Category: Detik.com News

  • Pria Ditangkap Usai Curi 3 Sepatu di Masjid Balai Kota Bogor

    Pria Ditangkap Usai Curi 3 Sepatu di Masjid Balai Kota Bogor

    Bogor

    Seorang pria diamankan karena diduga berulangkali mencuri sepatu di masjid At-taqwa yang berada di lingkungan Balai Kota Bogor. Aksi pelaku sempat terekam CCTV, hingga akhirnya ditangkap sekuriti ketika kembali ke lokasi.

    Dalam rekaman CCTV yang dilihat detikcom, Rabu (17/12/2025), seorang pria dengan kemeja panjang dan celana hitam datang ke mesjid Balai Kota Bogor. Pria dengan kemeja panjang biru dan celana hitam tersebut, sempat duduk di teras mesjid.

    Dalam rekaman CCTV pria tersebut tampak mengambil kaos kaki dari sepatu milik korban dan sempat menciumnya. Pria tersebut kemudian memakai sepatu korban dan pergi meninggalkan sepatu miliknya sendiri di teras mesjid.

    Pengurus Dewan Keamanan Masjid (DKM) Attaqwa Cecep mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (16/12) pagi. Bermodal rekaman CCTV, pengurus DKM bekerjasama dengan sekuriti melakukan pemantauan.

    “Kami memantau melalui CCTV yang terpasang di beberapa titik. Di monitor terlihat pelaku mengambil sepatu. Pelakunya mengenakan baju yang rapi. Modusnya, dia menukar sepatu, sepatu miliknya ditinggal, dan dia memakai sepatu korban,” kata Cecep di lokasi, Rabu (17/12).

    Pengurus Dewan Keamanan Masjid (DKM) Attaqwa Cecep (Foto: dok. Istimewa)

    “Sepatu miliknya kami simpan di area yang terlihat. Benar saja, menjelang waktu salat Isya, pelaku kembali lagi. Kemungkinan dia kembali untuk dua alasan, antara mau mengambil sepatunya yang tertinggal atau mencari target pencurian berikutnya,” kata Cecep.

    “Berdasarkan pengakuannya, dia baru melakukan aksi kali ini, namun dalam satu hari yang sama dia berhasil mengambil tiga pasang sepatu, tiga kejadian,” imbuhnya.

    “Betul kejadiannya malam, saya dapat informasi dari Bhabinkamtibmas. Pelakunya diamankan dan pemeriksaan,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah Ipda Budi Setiawan.

    (lir/lir)

  • Kubu Atalia Bantah Gugat Cerai Ridwan Kamil karena Lisa Mariana

    Kubu Atalia Bantah Gugat Cerai Ridwan Kamil karena Lisa Mariana

    Bandung

    Anggota DPR RI Atalia Praratya telah menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil (RK). Alasan Atalia menceraikan RK sampai saat ini masih tertutup rapat.

    Gugatan cerai Atalia kepada RK ini muncul di tengah kasus Lisa Mariana yang menyeret nama RK. Spekulasi pun muncul alasan Atalia mengajukan cerai kepada RK karena faktor Lisa tersebut.

    Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, membantah tegas spekulasi tersebut. Dia menegaskan gugatan Atalia tidak ada kaitannya dengan kasus RK dan Lisa.

    “Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada. Cuman intinya, terkait kenapa dan bagaimana itu kan materi gugatan jadi enggak bisa kita publish,” kata Debi dilansir detikJabar, Rabu (17/12/2025).

    Kubu Atalia masih menutup rapat alasan gugatan cerai terhadap RK. Namun, Debi memastikan isu dugaan perselingkuhan RK dan Lisa Mariana tidak masuk dalam materi gugatan cerai dari Atalia.

    Baca selengkapnya di sini

    (ygs/ygs)

  • Kabel Menjuntai hingga Tiang Miring di Tebet Jaksel, Warga Khawatir

    Kabel Menjuntai hingga Tiang Miring di Tebet Jaksel, Warga Khawatir

    Jakarta

    Sejumlah jaringan kabel utilitas dalam kondisi semrawut di Jalan Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan. Bahkan banyak tiang-tiang penyangganya miring ke arah jalan.

    Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (17/12/2025) kabel-kabel listrik dan fiber optic itu menjuntai rendah hingga melintang di atas trotoar. Bahkan ada tercecer hingga hampir menyentuh permukaan tanah.

    Lalu beberapa tiang miring ke arah jalur pedestrian hingga ke arah jalan. Di beberapa titik, kabel tampak diikat seadanya pada tiang dan pohon, sementara sebagian lainnya dibiarkan menggantung.

    Bahkan ada kabel yang disangga dengan bambu agar tak menghalangi jalan keluar masuk kendaraan. Tampak tinggi kabel dari pemukaraan tanah tak lebih dari dua meter.

    Kabel menjuntai ini terlihat ada di beberapa titik sepanjang Jalan Dr Soepomo. Misalnya di perempatan Jalan Tebet Raya dan Jalan Dr Soepomo, depan Kantor Kecamatan Tebet, hingga mengarah ke Patung Pancoran.

    Kabel menjuntai dan tiang miring di Tebet, Jaksel (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)

    “Kalau trotoar udah tiga bulan lalu. Kabel gini (menjuntai) udah lama lagi, sebelum perbaikan, nggak bener ini,” kata Ramdani saat ditemui di sekitar Jalan Dr Soepomo.

    Dia menuturkan, kondisi kabel menjuntai lebih parah lagi sejak beberapa hari lalu. Katanya, kabel hampir menyentuh tanah sehingga menutupi jalan keluar masuk gedung.

    Kabel menjuntai dan tiang miring di Tebet, Jaksel (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)

    Ramdani mengaku khawatir dengan kondisi ini jika tidak segera diperbaiki. Menurutnya tiang miring dan kabel semrawut itu membahayakan bagi warga dan pengguna jalan.

    “Ngerinya kalau tiba-tiba (tiang) jatuh ke jalan gimana. Kayak kemarin tuh angin kencang, iya pohon aja ada yang sampai jatuh. Amit-amit kalau kejadian,” ungkapnya.

    Selanjutnya Karyana (56) pedagang mainan di sekitar lokasi mengatakan, kondisi kabel menjuntai itu tidak nyaman. Menurutnya percuma trotoar bagus tapi sekitarnya semrawut.

    “Nggak estetik banget ya, padahal trotoarnya bagus, baru gitu,” kata Karyana.

    Lebih dari itu, Karyana menyebut keselamatan pengguna jalan lebih penting. Sehingga menurutnya tiang-tiang miring itu lebih baik segera diperbaiki sebelum ada kejadian tak terduga.

    “Semoga cepet dibenerin. Ngerinya kalau ada kejadian-kejadian gitu,” katanya.

    Kabel menjuntai dan tiang miring di Tebet, Jaksel (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)

    (lir/lir)

  • Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai karena di Luar Kota, Ini Pesannya

    Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai karena di Luar Kota, Ini Pesannya

    Jakarta

    Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR Atalia Praratya terhadap suaminya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) digelar hari ini. Kuasa hukum mengungkap alasan Ridwan Kamil tak menghadiri sidang ini.

    Dilansir detikJabar, Atalia tidak hadir dalam sidang perdana karena memiliki agenda kedinasan sebagai anggota DPR RI. Sementara Ridwan Kamil juga tidak hadir karena berada di luar kota.

    “Hari ini kita cuma lapor, kita hadir sebagai kuasa. Nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya,” kata pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, Rabu (17/12/2025).

    “Kang Emil belum bisa hadir. Masih di luar kota,” tambahnya.

    Wenda belum bisa bicara lebih rinci soal gugatan cerai itu. Ia hanya menyatakan bahwa Ridwan Kamil menghormati proses gugatan yang sedang berjalan.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/idh)

  • Atalia dan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai

    Atalia dan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai

    Bandung

    Sidang gugatan cerai dari Anggota DPR RI Atalia Pratatya kepada suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), telah dimulai. Atalia tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai tersebut.

    Dilansir detikJabar, Rabu (17/12/2025), Atalia diwakili pengacaranya, Debi Agusfriansa, di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Debi memberi penjelasan soal ketidakhadiran Atalia.

    “Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.

    RK juga tak terlihat hadir di PA Bandung. Sidang perdana gugatan cerai itu akan dimulai dengan agenda mediasi.

    Simak selengkapnya di sini.

    (haf/imk)

  • Bukan Masalah Mampu, Tapi Rakyat Harus Cepat Dibantu

    Bukan Masalah Mampu, Tapi Rakyat Harus Cepat Dibantu

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia mampu menangani dampak bencana di Sumatera. Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai meski pemerintah pusat mampu, masyarakat di daerah terdampak masih sangat membutuhkan bantuan internasional.

    “Masalahnya kan bukan sekadar mampu atau tidak tetapi bagaimana secepatnya rakyat keluar dari penderitaan. Kita mengamati adanya ketidakpuasan publik secara luas karena respon penanganan bencana yang dianggap lambat,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

    Dia mengaku masih melihat kondisi memprihatinkan dari warga terdampak bencana banjir dan longsor hingga seminggu setelah kejadian bencana.

    Deddy menekankan masa rehabilitasi dan pemulihan sangat krusial. Dia menyebut daya tahan fisik dan psikis masyarakat perlu diperhatikan penuh dalam situasi yang sulit.

    Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) terbatas dalam anggaran dan sumber daya. Deddy mengatakan proses pemulihan membutuhkan biaya besar, yang sering harus mengorbankan sektor lain.

    “Bantuan kemanusiaan adalah bagian dari kemanusiaan dan peradaban antara bangsa, sehingga kita harus merasa malu menerima bantuan dari luar,” ujarnya.

    “Tak akan ada rakyat yang kecewa kalau negara lain ikut membantu dan juga tidak akan merugikan wibawa Presiden ataupun martabat kita sebagai bangsa. Itu hal yang lumrah sebagaimana kita sering membantu negara-negara lain yang tertimpa musibah,” sambung dia.

    Deddy menyoroti surat Pemerintah Aceh kepada dua lembaga PBB sebagai indikasi urgensi situasi di lapangan. Menurutnya, hal itu menandakan pemerintah daerah dan masyarakat sudah tak mampu lagi bertahan.

    “Jadi kalau benar pemprov NAD mengirimkan surat kepada PBB, itu mencerminkan betapa urgensi nya situasi di lapangan. Itu menunjukkan betapa daya tahan masyarakat dan pemerintah di daerah terdampak sudah melampaui ambang batas psikologis,” ujarnya.

    Deddy menilai isolasi daerah terdampak harus segera diselesaikan agar distribusi bantuan berjalan lancar. Dia menekankan kebutuhan dasar seperti tempat penampungan yang layak, air bersih, pangan dan kebutuhan pendukung seperti BBM dan listrik harus harus dipercepat.

    “Menurut saya, jika pemerintah memang mampu harusnya benar-benar ditangani secara sistematis. Isolasi daerah-daerah terdampak harus diselesaikan agar distribusi bantuan lancar,” tuturnya.

    “Kemampuan pemerintah haruslah terlihat di lapangan dengan nyata,” imbuh dia.

    Prabowo Sebut RI Mampu Tangani Bencana

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan dihubungi sejumlah kepala negara sahabat untuk tawaran bantuan bencana banjir-longsor di Sumatera. Prabowo mengapresiasi bantuan tersebut, tapi dia menegaskan Indonesia mampu menangani bencana di Sumatera.

    Prabowo awalnya mengapresiasi inisiatif menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf TNI menangani bencana banjir-longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Prabowo kemudian mengungkapkan ada tawaran bantuan dari kepala negara sahabat.

    “Sehingga, saya ditelepon banyak pimpinan kepala negara ingin kirim bantuan. Saya bilang ‘Terima kasih concern Anda, kami mampu’. Indonesia mampu mengatasi ini,” kata Prabowo saat rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

    Prabowo kemudian menyinggung soal adanya desakan status bencana nasional di tiga provinsi tersebut. Prabowo menegaskan kondisi di lokasi dapat diatasi oleh pemerintah.

    Aceh Surati 2 Lembaga PBB

    Pemerintah Aceh resmi melayangkan surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Surat itu terkait permintaan bantuan untuk penanganan bencana paska banjir dan longsor yang terjadi di Aceh.

    “Secara khusus Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004 seperti UNDP dan UNICEF,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dilansir detikSumut, Senin (15/12)

    Muhammad mengatakan saat ini juga telah ada 77 lembaga beserta 1.960 relawan yang telah membantu penanganan bencana di Aceh. Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional dan internasional serta keterlibatan relawan dam lembaga diperkirakan akan terus bertambah.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/jbr)

  • NasDem Nilai RI Masih Mampu Tangani Bencana Aceh Tanpa Bantuan Asing

    NasDem Nilai RI Masih Mampu Tangani Bencana Aceh Tanpa Bantuan Asing

    Jakarta

    Kapoksi Komisi II Fraksi NasDem DPR RI, Ujang Bey, meyakini pemerintah masih mampu menangani dampak bencana alam di Aceh. Ujang menilai pemerintah telah menghitung segala kemampuannya dalam menangani bencana Aceh.

    “Saya kira pemerintah masih memiliki keyakinan untuk menangani permasalahan banjir di Aceh, dan ketika pemerintah masih belum memberikan lampu hijau terkait bantuan asing artinya sudah memiliki kemampuan untuk menakar segala permasalahannya,” kata Ujang, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

    Menurutnya, surat Aceh ke dua lembaga PBB, tak perlu ditanggapi berlebihan. Ujang menekankan pemerintah sebaiknya fokus bergerak cepat agar keluhan masyarakat terdampak segera tertangani.

    “Terkait surat itu juga tidak perlu ditanggapi secara reaksioner, melainkan pemerintah harus fokus dan bergerak secara cepat, tepat, serta simultan agar keluhan-keluhan masyarakat terdampak banjir bisa tertangani sesegera mungkin,” ujarnya.

    Dia juga berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Aceh terkait surat tersebut. Hal itu, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

    Prabowo Sebut RI Mampu Tangani Bencana

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan dihubungi sejumlah kepala negara sahabat untuk tawaran bantuan bencana banjir-longsor di Sumatera. Prabowo mengapresiasi bantuan tersebut, tapi dia menegaskan Indonesia mampu menangani bencana di Sumatera.

    “Sehingga, saya ditelepon banyak pimpinan kepala negara ingin kirim bantuan. Saya bilang ‘Terima kasih concern Anda, kami mampu’. Indonesia mampu mengatasi ini,” kata Prabowo saat rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

    Prabowo kemudian menyinggung soal adanya desakan status bencana nasional di tiga provinsi tersebut. Prabowo menegaskan kondisi di lokasi dapat diatasi oleh pemerintah.

    Aceh Surati 2 Lembaga PBB

    Pemerintah Aceh resmi melayangkan surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Surat itu terkait permintaan bantuan untuk penanganan bencana paska banjir dan longsor yang terjadi di Aceh.

    “Secara khusus Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004 seperti UNDP dan UNICEF,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dilansir detikSumut, Senin (15/12)

    Muhammad mengatakan saat ini juga telah ada 77 lembaga beserta 1.960 relawan yang telah membantu penanganan bencana di Aceh. Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional dan internasional serta keterlibatan relawan dam lembaga diperkirakan akan terus bertambah.

    (amw/jbr)

  • Ulah Bejat Ayah Banting Bayi hingga Tewas di Ciputat

    Ulah Bejat Ayah Banting Bayi hingga Tewas di Ciputat

    Tangerang Selatan

    Seorang ayah di Ciputat, Tangerang Selatan berulah bejat. Dia tega membanting bayinya sendiri yang berusia 6 bulan hingga tewas.

    Peristiwa ini terjadi di Jalan Betawi Kampung Gunung RT 003 RW 009, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, pada Minggu (14/12) pukul 17.00 WIB. Warga dibuat geger dengan meninggalnya bayi tersebut.

    Usut punya usut, pria berinisial IS (28) itu membanting anaknya karena kesal lantaran anaknya terus-terusan menangis. IS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.

    Awal Mula Kejadian

    Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu sore, 14 Desember 2025, di kawasan Ciputat, Kota Tangsel.

    Bambang menjelaskan mulanya IS saat itu sedang menggendong anaknya di dalam warung. Tiba-tiba bayinya menangis.

    “Ayah kandung korban sedang menggendong anak korban di dalam warung. Kemudian tersangka menyuruh ibu kandung anak korban untuk membuat susu karena anak korban menangis,” jelas Bambang kepada wartawan, Senin (15/12).

    Kesal Bayi Menangis

    Bambang menyebut, tiba-tiba IS merasa kesal karena anaknya tak kunjung berhenti menangis. IS pun akhirnya menganiaya anaknya tersebut dengan membantingnya ke arah lantai sebanyak 2 kali.

    “Tersangka kesal dan emosi karena anak korban tidak berhenti menangis, tersangka melempar anak korban yang sedang digendong ke arah lantai hingga bagian kepala anak korban terbentur yang mengakibatkan pendarahan di daerah kepala anak korban,” jelas Bambang.

    Kemudian Bambang menjelaskan, ketika dilakukan pendalaman, IS mengaku saat itu kondisi rumahnya gelap karena kehabisan token listrik. Kondisi gelap ini membuat anaknya menangis terus.

    “Menurut keterangan IS, korban menangis terus menerus tanpa henti dikarenakan kondisi rumah gelap. IS idak mengetahui nomor token listrik TKP yang menyebabkan listrik mati. IS membanting korban sebanyak dua kali, pertama di matras (lantai) secara tengkurap (menghadap bawah), kedua di kasur secara terlentang (menghadap atas),” ungkap Bambang.

    Bayi Dibanting hingga Tewas

    IS membanting bayinya itu sebanyak dua kali. Saat membanting bayinya untuk kedua kalinya, bayi tersebut sekarat.

    “IS mengakui kepala korban terkena botol susu saat membanting kedua kalinya. IS mengakui saat dibanting pertama korban masih menangis dan saat dibanting kedua kalinya Korban sempat merintih hingga akhirnya terdiam,” tuturnya.

    Dia menyampaikan, anak tersebut pun langsung dibawa ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, anak tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di kepala.

    “Saat dalam perjalanan anak korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala. Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Bambang.

    Bapak Jadi Tersangka

    Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Sang ayah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian korban.

    “Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (16/12/2025).

    Polisi menjerat IS dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok karena yang melakukan berstatus orang tua korban.

    “Pelaku dijerat kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” bebernya.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)

  • Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook: Kami Punya Bukti

    Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook: Kami Punya Bukti

    Jakarta

    Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir membantah kliennya menerima Rp 809 miliar terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dodi mengatakan kliennya tak diuntungkan sepeserpun dalam pengadaan tersebut.

    “Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.

    Dodi menyebut tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain terkait pengadaan Chromebook. Dia menyebut kekayaan Nadiem justru merosot 51% saat menjabat sebagai menteri.

    Foto: Pengacara Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir (Mulia/detikcom)

    “Transfer dana Rp 809.596.125.000, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Dodi.

    “Kami punya bukti melalui dokumentasi korporasi Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi ini adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan corporate governance, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” imbuhnya.

    “Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” ucapnya.

    Dia mengklaim tidak ada kerugian negara karena Chrome OS menghemat anggaran setidaknya Rp 1,2 triliun dan jika menggunakan Windows OS negara harus membayar lisensi Rp 1.2 triliun yang belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun. Dia mengatakan Chromebook dengan Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet yang memadai, bukan wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T.

    Sebelumnya, jaksa mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.

    Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).

    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady.

    Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Selain Nadiem, jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim. Kemudian, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.

    Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

    Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun, dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.

    (mib/azh)

  • Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    Jakarta

    Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir detikSumut, Selasa (16/12/2025).

    Hakim meyakini, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.

    Kedua terdakwa merupakan warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Kedua terdakwa tersebut lolos dari hukuman mati, pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan di persidangan sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Kasranik dan Agung.

    Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari setelah membacakan putusan. Masa pikir-pikir tersebut digunakan guna menentukan sikap menerima atau banding.

    Setelah itu, mereka sepakat kembali bertemu pada Minggu (6/4/2025). Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka bertemu di Jalan Pinang Baris Medan. Dalam pertemuan tersebut, Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat korban aksi mereka, sedangkan Agung membawa sarung untuk membekap target.

    (azh/azh)