Category: Detik.com News

  • Ibu dan Pacar Aniaya Balita hingga Tewas di Jaksel Sering Minum Pil Anjing

    Ibu dan Pacar Aniaya Balita hingga Tewas di Jaksel Sering Minum Pil Anjing

    Jakarta

    Polisi mengungkap kebiasaan ibu berinisial N dan kekasihnya yang menganiaya anaknya yang masih berusia 2 tahun hingga tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Keduanya mengakui sering mengonsumsi pil anjing atau excimer.

    “Sejauh ini yang bersangkutan mengakui memang ada pengaruh obat. Jadi obat pil anjing itu excimer,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Citra mengungkap, baik N maupun E bekerja sebagai pengamen dan penjual mawar di sekitaran Blok M untuk menyambung hidup. Mereka tidak punya rumah maupun kontrakan.

    “Untuk tempat tinggalnya, mereka ini pindah-pindah. Terakhir ini sampai kejadian, mereka tinggal di bawah kolong jembatan flyover Blok M itu,” ujarnya.

    Citra mengatakan, ibu korban dan kekasihnya diduga menjadi penyebab kematian anaknya. Anak bungsu tersebut sering mendapat kekerasan.

    Bentuk kekerasan itu mulai dari mencubit, memukul pakai gitar, dan menempeleng korban. Ibu korban sempat beralasan anaknya sering bertengkar dengan kakaknya.

    Untuk diketahui, N merupakan ibu korban. Anaknya dua, 5 tahun dan 2 tahun. Kemudian E adalah pacar N yang juga kerap membersamai anak-anaknya.

    “Mereka ini, jadi bapak kandungnya itu, mereka sudah pisah. Ibunya bawa kabur anaknya. Kemudian cowoknya ini, dia bukan suami juga karena tidak ada pernikahan, mungkin pacarnya atau bapak sambung,” kata Citra Ayu.

    “Untuk saat ini yang kakaknya ini kita minta bantuan dengan UPTP3 DKI Jakarta untuk mengamankan kakaknya ini di rumah aman. Karena memang disini sudah tidak ada kerabat lagi,” ucapnya.

    Sebagai informasi, keluarga tersebut tidak memiliki rumah permanen. Mereka tinggal di underpass Blok M dan bekerja sebagai pengamen.

    “Untuk lokasi tinggalnya, jadi memang yang bersangkutan ini kerjanya tidak tetap. Jadi kadang mengamen, kemudian jual mawar di pinggir jalan itu,” katanya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Cerita Wawalkot soal Polresta Bogor Respons Cepat Aduan Warga Terkait Premanisme

    Cerita Wawalkot soal Polresta Bogor Respons Cepat Aduan Warga Terkait Premanisme

    Bogor

    Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengapresiasi jajaran Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor terkait pengungkapan premanisme berkedok mata elang (matel) atau debt collector. Dia mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam membantu masyarakat.

    “Saya saksi mata menyaksikan bahwa kinerja Polresta Bogor Kota yang kami lihat di lapangan cukup respons baik melalui keluhan Instagram ataupun nomor yang disediakan yaitu 110,” kata Jenal kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (9/5/2035).

    Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengapresiasi jajaran Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor Foto: dok. istimewa

    Jenal mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian saat ini menjawab keluhan masyarakat tentang keamanan. Salah satunya perampasan kendaraan berkedok matel.

    “Beberapa Instagram DM masuk melalui medsos ke kami Pak Wali, Bupati, dan saya. Keluhan yang sama tentang perampasan kendaraan di tengah jalan,” tuturnya.

    Dengan begitu, dia berharap masyarakat bisa kembali melaksanakan aktivitasnya dengan tenang. Jenal menyebut sinergitas akan terus dilakukan untuk mewujudkan harkamtibmas senantiasa kondusif.

    “Karena itulah peran stakeholders, peran masyarakat yang kami tunggu yang InsyaAllah sinergitas kami kota dan kabupaten menjaga kondusivitas menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga mudah-mudahan bisa terwujud,” bebernya.

    9 Orang Ditetapkan Tersangka

    “Dari pengungkapan kolaboratif, kami menetapkan sembilan tersangka yang telah kami tangkap dan tahan untuk diproses di penyidikan hingga pengadilan nanti,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan saat konferensi pers.

    Polisi menjerat kesembilan tersangka dengan pasal berlapis. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

    “Sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan/atau Pasal 365 dan/atau Pasal 363 dan/atau 372 dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 480 dan/atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” lanjut Rio.

    (hri/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Saling Serang, Serangan India Tewaskan 5 Warga Sipil Pakistan

    Saling Serang, Serangan India Tewaskan 5 Warga Sipil Pakistan

    Islamabad

    Pakistan melaporkan bahwa militer India menggempur bagian area Kashmir yang dikuasai Islamabad, setelah aksi saling serang terjadi antara kedua negara yang bertetangga itu beberapa hari terakhir. Sedikitnya lima orang, yang semuanya warga sipil, tewas akibat gempuran New Delhi tersebut.

    Jatuhnya korban jiwa itu dilaporkan terjadi di area dekat perbatasan yang dijaga ketat oleh militer, yang juga disebut sebagai Garis Kontrol (LoC), yang memisahkan area Kashmir yang dikuasai Pakistan dan yang dikuasai India.

    “Pasukan India menembaki wilayah-wilayah sipil… yang mengakibatkan kematian empat orang, termasuk seorang anak perempuan berusia dua tahun, dan melukai 12 orang lainnya,” kata seorang pejabat kepolisian setempat, Adeel Khan, yang bertugas di distrik Kotli, seperti dilansir AFP, Jumat (9/5/2025).

    Gempuran militer India itu, sebut Khan, berlangsung hingga larut malam.

    “Sebagai respons, Angkatan Darat Pakistan melancarkan serangan balik, yang menargetkan tiga pos India di seberang Garis Kontrol (LoC),” sebutnya.

    Satu korban tewas lainnya dilaporkan oleh seorang pejabat senior pemerintah Pakistan yang bertugas di Muzaffarabad, ibu kota Kashmir yang dikuasai Islamabad. Kematian kelima itu disebut terjadi di distrik Bagh.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Pakistan Serang Perbatasan India Pakai Drone-Munisi

    Militer India melaporkan bahwa Angkatan Bersenjata Pakistan melancarkan “rentetan serangan” menggunakan drone dan amunisi terhadap area di sepanjang perbatasan barat India pada Kamis (8/5) malam dan Jumat (9/5) dini hari.

    New Delhi, dalam pernyataannya seperti dilansir Reuters, menuduh tentara Pakistan melakukan “berbagai pelanggaran gencatan senjata” di sepanjang perbatasan de-facto kedua negara di Kashmir, wilayah yang dibagi untuk kedua negara namun diklaim sepenuhnya oleh kedua negara itu.

    “Serangan drone berhasil dipukul mundur dan balasan yang setimpal diberikan kepada CFV (pelanggaran gencatan senjata,” tegas militer India dalam pernyataannya, sembari menyatakan bahwa semua “rencana jahat” akan ditanggapi dengan “kekuatan”.

    Belum ada tanggapan langsung dari Pakistan soal pernyataan militer India tersebut.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Bareskrim untuk Diuji Labfor

    Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Bareskrim untuk Diuji Labfor

    Jakarta

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan ijazahnya kepada penyidik Bareskrim Polri. Ijazah itu diserahkan buntut tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri.

    Ada dua ijazah yang diserahkan, yakni ijazah SMAN 6 Solo dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM). Ijazah itu dibawakan langsung oleh adik ipar dan ajudan Jokowi, Wahyudi Andrianto dan Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.

    “Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

    Dia mengaku belum mendapat informasi perihal kapan hasil uji laboratorium forensik (labfor) itu dilakukan. Dia menyebut akan menyerahkan seluruh prosesnya kepada penyidik.

    Ditanya mengenai apakah hasilnya akan ditunjukkan ke publik atau tidak, Yakup belum bisa memastikan. Dia kembali mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

    “Apakah ini nanti penyidik berkesimpulan akan menunjukkan atau hasil forensik, itu semua kami serahkan semuanya ke penyelidik,” ucap Yakup.

    Saat ditegaskan apakah Jokowi sendiri memperbolehkan untuk menampilkan ijazah tersebut ke polisi, Yakup mengatakan hal itu tak akan menyelesaikan persoalan yang ada.

    “Jadi dari awal itu kan memang kami sudah sampaikan bahwa untuk menunjukkan ini tidak akan menyelesaikan persoalan,” jelas Yakup.

    Namun, Yakup tidak menutup kemungkinan ijazah itu akan ditunjukkan di persidangan. Tentunya apabila kasus tudingan ijazah palsu itu bergulir ke persidangan.

    “Apakah nanti di persidangan perlu ditunjukkan, ya itu kalau memang perlu kami dukung,” tuturnya.

    Sebelumnya, Dumas soal kepemilikan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan itu kini tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

    Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana.

    Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 31 saksi, di antaranya saksi dari pengadu, rektor, rekan SMA dan kuliah Jokowi, dan lainnya.

    Djuhandhani menjelaskan, proses penyelidikan sudah berjalan 90 persen. Sebanyak 10 persen sisanya adalah hasil dari labfor atas dokumen-dokumen yang diuji forensik.

    “Persentase proses penyelidikan kita sudah 90 persen, yang 10 persen adalah uji lab. Jika uji lab tidak identik, maka 90 persen gugur,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (8/5).

    (ond/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Minta Presiden-DPR Bayar Ganti Rugi ke Negara

    Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Minta Presiden-DPR Bayar Ganti Rugi ke Negara

    Jakarta

    Mahasiswa Universitas Putera Batam, Hidayattudin dan Mahasiswi Unversitas Negeri Batam, Respati Hadinata, menggugat UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta presiden dan DPR membayar uang ganti rugi dan uang paksa ke negara akibat mengesahkan UU TNI.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, dalam sidang panel 3 pengujian UU TNI nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Pemohon menilai tidak ada keadaan darurat yang memaksa pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU TNI.

    “Ketika UU TNI dilahirkan, tidak terdapat keadaan yang masuk kategori kegentingan yang memaksa dimaksud (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUUVIII/2009), mengingat Tentara Nasional Indonesia masih dapat menjalankan hak dan kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI 1945, maupun peraturan perundang-undangan lainnya,” kata kuasa hukum pemohon.

    Dalam petitumnya, pemohon mencantumkan dua petitum. Yang pertama, pemohon meminta MK membatalkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan memberlakukan kembali UU Nomor 34 Tahun 2004.

    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum.

    “Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali,” sambungnya.

    Lebih lanjut, pemohon juga meminta MK menghukum presiden membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 25 miliar. Kemudian DPR dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 50 miliar kepada negara.

    “Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 (Tiga Belas) Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah), terhitung sejak putusan ini diucapkan,” kata kuasa hukum.

    Kemudian, pemohon meminta MK menghukum presiden membayar uang paksa atau dwangsom kepada negara setiap hari sebesar Rp 12,5 miliar. Lalu, menghukum DPR membayar uang paksa setiap hari sebesar Rp 25 miliar kepada negara.

    “Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripuma Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 (Tiga Belas) Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah), jika masing-masing Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

    “Menghukum Presiden Republik Periode 2024-2029 Indonesia tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya kepada Negara sebesar Rp. 12.500.000.000,- (Dua Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), jika Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 lalai dalam melaksanakan isi bunyi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan isi putusan dilaksanakan dengan baik,” imbuh dia.

    (mib/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bareskrim Tangkap WN Jerman yang Jembatani Jaringan Pengedar Ekstasi di Bali

    Bareskrim Tangkap WN Jerman yang Jembatani Jaringan Pengedar Ekstasi di Bali

    Sanur

    Bareskrim Polri bersama Bea Cukai membongkar penyelundupan ekstasi yang dikamuflase dengan permen di Bali. Setelah menangkap WN Bali bernama Lima Tome Rodrigues (42), tim Bareskrim Polri menangkap WN Jerman bernama Daniel yang diduga sebagai pemasok ekstasi.

    “Penangkapan terhadap tersangka Daniel ini merupakan pengembangan dari tersangka Rodrigues,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Brigjen Eko Hadi mengatakan Daniel ditangkap di sebuah perbelanjaan di kawasan Sanur, Bali, pada 24 April 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Menurut pengakuannya, ia memesan ekstasi tersebut kepada seseorang di Jerman.

    “Pengakuan tersangka Daniel, dia memesan ekstasi dari seseorang di Jerman, ini masih kita kembangkan,” imbuhnya.

    Dihubungi terpisah, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Erlin Tanjaya mengatakan Daniel berperan sebagai penghubung atau penjembatan jaringan di Bali dan Jerman.

    “Hasil interogasi terhadap tersangka Rodrigues, yang bersangkutan mengaku bahwa orang yang mempunyai akses mendatangkan ekstasi dari Jerman ke Bali adalah tersangka Daniel, WN Jerman,” kata Erlin.

    Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah TKP kedua, sebuah rumah yang dikontrak oleh Rodrigues, di Gang Pandawa, Denpasar. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti 8,61 gram MDMA dalam kemasan plastik.

    Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor di Jl Bypass Ngurah Rai, Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di sana, polisi menemukan sebanyak 600 butir ekstasi yang juga dikamuflase dengan kemasan permen.

    (mei/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Penampakan Motor-Mobil Rampasan ‘Mata Elang’ di Bogor Disita Polisi

    Penampakan Motor-Mobil Rampasan ‘Mata Elang’ di Bogor Disita Polisi

    Bogor

    Sebanyak 108 kendaraan rampasan debt collector atau mata elang (matel) diamankan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Sejumlah matel juga diamankan polisi.

    Ratusan motor tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bogor, Jumat (9/5/2025). Berbagai jenis sepeda motor terlihat.

    Namun mayoritas motor hasil rampasan matel tersebut berjenis matic. Selain sepeda motor, satu unit mobil boks juga diamankan sebagai barang bukti. Motor rampasan tersebut merupakan barang bukti pengungkapan Polres Bogor dan Polresta.

    Ratusan Motor dari Mata Elang Disita Polisi Foto:(Rizky/detikcom)

    Awal Mula Terungkap

    Sebelumnya, polisi mengungkap awal mula terbongkarnya lokasi penyimpanan motor tarikan debt collector atau mata elang (matel) di Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Mulanya berawal dari laporan warga bahwa motornya ditarik oleh matel.

    “Dari awal itu ada laporan hotline Polri 110, pelapor atas nama Rayhan ini diberhentikan di tengah jalan sama matel ini,” kata Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby kepada wartawan, Kamis (8/5).

    Robby mengatakan selanjutnya pihak kepolisian mendatangi lokasi yang dilaporkan. Setiba di lokasi, benar ditemukan terdapat matel di sana.

    Kemudian polisi mendatangi lokasi motor milik pelapor. Saat di lokasi, diketahui sudah ada 15 unit motor yang dicurigai merupakan hasil rampasan.

    “Sampai di tempat yang pertama itu ada korban lain ternyata itu melaporkan dia ditarik juga, kita kembangkan ke tempat kedua di situ ada 67 unit itu kita angkut semua sampai tadi malam itu. Totalnya 82 unit,” jelasnya.

    (rdh/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menko Kumhamimipas Apresiasi Gubernur Sumsel Perhatikan Pendidikan Agama

    Menko Kumhamimipas Apresiasi Gubernur Sumsel Perhatikan Pendidikan Agama

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas) Republik Indonesia (RI) Yusril Ihza Mahendra, memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru yang telah memberikan perhatian atas tumbuh kembangnya syiar Islam di Provinsi Sumsel.

    “Saya ingin menggunakan kesempatan yang berbahagia ini untuk menyampaikan ucapan terima kasih tanpa setinggi-tingginya kepada Gubernur Sumatera Selatan Bapak Herman Deru yang telah memberikan perhatian serius terhadap tumbuh kembang pendidikan keagamaan di Provinsi Sumatera Selatan. Kerja-kerja seperti ini apabila dijalani dengan ikhlas tentu dapat menjadi benteng moral bagi masyarakat,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

    Hal itu disampaikan secara virtual pada pelantikan Dewan Perwakilan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (DPW BKPRMI) Sumsel masa bakti 2025-2030 di Rumah Dinas Gubernur Griya Agung Palembang, Kamis (8/5).

    Yusril mengatakan ia pun ambil bagian dalam mendirikan badan hukum Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia pada tahun 1997 bersama rekan-rekan yang lainnya.

    “Semua mereka adalah peletak dasar bagi berdirinya BKPRMI sekarang yang masih ada maupun yang sudah pulang ya tetap mempunyai satu keinginan bahwa BKPRMI tetap eksis di tengah-tengah masyarakat dan memberikan pengajaran pendidikan kepada anak-anak dan generasi muda Islam dan mendekatkan mereka kepada masjid sebagai pusat kegiatan umat yang ada di lingkungan kita masing-masing dari desa desa dan kampung sampai di kota-kota besar di seluruh tanah air,” ucap Yusril.

    Atas dilantiknya kepengurusan Dewan Perwakilan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (DPW BKPRMI) Sumsel masa bakti 2025-2030, secara khusus Yusril menyampaikan ucapan selamat dan tetap berharap organisasi ini lebih memasifkan kegiatan dakwah di tengah masyarakat.

    Sementara itu Gubernur Herman Deru dalam arahannya memberikan apresiasi, dan dukungan penuh kepada BKPRMI Sumsel dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan kemasyarakatan.

    “BKPRMI Sumsel memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan berintegritas. Saya yakin dengan pengurus baru ini, BKPRMI Sumsel akan semakin maju dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Herman Deru.

    “Pemuda dan remaja masjid memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Saya percaya BKPRMI Sumsel akan menjadi garda terdepan dalam membangun karakter bangsa yang kuat dan berakhlak mulia,” tambah Herman Deru.

    Herman Deru mengatakan Indonesia akan menghadapi bonus demografi pada tahun 2045. Sebanyak 60% penduduknya adalah penduduk produktif. Namun demikian bonus demografi berupa jumlah penduduk ini jika tidak dibarengi antara kuantitas dan kualitas ini akan menjadi musibah. Oleh sebab itu, kata Herman, hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak.

    “Kita jangan menjadi lemah hanya karena sesuatu yang terjadi di lapangan. Dengan ketulusan yang ada di kita semua, maka jumlah guru mengaji akan merata. Begitu pula dengan pemerataan jumlah rumah tahfidz di seluruh daerah harus merata,” katanya.

    Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok mengucapkan syukur ia bisa hadir menjadi saksi pada pelantikan dan pengukuhan DPW BKPRMI Sumsel. Oleh karenanya ia berpesan kepada para pengurus yang baru saja dilantik bahwa tanggung jawab para ustadz-ustadzah ada di pundak para pengurus DPW BKPRMI Sumsel.

    “BKPRMI ini organisasi yang sudah berdiri sejak 48 tahun. Dari hasil berkeliling di Indonesia, di tahun 2025 ini masih kami menjumpai para guru mengaji yang gajinya hanya 50 ribu saja. Padahal mereka bekerja dengan ikhlas. Saya mengajak semua untuk membantu para guru ngaji ini. Mari angkat nasib para guru ngaji ini dengan program sejuta cinta untuk guru mengaji,” ujarnya.

    Ketua Umum DPW BKPRMI Sumsel masa bakti 2025-2030, Firdaus mengatakan pelantikan ini merupakan kali kedua dilantik untuk masa jabatan yang kedua.

    “Pelantikan hari ini sepuluh kali lipat wibawanya dibanding pelantikan saya yang pertama. Ada satu kata yang saya pegang dari arahan pak Gubernur pada saat itu, yakni tentang masalah keumatan dan program yang menjadi pekerjaan rumah bagi semua”, ucapnya.

    Ia juga menjelaskan, secara kasat mata yang bisa dilihat dari hasil kerja BKPRMI adalah adanya TK/TPA di Sumsel. Saat ini ada 2.500 TPA yang di upgrade menjadi TPA Hafidz.

    “Guru mengaji dan seluruh anggota BKPRMI se-Sumsel berjumlah 26.207 orang. Mereka inilah yang berperan memberantas buta aksara Al Quran. Selain itu BKPRMI Sumsel mendapat juara ke-6 Fasi tingkat nasional di Bekasi. Kemudian terdapat 29 badan usaha masjid dan ada 300 juta rupiah donasi untuk Palestina,” ungkapnya.

    Pengukuhan DPW BKPRMI Sumsel itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel dengan DPD BKPRMI se-Sumsel, dan juga launching gerbang tahfidz yang ditandai dengan pemukulan rebana.

    Pengukuhan DPW BKPRMI Sumsel ini dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Internasional Kemenko Kumhamimipas Ahmad Usmarwi Kaffah, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Sumsel, Kanwil Kementerian HAM, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, dan Kanwil Ditjen Imigrasi, Bupati/Walikota se-Sumsel, Forkopimda Sumsel, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemuda Sumatera Selatan.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menaker Dorong Ojol & Kurir Online Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

    Menaker Dorong Ojol & Kurir Online Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali pengemudi dan kurir online. Terlebih melihat tingginya risiko kecelakaan kerja bagi pengemudi kendaraan roda dua.

    “Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, ” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

    Hal itu dia sampaikan usai membuka diskusi bertema ‘Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan’ di Jakarta, Kamis (8/5). Yassierli menilai perlindungan sosial penting guna menunjang kesejahteraan pengemudi dan kurir online.

    Apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, kata dia, tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut. Akan tetapi jika sudah menjadi peserta Jamsostek, maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    “Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan. Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya, ” katanya.

    Dia menjelaskan keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun langkah konkretnya dimulai dengan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idul Fitri 1416 H lalu, melalui penerbitan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

    Dalam kesempatan itu, Yassierli berkesempatan memberikan bantuan secara simbolis tiga ahli waris santunan kematian kepada Helmiyati sebesar Rp 42 juta, Sulastri dan Tentrem masing-masing Rp 132 juta, serta penerima manfaat biaya pengobatan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada pengemudi online Wakhidin dengan nominal Rp 124 juta.

    Sementara itu Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengungkapkan dari sekitar 2 juta pengemudi online di Indonesia, baru 250 ribu pengemudi yang telah terlindungi program jamsos. Artinya, masih ada 1,7 juta pengemudi ojol yang belum memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 2 Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

    2 Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

    Jakarta

    Penyidik KPK akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto. Ada dua penyidik yang akan menjadi saksi dalam sidang hari ini.

    “Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencanannya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

    KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata jaksa, Jumat (14/3).

    (mib/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini