Category: Detik.com News

  • Komisi I DPR Dorong RI Mainkan Sejumlah Peran Redam Perang Thailand-Kamboja

    Komisi I DPR Dorong RI Mainkan Sejumlah Peran Redam Perang Thailand-Kamboja

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendorong pemerintah mengambil peran aktif meredam konflik yang terjadi antara Thailand dan Kamboja. Dave menilai konflik tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga negara Indonesia (WNI).

    “Sebagai negara pendiri ASEAN dan pemimpin regional, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk mencegah konflik bilateral berkembang menjadi ancaman kawasan. Dalam konteks eskalasi Thailand-Kamboja, Indonesia dapat memainkan beberapa peran,” kata Dave kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Dave menjelaskan peran yang dapat diambil oleh Indonesia ialah menawarkan fasilitas dialog bilateral atau multilateral. Hal itu, berdasarkan pengalaman meredam konflik di Mindanao dan Myanmar.

    “Mendorong ASEAN mengambil sikap kolektif sesuai prinsip AOIP (non-intervensi, inklusif, taat hukum internasional),” ujarnya.

    “Komisi I DPR RI dapat menginisiasi dialog antarparlemen ASEAN untuk memperkuat kepercayaan dan mendorong penyelesaian damai,” sambungnya.

    Saran lainnya, kata dia, juga dapat mengaktifkan ASEN Regional Forum dan High-Level Task Force. Menurutnya, hal itu agar penanganan krisis berjalan terkoordinasi.

    “Eskalasi konflik Thailand-Kamboja berpotensi mengancam keselamatan WNI di wilayah terdampak, mengganggu stabilitas ASEAN dengan menunda integrasi ekonomi dan diplomasi kawasan, serta menghentikan arus perdagangan lintas batas dan konektivitas darat melalui Thailand,” tuturnya.

    “Selain itu, ketegangan ini dapat memicu gelombang pengungsi dan insiden keamanan lintas batas, sekaligus merusak kredibilitas ASEAN sebagai kawasan yang damai dan stabil,” imbuh dia.

    Seperti diketahui perang Kamboja dan Thailand terus memanas. Pemerintah Thailand melaporkan jumlah korban jiwa akibat peperangan dengan Kamboja bertambah. Total saat ini ada 14 orang yang dilaporkan tewas.

    Dilansir The Guardian, Jumat (25/7), setidaknya ada 13 warga sipil Thailand dan satu tentara tewas dalam penembakan artileri oleh pasukan Kamboja. Sementara itu, 14 tentara dan 32 warga sipil lainnya terluka.

    Menteri Kesehatan Thailand, Somsak Thepsuthin, mengatakan penembakan Kamboja tersebut termasuk serangan terhadap sebuah rumah sakit di Provinsi Surin. Dia menilai perbuatan Kamboja harus dianggap sebagai kejahatan perang.

    Mereka yang tewas termasuk seorang anak laki-laki berusia delapan tahun. Menurut militer Thailand, orang-orang telah tewas di tiga provinsi sementara pertempuran terjadi di enam lokasi. Militer Thailand mengatakan angkatan udaranya telah melancarkan serangan dengan menargetkan militer Kamboja.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/rfs)

  • NasDem Siap Duduk Bareng Bahas Usulan 2 Model Pemilihan Kepala Daerah

    NasDem Siap Duduk Bareng Bahas Usulan 2 Model Pemilihan Kepala Daerah

    Jakarta

    Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya siap duduk bareng membahas usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal gubernur dipilih pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh DPRD. Hermawi menilai perlu dilakukan diskusi bersama antara partai politik dan civil society.

    “Pandangan yang seperti ini kan bukan pertama kali muncul, dan pada prinsipnya NasDem siap duduk bersama untuk mendiskusikan pandangan ini, baik diskusi dengan parpol maupun dengan publik (civil society),” kata Hermawi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Diskusi bersama, kata Hermawi, dilakukan untuk menyamakan pandangan terkait masa depan demokrasi Indonesia. Hermawi setuju dengan saran Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani agar partai politik duduk bersama membahas usulan-usulan yang muncul pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu.

    “Hemat kami, pandangan-pandangan tentang masa depan demokrasi Indonesia harus dibicarakan secara luas dengan melibatkan publik yang lebih luas,” ujarnya.

    “Kita siap berdialog, bukan hanya dengan sesama partai, tapi juga dengan kalangan lain, termasuk civil society,” imbuh dia.

    “Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung pada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” kata Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7).

    Cak Imin mengatakan PKB ingin ada dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Kedua pola itu adalah gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.

    (amw/rfs)

  • Arti Warna Pelat Kendaraan, Cek Penjelasannya!

    Arti Warna Pelat Kendaraan, Cek Penjelasannya!

    Jakarta

    Pelat nomor resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui proses registrasi kendaraan bermotor. Pelat ini tercatat dalam database kendaraan resmi.

    Perlu diketahui, warna pada setiap pelat kendaraan memiliki arti tertentu. Simak penjelasan berikut.

    Berdasarkan informasi resmi dari Jasa Raharja, ini arti warna pada pelat kendaraan.

    Pelat Nomor Merah
    Kriteria kendaraan pelat nomor merah dengan tulisan putih adalah kendaraan milik instansi pemerintahan.Pelat Nomor Hijau
    Kriteria kendaraan pelat nomor hijau dengan tulisan hitam adalah kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas.Pelat Nomor Kedinasan
    Kriteria kendaraan pelat nomor dengan standar dan warna khusus adalah pelat milik instansi pemerintah, TNI, Polri, atau lembaga negara lainnya yang digunakan untuk keperluan dinas.Pelat Nomor Putih
    Kriteria kendaraan pelat nomor putih dengan tulisan hitam adalah kendaraan milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.Pelat Nomor Putih Bergaris Biru
    Kriteria kendaraan pelat nomor putih dengan garis biru adalah untuk kendaraan listrik.Pelat Nomor Kuning
    Kriteria kendaraan pelat nomor kuning dengan tulisan hitam adalah kendaraan umum, seperti taksi, mikrolet, bus, truk dan beberapa kendaraan besar lainnya.7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

    Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Ini urutannya.

    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;Ambulans yang mengangkut orang sakit;Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;Iring-iringan pengantar jenazah;Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Jika suatu waktu di jalan raya terdapat beberapa kendaraan prioritas yang datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan. Para pengguna jalan raya harus bisa memahami aturan tersebut agar mendahulukan atau memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.

    Menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    (kny/imk)

  • Pendukung Hasto Demo di PN Jakpus Jelang Vonis, Ada yang Bawa Keranda

    Pendukung Hasto Demo di PN Jakpus Jelang Vonis, Ada yang Bawa Keranda

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), pukul 10.11 WIB, massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di sepanjang Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Mereka membawa spanduk berisi dukungan agar majelis hakim membebaskan Hasto.

    Massa tampak mengenakan baju berwarna hitam. Mereka juga membawa keranda bertuliskan ‘matinya demokrasi’.

    Massa pendukung Hasto demo di depan PN Jakpus (Mulia/detikcom)

    Keranda itu ditutup menggunakan kain hitam yang diletakkan di tengah jalan. Massa juga mengibarkan bendera berisi dukungan untuk Hasto.

    Polisi tampak berjaga di depan PN Jakpus. Setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang harus melewati pengecekan menggunakan mesin X-Ray.

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Massa pendukung Hasto demo di depan PN Jakpus (Mulia/detikcom)

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (mib/haf)

  • Peternak di Banten Protes Ada Perusahaan Jual Ayam di Bawah Aturan Kementan

    Peternak di Banten Protes Ada Perusahaan Jual Ayam di Bawah Aturan Kementan

    Jakarta

    Puluhan peternak ayam skala kecil di Banten mengeluhkan soal harga ayam di pasaran di bawah ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan). Kementan menetapkan harga Rp 18.000 per kilogram dari kandang.

    Kementan diketahui telah menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup sebesar Rp18.000 per kilogram, ketentuan itu mulai berlaku 19 Juni 2025. Penetapan ini disebut bertujuan untuk melindungi peternak dari kerugian akibat anjloknya harga ayam di pasaran.

    Penetapan HPP ini ditetapkan Kementan untuk mengatasi masalah penurunan harga ayam yang merugikan peternak. Harga ayam hidup di tingkat peternak sebelumnya dinilai terlalu rendah, bahkan di bawah HPP yang seharusnya.

    “Juni kemarin harga harus seragam Rp 18 ribu per kilo. di awal-awal berjalan. Kemudian kurang lebih satu bulan kita berjalan, beberapa perusahaan diduga mulai menurunkan harga di bawah Rp 18 ribu,” kata Koordinator Sales Peternak Ayam Mandiri Banten, Iyang Tian Andriansyah, Jumat (25/7/2025).

    Dia menyebut, Kementan telah menetapkan harga acuan penjualan (HAP) ayam ras hidup sebesar Rp18 ribu per kg di tingkat peternak. Namun di lapangan ditemukan masih banyak yang menjual di bawah harga ketentuan tersebut.

    Temuan para peternak skala kecil itu membuat mereka merugi. Di lapangan, kata dia, beberapa produsen ayam skala besar menjual harga ayam di bawah kesepakatan. Praktik ini dinilai tidak sehat, pihaknya khawatir jika fenomena ini berlanjut, para peternak skala kecil akan mengalami kerugian seperti 2 bulan ke belakang atau sebelum ditetapkan HPP oleh Kementan.

    (bal/maa)

  • 3 Fakta Erika Carlina Laporkan DJ Panda Terkait Dugaan Pengancaman ke Polisi

    3 Fakta Erika Carlina Laporkan DJ Panda Terkait Dugaan Pengancaman ke Polisi

    Jakarta

    Aktris Erika Carlina menyambangi Polda Metro Jaya kemarin. Dia melaporkan DJ Panda ke polisi atas dugaan pengancaman yang diterima setelah mengungkapkan kehamilannya.

    Erika Carlina menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) malam kemarin. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan terkait laporan yang sudah lebih dulu dibuat pada pekan lalu.

    Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melaporkan dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu.

    “Klarifikasi pertama terkait laporan yang dibuat minggu lalu,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Kamis (24/7).

    “Minggu lalu laporannya. Korban merasa terancam oleh seseorang,” kata AKBP Iskandarsyah.

    DJ Panda sebagai Terlapor

    Erika Carlina lantas buka suara terkait laporannya di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan. Ia menegaskan pihak terlapor yakni DJ Panda.

    “Yes (terlapor DJ Panda),” kata Erika usai diperiksa di Polda Metro Jaya.

    Erica lantas menjelaskan bahwa ancaman yang diterimanya ada di dalam grup fanbase DJ Panda yang beranggotakan 500 orang. Erika juga menduga informasi kehamilannya yang selama ini ditutupi disebar DJ Panda di grup tersebut.

    “Karena memang ininya kehamilan aku ini tadinya ditutupi sama aku ya. Sama dia secara sengaja disebarluaskan ke orang orang ini. Dan, mengharapkan orang-orang yang ada di grup ini, 500 orang, ya menyerang aku. Bentuk ancamannya, bentuk terornya sudah aku dapatkan. Semua bukti ada,” jelasnya.

    DJ Panda Dianggap Bahayakan Janinnya

    Erika juga membeberkan alasannya melaporkan DJ Panda. Menurutnya, pelaporan tersebut lantaran janin dalam kandungannya, yang kini berusia 9 bulan terancam.

    “Memang aku melaporkan ke… minta perlindungan hukum, karenanya ada ancaman yang membahayakan janin aku,” kata Erika.

    Erika memang sempat menutupi kehamilannya kepada publik. Namun, Erika menempuh jalur hukum setelah muncul ancaman dalam grup fanbase DJ Panda.

    “(Bentuk ancaman) penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia,” ucap Erika.

    Bukti Ancaman DJ Panda Diserahkan ke Polisi

    Erika mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian. Ia menyerahkan bukti pengancaman hingga USG kandungan dirinya.

    “(Bukti diserahkan) ada, ada foto USG aku, ada data pribadi aku yang disebar,” kata Erika.

    Erika menyebut bukti pengancaman DJ Panda tersebut sudah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dia menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

    “Aku cuman datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan. Ngasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku. Sama ada saksi-saksi yang bersedia banget untuk jadi saksi, salah satu yang ada di dalam grup,” imbuhnya.

    Erika menambahkan, dirinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban DJ Panda atas kehamilannya. Pelaporan tersebut dibuat semata-mata karena munculnya pengancaman yang membahayakan janinnya.

    Halaman 2 dari 4

    (maa/zap)

  • Kementerian Imipas Akan Perkuat Transformasi Digital dan Reformasi Hukum

    Kementerian Imipas Akan Perkuat Transformasi Digital dan Reformasi Hukum

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementiran Imipas) terus memperkuat transformasi digital dan reformasi hukum terhadap layanan publik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nasional guna menciptakan sistem pemerintahan yang modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    “Transformasi digital merupakan akselerator utama dalam reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, yang didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 (tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE) dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 (tentang Percepatan Transformasi Digital),” kata Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas, Ratna Pristiana Mulya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Ratna menegaskan digitalisasi pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, transformasi digital merupakan salah satu upaya mempercepat layanan publik.

    Ia menjelaskan bahwa pembangunan SPBE dan penerapan paspor elektronik merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing bangsa dan memerangi kejahatan terorganisir.

    Selain itu, Ratna juga menyoroti reformasi hukum pada bidang Pemasyarakatan. Ia menilai reformasi harus mencakup perubahan paradigma dari hukum pidana klasik menuju hukum pidana modern, orientasinya terletak pada restorative justice dan perlakuan manusiawi terhadap warga binaan.

    “Program-program utama seperti pembangunan Lapas berbasis teknologi dan penerapan sistem data analytics di bidang keimigrasian merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan manusiawi, serta mendukung daya saing bangsa di tingkat global,” jelasnya.

    (dek/dek)

  • Tipu-tipu Pecandu Judol Bawa Kabur Ratusan Juta Bermodus Bikin Furnitur

    Tipu-tipu Pecandu Judol Bawa Kabur Ratusan Juta Bermodus Bikin Furnitur

    Jakarta

    Penipuan melalui media online saat ini kian marak. Baru-baru ini, seorang warga di Tambora, Jakarta Barat ditipu setelah mencari jasa pembuatan furnitur lewat jejaring Facebook.

    Pelaku meyakinkan korban dengan segala tipu dayanya. Pelaku juga menjanjikan proses pembuatan furnitur dengan cepat hingga korban terpedaya.

    Namun, setelah beberapa bulan proyek pembuatan furnitur yang dijanjikan pelaku tak kunjung menunjukkan progres. Hingga akhirnya uang ratusan juta rupiah milik korban melayang begitu saja.

    Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Polisi bergerak dan menangkap pelaku.

    Belakangan diketahui, uang hasil penipuan itu habis digunakan pelaku untuk judi online (judol). Berikut informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Jumat (25/7/2025).

    Awal Mula Penipuan

    Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengungkap awal mula penipuan tersebut. Ini diawali saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui jejaring sosial Facebook.

    Singkatnya, korban akhirnya menemukan akun pelaku yang mem-branding diri sebagai pelaku usaha jasa furnitur. Korban kemudian menjalin komunikasi dengan akun tersebut.

    Sampai akhirnya, korban dan pelaku bertemu. Mereka kemudian menyepakati sejumlah biaya untuk pembuatan furnitur.

    Karena percaya, korban lantas memberikan uang muka secara bertahap hingga puluhan juta rupiah.

    “Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp 54 juta,” kata Kukuh kepada wartawan, Kamis (24/7).

    Korban Rugi Ratusan Juta

    Pelaku terus berupaya meyakinkan korban untuk melunasi pembayaran. Hingga akhirnya, korban melakukan pelunasan untuk biaya pembuatan furnitur tersebut.

    Dalam rentang waktu tiga bulan, pelaku terus-terusan meminta korban melunasi pembayaran. Di sisi lain, pelaku tidak menunjukkan adanya progres pekerjaan.

    Sampai akhirnya, korban memberikan ‘pelunasan’ kepada pelaku. Total uang yang ditransfer kepada pelaku senilai Rp 171 juta.

    “Disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.

    Akan tetapi, setelah korban melunasi uang tersebut, pelaku justru menghilang. Korban akhirnya melapor ke polisi.

    Pelaku Ditangkap Polisi

    Polsek Tambora kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap.

    Saat ini pelaku RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

    Duit Habis buat Judol

    Usut punya usut, jasa pembuatan furnitur itu hanya akal busuk pelaku. Bahkan lokasi tempat furnitur yang ditunjukkan kepada korban ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.

    Pelaku akhirnya ditangkap Polsek Tambora. Setelah dilakukan penyelidikan, duit hasil penipuan digunakan pelaku untuk bermain judi online.

    “Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis hari ini. Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

    Sidang vonis Hasto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Rencananya, sidang digelar pukul 13.30 WIB.

    “Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (dek/dek)

  • Video Komisi I Dorong Pembentukan Badan Independen soal Transfer Data ke AS

    Video Komisi I Dorong Pembentukan Badan Independen soal Transfer Data ke AS

    Video Komisi I Dorong Pembentukan Badan Independen soal Transfer Data ke AS

    Guru di Demak yang Viral Berangkat Umrah

    32 Views | Jumat, 25 Jul 2025 04:04 WIB

    Amelia Anggraini selaku anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Nasdem ingin menjamin data pribadi WNI ke AS dapat dilindungi UU PDP (Perlindungan Data Pribadi). Ia pun mendorong pemerintah segera membentuk sebuah badan perlindungan data independen.

    Badan itu nantinya bertugas untuk mengawasi dan menjamin pemenuhan prinsip perlindungan data WNI.

    Ammaarza Akhmal – 20DETIK