Category: Detik.com News

  • Legislator Rajiv Minta Penanganan Karhutla Serius dari Hulu ke Hilir

    Legislator Rajiv Minta Penanganan Karhutla Serius dari Hulu ke Hilir

    Jakarta

    Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan terpadu. Rajiv menekankan agar tak ada ego sektoral. Dia berharap para pemangku kebijakan tak jalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi antarlembaga atau hanya pada saat darurat.

    Legislator Fraksi Partai NasDem ini menuturkan penanganan karhutla jangan hanya sekadar apel siaga. Kesigapan, strategi yang sistematis dan respons cepat diperlukan.

    “Setiap tahun kita dengar kata ‘Siaga Karhutla’, tapi faktanya yang turun ke lapangan tetap itu-itu saja tanpa dukungan sistem yang baku. Tak jarang kita lihat yang mepadamkan api seringkali hanya Manggala Agni dan warga setempat,” kata Rajiv pada Kamis (31/72025).

    Oleh sebab itu ia mendorong Pemerintah membentuk sistem terpadu penanganan karhutla dengan melibatkan semua pihak, mulai dari kementerian teknis, pemerintah daerah (pemda), aparat keamanan, masyarakat adat hingga dunia usaha.

    “Sistem ini harus dibangun dengan pola kerja yang jelas, data yang terbuka serta peralatan yang memadai di lapangan,” ujar Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II ini.

    “Sudah saatnya kita serius dari hulu ke hilir menangani karhutla, bukan hanya padamkan asap tapi cegah api sebelum menyala,” jelas dia.

    Rajiv mengatakan Pemerintah harus membentuk pusat komando lapangan terpadu di daerah-daerah rawan karhutla. Menurutnya, posko ini harus diisi unsur Kementerian Lingkungan, Kementerian Kehutanan, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan pemerintah daerah (Pemda).

    Selain itu dia mendorong Pemerintah membangun sistem deteksi dini berbasis teknologi seperti pantauan satelit, sensor tanah dan drone patroli yang datanya bisa diakses publik. Dia menambahkan agar pelibatan masyarakat dilakukan secara nyata, misalnya dengan penguatan kelompok masyarakat peduli api (MPA) dengan insentif yang layak dan pelatihan rutin.

    “Mereka ini pejuang di kampung-kampung, harus diberi alat, insentif dan status hukum yang jelas. Jangan biarkan publik berpikir karhutla itu alamiah. Ini bisa dicegah jika sistemnya dibangun dengan serius, dan transparansi dijadikan alat pengawasan bersama,” tegas Rajiv.

    Dia mencatat data Satgas Karhutla Provinsi Riau di mana ada 586 titik panas di daerah tersebut pada awal Juli 2025. Per tanggal 25 Juli 2025, aparat lintas sektor berhasil memadamkan api pada areal seluas 1.156,17 hektare.

    Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah dengan titik panas terbanyak, masing-masing mencatat empat titik. Sementara, Kampar dan Kepulauan Meranti mencatat dua titik, disusul Indragiri Hulu, Siak, dan Rokan Hilir yang masing-masing satu hingga dua titik.

    Secara keseluruhan, wilayah Sumatera mencatat 53 titik panas. Setelah Riau, hotspot terbanyak terpantau di Jambi dan Bangka Belitung, masing-masing 11 titik. Disusul Aceh lima titik, Sumatera Barat dan Sumatera Utara masing-masing tiga titik, Lampung dua titik, serta Bengkulu dan Sumatera Selatan masing-masing satu titik.

    (aud/dhn)

  • Daftar 25++ Negara yang Merayakan Kemerdekaan di Bulan Agustus

    Daftar 25++ Negara yang Merayakan Kemerdekaan di Bulan Agustus

    Republik Indonesia akan merayakan 80 tahun kemerdekaannya pada 17 Agustus 2025. Tak hanya Indonesia, ternyata ada sejumlah negara di dunia yang turut merayakan Hari Kemerdekaan mereka di bulan Agustus.

    Menurut data The World Facbook (2021 Archive) yang dilansir Badan Intelijen Pusat (CIA), ada 20 lebih negara di dunia yang merdeka pada bulan Agustus. Berikut ini informasi daftar negara dan hari kemerdekaannya .

    Afghanistan

    – Tanggal: 19 Agustus 1919
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Inggris.

    Bahrain

    – Tanggal: 15 Agustus 1971
    – Keterangan: Tanggal kemerdekaan dari Inggris. Namun, Hari Nasional resmi diperingati setiap 16 Desember, bertepatan dengan hari lepas dari status protektorat Inggris.

    Belarus

    – Tanggal: 25 Agustus 1991
    – Keterangan: Tanggal deklarasi kemerdekaan dari Uni Soviet. Hari Nasional resmi diperingati pada 3 Juli, hari pembebasan Minsk dari pasukan Jerman.

    Benin

    – Tanggal: 1 Agustus 1960
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Prancis.

    Bolivia

    – Tanggal: 6 Agustus 1825
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Spanyol.

    Chad

    – Tanggal: 11 Agustus 1960
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Prancis.

    Republik Kongo

    – Tanggal: 15 Agustus 1960
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Prancis.

    Cook Islands

    – Tanggal: Senin pertama bulan Agustus 1965
    – Keterangan: Hari Konstitusi sebagai bentuk penetapan pemerintahan sendiri dalam asosiasi dengan Selandia Baru.

    Pantai Gading (Côte d’Ivoire)

    – Tanggal: 7 Agustus 1960
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Prancis.

    Ekuador

    – Tanggal: 10 Agustus 1809
    – Keterangan: Memperingati kemerdekaan kota Quito dari pemerintahan Spanyol.

    Estonia

    – Tanggal: 20 Agustus 1991
    – Keterangan: Hari deklarasi pemulihan kemerdekaan dari Uni Soviet. (Kemerdekaan pertama- Tanggal: 24 Februari 1918)

    Gabon

    – Tanggal: 17 Agustus 1960
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Prancis.

    Hungaria

    – Tanggal: 20 Agustus 1083
    – Keterangan: Hari Nasional untuk memperingati kanonisasi Raja István (Santo Stephen), pendiri negara Hongaria.

    Indonesia

    – Tanggal: 17 Agustus 1945
    – Keterangan: Hari Proklamasi Kemerdekaan dari penjajahan.

    Jamaika

    – Tanggal: 6 Agustus 1962
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Inggris.

    Korea Selatan

    – Tanggal: 15 Agustus 1945
    – Keterangan: Hari Pembebasan dari penjajahan Jepang.

    Kirgizstan

    – Tanggal: 31 Agustus 1991
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Uni Soviet.

    Liechtenstein

    – Tanggal: 15 Agustus 1940
    – Keterangan: Hari Nasional. Awalnya memperingati hari raya keagamaan (Maria Diangkat ke Surga) dan ulang tahun pangeran, kemudian dijadikan Hari Nasional resmi.

    Malaysia

    – Tanggal: 31 Agustus 1957
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan (Merdeka) dari Inggris, khusus untuk Federasi Malaya. Malaysia Day diperingati terpisah pada 16 September.

    Moldova

    – Tanggal: 27 Agustus 1991
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Uni Soviet.

    Saint Barthélemy

    – Tanggal: 24 Agustus 1572
    – Keterangan: Hari perayaan lokal bernama St. Barthelemy Day.

    Singapura

    – Tanggal: 9 Agustus 1965
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Federasi Malaysia.

    Swiss

    – Tanggal: 1 Agustus 1291
    – Keterangan: Hari Nasional Swiss, memperingati pembentukan Konfederasi.

    Trinidad dan Tobago

    – Tanggal: 31 Agustus 1962
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Inggris.

    Ukraina

    – Tanggal: 24 Agustus 1991
    – Keterangan: Hari Kemerdekaan dari Uni Soviet. (22 Januari 1918 juga diperingati sebagai Hari Persatuan Ukraina)

    Uruguay

    – Tanggal: 25 Agustus 1825
    – Keterangan: Hari deklarasi kemerdekaan dari Brasil.

  • Anggaran Penggabungan 3 Taman di Jaksel Capai Rp 50 M, Pakai Dana KLB

    Anggaran Penggabungan 3 Taman di Jaksel Capai Rp 50 M, Pakai Dana KLB

    Jakarta

    Program penggabungan tiga taman yakni Taman Ayodya, Langsat, dan Taman Leuseur di Jakarta Selatan memakan anggaran Rp 50 miliar. Pemprov Jakarta menegaskan program tersebut tidak menggunakan APBD, tapi dari dana Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

    “Dana jadi satu tiga taman Rp 50 miliar, pakai KLB. Iya (bukan APBD), jadi pakai koefisien,” kata Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Penamaan taman tersebut juga mengalami perubahan, dari yang sebelumnya Taman Asean menjadi Taman Bendera Pusaka. Perubahan penamaan ini berkaitan dengan proses birokrasi yang akan panjang.

    “Iya (Bukan Taman Asean). Untuk seandainya Taman Asean, karena waktunya harus tahun ini kita kejar, perlu birokrasi yang panjang, perlu persetujuan antar negara. Harus butuh waktu,” ujarnya.

    Fajar menyebut penamaan Taman Bendera Pusaka ini hanya akan digunakan sementara waktu untuk mengejar target penggabungan taman yang akan diselesaikan pada tahun ini.

    “Sementara kita memberi nama Taman Bendera Pusaka. Iya (kalau pakai nama Taman Asean) harus butuh waktu, karena itu namanya Taman Bendera Pusaka,” sebut Fajar.

    Dia menyampaikan Taman Bendera Pusaka ini nantinya menjadi kawasan yang terhubung. Sehingga, kata dia, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menikmatinya.

    “Lebih menjadi satu titik kawasan yang connecting, jadi kawasan integrated Blok M aja lah, gitu. Nanti penggabungannya kan ada taman literasi, taman bendera pusaka. Hanya (sebagai) kawasan connecting aja,” tuturnya.

    Pramono mengatakan rencananya Desember 2025 ini bisa diresmikan. Sementara peletakan batu pertama atau groundbreaking akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2025 mendatang.

    (wnv/wnv)

  • 4 Jurus Kemenperin Dukung Keberlanjutan Industri Batik

    4 Jurus Kemenperin Dukung Keberlanjutan Industri Batik

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) mendorong keberlanjutan industri batik nasional. Batik dinilai tak hanya menjadi warisan budaya, namun diakui sebagai salah satu sektor industri kreatif yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

    Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Triwulan I 2025, nilai ekspor mencapai USD7,63 juta atau Rp 123,60 miliar (kurs Rp 16.200). Angka ini mengalami kenaikan 76,2% dibandingkan periode yang sama pada 2024.

    Sebagai regulator, pemerintah melalui Kemenperin memiliki empat strategi untuk mendukung berkelanjutan industri batik. Pertama adalah menyiapkan sertifikasi industri hijau (SIH).

    “Bagaimana peran Kementerian Perindustrian untuk mendukung sustainability (keberlanjutan) di industri batik? Kita punya sertifikasi hijau,” kata Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin Dr Ir Doddy Rahadi, dalam sesi talkshow ‘Batik & Keberlanjutan: Lestarikan Tradisi, Lestarikan Bumi’ dalam acara Gelar Batik Indonesia di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    Dikutip dari laman Kemenperin, SIH merupakan sistem penilaian yang mengukur tingkat penerapan prinsip industri hijau. Beberapa indikatornya yaitu efisiensi bahan baku, energi pengelolaan limbah, dan aspek manajemen perusahaan.

    Implementasi SIH membawa beragam keuntungan nyata. Di antaranya:

    – Mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) rata-rata 37%.

    – Meningkatkan OEE (Overall Equipment Effectiveness/Efektivitas Peralatan Secara Keseluruhan) sekitar 10%.

    – Mendukung akses pasar hijau secara global.

    “Kita harus ikuti prosedurnya, SOP-nya,” sambung Doddy.

    Langkah kedua, yaitu menyediakan teknologi produksi bersih untuk mengelola limbah industri batik. Limbah yang biasanya dibuang di sungai, diolah di sentra-sentra industri kecil dan menengah (IKM) agar lebih ramah lingkungan.

    “Pengelolaan limbahnya satu saja, bersama-sama. Jadi itu lebih efektif dan harus yang irit,” kata Doddy.

    Berikutnya, Doddy menyebut Kemenperin juga menggelar program inkubator bisnis dan pelatihan sumber daya manusia (SDM). Hal ini dilakukan untuk mendorong produktivitas dan daya saing IKM di seluruh Indonesia. Sehingga, mereka pun siap untuk mengembangkan ekspor produk batik di mancanegara.

    Terakhir, kampanye dan edukasi melalui festival serta pameran juga digalakkan oleh Kemenperin agar industri batik semakin naik kelas dan berkelanjutan. Salah satunya gelaran Industrial Fest x Gelar Batik Nusantara.

    (prf/ega)

  • Puluhan Layangan Diamankan di Bandara Soetta, Ada yang Pakai LED

    Puluhan Layangan Diamankan di Bandara Soetta, Ada yang Pakai LED

    Tangerang

    Petugas gabungan terus menggencarkan penertiban layang-layang di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Operasi ini dilakukan untuk menciptakan keamanan penerbangan.

    Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri, otoritas bandara, Aviation Security (Avsec), dan stakeholders lainnya. Kegiatan ini digelar selama 14 hari, mulai 25 Juli-7 Agustus 2025.

    “Dari awal hingga memasuki hari ke-8 operasi penertiban ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 56 layang-layang terdiri dari berbagai ukuran dan jenis. Ada yang dipasang lampu LED,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung, Jumat (1/8/2025).

    Operasi penertiban layang-layang digelar di perimeter utara, selatan dan sebagian wilayah Kecamatan Neglasari, Teluknaga, serta Sepatan Timur, Tangerang.

    Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah warga yang tertangkap tangan sedang menerbangkan layang-layang. Akan tetapi, mereka tidak diberikan sanksi hukum.

    Petugas menertibkan puluhan layangan yang diterbangkan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (8/1/2025)./Foto: dok. Istimewa

    “Hasil dari pemeriksaan, motif oknum masyarakat yang menerbangkan layang-layang di seputaran Bandara Soetta ini hanya untuk hiburan pada waktu senggang,” beber Ronald.

    Lebih lanjut, Ronald mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan layang-layang atau drone di seputaran Bandara Soetta, lantaran dapat mengganggu proses take-off dan landing pesawat. Ia juga berpesan seluruh elemen masyarakat di seputaran Bandara Soetta untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas kondusif di wilayahnya masing-masing.

    (mei/dhn)

  • Papan Larangan PETI Dipasang di Kuansing

    Papan Larangan PETI Dipasang di Kuansing

    Kuantan Singingi

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing). Papan larangan menambang emas dipasang di sejumlah lokasi.

    “Untuk lokasi-lokasi yang sudah kita tertibkan kita pasang plang supaya masyarakat tidak lagi melakukan penambangan di lokasi tersebut,” kata Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Jumat (1/8/2025).

    Plang tersebut berisikan peringatan atau larangan melakukan penambangan tanpa izin. Polda Riau mengingatkan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, sebagai mana tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Lindungi lingkungan dan masa depan kita,” demikian bunyi plang tersebut.

    Pada plang tersebut juga dituliskan barang biasa yang sengaja memutus, membuang atau merusak papan peringatan oleh/atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan papan peringatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 232 Ayat 1 KUHP.

    13 Rakit Dimusnahkan

    Operasi yang dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, dimulai sejak Kamis (31/7). Operasi menyasar sejumlah lokasi penambangan emas ilegal, terutama yang berada di sepanjang Sungai Kuantan, Kuansing.

    “Untuk barang bukti ada tigabelas rakit yang kita sita dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Brigjen Jossy Kusumo, Jumat (1/8/2025).

    Dari lokasi di Desa Pintu Gobang Kari, tim menemukan 5 rakit PETI, mesin sedot air, 1 alat dulang, 3 buah spiral, 2 karpet sintetis, 2 gulung selang, dan 2 cangkul. Sementara di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Pulau Komang disita 4 rakit PETI, 3 mesin sedot air, alat dulang, dan 3 karpet sintetis. Di lokasi terakhir juga disita 4 rakit PETI yang langsung dimusnahkan di lokasi.

    Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan operasi PETI ini dilakukan di darat dan di sepanjang Sungai Batang Kuantan.

    “Untuk operasinya di darat dan sungai, tetapi yang sungai lebih kita fokuskan supaya tidak mempengaruhi kualitas air Sungai Kuantan yang akan dipakai Pacu Jalur,” ujar Ade Kuncoro.

    Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pihaknya berkomitmen menindak PETI yang merusak lingkungan. Operasi ini akan terus dilanjutkan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan.

    “Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk PETI. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal ini,” kata Irjen Herry Heryawan.

    Penindakan akan dilakukan secara kontinu, terutama menjelang puncak Festival Pacu Jalur yang akan diselenggarakan pada 20-24 Agustus 2025 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Penindakan ini dinilai penting, mengingat dampak dari PETI itu sendiri yang mempengaruhi kualitas air sungai yang akan digunakan sebagai arena Pacu Jalur.

    (mei/mea)

  • Mantan Sersan AS Disuntik Mati Atas Pembunuhan Istri-2 Anak

    Mantan Sersan AS Disuntik Mati Atas Pembunuhan Istri-2 Anak

    Jakarta

    Seorang mantan sersan Angkatan Udara Amerika Serikat dieksekusi mati atas pembunuhan istri dan dua anaknya yang masih kecil-kecil. Eksekusi mati dengan cara disuntik mati ini dilakukan di negara bagian Florida pada hari Kamis (31/7) waktu setempat.

    Dilansir kantor berita AFP, Jumat (1/8/2025), Edward Zakrzewski (60) telah mengaku bersalah atas pembunuhan istrinya, Sylvia, putranya, Edward (7) dan putrinya, Anna (5) pada bulan Juni 1994.

    Istrinya dipukuli dengan linggis, dicekik dengan tali, dan dipukul dengan parang.

    Kedua anaknya dibacok hingga tewas dengan parang. Parang itu dibeli Zakrzewski saat istirahat makan siang setelah dia diberi tahu bahwa istrinya berencana menceraikannya.

    Zakrzewski melarikan diri ke Hawaii dan mengubah namanya setelah pembunuhan tersebut. Namun, dia menyerahkan diri empat bulan kemudian setelah diidentifikasi oleh teman-temannya di sebuah acara televisi berjudul “Unsolved Mysteries.”

    Zakrzewski disuntik mati pada pukul 18.12 (22.12 GMT) di Penjara Negara Bagian Florida di Raiford, setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung AS pada hari Rabu (30/7) waktu setempat.

    Pensacola News Journal melaporkan kata-kata terakhirnya sebelum dieksekusi mati. “Saya ingin berterima kasih kepada orang-orang baik di Negara Bagian Sunshine karena telah membunuh saya dengan cara yang paling dingin dan penuh perhitungan, bersih, manusiawi, dan efisien. Saya tidak memiliki keluhan apa pun,” kata Zakrzewski.

    Dilaporkan ada 27 eksekusi mati di Amerika Serikat tahun ini, terbanyak sejak 28 eksekusi mati pada tahun 2015.

    Termasuk Zakrzewski, 22 eksekusi dilakukan dengan suntikan mematikan, dua dilakukan oleh regu tembak, dan tiga dengan hipoksia nitrogen, yaitu pemompaan gas nitrogen ke dalam masker wajah, yang menyebabkan tahanan mati lemas.

    Penggunaan gas nitrogen sebagai metode hukuman mati telah dikecam oleh para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai tindakan yang kejam dan tidak manusiawi.

    Hukuman mati telah dihapuskan di 23 dari 50 negara bagian AS, sementara tiga negara bagian lainnya — California, Oregon, dan Pennsylvania — telah menerapkan moratorium.

    Presiden Donald Trump adalah pendukung hukuman mati. Pada hari pertamanya menjabat, ia menyerukan perluasan penggunaan hukuman mati “untuk kejahatan paling keji.”

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • PDIP Apresiasi Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto

    PDIP Apresiasi Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto

    Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas kasus hukum yang menjeratnya. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Ketua DPP PDIP sekaligus Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy mengapresiasi langkah yang ambil oleh Prabowo. Ia lalu mengingatkan bahwa tidak boleh adanya kriminalisasi hukum yang bermotif politik.

  • Pasutri Bawa 19,87 Kg Sabu Dibekuk di Parkiran Mal

    Pasutri Bawa 19,87 Kg Sabu Dibekuk di Parkiran Mal

    Pekanbaru

    Polda Riau melalui polres jajaran menggencarkan penindakan tegas terhadap para bandar hingga pengedar narkoba. Baru-baru ini, Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (pasutri) di parkiran mal dengan barang bukti 19,87 kilogram sabu.

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika Rahmat mengatakan penindakan ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

    “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun kepada para pelaku narkoba terutama bandar yang telah merusak generasi bangsa. Kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Jeki, Jumat (1/8/2025).

    Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria mengatakan kedua tersangka H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) ditangkap di parkiran mal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Rabu (16/7) sore. Keduanya tertangkap setelah tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi.

    “Dengan bantuan pihak keamanan mal, tim melakukan pengecekan CCTV dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan,” kata Kompol Bagus.

    Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap di parkiran mal Kota Pekanbaru. Sabu 19,87 kg disita polisi, Rabu (16/7/2025)./Foto: dok. Polresta Pekanbaru

    “Setelah kami timbang, 20 bungkus paket tersebut berisi sabu seberat 19,87 kilogram,” imbuhnya.

    Hasil interogasi kedua tersangka ini mengaku bahwa sabu itu dibawa dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan hendak mengedarkannya di Kota Pekanabru.

    “Pasangan suami istri tersebut terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

    (mei/dhn)

  • Amnesti Hasto Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

    Amnesti Hasto Hanya Tak Laksanakan Hukuman, Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

    Tanak menjelaskan mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.

    “Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    KPK menghormati wewenang Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto. KPK saat ini menunggu surat amnesti presiden sebelum mengeluarkan Hasto dari tahanan.

    “Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujar Tanak.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Hasto sebelumnya telah menerima vonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto, Kusnadi, yang bersumber dari Hasto.

    (ygs/imk)