Category: Detik.com News

  • Menteri LH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan Tambang di Tapsel

    Menteri LH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan Tambang di Tapsel

    Jakarta

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumur), pasca banjir. Inspeksi dilakukan di daerah aliran Sungai Barang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.

    Hanif juga ingin memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. Sebanyak tiga perusahaan juga didatangi olehnya. Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut.

    “Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Hanif dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

    Hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif di daerah aliran sungai tersebut. Sehingga memperbesar tekanan terhadap daerah aliran sungai.

    “Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” ungkapnya.

    “Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelasnya.

    “Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakkan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” pungkasnya.

    (rdh/dek)

  • Ironi Ibu di Bogor Tahu Anak Dianiaya Ayah Tiri tapi Malah Menutupi

    Ironi Ibu di Bogor Tahu Anak Dianiaya Ayah Tiri tapi Malah Menutupi

    Jakarta

    Balita di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dianiaya oleh ayah tirinya hingga kepala dioperasi dan kaki patah. Ibu korban disebut mengetahui aksi keji suaminya itu akan tetapi malah menutupi.

    Pelaku bernama Ifani (23), tega menganiaya anak tirinya yang baru berusia 4 tahun. Pelaku kini telah diamankan polisi.

    Polisi telah menetapkan Ifani sebagai tersangka. Sementara itu istri pelaku atau ibu kandung korban masih didalami perannya.

    “Sementara kita masih belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang, yaitu sementara kita tetapkan tersangka yaitu saudara IF. Namun nanti perkembangan kita akan lihat ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    Made mengatakan ibu korban menutupi penganiayaan yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ibu korban mengaku mengetahui korban dianiaya suaminya.

    “Tahu, tapi memang dalam pemeriksaan (ibu korban) sedikit menutupi apa yang dilakukan oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan intensif sekali lagi, akhirnya dari ibu korban juga sempat melihat apa yang dilakukan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh si tersangka,” jelasnya.

    Motif Pelaku

    Polisi mengungkap motif ayah tiri menganiaya korban. Pelaku menganiaya korban karena kesal kepada korban.

    “Motif karena tersangka kesal dan emosi kepada korban yang diperintah tidak segera melaksanakan,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Kamis (4/12).

    Made menjelaskan, dalam penganiayaan itu, pelaku menyentil mata korban. Kemudian pelaku juga menekan tangan korban hingga patah dan menginjaknya.

    “Dan menendang paha korban hingga patah, mengangkat korban lalu dilepaskan hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai hingga luka, menyudut rokok ke korban,” bebernya.

    Korban Dianiaya 2 Hari

    Korban diduga dianiaya oleh ayah tirinya selama dua hari. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka mengatakan penyiksaan pertama pelaku terhadap korban dilakukan pada Rabu (26/11). Saat itu, pelaku meminta korban berjemur di bawah sinar matahari.

    “Lalu korban duduk dan berjemur, tetapi tiba-tiba korban terjatuh dari bangku tersebut. Kemudian terlapor menggendongnya dan terlapor membawanya ke kamar,” kata Made dalam keterangannya, Kamis (4/12).

    Saat di dalam kamar, pelaku Ifani menganiaya korban.

    Kemudian pada Minggu (30/11) siang, korban kembali dianiaya ayah tirinya. Saat itu, korban hendak menaruh piring bekas makan ke dapur, tapi piring itu jatuh dan sisa nasi berhamburan di lantai. Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban.

    “Kemudian saat terlapor melihat korban terjatuh dengan posisi korban duduk dengan kaki terbujur, terlapor pun emosi,” ucapnya.

    Pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, korban yang tengah tidur itu coba dibangunkan oleh pelaku. Namun pelaku kesal karena korban tidak bangun dari tidur, yang berujung korban kembali dianiaya lagi oleh pelaku.

    Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka memar di bagian bawah mata. Karena lukanya itu, korban tak mau diam saat dimandikan yang membuat pelaku kesal dan kembali menganiaya korban secara sadis.

    Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU ayat 1 RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

    “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat. Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,” ujar Made Gede Oka.

    Kaki Korban Patah-Kepala Dioperasi

    Korban sudah dilarikan ke RS untuk perawatan. Perangkat desa setempat menyebut korban mengalami patah kaki dan kepada dioperasi.

    “Hasil visum ada penggumpalan darah di kepala, maka ada tindakan operasi di kepala. Kemudian, di kaki dibalut perban, karena diindikasikan kakinya remuk atau patah begitu. Kemudian tangannya ada memar, indikasi ada penganiayaan,” ujar Kades Jampang Wawan Hermawan saat dihubungi wartawan, Rabu (3/12).

    Wawan mengatakan korban tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya. Dia mengatakan ortu korban berdalih kondisi anaknya sudah penuh luka saat bangun tidur.

    Wawan menjelaskan dirinya mendampingi kakek korban untuk membuat laporan ke polisi. Dia awalnya mengaku mendapat informasi penganiayaan balita dari kakek korban di Kalisuren pada Selasa (2/12).

    Halaman 2 dari 3

    (lir/lir)

  • Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Diusut Dewas, Digugat di Praperadilan

    Jakarta

    KPK telah mengusut perkara korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam perjalanannya, KPK menerima desakan agar segera memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

    Namun, meski banyak desakan, KPK masih tak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Bobby. Sampai akhirnya, pihak deputi, penyidik, hingga jaksa KPK, dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Pemanggilan terhadap deputi, penyidik, hingga jaksa KPK dilakukan oleh Dewas setelah adanya aduan dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia. Aduan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Dewas.

    Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi pemanggilan penyidik KPK selaku Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti. Gusrizal mengatakan Rossa dipanggil Rabu (3/12), pukul 10.00 WIB.

    “Rossa dipanggil jam 10.00 WIB. Benar (pemanggilan) di Gedung C1,” ujar Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12).

    Gusrizal juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rossa ini berkaitan dengan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait perkara korupsi jalan Sumut dalam persidangan di PN Tipikor Medan.

    “Masaalah pemanggilan Gubernur Sumut,” tuturnya.

    Pihak KPK, melalui juru bicara, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK menghormati pemanggilan ini dan menilainya sebagai bentuk pengawasan dalam memastikan pengusutan perkara yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan.

    “Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12).

    Di sisi lain, Budi memastikan bahwa proses penanganan perkara korupsi proyek jalan Sumut sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia mengatakan semua tahapan juga sudah dilalui dalam penanganan perkara ini.

    “Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Budi.

    MAKI Ajukan Praperadilan Minta KPK Periksa Bobby

    Desakan agar KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby di kasus korupsi proyek jalan Sumut ini kembali muncul. Kali ini, desakan disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    MAKI mengajukan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut.

    Permohonan praperadilan yang diajukan MAKI teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

    Termohon dalam praperadilan ini yaitu NKRI cq pemerintah negara cq pimpinan KPK RI. Namun, Termohon tidak hadir dan meminta penundaan waktu selama satu pekan untuk menjawab permohonan MAKI.

    “Jadi sidang saya tunda hari Jumat (12/12) depan jam 10.00 WIB pagi dengan acara kehadiran Termohon,” ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan.

    Ditemui usai sidang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan. MAKI juga menduga KPK telah mengabaikan atau tidak menjalankan perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan terdakwa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.

    “Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.

    MAKI memohon hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan Topan Ginting. MAKI juga memohon hakim memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp 2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting.

    “Muryanto Amin yang dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak dipanggil paksa. Terus surat dakwaan menghilangkan duit Rp 2,8 miliar yang hasil OTT (operasi tangkap tangan). Terus ada beberapa yang isu teman-teman yang ke Dewan Pengawas itu kan ada penghalangan atau penghambatan oleh Satgas, Kepala Satgas untuk menggeledah, menyita dan sebagainya,” ujar Boyamin.

    “Jadi ini kan masuk kategori seperti KUHAP tadi, penelantaran perkara itu adalah dengan cara menelantarkan atau menghentikan secara tidak sah,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

    KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

    Halaman 2 dari 2

    (dhn/whn)

  • KPAI Sayangkan Ibu di Bogor Saksikan Balita Dianiaya Ayah Tiri tapi Dibiarkan

    KPAI Sayangkan Ibu di Bogor Saksikan Balita Dianiaya Ayah Tiri tapi Dibiarkan

    Jakarta

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus ayah tiri bernama Ifani (26) yang menjadi tersangka setelah menganiaya balita berusia 4 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPAI menyayangkan dugaan sang ibu yang menutupi aksi suami dalam kasus penganiayaan itu.

    “Sangat disayangkan karena seharusnya orang tua melindungi anak sesuai dengan Pasal 20 UU Perlindungan Anak,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

    Diyah mengatakan ibu tersebut bisa termasuk orang yang melakukan kekerasan bila mengetahui kejadian tetapi memilih diam. Ia menyoroti sikap yang ditunjukan oleh ibu balita tersebut.

    “Jika ibu mengetahui kejadian dan tidak ada upaya membela, tapi membiarkan berarti juga sama dengan melakukan kekerasan terjadi,” ujarnya.

    Kendati demikian, Diyah meminta pihak kepolisian untuk mendalami lagi peran sang ibu. Dia meminta polisi mengusut saat peristiwa terjadi ada atau tidaknya ancaman atau intimidasi yang diterima ibu tersebut.

    Sebelumnya, Ifani (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya balita berusia 4 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mendalami peran ibu korban yang menutupi penganiayaan yang dilakukan tersangka.

    “Sementara kita masih belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang, yaitu sementara kita tetapkan tersangka yaitu saudara IF. Namun nanti perkembangan kita akan lihat ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (5/12).

    “Tahu, tapi memang dalam pemeriksaan (ibu korban) sedikit menutupi apa yang dilakukan oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan intensif sekali lagi, akhirnya dari ibu korban juga sempat melihat apa yang dilakukan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh si tersangka,” jelasnya.

    Diketahui, korban mengalami penganiayaan hingga mengalami luka berat di kepala dan kaki remuk oleh ayah tirinya. Motifnya, tersangka kesal dan emosi kepada korban yang diperintah tidak segera melaksanakan.

    (dwr/whn)

  • Sopir di Jakbar Curi Uang Majikan Rp 600 Juta untuk Main Judol

    Sopir di Jakbar Curi Uang Majikan Rp 600 Juta untuk Main Judol

    Jakarta

    Seorang sopir di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berinisial A mencuri uang majikannya sendiri sebesar Rp 600 juta. Uang ratusan juta itu digunakan untuk bermain judi online (judol).

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan bahwa ternyata pelaku sudah kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Pelaku pun berhasil diringkus setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11).

    “Sekitar Rp 500 juta dipakai untuk deposit judi online, Rp 50 juta untuk operasional (saat kabur), dan Rp 40 juta uang tunai berhasil kami amankan,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (6/12/2025).

    “Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah salah satu warga. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (29/11),” tambahnya.

    Saat melarikan diri usai mencuri uang tunai sebesar Rp 600 juta, pelaku sempat berkala berhenti di minimarket atau ATM untuk menjadikan uang tunai itu uang digital, sehingga bisa digunakan untuk judol.

    Adapun pencurian bermula pada Senin (24/11) ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku karena harus segera berangkat kerja.Saat membersihkan kamar, pelaku melihat uang tunai senilai Rp 600 juta di kamar tersebut.

    Korban yang adalah sahabat pelaku mulai curiga saat pelaku tidak menjemputnya seperti biasa.”Kemudian korban pulang dan kaget ternyata uangnya sudah tidak ada,” kata Alex.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    (azh/azh)

  • Presiden Lebanon Tegaskan Tak Ingin Perang dengan Israel

    Presiden Lebanon Tegaskan Tak Ingin Perang dengan Israel

    Jakarta

    Presiden Lebanon Joseph Aoun mengatakan kepada delegasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa negaranya tidak menginginkan perang dengan Israel. Hal ini ia katakan beberapa hari setelah perwakilan sipil dari kedua belah pihak mengadakan perundingan pertama mereka dalam beberapa dekade.

    Dilansir AFP, Sabtu (6/12/2025), pimpinan Hizbullah Naim Qassem, yang kelompok militannya menolak untuk melucuti senjata, mendukung upaya diplomasi Lebanon. Tetapi ia menyebut keterlibatan perwakilan sipil dalam perundingan dengan Israel sebagai “kesalahan langkah”.

    Dalam pertemuan Aoun dengan para duta besar Dewan Keamanan PBB, ia mengatakan bahwa Lebanon “tidak menginginkan perang lagi, rakyat Lebanon telah cukup menderita dan tidak akan ada jalan kembali”, menurut pernyataan kepresidenan.

    Aoun meminta para utusan untuk mendukung upaya tentara Lebanon untuk melucuti senjata kelompok-kelompok non-negara. Tentara berharap dapat menyelesaikan tahap pertama dari rencana yang disetujui pemerintah pada akhir tahun.

    “Tentara Lebanon akan memainkan perannya sepenuhnya… Komunitas internasional harus mendukung dan membantunya,” kata Aoun.

    Meskipun gencatan senjata pada November 2024 seharusnya mengakhiri lebih dari setahun permusuhan antara Israel dan Hizbullah yang didukung Iran, Israel terus melancarkan serangan terhadap Lebanon dan juga mempertahankan pasukan di lima wilayah Lebanon selatan yang dianggap strategis.

    (azh/azh)

  • Polisi Sita Pikap ‘BangBus’ di Kasus Video Asusila Bonnie Blue di Bali

    Polisi Sita Pikap ‘BangBus’ di Kasus Video Asusila Bonnie Blue di Bali

    Jakarta

    Polres Badung mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan kasus video asusila artis porno asal Inggris, Bonnie Blue, di Bali. Barang bukti tersebut berupa beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aktivitas produksi video asusila hingga sebuah mobil pikap biru bertuliskan ‘Bonnie Blue’s BangBus’.

    “Penyidik juga menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka dan beberapa alat kontrasepsi,” kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, dilansir detikBali, Jumat (5/12/2025).

    Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) diamankan dalam kasus tersebut. Polisi mencatat WN Australia yang diamankan sebanyak 15 orang. Mereka adalah JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), KR (24), serta J.J.T.W. (28). J.J.T.W ditetapkan sebagai terduga pelaku.

    Sementara tiga adalah WN Inggris. Yakni Tia Emma Billinger (26) yang merupakan sosok di balik nama Bonnie Blue, L.A.J (27), dan I.N.L. (27). Tia Emma Billinger, L.A.J, dan I.N.L juga ditetapkan sebagai terduga pelaku.

    “Untuk sementara kami kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” beber Arif.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap keempat terduga dan para saksi, diketahui bahwa 14 WN Australia yang berada di dalam studio tersebut sebelumnya tidak mengenal keempat terduga dan baru pertama kali bertemu saat kejadian.

    (azh/azh)

  • Komisi IX DPR Minta Pengawasan Penyakit Korban Bencana Sumatera Diperketat

    Komisi IX DPR Minta Pengawasan Penyakit Korban Bencana Sumatera Diperketat

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan banyak korban terdampak banjir di Utara Sumatera mulai mengalami banyak penyakit. Charles meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus melakukan monitoring.

    “Yang sudah ditemukan penyakit seperti, yang banyak ya, diare, ISPA, leptospirosis,” kata Charles di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025).

    Charles mendesak Kemenkes untuk segera menangani berbagai penyakit yang timbul tersebut. Dia mengatakan Kemenkes juga harus melakukan pemantauan menyeluruh.

    “Karena itu kami meminta Kemenkes untuk memonitor terus dan mencari apa yang dibutuhkan, sehingga pelayanan kesehatan tepat sasaran dan juga tetap bisa diberikan kepada yang membutuhkan,” ujarnya.

    “Termasuk juga inventori obat-obatan yang memang dibutuhkan di lapangan. Karena kami juga ingin menjaga agar masyarakat yang saat ini misalnya menjalani pelayanan kesehatan, menjalani pengobatan secara rutin, jangan sampai karena adanya bencana mereka akhirnya tidak mendapatkan pelayanan sehingga kondisinya bisa memburuk,” sambungnya.

    “Jumlah fasyankes yang tidak beroperasi sepertinya semakin bertambah. Jumlah rumah sakit, kalau saya tidak salah ingat, sudah lebih dari 15 rumah sakit yang tidak beroperasi di tiga provinsi yang terdampak banjir,” ujarnya.

    (amw/azh)

  • Menko Yusril Dorong Penguatan Struktur demi Kebijakan Hukum-HAM Selaras

    Menko Yusril Dorong Penguatan Struktur demi Kebijakan Hukum-HAM Selaras

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong adanya penguatan struktur di institusinya. Dia menyebut hal ini demi kebijakan yang diambil tak berjalan sendiri-sendiri.

    “Kementerian koordinator ini dibentuk agar kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan tidak berjalan sendiri-sendiri. Penguatan struktur menjadi fondasi agar koordinasi dapat dijalankan secara konsisten,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    Kemenko Kumham Imipas diketahui memasuki fase penguatan kelembagaan setelah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024. Lembaga yang lahir pada Oktober 2024 ini memikul mandat untuk memastikan keselarasan kebijakan nasional di empat sektor strategis yang kini tersebar di berbagai kementerian teknis.

    Yusril menyebut regulasi itu menjadi dasar pembentukan struktur awal, diikuti pelantikan pimpinan tinggi pratama dan pejabat manajerial pada Desember 2024. Juga pejabat tinggi madya pada Februari 2025, yaitu Sekretaris Kemenko, Deputi Koordinasi Hukum, Deputi Koordinasi HAM, serta Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.

    Struktur tersebut dilengkapi dengan empat kepala biro, tiga sekretaris deputi, lima belas asisten deputi, inspektur, dan jajaran manajerial lainnya. Dengan formasi ini, Kemenko Kumham Imipas mulai menyiapkan kapasitas internal untuk mengoordinasikan dinamika kebijakan lintas kementerian/lembaga.

    Koordinasi ini juga diarahkan untuk memperluas akses publik terhadap regulasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan

    Di bidang HAM, kementerian koordinator memainkan peran dalam penyelesaian HAM berat masa lalu, penguatan forum pemajuan HAM untuk isu perempuan, pekerja migran, dan penyandang disabilitas, peningkatan mekanisme pelaporan instrumen HAM internasional, serta dialog terkait isu HAM di Papua. Dukungan terhadap penyelenggaraan Memorial Living Park Aceh dan koordinasi perlindungan HAM dalam penanganan demonstrasi publik turut menjadi bagian dari capaian 2025.

    Sekretariat Kemenko juga hadir untuk memperkuat fungsi internal kementerian koordinator melalui digitalisasi administrasi, modernisasi publikasi informasi, serta peningkatan sistem pengaduan masyarakat. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat transparansi dan tata kelola internal.

    Lalu, menjelang tahun 2026, Kemenko Kumham Imipas akan berfokus pada optimalisasi koordinasi lintas kementerian/lembaga, percepatan digitalisasi di empat sektor prioritas, peningkatan kompetensi ASN, serta penguatan kerja sama strategis dengan pemerintah daerah.

    Upaya konsolidasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat efektivitas kebijakan.

    “Setelah fondasi terbentuk, sistem harus berjalan dan menghasilkan dampak nyata. Itulah fokus kami pada 2026,” ujar Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan dalam kesempatan terpisah.

    (azh/azh)

  • Produksi Konten Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue Ditangkap

    Produksi Konten Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue Ditangkap

    Denpasar

    Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26), yang dikenal dengan nama Bonnie Blue ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait dugaan produksi dan penyebaran konten asusila.

    Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati tempat tersebut diduga digunakan untuk membuat video asusila.

    “Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung dilansir detikbali, Jumat (5/12/2025).

    Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aktivitas mereka. Selain itu, turut diamankan juga sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”.

    “Penyidik telah mengamankan 18 orang WNA, di antaranya 1 orang perempuan dan juga menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka dan beberapa alat kontrasepsi,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap keempat terduga dan para saksi, diketahui bahwa 14 WN Australia yang berada di dalam studio tersebut sebelumnya tidak mengenal keempat terduga dan baru pertama kali bertemu saat kejadian. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/azh)