Category: Detik.com News

  • Polisi Sebut Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Selesai Pekan Depan

    Polisi Sebut Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Selesai Pekan Depan

    Jakarta

    Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (39) kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut kesimpulan terkait penyebab kematian korban kemungkinan rampung pekan depan.

    “Mungkin seminggu lagi selesai, nanti ada kesimpulan, Insyaallah mudah-mudahan seminggu lagi selesai ya,” kata Karyoto kepada wartawan di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Kamis (10/7/2025).

    Ditanya apakah ada upaya khusus untuk mendalami peristiwa tersebut, Karyota mengaku tidak ada. Dia menyebut pihaknya sudah berpengalaman dalam menangani perkara.

    “Hal yang kayak gini, kita udah banyak pengalamannya di Polda metro, banyak sekali pengalaman. Tapi yang jelas kita secara komperhensif, tidak satu (alat bukti) kemudian kita menyimpulkan, oh enggak,” ucapnya.

    Karyoto menyebut, pihaknya akan melakukan uji digital forensik terhadap ponsel korban. “Nanti dari forensik barangkali membuka HP, bisa di-trace, ke mana, jam berapa, dia berhubungan dengan siapa,” jelas Karyoto.

    Selain itu, laptop korban juga akan diperiksa. Karyoto menyebut hasil digital forensik ditargetkan rampung dalam sepekan ke depan.

    Jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan kepala korban dalam kondisi terlilit lakban.

    Belum diketahui pasti penyebab kematian korban. Polisi tengah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga CCTV.

    (ond/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur

    Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur

    Surabaya

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selesai dimintai keterangan oleh KPK di Polda Jatim. Khofifah menegaskan penyaluran dana hibah di Jatim sesuai prosedur.

    “Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” kata Khofifah dilansir detikJatim, Jumat (11/7/2025).

    Khofifah dimintai keterangan oleh KPK sekitar 8.5 jam. Ia berharap informasi yang diberikan bisa membantu KPK mengusut tuntas kasus dana hibah jatim.

    “InsyaAllah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Khofifah.

    Namun, Khofifah tidak menyebutkan dengan detail berapa pertanyaan yang telah dia jawab dan berkaitan dengan apa saja pertanyaan KPK tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa pertanyaan itu cukup banyak terutama terkait dengan sejumlah OPD sejak 2021 hingga 2024.

    “Banyak. Tapi kalau struktur di OPD ya, ada pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget. Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD, kira-kira itulah kawan-kawan,” ujarnya.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kapolri Minta Anggota Maksimal Usut Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Menteng

    Kapolri Minta Anggota Maksimal Usut Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Menteng

    Jakarta

    Penemuan diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39) dalam kondisi tak bernyawa di kamar kosnya masih meninggalkan tanda tanya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa itu.

    “Diminta atau tidak diminta, Polri tentunya akan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Jenderal Sigit kepada wartawan di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Penyelidikan, kata dia, kini masih berlangsung. Dia menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk mengusut kasus itu dengan maksimal.

    “Tentunya apabila sudah kita temukan bukti-bukti dan saya minta untuk anggota juga bergerak maksimal agar segera bisa terungkap dan memang ditunggu oleh publik, ditunggu oleh masyarakat,” ucapnya.

    Adapun kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.

    “Nanti dari forensik barangkali membuka HP, bisa di-trace, ke mana, jam berapa, dia berhubungan dengan siapa,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

    Jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan kepala korban dalam kondisi terlilit lakban.

    Belum diketahui pasti penyebab kematian korban. Polisi tengah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga CCTV.

    (ond/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 4 Polisi Nunukan Ditangkap Terkait Narkoba, Kapolri: Bila Terbukti, Pidanakan

    4 Polisi Nunukan Ditangkap Terkait Narkoba, Kapolri: Bila Terbukti, Pidanakan

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penangkapan empat personel kepolisian yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Sigit memastikan akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” kata Sigit menjawan pertanyaan wartawan di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Dia menegaskan tak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota. Jika terbukti melanggar, tegas Sigit, pasti akan diproses etik maupun pidananya.

    “Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” tegasnya.

    Tak hanya terkait kasus di Nunukan, hal yang sama juga dipastikan Jenderal Sigit terhadap kasus tewasnya Anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi. Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, setelah berpesta dengan dua atasannya.

    “Ya, saya kira sama (akan dilakukan terhadap kasus yang melibatkan anggota Polda NTB),” terang Jenderal Sigit.

    “Saya membenarkan berita ini. (Dirtipid) Narkoba dan Propam Mabes kolaborasi,” ucap Brigjen Eko kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Dia menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran terkait narkoba, bahkan apabila dilakukan oleh personel kepolisian sendiri.

    (ond/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi Periksa Ponsel hingga Laptop Diplomat Kemlu yang Tewas di Menteng

    Polisi Periksa Ponsel hingga Laptop Diplomat Kemlu yang Tewas di Menteng

    Jakarta

    Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39), yang tewas di kos Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.

    “Nanti dari forensik barangkali membuka HP, bisa di-trace, ke mana, jam berapa, dia berhubungan dengan siapa,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Kamis (10/7/2025).

    Selain itu, laptop korban juga akan diperiksa. Karyoto menyebut hasil digital forensik ditargetkan rampung dalam sepekan ke depan.

    “Bukti-bukti yang ada perlu dipelajari oleh forensik ya, baik CCTV kemudian hasil autopsi dan juga termasuk digital. Digital itu dari laptop dan lain-lain. Mungkin seminggu lagi selesai, nanti ada kesimpulan,” ujarnya.

    Jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan kepala korban dalam kondisi terlilit lakban.

    Aktivitas Terakhir Korban

    “Jadi malam hari itu dia sekitar pukul 22.00, jam sepuluhan mendekati 22.30 WIB. Dia nyapa (penjaga kos) ‘Ayo mas’, gitu aja,” kata Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi saat dihubungi, Selasa (8/7).

    Rezha mengatakan korban tampak mengambil pesanan makanan dari ojek online. Dia menyebut korban sempat makan di ruang makan kosan.

    Dia menyebut korban tampak masuk ke dalam kamar dan tidak terpantau lagi dari CCTV. Dia juga menjelaskan komunikasi terakhir yang dilakukan korban ialah menghubungi istri pada jam 21.00 WIB.

    “Komunikasi terakhir itu jam 9 malam, 21.00 WIB, ke istrinya ya. Istrinya pun mengiyakan telepon istrinya. (Komunikasi) normal,” jelas Rezha.

    Dia menyebut belum ditemukan adanya pihak lain yang menemui korban sebelum tewas. Dia juga menjelaskan bahwa korban tinggal di kamar kos seorang diri.

    “Sampai saat ini sih belum kita mengarah ke sana ya. (Di kamar) seorang diri,” sebutnya.

    (ond/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu, Pencairan Dirapel dari Januari 2025

    Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu, Pencairan Dirapel dari Januari 2025

    Jakarta

    Kabar baik, tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (ASN) naik Rp 500 ribu per bulan. Proses pencairan akan dirapel sejak Januari 2025.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non-ASN yang belum inpassing. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

    Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya R0 1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

    Nasaruddin mengatakan terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

    “Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya.

    “Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” lanjutnya.

    “Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

    Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

    “Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” imbuhnya.

    (isa/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 121 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Texas, 170 Lainnya Hilang

    121 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Texas, 170 Lainnya Hilang

    Texas

    Korban tewas akibat banjir bandang di Texas, Amerika Serikat (AS) bertambah. Kini, korban tewas kini mencapai lebih dari 120 orang.

    Dilansir AFP, Kamis (10/7/2025), jumlah korban tewas yang terkonfirmasi akibat banjir yang melanda Texas Hill Country bagian tengah — termasuk tepian sungai yang dipenuhi perkemahan anak-anak — meningkat menjadi 121 orang. Lebih dari 170 orang yang masih hilang.

    Ratusan pekerja di Kerr County dan komunitas lain di Texas tengah terus menyisir tumpukan puing berlumpur. Diperkirakan jumlah korban tewas masih dapat bertambah.

    Mengingat banyaknya jumlah korban jiwa, warga sekitar bertanya-tanya terkait kapan peringatan darurat pertama dari pemerintah muncul. ABC News melaporkan bahwa seorang petugas pemadam kebakaran di Ingram, di hulu Kerrville, telah meminta Kantor Sheriff Kerr County pada pukul 4.22 pagi (4/7) untuk memperingatkan warga Hunt di dekatnya tentang banjir yang akan datang.

    Namun, peringatan dini untuk warga Texas tak kunjung muncul hingga banjir bandang melumat habis wilayah tersebut. Kemudian beredar laporan penundaan peringatan dini yang seharusnya bisa menyalamatkan nyawa mereka yang kini menjadi korban.

    Sementara itu, Presiden AS Donald Trump bersama Ibu Negara Melania Trump berencana mengunjungi lokasi bencana banjir bandang.

    (isa/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • RUU KUHAP Sertakan Pasal Baru Soal Penyitaan Alat Bukti, Apa Isinya?

    RUU KUHAP Sertakan Pasal Baru Soal Penyitaan Alat Bukti, Apa Isinya?

    Jakarta

    Panja RUU KUHAP sepakat menambah beberapa pasal baru dalam penyitaan alat bukti. Panja menyepakati penyitaan harus dilakukan dengan izin dari pengadilan.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Adapun norma mengenai penyitaan akan diatur dalam Pasal 112 hingga Pasal 113A.

    Dalam rapat tersebut, juga disepakati terkait penyitaan alat bukti jika dikatakan tidak sah oleh pengadilan, maka tidak dapat dijadikan sebagai bukti. Pengembalian alat bukti itu harus dilakukan dalam waktu 2 hari sejak putusan praperadilan dibacakan.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai usulan tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.

    “Ya, teman-teman ini pasal diusulkan kita nih oleh para kapoksi dan pimpinan, diramu oleh tim,” kata Habiburohkman.

    “Ya, jadi kita tinggal menaikkan ke pemerintah saja. Ini banyak sekali juga merangkum masukan pemerintah di DIM-DIM yang kita skip tadi pak. Ini masuk dalam sini sudah,” tambahnya.

    Pasal 112

    Ayat 1
    Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.

    Ayat 3
    Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Paling lama 2 hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.

    Ayat 4
    Dalam hal tertentu ketua Pengadilan Negeri dapat meminta informasi tambahan dari penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

    Ayat 5
    Dalam hal ketua Pengadilan Negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penolakan permohonan izin harus disertai dengan alasan.

    Ayat 6
    Terhadap penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 5, penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 kali.

    Ayat 7
    Penyidik wajib menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.

    Ayat 8
    Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 harus disaksikan oleh 2 orang saksi.

    Ayat 9
    Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, penyitaan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dengan 2 orang saksi.

    Ayat 10
    Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita dan saksi.

    Ayat 11
    Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 9, penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dan saksi.

    Ayat 12
    Dalam waktu paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan, penyidik memberikan salinan surat perintah penyitaan atau surat izin penyitaan sebagaimana dalam ayat 7 dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat 10 dan ayat 11 kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.

    Di penjelasan Pasal 112 Ayat 2 Huruf B, benda yang disita harus disesuaikan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.

    Sedangkan penjelasan untuk Ayat 3, Ketua Pengadilan Negeri memeriksa kesesuaian barang yang disita dengan jenis dan nilai kerugian akibat tindak pidana.

    Pasal 112A

    Ayat 1
    Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 2 hari wajib melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuannya

    Ayat 2
    Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi
    A. letak geografis yang susah dijangkau;
    B. tertangkap tangan;
    C. tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;
    D. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan dan atau;
    E. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segeraz

    Ayat 3
    Penyitaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib dimintakan persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan.

    Ayat 4
    Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik menyerahkan persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

    Ayat 5
    Setelah memperoleh penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditanda tangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita dan saksi

    Ayat 6
    Setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan penyitaan paling lama 1 hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.

    Pasal 113

    Ayat 1
    Benda yang dapat disita dari tersangka atau terdakwa adalah:

    A. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana;
    B. benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga kuat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    C. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    D. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan atau
    E. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana.

    Ayat 2
    Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.

    Pasal 113A

    Ayat 1
    Penyitaan benda dari saksi hanya dapat dilakukan jika benda tersebut:
    A. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
    B. hasil tindak pidana dan atau;
    C. memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik dan sangat diperlukan untuk pembuktian;

    Ayat 2
    Penyitaan benda dari saksi wajib dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan negeri disertai dengan alasan penyitaan.

    Ayat 3
    Saksi atau kuasanya dapat mengajukan keberatan terhadap penyitaan kepada ketua pengadilan negeri melalui pra-peradilan.

    Ayat 4
    Dalam hal penyitaan benda dari saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dinyatakan tidak sah oleh hakim pra-peradilan, penyidik wajib mengembalikan benda yang disita dari saksi paling lama 2 hari terhitung sejak putusan peradilan diucapkan.

    Ayat 5
    Dalam hal penyitaan telah dinyatakan tidak sah sebagaimana ayat 4, maka benda tersebut tidak dapat diajukan sebagai alat bukti.

    (amw/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Awal Mula ODGJ Muncul hingga Bikin Wanita Loncat di Apartemen Kalibata

    Awal Mula ODGJ Muncul hingga Bikin Wanita Loncat di Apartemen Kalibata

    Jakarta

    Wanita berinisial A (23) melompat dari lantai 19 apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) hingga mengalami patah kaki. Rupanya, korban terjatuh usai lari lantaran panik di dalam unitnya ada pria yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

    Sosok pria ODGJ berinisial MAJ (37) itu pun diketahui merupakan warga negara Afghanistan. Polisi mengungkap korban loncat karena panik menemukan MAJ di dalam kamarnya.

    “Pas naik ke atas, kok ada orang. Kaget dia. Kamarnya dikunci, ibu ini larinya ke balkon, panik, akhirnya dia lompat,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/7) sore. Mansur menjelaskan kejadian berawal saat korban turun dari unit apartemen karena mati lampu. Namun, saat turun itu korban lupa mengunci pintu.

    “Begitu tidak dikunci, pas turun ke bawah, selesai dari kantor pengelola naik ke atas,” katanya.

    Saat masuk ke unit apartemen, korban kaget ternyata ada orang yang diketahui MAJ di dalam unitnya. Karena panik, korban lalu lari ke balkon dan nekat loncat.

    “Sebelumnya memang dirawat di rumah sakit tersebut. Jadi itu atas rekomendasi dari kakaknya, para kakak ingin ketemu, terus diajaklah ke apartemen Kalibata,” kata Kompol Mansur.

    Dia mengatakan MAJ sudah ada di apartemen tersebut selama tujuh hari. Pihak RSJ, yang awalnya tak memberi izin, akhirnya mengeluarkan MAJ setelah mendapat jaminan dari kakak pasien tersebut.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Megawati Usul Piagam Masa Depan Bersama saat Dialog Peradaban Dunia

    Megawati Usul Piagam Masa Depan Bersama saat Dialog Peradaban Dunia

    Jakarta

    Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, mengusulkan deklarasi global ‘Piagam Masa Depan Bersama’ dalam forum Dialog Peradaban Global yang digelar di Beijing. Megawati menyebut piagam ini dapat meredakan ketegangan global.

    “Namun, untuk memperkuat fondasi moral dan operasional bagi masa depan dunia, saya sangat berharap agar forum dialog kali ini juga dapat mendorong lahirnya sebuah deklarasi ‘Piagam Masa Depan Bersama’ yang akan melengkapi gagasan Yang Mulia Presiden Xi Jinping secara lebih konkret,” ujar Megawati dalam acara yang digelar di Wisma Tamu Negara Diaoyutai, Beijing, Kamis (10/7/2025) seperti dalam keterangan PDIP.

    Megawati menyebut usulan ini sebagai payung Etika Universal yang dapat menjadi pegangan moral bagi seluruh bangsa “Piagam tersebut adalah seruan untuk membangun dunia yang berpijak pada penghormatan antarbangsa, bukan oleh sebuah dominasi serta menolak segala bentuk hegemoni, eksploitasi dan mengedepankan tanggung jawab kolektif,” kata dia.

    Ketua Umum PDIP itu menyampaikan lima prinsip utama yang bisa menjadi inti dari Piagam Masa Depan Bersama. Kelima prinsip itu yakni penghormatan terhadap keberagaman budaya, namun tidak menutup dialog lintas budaya antarbangsa; Penegakan martabat dan kebebasan manusia, termasuk kebebasan beragama, kebebasan ilmiah yang terukur, dan kebebasan berekspresi; Pembangunan peradaban yang menyeimbangkan aspek material dan spiritual dengan kedalaman nilai-nilai kemanusiaan universal; Tanggung jawab kolektif dalam menjaga bumi dan membangun perdamaian dunia melalui penyelesaian konflik secara damai; dan Penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan serta semua bentuk kekerasan dan ketidakadilan.

    Megawati menegaskan deklarasi ini bukan semata seruan moral melainkan peta jalan menuju budaya perdamaian yang berakar pada nilai-nilai luhur peradaban.

    “Nilai-nilai dalam Etika Universal tersebut, saya yakini dapat meredakan ketegangan global yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata, rivalitas kekuatan besar, dan pertarungan kepentingan ekonomi yang tidak sehat yang telah membawa umat manusia mendekati titik balik peradabannya,” kata Megawati.

    “Gagasan sederhana ini adalah langkah kecil menuju dunia besar yang damai. Kita bisa memulai budaya baru, budaya perdamaian yang berakar pada keadaban, bukan kekuatan politik dan senjata. Yang paling utama dan selalu diingat, kita harus membangun jalan peradaban yang adil dan damai bagi generasi baru manusia di dunia,” kata Megawati.

    “Dunia sedang berada di ambang perpecahan dalam musim pancaroba saat ini. Tapi kita harus tetap optimis masih ada harapan bahwa sejarah bisa kita ubah, asal kita mau berdiri di atas kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

    Kutip Bung Karno

    “Dalam pidato tersebut, Presiden Soekarno menyampaikan dengan lantang bahwa dunia lama yang dibangun di atas kapitalisme yang eksploitatif, kolonialisme dan imperialisme harus digantikan dengan tata dunia baru,” tegas Megawati.

    Menurut Megawati, dunia baru yang dimaksud Bung Karno bukanlah yang ditentukan lewat senjata atau pemenang perang, melainkanyang berdiri di atas nilai-nilai luhur kemanusiaan dan keadaban. Ia juga menekankan, falsafah Pancasila yang ditawarkan Bung Karno dalam pidato tersebut bukan sekadar doktrin nasional, tetapi dapat dijadikan sebagai kerangka etik global.

    “Untuk membangun dunia baru itu, Presiden Soekarno menawarkan falsafah Pancasila pada forum dunia bersejarah tersebut. Pancasila bukan hanya doktrin nasional untuk bangsa Indonesia, tetapi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat digunakan sebagai kerangka etik global,” ujar Megawati.

    (gbr/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini