat detikcom di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025), tas Christian Dior dilelang dengan harga limit Rp 22.000.000. Tas tersebut berwarna krem dan bertuliskan Saddle M Calfskin.

    Tas Dior Foto: Barang Mewah yang Dilelang KPK (Adhfar/detikcom)

    Selain itu, ada dua tas merk Louis Vuitton (LV) yang berada di kisaran harga limit Rp 19 juta-an. Terdapat model Metis dengan tertulis warna Monogram Brown Floral dengan harga limit Rp 19.385.000, dan tas LV model Speedy Bandouliere dengan harga limit Rp 19.125.000.

    Tas LV Foto: Barang Mewah yang Dilelang KPK (Adhfar/detikcom)

    Selain ketiga tas itu, terdapat belasan tas lain yang dilelang KPK. Ada juga beberapa sepatu hingga ikat pinggang yang dilelang oleh KPK.

    Pelelangan ini dibuka hingga 9 Desember 2025. Lelang dilakukan serentak di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

    Barang Mewah yang Dilelang KPK Foto: Barang Mewah yang Dilelang KPK (Adhfar/detikcom)

    Dalam pelelangan ini, terdapat 176 lot barang yang dilelang dari 33 perkara. Total kisaran harga barang tersebut sejumlah Rp 289 miliar rupiah.

    (zap/dhn)

  • 200 Calon PMI Ikuti Latihan Las, Akan Dikirim ke Eropa Timur

    200 Calon PMI Ikuti Latihan Las, Akan Dikirim ke Eropa Timur

    Jakarta

    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memberi pelatihan juru las (plate welder) bagi 200 calon PMI. Para juru las akan dikirim ke Eropa Timur.

    “Diklat welder untuk batch kedua yang ini merupakan implementasi dari arahan Bapak Presiden Prabowo terkait dengan kita menyiapkan 500 ribu tenaga kerja untuk mengisi pasar kerja luar negeri,” kata Menteri P2MI Mukhtarudin di Balai Diklat Industri Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Pelatihan ini juga melibatkan Kementerian Perindustrian dan Balai Diklat Industri Jakarta. Mukhtarudin mengatakan program ini dirancang khusus untuk pelatihan plate welder dengan kompetensi 3G GTAW.

    Sebagai informasi, plate welder 3G GTAW ialah keahlian menyambung pelat logam menggunakan metode Gas Tungsten Arc Welding (GTAW) atau sering disebut las argon pada posisi pengelasan 3G (vertikal ke atas).

    Pelatihan akan berlangsung selama 15 hari yang terdiri dari 14 hari pelatihan teori dan praktik welder, sementara 1 hari lainnya dikhususkan untuk uji kompetensi.

    Pelatihan berlangsung 15 hari yang terdiri dari 14 hari pelatihan teori dan praktik welder, sementara 1 hari lainnya dikhususkan untuk uji kompetensi. (Rachma I/detikcom)

    Dia menyebut KP2MI sudah memetakan penempatan peserta di luar negeri. Rencananya, peserta akan ditempatkan di negara-negara Eropa Timur, seperti Slovakia dan Ceko.

    “Begitu selesai dilatih bahasa, kemudian dilatih juga skill, kemudian sudah ada juga akan langsung penempatannya. Dan inilah sebagai bukti kita dalam rangka percepatan. Ini namanya program percepatan crash program dari Bapak Presiden,” tuturnya.

    Dia berharap pelatihan kompetensi ini akan semakin membuat tenaga kerja Indonesia terampil di berbagai sektor. Ia juga berharap adanya pergeseran tren dari low skill ke middle high skill untuk mengisi pasar kerja di luar negeri.

    “Jadi negara hadir dari menyiapkan pendidikannya, vokasinya, melakukan penempatannya kemudian sampai kita mencari lapangan pekerjaannya. Insyaallah ini akan kita realisasikan, akan kita optimalkan dan berharap kita mengatasi lapangan pekerjaan dan sekaligus juga kita memberdayakan masyarakat,” tutupnya.

    (jbr/dhn)

  • KemenPAN-RB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025

    KemenPAN-RB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025

    Jakarta

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meraih penghargaan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Award Tahun 2025 dengan kualifikasi Unggul. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq kepada Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Pengendalian Mutu Prinsip Meritokrasi Tasdik Kinanto di Surabaya, Selasa (25/11).

    IKK Award merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh LAN untuk seluruh instansi pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Program ini menjadi salah satu kegiatan prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Melalui penghargaan tersebut, LAN mendorong peningkatan mutu perumusan dan implementasi kebijakan di lingkungan birokrasi.

    Tasdik mengatakan bahwa pemberian penghargaan merupakan salah satu bentuk apresiasi kinerja.

    “Untuk mendapatkan penghargaan ini menurutnya juga sudah melalui proses tahapan penilaian yang dilakukan oleh LAN secara rinci dalam menjaga kualitas kebijakan pemerintah,” kata Tasdik dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).

    Lebih lanjut, Tasdik menegaskan pentingnya pengukuran IKK sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi nasional. Menurutnya, peningkatan kualitas kebijakan merupakan langkah strategis untuk mendorong pelayanan publik yang lebih baik.

    “Jadi ini searah dan sejalan dengan tujuan organisasi melakukan reformasi birokrasi kedepannya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Muhammad Taufiq mengungkapkan pada tahun 2025, sebanyak 548 instansi pemerintah mengikuti pengukuran IKK dari total 646 instansi yang ada di Indonesia.

    (akn/ega)

  • Longsor di Kampus UIN Imam Bonjol Padang Timpa 4 Mobil dan 3 Motor

    Longsor di Kampus UIN Imam Bonjol Padang Timpa 4 Mobil dan 3 Motor

    Jakarta

    Bencana longsor terjadi di sekitar lereng antara Gedung A dan B Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Kampus III UIN Imam Bonjol (IB) Padang kemarin. Akibatnya longsor tersebut menimpa 4 mobil dan 3 motor.

    Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 13.40 WIB. Tidak ada korban jiwa pada kejadian ini, namun terdapat beberapa kendaraan yang tertimbun longsor.

    “Longsor terjadi di lereng antara Gedung A dan Gedung B Febi. Tidak ada korban jiwa, tetapi ada kerugian material seperti 4 mobil dan 3 motor rusak,” kata Wakil Rektor II UIN IB, Lukmanul Hakim dilansir detikSumut, Rabu (26/11/2025).

    Lukmanul menambahkan, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas PUPR juga telah menurunkan alat berat untuk mempercepat pembersihan material longsor. Rektor UIN Imam Bonjol Padang beserta jajaran pimpinan lainnya juga telah meninjau lokasi untuk memastikan penanganan berjalan terkoordinasi.

    Terkait kejadian ini dan mempertimbangkan cuaca ekstrem yang masih berlangsung, pihak kampus memutuskan akan mengalihkan kegiatan belajar mengajar secara online.

    Simak selengkapnya di sini.

    (yld/zap)

  • KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP

    KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP

    Jakarta

    Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. KPK masih menunggu surat keputusan (SK) rehabilitasi tersebut dari Kementerian Hukum (Kemenkum) hingga pagi ini.

    “Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

    Pantauan detikcom di Rutan Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 07.37 WIB, tim kuasa hukum Ira sudah mulai berkumpul. Mereka menunggu pembebasan Ira dari Rutan tersebut.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo sore ini.

    “Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

    “Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.

    Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

    Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

    (yld/dhn)

  • Pramono Terbitkan Pergub 36/2025, Kenneth DPRD DKI: Langkah Berani & Bersejarah

    Pramono Terbitkan Pergub 36/2025, Kenneth DPRD DKI: Langkah Berani & Bersejarah

    Jakarta

    Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth memberikan apresiasi besar kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang telah resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 November 2025.

    Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- menilai, langkah Gubernur Pramono merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas pecinta hewan, aktivis pencinta hewan.

    “Saya sangat mengapresiasi langkah tegas dan berani dari Pak Gubernur Pramono Anung yang pada akhirnya mengesahkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini. Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat. Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga saya di DPRD mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Hari ini, komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur,” ujar Kent dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

    Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menilai, keputusan tersebut menunjukkan keberanian politik yang kuat dari Pramono untuk mengakhiri praktik-praktik ilegal yang selama ini masih terjadi di beberapa titik di Jakarta.

    “Saya melihat keberanian Pak Gubernur ini sebagai sebuah terobosan penting. Tidak mudah membuat kebijakan yang menyentuh aspek sosial dan budaya tertentu, namun beliau menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan publik dan kesejahteraan hewan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Sikap ini harus kita apresiasi. Ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat tentang potensi penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies yang sangat berbahaya,” lanjutnya.

    “Setelah Pergub ini terbit, tugas kita tidak berhenti di sini. Saya meminta Dinas KPKP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terpadu, melakukan operasi rutin, serta menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat memperdagangkan atau mengonsumsi daging anjing dan kucing. Saya dan teman-teman di komunitas hewan akan terus mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan efektif di lapangan,” sambung Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

    Selain itu, kata Kent, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah membuktikan komitmennya dengan menepati salah satu janji kampanyenya, yakni menerbitkan regulasi tegas terkait larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di Jakarta.

    Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut sadar bahwa konsumsi daging anjing sangat berbahaya bagi kesehatan. Setidaknya masyarakat bisa mulai sadar bahwa mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging anjing tidak benar adanya.

    “Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga beresiko membawa penyakit ‘Stop Konsumsi Daging Anjing!’. Ini dilakukan agar Kota Jakarta maju ‘Jakarta Bebas Rabies’ dan masyarakatnya beradab karena tidak memakan daging hewan peliharaan,” tuturnya.

    Kent pun menambahkan, bahwa hadirnya Pergub 36/2025 menjadi momentum penting dalam upaya menciptakan Jakarta yang lebih manusiawi, modern, dan beradab.

    “Dengan adanya aturan ini, saya yakin Jakarta bergerak selangkah lebih maju sebagai kota yang lebih peduli terhadap makhluk hidup dan kesehatan warganya. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi pesan moral sekaligus komitmen untuk membangun kota yang lebih aman, modern, dan penuh rasa kemanusiaan,” pungkasnya.

    Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing. Selain itu, daging kucing hingga kelelawar juga dilarang diperdagangkan.

    Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/2025). Pramono mengatakan telah berjanji membuat pergub ini kepada para pencinta hewan.

    “Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” kata Pramono.

    Dalam aturan tersebut, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini ditujukan menutup distribusi daging anjing sebagai bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta.

    “Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya,” ujarnya.

    Selanjutnya, Pasal 27B juga melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk tujuan pangan.

    “Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” ujarnya.

    Dia mengatakan, penyusunan Pergub tersebut berlangsung sebulan. Pramono berharap kebijakan ini dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta.

    “Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ujarnya.

    (mpr/ega)

  • Tunggangan Mewah Terkait Kasus Pajak Mulai Disita Kejaksaan

    Tunggangan Mewah Terkait Kasus Pajak Mulai Disita Kejaksaan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pajak. Dalam proses pengusutan ini, Kejagung menyita sejumlah tunggangan mewah.

    Kejagung menyita satu unit mobil Toyota Alphard dan motor gede (moge) terkait kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kendaraan itu disita saat penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (23/11). Penyidik menggeledah lima lokasi terkait kasus itu.

    “Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam ya, beberapa hari yang lalu,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    “Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik dan diperoleh di antaranya ada kendaraan (mobil Alphard) dan roda dua yang disita, selain dokumen,” lanjutnya.

    Dia menyebut penggeledahan itu dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    Namun dia tidak menjelaskan pihak terkait penyitaan kendaraan tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor pajak dan rumah pribadi.

    “Ada memang kantor, ada juga rumah ya,” imbuhnya.

    Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait perkara itu.

    Kejagung Usut Dugaan Suap Pajak

    Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Namun belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.

    Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

    Eks Dirjen Pajak dkk Dicegah ke LN

    Kejagung mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak itu. Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

    Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu adalah:

    1. Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
    2. Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
    3. Karl Layman
    4. Heru Budijanto Prabowo
    5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum

    Purbaya Singgung Kasus Tax Amnesty

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara merespons hal itu. Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejagung.

    Namun, Purbaya menduga pencekalan terkait kasus kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

    “Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11).

    Purbaya mengatakan beberapa anak buahnya sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sabagai saksi. Purbaya menambahkan, meski ada kasus terkait pajak, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus lebih serius.

    “Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” ungkap Purbaya.

    “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/fas)