Category: Detik.com News

  • Wamenkum Usul Aturan Batas Usia Maksimum Advokat, Ini Alasannya

    Wamenkum Usul Aturan Batas Usia Maksimum Advokat, Ini Alasannya

    Jakarta

    Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan telah menyetujui memasukkan revisi undang-undang advokat bersama Baleg DPR. Salah satu yang disoroti Eddy agar UU Advokat ini direvisi yakni mengenai batas usia.

    “Ini satu hal lagi bapak ibu. Mohon maaf. Harus ada batas usia untuk menjadi advokat. Mengapa saya katakan begitu? Ini mohon maaf. Saya cerita praktek di Indonesia ini. Bapak ibu bisa bayangkan, kalau mantan Hakim Agung, mantan Jaksa Agung,” kata Eddy dalam diskusi publik di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).

    Eddy menyoroti, ketika ada mantan pimpinan tertinggi dari lembaga penegak hukum ketika pensiun menjadi advokat, akan menimbulkan beban bagi pihak penyidik. Dia menilai akan timbul masalah dalam proses penyidikan perkara.

    “Atau kan ada mantan Jaksa Agung jadi advokat itu kalau dia di pengadilan ketemu dengan jaksa yang kemarin sore, ya habis dia,” sambungnya.

    Eddy pun menilai penting untuk dilakukan pembatasan usia bagi profesi advokat. Dia mengatakan telah melakukan penelitian akan hal ini. Dia menyebut hasil penelitiannya menunjukkan tidak menemukan seorang pimpinan tertinggi sebuah lembaga penegak hukum menjadi advokat pasca pensiun.

    “Nah ini saya kira harus diperbaiki apa dalam usia? Untuk jadi advokat usia maksimum maksudnya. Bukan usia minimun. Bukan apa-apa kan memang tidak tidak masuk di akal itu,” ungkap Eddy.

    “Kita melakukan penelitian panjang 3 tahun 3 tahun untuk bagaimana jadi advokat bagaimana jadi polisi, bagaimana jadi jaksa dan tidak hanya di Indonesia kita melakukan perbandingan di negara lain di Belanda itu nggak mungkin orang habis jaksa terus jadi advokat nggak mungkin, justru sebaliknya,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (kuf/isa)

  • KPK Kaget Tambang Ilegal Juga Ditemukan di Dekat Taman Nasional Komodo

    KPK Kaget Tambang Ilegal Juga Ditemukan di Dekat Taman Nasional Komodo

    Jakarta

    KPK terkejut saat menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lokasi penambangan itu dekat dengan Taman Nasional (TN) Komodo.

    Perairan Pulau Sebayur Besar diketahui menjadi salah satu titik favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Pulau ini juga tak jauh dari Labuan Bajo, yakni hanya sekitar 20 menit perjalanan dengan speedboat.

    “Kami konsen dengan tambang-tambang ilegal khususnya tambang-tambang emas dan di Indonesia ini banyak. Kami kaget ternyata ada juga di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo, di Pulau Sebayur besar, bersebelahan dengan Taman Nasional Komodo,” ungkap Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, di Labuan Bajo, dilansir detikBali, Jumat (28/11/2025).

    Dian turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia juga memperlihatkan video drone yang merekam kegiatan penambangan di kawasan itu.

    Menurut Dian, lokasi tambang berada tidak jauh dari pantai. Untuk mencapai titik itu, perlu berjalan kaki sekitar 15-20 menit dari bibir pantai.

    “Tapi nggak ada orang di sana, ketemu bekas pipa-pipa besar, berat bekas peralatan nggak ada orang ada foto-fotonya pipa-pipa panjang,” ujar Dian.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/whn)

  • Video Walkot Sibolga 3 Hari Jalan Kaki Lintasi 50 Km Lewati 50 Titik Longsor

    Video Walkot Sibolga 3 Hari Jalan Kaki Lintasi 50 Km Lewati 50 Titik Longsor

    Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazri Penarik, akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat setelah sebelumnya dilaporkan tidak dapat dihubungi saat berada di wilayah terdampak bencana. Syukri disebut menempuh perjalanan ekstrem dengan berjalan kaki selama tiga hari dua malam sejauh 50 kilometer, melewati sekitar 50 titik longsor untuk bisa kembali ke Sibolga.

    Informasi itu dibenarkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya yang mengatakan bahwa seluruh akses di jalur yang dilalui Syukri benar-benar terputus akibat bencana.

  • Rudy Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Korupsi Bansos Mangkir Panggilan KPK

    Rudy Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Korupsi Bansos Mangkir Panggilan KPK

    Jakarta

    KPK memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe terkait kasus pengangkutan penyaluran bantuan bansos pada 2020. Namun Rudy Tanoe tak memenuhi panggilan KPK tersebut.

    “Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

    Budi menyebut belum ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran tersebut termasuk dari pengacara Rudy. Belum dirincikan kapan waktu penjadwalan ulang pemanggilan ke Rudy.

    “Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasinya. Belum ada konfirmasi dari PH,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rudy Tanoe dipanggil hari ini untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Rudy dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan bansos pada 2020.

    “Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Saudara BRT dalam perkara distribusi bansos,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11).

    Terkait kasus ini, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.

    KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

    (ial/azh)

  • Yang Hadir Berarti Sahabat Bener

    Yang Hadir Berarti Sahabat Bener

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengaku heran hanya sedikit tamu negara yang hadir dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025. Prabowo berkelakar negara yang hadir adalah yang benar-benar sahabat.

    Hal itu disampaikan Prabowo di awal sambutannya pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025) malam. Prabowo awalnya menyapa Gubernur BI Bank Indonesia Perry Warjiyo dan seluruh jajaran deputi. Prabowo lanjut menyapa Ketua DPR Puan Maharani hingga Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

    “Ketua DPR RI saudari Puan Maharani yang saya hormati dan saya banggakan. Ketua MA Profesor Sunarto yang saya hormat dan saya banggakan,” ujarnya.

    Prabowo juga menyapa jajaran anggota Kabinet Merah Putih yang hadir. Lalu dilanjutkan dengan menyapa duta besar sahabat negara.

    Ada 6 dubes negara sahabat yang hadir. Prabowo lantas mengatakan negara yang hadir adalah negara yang benar-benar sahabat.

    “Yang lain kok nggak hadir ya, catat siapa yang… yang hadir berarti sahabat bener,” lanjut Prabowo.

    Setelah itu, Prabowo menyapa kepala daerah hingga pimpinan perusahaan BUMN dan swasta yang hadir dalam acara. Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan terima kasih atas undangan terhadap dirinya. Ia mengapresiasi tema acara tersebut yang menurutnya sejalan dengan upaya yang tengah dijalankan pemerintahan.

    (eva/whn)

  • Peradi Gelar Diskusi Publik Sosialisasikan KUHP Baru, Otto: Tanggung Jawab Kita

    Peradi Gelar Diskusi Publik Sosialisasikan KUHP Baru, Otto: Tanggung Jawab Kita

    Jakarta

    Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan diskusi publik dan sosialisasi tentang akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun depan. Diskusi ini membahas tentang bagaimana penerapan dan dampak KUHP baru nantinya terhadap praktik advokat.

    Ketum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan diskusi publik ini menjadi langkah konkret Peradi sebagai organisasi advokat dalam membantu pemerintah mensosialisasikan KUHP baru yang akan berlaku. Terlebih, kata Otto, saat ini dirinya juga memiliki tanggung jawab sebagai Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Kumham Imipas).

    “Tentunya Peradi sebagai organ negara yang melaksanakan fungsi negara juga mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP dan KUHAP ini, dan itu kewajiban kita. Dan apalagi, saya sebagai wakil menteri, saya tadi diundang sebagai wakil menteri koordinator, itu merasa tanggung jawab kita,” kata Otto kepada wartawan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).

    Diskusi turut mengundang Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai pemateri. Otto mengatakan masih ada sejumlah advokat belum mengetahui secara rinci mengenai KUHP dan KUHAP yang baru.

    “Jangankan masyarakat umum, para advokat pun dan penegak umum yang lain, belum semuanya memahami betul tentang hal itu. Karena begitu banyak pasalnya dan banyak perubahan-perubahan yang betul-betul baik Jadi inilah yang kita lakukan,” ungkap Otto.

    Otto tak menampik soal adanya protes yang muncul atas KUHP baru ini termasuk dari Peradi. Meski begitu, menuturnya, kehadiran KUHP baru telah mengedepankan mengenai hak asasi manusia (HAM).

    “Ya di sana-sini selalu ada protes, ada kritik. Kami juga dari Peradi juga ada ketidakpuasan, tetapi lebih banyak puasnya. Yang penting, KUHP dan khususnya KUHAP sudah mengedepankan tentang perlindungan kepada hak asasi manusia,” ujar Otto.

    Roadshow Sosialisasikan KUHP Baru

    Otto menyampaikan Peradi akan turut terlibat dalam upaya menyosialisasikan KUHP baru ke publik. Peradi, sebutnya, akan melakukan roadshow ke sejumlah daerah.

    “Jadi kita nanti, Peradi ini, akan road show ke daerah-daerah untuk bisa mensosialisasikan. Saya tahu sebenarnya secara formal itu adalah tanggung jawab negara, tapi seperti saya katakan tadi, Peradi ini bukan organisasi biasa, dia adalah organ negara yang melaksanakan fungsi negara walaupun dari sifatnya independen. Nah ini sosialisasi dilakukan,” kata Otto.

    Otto mengatakan KUHP baru merupakan produk monumental yang berhasil dibuat oleh bangsa Indonesia. Dia menyebut, bangsa Indonesia telah berhasil bebas dari aturan hukum yang sebelumnya dibuat oleh kolonial Belanda.

    “Kita tahu KUHP ini adalah karya monumental dari bangsa Indonesia. Karena kita sudah sekian tahun menggunakan KUHP berasal dari kolonial, sekarang terjadi dekolonisasi, berhasil kita,” ungkap Otto.

    “Nah ini harus kita sosialisasikan. Karena begini ya, ada fiksi di masyarakat, dalam hukum, setiap orang dianggap mengetahui hukum, meskipun dia tidak tahu. Jadi dianggap dia tahu, itu namanya fiksi hukum. Jadi bayangkan aja, kalau tiba-tiba KUHP ini berlaku, dia tidak tahu hukumnya, kan kaget gitu. Nah ini tugas kita bersama ini,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

  • Komisi X DPR Desak Ada Standar Gaji Guru agar Tak Ada Lagi yang Digaji Rendah

    Komisi X DPR Desak Ada Standar Gaji Guru agar Tak Ada Lagi yang Digaji Rendah

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menegaskan perlunya peningkatan kesejahteraan guru, khususnya terkait gaji. Lalu menilai kondisi minimnya gaji guru tak lagi dapat ditoleransi dan menjadi salah satu urgensi utama dalam revisi regulasi pendidikan

    “Kami pada prinsipnya sejalan dengan aspirasi agar tidak ada lagi guru yang digaji sangat rendah, termasuk yang masih menerima Rp 300-500 ribu per bulan,” kata Lalu kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

    “Kami telah meminta pemerintah menaikkan gaji guru honorer dan memastikan klausul mengenai gaji serta tunjangan tetap diperkuat dalam revisi regulasi pendidikan,” sambung dia.

    Namun, Lalu menilai usulan gaji guru disamakan dengan UMP atau UMK perlu kajian mendalam. Sebab, struktur pendanaan pendidikan berbeda dengan sektor umum.

    “Selain itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, seperti menetapkan standar gaji, ditambah tunjangan, insentif wilayah, dan perlindungan sosial bagi guru honorer,” ujarnya.

    “Dengan kombinasi ini, kesejahteraan guru dapat meningkat tanpa mengorbankan pemerataan pendidikan maupun beban anggaran daerah,” ujarnya.

    “Jika konsep ini dirumuskan baik dalam revisi UU, maka kualitas dan martabat guru bisa terangkat,” imbuh dia.

    “Terkait persoalan kesejahteraan guru, baik guru di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Guru-guru di sekolah swasta itu tidak memiliki gaji pokok yang mana upah mereka diperoleh atas kebijakan keuangan dari yayasan yang dihitung dari jumlah jam berdiri di kelas,” kata Sugiat kepada wartawan, Kamis (27/11).

    “Sementara di sekolah negeri persoalan yang sama juga terjadi terhadap guru-guru berstatus honorer, yang terkadang digaji hanya Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan dengan menyesuaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tambahnya.

    Sugiat mengatakan negara dapat menjamin kesejahteraan guru dengan membuat aturan upah minimum dalam UU Guru dan Dosen. Dia mengatakan sistemnya bisa mirip dengan penetapan UMR.

    (amw/whn)

  • MenPAN-RB Siap Dukung Penguatan P2MI Capai Target 500 Ribu PMI di 2026

    MenPAN-RB Siap Dukung Penguatan P2MI Capai Target 500 Ribu PMI di 2026

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah besar dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan target sebesar 500 ribu pada 2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan komitmennya untuk bantu menyukseskan target penempatan pekerja migran tersebut.

    Caranya adalah melalui penguatan kelembagaan dan SDM Aparatur di lingkup Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

    “Kementerian P2MI mendapatkan target besar dari Bapak Presiden melalui program Quick Win untuk menempatkan 500 ribu Pekerja Migran Indonesia di tahun 2026. Ke depan kami di Kementerian PAN-RB akan terus mengawal penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia di Kementerian P2MI untuk memastikan target tersebut bisa dicapai dengan optimal,” ujar Rini, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).

    Rini menekankan pentingnya menyiapkan SDM ASN yang berdaya saing agar pelayanan Kementerian P2MI kepada para pemangku kepentingan semakin optimal. Ia menilai, ASN dengan keterampilan, pengetahuan, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan zaman sangat diperlukan untuk menjawab tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

    “Pada prinsipnya saya dan jajaran Kementerian PAN-RB siap memberikan dukungan sesuai dengan tupoksi kami. Terkait UU Pelindungan Pekerja Migran, kita harus bahas dengan lebih mendalam untuk mengindentifikasi pasal mana saja yang harus diperbaiki agar selaras dengan fungsi Kementerian P2MI yang juga telah berubah,” ungkapnya.

    Mukhtarudin juga meyakini dengan kolaborasi yang solid bersama seluruh instansi pemerintah terkait, target penempatan 500 ribu pekerja migran pada 2026 dapat tercapai. Menurutnya, langkah bersama ini menjadi pondasi penting untuk memperluas peluang kerja yang aman dan produktif bagi pekerja migran Indonesia.

    “Diskusi hari ini sangat konstruktif, semoga ke depan upaya penguatan pelindungan pekerja migran semakin optimal serta cita-cita kami untuk menghadirkan layanan yang mudah, murah, aman, cepat kepada stakeholder kami dapat terwujud,” ungkap Mukhtarudin.

    (anl/ega)

  • Gus Yahya Ganti Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU!

    Gus Yahya Ganti Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU!

    Jakarta

    Di tengah polemik yang menyeruak di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengganti Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekretaris Jenderal. Jabatan yang ditinggalkan Gus Ipul kini dijabat oleh Amin Said Husni.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/11/2025), keputusan mengenai rotasi sejumlah jabatan penting di lingkungan PBNU itu ditetapkan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang digelar Jumat siang ini. Gus Ipul kini dipindahkan ke posisi Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

    Amin Said Husni, yang kini menjabat sebagai Sekjen, sebelumnya bertugas sebagai Wakil Ketua Umum PBNU bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi Waketum bidang OKK kini digantikan oleh Masyhuri Malik.

    Rotasi juga terjadi di jabatan bendahara umum. Posisi yang sebelumnya diemban oleh Gudfan Arif Ghofur tersebut kini diisi oleh Sumantri Suwarno. Sedangkan Gudfan selanjutnya menjadi Ketua PBNU bidang Kesejahteraan.

    “Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi,” demikian keterangan tertulis dari PBNU.

    Selain itu, rapat tersebut juga menyimpulkan perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025-2050, penataan ulang penggunaan ruangan di gedung PBNU, serta pembahasan lebih lanjut atas sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lanjutan.

    Syuriyah Sebut Pemberhentian Gus Yahya Sah

    Sebelumnya, Syuriyah PBNU memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum. Namun Gus Yahya menyebut surat pemecatan itu tidak sah karena dokumen tak memenuhi syarat administrasi.

    “Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

    Sarmidi menyebut surat keputusan yang belum distempel gara-gara ada kendala teknis. Sehingga yang tersebar di khalayak merupakan surat yang masih ada tulisan ‘draft’.

    “Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah,” tegasnya.

    (knv/imk)

  • Selain Pelaku, 4 Siswa Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat di RS

    Selain Pelaku, 4 Siswa Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat di RS

    Jakarta

    Pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta dilaporkan masih dirawat di rumah sakit (RS) dan kondisinya membaik. Selain itu, masih ada 4 siswa lain yang dirawat di RS.

    “Diharapkan mungkin minggu ini pasien-pasien tersebut sudah bisa kembali, hanya menjadi perhatian khusus yang dirujuk di RSCM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dilansir Antara, Jumat (28/11/2025).

    Namun, belum ada informasi soal identitas keempat siswa tersebut, termasuk soal yang dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    Dia mengatakan kondisi anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta mulai berangsur pulih.

    “Kondisi per hari ini, ABH secara medis sudah beranjak pulih, tetapi secara psikis masih berangsur untuk pulih,” kata Budi.

    “Kita berkoordinasi untuk mencari waktu yang tepat saat kita mulai menggali atau meminta keterangan kepada ABH,” ucap Budi.

    Dia juga mengungkapkan kegiatan belajar dan mengajar di SMAN 72 Jakarta telah berangsur normal dan pendampingan penyembuhan trauma (trauma healing) masih berjalan, termasuk bagi keluarga korban maupun korban.

    “Ini tim trauma healing masih berjalan untuk memberikan pendampingan,” tutur Budi.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilai kondisi ABH belum layak untuk dimintai keterangan terkait ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta beberapa waktu lalu.

    “Dari dokter menyatakan itu belum (layak), karena dia (ABH) masih bengong, terus ngomong sebentar, kadang masih kayak masih belum pulih sepenuhnya,” kata Kombes Budi, Jumat (21/11).

    Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari saksi, keluarga, laboratorium forensik, serta dokter.

    Setelah dokter memutuskan kondisi ABH sudah layak untuk dimintai keterangan, sambung dia, penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan.

    “Setelah dokter mengatakan bahwa kondisinya sudah bisa untuk dimintai keterangan, penyidik pasti akan melakukan komunikasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), Dinsos (Dinas Sosial DKI Jakarta), terus KPAI,” imbuh Budi.

    (jbr/mei)