Category: Detik.com News

  • Kesel Gara-gara Macet-macetan di TB Simatupang Jaksel

    Kesel Gara-gara Macet-macetan di TB Simatupang Jaksel

    Jakarta

    Kemacetan masih kerap terjadi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel). Sejumlah pengendara pun mengaku kesal karena kemacetan parah terutama di jam berangkat dan pulang kerja.

    Kemacetan tersebut terjadi pada awal pekan ini. Kemacetan juga terpantau terjadi di tol.

    Pantauan detikcom, Senin (28/7/2025), antrean kendaraan mengular panjang mulai dari jalan layang (flyover) hingga hampir perempatan arah Lebak Bulus.

    Kendaraan hanya bisa melaju lambat dengan kecepatan sekitar 5-10 kilometer (km) per jam. Pada beberapa titik, kendaraan nyaris tak bergerak.

    Antrean kendaraan mengular panjang mulai dari jalan layang (flyover) hingga hampir perempatan arah Lebak Bulus. (Taufiq S/detikcom)

    Lalu lintas macet juga tak terlepas dari faktor proyek galian. Lebar badan jalan yang berkurang, memaksa pengendara motor melaju di antara celah sempit proyek galian.

    Galian itu hampir membuat lajur di Jalan TB Simatupang menyempit setengahnya. Beberapa kali terdengar pengendara membunyikan klakson.

    Keluh Kesah Lelah

    Kemacetan di Jalan TB Simatupang hampir terjadi setiap hari. Para pengendara pun menyampaikan keluh kesahnya.

    Mereka mengaku harus bermacet ria setiap berangkat dan pulang kerja. Kemacetan seolah terjadwal otomatis setiap pagi dan sore di sana.

    “Wah, ini macetnya sampe Ampera Cilandak itu. Capek banget udah pasti itu, ya ngabisin bensin juga bener,” kata sopir taksi Bayu Agus (34).

    Bayu kerap melintasi Jalan TB Simatupang setiap hari. Dia mengatakan kemacetan pun terkadang membuat penumpang yang dibawanya ikut kesal.

    Kemacetan terjadi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) pagi ini. (Taufiq/detikcom)

    “Kalau pagi sejam dari flyover ke Ampera 1 jam bisa itu. Nah kalau sore nih juga bisa 30 menit dari flyover ke lampu merah Ragunan itu, padahal dekat itu,” ujar dia.

    Pengemudi ojek online (ojol), Tri Sutrisno (54), juga menyebut sering mendapat orderan di kawasan TB Simatupang ke arah Lebak Bulus. Dia mengaku enggan mengambil pesanan di kawasan itu jika bukan karena kebutuhan.

    “Iya, kalau kita nggak ada buat kebutuhan sehari-hari, malas saya lewat sana. Yang order nunggu lama, saya juga jadi lama ngerjain orderannya,” jelas Tri.

    Tri melanjutkan, kemacetan di Jalan TB Simatupang kerap jadi buah bibir di teman-teman ojolnya. Bahkan, ada yang memilih mematikan aplikasi saat melintas di kawasan itu.

    Kemacetan terjadi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) pagi ini. (Taufiq/detikcom).

    “Teman-teman ojol yang lain banyak juga yang nggak mau ambil kalau daerah sana. Macetnya itu loh,” tegasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/jbr)

  • Gempa M 6,3 Guncang Sabang Aceh

    Gempa M 6,3 Guncang Sabang Aceh

    Jakarta

    Gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,3 mengguncang Kota Sabang, Aceh. Gempa tersebut berpusat di laut.

    BMKG melaporkan gempa terjadi Selasa (29/7/2025), pukul 01.41 WIB. Gempa terjadi pada kedalaman 15 kilometer.

    “Pusat gempa berada di laut 247 km barat laut Kota Sabang,” tulis @infoBMKG.

    Titik koordinat gempa berada di 6,70 lintang utara (LU) dan 93,24 bujur timur (BT). Kekuatan gempa tercatat MMI II-III di Banda Aceh dan MMI II-III di Aceh Besar.

    Kekuatan MMI II artinya getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang. Sedangkan, kekuatan MMI artinya Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.

    (maa/maa)

  • Politikus PD Pertanyakan Jokowi soal ‘Orang Besar’ di Balik Polemik Ijazah

    Politikus PD Pertanyakan Jokowi soal ‘Orang Besar’ di Balik Polemik Ijazah

    Jakarta

    Politikus Partai Demokrat Yan Harahap mempertanyakan maksud Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut ada sosok ‘orang besar’ di balik isu ijazah palsu. Yan menilai Jokowi mulai berinsinuasi.

    “Menjawab pertanyaan publik dengan insinuasi justru menguatkan kesan bahwa ada yang belum beres. Kalau memang semuanya sah, kenapa tidak dibuka secara terang?” kata Yan kepada wartawan lewat pesannya, Senin (28/7/2025).

    Ia pun bertanya-tanya kondisi apa membuat Jokowi berpikiran demikian. Namun, Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat itu berharap hal kondisi itu tidak berhubungan dengan kondisi Jokowi.

    “Pak Jokowi ini terlihat mulai berinsinuasi. Ada apa? Apakah penyakitnya makin parah hingga bermetastasis menjadi berinsinuasi? Semoga tidak,” katanya.

    Yan menyarankan perilaku insinuasi dalam komunikasi politik menunjukkan kelemahan argumen substantif. Ia menegaskan Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat memiliki rekam jejak panjang dalam menjaga demokrasi dan etika politik.

    Jokowi sebelumnya mencurigai ada agenda besar di balik polemik ijazah palsu. Jokowi menyebut ada sosok ‘orang besar’ yang mem-back up isu tersebut.

    (maa/maa)

  • Pihak Sewakan Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Tak Hadiri Panggilan KPK

    Pihak Sewakan Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Tak Hadiri Panggilan KPK

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (28/7) kemarin. KPK mengatakan Erwin tidak hadir dalam pemanggilan kemarin.

    “Yang bersangkutan tidak hadir hari ini. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak ya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Budi menjelaskan KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang jika memang informasi keterangan dari Erwin diperlukan untuk melengkapi penyidikan yang sedang dilakukan.

    “Ya nanti tentunya jika memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan dari yang bersangkutan penyidik pasti akan memanggil,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menas dipanggil sebagai saksi.

    Budi belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Menas. Nama Menas Erwin sendiri tertera dalam putusan Hasbi Hasan.

    Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi juga disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

    Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli serta Christian Siagian.

    Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

    Selain kasus suap, Hasbi juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.

    (maa/maa)

  • Damkar Sebut Tak Ada Korban Jiwa Kebakaran Pasar Taman Puring

    Damkar Sebut Tak Ada Korban Jiwa Kebakaran Pasar Taman Puring

    Jakarta

    Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, mengatakan tak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam kebakaran di Pasar Taman Puring, Jakarta Selatan. Ia menyebut sejumlah anggota Damkar yang memadamkan api juga dilaporkan selamat.

    “Alhamdulillah informasi sampai saat sini tidak ada korban jiwa. Demikian juga anggota kami 118 orang, Alhamdulillah tidak ada yang terluka,” kata Bayu di lokasi kebakaran Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).

    Bayu mengatakan ada 552 kios di Pasar Taman Puring. Ia menyebut petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan hingga besok pagi.

    “Kami saat ini masih ada enam petugas kami yang berupaya untuk memadamkan sisa-sisa api. Dan tetap ada mungkin teman-teman dan anggota kami yang standby di sini sampai dengan esok hari,” ujarnya.

    Bayu juga menjelaskan proses kesulitan Damkar dalam memadamkan api di Pasar Puring. Ia menyebut pihaknya melokalisir pelan-pelan sisa api terutama di lantai dua.

    “Jadi kami harus melokalisir pelan-pelan. Dan kami geser memang kan materialnya banyak besi ya. Di atas ini memang nggak kesulitan, di sana aja sih,” imbuhnya.

    (dwr/maa)

  • Penyidik Meyakini Itu Aset Kasus Bank BJB

    Penyidik Meyakini Itu Aset Kasus Bank BJB

    Jakarta

    KPK telah mengungkap motor gede (moge) yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memiliki surat kepemilikan atas nama ajudannya. Namun, KPK memiliki keyakinan jika moge tersebut merupakan aset terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK. Namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28//7/2025).

    Budi menjelaskan sampai saat ini pihak KPK pun tengah mendalami awal mula moge tersebut didapatkan. Termasuk bagaimana proses kepemilikannya hingga tercantum nama ajudan RK.

    “Kendaraan itu asal-muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, begitu maksudnya untuk apa, begitu semuanya nanti akan kami dalami,” jelas Budi.

    KPK menjelaskan, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan menyamarkan kepemilikan motor yang disita lembaga antirasuah itu atas nama pegawainya. KPK menelusuri asal-usul motor tersebut karena disita dari kediaman RK.

    Asep menjelaskan, motor yang disita itu surat kepemilikannya bukan atas nama RK. Dan ketika menyita barang, KPK harus menelusuri asal-usulnya.

    “Barang-barang yang disita, khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya ya, bukti kepemilikan dalam hal ini STNK-nya, surat-surat BPKB itu bukan atas nama beliau, gitu ya. Itu atas nama orang lain, gitu. Dalam hal ini ajudannya,” kata dia.

    (lir/lir)

  • Ini Langkah KPK Usai Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Ini Langkah KPK Usai Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Jakarta

    Majelis hakim pengadilan menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Pihak KPK pun akan kembali menelisik bahan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dibacakan tersebut.

    “Tentu kami juga akan melihat kembali adanya dugaan-dugaan apa yang dilakukan begitu ya pasca penyidikan tersebut. Artinya tindakan-tindakan perintangan pasca proses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik nanti kita akan lihat kembali,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Budi mengatakan pertimbangan hakim tersebut kemudian membuat gugurnya dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto. Hal ini pun menjadi salah satu yang bakal dipelajari KPK untuk mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Hasto.

    “Itu termasuk materi yang akan kami pelajari ya, apakah tindakan-tindakan tersebut begitu ya, yang kemarin yang muncul ya dalam pertimbangan Majelis Hakim begitu, bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung, begitu ya,” kata Budi.

    Budi turut menjelaskan KPK juga akan mempelajari mengenai permintaan hakim agar Jaksa mengembalikan buku hingga notebook milik Hasto yang sempat disita.

    “Nanti akan kami cek ya, termasuk kan nanti masih akan dipelajari terlebih dahulu pertimbangan maupun keputusan ini oleh teman-teman JPU,” pungkasnya.

    Alasan Hakim Sebut Hasto Tak Rintangi Penyidikan

    Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Alasannya, perbuatan Hasto dilakukan sebelum Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan.

    Awalnya, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK terkait perbuatan merendam handphone yang dilakukan Harun Masiku tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghilangkan barang bukti. Sebab, kata hakim, HP tersebut bisa disita KPK.

    “Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hakim mengatakan, berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. Jadi, kata hakim, unsur dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi tidak terpenuhi.

    Hakim menyatakan perintah menenggelamkan HP ke Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun statusnya belum sebagai tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.

    “Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 Januari 2020, sehingga terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara formal pada Harun Masiku,” kata hakim.

    Hakim menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan. Oleh karena itu, kata hakim, perbuatan menenggelamkan handphone Harun Masiku tidak bisa disebut melanggar pasal tersebut karena status Harun saat itu belum tersangka.

    Hakim juga menyatakan Hasto tidak melakukan perintangan ketika Hasto tidak menyerahkan bukti saat diperiksa sebagai saksi di KPK pada 6 Juni 2024. Hakim menyatakan tindakan Hasto itu adalah salah satu hak konstitusional warga negara.

    “Menimbang perbuatan 6 Juni 2024 meskipun Harun Masiku telah berstatus tersangka namun perlu dipertimbangkan bahwa terdakwa pada saat itu dipanggil sebagai saksi, dan upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare yang merupakan hak konstitusional yang dijamin,” jelas hakim.

    Hakim mengatakan perbuatan tidak memberi bukti yang memberatkan diri sendiri merupakan manifestasi asas tersebut. Hakim menyebut hak itu merupakan asas fundamental.

    “Menimbang bahwa upaya seorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare, adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana universal, dan telah diakui sebagai bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)

  • POV Terjebak Kemacetan Parah Imbas Kebakaran Taman Puring

    POV Terjebak Kemacetan Parah Imbas Kebakaran Taman Puring

    Kemacetan parah terjadi di jalan sekitar area Taman Puring, Jakarta Selatan imbas kebakaran hebat yang melanda kawasan tersebut. Akses jalan yang menuju ke arah Pondok Indah atau Ciledug ditutup akibat kebakaran ini.

    Video Journalist 20Detik memberikan gambaran lebih dekat terjebak kemacetan parah ini. Simak informasinya selengkapnya.

  • Pelaku Penusukan Anggota TNI di Tempat Hiburan Malam Jaksel Ditangkap!

    Pelaku Penusukan Anggota TNI di Tempat Hiburan Malam Jaksel Ditangkap!

    Jakarta

    Anggota TNI berinisial RU ditusuk sebanyak 13 kali di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku berinisial RR sudah ditangkap.

    “Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan pelaku penganiayaan,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Pelaku ditangkap pada Minggu (28/7) kemarin di kediamannya di wilayah Jakarta Timur. Bima menjelaskan ada tiga lokasi penting dalam peristiwa penusukan tersebut.

    “Karena dari kejadian tersebut TKP dapat kita jelaskan ada tiga. TKP pertama ada di dalam tempat hiburan itu sendiri, yang kedua dan ini ter-cover oleh CCTV di mana korban dan pelaku, kemudian di TKP tiga sekitar parkiran tempat hiburan malam, di situ tempat terjadinya penganiayaan atau penusukan tadi,” jelasnya.

    Belum diketuai pasti motif penusukan terhadap korban. Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa terduga pelaku.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/7), pukul 01.30 WIB. Pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait peristiwa penusukan tersebut langsung meluncur ke TKP.

    Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati seusai kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di sejumlah tubuhnya.

    “Untuk korban sendiri saat ini dirawat di RSPAD masih dirawat intensif dan korban sendiri pun di sini setelah kami konfirmasi mendapat tusukan sebanyak 13 kali dan sedang ditangani sampai dengan hari ini,” jelasnya.

    (wnv/mea)

  • Kaesang soal Usul Moratorium Sementara IKN: Presiden Komitmen Selesaikan

    Kaesang soal Usul Moratorium Sementara IKN: Presiden Komitmen Selesaikan

    Jakarta

    Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menanggapi usulan Partai NasDem terkait moratorium sementara IKN. Kaesang meyakini Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan menyelesaikan IKN.

    “Semua kan dulu sudah ditanda tangan ini. Dan saya kira Pak Presiden sudah berbicara, berkomitmen untuk menyelesaikan,” kata Kaesang di DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Saat ditanya mengenai usulan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di IKN, Kaesang menilai hal itu merupakan sesuatu yang baik.

    “Sangat baik, ini sangat baik. Supaya semuanya juga merasakan,” ujarnya.

    Sebelumnya, NasDem mengeluarkan saran demi menghentikan polemik nasib IKN Nusantara. Salah satu usulan adalah menempatkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di IKN.

    Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.

    (amw/maa)